Macam/Jenis Hutan Di Indonesia Dan Fungsi Hutan Untuk Kehidupan Di Muka Bumi

Macam/Jenis Hutan Di Indonesia Dan Fungsi Hutan Untuk Kehidupan Di Muka Bumi 
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan yang luas di dunia. Luas hutan tersebut dulu mencapai 113 juta hektar dan terus berkurang drastis akibat kebodohan oknum pemerintah dan penjahat yang selalu haus uang dengan membabat dan menggunduli hutan demi mendapat keuntungan yang besar tanpa melihat dampak bagi lingkungan global.

Brikut di bawah ini adalah pembagian macam-macam / jenis-jenis hutan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia disertai arti definisi dan pengertian :

1. Hutan Bakau
Hutan bakau adalah hutan yang tumbuh di daerah pantai berlumpur. Contoh : pantai timur kalimantan, pantai selatan cilacap, dll.

2. Hutan Sabana
Hutan sabana adalah hutan padang rumput yang luas dengan jumlah pohon yang sangat sedikit dengan curah hujan yang rendah. Contoh : Nusa tenggara.

3. Hutan Rawa
Hutan rawa adalah hutan yang berada di daerah berawa dengan tumbuhan nipah tumbuh di hutan rawa. Contoh : Papua selatan, Kalimantan, dsb.

4. Hutan Hujan Tropis
Hutan hujan tropis adalah hutan lebat / hutan rimba belantara yang tumbuh di sekitar garis khatulistiwa / ukuator yang memiliki curah turun hujan yang sangat tinggi. Hutan jenis yang satu ini memiliki tingkat kelembapan yang tinggi, bertanah subur, humus tinggi dan basah serta sulit untuk dimasuki oleh manusia. Hutan ini sangat disukai pembalak hutan liar dan juga pembalak legal jahat yang senang merusak hutan dan merugikan negara trilyunan rupiah. Contoh : hutan kalimantan, hutan sumatera, dsb.

5. Hutan Musim
Hutan musim adalah hutan dengan curah hujan tinggi namun punya periode musim kemarau yang panjang yang menggugurkan daun di kala kemarau menyelimuti hutan.

Di samping itu hutan terbagi / dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu :

1. Hutan Wisata
Hutan wisata adalah hutan yang dijadikan suaka alam yang ditujukan untuk melindungi tumbuh-tumbuhan serta hewan / binatang langka agar tidak musnah / punah di masa depan. Hutan suaka alam dilarang untuk ditebang dan diganggu dialih fungsi sebagai buka hutan. Biasanya hutan wisata menjadi tempat rekreasi orang dan tempat penelitian.

2. Hutan Cadangan
Hutan cadangan merupakan hutan yang dijadikan sebagai lahan pertanian dan pemukiman penduduk. Di pulau jawa terdapat sekitar 20 juta hektar hutan cadangan.

3. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis) sebagai penanggulang pencematan udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan lindung sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.

4. Hutan Produksi / Hutan Industri
Hutan produksi yaitu adalah hutan yang dapat dikelola untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Hutan produksi dapat dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.

Pengertian Pelestarian Dan Pengelolaan Hutan Mangrove

Pengertian Pelestarian Dan Pengelolaan Hutan Mangrove 
Dalam kerangka pengelolaan dan pelestarian hutan mangrove, ada dua konsep utama yang dapat diterapkan, yaitu konsep Perlindungan dan Rehabilitasi.

1. Perlindungan
Salah satu cara yang sangat efektif dalam pelestarian hutan mangrove adalah dengan cara menentukan suatu kawasan/daerah hutan mangrove menjadi daerah yang dilindungi, baik yang diputuskan secara adat maupun yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Rehabilitasi
Cara atau kegiatan lain adalah dengan cara menghutankan kembali/menanam kembali areal atau lokasi yang telah dibuka atau ditebang. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi dari hutan mangrove itu sendiri nantinya.

Dan contoh dari kegiatan rehabilitasi hutan mangrove yang berhasil adalah seperti yang dilakukan oleh Bapak Sakdullah dari Pulau Bengkalis, Riau pada tahun 2000. Yaitu dengan keberhasilannya merehabilitasi hutan mangrove di belakang rumahnya sepanjang kira-kira 2 km dan lebar 400 m, dimana dengan usahanya akhirnya beliau menerima hadiah Kalpataru dari pemerintah dan kemudian diundang untuk menularkan ilmunya sampai ke Jepang.

PERMASALAHAN UMUM
Dalam rangka pelestarian dan pengelolaan hutan mangrove, dibutuhkan peran serta semua pihak yang terkait, apakah itu dinas pemerintah, lembaga perguruan tinggi, masyarakat local, LSM, pencinta alam dan lain-lain. Namun yang perlu diperhatikan adalah keberpihakan berbagai pihak tersebut kepada masyarakat yang selama ini terpinggirkan dalam menentukan kebijakan terhadap hutan mangrove tersebut. Padahal dalam realitanya, masyarakat lah yang lebih dahulu terkena dampak langsung dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan mangrove. Untuk itu perlu kiranya menjadikan masyarakat sebagai penggerak utama atau berpartisipasi aktif dalam hal pelestarian dan pengelolaan hutan mangrove. Namun itu bukan hal yang mudah dilakukan, karena sebelumnya harus ditanamkan terlebih dahulu kepada masyarakat akan pentingnya keberadaan hutan mangrove yang ada di sekitar mereka.

Umumnya masyarakat selama ini tidak melakukan kegiatan rehabilitasi atau penanaman mangrove adalah karena :
a. Tidak mengetahui cara menanam
b. Lokasi yang jauh
c. Tidak mempunyai bibit
d. Beranggapan akan tumbuh sendiri, dan lain-lain.

Yang perlu dilakukan adalah bagaimana merubah perilaku manusia dalam rangka pelestarian dan pengelolaan hutan mangrove itu sendiri. Perilaku manusia yang negative dalam kehidupan sehari-hari akan sangat berpengaruh terhadap kelestarian dari sumberdaya alam yang ada di sekitarnya. Jadi sekarang yang perlu ditumbuh kembangkan adalah bagaimana membentuk perilaku masyarakat menjadi positif dan akrab dengan lingkungannya serta aktif menjaga nilai kelestarian alam tersebut.

Dan kenyataannya sekarang adalah bagaimana menggabungkan antara kelestarian hutan mangrove tersebut dengan kondisi social ekonomi masyarakat. Jadi setiap yang diambil dalam pelestarian dan pengelolaan hutan mangrove, maka diharapkan agar juga dapat mengatasi atau menyentuh terhadap masalah social ekonomi masyarakat yang ada.

PERMASALAHAN KHUSUS
Dua hal yang mesti diperhatikan dalam usaha pelestarian dan pengelolaan hutan mangrove, yaitu :

1. Kualitas Sumberdaya Manusia
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat pesisir pantai adalah dikarenakan masih rendahnya tingkat pendidikan. Namun dalam hal pelestarian dan pengelolaan hutan mangrove ini, maka perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas SDM yang berupa :
a. Pelatihan dengan materi tentang ; Manfaat dan fungsi hutan mangrove, Pengenalan jenis-jenis tumbuhan mangrove, Kegunaan masing-masing jenis, Teknik pemilihan bibit, Teknik pembibitan, Teknik penanaman dan Teknik pemeliharaan.
b. Penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya hutan mangrove di Indonesia. 
c. Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam rangka menjalankan program pelestarian dan pengelolaan hutan mangrove dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat didalamnya. 
d. Mengembangkan mata pencaharian alternative agar anggota masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari keberadaan hutan mangrove dapat beralih sehingga tekanan terhadap mangrove dapat dikurangi, misalnya dengan menjalankan kegiatan pengolahan hasil perikanan atau pertanian. Dalam hal ini perlu kerjasama yang erat antara dinas terkait dengan KSM yang ada.

2. Peningkatan Peran Serta Masyarakat Melalui Pengelolaan yang Berbasis Masyarakat
Strategi penting yang sedang berkembang saat ini dalam rangka pengelolaan sumberdaya alam adalah dengan pengelolaan berbasis masyarakat. Dimana strategi ini mengandung arti, bahwa masyarakat lah yang terlibat langsung dalam mengelola sumberdaya alamnya. Mengelola disini berarti masyarakat ikut memikirkan, merencanakan, melaksanakan, mengawasi/memonitor dan mengevaluasi segala sesuatunya.

Namun untuk melaksanakan atau menerapkan strategi ini bukan hal yang mudah, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi didalamnya, yaitu :
a. Masyarakat harus diberikan hak dan kewajiban resmi.
b. Pengakuan atas hukum adat dan hak ulayat.
c. Pembatasan yang jelas terhadap obyek pengelolaan.
d. Ide dan persepsi masyarakat harus menyatu.
e. Disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Adapun jenis-jenis kegiatan di lapangan yang dapat dilaksanakan bersama masyarakat disini adalah sebagai berikut :
a. Pemilihan/pengumpulan benih atau buah
b. Pengumpulan media tanah
c. Pengisian media tanah kedalam wadah polybag
d. Pembuatan bedeng persemaian dan penyemaian
e. Pengadaan ajir dan pagar berkawat
f. Pengajiran dan penanaman bibit
g. Pemagaran dan pemasangan papan tanda
h. Pemeliharaan dan penyulaman.

Pengertian Dan Macam-macam Ukhuwah

Pengertian Dan Macam-macam Ukhuwah 
Makna ukhuwah berarti persaudaraan, yang maksudnya adanya perasaan simpati dan empati antara dua orang atau lebih. Masing-masing pihak memiliki satu kondisi atau perasaan yang sama, baik sama suka maupun duka, baik senang maupun sedih. Jalinan perasaan ini menimbulkan sikap timbal balik untuk saling membantu bila pihak lain menglami kesulitan, dan sikap saling membagi kesenangan. Ukhuwah yang perlu kita jalin bukan hanya intern seagama saja akan tetapi yang lebih penting lagi adalah antar umat beragama.

1. Macam-macam Ukhuwah 
Ukhuwah Islamiyah 
Yaitu persaudaraan yang berlaku antar sesama umat Islam atau persaudaraan yang diikat oleh aqidah/keimanan, tanpa membedakan golongan selama aqidahnya sama maka itu adalah saudara kita dan harus kita jalin dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam Alqur’an surat Al Hujarat : 10, yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah saudara, oleh karena itu peralatlah simpul persaudaraan diantara kamu, dan bertaqwalah kepada Allah, mudah-mudahan kamu mendapatkan rahmatnya “.

Dari ayat di atas jelas bahwa kita sesama umat islam ini adalah saudara, dan wajib menjalin terus persaudaraan di antara sesama umat Islam dan marilah yang mana saudara kita jadikan saudara dan janganlah saudara kita anggap sebagai musuh,hanya karna masalah masalah-masalah sepele yang tidak berarti.yang pada akhirnya mengancam ukhuwah Islamiyah yang pada akhirnya dapat melumpuhkan kerukunan dan keutuhan bangsa. 

Ukhuwah Insaniyah/Basyariyah 
Yaitu persaudaraan yang berlaku pada semua manusia secara universal tanpa membedakan ras, agama, suku dan aspek-aspek kekhususan lainnya. Persaudaraan yang di ikat oleh jiwa kemanusiaan, maksudnya kita sebagai manusia harus dapat memposisikan atau memandang orang lain dengan penuh rasa kasih sayang, selalu melihat kebaikannya bukan kejelekannya.

Ukhuwah Insaniyah ini harus dilandasi oleh ajaran bahwa semua orang umat manusia adalah makhluk Allah, sekalipun Allah memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk memilih jalan hidup berdasarkan atas pertimbangan rasionya. Jika ukhuwah insyaniyah tidak dilandasi dengan ajaran agama keimanan dan ketaqwaan, maka yang akan muncul adalah jiwa kebinatangan yang penuh keserakahan dan tak kenal halal dan haram bahkan dapat bersikap kanibal terhadap sesama. 

Ukhuwah Wathoniyah 
Yaitu persaudaraan yang diikat oleh jiwa nasionalisme tanpa membedakan agama, suku, warna kulit, adat istiadat dan budaya dan aspek-aspek yang lainnya. Semua itu perlu untuk dijalin karena kita sama-sama satu bangsa yaitu Indonesia. Mengingat pentingnya menjalin hubungan kebangsaan ini Rosulullah bersabda “Hubbui wathon minal iman”, artinya: Cinta sesama saudara setanah air termasuk sebagian dari iman.

Sebagai seorang muslim, harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengaktualisasikan ketiga macam ukhuwah tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Apabila ketiganya terjadi secara bersama, maka ukhuwah yang harus kita prioritaskan adalah ukhwah Islamiyah, karena ukhuwah ini menyangkut kehidupan dunia dan akherat.

Urgensi Ukhuwah
Di tengah-tengah kehidupan Zaman modern, yang cenderung individulis dan materilis ini, persaudaraan atau ukhuwah menjadi hal yang sangat urgen untuk dibangun demi terciptanya tatanan masyarakat yang rukun dan damai. Urgensi ukhuwah itu diantaranya: 

Ukhuwah menjadi pilar kekuatan islam. 
Rosulullah SAW bersabda: “Al Islamu ya’lu wala yu’la alaih”, artinya Islam itu agama yang tinggi tidak ada yang lebih tinggi dari Agama Islam. Ketinggian dan kehebatan Islam itu akan menjadi realita manakala umat Islam mampu menegakkan ukhuwah terhadap sesamanya, memperbanyak persmaan dan memperkecil perbedaan. Jika umat Isam sering bermusuhan maka Islam akan lemah dan tidak mempunyai kekuatan. 
Ukhuwah merupakan bagian terpenting dari iman. 

Iman tidak akan sempurna tanpa disertai dengan ukhuwah dan ukhuwah tidak akan bermakna tanpa dilandasi keimanan. Manakala ukhuwah lepas kendali iman, maka yang menjadi perekatnya adalah kepentingan pribadi, kelompok kesukuan, maupun hal-hal lain yang bersifat materi yang semuanya itu bersifat semu dan sementara. 

Ukhuwah merupakan benteng dalam menghadapi musuh Islam. 
Orang-orang non Islam mempunyai misi yang sama yaitu memusuhi dan menghancurkan Islam,dan mereka selalu bersama-sama antara yang satu dengan yang lain. Realitanya seperti sekarang ini Islam selalu “diobok obok” dan selalu di kambing hitamkan oleh mereka. Oleh karena itu umat Islam jangan mudah terpengaruh dan jangan mudah terprofokasi dengan mereka kita harus menghadapi dengan barisan ukhuwah yang rapi dan teratur, jika kita bermusuhan maka mereka akan mudah memecah belah dan menghancurkan Islam. 

Ukhuwah yang solid,dapat memudahkan membangun masyarakat madani. 
Masyarakat madani adalah masyarakat yang ideal yang memiliki karakteristik dan mejujung tinggi kedamaian, kerukunan, dan saling tolong menolong. Nilai-nilai tersebut akan mudah terwujud manakala manusia memiliki ketulusan dan kemauan yang tinggi untuk merajut dan membangun simpul ukhuwah yang sudah terpoyak.

Hal-hal yang Dapat Menghancurkan Ukhuwah Islam
Dalam situasi dan kondisi seperti sekarang ini, menjalin ukuwah memang tidaklah semudah membalikkan kedua telapak tangan, mengingat banyak masalah yang dapat menghancurkan ukhuwah Islam tentunya membutuhkan perjuangan dan proses yang panjang di bawah ini adalah contoh masalah yang dapat menghacurkan ukhuwah Islam diantaranya: 

Pemahaman Islam yang tidak komperehensif dan kaffah. 
Berbagai pertentangan atau permusuhan diantara sesama yang sering terjadi adalah dikarenakan oleh pemahaman umat Islam sendiri yang masih dangkal. Umat Islam masih parsial dalam mengkaji Islam belum integral, belum kaffah, sehingga mereka cenderung untuk mencari perbedaan-perbedaan yang tidak prinsip dari kesamaannya. Karena pemahaman Islam yang masih sempit inilah yang menjadi salah satu embrio atau bibit munculnya permusuhan terhadap sesama umat beragama. 

Ta’asub atau fanatisme yang berlebihan. 
Sikap fanatik yang berlebihan dengan mengagung-agungkan kelompokya, menganggap kelompoknya paling benar, paling baik dan meremehkan kelompok lain, padahal masih satu agama itu pun merupakan perbuatan tidak terpuji dan tidak dibenarkan dalam islam, karena dapat merusak tali ukhuwah. 

Suka bermusuhan antar umat beragama. 
Ini adalah merupakan masalah yang dapat menghancurkan ukhuwah Islam yang sangat berbahaya, jika dala hati manusia sudah dirasuki sifat hasut, dengki, iri hati maka yang ada dalam hatinya hanyalah dendam dan permusuhan. Jika hal ini kita akhiri maka ukhuwah akan damai dan tentram. 

Kurangnya toleransi atau tasamuh. 
Kurangnya sikap toleransi atau sikap saling menghargai dan menghormati terhadap peredaan-perbedaan pendapat yang terjadi, sehingga menutup pintu dialog secara terbuka dan kreatif, juga dapat penghalang dalam merajut kembali ukhuwah. Oleh karena itu perlu kita optimalkan secara terus menerus untuk mengembangkan sikap toleransi tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya dalam Mewujudkan Ukhuwah
Ukhuwah sebagai rahmat dan karunia dari Allah SWT, harus terus menerus di upayakan penerapannya dalam kehidupan umat maanusia dalam rangka mewujudkan kerukunan dan perdamaian di muka bumi. Hal ini akan dapat tercipta manakala ukhuwah atau persaudaraan dapat di wujudkan.

Adapun langkah-langkah konkret yang harus kita lakukan dalam mewujudkan ukhuwah atau persaudaraan adalah sebagai berikut:
1. Secara terus-menerus melakukan kegiatan dakwah Islamiah terhadap umat Islam, tentang pentingnya menjalin ukhuwah terhadap sesamanya dan menjelaskan pada mereka tentang bahayanya jika kita saling bermusuhan. Tentunya dengan metode yang teratur dan sistematis, baik melalui dakwal bil lisan, dakwal bil hal dan dakwal bil qolam.

2. Berusaha meningkatkan frekuensi silaturrahmi, saling mengunjungi, saling bertegur sapa baik dalam forum formal maupun informal terutama kepada mereka yang memutuskan hubungan baik dengan kita. Silaturrahmi ini di samping dapat merajut ukhuwah, juga banyak segi manfaatnya bagi pelaku silaturahm, sebagaimana di sabdakan oleh rosulullah SAW yang artinya: “Barang siapa yang ingi dilapangkan rizqinya dan di panjangkan umumnya maka yang senang silaturahmi”.

3. Memperbanyak dialog internal maupun antar umat beragama untuk menyamakan persepsi terhadap setiap permasalahan yang fundamental dalam arti mencari persamaan bukan perbedaa, untuk mengantisipasi terhadap perbedaan pendapat yang mengarah pada konflik kontroversial, menahan diri dari komentar-komentar yang belum jelas, tidak mudah emosional dan senantiasa mengedepankan rasional dan pertimbangan akal sehat dan pada akhirnya tercipta budaya dialog yang sehat yang mengarah mempererat tali ukhuwah dan terciptanya kerukunan.

4. Meningkatkan lembaga-lembaga lintas organisasi dan lembaga-lembaga pemerintahan untuk terus menerus melakukan berbagai macam kegiatan yang berorientasi pada upaya merajut simpul ukhuwah agar tercapai tatanan masyarakat penuh kerukunan dan kedamaian sebagaimana yang kita cita-citakan bersama.

5. Menghimbau kepada semua umat manusia terutama umat Islam untuk berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kualitas iman dan takwanya, karena iman dan takwanya berkulitas dan sempurna, maka mereka mempunyai kecenderungan untuk melakukan kebaikan dan kebenaran termasuk dalam hal mengaktualisasi ukhuwah dalam kehidupan sehari-hari.

Islam Agama Rahmatan Lil Alamin

Islam Agama Rahmatan Lil Alamin 
Setiap agama di dunia kebanyakan mengambil nama dari penemunya atau tempat dimana agama tersebut dilahirkan dan dikembangkan, sebagaimana agama Nasrani yang mengambil nama dari tempat Nazareth, agama Budha yang berasal dari nama pendirinya Budha Gautama. Tetapi tidaklah demikian untuk agama Islam, agama Islam tidak mempunyai hubungan dengan orang, tempat, atau masyrakat tertentu dimana agama ini dilahirkan atau disiarkan.

Agama Islam adalah agama yang allah turunkan sejak manusia pertama,yaitu Nabi Adam as kemudian Allah turunkan secara berkesinambungan kepada Nabi atau Rosul berikutnya. Akhir dari penurunan agama Islam itu terjadi pada masa kerosulan Muhammad Saw pada abat ke VII masehi.

Ketika Islam mulai disampaikan oleh Rosulullah Saw kepada masyarakat Arab, beliau mengajak masyarakat untuk menerima dan mentaati ajaran Islam, tanggapan yang mereka sampaikan pada Rosulullah adalah sikap heran dan aneh. Islam dianggapnya sebagai ajaran yang menyimpang dari tradisi leluhur yang telah mendarah daging bagi masyrakat Arab, yang telah mereka taati secara turun menurun, dan mereka tidak mau tahu apakah tradisi tersebut salah atau benar, di dalam hadist (Qs. Al Baqarah : 170) juga digambarkan bahwa “Islam datangnya dianggap asing dan akan kembali diaggap asing, namun berbahagialah orang yang dianggap asing tersebut”.

Kata Islam berarti damai, selamat, selamat, penyerahan diri, tunduk dan patuh. Pengertian tersebut menunjukan bahwa agana Islam adalah agama yang mengandung ajaran untuk menciptakan kedamaian, kerukunan, keselamatan, dan kesejahteraan bagi kehidupan umat manusia pada khususnya dan semua makhluk Allah pada umumnya, bukan untuk mendatangkan dan membuat bencana atau kerusakan di muka bumi.

Fungsi Islam sebagai Agama Rahmatan Lil Alamin tidak tergantung pada peneriman atau penilaian manusia, substansi rahmat terletak pada fungsi ajaran tersebut,dan fungsi itu baru akan terwujud dan dapat dirasakan oleh manusia sendiri maupun oleh makhluk-makhluk yang lain , apabila manusia sebagai pengemban amanat Allah telah dapat mentaati dan menjalankan aturan-aturan ajaran Islam dengan benar dan khaffah.

Fungsi Islam juga sebagai rahmat dan bukan sebagai agama pembawa bencana, dijelaskan oleh Allah dalam Alqur’an surat Al Anbiya’: 170 yang artinya:”Dan tidaklah Kami mengutus kamu Muhammad, melainkan untuk menjadi rahmat sebagai semesta alam.” Sedangkan bentuk-bentuk kerahmatan Allah pada ajaran Islam itu adalah:
  • Islam menunjukan Manusia jalan hidup yang benar. 
  • Islam menghormati dan menghargai semua manusia sebagai hamba Allah, baik mereka muslim maupaun non muslim. 
  • Islam mengatur pemanfaatan alam secara baik dan professional. 
  • Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk menggunakan potensi yang diberikan oleh Allah secara tanggung jawab, dll.

    Dampak Globalisasi Terhadap Umat Islam

    Dampak Globalisasi Terhadap Umat Islam 
    Dewasa ini kemajuan sains dan teknologi telah mencapai perkembangan yang sangat pesat, termasuk di Negara kita Indonesia. Pembangunan di Negara kita juga telah mencapai kemajuan yang demikian pesat, terutama sejak bergulirnya era reformasi hingga saat ini. Karenanya, seiring dengan itu, marilah kita umat Islamsecara bersama-sama ikut ambil bagian dengan secara aktif, terutama dalam pembangunan mrntal spiritual, agar umat Islam tidak sekedar maju dalam segi fisik saja, namun juga kokoh mentalnya, tidak mudah terjebak dalam pemikiran yang merusak.

    Dalam abad teknologi ultra moderen sekarang ini, manusia telah diruntuhkan eksistensinya sampai ketingkat mesin akibat pengaruh globalisasi. Roh dan kemuliaan manusia telah diremehkan begitu rendah. Manusia adalah mesin yang dikendalikan oleh kepentingan financial untuk menuruti arus hidup yang materialistis dan sekuler. Martabat manusia berangsur-angsur telah dihancurkan dan kedudukannya benar-benar telah direndahkan. Globalisasi adalah merupakan gerakan yang telah dan sedang dilakukan oleh Negara-negara Barat Sekuler untuk secara sadar atau tidak, akan menggiring kita pada kehancuran peradaban. 

    Sebagaimana telah kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari, baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik, mulai dari prilaku, gaya hidup, norma pergaulan dan tete kehidupan yang dipraktekkan, dipertontonkan dan dicontohkan oleh orang-orang Barat akhir-akhir ini semakin menjurus pada kemaksiatan. Apa yang mereka suguhkan sangat berpengaruh terhadap pola piker umat Islam. Tak sedikit dari orang-orang Islam yang secara perlahan-lahan menjadi lupa akan tujuan hidupnya, yang semestinya untuk ibadah, berbalik menjadi malas ibadah dan lupa akan Tuhan yang telah memberikannya kehidupan. Akibat pengaruh modernisasi dan globalisasi banyak manusia khususnya umat Islam yang lupa bahwa sesungguhnya ia diciptakan bukanlah sekedar ada, namun ada tujuan mulia yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT.

    Di zaman sekarang ini, tak sedikit dari umat Islam yang lemah iman, karena telah salah kaprah dalam menyikapi isu globalisasi. Mereka seakan-akan kedatangan tamu istimewa, tamu pujaan hati yang telah lama diagung-agungkan. Sehingga dalam bayangan mereka, globalisasi adalah segala-galanya dan merupakan puncak dari modernisasi. Padahal ia sesungguhnya adalah tipu daya dari bangsa Barat belaka yang sengaja menjerat dan akan menjerumuskan umat Islam. Sesungguhnya globalisasi tidak jauh beda dengan imprialisme. Penyebaran globalisasi hampir selalu sejalan dengan penyebaran Neoliberalisme.

    Globalisasi dengan konotasi itu merupakan penghambaan dan penjajahan terhadap bangsa-bangsa di dunia agar tunduk pada prinsip-prinsip barat yang rusak dan menyesatkan. Globakisasi merupakan program yang bertujuan untuk mendayagunakan teknologi sebagai alat untuk mengokohkan kedudukan kepentingan Negara adidaya, memperbudak bangsa-bangsa lemah, menyedot sumber daya alamnya, meneror rakyatnya, manghambat perjalanannya, memadamkan kekuatannya, menghapus identitasnya dan mengubur keasliannya, reformasinya serta pembangunan peradabannya. Dengan kata lain globalisasi merupakan gurita yang menelikung dan mencekik leher dunia Islam.

    Sasaran yang dikumandangkan globalisasi adalah menghilangkan jarak dan batas, serta perbedaan antara umat manusia yang berbeda-berbeda agar didomonasi kapitalisme yang tanpa batas, dikuasai informasi tanpa pengawasan. Dengan globalisasi semua keyakinan, pendapat dan pemikiran berbaur dan melebur sehingga yang tersisa hanyalah pemikiran materialisme Barat yang turanik. Lebih tegas lagi bahwa globalisasi menginginkan agar setiap elmen dunia khususnya umat Islam melepaskan keperibadiannya, keyakinannya, prinsip-prinsipnya untuk kemudian mengikuti pemikiran Barat dalam semua pola kehidupan.

    Melihat strategi yang dicanangkan Barat dalam isu globalisasi di atas sungguh amat busuk. Mereka mempunya agenda terselubung dalam mengikis habis ajaran Islam yang dianut bangsa timur. Penyebaran itu mereka lakukan melalui penyebaran informasi dengan sistem teknologi moderennya yang dapat mengirim informasi keseluruh penjuru dunia. Melalui jalur ini mereka menguasai public opini yang tidak jarang berisi serangan, hinaan, pelecehan dan hujatan terhadap Islam dan mengesankan agama Islam sebagai teroris. Perang yang mereka lancarkan bukan hanya perang senjata namun juga perang agama. Mereka berusaha meracuni dan menodai kesucian Islam lewat idiologi sekuler, politik, ekonomi, sosbud, teknologi, komunikasi, keamanan dan sebagainya. Dengan berbagai cara mereka berusaha menjauhkan umat Islam dari agamanya. Secara perlahan-lahan tapi pasti mereka menggerogoti Islam dari dalam dan tujuan akhirnya adalah melenyapkan Islam dari muka bumi.

    Globalisasi bagi umat Islam tidak perlu diributkan, diterima ataupun ditolak, namun yang paling penting Dari semua adalah seberapa besar peran Islam dalam menata umat manusia menuju tatanan duniabaru yang lebih majudan beradab. Bagi kita semua, ada atau tidaknya istilah globalisasi tidak menjadi masalah, yang penting ajaran Islam sudah benar-benar diterima secara global, secara mendunia oleh segenap umat manusia, diterapkan dalam kehidupan masing-masing pribadi, dalam berkeluarga, bertetangga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Sebagai umat Islam hendaknya nilai moderen jangan kita ukur dari moderennya pakaiannya, perhiasan dan penampilan, namun moderen bagi umat Islam adalah moderen dari segi pemikiran, tingkah laku, pergaulan, ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, social budaya, politik dan keamanan yang dijiwai akhlakul karimah, dan disertai terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dalam naungan ridha Allah SWT.

    Untuk itu kita sebagai generasi Islam tidak boleh lengah dalam menghadapi maslah modernisasi dan globalisasi ini. Mari kita membentengi diri dan keluarga kita dengan keimanan dan ketaqwaan serta akhlakul karimah yang disertai dengan sumber daya yang kuat, terampil dan didukung oleh semangat persatuan kebersamaan. Insya Allah kita akan diberikan kekuatan dan kemenangan oleh Allah SWT dalam membela dan mempertahankan kejayaan agamanya yang suci ini.

    Pengertian Pesantren Menurut Para Ahli

    Pengertian Pesantren Menurut Para Ahli
    Secata etimologi, pesantren berasala dari kata “santri” yang mendapat sufiks atau tambahan secara konfiks, yaitu imbuhan pada awalan dan akhiran. Jadi tambahannya adalah ‘pe’ di awalnya dan ‘an’ pada akhirannya, mka artiny adalah tempat tinggal santri. (Zamaksyari Dhofier, Tradisi Pesantren: Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai, LP3Es, Jakarta: 1982, hlm. 18)

    Ensiklopedi Islam memberi gambaran yang berbeda, yakini bahwa pesantren itu berasala dar bahasa Tamil yang artinya ‘guru ngaji’, atau berasala dari bahasa India “shastri” dan kata “shatra” yang berarti buku-buku suci, kitab-kitab agama atau ilmu tentang pengetahuan. (Hasan Shadily, Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta: 1993, hlm. 99)

    Sedangakan secara etimologis definisi sangat beragam dan variatif oleh para pakar. M. Arifin mendefinisikan pesantren seabagai suatu lembaga pendidikan agam Islam yang tumbuh dan diakui oleh masyarakat sekitar. (M. Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam dan Umum, Bumi Aksara, Jakarta: 1991, hlm. 240)

    Berbeda lagi Abdurrahman Wahid, yang mmeberikan definisi terhadap pesantren secara teknis sebagai “a place where santri (student) live (suatu lenbaga di mana seorang santri/murid tinggal). (Ahmad Muthohar, Ideologi Pendidikan Pesantren, Pustaka Rizki Putra, Semarang: 2007, hlm 12) 

    Landasan Ideologis Pendidikan Pesantren 
    Sebagai suatu lembaga pendidikan yang mengandung makna keaslian Indonesia (indigenous), posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam merupakan sub sistem pendidikan nasional. Karena itu, pendidikan pesantren memiliki dasar yang cukup kuat, baik secara ideal, konstitusional maupun teologis. Landasan ideologis ini menjadi penting bagi pesantren, terkai eksistensinya sebagai lembaga pendidikan yang sah, menyejarah dan penunjuk arah bagi semua aktivitasnya.

    Dasar ideal pendidikan pesantren adalah falsafah negara Pancasila, yakni sila pertama yang berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini mengandung arti bahwa seluruh bangsa Indonesia percaya kepada Tihan Yang maha Esa, atau tegasnya harus beragama.

    Dasar konstitusional pendidikan pesantren adalah pasala 26 ayat 1 dab 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasl 1 disebutkan bahwa “Pendidikan nonfprmal diselenggarakan bagi waega masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penanambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat”. (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kaledra, Jakarta: 2003, hlm. 19)

    Sedangkan dasar teologis pesantren adalah ajaran Islam, yakini bahwa melaksanakan pendidikan agama merupakan perintah dari Tuhan dan merupakan ibadah kepada-Nya. 

    Sedangkan kalu di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Al-Khaliliyah lebih dikhususkan lagi sebagai lembaga pendidikan pesantren yang berhaluan faham Islan Ahlussunnah wal Jamaah. Kemudian hal itu diatur dab dipertegas serta dirinci lagi dengan danya aturan atau undang-udang pesantren sebagai berikut:

    Undang-undang Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Al-Khaliliyah 

    Parit Surabaya Desa Pasak Kecamatan Sungai Ambawang Kubu Raya

    1. Kewajiban
    a) Semua santri wajib shalat berjamah
    b) Semua santri mewajibkan melaksanakan shalat sunnah rawathib
    c) Semua santri wajib mengaji dan sekolah
    d) Semua santri wajib mengikuti kegiatan pesantren
    e) Semua santri wajib berakhlakul-karimah

    2. Larangan
    a) Semua santri dilarang bertengkara atau bermusuhan
    b) Semua santri dilarang mencuri
    c) Semua santri dilarang ghasab
    d) Semua santri dilarang menonton tontonan maksiat
    e) Semua santri dilarang nonton TV di luar waktu
    f) Semua santri dilarang olah raga di luar waktu

    3. Sanksi
    a) Teguran
    b) Peringatan
    c) Hukuman
    d) Skorsing

    Tipologi Pesantren 
    Secara factual ada beberapa tipe pondok esantren yang berkembang dalam masyarakat, yang meliputi:

    1. Pondok Pesatren Tradisional
    Pondok pesantren ini masih tetap memepertahankan bentuk aslinya dengan semata-mata mengajarkan kitab kuning yang ditulis oleh ilama Timur Tengah pada sekitar abad 15 dengan menggunakan bahasa Arab.

    2. Pondok Pesantren Modern
    Pondok pesantren ini meruoakan pengembangan tipe pesantren karena orientasi belajarnya cenderung mengadopsi seliuruh system belajar secara klasikal dan meninggalkan system belajar secara tradisonal.

    3. Pondok Pesantren Komprehensif
    Pondok pesantren semacam ini dikatakan komprehensif karena meruoakan system pendidikan dan pengajaran gabungan antara yang tradisonal dengan yang modern.

    Sedangkan Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Al-Khaliliyah adalah tipe pesantren yang ketiga, krena memang dalam praktiknya pesantren ini memadukan sistem tradisional dan modern. Hal ini terbukti dengan adanya kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
    a) Kegiatan belajar mengajar yang dilkukan secara sorogan, wetonan dan bandongan. 
    b) Kegiatan pelatihan keterampilan, seperti kursus komputer, jahit dan membuat batako.
    c) Acara cerdas-cermat setiap malam Rabu pada pekan pertama.
    d) Acara Munadhharah (nelajar membaca kita kunig) setiap malam Rabu pada pekan kedua. 
    e) Acara Bahtsul Masail (membahas permasalahan-permasalahan Fiqh) setiap malam rabu pada pekan ketiga.
    f) Acara Muhadharah (belajar berorasi, khatib Jum’ah dan protokoler) setiap malam rabu pada pekan keempat.
    g) Pembelajaran bertani, seperti terong, cabe dan lada.

    HAM Dalam Perspektif Islam

    HAM Dalam Perspektif Islam 
    A. Sejarah HAM
    Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

    Negara yang sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia adalah Inggris. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah MAGNA CHARTA. Tindakan sewenang-wenang Raja Inggris mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja Inggris untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

    Perjuangan di negara Inggris memicu perjuangan-perjuangan di banyak negara untuk Hak Azasi Manusia. Seperit misalnya Amerika Serikat dengan Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 antara lain kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression), kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion), kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

    Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia

    B. HAM Menurut Islam
    Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”

    Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.

    Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam 
    Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.) Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.

    Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau : “Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.”

    C. Hukum Islam dan HAM
    Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :

    1. Hak hidup. 
    Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”

    2. Hak kebebasan beragama 
    Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”

    3. Hak atas keadilan. 
    Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan.”

    4. Hak persamaan 
    Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain. 

    Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : ”Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa.”

    5. Hak mendapatkan pendidikan 
    Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”

    Di samping itu, Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.

    6. Hak kebebasan berpendapat 
    Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya : “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”

    7. Hak kepemilikan 
    Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”

    8. Hak mendapatkan pekerjaan 
    Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari) 

    Di samping itu, Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadits : “Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

    Cara Membuatan Motif Batik Rumus Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Cara Membuatan Motif Batik Rumus Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat 
    Batik merupakan salah satu seni budaya Indonesia yang sudah menyatu dengan masyarakat Indonesia sejak beberapa abad lalu. Batik dewasa ini tidak hanya dipakai bangsawan untuk kegiatan yang sifatnya resmi. Hampir semua orang dari segala lapisan ekonomi memiliki dan pernah memakai batik dalam berbagai acara.

    Batik tidak hanya dikenal di dalam negeri, batik juga diminati oleh masyarakat luar negeri. Beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, Amerika Serikat serta beberapa negara di Eropa dan Afrika berhasil mengembangkan batik sendiri dengan ciri khas masing-masing, bahkan sebagian dari negara tersebut telah mematenkan beberapa motif batiknya. Maraknya produksi batik luar negeri mulai mengancam eksistensi batik Indonesia. Eksistensi batik dalam masyarakat Indonesia sangat ditunjang oleh perkembangan batik itu sendiri baik dari segi motif, pewarnaan, maupun harga batik di pasaran.

    Sekarang ini para pengrajin batik sedang mengalami kesulitan dalam memproduksi batik. Semakin mahalnya bahan baku pembuatan batik seperti lilin malam, obat-obatan, abu soda dan pewarna menyebabkan harga jual kain batik naik. Salah satu hal yang dapat dilakukan pengarjin batik adalah meningkatkan kualitas motif batik agar batik yang mereka produksi dapat tetap menarik perhatian konsumen. Pengrajin batik harus memperbanyak koleksi motif batik yang menarik agar permintaan konsumen tidak menurun

    Para pengrajin batik khususnya di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan mengaku mengalami kesulitan dalam menemukan motif baru. Semakin tingginya harga jual motif batik yang ditawarkan oleh para designer batik membuat para produsen batik mengalami hambatan dalam usaha produksi batik yang mereka lakukan. Hal ini mengakibatkan para pengrajin batik hanya berkutat pada motif batik yang bercorak tradisional.

    Fakta yang ada di pasaran menunjukkan bahwa keragaman dan keindahan motif batik membuat permintaan konsumen meningkat. Potensi batik Indonesia dikhawatirkan semakin terkikis tanpa upaya pelestarian dan pengembangan. Untuk itu, inovasi motif batik, dokumentasi corak, merek paten, riset pasar,dan penemuan motif baru serta strategi pemasaran dinilai penting demi berkembangnya motif batik Indonesia agar mampu bersaing dengan batik luar negeri.

    Motif atau corak batik merupakan bagian yang penting dalam batik. Motif batik yang ada sekarang kebanyakan hanya mengacu pada alam semesta, tumbuhan, binatang, serta wujud imajiner yang berwawasan spiritual. Bentuk-bentuk motif yang tertuang dalam batik bersifat baku atau tetap, begitu pula pemilihan ornamen-ornamen yang dituangkan dalam suatu motif batik.

    Menginagt bahwa jenis batik sangat dipengaruhi oleh selera konsumen dan perubahan waktu maupun model, maka perkembangan industri batik di Indonesia mengalami perkembangan yang cepat baik menyangkut rancangan, penampilan, corak dan keguanaannya yang disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan pasar baik dalam maupun luar negeri.

    Fechner berusaha menemukan kaidah-kaidah menagpa orang lebih manghargai sesuatu hal indah dan menyimpulkan bahwa penyebab orang menyukai keindahan adalah karena unsur yang mendasar seperti warna, nada, bentuk dan bangun geometris (garis, kurva)

    Matematika dewasa ini tidak hanya sekedar ilmu hitung menghitung. Banyak konsep dalam matematika yang apabila divisualisasikan dapat memberi kesan yang indah dan menarik perhatian serta harmonis menurut indra manusia. Smith dan Sumaji (2003:60) menyatakan bahwa persamaan matematika bukan hanya mampu melahirkan grafik matematika yang indah sesuai dengan variabel yang dipilih, akan tetapi grafik persamaan tersebut dapat diterapkan pada industri kerajinan tangan.

    Salah satu keindahan dalam matematika adalah keindahan grafik fungsi himpunan Julia yang merupakan iterasi (pengulangan) fungsi bilangan komplek. Fungsi bilangan komplek ini jika diolah di dalam komputer akan membentuk grafik-grafik yang mempesona. Grafik fungsi himpunan Julia memiliki bentuk yang beragam sesuai dengan persamaan fungsi dan hampir sama dengan motif-motif batik di Indonesia sehingga tidak menutup kemungkinan untuk dijadikan suatu motif batik yang baru..

    Berangkat dari hal itu penulis menyampaikan gagasan untuk menggunakan grafik fungsi himpunan Julia sebagai inovasi motif batik dengan nama Juliet yang berasal dari kata Julia Set yang memiliki arti himpunan Julia.

    Pengrtian Dan Sejarah Seni Batik

    Pengrtian Dan Sejarah Seni Batik 
    Seni batik adalah sebuah seni gambar di atas kain yang menjadi salah satu kebudayaan keluarga raja-raja dan masyarakat zaman dahulu. Antara batik kerajaan dan batik rakyat hal yang membedakannya adalah dari segi motifnya. Bukan sekedar keindahan yang berupa perpaduan dan komposisi ragam hias serta permainan warna yang mempunyai satu ciri khas tersendiri, tetapi juga mewakili sebuah identitas diri dan semangat yang terpancar dari pesona kesenian batik tersebut. Lekukan garis yang unik, dipadukan dengan arsiran-arsiran lembut terus berkembang dalam motifnya seolah-olah beradaptasi dan mengikuti satu demi satu perkembangan zaman. Seperti tergambar dalam kain-kain selendang dan kebaya yang bergambarkan bunga-bunga, bahkan satu cerita bisa digambarkan dalam kain-kain tenunan tersebut. Ketika penjajah Belanda datang ke Indonesia, mereka tidak serta merta menyingkirkan kesenian batik yang merupakan identitas bangsa, justru kesenian tersebut dikembangkan oleh mereka, baik dalam bentuk pengembangan corak, warna, motif ataupun modelnya. Bahkan lebih jauh mereka telah menjadikan batik sebagai bagian dari produksi mereka. Banyak hal yang baik yang bisa kita lihat dari kesenian batik. Ciri khasnya telah menjadikan batik sebagai salah satu khasanah budaya bangsa yang tak surut termakan zaman. Zaman feodalisme, zaman kolonialisme, zaman kemerdekaan, sampai zaman kapitalisme sekarang ini, batik masih menjadi satu pakaian yang mengidentitaskan dan karakter bangsa Indonesia di mata internasional. Perkembangan dan transformasi budaya, tenyata tak mampu menyingkirkan batik dari identitas bangsa. Ciri khas tersebut tidak sekedar sebagai artian dari identitas semata. Secara filosofis juga mempunyai esensi perlawanan terhadap westernisasi yang semakin pesat melanda Indonesia khususnya westernisasi dalam hal busana. Pengaruh budaya Barat khususnya dalam hal mode atau fasion, mendapatkan satu resistensi dari eksistensi batik sebagai simbol fasion Indonesia. Membatik yang awalnya hanya menjadi pekerjaan dari kaum perempuan sebagai salah satu sumber mata pencaharian. Namun seiring dengan perkembanganya, terutama ketika telah ditemukannya “Batik Cap” maka pekerjaan ini telah menjadi satu hal yang lazim bagi kaum laki-laki. Walaupun fenomena umum ini tidak terjadi di daerah pesisir yang telah lazim bagi kaum laki-laki untuk membatik. 

    Berdasarkan teori kebudayaan, para ahli berpendapat bahwa batik merupakan salah satu jenis kebudayaan asli Indonesia. Bosch menyatakan bahwa sebenarnya sebelum kedatangan orang-orang India ke Indonesia, bangsa Indonesia telah memiliki kepandaian dan kemampuan setempat yang disebut sebagai local genius, dan mampu pula mengembangkan pengaruh tersebut sesuai dengan suasana atau lingkungan setempat. Selanjutnya Brandes menyebutkan bahwa orang Jawa telah mengenal sepuluh macam kepandaian sebelum datangnya pengaruh kebudayaan Hindu yang dibawa oleh orang-orang India itu. Kesepuluh kepandaian itu adalah (1). Pandai membuat dan memainkan wayang; (2). Pandai membuat dan memainkan gamelan; (3). Pandai membuat dan menyanyikan tembang; (4). Pandai membuat batik; (5). Pandai membuat dan mengerjakan logam; (6). Mengenal sistem mata uang; (7). Mengenal sistem pelayaran; (8). Mengenal sistem astronomi; (9). Mengenal sistem irigasi; (10). Mengenal sistem pemerintahan yang teratur. Dengan demikian, maka dapat diketahui bahwa sebenarnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang telah maju semenjak sebelum kedatangan kebudayaan Hindu, dan seni membatik itu adalah kesenian asli Indonesia. 

    Sejarah batik diperkirakan dimulai dari zaman pra sejarah dalam bentuk pra batik dan mencapai proses perkembangannya pada zaman Hindu diteruskan ke zaman Islam, selanjutnya dikembangkan dan diperbaharui dengan unsur-unsur baru. Ada beberapa istilah batik yang dapat diketahui yakni pengertian batik secara etimologi berasal dari kata “tik” yang berarti kecil-kecil, dapat diartikan menulis atau menggambar serba rumit (kecil-kecil). Dengan demikian kata batik sama artinya dengan kata menulis. Sedangkan batik menurut pengertian umum adalah gambar di atas kain dengan menggunakan alat-alat seperti canting, canting cap, kuas, serta melalui proses pemalaman atau pelilinan, pewarnaan dan pembabaran(menghilangkan malam). Selain itu, pengertian batik adalah lukisan atau gambar pada kain mori dengan menggunakan lilin atau malam yang diproses menurut budaya batik yaitu dengan keterampilan, ragam hias atau motif, tata warna serta pola yang khas.

    Kemudian menurut H. Santosa Doellah yang dikutip dari buku yang disusunnya batik adalah sehelai wastra yakni sehelai kain yang dibuat secara tradisional dan terutama juga digunakan dalam matra tradisional beragam hias pola batik tertentu yang dicelup rintang dengan malam ’lilin batik’ sebagai bahan perintang warna. Dengan demikian, suatu wastra dapat disebut batik bila mengandung dua unsur pokok teknik celup rintang yang menggunakan lilin sebagai perintang warna dan pola yang beragam hias khas batik. 

    Pada awal abad ke-19, Batavia dengan penduduk golongan menengah yang terus bertambah jumlahnya menjadi pasar yang semakin terbuka untuk produk tekstil. Begitu pula halnya dengan Semarang dan Surabaya. Di samping orang Eropa yang kelompoknya relatif kecil terdapat kelompok-kelompok lain yang lebih besar, terdiri atas para pedagang dan tukang berbangsa Cina, saudagar-saudagar Arab, India serta Melayu.

    Banyak hal yang dapat diungkapkan dalam seni batik seperti latar belakang kebudayaan, kepercayaan adat istiadat, sifat, tata kehidupan, alam lingkungan, cita rasa, tingkat keterampilan dan lain sebagainya. Beberapa daerah di Jawa Tengah yang sampai saat ini dikenal dengan sebutan “kota batik”, antara lain, Solo dan Pekalongan. Kedua daerah tersebut dikenal sebagai kota batik, karena menghasilkan batik dalam jumlah besar dan jenis yang beragam. Di Jawa Tengah sesungguhnya tidak hanya kedua kota itu saja yang dikenal sebagai penghasil batik, namun ada daerah lain yang juga menghasilkan batik yaitu Wonogiri, Tegal dan Lasem. Motif dan warna batik dari masing-masing daerah memperlihatkan ciri yang khas. Batik yang dihasilkan dari daerah di sepanjang pantai utara Jawa dikenal dengan batik pesisiran, sedangkan batik dari daerah pedalaman sebagai batik Vorstenlanden 

    Secara umum masyarakat luas lebih mengenal batik dari daerah Pekalongan, Yogyakarta, Lasem dan Solo. Semarang sebagai ibu kota Propinsi Jawa Tengah, belum pernah mendeklarasikan diri secara resmi tentang kekayaan budayanya dalam bidang batik. Padahal, Semarang memiliki budaya batik yang telah menempuh lintasan sejarah yang panjang, sehingga telah mengalami kristalisasi nilai-nilai serta ciri-ciri yang khas dan unik.

    Segelintir orang yang sudah terbilang mengerti dalam mencermati kekhasan motif batik di daerah-daerah bahkan bisa dengan cepat menyebutkan jenisnya dan sebagian besar mereka bisa mengenali mana batik Pati, Tegal, Kebumen, Banyumas, atau Purwerejo, yang bisa dikatakan daerah-daerah tersebut tidak terlalu dikenal kerajinan batiknya. Tetapi apabila kita menanyakan adakah batik Semarang, sebagian besar mengatakan dan sangat mungkin yang kita dapatkan jawabannya hanya gelengan kepala, sungguh ironis memang. Semarang yang merupakan Ibu kota Propinsi yang mempunyai sejarah panjang bila di bandingkan dengan ibu kota kabupaten lainnya di Jawa Tengah, bisa dikatakan sangat mengherankan dan memprihatinkan dalam hal pengelolaan warisan budayanya khususnya mengenai batik.

    Persoalan mengenai apakah Semarang punya sesuatu yang layak di kedepankan dalam hal kreasi tekstil ini memang menarik untuk ditelusuri lebih jauh. Kalau kita menengok wacana belakangan mengenai revitalisasi batik di setiap daerah dengan keyakinan setiap daerah punya batik khas, maka Semarang patut dipertimbangkan. Sebagian besar masyarakat masih belum percaya bahwa Semarang punya batik yang menjadi ciri khasnya.

    Keraguan masyarakat tersebut bisa disangkal, karena batik Semarang itu memang sudah ada sejak dulu. Hal ini dapat dibuktikan pada masa lalu, Semarang pernah punya aktivitas perbatikan. Artinya ada jejak historis yang bisa dipakai sebagai pijakan. Nama Kampung Batik di sekitar wilayah Bubakan, Kota Semarang bisa dijadikan tengara mengenai jejak historis itu. Dan dapat pula dibuktikan bahwa dalam beberapa literatur, muncul beberapa batik yang tegas-tegas disebut Batik Semarang, khususnya dalam ulasan mengenai batik pesisir. Begitu pula muncul beberapa nama yang disebut sebagai pengusaha batik Semarang.

    Mengenai penelusuran sejarah batik di Kota Semarang dapat dijadikan sebagai acuan yakni keberadaan Kampung Batik. Suatu hal yang lazim di Jawa adalah bahwa di sekitar pusat-pusat kekuasaan kuno terdapat kampung-kampung yang diberi nama sesuai dengan profesi atau mata pencaharian penduduknya (toponim). Pada awal abad ke-20, ada suatu laporan penelitian yang menyatakan bahwa banyak penduduk pribumi di Kota Semarang bermatapencaharian di sektor industri kerajinan yaitu: kerajinan batik, pembuatan pewarna batik, pembuatan alat-alat rumah tangga dari logam dan sebagainya. Bukti lain, yang menunjukkan bahwa di Semarang pernah berkembang cukup pesat industri-industri kerajinan batik adalah laporan pemerintah kolonial Belanda. Dari laporan pemerintah Belanda tersebut dapat diketahui bahwa dari tahun 1919 sampai dengan tahun 1925, di Semarang terjadi peningkatan yang sangat pesat di sektor industri batik, baik jumlah industri maupun tenaga kerjanya.

    Kemudian setelah kedatangan Jepang ke Semarang pada tahun 1942 telah melumpuhkan banyak aktivitas ekonomi di Kota Semarang, termasuk sektor batik. Ketika tentara Jepang akan memasuki kota Semarang, pemerintah Belanda di kota ini memberikan instruksi secara diam-diam kepada penduduk untuk membumihanguskan tempat-tempat yang memiliki potensi ekonomi, seperti gudang-gudang, pelabuhan, toko-toko, sentra-sentra industri dan lain-lain. Kampung batik pun menjadi sasaran pembakaran, meskipun belum seluruhnya musnah.

    Surutnya kegiatan membatik di Kampung Batik diperparah oleh peristiwa Pertempuran Lima Hari di Semarang antara pemuda Indonesia dan tentara Jepang yang berlangsung pada 15-19 Oktober 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 tentara Jepang membakar rumah-rumah penduduk di kampung-kampung di Kota Semarang, meliputi: Kampung batik, Lempong Sari, Depok, Taman Serayu, Pandean Lamper, dan lain-lain. Karena peristiwa pembumihangusan itu, seluruh peralatan membatik di Kampung Batik ikut terbakar, dan kegiatan membatik di kampung itupun terhenti. Pembakaran Kampung Batik itu ternyata tidak melumpuhkan usaha di sektor batik. Di kota Semarang masih bertahan hidup perusahaan batik milik orang Cina peranakan di Kampung Bugangan. Perusahaan ini berkembang sejak awal abad ke dua puluh sampai dengan tahun 1970-an, bernama Tan Kong Tien Batikkerij. Pemilik perusahaan bernama Tan Kong Tien, yang menikah dengan Raden Ayu Dinartiningsih, salah satu keturunan Hameng Kubuwono III dari Kesultanan Yogyakarta. 

    Kemudian sampai dengan tahun 1970-an perusahaan batik Tan Kong Tien mulai surut karena tidak ada lagi penerusnya, Dalam perkembangannya muncul beberapa perajin batik yang intensif mengusung motif-motif dengan ciri khas Semarang. Sekadar contoh, motif batik Warak Ngendog, dan Pandan Arang kreasi Neni Asmarayani (tahun 1970-an), Semen Dampo Awang, Jembatan Mberok, atau Ya‘ik Permai kreasi Sanggar Batik Sri Retno(1970-1980an), serta belasan kreasi Batik Semarang 16 (tahun 2006) seperti Tugu Muda Kekiteran Suhur, Blekok Srondol, atau Lawang Sewu Ngawang. Tentu saja motif-motif seperti itu tidak bisa dijumpai pada batik manapun di Nusantara selain di Semarang. Bersama-sama dengan motif lain yang serupa, maksudnya yang memunculkan ikon khas Semarang. 

    Pada tahun 1970-an muncul sanggar batik Sri Retno, bertempat di Jatingaleh. Motif-motif batiknya bervariasi, namun juga memproduksi batik dengan icon Kota Semarang, seperti Tugu Muda. Pada Tahun 2004, mulai muncul tempat pelatihan membatik di Tembalang, di Perumahan Bukit Kencana, yakni ”Umizie Batik Course”, yang pada awalnya hanya sebagai tempat pelatihan membatik yang kemudian berkembang menjadi sebuah industri kecil yang menghasilkan batik dengan motif-motif Semarang Kuno (dari abad ke-19), yang pada pertengahan tahun 2006 berganti nama ”Sanggar Batik Semarang 16”, dan sudah mulai memproduksi kain Batik. 

    Pada tahun 2007, lahir usaha batik ”Batik Semarang Indah” di Kampung Batik dan pengrajin-pengrajin rumahan lainnya yang mulai bermunculan. Usaha batik ini merupakan salah satu hasil dari kegiatan Pelatihan Membatik di Kampung Batik, yang diselenggarakan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kota Semarang yang bekerja sama dengan PKK Kota Semarang. Motif-motif yang dihasilkannya adalah terutama motif-motif Semarang, baik yang tradisional maupun yang kontemporer.

    Pengertian Kas dan Sistem Akuntansi Penerimaan Kas

    Pengertian Kas dan Sistem Akuntansi Penerimaan Kas 
    Menurut IAI, seperti pada Standar Akuntansi Keuangan (2011, pasal 2), “Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro. Setara kas (cash equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan.”

    Kas merupakan alat pembayaran yang sah. Memiliki 2 kriteria, yaitu :
    1. Tersedia, berarti kas harus ada dan dimiliki serta dapat digunakan sehari-hari sebagai alat pembayaran untuk kepentingan perusahaan.
    2. Bebas, setiap item dapat diklasifikasikan sebagai kas, jika diterima umum sebagai alat pembayaran sebesar nilai nominalnya.

    Menurut Mulyadi (2008:439), sistem akuntansi penerimaan kas adalah suatu catatan yang dibuat untuk melaksanakan kegiatan penerimaan uang dari penjualan tunai atau dari piutang yang siap dan bebas digunakan untuk kegiatan umum perusahaan. Penerimaan kas perusahaan berasal dari dua sumber utama, yaitu penerimaan kas dari penjualan tunai dan penerimaan kas dari piutang.

    Sistem Penerimaan Kas dari Penjualan Tunai
    Definisi menurut Mulyadi (2008:455), sumber penerimaan kas terbesar suatu perusahaan dagang adalah berasal dari transaksi penjualan tunai. Berdasarkan sistem pengendalian intern yang baik, sistem penerimaan kas dari penjualan tunai mengharuskan :
    1. Penerimaan kas dalam bentuk tunai harus segera disetor ke bank dalam jumlah penuh dengan cara melibatkan pihak lain selain kasir untuk melakukan internal check.
    2. Penerimaan kas dari penjualan tunai dilakukan melalui transaksi kartu kredit, yang melibatkan bank penerbit kartu kredit dalam pencatatan penerimaan kas.

    Sistem Penerimaan Kas dari Piutang
    Definisi menurut Mulyadi (2008:493), menjelaskan bahwa untuk menjamin diterimanya kas oleh perusahaan, sistem penerimaan kas dari piutang mengharuskan:
    1. Debitur melakukan pembayaran dengan cek atau dengan cara pemindahbukuan melalui rekening bank (giro bilyet). Jika perusahaan hanya menerima kas dalam bentuk cek atas nama perusahaan , akan menjamin kas yang diterima oleh perusahaan masuk ke rekening giro bank perusahaan. Pemindahbukuan juga akan memberikan jaminan penerimaan kas masuk ke rekening giro bank perusahaan.
    2. Kas yang diterima dalam bentuk cek dari debitur harus segera disetor ke bank dalam jumlah penuh.”

    Penerimaan kas dari piutang dapat dilakukan melalui berbagai cara, adalah sebagai berikut:
    1. Melalui penagihan perusahaan
    2. Melalui pos
    3. Melalui Lock-box collection plan

    Prosedur Sistem Penerimaan Kas dari Penjualan Tunai dan Piutang
    Menurut Mulyadi (2008:456), sistem penerimaan kas dari penjualan tunai dibagi dalam tiga prosedur sebagai berikut: 

    1. Penerimaan Kas dari Over-the Counter Sale.
    Dalam penjualan tunai ini, pembeli datang ke perusahaan, melakukan pemilihan barang atau produk yang akan dibeli, melakukan pembayaran ke kasir, dan kemudian menerima barang yang dibeli. Prosedur-prosedur yang dijalankan dalam penerimaan kas dari Over-the Counter Sale dengan langkah pembeli memesan barang langsung kepada Wiraniaga (sales-person) di Bagian Penjualan; Bagian Kas menerima pembayaran dari pembeli dapat berupa uang tunai, atau kartu kredit; Bagian Penjualan memerintahkan Bagian pengiriman untuk menyerahkan barang kepada Pembeli; Bagian Kasa menyetorkan kas yang diterima ke Bank; Bagian Akuntansi mencatat pendapatan penjualan dalam jurnal penjualan; Bagian Akuntansi mencatat penerimaan kas dari Penjualan tunai dalam jurnal penerimaan kas.

    2. Penerimaan Kas dari COS Sales
    Cash-On-Delevery Sales (COD Sales) adalah transaksi penjualan yang melibatkan kantor pos, perusahaan angkutan umum, atau angkutan sendiri dalam penyerahan dan penerimaan kas dari hasil penjualan. COD Sales merupakan sarana untuk memperluas daerah pemasaran dan untuk memberikan jaminan penyerahan barang bagi pembeli serta jaminan penerimaan kas dari perusahaan penjual.

    3. Penerimaan Kas dari Credit Card Sales
    Merupakan salah satu cara pembayaran bagi pembeli dan sarana pembayaran bagi pembeli, baik dalam Over-the Counter Sales maupun dalam penjualan yang pengiriman barangnya dilaksanakan melalui COS Sales. Dalam Over-the Counter Sales, pembeli datang ke perusahaan melakukan pemilihan barang atau produk yang akan dibeli, melakukan pembayaran ke kasir dengan menggunakan kartu kredit. Dalam penjualan tunai yang melibatkan COS Sales, pembeli tidak perlu datang ke perusahaan penjual. Pembeli memberikan persetujuan tertulis untuk penggunaan kartu kredit dalam pembayaran barang.

    Sedangkan Menurut Mulyadi (2008:494), sistem penerimaan kas dari piutang terbagi atas penjelasan sebagai berikut:
    1. Penerimaan kas dari piutang melalui penagihan perusahaan dilaksanakan dengan prosedur berikut ini: 
    a. Bagian piutang memberikan daftar piutang yang sudah saatnya ditagih kepada bagian penagihan.
    b. Bagian Penagihan mengirimkan penagih untuk melakukan penagihan kepada debitur.
    c. Bagian Penagihan menerima cek atas nama dan surat pemberitahuan dari debitur.
    d. Bagian Penagihan menyerahkan cek kepada Bagian Kasa.
    e. Bagian Penagihan menyerahkan surat pemberitahuan kepada Bagian Piutang untuk kepentingan posting ke dalam kartu piutang.
    f. Bagian Kasa mengirim kuitansi tanda penerimaan kas kepada debitur.
    g. Bagian Kasa menyetorkan cek ke bank untuk melakukan clearing atas cek tersebut.

    2. Penerimaan kas dari piutang melalui pos dilaksanakan dengan prosedur berikut ini:
    a. Bagian Penagihan mengirim Faktur Penjualan kepada debitur pada saat transaksi terjadi.
    b. Debitur mengirim cek atas nama dan surat pemberitahuan melalui pos.
    c. Bagian Sekretariat menerima cek atas nama dan surat pemberitahuan dari debitur. Cek atas nama diserahkan ke Bagian Kasa dan surat pemberitahuan kepada Bagian Piutang untuk diposting ke dalam Kartu Piutang
    d. Bagian Kasa mengirim kuitansi kepada debitur sebagai tanda terima pembayaran dari debitur.

    3. Penerimaan kas dari piutang melalui Lock-box collection plan dilaksanakan dengan prosedur berikut ini:
    a. Bagian Penagihan mengirim Faktur Penjualan kepada debitur pada saat transaksi terjadi.
    b. Debitur melakukan pembayarannya pada saat faktur jatuh tempo dengan mengirimkan cek dan surat pemberitahuan ke PO Box di kota terdekat.
    c. Bank membuka PO Box, mengumpulkan cek dan surat pemberitahuan yang diterima perusahaan. Serta membuat daftar surat pemberitahuan dan mengurus check clearing.
    d. Bagian Kasa menyerahkan daftar surat pemberitahuan ke Bagian Akuntansi untuk dicatat ke dalam jurnal penerimaan kas.

    Informasi yang Diperlukan oleh Manajemen
    Menurut Narko (2008), informasi yang umumnya diperlukan manajemen dalam penerimaan kas dari penjualan tunai adalah :
    1. Jumlah pendapatan penjualan menurut jenis produk atau kelompok produk selama jangka waktu tertentu.
    2. Jumlah kas yang diterima dari penjualan tunai.
    3. Jumlah harga pokok produk yang dijual selama jangka waktu tertentu.
    4. Nama dan alamat pembeli.
    5. Kuantitas produk yang dijual.
    6. Nama wiraniaga yang melakukan penjualan.
    7. Otorisasi pejabat yang berwenang.

    Dokumen dan Catatan Akuntansi yang Digunakan
    Pencatatan transaksi penjualan barang dagangan tidak lepas dari dokumen-dokumen. Dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam mencatat sistem akuntansi penerimaan kas dari penjualan tunai adalah:

    1. Faktur penjualan tunai
    Faktur penjualan tunai disini berfungsi memerintah kepala bagian kasa untuk menerima uang dari pembeli sejumlah yang tercantum dalam dokumen tersebut.

    2. Pita register kas (Cash Register Tape)
    Pita register kas (cash register tape) digunakan untuk mendukung faktur penjualan tunai yang dicatat dalam jurnal penjualan sebagai bukti penerimaan kas dari bagian kas.

    3. Credit Card Sales Slip
    Dokumen Credit Card Sales Slip, diisi oleh bagian kas dan berfungsi sebagai alat menagih uang tunai dari bank yang mengeluarkan kartu kredit. Sebagai transaksi penjualan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit.

    4. Bill of lading
    Dokumen Bill of Lading digunakan sebagai bukti penyerahan barang dari perusahaan penjualan barang dalam penjualan COD (Cash-On-delivery).

    5. Faktur penjualan COD
    Selain itu faktur penjualan (Cash-On-delivery) digunakan pula sebagai perekam berbagai informasi yang diperlukan untuk manajemen mengenai transaksi penjualan tunai.

    6. Bukti setor bank
    Bukti setor bank digunakan sebagai bukti penyetoran kas dari penjualan tunai ke bank. Adapun bukti setoran bank ini dipakai oleh bagian akuntansi sebagai dokumen sumber untuk pencatatan transaksi penerimaan kas atas penjualan tunai ke dalam jurnal penerimaan kas.

    7. Rekapitulasi harga pokok penjualan
    Dokumen ini digunakan bagian akuntansi untuk meringkas harga pokok produk yang dijual selama satu periode dan sebagai dokumen pendukung bagi pembuatan bukti memorial untuk mencatat harga pokok produk yang dijual.

    8. Jurnal Penerimaan Kas
    Kas                                                   ---
             Penjualan Tunai                                               ---
    Untuk mencatat penerimaan kas dari penjualan tunai.

    Pengertian dan tujuan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

    Pengertian dan tujuan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) 
    MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan maksud agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan. MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan maksud agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan. Pada sistem MBS sekolah dituntut secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan pemberdayaan sumber-sumber, baik kepada masyarakat maupun pemerintah. MBS juga merupakan salah satu wujud dari reformasi pendidikan yang menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan memadai bagi siswa. Hal ini juga berpotensi untuk meningkatkan kinerja staf, menawarkan partidipasi langsung kepada kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terhadap pendidikan. Pengertian MBS “Suatu konsep yang menempatkan kekuasaan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pendidikan diletakkan pada tempat yang paling dekat dengan proses belajar mengajar “ Tujuan MBS Tujuan utama penerapan MBS pada intinya adalah untuk penyeimbangan struktur kewenangan antara sekolah, pemerintah daerah pelaksanaan proses dan pusat sehingga manajemen menjadi lebih efisien. Kewenangan terhadap pembelajaran di serahkan kepada unit yang paling dekat dengan pelaksanaan proses pembelajaran itu sendiri yaitu sekolah. Disamping itu untuk memberdayakan sekolah agar sekolah dapat melayani masyarakat secara maksimal sesuai dengan keinginan masyarakat tersebut. Tujuan penerapan MBS adalah untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui kewenangan (otonomi) kepada sekolah dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif. Lebih rincinya MBS bertujuan untuk: 
    • meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; 
    • meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama; 
    • meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya; dan 
    • meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai. 
    Prinsip dan Implementasi MBS Prinsip utama pelaksanaan MBS ada 5 (lima) hal yaitu: 
    • Fokus pada mutu 
    • Bottom-up planning and decision making 
    • Manajemen yang transparan 
    • Pemberdayaan masyarakat 
    • Peningkatan mutu secara berkelanjutan 
    Prinsip MBS Dalam mengimplementasikan MBS terdapat 4 (empat) prinsip yang harus difahami yaitu: kekuasaan; pengetahuan; sistem informasi; dan sistem penghargaan. 

    Kekuasaan Kepala sekolah memiliki kekuasaan yang lebih besar untuk mengambil keputusan berkaitan dengan kebijakan pengelolaan sekolah dibandingkan dengan sistem pendidikan sebelumnya. Kekuasaan ini dimaksudkan untuk memungkinkan sekolah berjalan dengan efektif dan efisien. Kekuasaan yang dimiliki kepala sekolah akan efektif apabila mendapat dukungan partisipasi dari berbagai pihak, terutama guru dan orangtua siswa. Seberapa besar kekuasaan sekolah tergantung seberapa jauh MBS dapat diimplementasikan. Pemberian kekuasaan secara utuh sebagaimana dalam teori MBS tidak mungkin dilaksanakan dalam seketika, melainkan ada proses transisi dari manajemen yang dikontrol pusat ke MBS. Kekuasaan yang lebih besar yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam pengambilan keputusan perlu dilaksanakan dengan demokratis antara lain dengan: 
    • melibatkan semua fihak, khususnya guru dan orangtua siswa. 
    • membentuk tim-tim kecil di level sekolah yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan yang relevan dengan tugasnya 
    • menjalin kerjasama dengan organisasi di luar sekolah. 
    • Pengetahuan Kepala sekolah dan seluruh warga sekolah harus menjadi seseorang yang berusaha secara terus menerus menambah pengetahuan dan ketrampilan dalam rangka meningkatkan mutu sekolah. Untuk itu, sekolah harus memiliki sistem pengembangan sumber daya manusia (SDM) lewat berbagai pelatihan atau workshop guna membekali guru dengan berbagai kemampuan yang berkaitan dengan proses belajar mengajar. Pengetahuan yang penting harus dimiliki oleh seluruh staf adalah: 
    • pengetahuan untuk meningkatkan kinerja sekolah, 
    • memahami dan dapat melaksanakan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan quality assurance, quality control, self assessment, school review, bencmarking, SWOT, dll). 
    • Sistem Informasi Sekolah yang melakukan MBS perlu memiliki informasi yang jelas berkaitan dengan program sekolah. Informasi ini diperlukan agar semua warga sekolah serta masyarakat sekitar bisa dengan mudah memperoleh gambaran kondisi sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi. Disamping itu ketersediaan informasi sekolah akan memudahkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas sekolah. Infornasi yang amat penting untuk dimiliki sekolah antara lain yang berkaitan dengan: kemampuan guru dan Prestasi siswa 
    • Sistem Penghargaan Sekolah yang melaksanakan MBS perlu menyusun sistem penghargaan untuk memberikan penghargaan kepada warga sekolah yang berprestasi. Sistem penghargaan ini diperlukan untuk mendorong karier warga sekolah, yaitu guru, karyawan dan siswa. Dengan sistem ini diharapkan akan muncul motivasi dan ethos kerja dari kalangan sekolah. Sistem penghargaan yang dikembangkan harus bersifat adil dan merata. 
    Kewenangan yang Didesentralisasikan 
    Perencanaan dan Evaluasi Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan sekolah sesuai dengan kebutuhannya (school-based plan). Oleh karena itu, sekolah harus melakukan analisis kebutuhan mutu dan berdasarkan hasil analisis kebutuhan mutu inilah kemudian sekolah membuat rencana peningkatan mutu. Sekolah diberi wewenang untuk melakukan evaluasi, khususnya evaluasi yang dilakukan secara internal. Evaluasi internal dilakukan oleh warga sekolah untuk memantau proses pelaksanaan dan untuk mengevaluasi hasil program-program yang telah dilaksanakan. Evaluasi semacam ini sering disebut evaluasi diri. Evaluasi diri harus jujur dan transparan agar benar-benar dapat mengungkap informasi yang sebenarnya. 

    Pengelolaan Kurikulum Kurikulum yang dibuat oleh Pemerintah Pusat adalah kurikulum standar yang berlaku secara nasional. Padahal kondisi sekolah pada umumnya sangat beragam. Oleh karena itu, dalam impelentasinya sekolah dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, dan memodifikasi), namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah diberi kebebasan untuk mengembanhgkan kurikulum muatan lokal. 

    Pengelolaan Proses Belajar Mengajar Proses belajar mengajar merupakan kegiatan utama sekolah. Sekolah diberi kebebasan memilih strategi, metode, dan teknik-teknik pembelajaran dan penagjaran yang paling efektif, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, karakteristik siswa, karakteristik guru, dan kondisi nyata sumber daya yang tersedia di sekolah. Secara umum, strategi/metode/teknik pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered) lebih mampu memberdayakan pembelajaran siswa. 

    Pengelolaan Ketenagaan Pengelolaan ketenagaaan, mulai dari analisis kebutuhan, perencanaan, rekrutmen, pengembangan, hadiah dan sanksi (reward and punishment), hubungan kerja, sampai evaluasi kinerja tenaga kerja sekolah (guru, tenaga administrasi, laboran, dan sebagainya) dapat dilakukan oleh sekolah, kecuali yang menyangkut pengupahan/imbal jasa dan rekrutmen guru pegawai negeri yang sampai saat ini masih ditangani oleh Pemerintah Pusat/Daerah. 

    Pengelolaan Fasilitas (Peralatan dan Perlengkapan) Pengelolaan fasilitas sudah seharusnya dilakukan oleh sekolah, mulai dari pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan, hingga sampai pengembangan. Hal ini didasarkan oleh kenyataan bahwa sekolahlah yang paling mengetahui kebutuhan fasilitas, baik kecukupan, kesesuaian, maupun kemutakhirannya. 

    Pengelolaan Keuangan Pengelolaan keuangan, terutama pengalokasian/penggunaan uang sudah sepantasnya dilakukan oleh sekolah. Hal ini juga didasari oleh kenyataan bahwa sekolahlah yang paling memahami kebutuhannya sehingga desentraslisasi pengalokasian/penggunaan uang sudah seharusnya dilimpahkan ke sekolah. Sekolah juga harus diberi kebebasan untuk melakukan “kegiatan-kegiatan yang mendatangkan penghasilan” (income generating activities) sehingga sumber keuangan tidak semata-mata tergantung pada pemerintah. 

    Pelayanan Siswa Pelayanan siswa, mulai dari penerimaan siswa baru, pengembangan/pembinaan/ pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah atau untuk memasuki dunia kerja hingga sampai pada pengurusan alumni, sebenarnya dari dahulu sudah didesentralisasikan. Karena itu, yang diperlukan adalah peningkatan intensitas dan ekstensitasnya. 

    Hubungan Sekolah-Masyarakat Esensi hubungan sekolah-masyarakat adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat terutama dukungan moral dan finansial. Dalam arti yang sebenarnya, hubungan sekolah-masyarakat dari dahulu sudah didesentraslisasikan. Oleh karena itu, sekali lagi yang dibutuhkan adalah peningkatan intensitas dan ekstensitas hubungan sekolah-masyarakat. 

    Pengelolaan Iklim Sekolah Iklim sekolah (fisik dan non fisik) yang kondusif-akademik merupakan prasyarat bagi terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif. Lingkungan sekolah yang aman dan tertib, optimisme dan harapan/espektasi yang tinggi dari warga sekolah, kesehatan sekolah, dan kegiatan-kegiatan yang terpusat pada siswa (student-centered activities) adalah contoh-contoh iklim sekolah yang dapat menumbuhkan semangat belajar siswa. Iklmi sekolah sudah merupakan kewenangan sekolah sehingga yang diperlukan adalah upaya-upaya yang lebih intensif dan ekstensif. 

    Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah Sekolah Menengah Umum
    Komponen yang didesentralisasikan Menurut Wohlstetter dan Mohrman terdapat empat sumber daya yang harus didesentralisasikan yang pada hakikatnya merupakan inti dan isi dari MBS yaitu power/authority, knowledge, information dan reward. Keempatnya merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan yang terdiri dari :
    1. Kekuasaan/kewenangan (power/authority) harus didesentralisasikan ke sekolah-sekolah khususnya SMA secara langsung yaitu melalui Komite sekolah. Sedikitnya terhadap tiga bidang penting yaitu budget, personnel dan curriculum. Termasuk dalam kewenangan ini adalah menyangkut pengangkatan dan pemperhentian kepala sekolah, guru dan staff sekolah.

    2. Pengetahuan (knowledge) juga harus didesentralisasikan sehingga sumberdaya manusia di sekolah SMA mampu memberikan kontribusi yang berarti bagi kinerja sekolah. Pengetahuan yang perlu didesentralisasikan meliputi: keterampilan yang terkait dengan pekerjaan secara langsung (job skills), keterampilan kelompok (teamwork skills) dan pengetahuan keorganisasian (organizational knowledge). Keterampilan kelompok diantaranya adalah pemecahan masalah, pengambilan keputusan dan keterampilan berkomunikasi. Termasuk dalam pengetahuan keorganisasian adalah pemahaman lingkungan dan strategi merespon perubahan.

    3. Hakikat lain yang harus didensentralisasikan adalah informasi (information). Pada model sentralistik informasi hanya dimiliki para pimpinan puncak, maka pada model MBS harus didistribusikan ke seluruh constituent sekolah bahkan ke seluruh stakeholder. Apa yang perlu disebarluaskan? Antara lain berupa visi, misi, strategi, sasaran dan tujuan sekolah, keuangan dan struktur biaya, isu-isu sekitar sekolah, kinerja sekolah dan para pelanggannya. Penyebaran informasi bisa secara vertikal dan horizontal baik dengan cara tatap muka maupun tulisan. 

    4. Pengaharhaan (reward) adalah hal penting lainnya yang harus didesentralisasikan. Penghargaan bisa berupa fisik maupun non-fisik yang semuanya didasarkan atas prestasi kerja. Penghargaan fisik bisa berupa pemberian hadiah seperti uang. Penghargaan non-fisik berupa kenaikan pangkat, melanjutkan pendidikan, mengikuti seminar atau konferensi dan penataran.

    Bagaimana seharusnya MBS di SMA Diterapkan dapat dilakukan dengan beberapa fungsi fungsi pokok antara lain:
    1. Perencanaan dan evaluasi program sekolah. Sekolah harus diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan sesuai dengan kebutuhannya, pada fungsi ini telah disusun rencana strategis (renstra) yang memuat rencana pengembangan sekolah dalam jangka waktu lima tahun kedepan dan renop (rencana operasional) yeng merupakan rencana tahunan. Dan setiap akhir bulan atau semester termasuk akhir tahun diadakan evaluasi pelaksanaan program.

    2. Pengelolaan kurikulum. Setiap SMA harus dapat mengembangkan kurikulum , namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat. Pada fungsi ini telah dikembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar melalui penjabaran kedalam indikator-indikator setiap mata pelajaran dan juga pengembangan kurikulum muatan lokal sesuai kondisi masing masing .

    3. Pengelolaan proses belajar mengajar. Sekolah diberi kebebasan untuk memilih strategi, metode dan teknik pembelajaran dan pengajaran yang paling efektif sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, karakteristik siswa, karakteristik guru dan kondisi nyata sumber daya yang tersedia di sekolah. Pada fungsi ini, guru telah diberi kebebasan memilih metode-metode yang tepat dalam proses pembelajaran yang intinya adalah peruses pembelajaran konstruktif.

    4. Pengelolaan ketenagaan. Pengelolaan ketenagaan mulai dari analisis kebutuhan perencanaan, rekrutmen, pengembangan, penghargaan dan sangsi, hubungan kerja hingga evaluasi kinerja tenaga kerja sekolah dapat dilakukan oleh sekolah kecuali guru pegawai negeri yang sampai saat ini masih ditangani oleh birokrasi di atasnya. Fungsi ini telah dilaksanakan dalam bentuk pengadaan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap berdasar kepada kompetensi dasar bagi guru dan pegawai administrasi, pelatihan yang erus menerus.

    5. Pengelolaan peralatan dan perlengkapan. Pengelolaan fasilitas seharusnya dilakukan oleh sekolah mulai dari pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan hingga pengembangannya. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa sekolahlah yang paling mengetahui kebutuhan fasilitas baik kecukupan, kesesuaian dan kemutakhirannya terutama fasilitas yang sangat erat kaitannya secara langsung dengan proses belajar mengajar. Fungsi ini dapat dilaksanakan dalam bentuk pengadaan barang yang didahului oleh analisis skala prioritas, perbaikan/ penggantian sarana dan prasarana belajar termasuk pengembangannya dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan.

    6. Pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan, terutama pengalokasian/penggunaan uang sudah sepantasnya dilakukan oleh sekolah. Sekolah juga harus diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan penghasilan, sehingga sumber keuangan tidak semata-mata tergantung pada pemerintah. Fungsi ini ditandai dengan penggunaan keuangan yang ada di sekolah melalui pendistribusian pada RAPBS yang disusun oleh Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah.

    7. Pelayanan siswa. Fungsi ini telah dilaksanakan dalam bentuk pelayanan siswa mulai dari penerimaan siswa baru, pengembangan, pembinaan, pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah atau untuk memasuki dunia kerja hingga pengurusan alumni dan dari tahun ketahun diadakan peningkatan intensitas dan ekstensitasnya.

    8. Hubungan sekolah dan masyarakat. Fungsi ini telah dilaksanakan melalui hubungan sekolah dan msyarakat untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan dan dukungan dari masyarakat, terutama dukungan moral dan finansial yang dari dulu telah didesentralisasikan dan dari tahun ketahun intensitas dan ekstensitasnya terus ditingkatkan.

    9. Pengelolaan iklim sekolah. Fungsi ini telah dilaksanakan dalam bentuk menciptakan Iklim sekolah yang kondusif-akademik yang merupakan merupakan prasyarat bagi terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif. Lingkungan sekolah yang aman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari warga sekolah, kesehatan sekolah dan kegiatan-kegiatan yang terpusat pada siswa.

    Dalam pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di SMA bukan berarti tidak mendapat hambatan atau tantangan. Adapun tantangan atau hambatan itu antara lain yang sering kita alami adalah:
    1. Peran Dinas Pendidikan masih terlihat kurang mendukung penerapan MBS. Seringkali petugas Dinas Pendidikan tidak sebagai pendukung dari belakang atas pelaksanaan MBS ini tetapi masih sering ingin tampil di depan. Peran yang demikian justru menghambat penerapan MBS dalam rangka terjadinya efektivitas sekolah dan peningkatan mutu pendidikan secara umum. 

    2. Peran orang tua siswa masih kurang, sehingga harus lebih didorong agar berperan aktif bukan hanya dalam pendanaan sekolah tetapi juga dalam proses pembelajaran. Artinya partisipasi orang tua harus diarahkan untuk memikirkan kemajuan sekolah secara umum dan terutama dalam peningkatan mutu sekolah. Orang tua harus lebih berperan aktif dalam mengembangkan program sekolah serta lebih aktif dalam membimbing belajar anaknya di rumah. 

    3. Kekuasaan dan kewenangan sekolah masih kurang, sehingga perlu ditingkatkan. Hakikat MBS adalah dimilikinya kekuasaan, kewenangan dan otonomi di tingkat sekolah itu sendiri. Tanpa itu maka sekolah tidak akan dapat menjalankan program-programnya secara lancar dan bertanggung jawab. Secara umum dari rekomendasi di atas tampak sekali bahwa pada masa transisi ini peran birokrat pendidikan masih menonjol, sementar itu sekolah belum sepenuhnya diberdayakan. Kondisi inilah yang sedikit demi sedikit harus dikikis dan sekolah diberikan kekuasaan, kewenangan, dan otonomi yang sebesar-besarnya sehingga bisa mengatur rumah tangganya sendiri dengan leluasa.

    4. Sumber daya manusia baik guru maupun pegawai tata usaha masih perlu ditingkatkan agar supaya kinerjanya maksimal.