Ekonomi Dari Perpektif Islam

Ekonomi Dari Perpektif Islam 
Ekonomi bukanlah persoalan baru dalam Islam. Perancangan dan aktiviti ekonomi telah berlaku dalam zaman Nabi Yusuf a.s yang menjadi Menteri Ekonomi pertama di Mesir. Baginda telah meletakkan asas Ilmu Ekonomi dengan membuat satu perancangan rapi bagi memastikan negara mempunyai bekalan yang mencukupi apabila menghadapi musim kemelesetan. Namun begitu kegiatan ekonomi pada awal Islam agak terbatas dengan kegiatan jual-beli sahaja di pasaran yang mudah. Mulai abad kedua Hijrah bermulalah beberapa kajian mengenai kegiatan ekonomi secara khusus dan lahirlah tulisan-tulisan mengenai hukum riba, sistem harga, monopoli, percukaian, zakat, kewangan kerajaan dan sebagainya. Tulisan-tulisan ini membicarakan hukum hakam muamalat mengikut mazhab masing-masing.[1]

Dua tokoh yang sering disebut sebagai bapa Ekonomi Islam ialah Ibni Taymiyah (1262-1328 Masehi) dan Ibn Khaldun (1332-1406 Masehi). Ibn Taimiyah yang berpusat di Damsyik adalah terkenal dengan pandangannya mengenai harga setara, pasaran sempurna, kawalan harga, monopoli, penyorokan dan spekulasi. Manakala Ibn Khaldun pula, di dalam kitabnya yang terkenal, iaitu Mukaddimah Ibn Khaldun, menyentuh banyak perkara ekonomi seperti nilai, buruh, sistem harga, hukum permintaan dan penawaran, penggunaan dan pengeluaran, wang, modal, kewangan negara, dll. Beliau yang berasal dari Haramaut dan berpindah ke Andalus merupakan tokoh ekonomi dengan pemikiran ekonomi yang penting yang mendahului Adam Smith dengan jarak waktu 400 tahun. 

Walaubagaimana pun momentum pengembangan ilmu Ekonomi Islam ini mengalami kemerosotan bersama dengan zaman kejatuhan empayar Islam yang berlaku disekitar kurun ke 13 Masehi. Inilah zaman kegelapan Islam di mana masalah politik dan sosial di kalangan umat Islam telah menjadi kucar-kacir sehingga membantutkan isnstitusi keilmuan. Para ilmuan tidak mampu lagi mengkaji dan berijtihad. Mereka hanya mampu bertaklid dan dengan rela hati menutup pintu ijtihad. Ilmu Ekonomi Islam yang yang di asaskan oleh Ibn Taimiyah dan Ibn Khaldun dan yang lain sebelum mereka tidak dikembangkan dan hanya tersimpan dalam kitab-kitab kuning tanpa waris untuk menyambung usaha mereka.[2]

Selepas dari tempoh ini penumpuan ilmu beraleh ke Barat. Lahirlah tokokh ilmu ekonomi Barat seperti Adam Smith (1723-1790), David Ricardo (1772-1823), J.S. Mills (1806-1873), Irving Fisher (1867-1947), John Maynard Keynes (1883-1946), dan lain-lain. Cendikiawan dari negara Islam pula menghala ke Barat untuk menuntut ilmu yang kemudiannya diterapkan amalannya di negara masing-masing. Zaman kejatuhan kegemilangan Islam juga berganti dengan zaman penjajahan kuasa Barat ke atas negara-negara Islam. Maka dengan strategi serampang dua mata ini, iaitu melalui penjajahan politik dan penjajahan ilmu, boleh dikatakan kesemua negara Islam kini mengamalkan sistem pemerintahan dan sistem ekonomi Barat yang dikatakan sekular itu.

Natijah daripada sejarah pengembangan ilmu yang yang tebantut itu, persoalan yang mendepani kita ialah apa dia dan di mana dia Ekonomi Islam? Adakah sistem ekonomi Barat sesuai di amalkan oleh umat, negara dan masyarakat Islam dengan pengubahsuaian yang sewajarnya (proses Islamisasi)? Atau, adakah Ekonomi Islam itu merupakan satu bidang ilmu yang sama-sekali berlainan dari Ekonomi Barat sehinggakan tidak mungkin ianya diubahsuai daripada acuan ekonomi konvensional? Pendekatan kedua ini kurang praktikal kerana adanya tempoh beku dalam ilmu ekonomi Islam selepas zaman Ibn Khaldun. Pendekatan pertama lebih mudah dan lebih praktikal memandang kepada kemantapan dari segi teori dan amalan ekonomi konvensional. Para ilmuan Islam boleh menggunakan ekonomi konvensional sebagai titik tolak dan membuat penyaringan untuk mengambil perkara yang dibenarkan Islam, mengubahsuai perkara yang tidak sesuai dan menolak yang jelas tidak dibenarkan. 

PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM: BEBERAPA ISU
Teori Penggunaan 
Apabila membicarakan mengenai ilmu ekonomi kita sebenarnya membicarakan gelagat manusia untuk memenuhi keinginannya yang tiada berbatas dengan menggunakan sumbernya yang terbatas. Manusia (atau pengguna) kemudiannya dikembangkan pula kepada entiti yang lebih luas, iaitu firma dan kerajaan. Inilah definisi asas Ilmu Ekonomi. Ekonomi Islam pula boleh diberi definisi berikut: Satu bidang ilmu yang mengkaji gelagat pengguna yang mempunyai keinginan yang tidak terhad menggunakan sumbernya yang terhad bagi mendapatkan pahala yang maksimum (kebahagian di dunia dan akhirat).

Apabila kita membuat perbandingan di antara dua definisi di atas, kita dapati bahawa Islam mengutamakan pahala maksimum bukannya kepuasan maksimum. Disamping itu Islam juga percaya bahawa setiap manusia itu diperuntukkan rezkinya oleh Tuhan. Saya berpendapat definisi konvensional lebih mudah kerana kita memahami proses yang berlaku bagi seorang pengguna dalam memuaskan kehendaknya. Kita juga boleh memodelkan apa yang dimaksudkan dengan ”penggunaan” yang membawa kepada pencapaian ”kepuasan” atau dalam bahasa ekonomi disebut ”utiliti”. Model ini merupakan asas kepada teori permintaan dalam ilmu ekonomi konvensional. 

Ekonomi Islam pula menyebut objektif penggunaan sebagai mencapai pahala maksimum (atau untuk mencpai kebahagiaan di dunia dan di akhirat). Dalam hal ini pahala adalah urusan Tuhan yang merupakan fungsi kepada beberapa variable lain yang abstrak seperti keikhlasan, niat, situasi, dan lain-lain. Bagaimanakah objektif penggunaan ini hendak dimodelkan sehingga ia boleh membawa kepada teori permintaan? Walaupun ada percubaan untuk memodelkan fungsi permintaan Islam ini tetapi sehingga kini belum diterima dengan meluas.

Teori Pengeluaran
Unsur yang paling penting dalam menetukan teori penawaran ialah hasrat manusia untuk mendapat untung yang maksimum. Oleh itu firma akan menjalankan segala usahanya untuk mencapai jumlah hasil yang maksimum dengan kos yang minimum. Objektif memaksimumkan untung ini merupakan idea ciptaan Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations yang diterbitkan dalam tahun 1776. Beliau mengutarakan pandangan bahawa setiap manusia didorong oleh ”suatu tangan yang tidak kelihatan” untuk melakukan sesuatu perkerjaan yang pada zahirnya nampak mulia, tetapi sebenarnya orang itu melakukannya untuk mendapat untung bagi dirinya sendiri. Pengusaha kilang kasut, contohnya, bukanlah berniat untuk menyediakan pakaian kepada orang ramai, tetapi beliau membuat kasut demi mencari keuntungan untuk dirinya sendiri.

Lihat petikan di bawah daripada ”The Wealth Of Nations”:
...every individual necessarily labours to render the annual revenue of the society as great as he can. He generally, indeed, neither intends to promote the public interest, nor knows how much he is promoting it. By preferring the support of domestic to that of foreign industry, he intends only his own security; and by directing that industry in such a manner as its produce may be of the greatest value, he intends only his own gain, and he is in this, as in many other cases, led by an invisible hand to promote an end which was no part of his intention. Nor is it always the worse for the society that it was no part of it. By pursuing his own interest he frequently promotes that of the society more effectually than when he really intends to promote it. I have never known much good done by those who affected to trade for the public good.

Ramai para ilmuan Ekonomi Islam mempertikai objektif memaksimumkan untung ini dengan menekankan bahawa ianya bercanggah dengan Islam. Objektif ini digambarkan sebagai sesuatu yang tidak bermoral, malah boleh membawa kepada amalan kegiatan haram seperti penindasan, riba, penipuan dan sebagainya. Pengeluar Islam boleh menjadikan keuntungan yang berpatutan sebagai objektifnya, tetapi harus juga mengambil kira aktiviti ekonomi sebagai suatu ibadat yang harus disertai dengan niat yang ikhlas. Selain dari itu pengeluar Islam juga harus memenuhi tuntutan fardhu kifayah dan mematuhi prinsip-prinsip syariah seperti, keadilan, khidmat masyarakat, keuntungan yang sederhana, dan sebagainya. Dapat dilihat bahawa ruanggerak pengeluar Islam mempunyai batasan-batasan yang lebih berbanding dengan kawannya yang konvensional. Adakah kekangan yang banyak ini menjejaskan kemampuan pengeluar Islam untuk bersaing dengan rakannya yang konvensional? 

Dari segi teori, Metwally (1989) telah memasukkan factor zakat dalam analisis keluk hasil dan kos dan mendapati titik keseimbangan pengeluar Islam adalah lebih tinggi berbanding pengeluar konvensional. Ini bermakna jika pengeluar Islam sememangnya mematuhi kehendak Islam maka kesejahteraan yang dicapai oleh masyarakat Islam seharusnya lebih baik daripada masyarakat bukan Islam. Namun begitu kita harus ingat bahawa kebagusan sesuatu teori harus dilandaskan keatas amalan yang berfaedah. Dan ini memerlukan kajian empirikal yang khusus dan teliti. 

Faktor Pengeluaran
Dalam bidang agihan pendapatan Ekonomi Islam menggariskan adanya pulangan kepada faktor pengeluaran dan juga ada habuan untuk bukan faktor. Ekonomi Islam hanya mengiktiraf tiga faktor pengeluaran iaitu, Manusia, Tanah dan Pengusaha. Ini berbeza daripada Ekonomi konvensional yang menyatakan ada empat faktor pengeluaran, iaitu Boroh, Tanah, Modal dan Pengusaha (ada juga penulis yang menjadikan Teknologi sebagai faktor pengeluaran kelima). Walaupun terdapat tiga faktor yang bersamaan, namun terdapat perbezaan yang ketara mengenai pendekatan Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam terhadap faktor-faktor ini.

Tanah merangkumi segala kekayaan dan khazanah yang terdapat di bumi laut dan udara. Ini adalah anugerah Tuhan kepada manusia. Ekonomi konvensional hanya menyebut manusia harus mengambil kekayaan bumi ini dan menggunakannya atau memprosesnya untuk menjadikan barang penggunaan selagi mana ada permintaan untuknya. Islam juga menggalakkan manusia menikmati kekayaan ini, tetapi ada batasan dan syaratnya, seperti tidak merosakkan alam, tidak mengeluarkan barang haram, dan sebagainya. Mengenai faktor Tanah, nampaknya tiada perbezaan yang ketara di antara ekonomi konvensional dan ekonomi Islam.

Bagi faktor Modal dan Pengusaha, terdapat perbezaan yang penting di antara pendekatan ekonomi konvensional dan ekonomi Islam yang mempunyai implikasi yang besar. Mengenai Modal, Islam tidak tidak mengiktiraf modal pinjaman sebagai faktor pengeluaran tetapi hanya mengiktiraf modal ekuiti, manakala ekonomi Islam mengiktiraf hutang dan ekuiti sebagai sumber modal yang penting. Malah terdapat teori gelagat firma yang agak mantap mengenai campuran modal, iaitu adanya campuran yang optimum di antara hutang dan ekuiti. Disebabkan ilmuan ekonomi Islam kini sudah sependapat bahawa faedah keatas pinjaman adalah riba, maka perbincangan mengenai campuran modal dalam perniagaan Islam tidak releven kerana kesemua pembiayaan firma adalah melalui ekuiti. Adakah ini meletakkan firma Islam dalam keadaan kurang berdaya saing kerana pada teorinya, kos modal ekuiti adalah lebih tinggi daripada kos hutang. 

Seperkara yang perlu diberi perhatian oleh ilmuan ekonomi Islam ialah amalan menyamatarafkan Modal Ekuiti dan Pengusaha (tanpa modal) dalam tuntutan ke atas keuntungan firma. Prinsip inilah yang mendasari amalan mudarabah oleh perbankan Islam di mana bank akan menyediakan wang modal dan Pengusaha akan menyumbangkan usaha dan kemahiran pengurusanya. Kedua-dua pihak akan berkongsi keuntungan yang terhasil, manakala kerugian sepenuhnya ditanggung oleh bank. Ini berbeza daripada ekonomi konvensional yang mengiktiraf penyumbang modal ekuiti sebagai pemilik firma manakala Pengusaha tanpa modal sebagai pekerja.

Persoalannya di sini ialah model mudarabah dalam pembiayaan firma telah menemui kegagalan. Ini telah dibuktikan daripada data-data sejarah perbankan Islam di Malaysia dan di negara lain. Kegagalan ini mudah diterangkan: Pengusaha (Islam atau bukan Islam) akan cenderung untuk menggunakan pembiayan mudarabah untuk projek berisiko tinggi, dan menggunakan pembiayaan konvensional untuk projek berisiko rendah.[3] 

Ekonomi Tanpa Faedah
Pada hari ini nampaknya ilmuan Islam tidak lagi membincangkan status halal atau haramnya faedah bank, sebaliknya telah sepakat menerima bahawa faedah bank adalah riba dan ianya haram dalam Islam.[4] Namun begitu amalan ekonomi berasas faedah begitu meluas dan merangkumi sistem ekonomi yang menyentuh individu, firma dan juga kerajaan. Serentak dengan pengharaman faedah, maka banyak aspek ilmu ekonomi perlu ditulis semula. Ini termasuklah konsep nilai masa wang, mekanisma hutang untuk individu firma dan kerajaan, operasi bank pusat, dan sebagainya.

Sebagai contoh, kadar faedah digunakan sebagai sendi untuk menerangkan gelagat manusia mengagihkan pendapatan dan perbelanjaan mengikut masa. Kadar faedah juga amat penting dalam analisis pelaburan, untuk mendapatkan nilai kini dan nilai hadapan pelaburan dan membuat perancangan pelaburan. Kadar faedah adalah penentu asas kepada kadar diskaun dan kadar kompaun dalam pengiraan nilai masa wang ini. Apakah kadar yang hendak digunakan jika faedah dikeluarkan daripada kamus ekonomi kewangan Islam?

Satu lagi implikasi penting ialah penghapusan pasaran bon. Pasaran bon digunakan dengan meluas oleh korporat dan kerajaan untuk mendapatkan dana bagi membiayai projek-peojek pelaburan. Firma yang ingin menambah modal atau membiayai projek pelaburan tiada pilihan melainkan menerbitkan ekuiti tambahan. Ini semestinya merupakan kekangan terhadap operasi firma. Kerajaan juga tidak lagi dapat menerbitkan bon kerjaan bagi membiayai projek pembangunan. Jika negara mengamalkan belanjawan kurangan, sumber kewangan yang terbuka adalah pencetakan wang tambahan dan ekuiti (Habibi 1987). Tapi apakah dia ekuiti kerajaan itu, dan apakah tarikan pelabur untuk melanggannya?

Bank pusat menggunakan mekanisma operasi pasaran terbuka untuk mengawal penawaran wang dalam ekonomi. Penghapusan faedah bermakna Bank Pusat perlu mendapatkan alternatif lain. Dalam hubungi ini para ilmuan Islam telah mengutarakan berbagai pilihan untuk kerajaan mengamalkannya. Berbagai pandangan telah diutarakan, terutama oleh Siddqi (1970), Iqbal dan Khan (1981) dan Chapra (1985). Di antara mekanisma yang dicadangkan termasuklah Nisbah Pembiayan Semula, Nisbah Perkongsian Untung, Nisbah Rizab dan Sijil Simpanan Pusat. 

Di Malaysia usaha memartabatkan perbankan Islam menunjukkan kejayaan yang terhad. Ia dimulai dengan penggubalan Akta Perbankan Islam 1983 yang menubuhkan bank Islam hinggalah kepada beberapa pindaan akta-akta berkaitan bagi membolehkan bank-bank konvensional turut membuka kaunter yang menawarkan perkhidmatan perbankan dan kewangan Islam. Di samping itu, pelbagai infrastruktur dan prasarana sokongan kepada industri perbankan Islam turut diperkenalkan seperti penubuhan syarikat takaful dan mewujudkan pasaran modal Islam. Hingga kini terdapat 30 institusi kewangan dan perbankan menawarkan produk dan perkhidmatan berasaskan syariat Islam. Malangnya jika diukur daripada jumlah keseluruhan penguasaan pasaran perbankan, industri perbankan Islam hanya menguasai sekitar 12 peratus daripada keseluruhan pasaran dana perbankan (Laporan Tahunan Bank Negara 2005). 

SUMBER-SUMBER ARTIKEL DI ATAS

[1] Surtahman K.H. dan Sanep Ahmad, Ekonomi Islam: Dasar dan Amalan, DBP, 2005,
[2] Op. cit., halaman.
[3] Dalam ilmu ekonomi konvensional perkara ini dikaitkankan dengan teori ”adverse selection” dan ”moral hazard”.
[4] Isu ini hangat diperkatakan pada dekat 70an dan 80an kerana adanya beberap perkara yang meragukan bahawa faedah bank adalah amalan yang sama dengan riba yang diharamkan dalam Islam.

Mengurai Ketegangan Islam Dan Lokalitas Dengan Etnohermeneutik

Mengurai Ketegangan Islam Dan Lokalitas Dengan Etnohermeneutik 
Adakah otentisitas dalam Islam? Di manakah ruang eksistensial Islam, dalam universalitas atau lokalitas? Ini deretan pertanyaan yang sungguh menggelisahkan banyak orang. Jeffrey Lang, seorang muallaf Amerika, salah satunya. Demi menggapai otentisitas dan apa yang disebut Islam yang universal, ia pun pergi ke “sentra” Islam, Makkah. Dengan mengenal lebih dekat komunitas muslim dan baytullah, ia berharap dapat memperdalam keislamannya. Lama ia menetap di sana sebelum kemudian mudik setelah menyadari betapa pemikiran Islam di negeri asalnya, Amerika, lebih cocok dan menantang tinimbang paham Islam yang ditumbuh-kembangkan di Saudi Arabia yang berorientasi ke masa lalu. Di Arab Saudi, akunya, Islam berhenti sebagai kekuatan pendorong untuk mengembangkan kepribadian dan itu segera membuat imannya kehilangan daya hidup.

Intelektual muslim anyaran asal Amerika itu berupaya meninggalkan watak “Amerika-nya” untuk menjadi muslim nan “sejati”.[1] Dan ia gagal. Namun, kegagalannya itu justru menghantarkan ia pada suatu kesadaran baru: no escape from being an American! Untuk menjadi muslim yang baik, seseorang tidak lalu berarti musti meninggalkan seluruh latar budayanya. Islam tidak pernah datang pada suatu situasi vakum kultural. Ia hadir dan hidup tidak dalam ruang dan waktu yang kosong budaya; keduanya, agama (Islam) dan budaya, berkelindan dan saling memperkaya.

Lang pun memilih berislam secara realistis, yakni jalan penghayatan religius yang menenggang variabilitas khazanah tradisi. Dalam konteks itu Islam lebih dipahami sebagai entitas ajaran yang lahir dan mengikat diri dalam sejarah. Ia bergerak menyejarah, menjadi agama, muncul sebagai sebuah kategori sosial yang karenanya profane. Kehadirannya secara demikian merupakan konsekuensi logis dari keputusan Tuhan untuk menyudahi risalahnya, “menyempurnakannya” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 3). Sebagai sang author, Tuhan telah berikan Islam sebagai hal final. Ia tak lagi turut-campur menentukan, tapi memasrahkan nasib Islam kepada manusia. Kini tinggallah Ia menunggu kreativitas hamba-Nya dalam memahami-menyikapi verbalisasi seluruh ajaran-Nya yang nge-teks dan mengeras menjadi “corpus resmi tertutup” (mushhaf; official closed corpus). Dan manusia pun menghampiri, memahami, dan menghayatinya dengan horison budaya masing-masing.

Terlepas mengapa Allah memilih Arab sebagai locus ajaran-Nya, pengambilan locus bahasa dan budaya (yang kebetulan) Arab tersebut niscaya. Seluruh agama ketika memulai proses menyejarah pada dasarnya memerlukan wadah kultural (seperti bahasa dan budaya). Dalam prosesnya sangat mungkin saling mengkayakan (atau sebaliknya, memiskinkan?) sehingga dapat muncul suatu kultur berciri keagamaan atau simbol-simbol kultural tertentu dipakai guna mengekspresikan nilai-nilai keagamaan.[2] Mengingat masyarakat tumbuh dalam bangun kultur yang beragam, maka ekspresi suatu agama secara kultural dan simbolik sangat boleh jadi juga beragam, sekalipun pesannya sama. Taruhlah, dalam hal keragaman bahasa: substansi suatu pesan tauhid dapat saja sama tetapi simbol bahasanya berbeda. Misalnya, sebutan untuk Allah swt. Di Jawa, Ia sering disapa dengan sebutan “Gusti”, di Madura Allah disebut bergantian dengan nama “Pangeran” atau “Se Kobhasah,” sementara di etnis Sasak Lombok Ia digauli akrab dengan nama “Ninik Kaji,” dan di suku Mbojo Bima Ia disebut ta’dzim dengan nama “Ruma” atau “Tala”.

Pendek kata, Islam dan budaya memang tidak dapat dipisahkan sehingga sangat logis bila artikulasi dan ekspresi keislaman tidak pernah berwajah tunggal. Kendati terdapat ajaran baku yang diyakini sama-serupa, tetapi di level penafsiran, tradisi dan keyakinan akan selalu dijumpai keanekaragaman. Sayangnya, kenyataan itu umumnya terabaikan dalam kesadaran berislam umat. Yang berlangsung justru keterikatan umat Islam secara sangat ta’dzim pada fakta-fakta partikular masa lalu.[3] Kebanyakan mereka kemudian bangga menyebut diri kaum salafiy (al-salaf al-shâlih).” Lantaran Islam lahir di tanah Arab, ber-locus bahasa dan budaya Arab, dan ratusan tahun pertama perkembangannya dalam kemulan sejarah Arab, maka secara keseluruhan performa keberagamaan mereka tidak mampu (baca: tidak mau) memisahkan antara mana yang budi-daya Arab dan mana yang ajaran Islam. Akibatnya serius, (universalitas nilai) Islam yang sesungguhnya mengatasi dimensi ruang dan waktu menjadi terbekap erat oleh batasan-batasan ruang Arab dan waktu Arab kala itu. Simbol-simbol Islam lokal-Arab, semisal jilbab bercadar, jenggot, atau celana cingkrang, akhirnya dianggap sebagai Islam itu sendiri!

Lalu, bagaimana mendamaikan ketegangan antara Islam yang Arab itu dan lokalitas yang ketempatan Islam? Bagaimana mengejawantahkan pesan substantif Islam di tengah aneka partikularitas lokal yang berbeda dengan situasi partikular Arab tempo doeloe? 

Problem Pembacaan
Artikulasi dan ekspresi (umat) Islam dalam tatanan budaya dan peradaban menunjukkan karakter yang berbeda-beda tatkala bersentuhan dengan setiap khazanah peradaban yang bercorak-ragam. Islam pada masing-masing tempat membentuk karakter baru sesuai dengan sistem tata nilai daerah bersangkutan. Apa yang acap disebut sebagai capaian prestisius peradaban Islam adalah sebuah kebudayaan hibrida yang dilambari oleh spirit tauhid sehingga watak peradaban Islam bersifat toleran, inklusif, dan terbuka bagi berbagai inovasi dan pengembangan intelektual keislaman yang coraknya tentu saja diametral berbeda dengan ekspresi keislaman di asal kelahirannya, Hijaz. Demikian juga ketika menyentuh masuk ke Indonesia. Islam pun menjumpai aneka varian kultur lokal. 

Akan tetapi, proses-proses simbiose yang seyogyanya berlangsung saling memperkaya, hingga tingkat tertentu gagal. Dalam banyak hal, itu lantaran metode pembacaan yang digunakan masih cenderung “medieval” yang, tentu saja, sangat berorientasi ke teks (text-oriented approach) dan masa lalu―ke konteks historis Arab (baca: Timur Tengah) Abad Pertengahan hingga terus ke belakang ke masa Nabi saw. Model tafsir ala Abad Tengah itu umumnya dipegangi secara amat tawadlu’ oleh kaum muslim “tradisional”―sementara kelompok Islam “modernis” yang mencoba menanggalkan khazanah tafsir klasik itu dan mengambil model tafsir yang lebih kontemporer-“modern”, tragisnya justru kian terjebak pada trend puritanis-fundamentalis. Pendek kata, sementara kita sudah terlanjur mengimpor ajaran Islam yang Arab itu, untuk memahaminya pun kita menggunakan metode impor yang dari banyak sisi tidak cukup compatible dan karenanya inadequate dengan tuntutan-tuntutan niscaya dari pluralitas budaya lokal di Indonesia. 

Untuk konteks Indonesia, seluruh aktivitas pembacaan-penghayatan atas ajaran Islam (yang “Arab” itu) sebagaimana terketengahkan via teks-teks suci menghadapkan seluruh muslim Indonesia pada dua pilihan: “mengarabkan Indonesia” atau, sebaliknya, “mengindonesikan Arab”. Trend apa yang berlangsung sejauh ini dalam dinamika pemikiran Islam di Indonesia tampaknya lebih pada yang pertama, “mengarabkan Indonesia”―tepatnya ialah pengaraban tradisi lokal atas nama Islam. Konstruk pembacaan semacam itu, secara hermeneutis, mendudukkan teks-teks begitu dominan di hadapan konteks, sehingga yang kemudian menjadi subordinat semata-mata. Akibatnya nyaris seluruh nilai dan simbol budaya lokal harus melalui proses “screening” dengan pola pikir Islam-Arab sebagai parameter bagi diterima-tidaknya sebagai simbol Islam. Pola baca sedemikian jelas bukan jawaban solutif bagi variabilitas budaya-tradisi lokal. Dalam konteks itulah Islam perlu mereformulasi performa hadirnya di tengah ragam budaya yang saling menegaskan diri. Dan itu hanya melalui penafsiran Islam yang berikhtiar “mengindonesiakan Arab,” yang memandang ramah dan bersikap arif terhadap lokalitas.[4]

Sayangnya, kehendak “mengindonesiakan Arab,” melokalkan simbo-simbol partikular-lokal Islam-Arab, itu menghadapi problem mendasar. Problem tersebut menunjuk pada inadekuasi pola tyafsir yang lazim dilangsungkan di kita.[5] Itu tampaknya berkaitan kuat dengan trend umum pemikiran Islam, termasuk wacana tafsir, mutakhir. Dalam identifikasinya terhadap kecenderungan yang semakin dominan di kalangan ulama negeri-negeri muslim kini itu, Arkoun menyebutnya sebagai logosentrisme pemikiran keislaman.[6] Kecenderungan berpikir sedemikian menganggap bahwa kebenaran wahyu dapat ditangkap dan dikuasai dengan cara analisis gramatikal dan makna kata dalam teks belaka. Wahyu dipandang sebagai sesuatu yang mandek, final, tanpa alternatif. Dalam pada itu, sisi imaginaire dalam kehidupan kaum muslim nyaris punah. Sisi ini menampak dalam tradisi rakyat, dalam budaya yang tumbuh dari tempat asal, imajinasi sosial yang dalam sejarah berlangsung spontan, yang memungkinkan munculnya aneka ekspresi (tak melulu keagamaan) otentik di tengah masyarakat muslim. Oleh trend logosentrisme, semua itu kini terancam. “Gerakan modernis” dan kian formalistisnya ibadah (selain fenomena urbanisasi) telah mengikis sisi yang kaya itu. Dan umat Islam pun, kata Arkoun, kian terdorong ke arah uniformitas dalam cara dan isi mereka berhubungan dengan Allah Swt. 

Di sini, kepentingan kita ialah mengembalikan kekayaan sisi imaginaere itu. Dalam konteks revitalisasi khazanah tradisi di tengah keinginan pembumian Islam di Indonesia melalui proses pembacaan-penafsiran (ulang) risalah Muhammad saw itu menarik bila menengok hermeneutik dalam arti sebagai sebuah metode epistemologis sekaligus sebagai suatu pencarian ontologis penafsir. Penggunaannya diharapkan mampu mengantar umat Islam yang berlatar budaya-tradisi beda menemukan “otentisitas” Islamnya masing-masing.

Melalui Etnohermeneutik
Hermeneutik pada prinsipnya merupakan suatu ilmu atau teori metodis tentang penafsiran yang bertujuan menjelaskan teks mulai dari ciri-cirinya, baik secara objektif (arti gramatikal kata-kata dan bermacam variasi historisnya) maupun subjektif (maksud pengarang).[7] Teks-teks yang dihampiri terutama berkenaan dengan teks-teks otoritatif (authoritative writings), yakni teks-teks kitab suci (sacred scripture). Pengenaan hermeneutik sedemikian sebanding-maksud dengan exegesis atau tafsîr dalam khazanah Islam.[8] 

Membawa hermeneutik ke dalam wacana tafsir di Islam dalam banyak hal boleh jadi mengusik kemapanan dinamika pemikiran keislaman, tak hanya dalam disiplin ‘ulûm al-Qur’ân tapi juga ‘ulûm al-Hadîts.[9] Mengusik, karena karena tradisi pemikiran Islam klasik (juga modern) pada umumnya menggeliat dalam bayang-bayang hegemonik teks. Ini merupakan konsekuensi logis dari penekanan aspek sakralitas yang berlebihan terhadap teks-teks ajaran Islam (al-Qur’an, hadits). Bahkan, trend sakralisasi itu juga melebar pada produk pemikiran keagamaan yang jelas-jelas sekedar pemahaman atas ajaran (taqdîs al-afkâr al-dîniyyah) dan bukan Islam itu sendiri. Alhasil, kerangka tafsir yang ditawarkan hermeneutik boleh jadi akan menghentak kesadaran “membaca Islam” yang terlanjur membatu berabad-abad lamanya. Adapun gagasan apa yang disebut di sini sebagai tafsir lokal membangun paradigmanya berdasar tawaran hermeneutik itu dan bergerak dengan kerangka etnohermeneutik sebagai basis tolaknya.

Sandaran Ontologis.[10] Dalam kerangka hermeneutik, teks-teks suci yang tercetak (mushhaf al-Qur’an, misalnya) menjadi disembodied dan terdekontekstualisasi karena segera dapat dipisahkan dari konteks aslinya. Teks-teks tertulis dengan sendirinya menunjukkan tingginya dekontekstualisasi sejak teks-teks tertulis itu lepas dari pengarangnya.[11] Terdekontekstualisasinya teks, atau disebut juga intertekstualitas, secara signifikan memberi kekuasaan yang jauh lebih menguniversal kepada kata-kata tertulis. Gagasan atau pesan-pesan yang diungkapkan dalam teks tertulis tidak lagi terikat secara kuat dengan konteks pengarangnya, karena makna yang ditemukan pembaca/penafsir di dalam teks pada dasarnya juga merupakan produk atau tafsiran dari penafsir teks itu sendiri. 

Teks, dalam pada itu, otonom (lihat, Gambar ). Tidak ada lagi dialektika antara teks dan pengarang atau antara pengarang dan penafsir via teks, kecuali antara teks dan penafsir. Dialog yang memperkaya hanya mungkin terjadi antara teks dan penafsir di mana teks dapat memberi respon sejauh bila, secara hermeneutis, penafsir bersikap terbuka terhadap respons teks. Maka, makna yang muncul merupakan hasil negosiasi antara penafsir dan teks dan bukan secara serta-merta ditemukan dalam teks itu sendiri. Dus, memahami adalah suatu peristiwa di mana keduanya, teks dan penafsir, saling menentukan. Alhasil, seluruh aktivitas penafsiran atas teks bersifat kreatif.

Gambar  Pola Kaitan Pengarang-Teks-Penafsir

Dengan demikian, anggapan yang memungkinkan terjadinya dialog aktif dan saling memperkaya “pengarang-teks-penafsir” sungguhlah melecehkan akal sehat. Tuntutan rekonstruksi makna teks seperti digagas Dilthey[12] adalah mustahil, sebab tatkala teks itu dilepas, maka seketika itu pula teks menjadi otonom dengan sendirinya. Karena itu, berbeda dengan Dilthey yang menghendaki penafsir menanggalkan konteks (kekinian) historisnya saat menafsir, pelibatan dimensi historis kekinian penafsir justru harus. Meninggalkan dimensi historis saat menafsiri teks selain mustahil juga tidak perlu. Sebab, justru dengan dimensi historis yang dimiliki, penafsir akan memperkaya penafsirannya. Interpretasi tidak lalu berarti mengambil makna asli yang diletakkan pengarang ke dalam teks bikinannya, tetapi menampilkan makna baru yang sesuai dengan kondisi kekinian penafsir. Itulah sebabnya tindak interpretatif, mengutip Gadamer,[13] bukanlah proses mereproduksi makna teks sesuai kehendak pengarang, melainkan sungguh-sungguh memproduksi makan (baru) yang relevan dengan konteks kekinian penafsir. 

Memproduksi makna baru dalam proses menafsirkan teks adalah suatu kemestian, sebab orang tidak dapat menghindar dari keterkondisian historisnya (historical situatedness), yakni faktisitas ke-ada-annya di dunia.[14] Di sinilah arti penting tradisi dan prasangka dalam proses memahami, menafsir teks. Keduanya merupakan hal yang niscaya dalam tindakan menafsir, sebab keduanya merefleksikan keterkondisian historis dan kultural manusia. Proses memahami (understanding) terkondisikan oleh tradisi masa lalu dan juga prasangka kekinian sang penafsir. Kekhususan situasi ini membuat konsep penafsiran yang objektif dan bebas nilai menjadi problematis,[15] karena itu mustahil mengingat prasangka yang berasal dari sejarah afektif penafsir menyediakan kerangka pikir yang memfasilitasi pemahaman. Dalam setiap aktivitas menafsir, prasangka itu pasti hadir. Orang mustahil memahami sesuatu tanpa menghubungkannya dengan “ke-ada-an dirinya sendiri di dunia”. Tak ada kemungkinan meta-narasi terhadap realitas yang dapat diterapkan secara universal. 

Pendek kata, adalah mustahil pembacaan-penafsiran teks menghasilkan tafsiran (baca: “kebenaran”) yang definitif, objektif, dan univokal. Dalam menafsir, seseorang pasti melibatkan proyeksi nilai, agenda, dan kepentingannya ke dalam teks. Penafsiran yang baik, merujuk Gadamer,[16] adalah penafsiran yang menciptakan suatu “fusi dari horison-horison”; penafsiran yang berlangsung secara dialogis menuju suatu tingkat persetujuan-kesepakatan antara horison makna yang disediakan teks (seperti yang disediakan oleh keadaan di mana teks itu diproduksi) dan yang disediakan oleh penafsir.

Secara keseluruhan, peran penting horison (tradisi, prasangka, dan keterkondisian historis) penafsir dalam setiap proses penafsiran memungkinkan gagasan tafsir lokal ini absah secara ontologis. Ia, di level pertama, memungkinkan terlukarnya Islam dari aroma partikular-Arabnya (juz’iyât) hingga yang tinggal dimensi universal (kulliyât; spirit moral)-nya untuk kemudian menggumulkannya dengan realitas kultural non-Arab demi terbangunnya apa yang disebut Islam citarasa lokal.

Apa yang hendak digagas di sini sebagai pola tafsir bergaya lokal dimulai dengan kesadaran terhadap watak eksistensi penafsir di mana horison penafsir bersifat niscaya keterlibatannya dalam setiap tindak penafsiran. Betapa pentingnya keterlibatan horison dalam menafsir itu semakin menemui kebermaknaannya dan bentuk aktualnya pada salah satu varian hermeneutik mutakhir, ethnohermeneutics.[17] Tanpa berpretensi mencari preseden di luar tradisi tafsir dunia Islam, penyinggungan etnohermeneutik di sini dipentingkan sebagai titik tolak pencarian dan peneguhan awal basis epistemologis dari gagasan tafsir gaya lokal yang coba dipancangkan.

Hal menarik dari etnohermeneutik adalah ciri utamanya, yakni seluruh penerapan metode hermeneutis musti berorientasi pada receptor, penerima. Pengalihan orientasi ini berangkat dari satu postulate bahwa tak ada satu pun metode tafsir yang sungguh universal, yang berlaku sama cocok pada seluruh konteks budaya di mana pesan-pesan teks ajaran hendak dibumikan. Maka, penafsiran teks yang dilakukan pada konteks lintas-budaya, dalam kerangka etnohermeneutik, sejauh mungkin harus menerapkan metode-metode hermeneutis dinamis yang telah berfungsi pada kebudayaan dimaksud. Tujuannya untuk menafsirkan teks-teks ajaran dengan cara-cara yang paling dipahami sehingga melahirkan produk-produk tafsiran yang paling adaptable dengan budaya receptor. 

Ethnohermeneutics bermaksud menafsirkan firman Tuhan dengan cara-cara yang paling dipahami dari dalam weltanschauung masyarakat penerimanya. Tersebab itu pencarian pola metodis penafsiran yang berorientasi pada penerima dengan latar budaya masing-masing yang berlainan menjadi komitmen utama dari pengetengahan etnohermeneutik.[18] Di sini tampak implisit perlunya dilakukan kontekstualisasi teks pada ruang dan waktu receptor.

Kontekstualisai yang dituntut etnohermeneutik adalah apa yang disebut “kontektualisasi tingkat dalam” (deep level contextualization),[19] yang dengannya diharapkan menghasilkan suatu pesan kitab suci yang digali dengan orientasi kebudayaan penafsir atau penerima pesan. Kontekstualisasi tingkat-dalam tidak sekedar berkait dengan suatu produk akhir penafsiran yang secara budaya layak, tteapi juga dengan cara-cara pencapaian produk final tersebut yang secara budaya layak pula. Kontekstualisasi yang baik merupakan sebuah paket menyeluruh; ia bersikap peka terhadap segenap aspek suatu kebudayaan, termasuk metode-metode hermeneutis yang boleh jadi muncul dari kebudayaan tersebut. Bertolak dari status ontologis, pola orientasi, dan kontekstualisasi yang ditawarkan etnohermeneutik sebagai basis awal inilah gagasan tafsir lokal menyusun kerangka epistemologisnya.

Rangka Epistemologis. Dari penyandaran ontologis pada hermeneutik Gadamer dan penitik-tolakan pada etnohermeneutik, kesan awal yang muncul dari gagasan tafsir lokal boleh jadi “merisaukan.” Jujur, pilihan sedemikian kemana ide tafsir lokal hendak diarahkan memang dapat mengundang problem. Dalam hubungan ini “kerisauan hermeneutis” Nasr Hamid Abu-Zayd[20] dapat dipahami. Menurutnya, filsafat hermeneutik kontemporer memberikan tekanan kelewat besar pada peran (horison) penafsir dalam memahami, menentukan signifikansi dan makna teks hingga kerapkali eksistensi teks dikorbankan demi kepentingan efektivitas interpretasi. Anggapan yang lalu mengedepan, sambungnya, ialah bahwa aktivitas penafsiran hanya menarik teks ke horison penafsir.

Tanpa mengurangi spirit ontologis hermeneutik Gadamer sembari tetap memperhatikan wanti-wanti Abu-Zayd, gagasan tafsir lokal membangun nalar epistemologisnya dalam suatu gerak hermeneutik melingkar[21] (lihat Gambar ). Seluruh proses diretas dengan bertolak dari realitas yang dialami, yang dihadapi yang berada di “alas struktur” (fundamental structure?). Melalui cara mengalami yang baru, kaya, dan mendalam, proses tahap pertama dilakukan dengan merumuskan realitas dimaksud. Bagaimana wujud hasil perumusan realitas akan sangat tergantung pada kaya-mendalam tidaknya cara mengalami. Gerak melingkar ini sekurangnya menegaskan keterlibatan atau kedekatan penafsir dengan konteks realitas sebagai syarat mesti.

Gambar Lingkar Hermeneutik Tafsir Lokal

Selanjutnya realitas yang telah terumuskan dihadapkan, tepatnya didialogkan, dengan teks-teks suci (Qur’an, hadits) yang bertempat di “puncak struktur” (superstruktur). Tentu pendialogan ini dengan pada saat yang sama menghiraukan the world of the text, dunia teks (konteks dari eksistensi teks). Pendialogan ini secara langsung ataupun tidak akan menjalankan suatu proses pemetaan kategoris atas teks-teks (tafsir mawdlû‘i?) dalam hubungannya dengan realitas yang telah dirumuskan. Dari situ gerak melingkar hermeneutis diteruskan pada tahap pelangsungan interpretasi (tafsîr, ta’wîl) atas teks-teks yang telah terpetakan sejalan dengan konteks kekinian dari realitas yang dirumuskan.

Pada tahap kedua tersebut, interpretasi terhadap teks-teks terkait dilakukan dengan prosedur hermeneutis regresif-progresif.[22] Gerak regresif menegaskan suatu pembalikan terus-menerus ke masa lalu. Bukan untuk memproyeksikan kebutuhan dan tuntutan kekinian atas dasar teks-teks suci itu, melainkan untuk menemukan mekanisme dan faktor-faktor historis yang melatari lahirnya teks-teks tersebut dan memberinya fungsi-fungsi. Dalam hal ini proses pemunculan teks (pewahyuan Qur’an) di dalam konteks kemasyarakatan dikaji dan maknanya dalam konteks masa lalu yang khas dipahami. Namun, proses pemahaman itu dijalankan di dalam sebuah konteks personal dan sosial kekinian, yakni konteks realitas yang telah dirumuskan tadi. Inilah proses gerak progresif. 

Jadi karena teks-teks suci itu merupakan bagian integral dari identitas muslim dan aktif di dalam sistem ideologis mereka, maka ia harus dibuat bekerja kembali agar memperoleh kembali makna kontemporer dan kontekstualnya. Proses ganda regresif-progresif antara teks dengan konteks sosio-historisnya dan konteks umat Islam dengan konteks realitas kekiniannya dianggap sebagai keperluan untuk memperoleh suatu pengertian dan makna yang sejalan dengan tuntutan-tuntutan realitas sosial kekinian penafsir (umat) itu sendiri. Dengan memproyeksikan interpretasi teks terhadap realitas akan otomatis melahirkan cara baru memahami dan menyikapi realitas teralami secara kreatif-responsif. Ini menandakan gerak melingkarnya tidak mengenal finalitas, terus berlangsung menuju pengayaan yang tiada henti pada setiap proses hermeneutisnya. Alhasil, gerak hermeneutik yang dilangsungkan secara keseluruhan memiliki dua dimensi, yakni objektif (teks) dan subjektif (konteks realitas yang dirumuskan).[23] 

Prosedur regresif-progresif pada dasarnya adalah penerapan suatu analisis tekstual-kontekstual (textual and contextual analysis)[24] terhadap teks dan konteks sekaligus (lihat, Gambar). Penerapan model analisis ini merupakan wujud konkrit dari pelangsungan prosedur regresif-progresif. Karena itu ia merupakan bagian tak terberai dari proses hermeneutis melingkar di atas.

Gambar  Analisis Tekstual-Kontekstual

Proses analisis dimaksud bertolak dari kesadaran akan teks suci (wahyu: al-Qur’an atau hadits) dan keterikatannya pada konteks (sejarah, bagian dari dunia teks). Hubungan antarkeduanya sebagaimana ditunjukkan dengan garis timbal-balik terputus pada gambar menandakan ada-tidaknya hubungan dialektis pada keduanya (yakni sejarah yang terkait langsung dengan kehadiran teks, yang terakomodir; dalam tradisi ‘ulûm al-Qur’ân kurang lebih semau dengan asbâb al-nuzûl). Kemudian dilakukan teoretisasi dari dan berdasar teks maupun konteks sejarah tersebut untuk membangun suatu kerangka teori (theoretical framework) yang umum (general theory). Penderivasian teoretis dari keduanya merupakan langkah pertama analisis. Di tahap inilah analisis tekstual secara kritis dilakukan.

Selanjutnya, langkah kedua, menghadapkan kerangka teori yang telah terbangun dengan teori sosial. Ini merupakan awal dari proses analisis kontekstual. Teori-teori sosial yang ada dipilah dan dipilih untuk digunakan melihat dan memahami realitas sosial (kekinian) kemana proses kontekstualisasi nanti hendak dilakukan. Setelah itu, langkah ketiga, dalam rangka memahami secara kritis realitas sosial, penggunaan teori sosial diarahkan pada penyodoran suatu hipotesis. Bertolak dari ajuan hipotesis, selanjutnya penafsir mengamati, melibatkan diri dalam realitas sosial (kekinian) untuk kemudian berdasar bantuan teori-teori sosial terpilih merumuskan realitas kekinian dimaksud secara baru, kaya, dan mendalam. Di sini, hasil perumusan bisa saja meneguhkan hipotesis (dan suatu teori sosial) atau meruntuhkannya.

Atas hasil pembacaan kritis terhadap realitas yang dihadapi-alami itu seterusnya dilakukan upaya confirm kepada kerangka teoretis yang telah disusun berdasar derivasi teks dan konteks sejarahnya. Berdasar itu lalu dilakukan teoretisasi baru berdasar konteks kekinian. Di sinilah puncak proses kontekstualisasi teks dan konteks sejarahnya ke konteks hari ini (realitas terhadapi). Dalam kerangka lingkar hermeneutik, proses analisis tekstual-kontekstual ini terus berlangsung tanpa batas finalitas. Dari teks menuju konteks (kekinian), kembali ke teks, untuk kemudian dibumikan kembali (dikontekstualisasi) ke konteks. Dengan ini diharapkan akan selalu ada bentuk penyikapan realitas yang lebih baru, kaya, dan mendalam berdasar hasil interpretasi kontekstual atas teks yang baru, kaya dan mendalam pula. 

Secara keseluruhan, proses tekstual-kontekstual itu niscaya menenggang segenap anasir budaya yang bersemayam di diri dan menjadi horison penafsir. Karena itulah peran penafsir dengan horisonnya sangatlah menentukan. Melalui cara ini maka yang berlangsung sesungguhnya adalah dialektika dinamis manusia dengan realitas di satu pihak, dan dialognya dengan teks di pihak lain suatu proses kreatif kemana peradaban dan kebudayaan menumpukan bangunannya. 

Di sisi lain, pola analisis sedemikian pada dasarnya tengah berupaya menjadikan teks-teks ajaran relevan dan menuai signifikansinya untuk masa sekarang, sebagaimana teks-teks tersebut pernah relevan dan memberi arti pada konteks kesejarahan aslinya dulu, Makkah dan Madinah. Dengan begitu, eksistensi teks tidaklah terkorbankan sebagaimana dicemaskan Abu-Zayd tetapi pada saat berbarengan penafsir juga tidak berada di bawah bayang-bayang hegemonik teks. Dialektika yang berlangsung tidak saling menegasikan, tetapi saling memperkaya antara teks dan penafsir. Keduanya berada dalam hubungan dialektik yang seimbang: penafsir memberi makna atas teks lewat tindak interpretatifnya dan teks bisa memberi respons sepanjang secara hermeneutis penafsir membuka diri. 

Melalui pola paradigmatik tafsir semacam itu, gagasan tafsir lokal tidak hanya memfokuskan komitmennya pada gairah melokalkan ajaran-ajaran Islam simbolik yang terikat oleh ruang-waktu historis Arab kala itu, misalnya bacaan al-Qur’an,[25] jilbab, atau simbol-simbol superfisial lain sejenisnya. Lebih jauh dari itu menera ulang slogan “congkak”, shâlih li kulli zamân wa makân, agar realistis dan manusiawi dengan jalan memetakan sekaligus melakukan redefinisi, reformulasi, reformasi, rekonstruksi, atau bahkan dekonstruksi beberapa ajaran partikular Islam yang karena konteks jaman yang berubah tidak lagi berlaku, seperti soal waris yang diskriminatif, persaksian dan kepemimpinan perempuan, perbudakan, diskriminasi non-muslim, dan seterusnya. 

Gagasan tafsir lokal ini pada dasarnya tidak sedang bermaksud mengusung sebuah metode tertentu. Ia bukan terutama dimaksudkan sebagai panduan metodis-teknis-praktis tertentu penafsiran teks, tetapi lebih sebagai sebuah tawaran paradigmatik,[26] sebuah paradigma pembacaan-penafsiran yang dalam banyak hal berupaya menggeser paradigma (shifting paradigm) tafsîr klasik yang umumnya berorientasi ke teks. Artinya, teknis penafsiran bisa model apa saja; mawdlu‘î, tahlîlî atau tajzi’î, atau gaya ensiklopedis, atau apalah  asalkan secara paradigmatik ia meniscayakan kontekstualisasi di mana teks pada akhirnya harus diabdikan pada konteks realitas melalui gerak regresif-progresif, sehingga hasil tafsiran mesti diproyeksikan pada kepentingan sosial-budaya receptor.

Sebegitu, tak ada kecurigaan pada akal secara berlebihan, tak ada pendewaan teks, tak ada penafian atau apalagi penegasian horison intelektual yang terbangun dari kearifan lokal. Paradigma yang dikembangkan mendudukkan manusia (yang otonom dengan keunikan horison budaya masing-masing) sebagai pusat. Sebagai penafsir atau pembaca, mereka adalah pemakna otonom terhadap konteks, sementara teks mengabdi pada konteks terumuskan itu. Karena itu tidak boleh ada monopoli kebenaran, karena makna teks terlalu kaya untuk direduksi menjadi satu kebenaran dan dimonopoli oleh suatu budaya dominan (Arab); Allah swt terlalu besar untuk diwakili hanya oleh satu penafsiran belaka.

Simpulnya, sebagai sebuah paradigma, tafsir lokal adalah sebuah pola tafsir yang melibatkan secara terutama seluruh anasir tradisi-lokal dalam penafsiran teks-teks suci Islam (Qur’an atau hadits), termasuk dalam hal ini kitab-kitab klasik. Tafsir ini mencoba menafsir Islam dengan melibatkan, misalnya, khazanah tradisi Madura untuk melahirkan Islam yang cocok bagi orang Madura dan mereka tetap menjadi oreng Madura. Orang-orang suku Asmat atau Dani di pedalaman Papua tetap dapat menjadi muslim yang shâlih tanpa harus membuang koteka atau rumbai mereka dan menggantinya dengan kafiyeh atau jilbab bercadar, sebab Islam mengurus aurat dan bukan tetek-bengek model busana. 

Dengan pola paradigmatik sedemikian gagasan Tuhan yang bernama Islam itu akan terbumikan dalam arti sesungguhya. Masing-masing lokalitas budaya di mana Islam mengambil tempat persemayaman memiliki potensi sendiri-sendiri untuk mewakili kebenaran Tuhan melalui tradisi mereka masing-masing sebagai titik berangkat. Tawaran tafsir lokal akan membantu kaum muslim menerapkan kebenaran-kebenaran Islam yang mereka rumuskan sendiri berdasar khazanah budaya lokal mereka sendiri dalam kehidupan sehari-hari tanpa harus terikat oleh tuntutan penerapan yang menundukkan diri pada partikularitas Islam masa lalu; tanpa bersandar pada sekian dogma-dogma keagamaan interpretasional membatu bikinan para ulama klasik di mana mereka sendiri terikat oleh konteks Abad pertengahan Hijriyah. Dengan memahami suatu kebudayaan tertentu dan bertolaka darinya, penerapam paradigma tafsir lokal memberi kemungkinan orang-orang muslim lokal untuk mengembangkan kontekstualisasi ajaran Islam secara mendalam ke dalam kebudayaan mereka sendiri.

Setiap muslim mestilah membangun hubungan dialogisnya sendiri dengan teks-teks ajaran agamanya berdasar horison budayanya masing-masing. Dengan cara begitu Islam akan selalu memiliki relevansi dengan setiap kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan Arab tempat asalnya. Dan yang lebih penting lagi itu menegaskan suatu penghayatan keberagamaan baru bahwa beragama memang haruslah benar-benar untuk manusia, dan bukan untuk Allah. Bukankah tafsir dalam Islam, mengutip Machasin,[27] dimaknai dengan usaha untuk mengetahui apa yang dikehendaki Allah sebatas “kemampuan” manusia?

Islam Citarasa Lokal?
Demikianlah kebenaran Islam telah terekspresikan dalam berbagai warna dan corak ungkapan sejalan dengan keniscayaan-keniscayaan bahasa, budaya, adat-kebiasaan para pemeluknya. Segala ekspresi dengan mengikuti kenisbian budaya adalah absah, sebab nyaris tak ada jalan lain kecuali begitu itu. Suatu pola adat tertentu mengutip Ibn ‘Âsyûr, seorang ulama terkemuka Maghrib[28] sekalipun itu adat budaya tempat dilahirkannya Rasul saw, yakni adat Arab, tidaklah dapat dipaksakan kepada masyarakat lain dari daerah lain. Masing-masing lingkungan budaya memiliki hak untuk mengembangkan inti kebenaran Islam menurut bentuk-bentuk kemestian kultural setempat. Masing-masing tetap memiliki kans untuk memberi sumbangan kepada Islam dan peradabannya. Demikian halnya dengan kaum muslim Indonesia, selalu terbuka peluang lebar untuk secara kreatif dan produktif memberi kontribusi pada pengembangan budaya Islam. 

Pergumulan Islam dengan khazanah lokal sebenarnya niscaya, automatically. Namun ide “pribumisasi Islam”-nya Gus Dur menjadi relevan dan tetap penting untuk terus didesakkan karena hubungan simbiosis Islam dan budaya yang saling mengkayakan itu dicoba-negasikan oleh kaum modernis-puritanis yang bergerak sistematis dengan jargon “al-ruju‘ ilâ al-Qur’ân wa al-hadîts”.[29] Akibatnya, seperti kita tahu, sungguh menggiriskan. Betapa gerakan untuk kembali menghamba pada teks, yang kuat berorientasi ke masa lalu,[30] itu dalam banyak hal telah membuat kajian Islam menjadi sangat tekstual, hitam-putih, mandul, tidak produktif, kering, tidak kaya..

Akan tetapi, gagasan tafsir berorientasi lokal ini tidak terutama dimaksudkan sebagai counter-paradigm terhadap gerakan kaum “Islamis” itu. Sekedar berikhtiar menggali sebanyak mungkin kebenaran Allah yang me-latent di teks-teks suci (Qur’an atau hadits) dengan menjadikan dunia manusia (horison penafsir, the world of the reader) dengan latar budaya masing-masing sebagai orientasi-proyektif utama kebenaran tersebut. Karena Allah “tidak menggunakan busana tertentu,” maka kitalah yang (harus) memberi-Nya “busana” menurut cara dan kecenderungan kita masing-masing mempersepsi keinginan atau “busana” kesukaan-Nya. 

Kearifan itu akan membuat kita welcomed dengan kenyataan betapa Islam multiwajah. Betapa ketika Islam menjumpai varian-varian kultur lokal, maka yang segera berlangsung ialah proses-proses simbiose yang kurang-lebih sama saling memperkaya. Demikian di berbagai belahan, halnya juga di Indonesia. Maka muncullah berbagai varian Islam. Ada Islam-Jawa, Islam-Madura, Islam-Melayu, Islam-Sasak, Islam-Bima, dan seterusnya yang masing-masing mengetengahkan karakter berbeda satu sama lain. Begitu pula, tak cuma Islam-Arab, tapi juga Islam-Iran, Islam-Cina, Islam-Amerika, Islam-Afrika, Islam-India, dan Islam-Indonesia yang muncul dengan bangunan kebenarannya sendiri-sendiri.[31]

Bila begitu, dimanakah lalu “Islam yang otentik” itu? Masih adakah (bila ini perlu) Islam yang sungguh-sungguh ala Allah swt kini? Tidak ada. Itu kalau terma “otentik” pada “Islam” dimaknai sebagai penunjukan pada “Islam yang sesungguhnya,” yakni Islam yang dikehendaki Allah atau Islam yang benar-benar menurut Rasulillah Muhammad saw. Namun bila kata otentik atau otentisitas dimaknai sebagai “keunikan” dan “otonomi,” maka dengan segera―secara ontologis-epistemologis ide “Islam otentik” tersebut justru menunjuk pada apa yang disebut sebagai Islam-lokal.[32] Dalam pengertian umum, otentik atau otentisitas bermakna menjadi diri sendiri. Unique, tidak sama berbeda dengan yang lain. Otonom dalam memilih, memilah, dan menentukan bentuk-bentuk pemaknaan-penghayatan terhadap kehidupan.[33] Dalam konteks masyarakat, otentisitas itu memestikan mereka merumuskan agendanya (politik, ekonomi, dan sosial) secara bersama yang mencerminkan kekayaan budaya mereka sendiri. Seluruh konstruksi nilai maupun kelembagaan harus sesuai dengan dan karenanya mesti arus dibangun berdasar kebudayaan masyarakat bersangkutan.[34] Ide keotentikan menghendaki pengunggulan budaya sebagai kekuatan utama dalam membentuk manusia sekaligus penemuan landasan bagi kemencukupan otonomi dalam menjustifikasi keyakinan akan kemampuan mereka dalam memaknai kehidupan.[35] 

‘Alâ kulli hâl, menghadirkan Islam (yang ndilalah nge-Arab itu) ke dalam suatu masyarakat lokal bukan dalam pengertian menjadikannya sebagai kebenaran tunggal yang menjajah atau menepikan seluruh kebenaran lokal yang selama ini “menafasi” mereka. “Pemaksaan” Islam yang Arab ke dalam masyarakat lokal bukan tak mungkin hanya akan menjerembabkan masyarakat ke dalam alienasi, keterasingan dalam (ber) agama. Maka satu-satunya jalan tampaknya adalah menghadirkannya lebih dalam fungsi komplementer, saling melengkapi antara kebenaran bawaan Islam sono dan kebenaran lokal sini. Tanpa proses saling menegasikan, tapi saling mengafirmasi kebenaran (aktual maupun potensial) hingga yang muncul adalah kearifan atas kebenaran itu sendiri. Pada gilirannya, yang terhayati di tengah masyarakat adalah Islam yang dekat, yang tidak senjang, yang ramah, yang merangkul... Rasanya kok itu yang dikhidmati jargon bahwa Islam senantiasa “shâlih li kulli zamân wa makân.”

Dalam konteks itulah ide tafsir berwajah lokal merebahkan niat baiknya: menuntun pada kearifan memahami aneka kebenaran. Kebenaran tidaklah terutama ditentukan apakah ia secara verbal-langsung berasal dari Tuhan atau tidak. Ia bisa muncul dimana saja sebagaimana Allah juga hadir di mana saja. Allah tak pernah melempar dadu, tapi kitalah yang mau tidak mau terus bertaruh seputar persepsi-persepsi kita tentang kebenaran-Nya. “Kebenaran itu,” kata Mohsen Makhmalbaf,[36] sutradara film Iran terkemuka, “laksana cermin yang diberikan Tuhan dan kini telah pecah.” Manusia memungut pecahannya dan tiap orang melihat pantulan di dalamnya, dan menyangka telah melihat kebenaran. Maka sungguh repot, bila kemudian ada yang menggunakan pecahan kaca itu untuk atas nama kebenaran menusuk orang lain yang memegangi pecahan yang lain.

SUMBER-SUMBER ARTIKEL DI ATAS

[1]Refleksi pengembaraan spiritual dan kegelisahan intelektual Lang ini lamat terungkap dalam bukunya, Struggling to Surrender and Even Angels Ask: A Journey to Islam in America. Telah diterjemahkan, Bahkan Malaikat pun Bertanya: Membangun Sikap Islam yang Kritis (Jakarta: Serambi, 2001). 
[2]Lihat Frederick J. Streng, Understanding Religious Life (California: Dickenson Publishing Company, 1876), 1. Streng sendiri bertutur, untuk memahami kehidupan beragama, selain melandaskan pada kajian teks-teks suci agama bersangkutan, harus memperhatikan tiga dimensi penyerta, yakni dimensi personal, dimensi ultima, dan dimensi kultural. Tentang ketiganya, ia menegaskan, “The interaction of these three dimensions of religious phenomena, make the study of religious life a complex effort, because it requires the interpretation of a variety of particular cultural expression in relation to a general notion of ultimate value” (hal. 7).
[3]Fakta-fakta masa lalu itu didudukkan sebagai rujukan kebenaran tunggal dalam berislam. Menurut Arkoun, di situlah letak persoalan mengapa geliat pemikiran Islam nyaris tak pernah berlangsung revolusioner. Sebab, tambahnya, apabila revolusi meniscayakan pemisahan dengan masa lalu, revolusi Islam justru mengakomodasi dan menomorsatukan masa lalu. Lihat, Mohammed Arkoun, Al-Fikr al-Ushûlî wa Istihâlat al-Ta’shîl, Nahwa Târîkhin Akhar li al-Fikr al-Islâmî (London: Dâr al-Sâqî, 1999), 115.
[4]Sebenarnya kehendak “mengindonesiakan Arab,” melokalkan simbo-simbol partikular-lokal Arab, bukan tanpa preseden. Upaya-upaya rintisan telah dicoba-lakukan dan terbilang sukses. Misalnya, kasus pendamaian ajaran Islam yang meng-“Arab” dengan kultur lokal yang dilakukan Sunan Kalijaga. Salah seorang Wali Sembilan penyebar Islam di tanah Jawa itu memainkan wayang kulit (sebuah bentuk kesenian Jawa pra-Islam) sebagi medium dakwah; atau akulturasi simbol arsitektur Islam-Arab dan Jawa pra-Islam oleh Sunan Kudus dalam membangun masjid Menara Kudus. Namuni, toh pilihan gaya berislam semacam itu tak menjadi favorit. Padahal kalau trend pemikiran ini berlanjut dan menguat besar kemungkinan umat Islam Indonesia bakal mampu menemukan kesejatian Islamnya sendiri yang khas Indonesia sebagaimana yang dilakukan kaum muslim awal-awal abad Hijriyah. Upaya-upaya eksperimentasi mutakhir mencari Islam khas Indonesia sebenarnya bukan tak pernah dicoba, bahkan di antaranya diinisiasi dan difasilitasi negara, misalnya diterbitkannya Inpres 1/1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Namun, itu hampir bisa dikatakan gagal. Kegagalan tak hanya disebabkan, antara lain, oleh kesenjangan diktum-diktum hukum yang dibangun KHI (yang cenderung Syafi’iyah sentris; medieval-oriented) dengan heterogenitas tradisi-lokal (keberagamaan) masyarakat, tetapi juga kegagapan pemerintah di tingkat pemberlakuan (yang cenderung fakultatif; sebatas tawaran hukum alternatif bagi masyarakat). Ulasan menarik seputar KHI berikut tendensi politis dibaliknya, lihat Marzuki Wahid, “Politik Hukum Orde Baru: Reduksi Agama di Balik Kompilasi Hukum Islam,” dalam GerbanG, Edisi 02, Th. II (April-Juni, 1999): 85-101.
[5]Dalam khazanah ‘ulûm al-Qur’ân terdapat dua cara “baku” untuk memahami al-Qur’an, yakni tafsîr dan ta’wîl. Sejauh ini penggunaan pola tafsîr lebih populer ketimbang ta’wîl. Tafsîr yang dipahami sebagai suatu cara untuk mengurai bahasa, konteks, dan pesan-pesan moral yang dikandung teks-teks ajaran mendudukkan teks sebagai “subjek” penghampiran. Paradigma tafsîr berepistemologi bayâni inilah yang disoal al-Jabiri dalam proyek naqd ‘aql al-‘araby-nya ―untuk informasi antaran seputar trilogi “kritik nalar Arab” al-Jabiry ini lihat pengantar panjang Ahmad Baso, “Pengantar Penerjemah: Posmodernisme sebagai Kritik Islam – Kontribusi Metodologis ‘Kritik Nalar’ Muhammad Abed al-Jabiri,” dalam Muhammad Abed al-Jabiri, Post-tradisionalisme Islam, ab. Ahmad Baso (Jogjakarta: LKiS, 2000), ix-liv. Sedang ta’wîl adalah cara memahami teks dengan memposisikannya sebagai “objek” kajian. Tapi, pemaknaan ta’wîl begitu tidaklah lazim dalam tradisi klasik yang cenderung menganggap ‘ulûm al-Qur’ân telah “matang” dan “gosong” (nadhaja wa ihtaraqa). Pengertian ta’wîl lazim menunjuk pada apa yang dikenal sebagai al-ta’wîl al-batinî, yang agaknya equivalen dengan al-tafsîr al-isyarî. Untuk pengertian klasik seputar tafsîr dan ta’wîl ini lihat, misalnya, Mannâ‘ Khalîl al-Qaththân, Mabâhits fî ‘Ulûm al-Qur’ân (t.t.: t.p., t.th.). 
[6]Kata Arkoun, trend logosentrisme dalam studi-studi Islam mutakhir telah menyebabkan kajian-kajian keislaman, doktrin dan sejarahnya, mandul dan tidak produktif. Di antara ciri utama pemikiran logosentris, selain kecenderungannya mendasarkan diri pada satu ‘ashl yang dipancang sebagai satu-satunya kriteria absahnya kebenaran, juga mengalihkan realitas dan fakta-fakta menjadi sebatas retorika-retorika, permainan bahasa dan kata-kata, belaka. Realitas masa lalu di mana Islam melalui masa “formatifnya” sebagai agama tidak lagi diperlakukan sebagai sekumpulan fakta yang terikat oleh ruang dan waktu, tapi sebagai fiksi yang mengatasi kedua dimensi itu. Akibatnya seluruh ajaran Islam kehilangan dimensi historisitasnya. Lihat, Mohammed Arkoun, “Logocentrisme et Vérité Religieuse dans la Pensée Islamique,” dalam Studia Islamica, No. 35 (1972): 5-51.
[7]Secara etimologis, hermeneutik merujuk pada akar kata “hermeneuein” yang berarti “menafsirkan’; dalam Inggris, “hermeneutic”; dan Yunani, hermeneutikos (penafsiran). Pada perkembangan selanjutnya terma ini memiliki aneka pengertian. Namun sebagai sebuah istilah, tersepakati sebagai suatu proses mengubah sesuatu atau situasi ketidaktahuan menjadi ‘mengerti’. Konsepsi dasar hermeneutik ini agaknya telah menjadi semacam konsensus, baik dalam pandangan modern maupun klasik. Lihat, Richard E. Palmer, Hermeneutics: Interpretation Theory in Schleiermacher, Dilthey, Heidegger and Gadamer (Evanston: Northwestern University Press, 1969), 3. Dalam penggunaan klasik, hermeneutik mengacu pada penafsiran teks, teristimewa teks-teks suci agama (Kristen; Alkitab). Dalam konteks filsafat, ia bergabung dengan strukturalisme dalam kerangka penciptaan metode penafsiran teks yang menempatkan filsafat di tengah-tengah kebudayaan. Lihat Lorens Bagus, Kamus Filsafat (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996), 283-4. Secara kategoris, hermeneutik terpilah pada tiga, yakni sebagai metode, filsafat, dan sebagai kritik. Kategori pertama memfokuskan bahasannya selaku metodologi bagi ilmu-ilmu kemanusiaan (geistesswissenchaften); kategori kedua lebih menekankan pada status ontologis ‘memahami’ itu sendiri; sedangkan kategori terakhir, ketiga, mengarahkan penyisirannya pada penyebab adanya distorsi dalam pemahaman dan komunikasi yang berlangsung sehari-hari. Lihat Josef Bleichert, Contemporary Hermeneutics: Hermeneutics as Method, Philosophy and Critique (London: Routledge and Kegan Paul, 1980), 1. 
[8]Selengkapnya sekitar definisi hermeneutik ini, lihat Kurt F. Leidecker, “Hermeneutics,” dalam Dagobert D. Runes, Dictionary of Philosophy (Totowa, New Jersey: Littlefield, Adams & Co., 1976), 126. Bdk., Nashr Hamid Abu-Zayd, Isykâliyyât al-Qirâ’ah wa Liyyât al-Ta’wîl (al-Dâr al-Baydlâ’: al-Markaz al-Tsaqâfî al-‘Arabî, 1994), 13.
[9]Memang―sebagaimana diidentifikasi Machasin―dari sudut pandang tradisi keislaman ada beberapa hal yang menghalangi perhatian kepada hermeneutik. Pertama, istilah ini berasal dari tradisi pemikiran Barat dan banyak orang Islam yang masih alergi terhadap hal-hal yang berbau sono. Kedua, dalam Islam sendiri sudah ada tradisi panjang ilmu tafsir yang diyakini tidak kalah dengan apa yang berkembang dalam tradisi lain. Selain itu ada juga anggapan bahwa al-Qur’an sudah berpengertian jelas, sehingga pertanyaan-pertanyaan mendalam mengenai bagaimana orang menangkap pesan yang terkandung dalam kata-kata, kalimat-kalimat, dan ungkapan-ungkapannya tidak lagi diperlukan. Apalagi, hermeneutik sudah berkembang sedemikia rupa sehingga tidak hanya berkenaan dengan aturan-aturan penafsiran, tapi juga pembicaraan mendalam tentang hakikat penangkapan pesan atau pemaknaan teks dan ungkapan kemanusiaan lainnya. Selengkapnya, lihat Machasin, “Sumbangan Hermeneutika terhadap Ilmu Tafsir,” makalah (tidak diterbitkan), disampaikan dalam “FCM-3” yang diselenggarakan èLSAD Surabaya di Jombang, 3 November 2002.
[10]Basis ontologis gagasan tafsir pribumi di sini sedikit-banyak bertumpu pada teoretisasi hermeneutik Hans Georg Gadamer. Dia sendiri memang menyebut gagasan hermeneutiknya lebih sebagai sebuah risalah ontologis daripada metodologis. Lihat Richard King, Agama, Orientalisme, dan Poskolonialisme, ab. Agung Prihantoro (Jogjakarta: Qalam, 2001), 138. Bagi Gadamer, situasi hermeneutik merupakan starting point ontologis dari seluruh prilaku dan pemikiran manusia yang memperluas konsepsi tradisional hermeneutik sebagai metodologi penafsiran biblikal atau metodologi analisis filologis dan tekstual umumnya. Lihat, Palmer, Hermeneutics..., 33, 42.
[11]Lihat Walter Ong, Orality and Literacy: The Technologizing of the World (London: Methuen, 1982), 103.
[12]Selengkapnya, lihat Howard Nelson Tuttle, Wilhelm Dilthey’s Philosophy of Historical Understanding (Leiden: E.J. Brill, 1969). Atau telusuri langsung, Wilhelm Dilthey, Pattern and Meaning in History (New York: Harper and Row, 1962).
[13]Lihat Hans Georg Gadamer, Truth and Method (London: Sheed & Ward, 1975), 264.
[14]Karena itu, kata Gadamer, hermeneutik bukanlah sebuah metodologi, melainkan suatu masalah mengenai watak eksistensi itu sendiri karenanya bersifat ontologis. Lihat, King, Agama..., 138.
[15]Mengikuti Gadamer, konsep hermeneutik sedemikian menolak setiap klaim yang memandang mungkin adanya pendekatan yang “objektif” dan “netral,” yang terbebas dari bias emosional, afektif dan interest pribadi. Pengetahuan, menurutnya, merupakan akibat belaka yang secara historis terkondisikan oleh faktor-faktor sosio-kultural. Lihat Ibid.
[16]Ibid., 143.
[17]Sebagai sebuah pola paradigmatik penafsiran Injil, kemunculan etnohermeneutik sendiri bermula dari kegelisahan sementara sarjana (penginjil) Kristen yang gelisah setelah melihat kenyataan betapa keanekaragaman kultural di berbagai belahan dunia mematahkan kemapanan berabad paradigma dan metodologi hermeneutis klasik penafsiran Injil. Pada akhirnya mereka menyadari tidak hanya perlu mengkaji ulang adekuasi metodologis dari metode-metode hermeneutik kawak selama ini, tetapi juga menggugah perlunya dicari suatu metode hermeneutik yang adekuat dan compatible dalam situasi masyarakat multikultur. Di tengah kebuntuan itu, ethnohermeneutics menampilkan diri sebagai sebuah pola paradigmatik penafsiran Injil dalam konteks lintas-budaya yang salah satu agendanya merumuskan metode-metode hermeneutis dinamis yang layak secara budaya. Secara khusus, horison penafsir yang terbangun dari kesadaran tradisi dan penghayatan akan kesejarahan dirinya memang semacam entry-point ke etnohermeneutik. Untuk paparan pengantar ke ethnohermeneutics dan nilai strategisnya dalam penafsiran lihat dua tulisan reflektif-kritis Larry W. Caldwell, “Towards the New Discipline of Ethnohermeneutics: Questioning the Relevancy of Western Hermeneutical Methods in the Asian Context,” dalam Journal of Asian Mission, Vol. 1, Nr. 1 (March 1999): 21-43; dan, “A Response to the Responses of Tappeiner and Whelchel to Ethnohermeneutics,” dalam Journal of Asian Mission, Vol. 2, Nr. 1 (March 2000): 135-45.
[18]Premis dasar yang mendasari keseluruhan disiplin etnohermeneutik adalah bahwa Tuhan bekerja pada masing-masing kebudayaan dengan menyeru pribadi-pribadi dari dalam masing-masing kebudayaan pada diri-Nya. Inilah sesungguhnya cara Tuhan bekerja dalam budaya penerima, Ia bekerja melalui proses hermeneutik yang inheren pada setiap kebudayaan. Karena itu penting berupaya menghadirkan Injil lewat tindak-tindak interpretatif yang sensitif secara kultural hingga pada gilirannya pesan-pesan kebenaran kitab suci menebar dalam bentuk-bentuk yang relevan secara budaya. Ibid.
[19]Ibid., 136-7.
[20]Diungkap Abu-Zayd ketika mengantari bukunya, Tekstualitas Al-Qur’an: Kritik terhadap Ulumul Qur’an, ab. Khoiron Nahdliyyin (Jogjakarta: LKiS, 2002), xvi. Pengungkapan ini penting dalam konteks pembedaannya terhadap makna tafsîr dan ta’wîl. Tafsir lebih ia pahami dalam hubungan mufassir dan teks pada proses penafsiran (bayânî), sedang ta’wîl tegas ia arahkan pada makna interpretasi teks baik yang didasarkan pada rasio seperti Mu’tazilah (Burhânî) atau pada intusi-spekulatif (‘irfânî) yang dilakukan kalangan sufi. Ibid. 
[21]Lingkar hermeneutik ini diotak-atik gathuk dari beberapa teoretisasi hermenuetik. Lihat dan bdk., Farid Esack, Qur’an, Liberation and Pluralism: An Islamic Perspective of Interreligious Solidarity against Oppression (Oxford: Oneworld, 1997), 82-6; Mohammed Arkoun. Nalar Islami dan Nalar Modern: Berbagai Tantangan dan Jalan Baru. ab. Rahayu S. Hidayat (Jakarta: INIS, 1994), 15-29, 43-124; dan, John Goldingay, “The Hermeneutics of Liberation Theology,” dalam Horizon in Biblical Theology, 11 (1989), 133-61.
[22]Istilah regresif-progresif ini dipinjam dan dikembangkan dari sodoran hermeneutik Arkoun. Lihat dan bdk. Arkoun, Rethinking Islam (Washington, D.C.: Center for Contemporary Arab Studies, 1987), 7.
[23]Salah satu contoh menarik pemroyeksian teks ke konteks adalah pola ijtihad “kontroversial” yang ditunjukkan Umar Ibn al-Khaththab. Salah di antaranya adalah keputusan ijtihâdi-nya yang “mengabaikan” pesan eksplisit Qs. 5: 38 tentang hukum potong tangan bagi pencuri. Disebutkan seorang pelaku pencurian ketangkap tangan menyatroni harta majikannya dan dihadapkan pada Umar. Setelah disidik diketahui pencurian itu dilakukan berlatar keterpaksaan sebab sang majikan abai, tak memenuhi hak pelaku sebagai sahayanya. Sementara dikisahkan pula kala itu tengah masa paceklik yang hebat. Berdasar fakta-fakta itu Umar menilai kasus tersebut tidak memenuhi syarat bagi diberlakukannya ayat “muhkam” terkait, sehingga ia pun tidak menerapkan potong tangan dan melepas pelaku. Lihat Ahmad Azhar Basyir, “Reaktualisasi, Pendekatan Sosiologis Tidak Selalu Relevan,” dalam Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, ed. Iqbal AS (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988): 103-116. 
[24]Model penghampiran tekstual-kontekstual ini hasil bongkar-pasang beberapa ide dan diadaptasi untuk kepentingan paradigmatik dari tafsir lokal. Bdk. dengan kontruksi analisis yang diajukan Louay Safi, The Foundation of Knowledge: A Comparative Study in Islamic and Western Methods of Inquiry (Selangor Darul Ehsan: International Islamic University Press, 1996), 196. 
[25]Dalam tradisi ‘ulûm al-Qur’ân soal ini sungguh kontroversial. Ia tak hanya dihubung-hubungkan dengan perdebatan soal “turunnya al-Qur’an dengan tujuh huruf”, tapi juga soal cara shahîh melantukan al-Qur’an yang menunjuk pada qirâ’ât al-sab‘ah. Lihat, al-Qaththân, Mabâhits..., 156-69. Qirâ’ât yang tujuh itu berkaitan dengan perbedaan langgam, cara, dan sifat pengucapan al-Qur’an. Muasal keragaman ini bersumber dari pengajaran qirâ’ât yang berbeda-beda oleh beberapa sahabat, semisal Ubay, Ali, Zayd ibn Tsabit, Ibn Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ari, dan lain-lain. Kemudian kian berkembang ragamnya di berbagai wilayah (Kufah, Basrah, Syam, selain Makkah dan Madinah) hingga kemudian pengakuan keshahîhan mengerucut pada tujuh imam ahli qira’at terkenal, yakni Nafi’, Abu ‘Amr, ‘Asim, Hamzah, al-Kisa’i, Ibn ‘Amir, dan Ibn Katsir. Lihat Jalâl al-Dîn al-Suyuthi, Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qur’ân, Jilid I (Beirut: Dâr al-Fikr, t.t.), 72-3. Di luar ketujuhnya, para ulama juga mengakui tiga imam yang qirâ’ât-nya dipandang shahîh dan mutawatir, yakni Abu Ja’far Yazzin bin Qa’qa’ al-Madani, Ya’qub bin Ishaq al-Hadrami, dan Khalaf bin Hisyam. Di luar itu masih banyak jenis qirâ’ât (tapi ditolak ulama), misalnya qirâ’ât Ibn Zubayr dan Yazidi. Lihat al-Qaththân, Mabâhits..., 170-9. Pegemukaan fakta ini sekedar menunjukkan betapa dalam hal melagukan bacaan al-Qur’an banyak muncul ragam cara, yang tentu saja masing-masing terikat kondisi hostoris dan perbedaan tempat dan kultur para imam pencetusnya. Lalu mengapa tak kita coba melantunkan al-Qur’an dengan qira’at yang bertolak dari kekayaan kultur kita sendiri, budaya-budaya lokal di Indonesia? Alangkah menariknya dan betapa terasa dekatnya Islam bila orang-orang muslim kawasan Mataraman, misalnya, boleh mengaji al-Qur’an dengan laras-laras pelog dan slendro, atau orang Surabaya menyenandungkannya dengan qirâ’ah gaya ngremo... 
[26]Yang dimaksud paradigma di sini ialah konstelasi teori, pertanyaan, pendekatan serta prosedur yang dipergunakan oleh suatu nilai dan/atau tema pemikiran. Konstelasi ini dikembangkan dalam rangka memahami kondisi sejarah dan situasi sosial, untuk memberi kerangka konsepsi dalam memaknai realitas. Kekuatan suatu paradigma terletak pada kemampuannya membentuk apa yang kita lihat, bagaimana cara melihat sesuatu, apa yang dianggap masalah, apa masalah yang sekiranya bermanfaat untuk dipecahkan, dan apa metode yang kita gunakan dalam meneliti dan berbuat. Selengkapnya, untuk ulasan seputar paradigma, lihat Thomas Kuhn, The Structures of Scientific Revolution (Chicago: the University of Chicago Press, 1970).
[27]Machasin, “Sumbangan...,” 6.
[28]Sebagaimana dikutip Nurcholish Madjid, “Kata Sambutan: Universalisme Agama dan Kenisbian Peradaban,” dalam M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur’an: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci (Jakarta: Paramadina, 1996):
[29]Kelompok ini umumnya mengembangkan pola “purifikasi” (al-ishlâh al-dînî) yang mengklaim diri sebagai penerus golongan salaf. Sedihnya, banyak dari mereka yang lalu bersikap ekstrim, eksklusif, dan mudah men-takfir sesama muslim. Jika diamati seksama, berdasar karakteristik yang mereka kembangkan, rasanya tak berlebihan jiak ada yang menyebut mereka neo-Khawarij.
[30]Tradisi keagamaan masa lalu, yang acap disebut salaf, tidaklah “salah.” Ia tetap memiliki otentisitas kebenarannya sendiri sesuai konteks ruang-waktunya. Yang keblinger bila itu di bawah ke hari ini sebagai sebuah prototype kebenaran yang penunggalannya (baca: penerapannya) bersifat “pokoknya”. “Kita tidak bisa menjadi religius dalam cara yang sama seperti para pendahulu kita di dunia pra-modern yang konservatif,” kata Armstrong. Betapapun kerasnya kita berusaha menerima dan melaksanakan warisan tradisi agama pada masa keemasannya itu, kita memiliki kecenderungan alami untuk melihat kebenaran secara faktual, historis, dan empiris. Lihat Karen Armstrong, Berperang Demi Tuhan: Fundamentalisme dalam Islam, Kristen, dan Yahudi, ab. Satrio Wahono, et. al. (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2001), 577.
[31]Keberagaman wajah Islam ini belum termasuk polarisasi pemikiran paradigmatik keislaman, semisal varian Islam-Sunnî, Islam-Syi‘î; atau kembangannya, berupa school of thought (madzhab) di bidang fiqh, kalâm, tasawuf, dan filsafat.
[32]Pemaknaan sedemikian bukan tanpa preseden ilmiah, sekurangnya Robert D. Lee melakukannya dalam bukunya, Mencari Islam Autentik: Dari Nalar Puitis Iqbal Hingga Nalar Kritis Arkoun, ab. Ahmad Baiquni (Bandung: Mizan, 2000), secara khusus lihat, hal. 11-34 dan 199-223.
[33]Bdk., Ibid.
[34]Ibid., 11-2.
[35]Ibid., 200-1.
[36]Mengutip dari kutipan Goenawan Mohamad (yang mengutip dari kutipan KOMPAS), “Kaca,” dalam Catatan Pinggir 4 (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1995): 119-21.

Pengertian Khulafaur Rasyidin

Pengertian Khulafaur Rasyidin
Khulafaur Rasyidin atau Khulafa ar-Rasyidun adalah wakil-wakil atau khalifah-khalifah yang benar atau lurus. Mereka adalah waris kepemimpinan Rasulullah selepas kewafatan junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Para tokoh ini merupakan orang-orang yang arif bijaksana, jujur dan adil dalam memberikan keputusan dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat. Pada saat perlantikan mereka dibuat secara syura yaitu perbincangan para sahabat atau pilihan khalifah sebelum. Selepas pemerintahan ini, kerajaan Islam diganti oleh kerajaan Ummaiyyah.

Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi Muhammad SAW wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan.

Adapun Khulafaur Rasyidin dalam sejarah islam yang dimaksud terdiri daripada empat orang sahabat sebagai berikut:
  • Saidina Abu Bakar ( 632-634 M )
  • Saidina Umar bin Khatab ( 634-644 M )
  • Saidina Uthman bin Affan ( 644-656 M )
  • Saidina Ali bin Abi Talib ( 656-661 M )
Keempat khalifah diatas bukan saja berhasil dalam melanjutkan risalah islam dan menegakkan tauhid, tetapi juga menyebarluaskan ke seluruh penjuru alam ini. 

KHALIFAH ABU BAKAR AS-SIDDIQ (632-634 M )
Setelah nabi wafat, sebagai pemimpin umat islam adalah Abu Bakar As-Siddik sebagai kholifah. Kholifah adalah pemimpin yang diangkat setelah nabi wafat untuk menggantikan nabi dan melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan pemerintah. 

1)Menjadi Khalifah Pertama
Semasa Rasulullah SAW sedang sakit tenat, baginda mengarahkan supaya Saidina Abu Bakar mengimamkan solat orang Islam. Selepas kewafatan Nabi Muhammad SAW., sebuah majlis yang dihadiri oleh golongan Ansar dan Muhajirin ditubuhkan untuk melantik seorang khalifah bagi memimpin umat Islam. Hasil dari perjumpaan itu, Saidina Abu Bakar dilantik dan menjadi khalifah pertama umat Islam.

Perlantikan Saidina Abu Bakar mendapat tentangan daripada beberapa orang yang ingin melantik Saidina Ali Abi Talib sebagai khalifah kerana Saidina Ali merupakan menantu dan anak saudara Rasulullah SAW. Golongan Syiah yang merupakan golongan daripada keluarga Bani Hashim menentang perlantikan Saidina Abu Bakar. Tentangan itu tamat selepas Saidina Ali Abi Talib membaihkan Saidina Abu Bakar. Ada pendapat mengatakan bahawa Saidina Ali bin Abi Talib hanya membaihkan Saidina Abu Bakar selepas enam bulan.

2)Ekspedisi ke Utara
Selepas berjaya mengurangkan golongan riddah, Syaidina Abu Bakar mula menghantar panglima-panglima perang Islam ke utara untuk memerangi Byzantine (Rom Timur) dan Empayar Parsi. Khalid Al-Walid berjaya menawan Iraq dalam hanya satu kempen ketenteraan. Beliau juga menempuh kejayaan dalam beberapa ekspedisi ke Syria. Menurut seorang orientalis Barat, kempen Saidina Abu Bakar hanyalah sebuah lanjutan daripada Perang Riddah. Hal ini jelas salah memandangkan kebanyakan golongan riddah terletak di selatan Semenanjung Arab dan bukannya di utara.

3)Pengumpulan Al-Quran
Menurut ahli sejarah Islam, selepas Perang Riddah ramai orang yang mahir menghafaz Al Quran terbunuh. Saidina Umar Al-Khatab (khalifah yang berikutnya) meminta Saidina Abu Bakar untuk mula menjalankan aktviti pengumpulan semula ayat-ayat Al Quran. Saidina Uthman Affan kemudiannya melengkapkan aktiviti pengumpulan Al Quran semasa beliau menjadi khalifah.

4)Kewafatan Saidina Abu Bakar As-Siddiq
Saidina Abu Bakar wafat pada 23 Ogos 634 di Madinah iaitu dua tahun selepas menjadi khalifah. Ada dua pendapat mengenai sebab kematian Saidina Abu Bakar. Ada yang mengatakan disebabkan keracunan dan ada pula yang mengatakan Saidina Abu Bakar meninggal dunia secara biasa. Sebelum kewafatannya, Saidina Abu Bakar mengesa masyarakat menerima Saidina Umar Al-Khatab sebagai khalifah yang baru. Saidina Abu Bakar dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad s.a.w. di Masjid an-Nabawi yang terletak di Madinah.

5)Sumbangan Saidina Abu Bakar
Saidina Abu Bakar walaupun hanya memerintah selama dua tahun (632-634), tetapi beliau banyak menyumbang terhadap perkembangan Islam. Beliau berjaya menumpaskan golongan Riddah yang ada diantaranya murtad dan ada diantaranya mengaku sebagai nabi. Beliau juga mula mengumpulkan ayat-ayat Al Quran dan beliau juga berjaya meluaskan pengaruh Islam.

Kekuasaan yang dijalankan pada massa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasululllah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga melaksanakan hukum,. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya bermusyawarah.

KHALIFAH UMAR BIN-KHATAB ( 634-644 M )
Setelah abu Bakar menunjuk penggantinya yaitu Umar Bin Khattab, yang tujuannya adalah untuk mencegah supaya tidak terjadi perselisihan dan perpecahan dikalangan umat islam.10 Pada masa umar bin Khattab, kondisi politik dalam keadaan stabil, usaha perluasan wilayah islam pemperoleh hasil yang gemilang. Wilayah islam pada masa umar bin Khattab meliputi Semenanjung Arabiah, Palestina, Siria, Irak, Persia dan Mesir.11
Dengan meluasnya wilayah Islam mengakibatkan meluas pula kehidupan dalam segala bidang. Untuk memenuhi kebutuhan ini diperlukan manusia yang memiliki keterampilan dan keahlian, sehingga dalam hal ini diperlukan pendidikan.

Pada masa Kholifah Umar Bin Khattab, sahabat-sahabat yang sangat berpengaruh tidak diperbolehkan untuk keluar daerah kecuali atas izin dari Kholifah dan dalam waktu yang terbatas. Jadi, kalau ada diantara umat Islam yang ingin belajar hadis harus pergi ke madinah, ini berarti bahwa penyebaran ilmu dan pengetahuan para sahabat dan tempat pendidikan adalah berpusat di Madinah. 

1)Pemerintahan Saidina Umar
Semasa pemerintah Saidina Umar, Empayar Islam berkembang dengan pesat; menawan Mesopotamia dan sebahagian kawasan Parsi daripada Empayar Parsi (berjaya menamatkan Empayar Parsi), dan menawan Mesir, Palestin, Syria, Afrika Utara, dan Armenia daripada Byzantine (Rom Timur). Ada diantara pertempuran ini menunjukkan ketangkasan tentera Islam seperti Perang Yarmuk yang menyaksikan tentera Islam yang berjumlah 40,000 orang menumpaskan tentera Byzantine yang berjumlah 120,000 orang. Hal ini mengakhiri pemerintahan Byzantine di selatan Asia Kecil.

Pada tahun 637, selepas pengempungan Baitulmuqaddis yang agak lama, tentera Islam berjaya menakluk kota tersebut. Paderi besar Baitulmuqaddis yaitu Sophronius menyerahkan kunci kota itu kepada Saidina Umar. Beliau kemudiannya mengajak Saidina Umar supaya bersembahyang di dalam gereja besar Kristian yaitu gereja Church of the Holy Sepulchre. Saidina Umar menolak dan sebaliknya menunaikan solat tidak beberapa jauh daripada gereja tersebut kerana tidak ingin mencemarkan status gereja tersebut sebagai pusat keagamaan Kristian. 50 tahun kemudian, sebuah masjid yang digelar Masjid Umar dibina di tempat Saidina Umar menunaikan solat.

Saidina Umar banyak melakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan Islam seperti menubuhkan pentadbiran baru di kawasan yang baru ditakluk dan melantik panglima-panglima perang yang berkebolehan. Semasa pemerintahannya juga kota Basra dan Kufah dibina. Saidina Umar juga amat dikenali kerana kehidupannya yang sederhana.

2)Wafatnya Saidina Umar
Saidina Umar wafat pada tahun 644 selepas dibunuh oleh seorang hamba Parsi yang bernama Abu Lu’lu’ah. Abu Lu’lu’ah menikam Saidina Umar kerana menyimpan dendam terhadap Saidina Umar. Dia menikam Saidina Umar sebanyak enam kali sewaktu Saidina Umar menjadi imam di Masjid al-Nabawi, Madinah.

Saidina Umar meninggal dunia dua hari kemudian dan dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad SAW dan makam Saidina Abu Bakar. Selepas kematiannya lalu Saidina Uthman bin Affan dilantik menjadi khalifah.

KHALIFAH USMAN BIN AFFAN ( 644-656 M )
Usman Bin Affan adalah termasuk saudagar besar dan kaya dan sangat pemurah menafkahkan kekayaannya untuk kepentingan umat islam. Usman dianggap menjadi Kholifah hasil dari pemilihan panitia enam yang ditunjuk oleh Kholifah Umar bin Khattab menjelang beliau akan meninggal. 

Pada masa Kholifah Usman bin Affan, pelaksanaan pendidikan islam tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya. Pendidikan di masa ini hanya melanjutkan apa yang telah ada, namun hanya sedikit terjadi perubahan yang mewarnai pendidikan islam. Para sahabat yang berpengaruh dan dekat dengan Rasullullah yang tidak diperbolehkan meninggalkan madinah dimasa Umar, diberikan kelonggaran untuk keluar dan menetap di daerah-daerah yang mereka sukai. Kebijakan ini sangat besar pengaruhnya bagi pelaksanaan pendidikan di daerah-daerah.

Proses pelaksanaan pola pendidikan pada masa Usman ini lebih ringan dan lebih mudah di jangkau oleh peserta didik yang ingin menuntut dan belajar islam dan dari segi pusat pendidikan juga lebih banyak, sebab pada masa ini para sahabat bias memilih tempat mereka inginkan untuk memberikan pendidikan pada masyarakat.

Kholifah Usman sudah merasa cukup dengan pendidikan yang sudah berjalan, namun begitu ada satu usaha yang cemerlang yang telah terjadi di masa ini yang berpengaruh luar biasa bagi pendidikan islam, yaitu untuk mengumpulkan tulisan ayat-ayat Al-Qur’an. Berdasarkan hal-hal ini, Kholifah Usman memerintahkan kepada tim untuk menyalin tersebut, ada pun tim tersebut adalah : Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Zaid bin Ash, dan Abdurrahman bin Harist. 

Saidina Usman menjadi khalifah selepas Saidina Umar bin Khatab dibunuh pada tahun 644. Beliau memerintah selama dua belas tahun iaitu dari tahun 644 sehingga tahun 656. Antara pembaharuan yang dibuat ialah menubuhkan Angkatan Tentera Laut yang diketuai oleh Muawiyah dan membuat dasar terbuka dalam hubungan politik dan urusan dagangan Semasa pemerintahannya, keseluruhan Iran, sebahagian daripada Afrika Utara, dan Cyprus menjadi sebahagian daripada empayar Islam. Saidina Uthman wafat pada tahun 656 akibat dibunuh oleh pemberontak yang tidak puas hati dengan pemerintahannya.

KHALIFAH ALI BIN ABI THALIB ( 656-661 M )
Pada tahun 656 masihi, khalifah Ali bin Abi Thalib, Islam yaitu Saidina Uthman bin Affan wafat kerana dibunuh di dalam rumahnya sendiri. Segelintir masyarakat kemudiannya mencadangkan Saidina Ali supaya menjadi khalifah tetapi Saidina Ali menolak. Selepas didesak oleh pengikutnya, beliau akhirnya menerima untuk menjadi khalifah.

Ali adalah Kholifah yang keempat setelah Usman bin Affan. Pada pemerintahannya sudah diguncang peperangan dengan Aisyah beserta Talhah dan Abdullah bin Zubair karena kesalahpahaman dalam menyikapi pembunuhan terhadap usman, peperangan di antara mereka disebut perang Jamal (unta) karena Aisyah menggunakan kendaraan unta. Setelah berhasil mengatasi pemberontakan Aisyah, muncul pemberontakan lain, sehingga masa kekuasaan Kholifah Ali tidak pernah mendapatkan ketenangan dan kedamaian. 

Muawiah sebagai gubernur Damaskus memberontak untuk menggulingkan kekuasaannya. Perang ini disebut dengan perang Siffin, karena terjadi di Siffin. Ketika tentara muawiyah terdesak oleh pasukan Ali, maka Muawiyah segera mengambil siasat untuk menyatakan tahkim (penyelesaian dengan adil dan damai). Semula Ali menolak, tetapi karena desakan sebagian tentara akhirnya Ali menerimanya, namun Tahkim malah menimbulkan kekacauan, sebab muawiyah bersifat curang, sebab dengan Tahtim Muawiyah berhasil mengalahkan Ali dan mendirikan pemerintahan tandingan di Damaskus. Sementara itu, sebagian tentara yang menentang keputusan Ali dengan cara Tahkim, meninggalkan Ali dan membuat kelompok tersendiri yaitu Khawarij.

Ideologi Kaum Reformis: Melacak Pandangan Keagamaan Muhammadiyah

Ideologi Kaum Reformis: Melacak Pandangan Keagamaan Muhammadiyah 
Agama "ditantang" untuk bisa hidup secara eksistensial. Agama pun diharapkan memiliki signifikansi moral dan kemanusiaan bagi keberlangsungan hidup umat manusia. Secara realistik, tugas semacam itu masih dibenturkan dengan adanya kehadiran modernitas yang terus- menerus berubah dan menari-nari di atas pusaran dunia sehingga menimbulkan gesekan bagi agama. 

Dalam penampakan dunia yang sangat kompleks ini, peran agama tidak bisa dipandang sebelah mata. Kehidupan yang sangat dinamis ini merupakan realitas yang tidak bisa dihindarkan dan perlu direspon dalam konstruksi pemahaman agama yang dinamis pula. Tarik-menarik antara tradisi (agama) dan modernitas menjadi wacana yang masih hangat untuk selalu diperdebatkan. Ada kesan bahwa agama itu bertolak belakang dengan modernitas.

Agama Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, terdapat berbagai petunjuk tentang bagaimana seharusnya manusia itu menyikapi hidup dan kehidupan ini secara lebih bermakna dan dalam arti yang seluas-luasnya. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, mencintai kebersihan dan mengutamakan persaudaraan.( Syafaq, 2011, hal. 103)

Agama Islam lahir pada abad ke- 6 Masehi di semenanjung Arabia. Pada awal kehadirannya, Islam mengalami hambatan kultural karena lahir di tengah masyarakat pengembara (nomaden) dan tidak berperadaban. Namun dalam perkembangan selanjutnya penyebaran agama Islam sangat menarik minat para ahli sejarah. Dalam jangka waktu yang sangat singkat, sekitar 23 tahun, Islam telah dianut oleh penduduk yang mendiami ½ wilayah dunia. Pada akhir abad ke-20 agama besar ini menjadi agama yang dipeluk oleh lebih dari 1 milyar manusia yang tersebar di seluruh dunia, terutama di Asia dan Afrika. 

Islam yang diakui pemeluknya sebagai agama terakhir dan penutup dirangkaikan petunjuk Tuhan untuk membimbing kehidupan manusia, mengklaim dirinya sebagai agama yang paling sempurna. Peradaban Islam dipahami sebagai akumulasi terpadu antara normanitas Islam dan historitas manusia di muka bumi yang selalu berubah-ubah. Maka setiap zaman akan selalu terjadi reinterpretasi dan reaktualisasi atas ajaran Islam yang disesuaikan dengan tingkat pemikiran manusia zaman ini. Nasib agama Islam di zaman modren ini sangat ditentukan sejauh mana kemampuan umat Islam merespon secara tepat tuntutan dan perubahan sejarah yang terjadi di era modern ini.

Secara teologis, Islam merupakan sistem nilai dan ajaran yang bersifat ilahiah (transenden). Pada posisi ini Islam adalah pandangan dunia (weltanschaung) yang memberikan kacamata pada manusia dalam memahami realitas. Secara sosiologis, Islam merupakan fenomena peradaban, realitas sosial kemanusiaan. Dalam hal ini nilai-nilai Islam bertemu dan berdialog secara intens dengan kenyataan hidup duniawi yang selalu berubah dalam partikularitas konteksnya. 

Dialog antara universalitas nilai dan partikularitas konteks menjadi penting dan harus selalu dilakukan agar misi Islam sebagai rahmat semesta alam dapat diwujudkan. Ketidakmampuan berdialog dapat menjebak agama pada posisi keusangan (kehilangan relevansi) atau pada posisi lain kehilangan otentitasnya sebagai pedoman hidup. http://dunia.pelajar islam.or.id/dunia.pii/arsip/islam-dan-tantangan-modernitas.html (diakses pada tanggal 26 November 2012) 

Makalah ini berangkat dari problem yang harus dihadapi umat Islam di tengah kondisi keterpurukannya. Umat Islam dituntut bekerja ekstra keras mengembangkan segala potensinya untuk menyelesaikan permasalahannya dalam menghadapi dunia yang serba modern saat ini, maka selanjutnya penulis akan membahas permasalahan tentang hal-hal yang berkaitan dengan problem tersebut, dirangkum dalam tema “Tantangan Modernitas dan Perkembangan Sosial Budaya dan Politik Umat Islam”.

Kerangka Teoritis Kajian
Makalah ini berdasarkan pada penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif dan analisis kritis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis, yaitu usaha menyingkap, menggali dan menelaah serta menganalisis persoalan yang menjadi objek kajian dari kacamata sejarah. Disamping itu juga dipakai pedekatan sosiologis, terutama untuk menganalisa tantangan modernitas dan perkembangan sosial budaya dan politik umat Islam.

Adapun sumber rujukan dalam penulisan makalah ini adalah Pengantar Studi Islam karya Hammis Syafaq dkk, Oksidentalisme terjemahan Hassan Hanafi, Hegemoni Kisten Barat karya Adian Husaini, Islam dan Tantangan Dalam Menghadapi Pemikiran Barat karya Mahmud Hamdi Zaqzuq, Sejarah Peradaban Islam karya Badri Yatim, dan beberapa buku referensi lainnya yang berkaitan dengan dominasi barat dan respon umat Islam.

Sistematika pembahasan dalam penulisan ini baik bahan, alat dan objek kajian akan mudah ditemukan setelah diurutkan dan ditata sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah. Sistematika pembahasan merupakan rangkaian pembahasan yang termuat dan tercakup dalam isi penulisan, antara satu bagian dengan bagian yang lain saling berkaitan sebagai suatu kesatuan yang utuh. Agar penulisan dapat dilakukan dengan runtut dan terarah, maka penulisan ini dibagi menjadi 4 bagian yaitu:

Bagian pertama: pengantar yang berisi tentang identifikasi permasalahan pendekatan dan sistematika yang dipakai. Bagian kedua sumber rujukan yang dijadikan referensi. Bagian ketiga pemaparan materi yang menjelaskan tentang tantangan modernitas yang telah membawa perubahan-perubahan besar dalam pola kehidupan umat Islam, baik dalam bidang sosial budaya, politik dan kondisi ekonomi umat Islam, bentuk-bentuk perkembangan yang dihadapi umat Islam baik secara positif maupun negatif. Bagian keempat upaya umat Islam dalam menyikapi semua perkembangan itu. Bagian kelima merupakan kesimpulan sebagai akhir dari penulisan makalah ini. 

Tantangan Modernitas Terhadap Kehidupan Islam 
Pengertian modernitas berasal dari perkataan "modern"; dan makna umum dari perkataan modern adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan kehidupan masa kini. Lawan dari modern adalah kuno, yaitu segala sesuatu yang bersangkutan dengan masa lampau. Jadi modernitas adalah pandangan yang dianut untuk menghadapi masa kini. Selain bersifat pandangan, modernitas juga merupakan sikap hidup. Yaitu sikap hidup yang dianut dalam menghadapi kehidupan masa kini. Kalau kita berbicara tentang masa kini, maka yang dimaksudkan adalah waktu sekarang dan masa depan.

Kata-kata modern, modernism, dan moderenisasi berasal dari kata latin “modernus”yang artinya “baru saja; just now”, atau “terkini”. Akan tetapi, dalam pemaknaan yang luas modernisasi selalu saja dikaitkan dengan perubahan dalam semua aspek kawasan pemikiran dan aktifitas. (Madjid, 1985, hal.15)

Sedangkan pengertian Islam berasal dari kata aslama-yuslimu-islaaman, yang berarti “patuh, tunduk, menyerah. Sedangkan Islam menurut istilah adalah tunduk dan patuh kepada apa yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Pada dasarnya setiap masyarakat menginginkan perubahan dari keadaan tertentu ke arah yang lebih baik dengan harapan akan tercapai kehidupan yang lebih maju dan makmur. Keinginan akan adanya perubahan itu adalah awal dari suatu proses modernisasi. Berikut ini adalah beberapa pengertian modernisasi dan beberapa pakar, Wilbert E Moore, modernisasi adalah suatu transformasi total kehidupan bersama yang tradisional atau pra modern dalam arti teknologi serta organisasi social ke arah pola-pola ekonomis dan politis yang menjadi ciri negara barat yang stabil. JW School, modernisasi adalah suatu transformasi, suatu perubahan masyarakat dalam segala aspek-aspeknya.

Sebagaimana diungkapakan oleh Nasution yang dikutip dari Azyumardi Azra (1985, hal. 11) bahwa Azyu lebih suka memakai istilah modern dari pada pembaruan. Azra beralasan penggunaan istilah pembaruan. Islam tidak selalu sesuai dengan kenyataan sejarah. Pembaruan dalam dunia Islam modern tidak selalu mengarah pada reaffirmasi Islam dalam kehidupan muslim. Sebaliknya, yang sering terjadi adalah westernisasi dan sekularisasi seperti pada kasus Turki. 

Apa yang disampaikan Azra adalah kenyataan modernisme dalam makna subyektifnya, sedangkan Nasution mencoba melihat modern dengan makna obyektif. Memang harus diakui, ekspansi gagasan modern oleh bangsa Barat tidak hanya membawa sains dan teknologi, tetapi juga tata nilai dan pola hidup mereka yang sering kali berbeda dengan tradisi yang dianut masyarakat obyek ekspansi.

Baik dalam makna obyektif atau subyektifnya, modernitas yang diimpor dari bangsa Barat membuat perubahan dalam masyarakat muslim, di segala bidang. Pada titik ini umat Islam dipaksa memikirkan kembali tradisi yang dipegangnya berkaitan dengan perubahan yang sedang terjadi. Respons ini kemudian melahirkan gerakan-gerakan pembaruan. Seperti Muhammad Abduh di Mesir, Hasan al-Banna di Mesir, Mawdudi di India dan Colonel Qadhafi di Libia.

Tetapi, pembaruan Islam bukan sekedar reaksi muslim atas perubahan tersebut. Degradasi kehidupan keagamaan masyarakat muslim juga menjadi faktor penting terjadinya gerakan pembaruan. Banyak tokoh-tokoh umat yang menyerukan revitalisasi kehidupan keagamaan dan membersihkan praktek- praktek keagamaan dari tradisi-tradisi yang dianggap tidak Islami.

Berdasar pada dua pendapat diatas, secara sederhana modernisasi dapat diartikan sebagai perubahann masyarakat dari masyaraat tradisional ke masyarakat modern dalam seluruh aspeknya. Bentuk perubahan dalam pengertian modernisasi adalah perubahan yang terarah yang didasarkan pada suatu perencanaan yang biasa diistahkan dengan sosial planning. (http://id.shvoong.com/social-sciences/1997478-pengertian-modernisasi/#ixzz289h7cVMc ) diakses pada tanggal 01 Oktober 2012. 

Nurcholis (1998, hal. 17) pernah mengomentari Islam dan tantangan modernitas. Dalam pandangannya Alquran menunjukkan bahwa risalah Islam, karena universalitasnya dapat diadaptasikan dengan lingkungan kultural manapun termasuk lingkungan masyarakat perkotaan modern, kemampuan Islam mengadaptasikan dirinya dengan tuntutan kebudayaan modern diakui oleh sejumlah ilmuwan sosial. Salah satunya adalah Ernest Gellne yang menegaskan bahwa Islam dapat dimodernisasi, dan upaya modernisasi itu dapat dilakukan serentak dengan upaya pemurniannya. Modernisasi diupayakan berlangsung tanpa merusak keaslian dan otensitasnya sebagai agama wahyu. 

Modernitas untuk bangsa Indonesia menurut Suryohadiprojo adalah pandangan oleh sikap hidup yang dikembangkan untuk menghadapi kehidupan masa kini. Karena bangsa Indonesia telah menerima Pancasila sebagai ideologi dan falsafah kehidupannya, dan juga sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, maka modernitas untuk bangsa kita tidak lepas dari Pancasila. 

Hakikatnya Pancasila merupakan satu pandangan yang modern. Memang nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia, semua mempunyai akar dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak dahulu kala. 

Namun belum pernah dalam sejarah Indonesia ada kehidupan bangsa kita berbentuk negara yang dilandasi dan dikembangkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Baru dalam Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai dasar landasan Pancasila secara utuh. Itu berarti bahwa bangsa kita mempunyai keyakinan akan dapat menghadapi kehidupan masa kini dan masa yang akan datang dengan sebaik-baiknya apabila menggunakan Pancasila sebagai landasannya. Itu berarti bahwa Pancasila merupakan pandangan atau Weltanschauung yang modern. 

Tetapi seperti telah dikatakan, tidak ada bangsa di dunia yang dapat menghindari pengaruh dan dampak peradaban Barat yang begitu dinamis dan agresif. Apabila kita yang merupakan bekas jajahan salah satu bangsa Barat, tentu telah memperoleh dampak dan pengaruh dari budaya Barat tersebut, baik yang positif maupun yang negatif. Oleh karena kita hendak mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara kita, maka kita harus pandai dan arif dalam menghadapi pengaruh dan dampak peradaban itu. 

Selain itu Republik Indonesia tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang penuh dengan peradaban Barat atau pun pengaruhnya. Untuk dapat tumbuh dengan selamat dan subur, maka Pancasila harus mempunyai kemampuan untuk hidup dalam lingkungan demikian tanpa kehilangan dirinya di satu pihak, tetapi juga kuat menghadapi pihak lain. 

Pancasila sebagai pandangan modern tentu juga merupakan pandangan yang terbuka. Tetapi justru karena keterbukaannya itu akan dapat mengembangkan vitalitas dan energi yang berhubungan dengan dunia luar, khususnya dunia Barat. Tentu keterbukaan itu tidak berarti bahwa jiwanya sendiri dikesampingkan atau dikorbankan. Sebab justru keterbukaan yang bermaksud untuk memupuk vitalitas dan energi lebih besar mempunyai tujuan untuk mengamankan jiwa sendiri. Dalam hubungan dengan peradaban Barat itu dapat diambil unsur-unsur mana yang dapat memperkuat kehidupan bangsa, dan sebaliknya diperhatikan unsur-unsur mana yang dalam peradaban Barat harus ditinggalkan karena merugikan kita sendiri. 

(http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Konteks/Modernitas1 ) diakses pada tanggal 28 September 2012.
Penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa Modernisasi yang dimaksud adalah proses perombakan cara berfikir dan tata kerja lama yang tidak rasional, dan menggantinya dengan pola berfikir dan tata kerja baru yang rasional. Kegunaanya ialah untuk memperoleh daya guna dan efisiensi yang maksimal. Hal itu dilakukan dengan menggunakan penemuan mutakhir manusia di bidang ilmu pengetahuan.

Perubahan-Perubahan Besar Dalam Pola Kehidupan Umat Islam 
Perubahan masyarakat yang berlangsung dalam abad pertama Islam tiada tara bandingannya dalam sejarah dunia Kesuksesan Nabi Besar Muhammad SAW. Dalam merombak masyarakat jahiliyah Arab, membentuk dan membinanya menjadi suatu masyarakat Islam, masyarakat persaudaraan, masyarakat demokratis, masyarakat dinamis dan progresif, masyarakat terpelajar, masyarakat berdisiplin, masyarakat industri, masyarakat sederhana, masyarakat sejahtera adalah tuntunan yang sangat sempurna dan wahyu ilahi. 

Nabi Muhammad adalah Nabi yang paling sukses diantara para pemimpin agama, mendapat pengakuan dunia. Ajaran Islam yang dibawanya berhasil dan kuasa membasmi kejahatan yang sudah berurat berakar, penyembahan berhala, minuman keras, pembunuhan dan saling bermusuhan sampai tidak berbekas sama sekali, dan Muhammad berhasil membina di atasnya suatu bangsa yang berhasil menyalakan ilmu pengetahuan yang terkemuka, bahkan menjadi sumber kebangunan Eropa. 

Proses perubahan masyarakat yang digerakkan oleh Muhammad adalah proses evolusi. Proses itu berlangsung dengan mekanisme interaksi dan komunikasi sosial, dengan imitasi, sugesti, identifikasi dan simpati. Strategi perubahan kebudayaan yang dicanangkannya adalah strategi yang sesuai dengan fitrah, naluri, bakat, azas atau tabiat-tabiat universal kemanusiaan. Stratagi dan dikumandangkannya strategi mencapai salam, mewujudkan perdamaian, mewujudkan suatu kehidupan masyarakat yang sejahtera, persaudaraan, dan ciri-ciri masyarakat Islam yang dibicarakan di atas tadi.

Walaupun demikian Muhammad harus mempersiapkan bala tentara untuk mempertahankan diri dan untuk mengembangkan dakwahnya, adalah karena tantangan yang diterima dari kaum Quraisy dan penantang-penantang jahiliyah lainnya untuk menghapuskan eksistensi Muhammad dan pengikutnya. Justru karena tantangan itu, kaum muslimin kemudian bertumbuh dengan cepat dan mengembangkan masyarakat dan kebudayaan dengan sempurna. Dalam situasi yang demikian, kita perlu merenungkan mengapa Muhammad SAW, junjungan kita, panutan kita, mampu membuat perubahan suatu masyarakat bodoh, terkebelakang, kejam, menjadi suatu masyarakat sejahtera, terpelajar, dinamis dan progresif dalam waktu yang begitu singkat. 

Strategi kebudayaan yang dibandingkan Muhammad itu perlu kita kaji kembali Metode perjuangannya perlu kita analisa. Semua itu harus mampu memberikan anda suatu pisau analisa untuk kemudian menyusun suatu strategi kebudayaan untuk masa kini, untuk membangun kembali umat Islam dari keadaannya yang sekarang ini. Suatu hipotesa patut diketengahkan. Muhammad pada dasarnya membawa suatu sistem teologi yang sangat berlainan dengan sistem teologi jahiliyah Arab.(Supriyadi, 2003, hal 65-66)

Muara yang diharapkan dari proses dialektika nilai-nilai Islam dengan modernitas adalah keberlakuan Islam di era modern. Ini terjadi jika upaya tersebut berhasil dengan baik. Sebaliknya, ketidakberhasilan proses tersebut dapat membuat agama kehilangan relevansinya di zaman modern.

Peristiwa penolakan terhadap geraja di awal zaman modern di Eropa dapat terulang kembali dalam konteks yang berbeda dengan dunia Islam.

Islam memiliki potensi kuat untuk menjawab tantangan tersebut. Ernest Gellner, seperti yang dikutip Majid, menyatakan bahwa di antara tiga agama monoteis; Yahudi, Kristen dan Islam, hanya Islamlah yang paling dekat dengan modernitas. Ini karena ajaran Islam tentang universalisme, skripturalisme (ajaran bahwa kitab suci dapat dibaca dan dipahami oleh siapa saja, tidak ada kelas tertentu yang memonopoli pemahaman kitab suci dalam hierarki keagamaan), ajaran tentang partisipasi masyarakat secara luas (Islam mendukung participatory democracy), egalitarianisme spiritual (tidak ada sistem kerahiban-kependetaan), dan mengajarkan sistematisasi rasional kehidupan social. (Nurcholis, 1985, hal. 467)

Yusuf Qardhawi menilai kemampuan Islam berdialog secara harmoni dengan perubahan terdapat dalam jati diri Islam itu sendiri. Potensi tersebut terlihat dari karakteristik Islam sebagai agama Rabbaniyah (bersumber dari Tuhan dan terjaga otentitasnya), Insaniyah (sesuai dengan fitrah dan demi kepentingan manusia), Wasthiyyah (moderat-mengambil jalan tengah), Waqiiyah (kontekstual), jelas dan harmoni antara perubahan dan ketetapan.(Nurcholis, 1994, hal. 5)

Bentuk-Bentuk Perkembangan Yang Dihadapi Umat Islam
Meski Islam potensial menghadapi perubahan, tetapi aktualitas potensi tersebut membutuhkan peran pemeluknya. Ketidakmampuan pemeluk Islam dapat berimbas pada tidak berkembangnya potensi yang ada. Ungkapan yang sering dipakai para pembaru Islam untuk menggambarkan hal ini adalah Islam mahjub bi al-muslimin.

Dalam mengaktualisasikan potensi tersebut, pemeluk Islam difasilitasi dengan intitusi tajdid (pembaruan, modernisasi). Ada dua model tajdid yang dilakukan kaum muslim yakni seruan kembali kepada fundamen agama (al-Quran dan hadits), dan menggalakkan aktivitas ijtihad. Dua model ini merupakan respons terhadap kondisi internal umat Islam dan tantangan perubahan zaman akibat modernitas. 

Model pertama disebut purifikasi, upaya pemurnian akidah dan ajaran Islam dari percampuran tradisi-tradisi yang tidak sesuai dengan Islam. Sedang model kedua disebut dengan pembaruan Islam atau modernisme Islam.(Jainuri, 2002, hal. 38)

Tajdid memiliki peranan yang signifikan. Ketiadaan rasul pasca Muhammad SAW. bukan berarti tiadanya pihak-pihak yang akan menjaga otentitas dan melestarikan risalah Islam. Jika sebelum Muhammad SAW. peranan menjaga dan melestarikan risalah kerasulan selalu dilaksanakan oleh nabi atau rasul baru, pasca Muhammad SAW. peran tersebut diambil alih oleh umat Islam sendiri. Rasul Muhammad SAW. pernah menyatakan bahwa ulama` merupakan pewarisnya dan di lain kesempatan ia menyatakan akan hadirnya mujaddid di setiap seratus tahun.

Dalam proses tersebut, setiap ajaran Islam mengalami pembaruan yang berbeda-beda, bahkan ada yang tidak boleh disentuh sama sekali. Aqidah dan ibadah merupakan domain yang sangat tabu tersentuh proses perubahan. Yang bisa dilakukan dalam kedua wilayah tersebut adalah pembersihan dari aspek-aspek luar yang tidak berasal dari doktrin Islam. Di sini berlaku kaidah “semua dilarang kecuali yang diperintah”.

Berbeda dengan itu, aspek muamalah (interaksi sosial) merupakan wilayah gerak tajdid dengan sedikit tabu di dalamnya. Pada aspek ini nilai- nilai Islam mewujudkan dirinya berupa paradigma (cara pandang) kehidupan. Ajaran Islam menyediakan pedoman-pedoman dasar yang harus diterjemahkan pemeluknya sesuai dengan konteks ruang waktu yang melingkupinya. Pada wilayah ini yang berlaku adalah kaidah “semua dibolehkan kecuali yang dilarang”.

Menurut Kuntowijoyo (2007, hal. 170) penerjemahan nilai-nilai tersebut bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Yang pertama berangkat dari nilai ajaran langsung ke wilayah praktis. Ilmu Fiqh merupakan salah satu perwujudan yang pertama. 

Sementara yang kedua berangkat dari nilai ke wilayah praktis dengan melalui proses filsafat sosial dan teori sosial terlebih dahulu (nilai-filsafat sosial-teori sosial). Sebagai contoh adalah ayat yang menjelaskan Allah tidak akan merubah suatu kaum jika mereka tidak merubah dirinya sendiri. Nilai perubahan ini harus diterjemahkan menjadi filsafat perubahan sosial, kemudian menjadi teori perubahan dan baru melangkah di wilayah perubahan social. 

Keberadaan tajdid menjadi bukti penting penghargaan Islam terhadaap kemampuan manusia. Batas-batas yang ada dalam proses tajdid bukan merupakan pengekangan terhadap kemampuan manusia, tetapi sebagai media mempertahankan otentisitas risalah kenabian. Ketika agama hanya menghadirkan aspek-aspek yang tetap, abadi, tidak bisa berubah maka yang terjadi adalah ketidakmampuan agama mempertahankan diri menghadapi zaman. Akibatnya, agama akan kehilangan relevansinya. Ini seperti yang terjadi pada gereja di abad pertengahan.

Sebaliknya, jika aspek-aspek yang tetap, abadi dan tidak berubah tersebut tidak ada dalam agama, maka agama akan kehilangan otentitasnya sebagai pedoman hidup manusia. Di sinilah, kekhasan Islam seperti yang disebut oleh Qardhawi di atas bahwa Islam berdiri di tengah-tengah. Islam mengandung ketetapan-ketetapan di satu sisi, dan keluwesan-keluwesan di sisi lainnya. Dengan sikap terebut, Islam bisa tetap eksis di tengah perubahan zaman tanpa kehilangan otentitasnya sebagai agama ilahiah. 

Gagasan pembaharuan Islam dapat dilacak di era pra-modern pada pemikiran Ibn Taymiyah (abad 7-8 H/13-14 M). Taymiyah banyak mengkritik praktek-praktek Islam populer yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan menyerukan kembali kepada syariat. Gerakan lain dilakukan oleh Muhammad Abdul Wahab di Arabia pada abad ke 18 M yang menolak dengan keras tradisi yang tidak Islami.(Jainuri, 2002, hal. 15-17)

Jika pembaharuan pra-modern dilakukan sebagai otokritik praktek keagamaan populer masyarakat muslim, pembaruan era modern merupakan respons umat Islam terhadap tantangan yang ditawarkan oleh modernitas Barat. Di era ini tercatat beberapa tokoh yang cukup populer seperti al-Afghani, Abduh, Rasyid Ridha, Sayyid Sabiq, Muhammad Iqbal, dll.

Proses pembaharuan era modern mengalami dinamika yang cukup kompleks. Keinginan harmonisasi Islam dengan modernitas melahirkan banyak pemikir dengan karakteristik yang berbeda-beda. Sebagian pemikir tampak wajah puritanismenya, dan sebagian yang lain condong pada modernitas, bahkan, terjebak pada pengagungan nilai-nilai modern (seperti sekularisme).

Fungsi Agama Terhadap Perkembangan Dan Perubahan Budaya 
Dalam konteks sosial, hubungan fungsional antara agama dan masyarakat sejauh menekankan aspek-aspek yang rasional dan humanis, atau sosial karitatif dalam masyarakat, dapat disebut sebagai suatu historical force yang turut menentukan perubahan dan perkembangan masyarakat. Dalam hubungan ini, dapat dikatakan bahwa agama mampu menjadi katalisator pencegah terjadinya disintegrasi dalam masyarakat. 

Lebih dari itu, dengan kekuatan yang dimilikinya, agama dapat diharapkan membangun spiritualitas yang memberi kekuatan dan pengarahan dalam memecahkan segala problem sosial, mengatasi rasa frustrasi sosial, penindasan dan kemiskinan. 

Sosiolog Peter L Berger yang dikutip dari Sutarto (2006, hal 67) mengemukakan hal yang sama, bahwa agama merupakan sistem simbolik yang memberikan makna dalam kehidupan manusia yang bisa memberikan penjelasan secara meyakinkan, serta paling komprehensif tentang realitas, tragedi sosial dan penderitaan atau rasa ketidakadilan. 

Memahami agama sebagai gejala kebudayaan tentu bersifat kontekstual, yakni memahami fenomena keagamaan sebagai bagian dari kehidupan sosial kultural. Dalam hal ini agama dikembalikan kepada konteks manusia yang menghayati dan meyakininya, baik manusia sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Dalam setiap agama, tentu diajarkan nilai-nilai yang melahirkan norma atau aturan tingkah laku para pemeluknya, walaupun pada dasarnya sumber agama itu adalah nilai-nilai transenden. 

Keyakinan religius demikian, yang oleh Berger dikatakan dapat membentuk masyarakat kognitif, memberi kemungkinan bagi agama untuk berfungsi menjadi pedoman dan petunjuk bagi pola tingkah laku dan corak sosial. Di sinilah agama dapat dijadikan sebagai instrumen integratif bagi masyarakat. Karena agama tidak berupa sistem kepercayaan belaka, melainkan juga mewujud sebagai perilaku individu dalam sistem sosial. 

Intelektual seperti Soedjatmoko (1984) juga mengakui agama menjadi penggerak dan pemersatu masyarakat secara efektif. Karena, agama lebih dari ideologi sekuler mana pun, merupakan sistem integrasi yang menyeluruh. 

Agama mengandung otoritas dan kemampuan pengaruh untuk mengatur kembali nilai-nilai dan sasaran-sasaran yang ingin dicapai masyarakat. Dengan demikian, fungsi sosial agama adalah memberi kontribusi untuk mewujudkan dan mengekalkan suatu orde sosial (tatanan kemasyarakatan). Secara sosiologis memang tampak ada korelasi positif antara agama dan integrasi masyarakat; agama merupakan elemen perekat dalam realitas masyarakat yang pluralistik.

Upaya Umat Islam Dalam Menyikapi Semua Perkembangan
Serbuan kaum salib ke negeri-negeri Islam tidak hanya menggunakan pedang, besi dan api, tetapi juga melalui peradaban mereka yang dicekokkan ke semua negeri yang dapat dikuasainya. Bukan hanya peradaban material yang menyerbu negara-negara Islam, bahkan mental dan nilai-nilai moralpun tidak ketinggalan, seperti sistem pendidikan dan pengajaran, dan pemikiran-pemikiran orang Eropa mengenai ilmu jiwa, ilmu sosial, modal dan lain-lain. Perang Salib menghasilkan puing-puing kehancuran bagi kaum muslimin akibat kemauan penjajah yang dikendalikan oleh keserakahan untuk menguasai dan memperkuat wilayahnya mereka memikul salib di pundak mereka, tetapi setan berada di hati mereka.

Dahulu kaum muslimin menghayati peradaban ditambah dengan peradaban Persia, Turki dan lain-lain disamping pemikiran filsafat yang diserap dari Yunani dan Romawi. Dengan datangnya peradaban Barat, maka peradaban lama yang telah mereka hayati selama berabad-abad mengalami keguncangan hebat dalam pikiran mereka. 

Inti peradaban Barat bercorak Nasrani, karena itu orang-orang Qibth di Mesir lebih mudah meniru dan menyerapnya. Namun mereka lebih banyak menyerap segi material daripada segi moralnya, sehingga setiap rumah dari keluarga kaum muslimin telah menggunakan penerangan listrik, menggunakan sajadah buatan Eropa, mendengarkan siara radio Eropa dan lain sebagainya.

Pada saat Barat mendominasi dunia di bidang politik dan peradaban, persentuhan dengan Barat menyadarkan tokoh-tokoh Islam akan ketinggalan mereka. Karena itu mereka berusaha bangkit dengan mencontoh Barat dalam masalah-masalah politik dan peradaban untuk menciptakan balance of power. Yang pertama merasakan hal itu diantaranya Turki Usmani, karena kerajaan ini yang pertama dan utama menghadapi kekuatan Eropa. Kesadaran itu memaksa penguasa dan pejuang-pejuang Turki untuk banyak belajar dari Eropa.

Penjajahan Barat juga memicu gerakan pembaharuan dalam Islam, yang didorong oleh 2 faktor yaitu pemurnian ajaran Islam dari unsur-unsur asing yang dipandang sebagai penyebab kemunduran Islam dan menimba gagasan-gagasan pembaharuan dan ilmu pengetahuan dari Barat, sedangkan yang kedua, tercermin dari pengiriman para pelajar muslim oleh penguasa Turki Usmani dan Mesir ke negara-negara Eropa untuk menimba ilmu pengetahuan dan dilanjutkan dengan gerakan penerjemahan karya-karya Barat ke dalam bahasa Islam. Pelajar-pelajar muslim asal India juga banyak menuntut ilmu ke Inggris. 

Pengaruh Barat terutama terlihat pada lapisan atas dan menengah, terutama pada intelegensia orang yang memperoleh pendidikan Barat, yang dijumpai pada tiap negeri Timur. Dalam reaksinya terhadap pengaruh Barat mereka mempunyai pandangan yang berbeda-beda. 

Pandangan pertama berpegang pada sendi-sendi filsafat hidup nenek moyangnya, berusaha melakukan asimilasi dengan ide-ide Barat dan memikirkan sintesa yang lebih tinggi dari semangat Barat. Kedua, memutuskan hubungan dengan warisan lama, menerjunkan dirinya dalam pembaratan. Yang ketiga bersembunyi di belakang kekecewaan dan kengerian Barat.(Mansoor, 2007, hal. 26)

Memang benar bahwa peradaban Barat memainkan peranan besar dalam memajukan dunia Islam. Tanpa peradaban Barat dunia Islam tentu masih seperti keadaan semula, tetapi itu tidak berarti bahwa peradaban Barat tidak mengandung cacat dan kekurangan. Peradaban Barat telah menjauhkan dunia Islam dari peradaban Islam yang lama. Akhirnya peradaban Islam bukan lagi suatu produk dari kaum muslimin mandiri sebagaimana peradaban Barat adalah produk dari orang-orang Barat sendiri.

Secara historis Islam sebenarnya tidak memiliki masalah dengan modernitas. Dalam soal ilmu pengetahuan, banyak sekali Hadist Nabi yang secara langsung menganjurkan umat Islam untuk menuntut ilmu. Al-Qur’an juga selalu menyerukan manusia untuk berpikir, menalar dan sebagainya. Dalam hal filsafat, misalnya, meski tafsiran para filsuf atas beberapa noktah ajaran agama tidak bisa diterima kalangan ulama ortodoks, namun para filsuf Muslim itu berfilsafat tentu karena dorongan keagamaan, untuk membela dan melindungi keimanan agama. Dengan demikian, kaum Muslim klasik telah dengan bebas menggunakan bahan-bahan yang datang dari dunia Hellenis tanpa mengalami Hellenisasi, kaum Muslim saat sekarang juga sebenarnya dapat menggunakan bahan-bahan modern yang datang dari Barat tanpa mengalami pembaratan (Westernisasi). 

Keadaan yang penuh dengan sikap bebas dan terbuka itu jelas memerlukan kepercayaan diri yang tinggi, sehingga ada dukungan psikologis untuk bertindak proaktif dan reaktif. Kepercayaan diri yang diperlukan akan segera terwujud, mengingat realitas kekinian menunjukkan semakin banyaknya kaum Muslim yang memasuki kehidupan modern tanpa kehilangan loyalitas pada agama mereka. Oleh karena itu, kemodernan adalah suatu keniscayaan bagi umat Islam, meski sekarang ini kadang terjadi benturan antara Islam dan modernitas yang sering menghasilkan sikap-sikap reaksioner dalam bentuk anti-modernitas dan sikap-sikap penegasan diri (self-assertion) secara berlebihan. 

Luka lama dunia Muslim akibat penjajahan itu akan hilang, lenyap ditelan sang waktu. Keyakinan itu didasarkan pada anggapan bahwa kemodernan adalah kelanjutan wajar dan logis dalam perkembangan kehidupan manusia sehingga kemodernan sendiri adalah sesuatu yang tak bisa dihindari (inevitable).(Hanafi, 2002, hal. 84)

SUMBER-SUMBER ARTIKEL DI ATAS :

Al-Jamri, Mansoor, Islamisme, Pluralisme dan Civil Society, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2007.
Hassan Hanafi, Oksidentalisme, Sikap Kita Terhadap Barat, Jakarta: Paramadina, 2000.
http://Dunia.Pelajar-Islam.Or.Id/Dunia.Pii/Arsip/Islam-Dan-Tantangan-Modernitas.Html. hal 1
http://media.isnet.org/islam/Paramadina/Konteks/Modernitas1 
http://id.shvoong.com/social-sciences/1997478-pengertiamodernisasi/#ixzz289h7cVMc
Jainuri, Ahmad, Ideologi Kaum Reformis: Melacak Pandangan Keagamaan Muhammadiyah Periode Awal, Surabaya: LPAM, 2002.
Madjid, Nurcholish, Agama dan Modernisasi: Pelajaran dari Jepang dan Turki, sebuah kata pengantar dalam Donald Smith, 1985, Agama Di Tengah Sekularisasi Politik (terjemahan Azyumardi Azra dan Hari Zamhari), Jakarta: Pustaka Panjimas, 1985.
, Islam Kemodernan dan keIndonesiaan, (Bandung: Penerbit Mizan , 1998)
Montgomery Watt, William, Fundamentalisme Islam dan Modernitas, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
Nasution, Harun, Pembaharuan Dalam Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1992.
Supriyadi Eko, “Sosialisme Islam”, Penerbit Pustaka Pelajar, 2003
Sutarto Ayu, Menguak Pergumulan Antara Seni, Politik, Islam, Dan Indonesia, Kelompok Peduli Budaya dan Wisata Daerah Jawa Timur (Kompyawisda), 2006.
Syafaq, Hammis, dkk, Pengantar Studi Islam, Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2011.