Pengertian Kompetensi Profesional Guru PKn

Pengertian Kompetensi
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminto (1999: 405), pengertian kompetensi adalah kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Menurut pendapat C. Lynn (1985: 33), bahwa “competence my range from recall and understanding of fact and concepts, to advanced motor skill, to teaching behaviours and profesional values”. Kompetensi dapat meliputi pengulangan kembali fakta-fakta dan konsep-konsep sampai pada ketrampilan motor lanjut hingga pada perilaku-perilaku pembelajaran dan nilai-nilai profesional. Spencer dan Spencer dalam Hamzah B. Uno (2007: 63), kompetensi merupakan karakteristik yang menonjol bagi seseorang dan menjadi cara-cara berperilaku dan berfikir dalam segala situasi, dan berlangsung dalam periode waktu yang lama. 

Dari pendapat tersebut dapat dipahami bahwa kompetensi menunjuk pada kinerja seseorang dalam suatu pekerjaan yang bisa dilihat dari pikiran, sikap, dan perilaku. Lebih lanjut Spencer dan Spencer dalam Hamzah B. Uno (2007: 63), membagi lima karakteristik kompetensi yaitu sebagai berikut.
  1. Motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu. 
  2. Sifat, yaitu karakteritik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi. 
  3. Konsep diri, yaitu sikap, nilai, dan image dari sesorang. 
  4. Pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu. 
  5. Ketrampilan, yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental. 
Menurut E. Mulyasa (2004: 37-38), kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Pada sistem pengajaran, kompetensi digunakan untuk mendeskripsikan kemampuan profesional yaitu kemampuan untuk menunjukkan pengetahuan dan konseptualisasi pada tingkat yang lebih tinggi. Kompetensi ini dapat diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman lain sesuai tingkat kompetensinya. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 

Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan seperangkat penguasaan kemampuan, ketrampilan, nilai, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai guru yang bersumber dari pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya sehingga dapat menjalankan tugas mengajarnya secara profesional. 

Kompetensi Guru
Menurut Zamroni (2001: 60), guru adalah orang yang memegang peran penting dalam merancang strategi pembelajaran yang akan dilakukan. Keberhasilan proses pembelajaran sangat tergantung pada penampilan guru dalam mengajar dan kegiatan mengajar dapat dilakukan dengan baik dan benar oleh seseorang yang telah melewati pendidikan tertentu yang memang dirancang untuk mempersiapkan sebagai seorang guru. Pernyataan tersebut mengantarkan kepada pengertian bahwa mengajar adalah suatu profesi, dan pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional. 

Setiap pekerjaan profesional dipersyaratkan memiliki kemampuan atau kompetensi tertentu agar yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas-tugas profesionalnnya. Guru adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab atas pendidikan muridnya. Ini berarti guru harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu kompetensi harus mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan, kecakapan dan ketrampilan mengelola pendidikan. 

Guru harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan atau yang dikenal dengan standar kompetensi guru. Standar ini diartikan sebagai suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan. Lebih lanjut Suparlan (2006: 85), menjelaskan bahwa “Standar kompetensi guru adalah ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Dalam hubungannya dengan tenaga kependidikan, kompetensi merujuk pada perbuatan yang bersifat rasional dan memenuhi sertifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas kependidikan. 

Tenaga kependidikan dalam hal ini adalah guru. Guru harus memilki kompetensi yang memadai agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Menurut Piet Sahertian (1994: 73), “Kompetensi guru adalah kemampuan melakukan tugas mengajar dan mendidik yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan”. Suparlan (2006: 85) berpendapat bahwa “Kompetensi guru melakukan kombinasi kompleks dari pengetahuan, sikap, ketrampilan dan nilai-nilai yang ditujukkan guru dalam konteks kinerja yang diberikan kepadanya”

Menurut Akmad Sudrajat (2007), “Kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaanya, baik yang berupa kegiatan dalam berperilaku maupun hasil yang ditujukan” (http://akmadsudrajat.wordpress.com). Menurut Nana Sudjana (2002: 17), “Kompetensi guru merupkan kemampuan dasar yang harus dimiliki guru”. 

Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat diartikan sebagai kemampuan/kecakapan seorang guru berupa pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai-nilai yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Menurut Sumitro dkk (2002: 70), “Sekolah memerlukan guru yang memiliki kompetensi mengajar dan mendidik inovatif, kreati, manusiawi, cukup waktu untuk menekuni profesionalitasnya, dapat menjaga wibawanya di mata peserta didik dan masyarakat sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan”

Kemampuan mengajar adalah kemampuan esensial yang harus dimilki oleh guru, tidak lain karena tugas yang paling utama adalah mengajar. Dalam proses pembelajaran, guru menghadapi siswa-siswa yang dinamis, baik sebagai akibat dari dinamika internal yang berasal dari dalam diri siswa maupun sebagai akibat tuntutan dinamika lingkungan yang sedikit banyak berpengaruh terhadap siswa. Oleh karena itu, kemampuan mengajar harus dinamis juga sebagai tuntutan-tuntutan siswa yang tak terelakkan. Kemampuan mengajar guru sebenarnya merupakan pencerminan guru atas kompetensinya. 

Kompetensi ini terdiri dari berbagai komponen penting. Nana Sudjana (2002: 17), mengutip pendapat Cooper bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu: 
  1. Mempuyai pengetahuan tentang belajar tingkah laku manusia. 
  2. Mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya. 
  3. Mempunyai sikap yang tepat tentang dirinya, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya. 
  4. Mempunyai kemampuan tentang teknik mengajar

Sementara itu menurut pendapat Glasser yang dikutip Nana Sudjana (2002: 18), yang menyebutkan ada empat yang harus dikuasi oleh guru, meliputi: 
  1. Menguasai bahan pelajaran, 
  2. Kemampuan mendiagnosa tingkah laku siswa, 
  3. Kemampuan melaksanakan proses pembelajaran, 
  4. Kemampuan mengukur hasil belajar siswa. 

Pada tahu 1970-an terkenal wacana tentang apa yang disebut sebagai pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi atau “Competency Based Training Education (CBTE)”. Pada saat itu, Direktorat Pendidkan Guru dan Tenaga Teknis (Disguntentis) pernah mengeluarkan “buku saku” tentang sepuluh kompetensi guru, yaitu: 
  1. Memiliki kepribadian sebagai guru. 
  2. Menguasai landasan pendidikan. 
  3. Menguasai bahan pengajaran. 
  4. Menyusun program pengajaran. 
  5. Melaksanakan proses belajar mengajar. 
  6. Melaksanakan penilaian pendidikan. 
  7. Melaksanakan bimbingan. 
  8. Melaksanakan administrasi. 
  9. Menjalin kerjasama dan interaksi dengan guru, sejawat, dan masyarakat. 
  10. Melaksanakan penelitian sederhana (Suparlan, 2006: 81-82). 
Kesepuluh kompetensi di atas diharapkan dimiliki guru secara maksimal agar proses belajar mengajar akan lebih efektif sehingga menghasilkan peserta didik yang kompeten. Menurut Suparlan (2006: 83). “Kompetensi minimal yang harus dimiliki guru meliputi: menguasai materi, metode dan system penilaian, namun jika tidak dilandasi penguasaan kepribadian keguruan dan ketrampilan lainnya, guru tidak akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional”. 

Jika guru menguasai dan melaksanakan kesepuluh kompetensi tersebut dalam proses pembelajaran, baik di dalam maupun di luar sekolah maka guru itu diharapkan dapat menjadi guru yang efektif. Guru yang mampu melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik. Terkait dengan penguasaan materi bahan ajar, guru dituntut dapat menggunakan strategi dan metode mengajar yang tepat serta melaksanakan penilaian hasil belajar yang terus-menerus dan jujur. Selain itu penguasaan materi, guru juga dituntut memiliki antusiasme yang tinggi dalam arti memiliki semangat senang mengajar dengan penuh kasih sayang. Kemampuan dan kemauan guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya akan menjadi syarat utama bagi terbentuknya guru yang efektif. 

Kompetensi Profesional Guru 
Kata “profesional” erat kaitannya dengan kata “profesi”. Menurut Wirawan (2002: 9), profesi adalah pekerjaan yang untuk melaksanakannya memerlukan persyaratan tertentu. Kata profesional dapat diartikan sebagai orang yang melaksanakan sebuah profesi dan berpendidikan minimal S I yang mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian profesi. Guru mempunyai tanggung jawab sangat besar dalam menjalankan perananya sebagai tenaga pendidik di sekolah. 

Guna mencapai tujuan pembelajaran yang berkualitas maka peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru harus selalu ditingkatkan. Kompetensi guru perlu ditingkatkan secara terprogram, berkelanjutan melalui berbagai sistem pembinaan profesi, sehingga dapat meningkatkan kemampuan guru tersebut. Hal tersebut berkaitan dengan peran strategis guru terutama dalam pembentukan watak siswa melalui pengembangan kepribadian di dalam proses pembelajaran di sekolah. Sesuai PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasioanal Pendidikan pasal 28 (3) menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagai agen pembelajaran adalah sebagai berikut: 
  1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimilikinya. 
  2. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. 
  3. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. 
  4. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 

Tanpa mengabaikan kompetensi yang lainnya, kompetensi profesional merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang profesional. Kompetensi tersebut harus dikembangkan dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran di sekolah. Kompetensi profesional dipandang penting untuk dikembangkan oleh para guru karena kompetensi profesional mencakup kemampuan guru dalam penguasaan terhadap materi pelajaran dan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran. Suharsimi Arikunto (1993: 239) menjelaskan bahwa kompetensi profesional berarti “Guru harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakan dalam proses belajar mengajar”

Oleh karena itu dalam penelitian ini yang dimaksud dengan kompetensi professional yaitu kemampuan guru dalam penguasaan terhadap materi pelajaran dan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran. Pengeloalaan pembelajaran yang dimaksud adalah pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan pelaksanaan pembelajaran, penguasaan metode dan media pembelajaran serta penilaian hasil belajar. Penguasaan guru terhadap materi pelajaran sangat penting guna menunjang keberhasilan pengajaran. A. Samana (1994: 61) menekanakan pentingnya penguasaan bahan ajar oleh seorang guru untuk mencapai keberhasilan pengajaran. 

Guru harus membantu siswa dalam akalnya (bidang ilmu pengetahuan) dan membantu agar siswa menguasai kecakapan kerja tertentu (selaras dengan tuntutan teknologi), sehingga mutu penguasaan bahan ajar para guru sangat menentukan keberhasilan pengajaran yang dilakukan. Lebih lanjut A. Samana (1994: 61) menjelaskan: Guru hendaknya mampu menjabarkan serta mengorganisasikan bahan ajar secara sistematis (berpola), relevan dengan tujuan, selaras dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (mutakhir), dan dengan memperhatikan kondisi serta fasilitas yang ada di sekolah dan atau yang ada di lingkungan sekitar sekolah. 

Melihat keberadaan pendidik dalam proses pendidikan, substansinya kompetensi pendidik menduduki posisi strategis dalam menentukan kualitas pendidikan, sehingga pemenuhan kompetensi pendidik menjadi suatu yang harus diupayakan, seiring dengan dinamika tuntutan masyarakat yang dinamis, yang memiliki kebutuhan untuk berubah. Sadar terhadap kondisi tersebut dan tuntutan profesionalnya yang terus berkembang, maka pengembangan kompetensi pendidik perlu terus diupayakan dengan melalui berbagai tahapan secara berjenjang. 

Menurut pendapat Martinis Yamin (2006: 7), guru yang profesional harus memiliki persyaratan-persyaratan sebagai berikut: 
a. Memiliki bakat sebagai guru; 
b. Memiliki keahlian sebagai guru; 
c. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi; 
d. Memiliki mental yang sehat; 
e. Berbadan sehat; 
f. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas;
g. Guru adalah manusia berjiwa pancasila; dan 
h. Guru adalah seorang warga negara yang baik. 

Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Menurut PP No. 19 Tahun 2005 penjelasan pasal 28 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. 

Menurut Hamzah B. Uno (2007: 18-19), kompetensi profesional guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajar. Adapun kompetensi profesional mengajar yang harus dimiliki oleh seorang yaitu meliputi kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sistem pembelajaran, serta kemampuan dalam mengembangkan sistem pembelajaran. 

Pendapat lain dikemukakan oleh Martinis Yamin (2006: 5), kompetensi profesional yang harus dimiliki guru meliputi: 
  1. Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan yang diajarkannya. 
  2. Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan;
  3. Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan, dan pembelajaran siswa. 

Menurut pendapat Soediarto dalam Hamzah B. Uno (2007: 64), guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai beberapa kemampuan yaitu disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran, bahan ajar yang diajarkan, pengetahuan tentang karakteristik siswa, pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan, pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar, penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran, dan pengetahuan terhadap penilaian, serta mampu merencanakan, memimpin guna kelancaran proses pendidikan. 

Menurut Uzer Usman (2006: 19), kompetensi profesional secara spesifik dapat dilihat dari indikator- indikator sebagai berikut. 
  1. Menguasai landasan pendidikan, yaitu mengenal tujuan pendidikan, mengenal fungsi sekolah dan masyarakat, serta mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan. 
  2. Menguasai bahan pengajaran, yaitu menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah, menguasai bahan penghayatan. 
  3. Menyusun program pengajaran, yaitu menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan pengajaran, memilih dan mengembang-kan strategi belajar mengajar, memilih media pembelajaran yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar, melaksanakan program pengaja-ran, menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat, mengatur ruangan belajar, mengelola interaksi belajar mengajar.
  4. Menilai hasil dan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. 

Menurut Saiful Adi (2007), pengertian kompetensi profesional adalah kemampuan atau kompetensi yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting dan langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut. 
  1. Kemampuan untuk memahami landasan kependidikan 
  2. Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, 
  3. Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya, 
  4. Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar, 
  5. Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran, 
  6. Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran, dan 
  7. Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja. 

Menurut E. Mulyasa (2007: 135-136), ruang lingkup kompetensi profesional guru ditunjukkan oleh beberapa indikator. Secara garis besar indikator yang dimaksud adalah: 
  1. Kemampuan dalam memahami dan menerapkan landasan kependidikan dan teori belajar siswa; 
  2. Kemapuan dalam proses pembelajaran seperti pengembangan bidang studi, menerapkan metode pembelajajaran secara variatif, mengembangkan dan menggunakan media, alat dan sumber dalam pembelajaran, 
  3. Kemampuan dalam mengorganisasikan program pembelajaran, dan
  4. Kemampuan dalam evaluasi dan menumbuhkan kepribadian peserta didik. 

Berdasarkan uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki sebagai dasar dalam melaksanakan tugas profesional yang bersumber dari pendidikan dan pengalaman yang diperoleh. Kompetensi profesional tersebut berupa kemampuan dalam memahami landasan kependidikan, kemampuan merencanakan proses pembelajaran, kemampuan melaksanakan proses pembelajaran, dan kemampuan mengevaluasi proses pembelajaran. 

Guru PKn 
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi, pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peran guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran peran guru sebagai fasilitator, motivator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik (E. Mulyasa, 2007: 53). Sebagai motivator, guru harus mampu membangkitkan motivasi belajar, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: 
  1. Peserta didik akan bekerja keras kalau memiliki minat dan perhatian terhadap pekerjaannya 
  2. Memberikan tugas yang jelas dan dapat dimengerti
  3. Memberikan penghargaan terhadap hasil kerja dan prestasi peserta didik 
  4. Menggunakan hadiah dan hukuman secara efektif dan tepat guna 
  5. Memberikan penilaian yang adil dan transparan (E. Mulyasa, 2007: 59). 
Penguasaan guru terhadap materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mencakup komponen yang hendak dikembangkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang terdiri dari: 

1) Pengetahuan Kewarganegaraan 
Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) merupakan materi substansi yang harus diketahui oleh warga negara, berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan pengetahuan yang mendasar tentang struktur dan sistem politik, pemerintahan dan sistem sosial yang ideal sebagaimana terdokumentasi dalam Pancasila dan UUD 1945 maupun yang terkonvensi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta nilai-nilai universal dalam masyarakat demokratis serta cara-cara kerjasama untuk mewujudkan kemajuan bersama dan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat internasional. 

Pokok-pokok bahasan pembelajaran pengetahuan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) mencakup: Hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasioanal, peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), hubungan dasar Negara dan konstitusi, mengharagai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan, sistem politik Indonesia, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hubungan internasional dan organisasi internasional, sistem hukum dan peradilan internasional, Pancasila sebagai ideologi terbuka, sistem pemerintahan, peran pers dalam masyarkat demokrasi, dampak globalisasi (BSNP, 2006: 23-238). 

2) Ketrampilan Kewarganegaraan 
Ketrampilan Kewarganegaraan (civic skills), merupakan ketrampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan, agar pengetahuan yang diperoleh menjadi sesuatu yang bermakna, yang dapat dimanfaatkan dalam menghadapi masalah-masalah yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Civic skills mencakup beberapa hal yaitu intellectual skills (ketrampilan intelektual) dan participation skills (ketrampilan partisipasi). Ketrampilan intelektual yangn terpenting bagi terbentuknya warga negara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggungnjawab antara lain berpikir kritis. 

Komponen ketrampilan intelektual warga negara meliputi: 
a) Mengidentifikasi (menandai/menunjukkan) dibedakan menjadi ketrampilan membedakan, mengelompokkan/mengklasifikasikan, menentukan bahwa sesuatu itu asli. 
b) Menggambarkan (memberikan uraian/ilustrasi) 
c) Menjelaskan (mengklarifikasikan/menafsirkan) 
d) Menganalisis, menyangkut kemampuan untuk menguaraikan 
e) Mengevaluasi pendapat/posisi 
f) Mengambil pendapat/posisi 
g) Mempertahankan pendapat/posisi (Cholisin, 2006: 5-6). 

Ketrampilan partisipasi akan terwujud apabila semua orang tanpa kecuali ikut ambil bagian sepenuhnya dalam pemerintahan. Cita-cita demokrasi dapat diwujudkan dengan sesungguhnya apabila setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam pemerintahan. Komponen ketrampilan partisipasi mencakup berinteraksi, memantau dan mempengaruhi.

Ketrampilan partisipasi yang dikembangkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan mencakup: 
a) Berinteraksi (termasuk berkomunikasi) terhadap obyek yang berkaitan dengan masalah-masalah publik. 
b) Memantau/memonitor masalah politik dan pemerintahan terutama dalam penanganan persoalan-persoalan publik. 
c) Mempengaruhi proses politik, pemerintahan baik secara formal maupun informal (Cholisin, 2006: 6). 

3) Karakter Kewarganegaraan 
Karakter kewarganegaraan (civic dispositions), merupakan sifat-sifat yang harus dimiliki oleh setiap warga negara untuk mendukung efektivitas partisipasi politik, sistem politik yang berfungsi sehat, berkembangnya martabat dan harga diri serta kepentingan umum. Ciri-ciri/karakter privat (pribadi) dan karakter publik (kemasyarakatan) meliputi: 
a) Menjadi anggota masyarkat yang independen (mandiri). 
b) Memenuhi tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik. 
c) Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu. 
d) Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara bijaksana dan efektif. 
e) Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat (Cholisin, 2006:7). 

Komponen-kompenen tersebut harus dikembangkan oleh Pendidikan Kewarganegaraan untuk membentuk warga negara yang memiliki kompetensi berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi berbagai isu kewarganegaraan, berpartisipasi secara bertanggungn jawab agar masyarakat Indonesia dapat berdampingan dengan bangsa-bangsa lain secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini sesuai dengan tujuan dari 

Pendidikan Kewarganegaraan yang mengharapkan agar siswa mempunyai kemampuan: 
a) Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. 
b) Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan kemasyarakatan, berbangsa dan bernegara, serta anti-korupsi. 
c) Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. 
d) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (BSNP, 2006: 232). 

Tujuan yang diharapkan tersebut akan terwujud apabila didukung oleh guru yang menguasai materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan secara mendalam, dan mampu mengaitkannya dengan kehidupan yang dialami oleh siswa. Selain penguasaan guru terhadap materi pelajaran, tercapainya tujuan pelajaran pendidikan kewarganegaraan juga sangat dipengaruhi oleh penguasaan guru terhadap pembelajaran. Tanpa adanya ketrampilan guru dalam menyampaikan materi pelajaran maka tujuan yang diharapkan pun akan sulit dicapai. A. Samana (1994: 62) menyatakan bahwa dalam pengelolaan program belajar mengajar guru diharapkan: Menguasai secara fungsional tentang pendekatan-pendekatan sistem pengajaran, asas-asas pengajaran, prosedur-metode-strategi-teknik pengajaran, menguasai secara mendalam serta berstruktur bahan ajar, dan mampu merancang penggunaan fasilitas pengajaran (dalam banyak hal, guru diharap mampu membuat alat bantu atau media pengajaran).

Guru harus mampu menyususn dan membuat rencana pengajaran sebelum proses belajar mengajar berlangsung, sehingga kegiatan tersebut menjadi kegiatan yang sistematis dan tidak menjadi kegiatan yang acak. Selain kemampuan guru dalam menyusun dan membuat rencana pengajaran, kemampuan guru dalam memilih dan menggunakan media dan metode pembelajaran juga sangat penting untuk mencapai tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. 

Menurut Ditjen Dikdasmen (Depdiknas, 2001: 33-34) penguasaan pengelolaan pembelajaran Kewarganegaraan meliputi: Menyusun rencana pembelajaran tahunan, semesteran/catur wulan dan mingguan, mengidentifikasikan karakteristik peserta didik, karakteristik materi pelajaran, dan karakteristik metode yang digunakan, menyusun satuan pembelajaran (Lesson Plan), meliputi tujuan, materi, metode, media dan sumber belajar, menerapkan ketrmpilan dasar dalam pembelajaran Kewarganegaraan; 

melakukan bimbingan akademis dan kepribadian kepada peserta didik, melaksanakan pembelajaran berdasarkan atas tujuan yang telah ditetapkan. Guru harus mamapu menyesuaikan antara materi pelajaran dan media serta metode yang akan digunakan, sehingga apa yang menjadi tujuan pembelajaran dapat tercapai. 

Kemampuan yang harus dimiliki seorang guru dalam mengelola pembelajaran adalah kemampuan mengenal dan menggunakan metode mengajar, kemampuan memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat, kemampuan melaksanakan program belajar mengajar, kemampuan mengenal potensi siswa serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial.

Kemampuan yang juga harus dimiliki oleh seorang guru adalah kemampuan untuk melakukan eveluasi terhadap pembelajaran yang sudah dilakukan. Kemampuan mengevaluasi pembelajaran penting dimiliki oleh guru. Kegiatan evaluasi dilakukan agar guru dapat melakukan tindak lanjut setelah mengetahui prestasi belajar siswa. Seperti yang dikemukakan oleh Sardiman (2003: 174): 

Dengan mengetahui potensi belajar siswa, apalagi secara individual guru yang bijaksana dan memahami karakteristik siswa akan menciptakan kegiatan belajar mengajar yang lebih bervariasi serta akan memberikan kegiatan belajar mengajar yang berbeda antar siswa yang berprestasi tinggi dan akan mencarikan kegiatan belajar mengajar tertentu bagi siswa yang berprestasi rendah seperti kegiatan remidi dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat meningkatkan prestasi siswa. 

Evaluasi terhadap hasil belajar siswa akan memberikan banyak informasi kepada guru tentang berhasil atau tidaknya proses pembelajaran yang telah dilakukanya. Melalui hasil evaluasi dapat memberikan motivasi kepada guru untuk lebih bervariasi dalam menggunakan metode dan media, melakukan remidi untuk siswa yang berprestsi rendah. Evaluasi dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan terdiri atas penguasaan dasar evaluasi, memilih dan mengembangkan metode evaluasi sesuai dengan tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, mengembangkan instrumen evaluasi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, melaksanakan evaluasi, penskoran, dan interpretasi hasil evaluasi, menggunakan hasil-hasil evaluasi untuk kepentingan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, mengevaluasi efektifitas pembelajaran (Depdiknas, 2001: 34).

No comments:

Post a Comment