Pengertian Peran Serta Masyarakat dalam Madrasah

Pengertian Peran Serta Masyarakat dalam Madrasah
Madrasah sebagai lembaga sosial yang diselenggarakan dan dimiliki oleh masyarakat, harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Madrasah mempunyai kewajiban secara legal dan moral untuk selalu memberikan penerangan kepada masyarakat tentang tujuantujuan, program-program, kebutuhan dan keadaannya. Juga sebaliknya, madrasah harus mengetahui dengan jelas apa kebutuhan, harapan, dan tuntutan masyarakatnya. Secara etimologis, “hubungan masyarakat” diterjemahkan dari perkataan Bahasa Inggris “public relation”, yang berarti hubungan madrasah dengan masyarakat ialah sebagai hubungan timbal balik antara suatu organisasi (madrasah) dengan masyarakatnya. 

Keterlibatan masyarakat dalam madrasah telah memperoleh peran yang cukup besar, yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dalam proses pendidikan yang berlangsung. Melalui wadah yang dinamakan dengan komite madrasah/dewan madrasah diharapkan bahwa para stakeholder pendidikan mengambil peran yang maksimal, sehingga madrasah mampu memberikan yang terbaik bagi customer-nya. Efektivitas peran masyarakat dalam wadah komite madrasah sangat bergantung kepada kreativitas dari lembaga tersebut dalam melahirkan dan menjalankan bentukbentuk dukungannya terhadap program-program madrasah. Makna kreativitas dalam kelembagaan dewan madrasah melekat pada orang-orang yang mengisi organisasi termaksud, proses-proses kegiatan yang dijalankan oleh lembaga, dan terakhir adalah produk-produk yang dapat dihasilkan oleh lembaga. 

Kelembagaan dewan madrasah perlu diisi oleh orang-orang yang kreatif, mau bekerjasama dan berkorban demi kepentingan madrasah, sehingga kegiatan-kegiatan yang dijalankannya benar-benar mengarah pada bantuan pelaksanaan kegiatan program madrasah, dan madrasah dapat melahirkan keluaran-keluaran yang mencerminkan upaya dan kerja keras. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi potensi masyarakat antara lain: 
  1. Obyektif, 
  2. Jujur, 
  3. Menggunakan tolok ukur kepentingan madrasah, 
  4. Dilaksanakan secara sistematis, serta 
  5. Dianalisis secermat mungkin. 
Obyektif berarti apa adanya, tidak ditambah-tambah juga tidak dikurangi. Jujur berarti tidak ada niat atau pretensi mendapatkan keuntungan pribadi dan tidak meremehkan potensi yang sesungguhnya cukup besar. Menggunakan tolok ukur kepentingan madrasah, artinya melihat potensi itu dari sudut pandang kebutuhan madrasah saat ini maupun yang akan datang. Dilakukan secara sistematis, artinya direncanakan lebih dahulu, dilaksanakan sesuai rencana, dan hasilnya didokumentasikan sebaik-baiknya. Potensi yang sudah didokumentasikan perlu dianalisis lebih lanjut oleh para pengelola madrasah, dapat juga dibahas bersama pengelola di luar madrasah, kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan kerjasama madrasah dengan masyarakat. 

Orang tua siswa sebagai unsur utama masyarakat yang menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan di madrasah, perlu diidentifikasi potensinya satu per satu. Ada orang tua yang selalu siap memberi sumbangan uang atau material; ada yang dapat memberikan ceramah tentang keberhasilan usahanya, ada yang memberi ceramah sesuai bidang keahliannya; dan ada pula yang siap membantu dalam bentuk tenaga atau pikiran, bahkan ada pula yang rela memberikan sebagian lahan yang dimilikinya untuk pengembangan madrasah. Selama ini pengelola madrasah beranggapan bahwa potensi masyarakat hanyalah dalam bentuk infak madrasah, sehingga potensi yang lain kurang diperhatikan. Warga masyarakat secara perorangan atau melembaga, tokoh masyarakat, petugas keamanan dan ketertiban, atau pejabat pemerintah, hendaknya diidentifikasi potensinya, khususnya dalam upaya mempertahankan eksistensi dan mengembangkan madrasah. 

Keterlibatan Masyarakat dalam Madrasah 
Dalam UUSPN Nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa ”Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan”. Kerjasama madrasah dengan masyarakat adalah semua bentuk kegiatan bersama yang langsung atau tidak langsung bermanfaat bagi kedua belah pihak. Dengan pengertian ini, semua bentuk dukungan masyarakat termasuk dukungan orang tua siswa adalah wujud kerjasama. Demikian juga semua kegiatan di madrasah, termasuk proses belajar mengajar yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat adalah wujud kerjasama yang perlu ditingkatkan. 

Unsur-unsur di dalam masyarakat yang dapat diajak bekerja sama adalah: orang tua siswa, warga dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama madrasah, serta kalangan pengusaha, pedagang dan industri yang masih dalam jangkauan madrasah. Begitu banyak dan luas unsur masyarakat yang mungkin dapat membantu eksistensi serta pengembangan madrasah, namun tidak semua dapat memberikan sumbangan secara nyata kepada madrasah. Maka dari itu, pengelola madrasah perlu berupaya dengan sungguh-sungguh dan sistematis agar kerjasama dengan masyarakat dapat diwujudkan dan dikembangkan. 

Di bawah ini sebuah contoh dari kegiatan keterlibatan masyarakat dalam madrasah yang sudah dikelola dengan baik, sehingga kita dapat melihat dengan jelas bentuk dan kewenangan dari masyarakat di dalam madrasah, sebagai berikut : 

In Illinois some schools now use the PTA standards which were designed to guide families, educators and communities through the process of involving parents in their children’s education. These Illinois PTA standards, similar to Joyce Eptein’s, include: 
  1. communicating  communication between home and school is regular, two-way and meaning full, 
  2. parenting  parenting skills are promoted and supported,
  3. student learning  parent play at integral role in assisting student learning, 
  4. volunteering  parents are welcome in the school, and their support and assistance are sought, 
  5. School Decision  making and advocacy  parents are full partners in the decisions that affect children and families, 
  6. collaborating with community  community resources are used to strengthen schools, families, and student learning. These types of involvement can make family partnership programs more successfull and meaningful. Some “real word” examples of family involvement in Illinois demonstrate ways these different types of involvement can help schools and raise student achievement. (Lindsay Warner, 2001 ; 5, Family Involvement: A Key Component of Student and School Success, Voices for Illinois Children, WWW.Voices4kids.org) 

Pengelola di dalam madrasah yang dapat merencanakan atau melaksanakan kerjasama dengan masyarakat adalah: 
  1. Kepala madrasah, 
  2. Wakil kepala madrasah, 
  3. Koordinator-kegiatan, 
  4. Wali kelas, serta 
  5. Guru atau petugas yang ditunjuk kepala madrasah. 
Pengelola di luar madrasah yang besar perananya dalam menciptakan dan mengatur kerja sama madrasah dengan masyarakat adalah: 
  1. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat Kecamatan, Kandep Kabupaten/Kota, Kanwil Provinsi, 
  2. Lurah, Camat, Bupati, Walikota, Gubernur, dan pejabat yang terkait dalam bidang pendidikan, 
  3. Pengurus yayasan madrasah bersangkutan, dan 
  4. Lembaga/organisasi khusus yang dibentuk untuk membantu penyelengaraan pendidikan di madrasah. 
Kepala madrasah adalah perencana, pelaksana, dan penentu kebijakan hampir semua bentuk kerjasama madrasah dengan masyarakat. Oleh sebab itu kepala madrasah sangat menentukan proses dan hasil kerjasama itu. Pengelola di luar madrasah bersifat menunjang baik berupa kebijakan, peraturan, finansial, materi, pemikiran, maupun koordinasi.

Ada tiga azas yang malandasi kerjasama, yakni: (1) Azas manfaat, (2) Azas gotongroyong, dan (3) Birokrasi. Kerjasama yang didasarkan pada asaz manfaat, pada hakekatnya merupakan kegiatan bersama yang harus menguntungkan semua pihak yang terlibat dalan kerjasama itu. Bila salah satu pihak merasa kurang memperoleh manfaat, maka ia dengan serentak atau berangsur-angsur akan keluar dari kerja sama itu. Azas ini realitas dan sesuai dengan masyarakat yang cenderung materialistik. Berdasar azas ini, madrasah harus bekerja keras menunjukkan kepada masyarakat yang membantu (baik orang tua siswa maupun unsur masyarakat lainnya), bahwa madrasah langsung atau tidak langsung bermanfaat bagi masyarakat bersangkutan.

Madrasah unggul dan madrasah favorit tidak mengalami kesulitan dalam menerapkan azas ini, maka fasilitas dan bantuan dari masyarakat untuk mengembangkan madrasah akan diperoleh lebih mudah. Sebaliknya, madrasah yang ‘lemah’ atau ‘baru berkembang’ akan sulit menerapkan azas ini, dengan azas ini madrasah yang sudah maju cenderung makin maju, dan madrasah yang tertinggal cenderung makin jauh tertinggal. Stakeholders di atas mengacu kapada orang-orang yang berpengaruh terhadap kemajuan pendidikan, baik proses maupun lulusannya. Dalam analisis industri ini, tugas kita menghubungkan hal yang patut untuk dicontoh disesuaikan dengan realita dan situasi dan kondisi yang ada, dilakukan penambahan /modifikasi disesuaikan dengan lingkungan yang ada. Dalam persaingan madrasah, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu: 
  1. Perkembangan teknologi belajar; 
  2. Perubahan masyarakat; 
  3. Kemampuan yang disediakan stakeholders; 
  4. Kemampuan konsumen stakeholders; 
  5. Perubahan kebijakan pemerintah; 
  6. Penyediaan pendidikan yang baru. 
Untuk mengembangkan madrasah agar dapat berkompetisi dengan madrasah lain maka harus melibatkan orang tua, pimpinan masyarakat, pemuda, lembaga pendidikan, kelompok masyarakat, dll. Dalam hal ini timbul pertanyaan apakah perkembangan sikap dan kebiasaan kelompok berpengaruh langsung pada pelaksanaan pendidikan di madrasah? Dan apa yang akan terjadi di masa depan? Di dalam pertanyaan pertama lebih menitikberatkan pada perkembangan dan pertanyaan kedua lebih terfokus pada strategi. Beberapa perubahan yang besar mempengaruhi pendidikan terlihat sebagai berikut: 

1. Orang tua 
  • Meningkatkan permintaan dari orang tua untuk mengutamakan madrasah dibanding pada kesehatan dan kesejahteraan;
  • Meningkatnya permintaan dari orang tua untuk menjamin dari buta huruf, buta angka dan keterampilan dalam sosialisasi;
  • Meningkatnya perhatian terhadap perlengkapan pendidikan bagi anak-anak mereka untuk pembangunan; 
  • Meningkatnya keinginan orang tua untuk dilibatkan dalam pembuatan keputusan yang berhubungan dengan madrasah dan perkembangan kurikulum; 
  • Meningkatnya perhatian terhadap pendidikan dengan menerima masukan berupa saran, ide dari orang tua; q Meningkatkanya akan pemahaman orang tua terhadap ketidaktentuan nilai pendidikan dan biaya pendidikan; 
  • Meningkatnya permintaan bahwa permadrasahan seharusnya mempersiapkan untuk pekerjaan dan perkembangan karier; 
  • Rasa ingin memiliki hak perlindungan. 
2. Anak didik 
  • Meningkatnya rata-rata putus madrasah dari sistem madrasah; 
  • Kemunduran penampilan peserta didik dalam beberapa ujian menunjukkan bahwa sistem telah membentuk penampilan yang lemah; 
  • Meningkatkan penggunaan akan pelayanan masyarakat, kesehatan, olahraga, bimbingan, latihan organisasi oleh peserta didik; q Perhatian melebihi jarak pilihan subjek dan pilihan lebih fleksibel; 
  • Perhatian untuk menyesuikan madrasah dengan karier. 
3. Pengusaha 
  • Menumbuhkan perhatian terhadap kualitas pelayanan pendidikan dengan syaratsyarat babas buta huruf, buta angka dan memiliki keterampilan;
  • Meningkatnya keterlibatan dalam strategi dan sumber pertanyaan dalam pendidikan melalui kemitraan industri, joint venturing, proyek pengembangan kurikulum; 
  • Meningkatnya dalam usaha dari pengusaha untuk menjamin perubahan kebijakan dari pemerintah;
  • Khususnya dalam hubungan pada madrasah dengan menghilangkan buta huruf, menghilangkan buta angka dan keterampilan masyarakat ini terlihat sebagai dukungan terhadap kegagalan madrasah; 
  • Pengakuan bahwa investasi dalam latihan adalah elemen kunci dalam strategi kompetitif. 
4. Lembaga kedua 
  • Merubah dalam perekrutan untuk masuk karena permintaan untuk tepat melebihi kebutuhan; 
  • Perhatian melebihi dasar akademik dari kurikulum madrasah sehingga mempengaruhi dalam ketentuan masuk universitas; 
  • Perhatian yang kurang dari penyatuan terhadap kemampuan akan teknologi (tidak terkecuali informasi teknologi di dalam kurikulum madrasah); 
  • Perkembangan yang menarik dari pemuda terhadap pengetahuan sepanjang hayat. 
5. Kelompok masyarakat
  • Memperhatikan diantara para wajib pajak yang tidak mempunyai anak usia madrasah yang memerlukan biaya; 
  • Pembelaan masyarakat meningkat yang memandang madrasah sebagai roda untuk mempromosikan masalah sosial, seperti AIDS, pencemaran lingkungan, minimnya hak suara dalam status madrasah; 
  • Situasi politik dalam pengawasan kurikulum oleh beberapa orang; 
  • Agama, etika, moral sebagai monitoring terhadap kurikulum; 
  • Tingginya permintaan terhadap penerimaan fasilitas fisik dan perlengkapan (terutama teknologi informasi) dari kelompok masyarakat. Pada dasarnya semua perhatian tertuju pada kelompok stakeholders adalah pertayaan tentang penampilan, relevansi dan hak terutama dalam pembuatan pemilihan strategi dalam memperhatikan saran stakeholders diantaranya:
  • Keefektifan, kemampuan madrasah dalam memberikan layanan pendidikan sebagai ukuran standar penampilan. 
  •  Efisiensi, kemampuan madrasah dalam mempertemukan dugaan dalam memperlihatkan cara yang efektif. Para stakeholders yang berpegang teguh terhadap konsep nilai untuk uang, seperti pandangan kita antara pembukuan dan persepsi elemen tersebut. Mereka menginginkan demonstrasi itu yang secara objektif diterima tanpa adanya pemborosan dalam bentuk seperti apa keefektifan biaya itu dan harapan apa yang akan diwujudkan. 
  • Hak perorangan, tingkatan kesadaran kerja madrasah dan penghormatan terhadap hak dengan memperhatikan diri individu. 
Partisipasi orang dalam organisasi madrasah dirasakan menjadi hal pendukung yang terpenting dalam pencapaian tujuan organisasi, karena bagaimanapun bentuk perilaku orang dalam kegiatan organisasi adalah modal bagi organisasi. Hal yang perlu dilakukan adalah bagaimana orang bisa berpartisipasi dengan baik dan tinggi dalam setiap kegiatan organisasi. Partisipasi yang dilakukan orang tidak hanya sebatas melakukan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, akan tetapi partisipasi yang kreatif yang lebih mengarah kepada bentuk-bentuk pekerjaan yang dilaksanakan dalam pekerjaan yang rutin dan ide-ide serta gagasan-gagasan yang mengarah kepada usaha-usaha perbaikan dan penyempurnaan setiap pekerjaan yang dilakukannya. 

Keterlibatan masyarakat dalam madrasah dirasakan penting keberadaannya, karena bagaimanapun masyarakat adalah wadah yang menyediakan input bagi proses pendidikan dan pada akhirnya masyarakat pula yang akan menampung hasil proses kegiatan pendidikan. Ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan dalam keterlibatannya di madrasah, kegiatan-kegiatan yang dilakukan diarahkan kepada keterlaksanaanya program-program madrasah. 

Oleh karena itu, untuk meluruskan dan menjamin bentukbentuk dukungan masyarakat terhadap madrasah perlu dibentuk sebuah lembaga. Lembaga tersebut secara formal berada dalam lingkungan madrasah dan menjadi mitra madrasah. Bentuk-bentuk kegiatan yang dilaksanakan dapat beragam, seperti yang dilaksanakan oleh 13 Educatian Act 1958; Roles and Responsibility: 
  1. Determining the general policy, goals and priorities of the school within the framework of the school charter and statewide guidelines. 
  2. Developing the school charter. 
  3. Monitoring and evaluating the performance of the school. 
  4. Reporting annuality to the school community and the department. 
  5. Approving and monitoring the school budget. 
  6. Ensuring all monies coming in to the hands of the council is expended for proper purposes. 
  7. Making recommendations of the secretary on the appointment of the school principal. 
  8. Entering contract for purpose consistent with the school charter. 
  9. Developing the student code of conduct. 10. Employing non-teaching staff. 
  10. Exercising a general oversight of the building and grounds. 
  11. Providing for necessary cleaning services. 
  12. Generally stimulating interest in the school. 
Bentuk kerjasama madrasah dan masyarakat banyak tergantung pada tujuan dan sifat kerjasama, serta kondisi dan situasi saat itu. Ada kerjasama yang bersifat sementara atau jangka pendek, ada pula jangka panjang dan menyeluruh. Bagaimana bentuknya, kerjasama itu harus dinyatakan secara tertulis agar kedua belah pihak masing-masing mengetahui hak dan kewajibannya. Tentu saja pernyataan tertulis itu dapat dibuat sambil kerjasama dilaksanakan kecuali dalam hal tertentu harus dibuat sebelum pelaksanaan. 

No comments:

Post a Comment