Pengertian Tentang GCG (Ethical Governance) Menurut Ahli

Pengertian Tentang GCG (Ethical Governance) 
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders. 

Prinsip-Prinsip GCG
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
  1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
  2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
  3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
  4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
  5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut : 
  1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. 
  2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. 
  3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 
  4. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. 
  5. Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 
  6. Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Peranan Etika Bisnis Dalam Penerapan GCG 
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum. 

2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest). 

a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

b. Conflict of interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
  1. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor). 
  2. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan. 
  3. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
  4. Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
  5. Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut. 
  6. Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi. 
  7. Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan. 
  8. Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain. 

c. Sanksi 
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.

Pengertian Akuntansi Manajemen Menurut Ahli

Pengertian Akuntansi Manajemen
Akuntansi mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia usaha, mulai dari badan usaha kecil yang tidak mencari keuntungan sampai pada perusahaan besar yang mencari keuntungan membutuhkan informasi akuntansi yang digunakan sebagai alat perencanaan, pengawasan maupun sebagai dasar pengambilan keputusan. Dilihat dari pengertian akuntansi itu sendiri mempunyai banyak definisi seperti yang selama ini dikenal. Hal ini karena luasnya ruang lingkup dari kegiatan akuntansi akibatnya antara definisi yang satu dengan definisi yang lainnya terdapat perbedaan penekanannya. Walaupun demikian definisi-definisi terebut telah memberikan pengertian definisi akuntansi yang menekankan fungsi akuntansi sebagai sumber informasi.

Di pandang dari segi aspek informasi menurut R.A. Supriyono (1993, hal.18) akuntansi dapat didefinisikan sebagai berikut :

"Akuntansi adalah aktivitas yang menghasilkan jasa yaitu berfungsi menyajikan informasi kuantitatif yang pada dasarnya bersifat keuangan dari suatu satuan usaha atau organisasi tertentu, informasi tersebut akan dapat dipakai oleh pihak eksternal maupun pihak internal untuk pengambilan keputusan dengan memilih beberapa alternatif”.

Definisi di atas menjelaskan tentang fungsi akuntansi sebagai sumber informasi keuangan yang dibutuhkan oleh pihak eksternal untuk pengambilan keputusan, dan informasi keuangan tersebut digunakan oleh pihak internal untuk pengambilan keputusan dalam pemilihan alternatif.

Akuntansi manajemen timbul karena akibat adanya kebutuhan akan informasi akuntansi yang dapat membantu manajemen dalam memimpin suatu perusahaan yang semakin besar dan semakin kompleks. Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem informasi yang mana dengan informasi ini manajemen dapat mengambil keputusan-keputusan dalam hal memimpin selia mengendalikan kegiatan-kegiatan perusahaan. Seorang manajer harus dapat menjabarkan teori manajemen dan teori-teori lainnya dalam bentuk angka-angka yang nyata, sehingga manajemen dapat menganalisa dan menginterprestasikan angka-angka tersebut dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian pengertian lain dari akuntansi manajemen adalah bagaimana menggunakan data yang tersedia untuk tujuan pengambilan keputusan.

Dalam rangka pengambilan keputusan manajemen harus mempertimbangkan tindakan-tindakan alternatif. Oleh karena itu akuntan manajemen harus menyediakan data-data yang cukup lengkap tentang perhitungan masing-masing altematif, dan yang akan dipilih tentunya altematif yang memberikan keuntungan lebih besar bagi perusahaan. Dalam hal ini akuntan manajemen akan mencatat dan mengwnpulkan data-data yang ada di perusahaan baik data moneter maupun non moneter dan juga data-data di luar perusahaan, sehingga apabila manajer membutuhkan data yang dimaksud dapat dengan segera dipenuhi.

Dalam akuntansi manajemen, informasi atau laporan yang sudah daluwarsa tidak berguna lagi, laporan yang ada pada waktunya meskipun tidak komplit lebih baik dari laporan yang lengkap tetapi telah daluwarsa. Pentingnya laporan yang aktual ini terutama untuk melakukan tindakan koreksi yang harus dilaksanakan sebelurn kesalahan-kesalahan menjadi serius.

a. Definisi Akuntansi Manajemen
Perkembangan yang pesat di bidang akuntansi manajemen pada dasawarsa terakhir, mendorong para pakar dan teoritis akuntansi baik perorangan maupun dalam wadah lembaga akuntansi untuk merumuskan definisi akuntansi manajemen. Definisi akuntansi manajemen dan profesi akuntansi manajemen ini masa yang akan datang.

Karena belum adanya kesepakatan yang umum diterima mengenai definisi manajemen, maka penulis mencoba mengutip definisi akuntansi manajemen dari beberapa teoritikus akuntansi baik perorangan maupun lembaga akuntansi.

Menurut Charles T. Homgren (1993, hal.4) definisi akuntansi manajemen diartikan sebagai berikut :

"Akuntansi manajemen (Management Accounting) adalah proses identifIkasi, pengukuran, akumulasi, analisa, penyiapan, penafsiran, dan komunikasi tentang informasi yang membantu masing-masing eksekutif untuk memenuhi tujuan organisasi".

Definisi akuntansi manajemen di atas menjelaskan bahwa informasi yang disajikan akuntansi manajemen harus relevan, artinya informasi tersebut harus sesuai dengan masalah yang dihadapi. Untuk menghasilkan informasi yang relevan dan jelas harus melalui proses identifIkasi, pengukuran, akumulasi, analisa, penafsiran dan kemudian dilaporkan kepada manajer yang bersangkutan, sehingga manajer tersebut dapat mengambil keputusan dengan tepat.

Definisi akuntansi manajemen yang mempunyai lingkup luas diberikan oleh Management Accounting Practices (MAP) Comite yang dibentuk oleh National Association of Accountants (NAA) seperti yang dikutip RA Supriyono (1993, hal.8) yang berbunyi sebagai berikut :

" Akuntansi manajemen adalah proses identifikasi, pengukuran, pengumpulan, analisis, penyiapan, dan komunikasi informasi finansial yang digunakan oleh manajemen untuk perencanaan, evaluasi, pengendalian dalam suatu organisasi, serta untuk menjamin ketepatan penggunaan sumber-sumber dan pertanggungjawaban atas sumber-sumber tersebut. Akuntansi manajemen juga meliputi penyiapan laporan finansial untuk kelompok-kelompok non manajemen seperti misalnya para pemegang saham, para kreditur, lembaga-lembaga pengaturan, dan penguasa perpajakan".

Definisi akuntansi manajemen di atas merupakan definisi akuntansi manajemen yang seharusnya ada atau apa yang dicita-citakan (nonnatif) dan tidak menjelaskan tentang akuntansi manajemen yang ada sekarang (positif). Akuntansi manajemen menurut komite MAP tidak hanya menyediakan infonnasi untuk pihak inter perusahaan tetapi juga untuk para ekstem. Informasi finansial yang telah diidentifikasikan dan dianalisis oleh akuntan manajemen digunakan oleh manajemen untuk perencanaan, evaluasi, pengendalian dan sebagai pertanggungjawaban atas penggunaan sumber-sumber yang ada dalam perusahaan.

Definisi akuntansi manajemen yang ada sekarang (positif) dikembangkan oleh sebuah lembaga profesi yang sangat berpengaruh di Amerika Serikat yaitu American Accounting Association (AAA).Definisi akuntansi manajemen dituangkan dalam bentuk suatu pernyataan dalam American Statement of Basic Accounting Theory (ASOBAT), seperti yang dikutip oleh RA Supriono (1987, hal.20) berbunyi sebagai berikut :

"Akuntansi Manajemen adalah penerapan teknik-teknik dan konsep-konsep yang tepat dalam pengolahan data ekonomi historikal dan yang diproyeksikan dari suatu satuan usaha untuk membantu manajemen dalam menyusun rencana untuk tujuan-tujuan ekonomi yang rasional dan dalam membuat keputusan-keputusan rasional dengan suatu pandangan ke arab pencapaian tujuan tersebut".

b. Jenis Informasi Akuntansi Manajemen
Informasi yang digunakan manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan adalah informasi akuntansi manajemen dan merupakan informasi yang utama yang dimiliki perusahaan. Informasi akuntansi manajemen terutama digunakan oleh pimpinan perusahaan di dalam menunjang pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen khususnya fungi perencanaan dan pengawasan.
Menurut Mas'ud Macfoedz (1990, hal.17) jenis-jenis informasi akuntansi manajemen adalah sebagai berikut :
  1. Akuntansi biaya penuh (full cost accounting)
  2. Akuntansi biaya diferensial (differential accounting)
  3. Akuntansi pertanggungjawaban (responsibility accounting)
Informasi akuntansi manajemen dapat dihubungkan dengan tiga hal objek informasi, altematif yang akan dipilih dan wewenang manajer. informasi akuntansi manajemen dihubungkan dengan objek informasi, seperti produk, departemen, dan aktivitas perusahaan maka akan dihasilkan konsep informasi akuntansi penuh. Jika informasi akuntansi manajeinen dihubungkan dengatl alternatif yang akan dipilih, maka akan dihasilkan konsep infonnasi akuntansi diferensial, yang sangat diperlukan oleh manajemen dalam pengambilan keputusan pemilihan altematif. Jika informasi akuntansi manajemen dihubungkan dengan wewenang yang dimiliki oleh manajer, maka akan dihasilkan konsep informasi akuntansi pertanggungjawaban, yang terutama manfaat untuk mempengaruhi perilaku manusia dalam organisasi.

Menurut Mulyadi (1993, hal.I7) jenis/tipe dan manfaat dari organisasi akuntansi manajemen yaitu sebagai berikut :

Berikut ini penulis mencoba menjelaskan secara ringkas mengenai jenis-jenis informasi akuntansi manajemen dan manfaatnya sebagai berikut :

1. Akuntansi biaya penuh (full cost accounting)
Akuntansi biaya penuh merupakan keseluruban biaya yang dibebankan pada setiap produk, segmen dan devisi baik itu biaya langsung maupun biaya tidak langsung. Pengertian biaya yang ini adalah keseluruhan biaya yang dapat ditelusuri manfaatnya pada produk yang bersangkutan, sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya gabungan untuk memproduksi beberapa macam produk.

Akutansi biaya penuh dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu biaya penuh historis (historical cost) dan biaya penuh masa yang akan datang (future estimate). Biaya penuh historis terutama digunakan untuk menyajikan laporan keuangan perusahaan baik itu neraca maupun perubahan posisi keuangan. Di samping itu biaya penuh juga digunakan untuk menilai prestasi manajer yang memimpin perusahaan, sedangkan biaya penult masa yang akan datang terutama digunakan untuk semua tipe perencanaan baik itu perencanaan jangka panjang maupun perencanaan jangka pendek atau sering juga disebut pembuatan program yaitu keputusan tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan perusahaan. Biaya penuh masa yang akan datang juga digunakan untuk menetapkan berapa harga penjualan normal yang dikehendaki perusahaan supaya perusahaan tidak mengalami kerugian. Sebagai contoh, PT. ANDO membeli komponen kipas angin sebesar Rp. 15.000,- dan untuk merakit kipas angin tersebut diperlukan biaya-biaya sebagai berikut : Upah tenaga kerja Rp. 2.000,- biaya material (suku cadang) sebesar Rp. 3.000,- serta biaya operasi sebesar Rp. 5.000,- (termasuk biaya tetap), maka biaya penuh dari kipas angin tersebut adalah Rp. 25.000,-.

2. Akuntansi biaya diferensial (differential accounting)
Akuntansi biaya diferensial hanya digunakan untuk memilih salah satu alternatif dari alternatif yang ada untuk dijadikan menjadi keputusan perusahaan pada masa yang akan datang. Jadi informasi yang digunakan dalam akuntansi diferensial adalah informasi masa mendatang (future estimate), dan informasi tersebut merupakan informasi mengenai perbedaan diantara alternatif yang dihadapi para pembuat keputusan. Jadi tidak ada informasi akuntansi diferensial yang bersifat historis.

Akuntansi diferensial dapat dibedakan menjadi empat yaitu biaya diferensial (differential cost), pendapatan diferensial (differential revenue), laba diferensial (differential profit), dan aktiva diferensial. Dari keempat akuntansi diferensial tersebut merupakan informasi masa yang akan datang yang berbeda pada suatu kondisi dibandingkan dengan kondisi yang lain. penentuan besarnya biaya, pendapatan, laba, dan aktiva diferensial hanya didasarkan pada prediksi masa yang akan datang. Sebagai contoh, PT. ANDO membeli komponen kipas angin dengan harga Rp. 15.000,- untuk merakit kipas angin tersebut dibutuhkan biaya suku cadang sebesar Rp. 5.000,- dan upah tenaga kerja Rp. 3.000,- .Apabila dirakit oleh perusahaan lain, maka biaya yang dikeluarkan sebesar Rp. 10.000,-. Dari informasi tersebut dapat dibuat analisa tentang pemilihan merakit sendiri atau dirakit oleh perusahaan lain, yaitu sebagai berikut :

3. Akuntansi pertanggungjawaban (responsibility accounting)
Informasi akuntansi pertanggungjawaban merupakan cara yang ditempuh oleh top manajemen untuk membagi organisasi menjadi segmen-segmen tertentu, dimana masing-masing segmen mempunyai otonomi untuk mengatur pusat pertanggungjawaban, dengan cara demikian diharapkan pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan akan cepat tercapai. Pada umumnya pembentukan pusat pertanggungjawaban erat kaitannya dengan adanya tujuan/sasaran tertentu yang ingin dicapai organisasi.

Menurut Anthony, et al (1990, hal.197) hakekat dari pusat pertanggungjawaban itu digambarkan sebagai berikut :

Dari gambar di atas kiranya jelas bahwa setiap pusat pertanggungjawaban itu mempunyai masukan dan keluaran. Berdasarkan masukan dan keluaran inilah diukur prestasi dari manajer pusat pertanggungjawaban. Berdasarkan hubungan input dan out put ini, pusat pertanggungjawaban yang ada pada suatu organisasi pada umumnya dikelompokkan menjadi empat yaitu pusat pendapatan (revenue center), pusat laba (profit center), pusat biaya (expense center), pusat investasi (investment center).

Pusat pendapatan merupakan suatu pusat pertanggungjawaban, dimana tingkat output atau tingkat keluaran diukur dengan nilai uang akan tetapi tidak ada usaha formal yang dilakukan untuk menghubungkannya dengan biaya atau input. Pusat pendapatan pada umumnya dipercayakan kepada bagian pemasaran. Dalam pusat pendapatan, pertama yang diIakukan adalah menentukan target penjualan untuk mengukur transaksi penjualan yang telah dilakukan. Jadi dengan ditentukan target penjualan ada semacam aspek pengawasan dalam pusat pertanggungjawaban.

Contoh :

Dari contoh tersebut terlihat bahwa adanya kenaikan penjualan penjualan sebesar Rp. 18.000,- dari anggaran yang telah ditetapkan.Kenaikan penjualan ini dipengaruhi oleh tingkat kinerja dan motivasi yang diterapkan pada departemen pemasaran yaitu upah lembur dan bonus dinaikkan,sehingga terjadi varians yang cukup besar antara anggaran dengan realisasi yang terjadi untuk biaya gaji,bonus dan lembur tersebut.

Pusat laba merupakan suatu pusat pertanggungjawaban dimana tingkat output atau tingkat keluaran diukur dengan nilai uang dan ada usaha fonnal yang dilakukan untuk menghubungkannya dengan biaya atau input. Pada sebuah pusat laba, manajer bertanggung jawab dan berwewenang untuk mengambil keputusan yang mempengaruhi baik biaya maupun pendapatan untuk departemen atau divisi yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah toko serba ada dapat mendesentralisasikan operasinya menurut lini produk. Manajer setiap lini produk akan bertanggung jawab atas harga pokok barang dan keputusan mengenai pendapatan, seperti penentuan harga jual. Manajer pusat laba tidak mengambil keputusan sehubungan dengan aktiva tetap yang tersedia untuk pusat laba itu.

Pusat biaya merupakan bagian dari pusat pertanggung-jawaban dimana masukan (input) diukur dengan satuan uang tetapi tidak ada usaha fonnal yang dilakukan menghubungkannya dengan pendapatan (output). Sebagai contoh, seorang manajer dari pabrik manufakturing yang diorganisasikan sebagai pusat biaya dapat memperlakukan tiap-tiap departemen di dalam pabrik sebagai pusat biaya yang terpisah, dengan manajer-manajer departemen melaporkan langsung ke manajer pabrik. Pada umumnya pusat biaya dikelompokkannya menjadi dua yaitu pusat biaya yang terukur dan pusat biaya yang tidak terukur. Akan tetapi dalam konteks ini penulis tidak membahas secara khusus pusat-pusat biaya tersebut.

Pusat investasi merupakan suatu bentuk pusat pertanggungjawaban, dimana yang menjadi pusat perhatian adalah laba dan investasi yang digunakan untuk menghasilkan laba tersebut. Pada sebuah pusat investasi, manajer bertanggung jawab dan berwenang untuk membuat keputusan yang tidak hanya mempengaruhi biaya dan pendapatan, tetapi juga aktiva tetap yang tersedia untuk pusat itu. Suatu ukuran yang paling luas digunakan untuk penilaian prestasi divisional pusat investasi adalah tingkat pengembalian atas investasi (Rate of Return On Investment- ROI). Sebagai contoh, laba operasi dari Divisi A sebesar Rp. 70.000.000 berdasarkan nilai aktiva yang diinvestasikan sebesar Rp. 350.000.000 dan penjualan Rp. 560.000.000, maka tingkat pemgembalian atas investasi pada Divisi A adalah:

2. Pedoman Penyajian Laporan Akuntansi Manajemen
Untuk menyajikan laporan yang efektif untuk manajemen intern. Akuntan manajemen hendaknya menggunakan pedoman/prinsip yang umum dalam membuat laporannya. Adapun pedoman pelaporan akuntansi manajemen menurut James D. Wilkinson dan John B. Campbell (1993 hal.550) tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Harus Diterapkan Konsep "Pertanggungjawaban".
  2. Sedapat Mungkin Harus Diterapkan Prinsip "Pengecualian".
  3. Secara Umum, Angka-angka Harus Dapat Diperbandingkan.
  4. Sejauh yang Dapat Dilaksanakan Data harus Semakin Ringkas untuk Jenjang Pimpinan yang Semakin Tinggi.
  5. Laporan-laporan pada Umumnya harus Mencakup Komentar- komentar Interpretatif atau yang Jelas dengan Sendirinya.
Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan pedoman pelaporan akuntansi manajemen seperti yang disebut di atas melalui penjelasan yang sangat singkat, yaitu sebagai berikut :

1. Harus Diterapkan Konsep pertanggungjawaban
Laporan akuntansi manajemen sedapat mungkin harus mengungkapkan konsep pertanggungjawaban dari masing-masing bagian organisasi, sehingga prestasi dari masing-masing bagian (departemen) tersebut dapat diukur. Artinya setiap bagian organisasi harus menyusun laporan internnya.

2. Sedapat Mungkin Hams Diterapkaan Prinsip pengecualian
Laporan akuntansi manajemen sedapat mungkin harus diterapkan prinsip pengecualian yaitu pelaporan harus dibedakan antara hal-hal yang berjalan dengan semestinya dengan hal-hat yang perlu mendapat perhatian, artinya laporan harus lebih menonjol operasi-operasi yang menyimpang dari keadaan yang biasa. Misalnya hanya pengeluaran biaya yang melebihi anggaran di atas 5% saja yang dilaporkan.

3. Secara Umum, Angka-angka Harus Dapat Diperbandingan
Laporan harns dapat diperbandingkan artinya pelaksanaan yang sebenarnya dibandingkan dengan anggaran standar, atau pelaksanaan yang lalu, sehingga tingkat kemajuan organisasi dapat di ukur .

4. Data harus ringkas
Sejauh yang dapat dilaksanakan, data harus semakin ringkas untuk jenjang pimpinan yang semakin tinggi. Pimpinan perusahaan biasanya mempunyai waktu yang terbatas untuk membaca laporan akuntan manajemen, maka akuntan manajemen dalam membuat laporan sedapat mungkin harus ringkas, sehingga pimpinan dapat memahaminya dalam waktu singkat.

5. Laporan harus memuat komentar-komentar
Karena laporan akuntansi manajemen menggunakan bahasa teknis akuntansi, maka akuntan manajemen sedapat mungkin harus memuat komentar-komentar singkat, misalnya menjelaskan tentang sebab terjadinya masalah, serta menunjukkan tindakan yang harus diambil untuk memperbaiki kondisi yang menyimpang.

Prinsip pelaporan seperti yang telah dijelaskan di atas merupakan dasar dari suatu sistem pelaporan yang baik. Selain itu dari kelima prinsip tersebut, ada faktor-faktor yang dapat membantu untuk menghasilkan laporan intern yang baik menurut James D. Wilson dan John B. Campbell (1993, hal.552), yaitu:
  1. Laporan Harus Tepat waktu.
  2. Laporan Harus Sederhana dan Jelas.
  3. Laporan Harus Dinyatakan dalam Bahasa dan Istilah yang Dikenal oleh Pimpinan yang akan Memakainya.
  4. Informasi Harus Disajikan dalam Urutan yang Logis.
  5. Laporan Harus Akurat.
  6. Bentuk Penyajian Harus Disesuaikan dengan Pimpinan yang akan Menggunakanya.
  7. Selalu Distandardisasikan, Apabila Mungkin.
  8. Rancangan Laporan Harus Mencerminkan Sudut Pandangan Pimpinan.
  9. Laporan Harus Berguna.
  10. Biaya Penyiapan Laporan Harus Dipertimbangkan.
  11. Perhatian yang Diberikan untuk Penyiapan Laporan Harus Sebanding dengan Manfaatnya.
3. Laporan Intern Manajemen
Setiap perusahaan senantiasa berusaha untuk menciptakan sistem pelaporan yang baik dan tepat sesuai dengan sifat dan ukuran besarnya perusahaan, karena sistem pelaporan yang ada dalam suatu perusahaan belum tentu cocok dengan perusahaan lain. Laporan intern manajemen merupakan laporan jalannya operasi perusahaan, yaitu dengan membandingkan antara data sebenarnya dengan anggaran, sehingga kalau terjadi penyimpangan yang merugikan perusahaan dapat dengan segera mengambil tindakan yang korektif.

Berikut ini disajikan suatu iktisar dari laporan-laporan intern yang digunakan dalam perusahaan, yaitu sebagai berikut :

a. Laporan harian
Laporan harian merupakan ikhtisar pelaksanaan operasi perusahaan sehari-hari, antara lain :
  1. Laporan mengenai order yang diterima;
  2. Laporan mengenai faktur penjualan yang dibuka;
  3. Laporan mengenai mesin yang menanggur;
  4. Laporan operasi;
  5. Laporan jumlah pegawai harian;
  6. Laporan biaya overhead.
b. Laporan mingguan
  1. Laporan mengenai order penjualan yang belum dipenuhi;
  2. Laporan mengenai pemborosan bahan;
  3. Laporan mengenai biaya overhead untuk setiap departemen.
c. Laporan bulanan
Laporan bulanan merupakan laporan ikhtisar pelaksanaan operasi perusahaan dalam jangka waktu satu bulan. Jadi setiap bulan diterbitkan satu laporan yang menginformasikan hasil yang telah dicapai perusahaan pada bulan tersebut. Laporan bulanan ini terdiri dari :
  1. Laporan analisa laba kotor (gross profit analyst);
  2. Laporan biaya produksi;
  3. Laporan laea rugi;
  4. Laporan penyimpangan biaya bahan;
  5. Laporan penjualan.
4. Konsep Biaya Untuk Pengambilan Keputusan
Para manajer selalu dihadapi pada masalah pengambilan keputusan diantara dua altematif atau lebih. Data-data yang tersedia dalam suatu perusahaan cukup banyak, dan tidaklah mungkin semua data biaya ini relevan dengan berbagai altematif dalam suatu pengambilan keputusan. Oleh karena itu tidak semua biaya harus dilaporkan kepada manajemen untuk bertujuan pengambilan keputusan.

Sehubungan dengan konsep biaya untuk tujuan pengambilan keputusan seorang manajer harus menggunakan konsep biaya yang berbeda terhadap pengambilan keputusan yang berbeda. Oleh karena itu konsep sangat penting untuk tujuan pengambilan keputusan. Biaya relevan telah didefinisikan oleh Mulyadi (1989, hal.16) yaitu sebagai berikut:

"Biaya relevan adalah biaya masa yang akan datang yang diperkirakan akan berbeda atau terpengaruh oleh suatu pengambilan keputusan pemilihan diantara berbagai macam altematif'".

Definisi tersebut menjelaskan bahwa orientasi dari akuntansi manajemen adalah data yang akan datang. Data historis hanya digunakan untuk merumuskan ramalan kejadian yang mungkin terjadinya pada masa yang datang. Jadi konsep biaya yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan adalah biaya-biaya relevan. Seorang akuntan manajemen harus dapat membedakan mana biaya relevan dan mana biaya yang tidak relevan, sehingga keputusan yang diambil tidak merugikan perusahaan.

Dalam proses pengambilan keputusan peranan akuntan manajemen adalah sebagai pengumpul dan pengolahan data-data yang relevan termasuk biaya-biaya relevan yang akan digunakan pimpinan perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan. Apabila biaya yang diharapkan terjadi pada masa yang akan datang berbeda pada setiap alternatif yang akan dipilh maka biaya tersebut adalah biaya relevan, tetapi suatu biaya menjadi tidak relevan apabila biaya itu sama untuk semua alternatif yang sedang dianalisa.

Pengertian Dan Penjelasan Dasar Akuntansi - Definisi, Arti, Fungsi Dan Kegunaan - Belajar Ilmu Akutansi / Accounting

Pengertian Dan Penjelasan Dasar Akuntansi - Definisi, Arti, Fungsi Dan Kegunaan - Belajar Ilmu Akutansi / Accounting 
A. Pengertian dan Definisi Akuntansi
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.

Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.

B. Fungsi Akuntansi
Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.

C. Laporan Dasar Akuntansi
Pada dasarnya proses akuntansi akan membuat output laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu perusahaan atau organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus mencantumkan nama perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka waktu laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya. Laporan dapat bersifat periodik dan ada juga yang bersifat suatu waktu tertentu saja.

Pihak Yang Menggunakan dan Membutuhkan Informasi / Laporan Akuntansi - Belajar Ilmu Akutansi / Accounting
1. Pihak Internal
Pihak internal adalah pihak yang berada dalam struktur organisasi. Manajemen adalah pihak yang paling membutuhkan laporan akuntansi yang tepat dan akurat untuk mengambil keputusan yang baik dan benar. Contohnya seperti manajer yang melihat posisi keuangan perusahaan untuk memutuskan apakah akan membeli gedung untuk kanntor cabang baru atau tidak.

2. Pihak Eksteral / External
a. Investor
Investor membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk menentukan apakah akan menanamkan modalnya atau tidak. Jika dalam prediksi investor akan memberikan keuntungan yang baik, maka investor akan menyetorkan modal ke perusahaan, dan begitu juga sebaliknya.

b. Pemegang saham / pemilik perusahaan
Para pemilik perusahaan yang mempunyai bagian saham perusahaan membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk dapat mengetahui sejauh mana kemajuan atau kemunduran yang dialami perusahaan. Pemegang saham akan mendapatkan keuntungan dari dividen yang akan semakin besar jika perusahaan untung besar.

c. Pemerintah
Besarnya pajak yang harus dibayarkan perusahaan atau organisasi kepada pemerintah sebagaian besar berdasarkan atas informasi pada laporan keuangan perusahaan.

d. Kreditur
Jika perusahaan sedang terdesak dan membutuhkan dana segar perusahaan mungkin akan meminjam uang pada kreditor seperti meminjam uang di bank, berhutang barang pada supplyer / pemasok. Kreditur akan memberikan dana jika perusahaan memiliki kondisi keuangan yang baik dan tidak akan memiliki potensi yang besar untuk merugi.

e. Pihak Lainnya
Sebenarnya masih banyak pihak lain dari luar perusahaan perusahaan yang mungkin saja akan menggunakan laporan / informasi akuntansi suatu organisasi seperti para karyawan, serikat pekerja, auditor akuntan publik, polisi, pelajar / mahasiswa, wartawan, dan banyak lagi lainnya.

Macam dan Jenis Perkiraan atau Akun dalam Akuntansi : Harta / Aset / Aktiva, Kewajiban / Hutang / Pasiva dan Modal - Akutansi
1. Harta / Aset / Aktiva
Harta adalah benda baik yang memiliki wujud maupun yang semu yang dimiliki oleh perusahaan. Klaim atas harta yang tidak berwujud disebut ekuitas / equities yang dapat mendatangkan manfaat di masa depan.

a. Harta Lancar / Aktiva Lancar / Current Assets
Harta lancar adalah harta yang berbentuk uang tunai maupun aktiva lainnya yang dapat ditukarkan dengan uang tunai dalam jangka satu tahun.

Contoh : piutang dagang, biaya atau beban dibayar di muka, surat berharga, kas, emas batangan, persediaan barang dagang, pendapatan yang akan diterima, dan lain sebagainya.

b. Harta Investasi / Aktiva Ivestasi / Investment Assets

Harta Investasi adalah harta yang diinvestasikan pada produk-produk investasi untuk mendapatkan keuntungan.

c. Harta Tak Berwujud / Intangible Assets
Aset tak berwujud adalah harta yang tidak memiliki bentuk tetapi sah dimiliki perusahaan dan dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.

d. Harta Tetap / Aktiva Tetap / Fixed Assets
Harta tetap adalah harta yang menunjang kegiatan operasional perusahaan yang sifatnya permanen kepemilikannya.

e. Harta Lainnya / Other Assets
Harta lain adalah perkiraan atau akun yang tidak dapat dikategorikan pada harta atau aset di atas baik dalam bentuk aset tetap, aset investasi, aset tak berwujud dan aset lancar.

2. Kewajiban / Hutang / Pasiva / Liabilities
Hutang adalah kewajiban perusahaan pada pihak ketiga untuk melakukan sesuatu yang pada umumnya dalah pembayaran uang, penyerahan barang maupun jasa pada waktu-waktu tertentu.
a. Hutang Lancar / Kewajiban Lancar / Current Liabilities

Hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun.

Contoh : hutang dagang, beban yang harus dibayar, hutang dagang, hutang pajak, pendapatan diterima di muka, dan lain sebagainya.

b. Hutang Jangka Panjang / Long-Term Liabilities
Hutang jangka panjang adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari setahun.

Contoh : Hutang hipotek, hutang obligasi yang jatuh tempo lebih dari setahun, hutang pinjaman jangka panjang, dan lain sebagainya.

c. Hutang lain-lain / Other Payable
Perkiraan atau akun ini digunakan untuk mencatat hutang lain yang tidak termasuk pada hutang lancar dan hutang jangka panjang.

3. Modal / Capital
Modal adalah hak milik atas kekayaan dan harta perusahaan yang berbentuk hutang tak terbatas suatu perusahaan kepada pemilik modal hingga jangka waktu yang tidak terbatas. Rumus modal adalah harta atau aset dikurangi dengan kewajiban atau hutang.

Proses Akuntansi Dasar - Klarifikasi, Pencatatan, Merangkum, Interpretasi Dan Pelaporan - Pengetahuan Dasar Akutansi
Akutansi memiliki proses yang terdiri dari tahapan-tahapan untuk dapat menghasilkan laporan yang diinginkan dan dilakukan oleh akuntan.

1. Proses Mengklarifikasi Transaksi
Tahap yang awal ini adalah di mana dilakukan suatu pembagian transaksi suatu organisasi atau perusahaan ke dalam jenis-jenis tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Contoh seperti membagi transaksi yang masuk ke dalam penjualan, pembelian, pengeluaran kas, penerimaan kas dan lain sebagainya ke dalam masing-masing bagian. Sedangkan untuk transaksi yang jumlahnya kecil dan jarang terjadi bisa sama-sama dimasukkan ke dalam jenis kategori yang sama yaitu transaksi rupa-rupa.

2. Proses Mencatat Dan Merangkum
Setelah melakukan pengklarifikasian data selanjutnya adalah melakukan pencatatan. Masukkan transaksi yang ada ke dalam jurnal yang tepat sesuai urutan transaksi terjadi atau kejadiannya. sumber-sumber yang dapat dijadikan bukti adanya transaksi yaitu seperti kertas-kertas bisnis semacam bon, bill, nota, struk, sertifikat, dan lain sebagainya.

Jurnal yang umumnya ada pada jurnal akuntasi yaitu seperti jurnal penjualan, jurnal pembelian, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas dan jurnal umum.

Setelah transaksi dimasukkan ke dalam jurnal-jurnal yang ada, maka selanjutnya adalah memasukkan jurnal ke dalam buku besar secara berkala. Hasil pemindahan ke dalam buku besar tersebut akan terlihat dari rangkuman neraca percobaan.

3. Proses Menginterpretasikan Dan Melaporkan
Setelah kedua proses di atas dijalankan, maka proses yang terakhir adalah melakukan pembuatan kesimpulan dari kegiatan atau pekerjaan laporan keuangan sebelumnya. Segala hal yang berhubungan dengan keuangan perusahaan diungkapkan pada laporan keuangan tersebut.

Dari informasi laporan keuangan baik dalam bentuk laporan rugi laba, laporan modal dan neraca seseorang dapat mengetahui apa yang terjadi pada suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan tujuan perusahaan dan informasi tersebut dapat menjadi acuan atau pedoman bagi manajemen untuk mengambil keputusan kebijakan pada organisasi perusahaan demi mencapai kondisi yang diinginkan.

Memahami Persamaan Akuntansi (Contoh Kasus Sederhana Sehari-Hari)
Dalam belajar akuntansi sangat penting untuk mengetahui persamaan akuntansi, persamaan akuntansi ini sangat berguna dalam penyusunan laporan keuangan. 

Dengan menggunakan transaksi sehari-hari dan sederhana sebagaimana yang diuraikan dalam Belajar Akuntansi Debet dan Kredit, maka kita dapat mempelajari bagaimana caranya mencatat transaksi pada sisi debet dan sisi kredit. Berdasarkan yang telah dipelajari dalam catatan Belajar Akuntansi Debet dan Kredit maka dapat kita bentuk persamaan akuntansinya dengan cara sebagai berikut :

Lihatlah posisi positif pada masing-masing unsur akuntansi sebagaimana yang telah dibahas dalam Belajar Akuntansi Debet dan Kredit, yaitu:
1. Aset bertambah berada pada posisi debet
2. Kewajiban bertambah berada pada posisi kredit
3. Ekuitas/Modal bertambah berada pada posisi kredit
4. Pendapatan bertambah berada pada posisi kredit
5. Biaya/Beban bertambah berada pada posisi debet

Pengertian Aset Tidak Berwujud Menurut Ahli

Pengertian Aset Tidak Berwujud 
ATB merupakan salah satu jenis aset yang berpotensi dimiliki oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Aset ini juga sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan dan sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas. Walaupun telah banyak ATB yang diidentifikasi dimiliki pemerintah, namun SAP belum mengatur secara memadai tentang akuntansi dan pelaporan ATB ini. Pengertian, kriteria, dan jenis-jenis ATB harus benar-benar dipahami agar aset ini benar-benar dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.

Pemerintah banyak mengeluarkan sumber daya untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka memperoleh, mengembangkan, memelihara, dan memperkuat sumber daya tak berwujud, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, rancangan dan implementasi suatu sistem atau proses yang baru, dan kekayaan intelektual. Berbagai entitas berupaya untuk terus melakukan riset dan pengembangan, terlebih bagi entitas yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan riset dan penelitian, yang sebagian besar anggarannya dialokasikan untuk riset dan pengembangan. Namun apakah semua hasil yang diperoleh dari kegiatan dimaksud merupakan ATB. 

Secara umum, ATB didefinisikan sebagai aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik. Aset non-moneter artinya aset ini bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. Banyak aset, misalnya aset tetap, memiliki bentuk fisik. Namun demikian, bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan keberadaan aset; karena itu, paten dan hak cipta, misalnya, merupakan aset pemerintah apabila pemerintah dapat memperoleh manfaat ekonomi di masa depan dan pemerintah menguasai masing-masing aset tersebut.

Sebagai salah satu unsur dari aset, ATB juga harus memenuhi kriteria aset terlebih dahulu untuk dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 84 menyatakan bahwa “aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal”. Pengertian mengenai potensi manfaat ekonomi masa depan sering kali menimbulkan keraguan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk menetapkan apakah suatu kegiatan mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan atau tidak. 

Pengertian akan potensi manfaat ekonomi masa depan dalam definisi aset juga diuraikan pada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraph 61 yaitu ”potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah”. Lebih jauh lagi dalam IPSAS # 1, Presentation of Financial Statements menambahkan “service potential” selain manfaat ekonomis dalam definisi aset. 

Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivitas operasional pemerintah. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif.

Potensi manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset dapat mengalir ke dalam pemerintah dengan beberapa cara. Misalnya, aset dapat:
  • Digunakan baik sendiri maupun bersama aset lain dalam operasional pemerintah;
  • Dipertukarkan dengan aset lain;
  • Digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah; 
Dengan memperhatikan pengertian aset dan ATB diatas, perlu diperhatikan secara cermat bahwa dalam menentukan suatu aset tetap harus memenuhi kriteria untuk dapat diperlakukan sebagai ATB. Apabila hasil penilaian atas kriteria tersebut ternyata bahwa pengeluaran tersebut tidak memenuhi pengertian ATB sebagaimana dipersyaratkan pada bagian 2.2, maka pengeluaran biaya yang terjadi untuk memperoleh atau mengembangkan aset secara internal dimaksud tidak dapat diakui sebagai ATB dan seluruh biaya yang terjadi langsung dibebankan sebagai biaya pada tahun terjadinya pengeluaran.

Kriteria Umum Atb
Definisi ATB mensyaratkan bahwa ATB harus memenuhi kriteria dapat diidentifikasi, dikendalikan oleh entitas, dan mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan. Masing-masing unsur tersebut diuraikan dibawah ini.

Dapat Diidentifikasi
Yang dimaksud dengan kriteria dapat identifikasi adalah:

Dapat dipisahkan, artinya aset ini memungkinkan untuk dipisahkan atau dibedakan secara jelas dari aset-aset yang lain pada suatu entitas. Oleh karena aset ini dapat dipisahkan atau dibedakan dengan aset yang lain, maka ATB ini dapat dijual, dipindahtangankan, diberikan lisensi, disewakan, ditukarkan, baik secara individual maupun secara bersama-sama. Namun demikian tidak berarti bahwa ATB baru diakui dan disajikan di neraca jika entitas bermaksud memindahtangankan, menyewakan, atau memberikan lisensi kepada pihak lain. Identifikasi serta pengakuan ini harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah entitas tersebut bermaksud melakukannya atau tidak; atau

Timbul dari kesepakatan yang mengikat, seperti hak kontraktual atau hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dipindahtangankan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.

Kriteria dapat dipisahkan harus digunakan secara hati-hati, mengingat dalam perolehan aset pada suatu entitas kadang-kadang terjadi perolehan secara gabungan. Dalam hal ATB diperoleh bersama dengan sekelompok aset lainnya, transaksi ini bisa juga meliputi pengalihan hak hukum yang memungkinkan entitas untuk memperoleh manfaat masa depan dari hak tersebut. Dalam hal demikian entitas tetap harus mengidentifikasi adanya ATB tersebut. Beberapa ATB biasanya dapat dipisahkan dengan aset lainnya, seperti paten, hak cipta, merk dagang, dan franchise. 

Sebagai ilustrasi, suatu entitas membeli hardware, software, dan modul untuk kegiatan tertentu. Sepanjang software tersebut dapat dipisahkan dari hardware terkait dan memberikan manfaat masa depan maka software tersebut diidentifikasi sebagai ATB. Sebaliknya dalam hal software komputer ternyata tidak dapat dipisahkan dari hardware yang tertentu, tanpa adanya software tersebut hardware tidak dapat beroperasi, maka software tersebut tidak dapat dipisahkan dengan hardware tersebut dan tidak dapat diperlakukan sebagai ATB tetapi sebagai bagian tak terpisahkan dari hardware dan diakui sebagai bagian dari peralatan dan mesin.

Pengendalian
Selain persyaratan dapat diidentifikasi sebagaimana diuraikan di muka, pengendalian merupakan syarat lainnya yang harus dipenuhi. Tanpa adanya kemampuan untuk mengendalikan aset maka sumber daya dimaksud tidak dapat diakui sebagai aset suatu entitas.

Suatu entitas disebut ”mengendalikan aset” jika entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut. Kemampuan untuk mengendalikan aset ini pada umumnya didasarkan pada dokumen hukum yang sah dari lembaga yang berwenang, namun demikian dokumen hukum ini bukanlah sebagai suatu prasyarat yang wajib dipenuhi karena mungkin masih terdapat cara lain yang digunakan entitas untuk mengendalikan hak tersebut.

Pada suatu instansi, pemerintah bisa memperoleh manfaat ekonomi masa depan karena adanya pengetahuan teknis yang dimilikinya. Pengetahuan teknis ini dapat diperoleh dari riset atau pengembangan atau mungkin dari pendidikan dan pelatihan yang dilakukan. Dalam kondisi demikian timbul pertanyaan, apakah entitas mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pengetahuan teknis yang diperoleh dari riset dan pengembangan tersebut. Kemampuan untuk mengendalikan ini harus dibuktikan dengan adanya hak cipta (copyrights), tanpa adanya hak cipta sulit bagi entitas untuk mengendalikan sumber daya tersebut. 

Manfaat Ekonomi Masa Depan
Karakteristik aset secara umum adalah kemampuannya untuk dapat memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential services). Manfaat ekonomis dapat menghasilkan aliran masuk atas kas, setara kas, barang, atau jasa ke pemerintah, sedangkan jasa yang melekat pada aset dapat saja memberiksan manfaat kepada pemerintah dalam bentuk lainnya, misalnya dalam meningkatkan pelayanan publik sebagai salah satu tujuan utama pemerintah.

Manfaat ekonomi masa depan yang dihasilkan oleh ATB juga dapat berupa pendapatan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya atau efisiensi, dan hasil lainnya seperti pendapatan dari penyewaan, pemberian lisensi, atau manfaat lainnya yang diperoleh dari pemanfaatan ATB. Manfaat lain ini bisa berupa peningkatan kualitas layanan atau keluaran, proses pelayanan yang lebih cepat, atau penurunan jumlah tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan suatu tugas dan fungsi. Sebagai contoh, penerapan sistem on-line untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM Keliling) mempercepat pemrosesan yang selanjutnya meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. 

JENIS-JENIS ASET TIDAK BERWUJUD
ATB terus berkembang dari waktu ke waktu. Di masa lalu ATB pada umumnya hanya dikenal di dunia komersial, seperti adanya goodwill yang timbul dari penggabungan unit usaha, hak paten, dan hak cipta. Namun selanjutnya ATB ini terus berkembang, termasuk yang dihasilkan oleh instansi pemerintah.

ATB yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara perolehan, dan masa manfaat.

Jenis Sumber Daya
Berdasarkan jenis sumber daya, ATB pemerintah dapat berupa:

Software computer, yang dapat disimpan dalam berbagai media penyimpanan seperti compact disk, disket, pita, dan media penyimpanan lainnya;

Software computer yang masuk dalam kategori ATB adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini dapat digunakan di komputer lain. Oleh karena itu software komputer sepanjang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan merupakan ATB.

Lisensi dan franchise
Adalah izin yang diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Hak Paten, Hak Cipta.
Hak-hak ini pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi entitas. Di samping itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya. Oleh karena itu Hak Paten dan Hak Cipta sepanjang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan merupakan ATB.

Hasil Kajian/Pengembangan Yang Memberikan Manfaat Jangka Panjang
Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. Apabila hasil kajian tidak dapat diidentifikasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial maka tidak dapat diakui sebagai ATB.

ATB dari karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya 
Film, misalnya, pada dasarnya merupakan rekaman atas suatu peristiwa yang mempunyai manfaat ataupun nilai bagi pemerintah ataupun masyarakat. Hal ini berarti film tersebut mengandung nilai tertentu yang dapat mempunyai manfaat di masa depan bagi pemerintah. Film/Karya Seni/Budaya biasanya merupakan heritage ATB.

ATB Dalam Pengerjaan
Suatu kegiatan perolehan ATB dalam pemerintahan, khususnya yang diperoleh secara internal, sebelum selesai dikerjakan dan menjadi ATB, belum memenuhi salah satu kriteria pengakuan aset yaitu digunakan untuk operasional pemerintah. Namun dalam hal ini seperti juga aset tetap, aset ini nantinya juga diniatkan untuk digunakan dalam pelaksanaan operasional pemerintahan, sehingga dapat diakui sebagai bagian dari ATB. 

Cara Perolehan
Berdasarkan cara perolehan, ATB dapat berasal dari:

Pembelian
Pembelian ATB bisa dilakukan secara terpisah (individual) maupun secara gabungan. Hal ini akan berpengaruh pada identifikasi ATB serta pengukuran biaya perolehan.

Pengembangan secara internal
ATB dapat diperoleh melalui kegiatan pengembangan yang dilakukan secara internal oleh suatu entitas. Perolehan dengan cara demikian akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan tentang identifikasi kegiatan yang masuk lingkup riset serta kegiatan-kegiatan yang masuk lingkup pengembangan yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan ATB akan dikapitalisasi menjadi harga perolehan ATB.

Pertukaran 
ATB dapat diperoleh melalui pertukaran dengan aset yang dimiliki oleh suatu entitas lain.

Kerjasama
Pengembangan suatu ATB yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan dapat dilakukan melalui kerja sama oleh dua entitas atau lebih. Hak dan kewajiban masing-masing entitas harus dituangkan dalam suatu perjanjian, termasuk hak kepemilikan atas ATB yang dihasilkan. Entitas yang berhak sesuai ketentuan yang akan mengakui kepemilikan ATB yang dihasilkan, sementara entitas yang lain cukup mengungkapkan hak dan kewajiban yang menjadi tangungjawabnya atas ATB tersebut.

Donasi/hibah
ATB, yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan, dapat berasal dari donasi atau hibah, misalnya ada suatu perusahaan software yang memberikan software aplikasinya kepada suatu instansi pemerintah untuk digunakan tanpa adanya imbalan yang harus diberikan.

Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets)
Pemerintah dapat memegang banyak ATB yang berasal dari warisan sejarah, budaya, atau lingkungan masa lalu. Aset ini pada umumnya dipegang oleh instansi pemerintah dengan maksud tidak semata-mata untuk menghasilkan pendapatan, namun ada alasan-alasan lain kenapa aset ini dipegang oleh pemerintah, misalnya karena mempunyai nilai sejarah dan untuk mencegah penyalahgunaan hak atas aset ini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Suatu entitas harus mengidentifikasi dan mengakui aset warisan ini sebagai ATB jika definisi dan kriteria pengakuan atas ATB telah terpenuhi. 

Masa Manfaat
Berdasarkan masa manfaat, ATB dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

ATB dengan umur manfaat terbatas (finite life)
Umur manfaat ATB dalam kelompok ini dapat dibatasi dari umur atau banyaknya unit produk yang dihasilkan, yang didasarkan pada harapan entitas untuk menggunakan aset tersebut, atau faktor hukum atau faktor ekonomis mana yang lebih pendek.

ATB dengan umur manfaat yang tak terbatas (indefinite life)
Dari berbagai faktor relevan yang ada atas ATB, ATB tertentu diyakini tidak mempunyai batas-batas periode untuk memberikan manfaat kepada entitas. Oleh karena itu, atas ATB yang mempunyai umur manfaat yang tak terbatas, harus dilakukan reviu secara berkala untuk melihat kemampuan aset tersebut dalam memberikan manfaat.

Pengertian Subjek Pajak Dan Objek Pajak Menurut Ahli

Pengertian Subjek Pajak Dan Objek Pajak 
Adapun pengertian subjek pajak menurut Waluyo & Wirawan (2003, hal.58) “Subjek Pajak diartikan sebagai orang yang dituju oleh Undang-Undang untuk dikenakan pajak. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”.

UU PPh Indonesia mengatur pengenaan PPh terhadap Subjek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak, sehingga terhadap subjek pajak akan dikenakan PPh apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam UU PPh Indonesia selanjutnya disebut Wajib Pajak.

Menurut Waluyo & Wirawan (2003, 58) subjek pajak menurut UU Pajak Penghasilan yaitu UU No. 17 Tahun 2000 terdiri atas:

a) Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun diluar Indonesia.

b) Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan, menggantikan yang berhak, dimana merupakan subjek pajak menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Masalah penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tetap dapat dilaksanakan.

c) Badan
Pengertian Badan mengacu kepada Undang-Undang KUP, bahwa badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Komanditer, Perseropan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi sejenis, lembaga. Khusus masalah perkumpulan sebagai subjek pajak adalah perkumpulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan dan atau memberikan jasa kepada anggota. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE 26/pj.42/1999 tentang perlakuan Perpajak bagi Partai Politik bahwa politik juga termasuk sebagai subjek pajak yang telah termasuk dalam pengertian badan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2000.

d) Bentuk Usaha Tetap
Yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berada yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. 

Subjek Pajak terdiri dari subjek dalam negeri dan subjek luar negeri. Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari atau jangka waktu 12 bulan adalah orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan yang besar melebihi penghasilan tidak kena pajak.

Menurut Waluyo & Wirawan (2003, 60) terdapat perbedaan yang penting antara Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Luar Negeri Dalam Memenuhi kewajiban pajaknya, antara lain:
  1. Subjek Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia, sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
  2. Subjek Pajak Dalam Negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum, sedangkan subjek pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan.
  3. Subjek Pajak Dalam Negeri wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan subjek pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui potongan pajak yang bersifat final.
Namun, dalam perpajakan terdapat juga yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana menurut Waluyo & Wirawan (2003, 60) sebagai berikut :
  1. Badan Perwakilan Negara Asing
  2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-­pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada merea yang bekerja pada dan bertempat tinggat bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran pada anggota.
  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya menjadi penghasilan tidak kena, pajak. Sedangkan subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia, atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.

Objek Pajak
Objek pajak diatur dalam pasal UU PPh. Objek pajak adalah penghasilan dimana penghasilan dapat diartikan setiap tambahan, kemampuan ekonomis yang diterima adalah diperoleh wajib pajak dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dapat dikonsumsi dan menambah kekayaan dalam bentuk apapun.

Menurut Waluyo & Wirawan (2003, 66) pengertian wajib pajak sebagai berikut:
“Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dan luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.

Dari kutipan diatas dapat dilihat bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian objek pajak penghasilan merupakan penghasilan tidak tetap yang diterima oleh Wajib Pajak karena penghasilan tersebut lebih berbentuk kepada, kenikmatan yang tidak bisa didapat setiap bulannya, sehingga dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Penghasilan dan Pengurangan PPh Pasal 21
Ketentuan pajak penghasilan pasal 21 UU PPh mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan kegiatan.

a. Penghasilan PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan yang sebelum perubahan perundang-undangan perpajakan tahun 1983 diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan/ ordonisasi seperti yang dikenal dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang dipungut berdasarkan ordonisasi Pajak Pandapatan tahun 1994, selanjutnya sejak tahun 1994 Pajak Penghasilan dipungut berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) kemudian dirubah menjadi Undang­undang nomr 7 tahun 1991 yang selanjutnya dirubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1994 yang digunakan sebagi Dasar Hukum Pemungutan Pajak Penghasilan merupakan perpaduan dari beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur secara terpisah sebagaimana telah diuraikan diatas. Kemudian setelah masa reformasi maka Undang-undang Pajak Penghasilan dirubah menjadi Undang-undang No. 17 tahun 2000 yang masih digunakan sampai sekarang.

Menurut Munawir (1992, 109) dikatakan bahwa :
“Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pendapatan rakyat, pemungutannya telah diatur dengan Undang-undang sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Namun demikian dalam sistem peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, pengenaan pajak atas penghasilan diatur dalam berbagai undang-undang, sehingga mempersulit masyarakat wajib pajak untuk mempelajari, memahami dan mematuhinya”.

Undang-undang PPh terdiri dari beberapa pasal, salah satunya adalah pasal 21, menurut Wahyutomo (1994, 40) Pajak Penghasilan pasal 21 Merupakan :

"Pajak Penghasilan pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan atau sebagai imbalan atas jasa yang diterima sebagai penghasilan".

Wajib Pajak PPh pasal 21 sebagaimana dikemukakan oleh Mardiasmo (2000, 127) bahwa yang menerima penghasilan dipotong PPh 21 adalah :
  1. Pejabat Negara
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Pegawai Swasta
  4. Pegawai Tetap
  5. Pegawai Lepas
  6. Penrima Pensiun
  7. Penerima. Honorarium
  8. Penerima Upah
Pengurangan-pengurangan yang Diperbolehkan
Menurut Waluyo & Wirawan (2003, hal. 152) adapun pengurangan­pengurangan yang diperbolehkan antara, lain:

1. Untuk menentukan besarnya penghasilan netto pegawai tetap, penghasilan bruto dikurangi dengan:
  • Biaya Jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000 setahun atau. Rp. 108.000 sebulan. Biaya jabatan dapat dikurangi dari penghasilan setiap orang bekerja sebagai pegawai negeri tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau tidak.
  • Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendirinya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau Badan Penyelenggaraan Tabungan hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
2. Untuk menentukan Besarnya Penghasilan Kena. Pajak, Penghasilan Netonya dikurangi dengan penghasilan kena pajak, (PTKP) yang sebesarnya:
  • Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat, bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan. Diberikan. tambahan PTKP sebesar Rp.1.440.000 setahun atau Rp. 120.000 sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya paling banyak tiga orang, masing-masing sebesar Rp.1.440.000 setahun atau Rp. 120.000 sebulan.
  • Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada tahun awal kawin. Adapun bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kawin, besarnya PTKP tersebut berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kawin yang bersangkutan.
Pengurangan-pengurangan yang diperbolehkan dalam menghitung penghasilan kena, pajak bagi pegawai tetap telah ditentukan oleh ketentuan undang-undang perpajakan. Dalam menentukan penghasilan netto untuk pegawai tetap, maka pengurangan diperbolehkan yaitu : biaya jabatan dan pensiun dan penghasilan netto tersebut masih diperkenankan dikurangi lagi dengan penghasilan tidak kena pajak.

Tarif
Menurut Waluyo & Wirawan (2003, hal. 75) tarif pajak yang sesuai dengan UU PPh pasal 17 tahun 2000 untuk penghasilan kena pajak (PKP) adalah tarif umum yang terdiri dari:
1.      Untuk wajib pajak Orang pribadi dalam negeri
Lapisan penghasilan kena pajak                                        Tarif
Sampai dengan Rp.25.000.000                                         5%
Diatas Rp.25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000     10%
Diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000  15%
Diatas Rp.100.000.000 sampai dengan Rp.200.000.000 25%
Diatas Rp.200.000.000                                                     35%
2.      Untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak                                      Tarif
Sampai dengan Rp.50.000.000                                         10%
Diatas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.100.000.000               15%
Diatas Rp.100.000.000                                                     30%

Selanjutnya Mardiasmo (2000, hal. 131) mengkhususkan lagi tarif pajak penghasilan pasal 21 yang dibagikan ke dalam :
  1. Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas penghasilan kena pajak.
  2. Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas penghasilan bruto.
  3. Tarif sebesar 15% diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan dsb).
  4. Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp.24.000 sehari tetapi tidak melebihi Rp.240.000 dalam satu bulan takwin dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Dalam perhitungan pajak yang terutang digunakan tarif pajak atau tarif untuk menghitung besarnya pajak terutang dalam penentuan tarif bagi wajib pajak dilihat dari lapisan penghasilan kena pajak, jika penghasilan kena pajak lebih dari lapisan penghasilan kena pajak yang pertama, maka dikenakan lapisan penghasilan kena pajak yang kedua dan terus berkelanjutan sampai pada lapisan yang terakhir.

Pelaporan PPh Pasal 21
Pemotongan/pemungutan pajak penghasilan pasal 21 atau penerima penghasilan pajak pasal 21, juga mempunyai hak dari kewajibannya dalam menjalankan tugas, dalam melakukan pemotongan dan pemungutan atas pajak penghasilan pasal 21 setiap pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke kantor pajak berlaku juga terhadap organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan Menteri Keuangan, sesuai pasal 21 ayat 2 UU No.7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan pemotong pajak mengambil sendiri formulir yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban.

Pemotong pajak wajib menghitung, memotong dan menyetorkan pajak penghasilan. pasal 21 terutang setiap bulan takwin penyetoran dilakukan dengan menggunakan surat Setoran Pajak (SSP) ke kantor pos atau Bandar badan usaha milik negara milik daerah atau bank lain yang ditunjuk oleh direktorat jenderal anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwin bulan berikutnya.

Kemudian dilaporkan penyetoran dengan menggunakan surat pemberitahuan mass (SPT masa) ke kantor pelayanan pajak atau kantor penyuluhan pajak setempat selambat-lambatnya pads tanggal 20 bulan takwin.

Apabila satu bulan takwin terjadinya kelebihan penyetoran pajak penghasilan pasal 21, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwin yang bersangkutan, dan pemotong wajib pajak memberi bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 diminta atau tidak pada saat dilakukan pemotongan kepada orang pribadi sebagai pegawai tetap.

Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotong pajak penghasilan pasal 21 tahunan kepada pegawai tetap, ditentukan oleh Jenderal pajak dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwin berakhir.

Dalam waktu 2 bulan setelah tahun takwin berakhir pemotong pajak wajib menghitung kembali jumlah pajak penghasilan pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU No.7 tahun 1983 terhadap pajak berakhir yang diubah UU No. 17 tabun 2000, dimana jumlah pajak penghasilan pasal 21 didasarkan kepada kewajiban pajak subjektif yang melekat pada pegawai tetap.

Apabila jumlah pajak yang terutang besar dari jumlah pajak yang telah dipotong, kekurangannya dipotong dari pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan untuk bulan pada waktu-waktu yang dilakukan penghitungan kembali.

Setiap pemotong pajak wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) pajak penghasilan pasal 21 ke kantor pelayanan pajak setempat, SPT disampaikan selambat-­lambatnya tanggal 31 maret bulan takwin berikutnya.

Pemotongan pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperpanjang jangka waktu, permohonan diajukan secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 31 maret tahun takwin berikutnya dengan menggunakan formulir yang dilakukan. oleh Direktur Jendral Pajak dalam hal jumlah PPh pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun takwin lebih besar dari PPh pasal 21 dan yang telah disetor.

Kekurangannya harus disetor sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 25 maret tahun takwin berikutnya. dan jumlah pajak penghasilan PPh pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun takwin lebih kecil dari pajak penghasilan pasal 21 yang telah disetor.

Kelebihan tersebut di perhitungkan dari PPh pasal 21 yang terutang bulan pada waktu dilakukannya perhitungan tahunan. dan jika masih ada sisa kelebihan akan diperhitungkan untuk bulan-bulan lain dalam tahun berikutnya, dalam hal pemotongan pajak adalah badan SPT Tahunan PPh pasal 21 harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi dalam hal SPT Tahunan PPh pasal. 21 ditandatangani dan diisi oleh orang lain harus dilampirkan Surat kuasa khusus.

Jenis dan Batas Waktu Pembayaran SPT
Memperhatikan saat pelaporannya SPT dibedakan menjadi dua yaitu:
1. SPT Masa
2. SPT Tahunan

Sesuai dengan pasal 3 ayat (3) UU No.9 tahun 1994 tentang KUP bahwa, batas waktu penyampaian SPT diatur sebagai berikut:
1. SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir masa
2. SPT Tahunan selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun

Adapun untuk betas waktu penyampaian SPT PPh pasal 21 baik masa ataupun tahun sebagai berikut
1). SPT Masa
Yang menyampaikan SPT : Pemotong PPH pasal 21
Batas waktu penyampaian : Tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir.

2). SPT Tahunan
  • Yang Menyampaikan SPT : Wajib Pajak yang mempunyai NPWP 
  • Batas waktu penyampain : Selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21
Setiap Wajib Pajak mengisi Surat pembentahuan (SPT), hal ini berdasarkan Undang-undang No. 17 tahun 2000, SPT merupakan laporan pemungutan PPh pasal 21 oleh Pemotong PPh pasal 21 disampaikan kepada kantor pelayanan pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah berakhimya masa pajak.

Membuat Pembukuan atau Pencatatan
Dalam hal-hal tertentu, untuk mengamankan kebijakan dan tujuan sistem perpajakan beberapa persyaratan digariskan olah ketentuan perpajakan. 

Hal yang didasari pembuatan pembukuan atau pencatatan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha adalah pasal 28 ayat (1) UU No.16 Tahun 2000 pada setiap akhir tahun pajak wajib pajak harus menutup pembukuan dengan membuat neraca dan perhitungan laba rugi berdasarkan prinsip pembukuan yang konsisten dengan tahun sebelumnya.

Suatu hutang atau aktiva pajak yang ditangguhkan di klasifikasikan di neraca sebagian lancar berdasarkan klasifikasi aktiva atau hutang yang berhubungan dengannya untuk pelaporan keuangan pada akhir tahun yang merupakan kenaikan hutang pajak dalam tahun-tahun mendatang sebagai berikut dari perbedaan sementara yang ada pada, akhir tahun berjalan.

Selain mempengaruhi neraca, pajak yang ditangguhkan didebet, maka kredit dengan jumlah yang sama dicatat dalam perkiraan beban pajak penghasilan, suatu kredit diperkirakan beban mengurangi saldo perkiraan tersebut. 

Laporan laba rugi menunjukkan besarnya hasil yang diperoleh perusahaan selama periode tertentu perkiraan-perkiraan yang dituangkan dalam laporan laba rugi adalah pendapatan dan beban.

Dalam laporan laba rugi merupakan semua peningkatan aktiva perusahaan yang berasal dari penyerahan barang dan jasa dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan semua beban yang hares ditangguhkan oleh perusahaan dalam menjalankan perusahaan.

Dalam laporan laba rugi jika PPh pasal 21 ditangguhkan (terutang) akibat dan perbedaan sementaranya (perusahaan sudah harus membuat pembukuan sementara untuk pembayaran pajak PPh pasal 21 belum disetorkan ke bank karena telah sampai jangka waktunya) maka perkiraan pajak penghasilan pasal 21 terutang ini turut disajikan dalam laporan laba rugi di pos beban operasi.