Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Kredit Menurut Ahli

Pengertian Kredit 
Kredit berasal dari kata Credere dalam bahas latin yang artinya percaya. Dengan kata lain apabila seseorang memperoleh kredit atau melakukan peminjaman, maka orang tersebut memperoleh kepercayaan. Begitu pula dengan kreditur dengan memberikan kredit maka, kreditur memberikan kepercayaan kepada peminjam bahwa uang yang kreditur pinjamkan pasti akan dikembalikan. 

Pengertian kreditur menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan hal itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mengajukan pihak peminjam melunasi setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang (Thomas, 2003). Dari pengertian kredit diatas maka dapat dilihat bahwa dalam pemberian kredit tidak dapat lepas dari unsur-unsur yang terkandung didalamnya. 

Adapun unsur-unsur yang terkandung didalamnya sebagai berikut : 
1). Kepercayaan 
Suatu unsur atau keyakinan kreditur ( pemberi kredit ) bahwa suatu saat prestasi (uang, jasa, barang ) yang diberikan akan diterimanya kembali di masa yang akan datang sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati. 

2). Kesepakatan 
Dapat berupa perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ( kreditur dan debitur) dan telah menandatangani hak dan kewajiban masing-masing. Pada umumnya perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tertulis dan bermeterai. 

3). Jangka Waktu
Masa yang diberikan kreditur kepada debitur untuk mengembalikan pinjaman yang sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

4). Resiko 
Dengan adanya tenggang waktu yang telah disepakati untuk mengembalikan pinjaman yang akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya pinjaman kredit sehingga resiko tidak terbayarnya hutang tersebut akan ditanggung oleh kreditur. 

5). Balas Jasa 
Memberikan keuntungan atas pembayaran kredit atau jasa yang berupa bunga. Diharapkan bunga tersebut dapat diterima sepenuhnya dengan tidak ada resiko. Fungsi dan Tujuan Kredit Fungsi dari pemberian kredit antara lain sebagai berikut :
  1. Untuk meningkatkan daya guna uang : dengan cara meminjamkan uang secara langsung atau melalui lembaga-lembaga keuangan kepada pengrajin atau pengusaha untuk meningkatkan produksi atau usahanya.
  2. Untuk meningkatkan peredaraan dan lalu lintas uang
  3. Untuk meningkatkan daya guna dan peredaraan uang : melalui penjualan kredit maupun dengan memberi barang-barang dari suatu tempat dan menjualnya ke tempat lain. Selain itu dengan mendapat kredit, para pengusaha dapat memproses bahan baku menjadi barang jadi, sehingga daya guna barang tersebut meningkat.
  4. Sebagai alat stabilitas ekonomi, kredit berperan sebagai : pengendali inflasi, peningkatan ekspor, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  5. Dapat meningkatkan pemerataan pendapatan : dengan adanya kredit dapat memperluas usahanya dan mendirikankan proyek-proyek baru. Sehingga dapat menampung tenaga kerja, dan akan meningkatkan pemerataan pendapatan.
  6. Dengan adanya kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
  7. Sebagai alat untuk meningkatkan hubungan internasional.
Jenis-Jenis Kredit 
Kredit yang dilakukan kepada masyarakat ada beberapa macam antara lain : 
1). Dilihat dari sudut kegunaannya Ada dua macam yakni :
a. Kredit Investor
Kredit ini diberikan kepada perorangan atau perusahaan untuk melakukan Investasi atau penanaman modal.

b. Kredit Modal Kerja
Digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan sehingga proses produksi dan operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar baik peningkatan kualitas maupun kuantitas. Selain macam- macam kredit di atas ada beberapa bentuk kredit yang diberikan untuk pengusaha golongan ekonomi lemah antara lain sebagai berikut :

1. Kredit Candak Kulak
Kredit yang diberikan kepada pedagang dengan jangka waktu tiga bulan dengan bunga 1% sebulan. 

2. Kredit Mini 
Kredit yang diberikan untuk usaha kecil di pedesaan, misalnya petani, pedagang, perajin, dan buruh dengan jangka waktu maksimum tiga bulan dan bunga 1 % sebulan harus ada jaminan kredit.

3. Kredit Midi
Kredit yang diberikan kepada nasabah yang dulunya memakai kredit mini.

4. Kredit atas dasar kekayaan
Kredit yang diberikan kepada golongan ekonomi lemah tetapi tetap memperhatikan tambahan jaminan yang tersedia.

5. Dan kredit lainnya((Thomas,2003)
Dalam pemberian kredit akan berpengaruh secara langsung terhadap modal. Modal kerja dapat dikelompokkan menjadi beberapa konsep yaitu : 

1. Konsep Kuantitatif
Modal kerja konsep kuantitatif didasarkan pada kuantitas dari dana yang tertanam dalam unsur-unsur. Aktiva lancar merupakan aktiva yang sekali berputar kembali ke bentuk semula. Dana yang tertanam didalamnya akan dapat kembali lagi dalam waktu yang pendek. Dengan demikian modal kerja menurut konsep ini adalah keseluruhan dari jumlah aktiva lancar, dan sering juga modal kerja menurut konsep kuantatif disebut Modal Kerja Bruto (Gross Working Capital). 

2. Konsep Kualitatif 
Modal kerja konsep kualitatif didasarkan pada besar kecilnya jumlah utang lancar atau utang yang segera harus dibayar. Dengan demikian maka sebagian dana aktiva lancar ini harus disediakan untuk memenuhi kewajiban finansial yang segera harus dilakukan. Sebagian dari aktiva lancar ini tidak boleh digunakan untuk membiayai operasi perusahaan agar terjaga likuiditasnya. Modal kerja menurut konsep kualitatif adalah sebagian dan aktiva lancar yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai operasi perusahaan tanpa menggangu likuiditasnya yaitu yang merupakan kelebihan aktiva lancar atau sering juga disebut Modal Kerja Neto ( Net Working Capital). 

3. Konsep Fungsional 
Didasarkan pada fungsi dana dalam menghasilkan pendapatan (income). Modal kerja itu sendiri dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu : 

a. Modal kerja Permanen (Permanent Working Capital) 
Modal kerja permanen harus tetap ada pada perusahaan untuk dapat menjalankan fungsinya atau dengan kata lain modal kerja secara terus-menerus diperlukan untuk kelancaran usaha. Permanent Working Capital dapat dibedakan menjadi dua yakni :

1) Modal Kerja Primer (Primary Working Capital )
Modal kerja primer adalah modal kerja minimum yang harus ada pada perusahaan untuk menjamin kontinuitas usaha

2) Modal Kerja Normal (Normal Working Capital)
Modal kerja normal yaitu jumlah modal kerja yang diperlukan untuk menyelenggarakan luas produksi yang normal. 

b. Modal Kerja Variabel (Variable Working Capital) 
Modal kerja variable adalah modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah. Besar kecilnya kebutuhan modal kerja juga tergantung pada dua faktor yaitu :
  • Periode putaran atau periode berikutnya modal kerja.
  • Pengeluaran kas rata-rata setiap harinya .

No comments:

Post a Comment