Konsep Aplikasi Management By Objective (Mbo)

Konsep Aplikasi Management By Objective (Mbo) 
Menurut Agus Suntoyo (2008,h.172) MBO sering disebut dengan tool atau alat manajemen lengkap, yang penuh dengan pertimbangan perilaku karyawan. Alat manajemen tersebut sering dianggap sebagai aktualisasi dan interaksi dari pengetahuan mengenai perilaku manusia secara utuh, Suatu pendekatan sistem yang mencakup seluruh segi dan bidang yang dianggap manajemen. yang menjadi tanggung jawab seorang manajer pimpinan.

Menurut Stephen P. Robbins dan Timothy A. Jugde (2007:240) manajemen berdasarkan tujuan-tujuan nyata yang ditentukan secara partisipasi, bisa diuji, dan bisa diukur. Daya tarik MBO niscaya terletak pada penekanannya terhadap perubahan tujuan-tujuan organisasional menjadi tujuan-tujuan khusus untuk unit-unit organisasional dan anggota-anggota individual. MBO mengoprasionalkan konsep tujuan-tujuan tersebut dengan memikirkan sebuah proses dimana tujuan-tujuan tersebut.

Tujuan-tujuan keseluruhan organisasi menjadi tujuan-tujuan untuk setiap tungkat di bawahnya (divisional, departemental, dan individual). Tetapi karena unit yang lebih rendah bersama-sama berpartisipasi dalam menetukan tujuan-tujuan mereka sendiri, MBO bekerja dari : ’bawah ke atas” (bottom-up) dan dari “atas ke bawah” (top-down) hasilnya adalah sebuah hierarki yang menghibungkan tujuan-tujuan di satu tingkat dengan tujuan-tujuan di tingkat berikutnya. Untuk karyawan individual, MBO memberikan tujuan-tujuan kinerja pribadi yang spesifik.

Banyak elemen dari program MBOyang seseuai dengan proporsi teori penentuan tujuan. Sebagai contoh, memepunyai periode waktu yang eksplisit untuk mencapai tujuan-tujuan sesuai dengan penekanan teori penentuan tujuan pada kekhususan tujuan. Demikian halnya, kita telah mengemukakan sebelumnya bahwa umapan balik tetang kemajuan tujuan merupakan elemen penting dalam teori penentuan tujuan. Satu-satunya bidang yang memungkinkan adalah pertentangan antara MBO dan teori penentuan tujuan berhubungan dengan persoalan partisipasi-MBO sanagat mendukungnya, sementara teori penentuan tujuan menunjukan bahwa manajer menetapkan tujuan-tujuan yang biasanya sama efektifnya.

Menurut Stephen. P. Robbins (2006:262) manajemen berdasarkan tujuan (MBO) menetapkan sasaran secara partisipatif yang berwujud, dapat tercipta kebenarannya, dan dapat diukur. Itu bukanlah gagasan baru. Bahkan MBO dikemukakan lebih dari 45 tahun lalu sebagai sarana penggunaan sasaran untuk memotivasi karyawan, bukanya untuk mengendalikan mereka.

Tidak diragukan lagi, daya tarik MBO terletak pada tekanannya untuk mengubah tujuan organisasi secara keseluruhan menjadi tujuan khusus untuk unit-unit organisasi dan para individu yang menjadi anggotanya. MBO menjalankan konsep tujuan dengan merancang suatu proses, dimana dengan proses tersebut sasaran-sasaran secara beringkat diturunkan kesepanjang organisasi itu. Ada empat unsur umum dalam program MBO yakni spesifikasi sasaran pengambilan keputusan partisipatif, jangka waktu yang eksplisit, serta umpan balik kinerja.

MBO hendaknya merupakan pernyataan ringkas mengenai pencapaian tujuan yang diharapkan. Tidaklah memadai, misalnya, untuk sekedar menyatakan hasrat mengurangi biaya, memperbaiki pelayanan, atau meningkatkan kualitas. Keinginan-keinginan semacam itu harus diubah menjadi tujuan yang dapat diukur dan dievaluasi. Untung mengurangi biaya departemen sebanyak 7 persen, memperbaiki layanan dengan memastikan bahwa semua pesanan lewat telepon diproses dalam 24 jam setelah diterima, atau untuk meningkatkan kualitas dengan mempertahankan laba kurang dari 1 persen dari penjualan merupakan contoh dari tujuan spesifik.

Tujuan dari MBO tidaklah ditentukan secara sepihak oleh atasan dan kemudian ditugaskan ke bawahan. MBO. Menggantikan sasaran yang dipaksakan dengan sasaran yang ditentukan secara partisipasif. Atasan dan bawahan bergantung untuk memilih sasaran dan sepakat mengenai cara mengukur sasaran itu. Tiap tujuan mempunyai kurun waktu penyelesaian yang spesifik, lazimnya kurun waktu itu adalah tiga bulan, enam bulan, atau stahun. Jadi para manajer dan bawahan tidak hanya mempunyai tujuan yang spesifik, tetapi juga kurun waktu yang ditetapkan untuk mencapai tujuan itu.

Unsur terakhir dari MBO adalah upman balik terhadap kinerja. MBO berusaha memberikan umpan balik yang terus-menerus mengenai kemajuan ke sasaran. Idealnya, ini dicapai untuk memberikan upan balik berkelanjutan ke individu sehingga mereka dapat membantu dan mengkoreksi tindakan mereka sendiri. Ini dilengkapi dengan evaluasid manajerial secara berkala, ketika kemajuan itu ditunjau ulang.

Menurut Edwin Locke dalam Robert Kreitner dan Angelo Kinicki (2003:308) mendefinisikan tujuan sebagai “sesuatu yang ingin dicapai individu, tujuan merupakan sasaran atau target dari tindakan. Untuk memperluas definisi ini mereka menambahkan:

Konsep tersebut serupa dengan pengertian tujuan dan maksud… konsep lain yang sering kali digunakan dalam pengertian tujuan adalah standar prestasi (suatu pengurutan untuk mengevaluasi prestasi), kuota (suatu jumlah pekerjaan atau produksi minimal), norma kerja (suatu standar perilaku yang ditentukan oleh sebiah kelompok kerja), tugas (suatu pekerjaan yang harus diselesaikan), sasaran (target mutlak dari suatu tindakan atau serangkaian tindakan), jatuh tempo (batas waktu untuk menyelesaikan tugas), dan anggaran (biaya untuk mencapai tujuan atau batas yang digunakan)

Belakangan ini, penetapan tujuan telah diperkenalkanagar melalui suatu teknik manajemen yang digunakan secara luas yang disebut sebagai management by objective (MBO). 

Management of objective adalah sistem manajemen yang berkaitan dengan partisipasi dalam pembuatan kepuasan, penetapan tujuan, dan sasaran umpan balik. Suatu meta analisis terhadap program MBO menunjukan terhadap peningkatan produktivitas antara 68 dampai 80 organisasi yang berlainan. Secara khusus, penelitian pengungkapan peningkatan produktivitas rata-rata 56% pada saat top manajemen memiliki komitmen tinggi. Penilaian rata-rata 6% pada saat komitmen rendah. Meta analisis kedua yang terdiri dari 18 penelitian menunjukan bahwa kepuasan kerja para karyawan berkaitan secara signifikan dengan komitmen top manajemen dari penerapan MBO. Hasil yang mengesahkan ini menyoroti manfaat positif dari penerapan MBO dan penetapan tujuan. Untuk memahami lebih lanjut mengenai bagaimana program-program MBO dapat meningkatkan produktivitas maupun kepuasan, marilah kita menguji proses penetapan di mana penetapan tujuan berkembang.

Teori penetapan-sasaran menunjukan bahwa yang sulit menghasilkan tingkat kinerja individu yang lebih tinggi daripada sasaran yang mudah. Selain itu, sasaran sulit yang spesefik menghasilkan tingkat kinerja yang lebih tinggi daripada tanpa sasaran sama sekali atau sasasran yang bersifat umum seperti “berusaha sebaik-baiknya”. Juga, umpan balik terhadap kinerja seseorang akan menghasilkan kinerja yang lebih tinggi. Bandingkan penemuan-penemuan ini dengan MBO.

MBO secara langsung mendukung sasaran spesifik dan umpan balik. MBO menyiratkan, bukannya menyatakan secara eksplisit, bahwa sasaran harus dipersiapkan sebagai hal yang dapat dilaksanakan (feasible). Konsisten dengan penerapan-sasaran, MBO akan sangat efektif bila sasaran itu cukup sulit agar dapat menuntut orang itu memaksa diri bekerja.

Satu-satunya wilayah yang mungkin terdapat ketidakcocokan antara MBO dan teori penetapan-sasaran adalah yang berkaitan dengan isu partisipasi: MBO sangat mendukung partisipasi itu sedangkan penetapan-sasaran menunjukan bahwa penugasan sasaran ke bawahan sering sama berhasilnya. Bagaimanapun, manfaat utama penggunaan partisipasi adalah untuk mendorong individu menetapkan sasaran yang lebih sukar.

MBO dalam Praktik
Seberapa luas dari penggunaan MBO? Tinjauan ulang dari studi-studi yang diusahakan untuk menjawab pernyataan ini menunjukan bahwa MBO merupakan teknik yang populer. Anda akan menemukan program-program MBO dalam banyak organisasi bisnis, pemeliharaan kesehatan, pendidikan, pemerintahan, dan nirlaba.

Kepopuleran MBO hendaknya tidak ditafsirkan bahwa MBO selalu berhasil. Dalam sejumlah kasus yang terdokumentasi, MBO teleh dilaksanakan tetapi gagal memenuhi harapan manajemen. Tetapi bila kasus-kasus ini dicermati, ternyata jarang masalahnya disebabkan karena komponen-komponen dasar MBO itu. Sebabnya lebih cenderung berupa faktor-faktor seperti misalnya penghargaan yang tak realistis mengenai hasil, kurangnya komitmen manajemen puncak, dan ketidakmampuan atau ketidaksediakan manajemen untuk memberikan imbalan yang didasarkan pada pencapaian sasaran. Kegagalan dapat juga muncul karena ketidaksesuaian budaya, seperti contoh, Fujitsu telah membatalkan program jenis MBO-nya karena manajemen menilaki tidak cocok dengan tekanan budaya Jepang soal meminimalkan risiko dan sasaran jangka panjang. 

Langkah-langkah Proses MBO (antara karyawan & manajer)

1. Menyatakan dengan tertulis tanggung jawab pokok dari pekerjaannya.
MBO dimulai dengan persetujuan dengan atasan langsung, tentang tanggung jawab pokok dari pekerjaan karyawan yang dinyatakan secara tertulis. Pernyataan tertulis ini sangat berarti, karena jika terjadi perbedaan pendapat, mereka selaku bisa merujuk kembali kepada kesepakatan tertulis hendaknya rinci untuk menghindarkan pebedaan yang harus dilakukan oleh karyawan, dan uraian dari tugas yang harus dilakukan menurut harapan dari manajemen.


2. Pernyataan sementara dari sasaran (objective)
Karyawan menmbuat usulan (pernyataan) sementara dari tujuan pekerjaanyan untuk periode yang akan datang. Ini tidak berarti bahwa tanggung jawab manajer tentang pernyataan objektif itu diserahkan sepenuhnya kepada karyawan. Manajer harus memeriksa dan jika setuju, menyatakan persetujuannya secara tertulis.


3. Manajer membuat review dari butir 2 di atas.
Sesudah data terkumpul, manajer membuat review dari setiap peryataan ( draft), mendiskusikan dengan karyawan yang membuat draft tersebut, dan membuat berbagai revisi yang memang diperlukan, akhirnya pertanyaan persetujuan dari kedua belah pihak harus tercapai untuk melaksanakan selanjutnya. Akhir dari diskusi dengan karyawan itu adalah sasaran (objektif) dapat disetujui bersama, yaitu tingkat pencapaian dari prestasi karyawan, yang sejujur-jujurnya dapat diraih. 


4. Karyawan: inisiatif untuk membuat evaluasi pelaksanaan sendiri
Pada akhir suatu pelaksanaan, karyawan hendaknya dimotivasi utnuk membuat penilaian sendiri (make his own performance appraisal), yang mungkin dilaksanakan bulanan, enam bulan atau tahunan. Periode dari penilaian ini sangat tergantung dari kegiatan perusahaan, dan dapat saja berfariasi sesuai dengan tuntutan dari operasi perusahaan.


5. Bicarakan performance appraisal tersebut dengan para karyawan
Ciri khas dari MBO adalah bahwa setiap langkah dari inisiatif karyawan diharapkan pada komunikasi langsung dengan manajer. Jadi performance appraisal yang telah dibuat dan direvisi oleh karyawan itu kemudian disesuaikan antara mereka dengan manajer. 


6. Tidakan manajer berdasarkan hasil diskusi
Setiap kita berinteraksi dengan karyawan, terjadi interpersonal communication, maka jelas-jelas manajer dapat mendasarkan kebijakannya sesuai dengan informasi langsung yang diperolehnya dari karyawan. 


7. Tahap memulai lagi silkus MBO 
Tentu saja setiap sesudah dengan MBO, karyawan dihimbau untuk menyusun objektif yang baru dan daur seperti di atas dimulai kembali. Mungkin tanggung jawab seseorang tidak akan jauh berbeda dengan pertanyaan yang lalu, namun tujuan pencapaian mungkin mengalami revisi. Demikian juga proses pemerikasaan (review) oleh manajer mungkin sudah dapat delegasikan kepada para penyelia, sehingga setiap saat langkah panjang MBO bisa dijurangi dan disederhanakan. 


Kriteria Sasaran (objektif) dari MBO yang efektif.
Objektif atau sasaran dari MBO yang memuaskan, yang akan menghasilkan interaksi karyawan dengan pimpinan secara efektif, adalah:
1. Sasaran yang dapat menggunakan potensi secara optimal, pada tingkat kemampuan karyawan.
2. Sasaran dapat dinyatakan secara spesifik, tepat dan jelas.
3. Sasaran yang dapat dinyatakan dengan tolak ukur yang tepat secara rinci dan kuantitatif.
4. Sasaran yang mencakup periode pencapaian terget yang jelas, kapan harus diselesaikan, dan diajukan sebagai hasil akhir pekerjakan. 


Model modifikasi perilaku organisasi yang disingkat menjadi OB Mod, adalah suatu penerapan dari teori penguatan (reinforcement theory) kepada karyawan dalam keadaan yang sesungguhnya dilingkungan pekerjaannya. OB Mod ini dilaksanakan dalam 5 tahapan:


1. Identifiksi perilaku yang menunjang kinerja
Apa yang dilakukan oleh seorang karyawan, tidak semua berkaitan atau tidak semua penting untuk menjadi suatu tingkat untuk kerja yang tinggi. Karena itu pada tahap awal OB Mod ini, pimpinan hendaknya jeli mengamati dan membuat identifikasi, perilaku yang mana saja yang memberikan dampak terbesar untuk keberhasilan karyawan itu dalam menggerakan tugasnya. Perilaku lainnya juga diamati, yaitu yang tidak memberikan dampak penentuan dalam melakukan tugasnya. Menurut beberapa pengamat hanya 5 sampai 10% kegiatan yang menunjang 70 sampai 80% kinerja. Jadi sekitar 90 samapi 95% kegiatan yang dilakukan karyawan hanya menyumbang kinerja sebesar 20 samapai 30% saja.


2. Mengembangkan dan menentukan data sebagai ukuran baku
Pada tahap ini manajer menganalisis hasil pengamatannya, mungkin suatu survei, dan menetukan frekuensi terjadinya perilaku tertentu yang diamati, pada keadaan sekarang ini. Jadi hendaknya dapat dilihat, apakah perilaku yang dianggap penyumbang terbesar kinerja itu dilakukan berulang-ulang oleh satu orang, atau dilakukan bersama oleh banyak karyawan dengan frekuensi yang lebih rendah.


3. Identifikasi komponen perilaku yang menjadi pemicu awal atau yang menjadi penyebabnya
Pada tahap ini hendaknya dapat dikenali perilaku yang mendukunga atau menyebabkan terjadinya perilaku yang diinginkan, atau akibat dari perilaku itu terhadap unjuk kerja. demikian juga hendaknya dapat dikenali penyebab dari dipertahankannya cara kerja (perilaku) yang mendukung untuk kerja, dan sejauh mana terjadi diterimanya perilaku itu pada lingkungan karyawan (social acceptance), atau kebalikannya dimana karyawan lalu menghindarkannya (karena tidak mau bekerja lebih keras lagi). Upaya membuat identifikasi semacam ini termasuk dalam kawasan analisis dari fungsi-fungsi tugas seseorang dalam organisasi. 


4. Kembangkan strategi investasi
Pada tahap ini dikembangkan suatu strategi investasi untuk memperkuat perilaku yang dikehendaki, dan melemahkan perilaku yang dikehendaki. Strategi yang dirumuskan mungkin menyangkut penilaian terhadap sistem imbalan-misalnya struktur pengkajian, proses pemberian insentif, teknologi yang dipakai, pengelompokan karyawan, atau pengelompokan tugas (work group) yang tujuannya dalah memberikan kesan bahwa pekerjaan yang prima akan menghasilkan suatu kepuasan yang menyeluruh, termasuk suatu kepuasan ekstrinsik dari pekerjaan itu. Kualitas dan kuantitas suatu pekerjaan yang telah dilakukan oleh kelompok karyawan itu memberikan kepuasan tersendiri bagi mereka.


5. Evaluasi perbaikan kinerja 
OB Mod ini dianggap telah dapat memperluas wawasan para manajer dalam melihat karyawan sebagai mitra kerja. terutama sekali manajer dapat menerima umpan balik dengan sikap yang menunjukan kedewasaan, umpan balik tidak lagi dianggap sebagai serangan yang bersifat probadi, manajer akan lebih menghayati kebenaran dari penelitian kinerja (performance appraisal), dan manajer juga akan lebih berwawasan dalam membuat alokasi terhadap imbalan dan intensif pada simpul organisasi yang paling mendukung kinerja perusahaan.

Pengertian Saluran Pemasaran Dan Jenis-Jenis Saluran Pemasaran

Pengertian Saluran Pemasaran Dan Jenis-Jenis Saluran Pemasaran 
Pemasaran hasil pertanian merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan pemasaran suatu produk, kita harus mempertimbangkan saluran pemasaran yang dapat dipakai untuk menyalurkan produk dari produsen ke konsumen. Menurut Philip Khotler (1996) mengemukakan bahwa saluran pemasaran adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses menjadikan suatu produk atau jasa siap untuk digunakan atau di konsumsi.

Sedangkan menurut Basu Swastha (1999) saluran pemasaran adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai kekonsumen atau pemakai industry.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa saluran pemasaran adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dalam rangka proses penyaluran barang dari produsen kepada konsumen.

suatu barang dapat berpindah melalui beberapa tangan sejak dari produsen sampai kepada konsumen. Ada beberapa saluran distribusi yang dapat digunakan untuk menyalurkan barang-barang yang ada.

Jenis saluran distribusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Saluran distribusi langsung, Saluran ini merupakan saluran distribusi yang paling sederhana dan paling rendah yakni saluran distribusi dari produsen ke konsumen tanpa amenggunakan perantara. Disni produsen dapat menjual barangnya melalui pos atau mendangi langsung rumah konsumen, saluran ini bisa juga diberi istilah saluran nol tingkat (zero stage chanel).
b. Saluran disrtibusi yang menggunakan satu perantara yakni melibatkan produsen dan pengecer. Disini pengecer besar langsung membeli barang kepada produsen, kemudian menjualnya langsung kepada konsumen. Saluran ini biasa disebut dengan saluran satu tingkat (one stage chanel).
c. Saluran distribusi yang menggunakan dua kelompok pedagang besar dan pengecer, saluran distrinusi ini merupakan saluran yang banyak dipakai oleh produsen. Disini produsen hanya melayani penjualan dalam jumlah besar kepada pedagang besar saja, tidak menjual kepada pengecer pembelian oleh pengecer dilayani oleh pedagang besar dan pembelian oleh konsumen hanya dilayani oleh pengecer saja. Saluran distribusi semacam ini disebut juga saluran distribusi dua tingkat (two stage chanel).
d. Saluran distribusi yang menggunakan tiga pedagang perantara. Dalam hal ini produsen memilih agen sebagai perantara untuk menyalurkan barangnya kepada pedagang besar yang kemudian menjualnya kepada took-toko kecil. Saluran distribusi seperti ini dikenal juga dengan istilah saluran distribusi tiga tingkat (three stage chanel), Philip Kotler (1996).

Beberapa Fungsi Dalam Proses Pemasaran Hasil Pertanian 
Dalam proses pemasaran, hasil pertanian ada beberapa fungsi yang harus ditampung oleh pihak produsen dan elemen-elemen terlibat dalam penyaluran yang seringkali funsi-fungsi ini menimbulkan masalah yang harus diperlukan oleh produsen maupun elemen-elemen yang terlibat dalam rantai pemesaran. Fungsi-fungsi tersebut terdiri dari :
a. Pembelian dan pengumpulan ini merupakan fungsi ysng bersangkutan dengan pemendihan atau memiliki sejumlah barang yang dimaksudkan sebagai persedian produksi atau untuk mencukupi kebutuhan. Dalam menganalisa pembelian ini ada beberapa tindakan yang harus diperhatikan yaitu penatapan kebutuhan, pencarian sumber kebutuhan, perundingan harga dan transaksi resmi.
b. Penjualan dan penyebaran ini merupakan kegiatan untuk mencari dan mengusahakan agar barang-barang yang telah diproduksi atau dimiliki dapat dipasarkan secara menguntungkan.
c. Pengangkutan dan transportasi, merupakan suatu fungsi yang berarti memindahkan suatu produk dari sumber penghasilanya ke pasar atau konsumen pada waktu tertentu yang tepat disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan pasar atau konsumen. Jadi transportasi menciptakan kegunaan tempat dan kegunaan waktu.
d. Menyimpan produk (storage), fungsi ini merupakan fungsi yang hampir ditemukan pada setiap lembaga pemasaran, ini merupakan suatu pengumpulan sementara produk sebelum dipasarkan.
e. Pengolahan produk, dalam tataniaga pemasaran disini bukan pengolahan bentuk, ukuran luar dan sebagainya, tetapi berupa penyortiran produk-produk tersebut.
f. Pendanaan atau pembiayaan (financing), yaitu penyediaan sejumlah uang guna suatu transaksi jual beli produk.
g. Resiko, merupakan fungsi yang bersangkutan dengan kerugian yang timbul akibat kurang matangnya pertimbangan dalam pembuatan rencana.
h. Keterangan pasar, yaitu fungsi pencarian informasi tentang pasar yang diperlukan untuk penyusunan kebijakan pemasaran produk, Mubyarto (1997)

Jenis-Jenis Strategi Pemasaran

Jenis-Jenis Strategi Pemasaran 
Suatu aspek yang paling penting dalam melaksanakan segmentasi pasar adalah aspek operasional. Hal ini berarti bahwa kita harus menghindarkan diri dari dimensi yang tidak dapat dilaksanakan. Dasar segmentasi yang dipakai haruslah dapat dilaksanakan. Dasar pelaksanaan segmentasi umumnya dipergunakan segmentasi atas dasar demografis (kependudukan) seperti umur, jenis kelamin, penghasilan daerah, penghasilan keluarga dan sebagainya. Informasi kependudukan semacam itu sangat mudah memperolehnya dan sangat berguna dalam hal promosi dan distribusi. Setelah diketahui bahwa pasar yang dihadapi dapat dibagi-bagi ke dalam strategi yang mungkin dilakukan terhadap keadaan tersebut.

Assauri (2008 : 163) bahwa strategi pemasaran secara umum ini, dapat dibedakan tiga jenis strategi pemasaran yang dapat ditempuh perusahaan yaitu :
1. Strategi pemasaran yang tidak membeda-bedakan pasar (Undifferentiated marketing).
2. Strategi pemasaran yang membeda-bedakan pasar (Differentiated marketing).
3. Strategi pemasaran yang erkonsentrasi (Concentrated Marketing).

Untuk lebih jelasnya ketiga jenis strategi pemasaran di atas dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Strategi pemasaran yang tidak membeda-bedakan pasar (Undifferentiated marketing).
Dengan strategi ini, perusahaan menganggap pasar sebagai suatu keseluruhan, sehingga perusahaan hanya memperhatikan kebutuhan konsumen secara umum. Oleh karena itu perusahaan hanya menghasilkan dan memasarkan satu macam produk saja dan berusaha menarik semua pembeli dan calon pembeli dengan suatu rencana pemasaran saja.

Strategi ini bertujuan untuk melakukan penjualan secara massal, sehingga menurunkan biaya. Perusahaan memusatkan perhatiannya pada seluruh konsumen dan kebutuhannya, serta merancang produk yang dapat menarik sebanyak mungkin para konsumen tersebut. Perusahaan yang menggunakan strategi ini, tidak menghiraukan adanya kelompok pembeli yang berbeda-beda. Pasar dianggap sebagai suatu keseluruhan dengan ciri kesamaan dalam kebutuhannya.

Salah satu keuntungan strategi ini adalah kemampuan perusahaan untuk menekan biaya sehingga dapat lebih ekonomis. Sebaliknya, kelemahannya adalah apabila banyak perusahaan lain juga menjalankan strategi pemasaran yang sama, maka akan terjadi persaingan yang tajam untuk menguasai pasar tersebut (hyper competition), dan mengabaikan segmen pasar yang kecil lainnya. Akbatnya, strategi ini dapat menyebabkan kurang menguntungkannya usaha-usaha pemasaran perusahaan, karena banyak dan makin tajamnya persaingan.

Strategi pemasaran yang membeda-bedakan pasar (Differentiated marketing).
Dengan strategi ini, perusahaan hanya melayani kebutuhan beberapa kelompok konsumen tertentu dengan jenis produk tertentu pula. Jadi perusahaan atau produsen menghasilkan dan memasarkan produk yang berbeda-beda untuk tiap segmen pasar. Dengan perkataan lain, perusahaan atau produsen menawarkan berbagai variasi produk dan product mix, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan kelompok konsumen atau pembeli yang berbeda-beda, dengan program pemasaran yang tersendiri diharapkan dapat dicapai tingkat penjualan yang tertinggi dalam masing-masing segmen pasar tersebut. 

Perusahaan yang menggunakan strategi ini bertujuan untuk mempertebal kepercayaan kelompok konsumen tertentu terhadap produk yang dihasilkan dan dipasarkan, sehingga pembeliannya akan dilakukan berulang kali. Dengan demikian diharapkan penjualan perusahaan akan lebih tinggi dan kedudukan produk perusahaan akan lebih kuat atau mantap di segmen pasar. Keuntungan strategi pemasaran ini, penjualan dapat diharapkan akan lebih tinggi dengan posisi produk yang lebih baik di setiap segmen pasar, dan total penjualan perusahaan akan dapat ditingkatkan dengan bervariasinya produk yang ditawarkan. Kelemahan strategi ini adalah, terdapat kecenderungan biaya akan lebih tinggi karena kenaikan biaya produksi untuk modifikasi produk, biaya administrasi, biaya promosi, dan biaya investasi. 

2. Strategi pemasaran yang terkonsentrasi (Concentrated Marketing).
Dengan strategi ini, perusahaan mengkhususkan pemasaran produknya dalam beberapa segmen pasar, dengan pertimbangan keterbatasan sumberdaya perusahaan. Dalam hal ini perusahaan produsen memilih segmen pasar tertentu dan menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan kelompok konsumen yang ada pada segmen pasar itu, yang tentunya lebih spesifik. Strategi pemasaran ini mengutamakan seluruh usaha pemasaran pada satu atau beberapa segmen pasar tertentu saja. Jadi perusahaan memusatkan segala kegiatan akan memberikan keuntungan yang terbesar.

Keuntungan penggunaan strategi ini, perusahaan dapat diharapkan akan memperoleh kedudukan atau posisi yang kuat di dalam segmen pasar tertentu yang dipilih. Hal ini karena, perusahaan akan mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang lebih baik dalam melakukan pendekatan bagi pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen dari segmen pasar yang dilayaninya. Di samping itu perusahaan memperoleh keuntungan karena spesialisasi dalam produksi, distribusi dan usaha promosi, sehingga apabila segmen pasar dipilih secara tepat, akan dapat memungkinkan berhasilnya usaha pemasaran produk perusahaan tersebut. Kelemahan strategi pemasaran ini adalah perusahaan akan menghadapi risiko yang besar bila hanya tergantung pada satu atau beberapa segmen pasar saja. Hal ini karena, kemungkinan terjadinya perubahan selera para konsumen, atau peningkatan kemampuan daya saing perusahaan lain yang dapat melebihi kemampuan perusahan ini dalam melayani pasar secara baik dan efektif.

Sehubungan dengan kondisi pasar yang bersifat heterogen dan dapat disegmentasikan menjadi homogen, pengusaha dapat memilih salah satu dari 3 strategi pemasaran yang pada dasarnya berpangkal dari 2 tipe pengusaha yaitu :

1. Pengusaha yang mensegmentasikan pasar
Pengusaha yang melakukan segmentasi pasar disebut segmenter. Pengusaha dapat mengelompokkan konsumen yang berbeda-beda itu dan kemudian melayani pasar atau menerapkan strategi pemasaran (marketing mix) yang berbeda pula sesuai dengan perbedaan sifat yang dimiliki oleh masing-masing segmen. Dalam strategi ini berarti pengusaha menyajikan produk yang berbeda, dengan harga yang berbeda, serta promosi maupun distribusi yang berbeda pula terhadap segmen pasar yang berbeda. Cara inilah yang biasa disebut sebagai “pemasaran serba ada” atau “diffrentiated marketing”. Dalam hal ini pengusaha memberikan perlakuan, penyajian, penyampaian dan pelayanan (marketing mix) yang berbeda terhadap segmen pasar yang berbeda. Cara ini lebih menjamin adanya kemungkinan bahwa perusahaan dapat memperoleh posisi persaingan yang lebih baik (competitive advantage). Hal ini disebabkan karena perusahaan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik atau lebih sesuai dengan kebutuhan dan keinginan konsumennya dibandingkan dengan pesaing-pesaingnya.

2. Pengusaha yang tidak melakukan segmentasi pasar
Pengusaha ini berarti menggabungkan semua segmen yang ada dalam pasar yang dihadapinya itu, oleh karena itu biasanya disebut sebagai pengusaha yang combiner. Pengusaha yang tidak mengelompokkan dan tidak mencari sasaran pada sekelompok segmen tertentu tetapi dia bergerak dalam pasar umum (masyarakat) yang sangat heterogen maka hal ini berarti dia memperlakukan konsumen yang berbeda-beda itu dengan cara atau strategi penyampaian, penyajian dan pelayanan atau marketing mix yang sama. Jadi dalam hal ini perusahaan berpandangan bahwa semua orang (konsumen) adalah sama, jadi perlakuan terhadapnya juga sama. Tindakan semacam ini disebut “undifferentiated marketing” atau “pemasaran serba sama”.

Pengertian Dan Penjelasan Keramik Menurut Para Ahli

Pengertian Dan Penjelasan Keramik Menurut Para Ahli 
Keramik pada awalnya berasal dari bahasa Yunani keramikos yang artinya suatu bentuk dari tanah liat yang telah mengalami proses pembakaran. Kamus dan ensiklopedi tahun 1950-an mendefinisikan keramik sebagai suatu hasil seni dan teknologi untuk menghasilkan barang dari tanah liat yang dibakar, seperti gerabah, genteng, porselin, dan sebagainya. Tetapi saat ini tidak semua keramik berasal dari tanah liat. Definisi pengertian keramik terbaru mencakup semua bahan bukan logam dan anorganik yang berbentuk padat. 

Pada beberapa tahun terakhir ini telah dikembangkan pula berbagai produk baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan akan bahan yang tahan suhu yang lebih tinggi, tekanan yang lebih besar, sifat–sifat mekanik yang lebih baik, serta karakteristik listrik yang khusus, atau tahan terhadap bahan kimia yang korosif. Hingga saat ini terdapat beberapa jenis keramik seperti : keramik putih (whiteware), produk- produk lempung stuktural, refraktori, dan email.

Keramik 
Bahan Baku Dasar
Tiga bahan baku utama yang digunakan untuk membuat produk keramik klasik, atau “triaksial”, adalah lempung, feldspar dan pasir. Lempung adalah aluminium silikat hidrat yang tidak terlalu murni yang terbentuk sebagai hasil pelapukan dari batuan beku yang mengandung feldspar sebagai salah satu mineral asli yang penting. Reaksinya dapat dilukiskan sebagai berikut :
K 2O Al2O3.6SiO2 + CO2 + 2H2O K 2CO3 + Al 2 O3.2SiO 2.2H 2O + 4SiO2

Ada sejumlah spesies mineral yang disebut mineral lempung (clay mineral) yang mengandung terutama campuran kaolinit (Al2O3.SiO2.2H2O), montmorilonit [(Mg,Ca)O.Al2O3.5SiO2.nH2O], dan ilit (K2O, MgO, Al2O3, SiO2, H2O ) masing – masing dalam berbagai kuantitas. Dari sudut pandang keramik, lempung berwujud plastik dan bisa dibentuk bila cukup halus dan basah, kaku bila kering, dan kaca (vitreous) bila dibakar pada suhu yang cukup tinggi. Prosedur pembuatannya mengandalkan kepada sifat – sifat tersebut diatas.

Lempung memiliki sifat-sifat fisika yang beraneka ragam dan ketidakmurnian dari lempung itu sendiri. Sehingga diperlukan langkah – langkah untuk menyingkirkan pasir dan mika dari lempung untuk meningkatkan mutunya. Proses itu disebut benefisiasi yang langkah-langkahnya diuraikan di dalam diagram alir (gambar ).
Benefisiasi lempung cina

Gambar   Benefisiasi lempung cina

Proses benefisiasi ini menyangkut perubahan fisika, atau satuan operasi (operasi teknik), misalnya pemisahan menurut ukuran dengan pengayakan atau pengendapan selektif, penyaringan, dan pengeringan. Namun, sifat – sifat koloidanya dikendalikan dengan berbagai aditif yang sesuai, misalnya natrium silikat dan alum. Proses benefisiasi menyangkut juga flotasi buih (frofh flotation). Pemurnian secara kimia dilakukan untuk mendapatkan bahan – bahan yang sangat murni seperti alumina dan titania.

Penyusun keramik yang ketiga yang penting adalah pasir atau flin (flint). Sifat – sifatnya yang penting dari segi industri keramik dirangkum bersama sifat – sifat lempung dan feldspar pada tabel 10.1. Untuk membuat produk keramik yang berwarna muda, harus dipilih produk keramik yang kandungan besinya rendah. Di samping ketiga bahan pokok tersebut di atas, berbagai macam mineral lain, garam, dan oksida juga digunakan sebagai bahan fluks dan sebagai perawis (ingredient) refraktori. 

Diantara bahan fluks yang biasa dipakai untuk menurunkan suhu vitrifikasi, suhu lebur, dan suhu reaksi adalah :

Boraks (Na2B4O7.10H2O) Fluorspar (CaF 2)

Asam borat (H3BO3) Kriolit (Na 3AlF6)

Soda abu (Na2CO3) Oksida besi

Natrium nitrat (NaNO3) Oksida antimonium

Abu mutiara (K2CO3) Oksida timbal

Nefelin syenit [(Na, K)2 Al2Si2O8] Mineral litium

Tulang kalsinasi Mineral barium

Apatit [Ca5(F, Cl, OH)(PO4)3]

Beberapa perawis refraktori khusus adalah

Alumina (Al2O3) Alumina silikat (Al2O3.SiO2)

(kianit, silimanit, andalusdit)

Olivin [(FeO, MgO) 2 SiO2] Dumortirit (8 Al2O3.B22O3.6SiO2.H2O)

Kromit (FeO.C2O3) Karborundum (SiC)

Magnesit (MgCO3) Mulit (3 Al2O3.2SiO2)

Gamping (CaO) dan batu gamping Dolomit [CaMg(CO3)2]

(CaCO3) Toria (ThO2)

Zirkonia (ZrO2) Titania (TiO2)

Magnesium silikat hidro,

misalnya talk (3MgO.4SiO2.H2O)


Konversi Kimia, Termasuk Kimia Keramik Dasar
Semua produk keramik dibuat dengan mencampurkan berbagai kuantitas bahan baku yang tersebut di atas, membentuknya, lalu memanaskan sampai suhu pembakaran. Suhu ini mungkin hanya 700 oC untuk beberapa jenis glasir luar, tetapi banyak pula vitrifikasi yang dilakukan pada suhu setinggi 2000 oC. Pada suhu vitrifikasi terjadi sejumlah reaksi, yang merupakan dasar kimia bagi konversi kimia. 
Dehidrasi, atau “penguapan air kimia” pada suhu 150 sampai 650 ºC 
Kalsinasi, misalnya CaCO3 pada suhu 600 sampai 900 ºC 
Oksidasi besi fero dan bahan organik pada suhu 350 sampai 900 ºC 
Pembentukan silika pada suhu 900 ºC atau lebih 

Beberapa di antara perubahan awal tersebut cukup sederhana, misalnya kalsinasi CaCO3 dan dehidrasi serta dekomposisi kaolinit. Reaksi – reaksi lain, misalnya pembentukan silikat, cukup rumit dan berubah-ubah sesuai dengan suhu dan perbandingan penyusunnya

kristobalit SiO2, dan korundum Al2O3 
Pada gambar  mengenai sistem Al2O3.SiO2 telah menghasilkan pengembangan penting dalam proses pembuatan refraktori mulit. Diagram tersebut menunjukkan bahwa berapa persen pun likuefaksi bisa didapatkan, bergantung pada suhu, kecuali pada beberapa titik nonvarian. Jadi, jika peleburan yang berangsur dijaga agar tidak berlanjut terlalu jauh dengan mengendalikan kenaikan suhu, akan tertinggal massa dan jumlah yang cukup untuk menjadi kerangka yang memegang massa panas tersebut. Diagram Al2O3.SiO2 itu menunjukkan bahwa mulit adalah satu – satunya senyawa alumina dan silika yang stabil pada suhu tinggi.

Produk keramik hampir semuanya mempunyai sifat refraktori, artinya tahan terhadap panas, dan tingkat kerefraktorian dari suatu produk tertentu bergantung pada perbandingan kuantitas oksida refraktori terhadap oksida fluks di dalamnya. Oksida refraktori yang terpenting adalah SiO2, Al 2 O3, CaO dan MgO disamping ZrO2, TiO2, Cserta BeO yang lebih jarang dipakai. Oksida fluks yang terpenting adalah Na 2O, K2O , B2O3 dan SnO2, disamping fluorida yang juga digunakan dalam komposisi beberapa fluks tertentu.

Keseluruhan badan keramik akan mengalami vitrifikasi, atau pembentukan kaca, pada waktu pemanasan, dan tingkat vitrifikasi ini bergantung pada perbandingan kuantitas oksida refraktori dan oksida fluks di dalam komposisinya pada suhu dan pada waktu pemanasan. Fase kekaca memberikan sifat – sifat yang dikehendaki pada keramik, misalnya berfungsi sebagai perekat dan memberikan sifat translusen (tembus cahaya) pada keramik cina (chinaware). Bahkan dalam refraktori pun vitrifikasi ini dikehendaki sebagai perekat, tetapi vitrifikasi yang terlalu jauh akan memusnahkan sifat refraktorinya. Jadi, jelaslah bahwa badan keramik terdiri dari matriks kekaca plus kristal, dimana dua yang terpenting adalah mulit dan kristobalit.

Derajat vitrifikasi, atau berkurangnya porositas secara brangsur merupakn dasra yang berguna untuk menggolongkan produk keramik sebagai berikut :

Keramik – putih. Kuantitas fluks beragam, pemanasan pada suhu tinggi sedang, vitrifikasi beragam.

Produk lempung – berat. Fluks banyak, pemanasan pada suhu rendah, vitrifikasi sedikit.

Refraktori. Sedikit fluks, pemanasan pada suhu tinggi, sedikit vitrifikasi.

Email. Sangat banyak fluks, pemanasan pada suhu sedang, vitrifikasi sempurna.

Kaca. Fluks sedang, pemanasan pada suhu tinggi, vitrifikasi sempurna.

Keramik Putih
Keramik putih (whiteware) adalah nama umum yang diberikan untuk sejenis produk keramik yang biasanya berwarna putih dan mempunyai tekstur (jaringan) halus. Keramik ini dibuat dari bahan dasar lempung yang berkualitas terpilih dal fluks dalam jumlah bervariasi yang dipanaskan dalam suhu yang lebih tinggi (1200 sampai 1500ºC) di dalam tanur (kiln). Jenis-jenis ini dapat dikelompokkan sebagai berikut :

Keramik tanah (carthenware) disebut barang pecah belah semi kekaca (semivitreous dinnerware), adalah keramik berpori dan tidak translusen dengan glasir lunak.

Keramik cina (chinaware) adalah keramik vitrifikasi translusen dengan glasir sedang dan tahan terhadap abrasi tertentu; digunakan untuk tugas non teknik.

Porselin (porcelain) adalah keramik vitrifikasi translusen dengan glasir keras yang tahan abrasi pada tingkat maksimum. Dalam kelompok ini termasuk porselin kimia, isolasi, dan dental (pergigian).

Keramik saniter (sanitary ware), dulu dibuat dari lempung, biasdanya berpori; oleh karena itu sekarang menggunakan komposisi kekaca. Kadang-kadang bersama komposisi triaksial ditambahkan juga grog kekaca ukuran tertentu yang telah mengalami pembakaran pendahuluan.

Keramik batu (stone ware), adalah jenis yang tertua di antara barang keramik, yang telah digunakan jauh sebelum pengembangan porselin; bahkan keramik ini dapat dianggap sebagai porselin kasar yang pembuatannya tidak dilakukan dengan teliti dan terbuat dari bahan baku bermutu rendah.

Ubin keramik putih (white ware tile) terdapat dalam berbagai jenis khusu, biasanya dikelompokkan atas ubin lantai yang tahan terhadap abrasi dan kedap terhadap peresapan noda, ada yang diglasir ada yang tidak; dan ubin dinding yang juga mempunyai permukaan keras dan permanen dengan berbagai macam warna dan tekstur.
Diagram alir sederhana proses pencetakan

Gambar  Diagram alir sederhana proses pencetakan, (a) Ekstrusi bata lempung, (b) pembuatan piring makan dengan jig.


Pembuatan Porselen
Ada tiga cara produksi : porselin proses basah, digunakan untuk membuat isolator butiran halus berglasir tebal untuk peralatan listrik tegangan tinggi; porselin proses kering, digunakan untuk pembuatan alat – alat listrik tegangan rendah yang mempunyai tekstur terbuka, secara cepat; dan porselin cetak, yang diperlukan untuk membuat barang – barang yang terlalu besar atau terlalu rumit untuk kedua cara yang lain. Ketiga proses ini didasarkan atas bahan baku yang sama, perbedaan pembutannya adalah dalam cara pengeringan dan pembentukan. Proses basah dilukiskan pada gambar  Diagram alir ini dapat dipecah menjadi beberapa langkah sebagai berikut :

Bahan baku dengan perbandingan dan sifat – sifat sesuai dengan yang diperlukan untuk menghasulkan porselin dengan kualitas yang dikehendaki, ditimbang dari hoper yang terletak di atas ke kereta timbang.

Feldspar, lempung dan flin dicampur dengan air di dalam blunger (pencampur lempung-air) dan dilewatkan melalui separator magnetik, diayak dan disimpan.

Sebagian besar air dibuang di dalam filter pres. Semua udara yang ada di dalam campuran dikeluarkan di dalam penggiling pug, dibantu dengan vakum dan pisau pengiris. Cara ini akan menghasilkan porselin yang lebih padat, lebih seragam dan lebih kuat.

Lempung yang sudah dipersiapkan tersebut dibentuk menjadi blanko di dalam pres hidraulik atau dengan pengempaan panas dalam pencetak – pencetak sesuai keperluan.

Blanko tersebut kemudian mengalami pengeringan pendahuluan, dirapikan dan kemudian dikeringkan sampai kering benar di bawah kondisi yang dikendalikan dengan baik.

Untuk mendapatkan permukaan yang cemerlang dilakukan pengglasiran dengan menggunakan bahan tertentu. Vitrifikasi badan keramik dan pengglasiran dilakukan di dalam tanur terowongan dengan suhu dan penggerakan yang dikendalikan dengan baik.

Barang – barang porselin dilindungi dengan menempatkannya diatas sager. Yang dipasang bertumpuk satu diatas yang lain diatas kereta. Cara ini adalah cara pembakaran satu kali, dimana badan keramik dan glasir dipanggang dalam satu kali pembakaran. Barang – barang keramik kemudian diuji dengan pengujian listrik dan di inspeksi secara ketat.

Pembuatan barang – barang porselin pecah belah biasanya lebih rumit daripada pembuatan produk porselin lain. Barang – barang tertentu dibuat dengan membentuknya diatas roda pembentuk oleh pengrajin yang terampil dengan memusing massa lempung plastik menjadi bentuk yang dikehendaki.

Pengglasiran itu sangat penting dalam hal keramik putih, terutama untuk barang pecah belah. Glasir adalah lapisan salut dari kaca yang dilebur diatas permukaan barang keramik yang agak berpori. Glasir mengandung 2 jenis perawis yang amat berbeda, yang dicampurkan dalam bermacam – macam perbandingan. Bahan refraktori seperti feldspar, silika, lempung cina dan fluks seperti soda, potas, flourspar dan boraks. Teknik yang digunakan untuk pembakaran glasir ini adalah pembakaran glast. Pembakaran glasir keramik tanah dilakukan pada suhu 1050ºC sampai 1100 ºC ; keramik batu antara 1250 oC sampai 1300 oC.

Produk Lempung Konstruksi
Lempung tersebut biasanya mengandung beberapa ketakmurnian yang jenis dan jumlahnya cukup untuk memberikan daya fluks dan daya rekat. Untuk mengglasirkan lempung tersebut, seperti dalam hal pipa got ubin comber, hal ini dapat dilakukan dengan melemparkan garam (glasir garam) ke api tanur. Garam yang menguap bereaksi membentuk salut lebur atau glasir diatas permukaan barang.

Pembuatan Bata Bangunan : Bahan baku yang digunakan adalah tiga macam lempung ; (1) lempung bakar merah, (2) lempung bakar putih, dan (3) lempung bakar buf, yang biasanya refraktori. Untuk bata bangunan, persyaratan tidak terlalu ketat, dan untuk itu biasanya digunakan lempung bakar merah. Pembuatan bata dilakukan menurut salah satu dari tiga cara berikut : lumpur lembut, lumpur kaku dan pres kering. Dalam proses lumpur – kaku (stiff – mud) yang banyak dipakai sekarang, lempung dibuat hanya cukup basah (12 sampai 15 persen) agar dapat saling lengket dalam pengerjaan.
Diagram alir sederhana proses pencetakan

Gambar  Diagram alir sederhana proses pencetakan (a). Pres kering refraktori (b). Cetak slip barang seni


Refraktori
Refraktori, diistilahkan asam, basa dan netral dan juga superrefraktori, mencakup bahan – bahan yang digunakan untuk menahan pengaruh termal, kimia dan fisika yang berlaku didalam tanur. Refraktori dijual dalam bentuk bata tahan api, bata silika, magnesit, kromit dan magnesit – kromit ; refraktori silikon karbida dan zirkonia, produk aluminium silikat dan alumina. Fluks yang diperlukan untuk mengikat partikel – partikel di dalam refraktori diusahakan agar sesedikit mungkin tidak terjadi vitrifikasi yang terlalu jauh. Dengan adanya peluang untuk membentuk barang – barang dari badan keramik tanpa lempung dan tidak mengandung plastisitas, sekarang sudah bisa dibuat keramik komponen tunggal dengan kualitas tinggi, misalnya refraktori oksida murni. Barang – barang ini adalah barang – barang monokristal dengan perekatan sendiri dan berbeda dengan refraktori konvensional dengan ikatan vitreo.

Sifat – sifat refraktori
(1). Sifat –sifat kimia 
Biasanya, refraktori diklasifikasikan atas tiga jenis, yaitu jenis asam, basa, dan netral. Bata silika tentulah bersifat asam, bata magnesit sangat basa, namun bata tahan api biasanya dimasukkan kedalam kelompok netral walaupun sebenarnya mungkin termasuk salah satu dari dua kelompok itu bergantung pada perbandingan kandungan silika – alumina didalamnya. Aksi kimia mungkin terjadi karena kontak dengan kerak, atau dengan abu bahan bakar, gas tanur, disamping dengan produk – produk seperti kaca atau baja.

(2). Porositas
Porositas berkaitan langsung dengan berbagai sifat fisika bata lainnya, termasuk ketahanannya terhadap serangan kimia. Makin tinggi porositas suatu bata, makin mudah bata itu dipentrasi oleh fluks cair dan gas. Untuk setiap jenis bata tertentu, bata yang porositasnya paling rendah adalah yang paling keras dan paling tinggi konduktivitasnya termal dan kapasitas kalornya.

(3). Titik Lebur
Titik lebur(fusion point) ditentukan dengan menggunakan kerucut pirometrik yang titik lunaknya(softening point) diketahui. Kebanyakan refraktori sering komersial melunak secara berangsur dalam jangkuan suhu yang cukup luas dan tidak mempunyai titik cair yang tajam karena biasanya terdiri dari berbagai mineral, baik yang amorf maupun yang kristal. Titik lebur kerucut pirometrik itu bisa didapatkan dari literatur11.titk lebur beberapa contoh umum refraktori,baik yang berupa zat murni maupun produk teknis.

(4). Penyerpihan
Blok atau bata refraktori sering mengalami letak ataupun terkelupas karena kompresi atau tegangan panas yang tidak seragam;peristiwa itu dikenal sebagai penyerpihan (spalling)12.refraktori biasanya memuai bila dipanaskan. Bata yang mengalami ekspansi paling besar dangan laju yang amat tidak seragam paling mudah mengalami ekspansi apabila mendapatkan pemanasan atau pendinginan cepat. 

(5). Kekuatan
Kekuatan pada waktu dingin sedikit sekali hubungannya pada suhu tinggi. Ketahanan terhadap abrasi atau erosi juga sangat penting bagi berbagai konstruksi tanur, misalnya pada dinding pabrik kokas hasil samping dan pada pelapis dinding tanur semen putar pada ujung pengeluar.

(6). Ketahanan Terhadap Perubahan Suhu
Bata yang mempunyai ekspansi termal paling rendah, dan yang teksturnya paling kasar, paling tahan terhadap perubahan termal yang berlangsung mendadak ; dan juga paling sedikit mengalami regangan. Bata yang sudah lama digunakan biasanya mencair menjadi kerak vitreo pada permukaan luarnya, dan bahkan kadang – kadang juga aus karena korosi. 

(7). Konduktivitas termal
Bata yang paling padat dan tidak berpori mempunyai konduktivitas termal paling tinggi. Walaupun konduktivitas termal dibutuhkan pada berbagai konstruksi tanur, seperti misalnya pada dinding tanur redup (muffle), sifat ini tidak terlalu dikehendaki seperti sifat – sifat refraksi lainnya, misalnya ketahanan terhadap kondisi pembakaran. Beberapa refraktori khusus justru membutuhkan isolasi.

(8). Kapasitas Kalor
Kapasitas kalor tanur bergantung pada konduktivitas termal kalor spesifik, dan gravitas spesifik refraktori yang dipakai. Bata ringan lebih sedikit menyerap kalor daripada yang berat, dan ini merupakan suatu keuntungan apabila tanur dioperasikan secara randik (terputus – putus), karena dengan demikian suhu operasi tanur bisa dicapai dalam waktu yang lebih cepat dan dengan bahan bakar lebih sedikit. Sebaliknya, bata lempung berat yang padat lebih cocok digunakan sebagai pengisi regenerator, seperti pada pabrik kokas, tanur kaca dan tungku tanur tinggi. 

Sejarah Singkat PT Telkomsel

Sejarah Singkat PT Telkomsel 
PT Telkomsel merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia dengan nilai saham sebesar 65 % dan Singapore Telecom (Singtel) dengan nilai saham 35% yang berdiri pada tanggal 26 Mei tahun 1995. PT Telkomsel adalah perusahaan yang bergerak di bidang operator jasa telekomunikasi selular dengan frekuensi jaringan operator 900/1800 GSM. Telkomsel adalah kependekan dari ”Telekomunikasi Selular”, yakni perusahaan jasa telekomunikasi yang berbasis GSM.


Telkomsel memiliki sejarah yang cukup singkat untuk menjadi operator GSM terkemuka di Indonesia, yaitu :
· Oktober 1993 Menparpostel menugaskan Telkom untuk membuat sebuah Pilot Project GSM di pulau Batam.
· November 1993 diimplementasikan Pilot Project oleh PT Telkom di pulau Batam dan Bintan.
· 31 Desember 1993 proyek GSM beroperasi dan merupakan awal komunikasi pertama antar ponsel di pulau Batam dan Bintan.
· 24 Agustus 1994 Telkom dan Indosat memperoleh izin prinsip mengoperasikan sistem GSM.
· 1 November 1994 pembentukan perusahaan BUMN antara PT Telkom dan PT Indosat.
· 26 Mei 1995 resmi berdiri PT Telkomsel sekaligus menandai beroperasinya layanan GSM di Jakarta dan sekitarnya.
· 11 Maret 1996 status BUMN berubah menjadi PMA dengan bergabungnya PTT Telecom Netherlands (KPN Belanda) dan PT Setdco Megacell Asia.
· 29 Desember 1996 jangkauan Telkomsel seluas 27 propinsi dan dilebih dari 340 kota kabupaten di seluruh Indonesia.
· 20 April 2011 Telkomsel meraih 100 juta pelanggan.


PT Telkomsel memposisikan tiga gambaran rumusan strategi untuk memposisikan layanan mereka dengan produk terbaik, total solusi untuk pelanggan dan menjalin hubungan yang baik dengan pelanggan tetap.


PT Telkomsel mulai mengambil keuntungan besar dalam jasa dan produk ketika jaringan servis datanya mulai mencakup keluar negeri (internasional). Secara internasional kredibilitas Telkomsel diakui oleh 227 mitra yang mencakup 143 negara, dan sukses menjalin kemitraan dengan SingTel atas komitmen bersama untuk menjadi salah satu pemegang saham dari Telkomsel. Perluasan jaringan dan jasa layanan suara (voice service) menjadi fokus kunci Telkomsel, sebab di Indonesia sendiri Telkomsel baru melakukan 4% penetrasi tahap kedua dengan pertumbuhan pasar selular yang cepat dan tingkat persaingan operator telepon selular yang tinggi. Pangsa pasar di Indonesia masih berjalan dengan jasa layanan suara (Voice Service) ini berlawanan dengan aktivitas diseluruh dunia yang sedang menuju 3G lisensi dan spektrum. Kebijakan manajemen untuk lebih menguasai kompetensi pasar yang semakin ketat yang diarahkan menembus pangsa pasar.


Sejak peluncuran produk pada bulan November 1997 Telkomsel menjadi operator telekomunikasi selular pertama di Asia yang memperkenalkan teknologi GSM GPRS dan Teknologi TEPI. Dengan total pendapatan PT Telkomsel sudah tumbuh dari Rp 491 milyar tahun 1997 dan pendapatan terakhir 25,5 trilyun diperiode yang sama jumlah pelanggan selular Telkomsel meningkat pada tanggal 31 Desember 1997 sampai pada tanggal 31 Desember 2008 menjadi 65 juta pelanggan.


PT Telkomsel adalah operator telepon selular yang terkemuka dengan pangsa pasar yang cukup besar, pada akhir Desember 2008 Telkomsel mempunyai 65 juta pelanggan berdasarkan pada statistik sekitar 52 % pangsa pasar di Indonesia dan selebihnya sudah terbagi dengan perusahaan jasa telekomunikasi GSM sejenisnya. Disamping itu, PT Telkomsel sudah membuka jaringan internasional dengan menjalin kerjasama dengan 143 negara Negara.


PT Telkomsel merupakan operator yang menyediakan akses layanan data terlengkap melalui implementasi teknologi CSD, GPRS (General Packet Radio Service), Telkomsel menyediakan beraneka ragam fitur yang memberikan kenyamanan berkomunikasi, dari yang sifatnya dasar hingga yang tercanggih seperti Multy Party Call, SMS2e-mail, MMS, Video Streaming, Farida Multi Number, mobile banking, info on demand, nada sambung pribadi dan lain sebagainya.


Untuk lebih menjangkau pelanggan telepon selular di seluruh Indonesia dimanapun mereka berada PT Telkomsel telah meluncurkan sistem penjualan dengan prinsip kepuasan pelanggan adalah kuncinya dengan berprinsip itu PT Telkomsel dalam melayani pelanggannya mendirikan kantor pelayanan dengan nama GraPARI Telkomsel atau Graha Pari Sraya Telkomsel yang berasal dari bahasa Sansekerta yang diberikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai tanda penghargaan atas diresmikannya kantor pelayanan Telkomsel di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejak itulah seluruh kantor pelayanan Telkomsel ditetapkan dengan nama GraPARI Telkomsel atau Graha Pari Sraya Telkomsel.


Selain sebagai kantor pelayanan yang memfokuskan diri untuk melayani pelanggannya, Grapari juga menyediakan penjualan produk sendiri seperti kartu HALO, Simpati, dan Kartu AS. Grapari tidak menjual perangkat telepon selular kecuali jika ada kebijaksanaan tertentu untuk menjual dalam bentuk paket produk Telkomsel, hal inipun tidak selalu dilakukan. Sehingga jika ada pelanggan yang ingin membeli perangkat telepon selular terpisah dari produk Telkomsel, maka GraPARI akan menyarankan untuk mendapatkannya pada dealer resmi, outlet eksklusif maupun ritel yang telah bekerjasama dengan Telkomsel.


1. Slogan, Visi, Misi dan Budaya Perusahaan
a. Slogan Telkomsel

”Paling Indonesia”
Menjadikan Telkomsel sebagai perusahaan jasa telekomunikasi seluler pilihan yang paling banyak jumlah pelanggannya, terbukti dengan jumlah pelanggan Telkomsel pada tahun 2011 mencapai 100 juta di Indonesia. Telkomsel selalu mengutamakan kualitas dan ketersediaan kapasitas jaringan serta menyediakan jasa pelayanan yang terbaik kepada pelanggannya.


b. Visi
“The Best and Leading Mobile Lifestyle and Solutions Provider in The Region”

Maknanya adalah Telkomsel ingin menyediakan kualitas dan kepuasan di berbagai segmen pelanggan dan menyediakan berbagai gaya hidup pelanggan.

c. Misi
“Deliver Mobile Lifestyle Services and Solution in Excelent Way That Exceed Customer Expectation, Create Value for All Stakeholder and The Economic Development of The Nation”

Maknanya adalah Telkomsel ingin memberikan solusi mobilitas yang terbaik bagi pelanggan eksternal, memberikan nilai employer choice bagi para pemegang saham dan karyawan dan menjadi penggerak perekonomian bangsa.


d. Budaya Perusahaan Telkomsel
1) Customer Intimacy : mengutamakan keakraban dan kepedulian untuk pemenuhan kebutuhan pelanggan.
· Pemahaman kebutuhan dan keinginan pelanggan
· Pemberian solusi
· Mengatasi keluhan

2) Profesionalism : mengutamakan keahlian, komitmen, dedikasi, obyektivitas dan orientasi jangka panjang.
· Tanggung jawab terhadap tugas
· Tanggung jawab terhadap aset perusahaan
· Manajemen waktu dan kualitas
· Kontribusi pribadi

3) Teamwork : kemampuan bekerja sama secara sinergis untuk mencapai tujuan.
· Menghormati perbedaan
· Komitmen terhadap tujuan tim
· Umpan balik yang konstruktif
· Keterlibatan dan partisipasi
· Kepercayaan


4) Integrity : konsistensi antara moral dan tindakan yang sesuai dengan standar etika dan praktik yang benar.
· Karyawan perusahaan harus bersikap konsisten dalam pemikiran
· Perbuatan berdasarkan peraturan dan norma perusahaan.


2. Logo dan Arti
Setiap bagian dan warna dari logo Telkomsel diatas memiliki maksud dan arti tersendiri yaitu :
a. Lingkaran elips horizontal yang membelah heksagon tersebut melambangkan penyelenggara jasa telekomunikasi domestik.


Lingkaran elips vertikal melambangkan penyelenggara jasa telekomunikasi internasional di Indonesia.
b. Heksagon merah itu sendiri melambangkan seluler (simbol seluler) sedangkan warna merah memiliki makna bahwa Telkomsel berani dan siap menyongsong masa depan dengan segala kemungkinannya.

c. Heksagon abu-abu kehitam-hitaman berarti bahwa Telkomsel selalu siap mengayomi dan terus memenuhi kebutuhan pelanggannya, sedangkan warna logam adalah warna logam yang berarti juga kesejukan, luwes dan fleksibel juga melambangkan teknologi.


d. Pertemuan dua lingkaran elips berwarna putih berarti bahwa kedua lingkaran elips tersebut berpotongan diatas heksagon merah yang membentuk huruf “T” yang merupakan huruf awal dari Telkomsel. Warna putih mengandung makna kebersihan, keterbukaan, transparansi dan kecerahan.

Struktur organisasi merupakan unsur yang sangat penting dalam suatu badan usaha baik pemerintah, maupun non pemerintah karena tanpa struktur organisasi, maka tidak akan tercapai visi misi yang diinginkan. PT Telkomsel Area IV Pamasuka di pimpin oleh Agus Mulyadi selaku Vice President. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari VP dibantu oleh Manager masing-masing Departmen dan seorang Corporate Communication. Dalam struktur organisasi (lampiran 1), PT Telkomsel Area IV Pamasuka membawahi Sales & customer service Regional Kalimantan dan Regional Sulawesi & Papua.

Corporate Communiacation bertugas untuk mengelola dan memelihara image, persepsi, reputasi dan opini perusahaan yang baik dan sehat (pada publik internal dan eksternal), serta ikut menciptakan lingkungan dan suasana bekerja yang kondusif bagi upaya bersama mencapai tujuan strategis dan target perusahaan, sebagai jabaran dari strategi dan kebijakan Corporate Secretary, dalam bentuk kegiatan : publikasi, even organizing, pembangunan/pemeliharaan hubungan baik (relationship) dengan berbagai stake holders (pers, employer, customer, opinion markets, share holder dan investor).

Produk-produk dari PT Telkomsel
1. Kartu HALO
Kartu HALO adalah kartu GSM pasca bayar dari Telkomsel. Dalam kartu HALO tertampung data pelanggan, fasilitas/jasa yang dapat dinikmati pelanggan serta PIN guna menjaga kerahasiaan data yang terdapat didalamnya. Selain itu kartu HALO juga mampu menampungan 200 nomor telepon beserta nama serta menyimpan 40 pesan singkat yang tidak ingin dihapus oleh pelanggan.


Tampilan kartu HALO memiliki keunikan yang tidak terdapat pada simcard lainnya. Dengan menampilkan gambar yang menonjolkan adat istiadat dari seluruh propinsi di Indonesia, Telkomsel ingin menyampaikan pesan melalui kartu HALO bahwa Telkomsel adalah operator yang memiliki cakupan diseluruh tanah air dan semangat jiwa nsionalisme.

2. simPATI
simPATI adalah simcard pra bayar dari Telkomsel. Keunggulan-keunggulan dari simPATI yaitu keamanan (bebas dari penyadapan dan penggandaan), aksebilitas, harga yang terjangkau, mutu prima dan jangkauannya luas GSM. Keunggulan produk ini adalah daya jelajahnya yang bisa menjangkau wilayah-wilayah di seluruh Nusantara. Sehingga dapat dengan mudah dihubungi dan menghubungi dimana saja dan yang paling penting tidak perlu repot dengan persyaratan administratif.


3. Kartu AS
Kini Paket Perdana (starter pack) Kartu As makin murah karena kini bisa Anda dapatkan dengan hanya Rp.2000. Dengan Rp 2000, Anda bisa nikmati murahnya tarif Kartu As dan berkesempatan mendapatkan banyak tawaran promo yang memenuhi kebutuhan Anda berkomunikasi. Didukung dengan berbagai layanan berkualitas dan jaringan terluas dari TELKOMSEL membuat Anda semakin betah menjadi pelanggan kami. Semuanya ada di satu paket : Paket Perdana Kartu As Rp 2000.

Berikut keunggulan-keunggulan Kartu As yang kami persembahkan untuk para pelanggan.

4. TELKOMSEL Flash

“High Speed Wireless Broadband”
TELKOMSELFlash adalah layanan internet tanpa kabel (wireless) yang disediakan oleh TELKOMSEL untuk seluruh pelanggannya (kartuHALO, simPATI dan Kartu As). Layanan ini didukung dengan teknologi HSDPA/3G/EDGE/GPRS TELKOMSEL yang dapat menghasilkan kecepatan download sampai dengan 7.2 Mbps. TELKOMSELFlash menawarkan suatu pengalaman baru dalam melakukan koneksi jaringan internet dengan kecepatan tinggi dan lokasi akses yang dapat dilakukan dimana saja dalam jaringan HSDPA/3G/EDGE/GPRS TELKOMSEL.

Tujuan dan Hakikat Konstitusi

Tujuan dan Hakikat Konstitusi 
Di kalangan para ahli hukum, pada umumnya dipahami bahwa hukum mempunyai tiga tujuan pokok, yaitu (i) keadilan (justice), (ii) kepastian (certainty atau zekerheid), dan (iii) kebergunaan (utility). Keadilan itu sepadan dengan keseimbangan (balance, mizan) dan kepa­tu­tan (equity), serta kewajaran (proportionality). Sedangkan, kepastian hukum terkait dengan ketertiban (order) dan ketenteraman. Sementara, kebergunaan diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai-nilai tersebut akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.

Oleh karena konstitusi itu sendiri adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk men­capai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi. Tujuan yang dianggap tertinggi itu adalah: (i) keadilan, (ii) ketertiban, dan (iii) per­wujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemak­muran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).

Sehubungan dengan itulah maka beberapa sarjana merumuskan tujuan konstitusi itu seperti merumuskan tujuan negara, yaitu negara konsti­tu­sional, atau negara berkonstitusi. Menurut J. Barents, ada 3 (tiga) tujuan ne­ga­ra, yaitu (i) untuk memelihara ketertiban dan ke­ten­teraman, (ii) mempertahankan kekuasaan, dan (iii) me­ngurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan-ke­pentingan umum. Sedangkan, Maurice Hauriou me­nya­takan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara (i) ketertiban (orde), (ii) kekuasaan (gezag), dan (iii) kebebasan (vrijheid).

Kebebasan individu warga negara harus dijamin, tetapi kekuasaan negara juga harus ber­diri tegak, sehing­ga tercipta tertib bermasyarakat dan bernegara. Keter­tiban itu sendiri terwujud apabila dipertahankan oleh ke­kuasaan yang efektif dan kebebasan warga negara tetap tidak ter­gang­gu. Sementara itu, G.S. Diponolo meru­mus­kan tujuan konstitusi ke dalam lima kategori, yaitu (i) kekuasaan, (ii) perdamaian, keamanan, dan ketertiban, (iii) kemerdekaan, (iv) keadilan, serta (v) kesejahteraan dan kebahagiaan.

Supremasi Konstitusi Dan Negara Hukum

Supremasi Konstitusi Dan Negara Hukum 
Ide negara hukum sesungguhnya telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman Yunani Kuno sejalan dengan perkembangan pemahaman konstitusi itu sendiri. Plato, dalam bukunya “the Statesman” dan “the Law”  menyatakan bahwa negara hukum merupakan bentuk paling baik kedua (the second best) guna mencegah kemerosotan kekuasaan seseorang adalah pemerintahan oleh hukum. Konsep negara hukum modern di Eropa Kontinental dikembangkan dengan menggunakan istilah Jerman yaitu “rechtsstaat”antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika konsep negara hukum dikembangkan dengan sebutan “The Rule of Law” yang dipelopori oleh A.V. Dicey. Selain itu, konsep negara hukum juga terkait dengan istilah nomokrasi (nomocratie) yang berarti bahwa penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan negara adalah hukum.

Prinsip-prinsip negara hukum senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta semakin kompleksnya kehidupan masyarakat di era global, menuntut pengembangan prinsip-prinsip negara hukum. Dua isu pokok yang senantiasa menjadi inspirasi perkembangan prinsip-prinsip negara hukum adalah masalah pembatasan kekuasaan dan perlindungan HAM. Saat ini, paling tidak dapat dikatakan terdapat dua belas prinsip negara hukum, yaitu Supremasi Konstitusi (supremacy of law), Persamaan dalam Hukum (equality before the law), Asas Legalitas (due process of law), Pembatasan Kekuasaan (limitation of power), Organ Pemerintahan yang Independen, Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak (independent and impartial judiciary), Peradilan Tata Usaha Negara (administrative court), Peradilan Tata Negara (constitutional court), Perlindungan Hak Asasi Manusia, Bersifat Demokratis (democratische-rehtsstaats), Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat), serta Transparansi dan Kontrol Sosial.

Dalam suatu negara hukum, mengharuskan adanya pengakuan normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pengakuan normatif mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum secara hirarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara empiris terwujud dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan diri pada aturan hukum.

Dengan demikian, segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tersebut harus ada dan berlaku terlebih dulu atau mendahului perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan administratif harus didasarkan atas aturan atau rules and procedures.

Namun demikian, prinsip supremasi hukum selalu diiringi dengan dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.

Berdasarkan prinsi negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. 

Mahkamah Konstitusi 
Agar konstitusi benar-benar menjadi hukum tertinggi, maka ketentuan-ketentuan dasar konstitusional yang menjadi materi muatannya harus dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi. Peraturan perundang-undangan, baik yang dibuat oleh legislatif maupun peraturan pelaksana yang dibuat oleh eksekutif tidak boleh bertentangan dengan konstitusi itu sendiri.

Salah satu upaya tersebut adalah membentuk peradilan konstitusi seperti yang secara teoretis dikemukakan oleh Hans Kelsen. Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan aturan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini produk hukum tersebut tidak konstitusional. Untuk itu dapat diadakan organ khusus seperti pengadilan khusus yang disebut mahkamah konstitusi (constitutional court), atau kontrol terhadap konstitusionalitas undang-undang (judicial review) diberikan kepada pengadilan biasa, khususnya mahkamah agung seperti di Amerika Serikat. Organ khusus yang mengontrol tersebut dapat menghapuskan secara keseluruhan undang-undang yang tidak konstitusional sehingga tidak dapat diaplikasikan oleh organ lain.             

George Jellinek pada akhir abad ke-19 mengembangkan gagasan agar kewenangan judicial review tersebut diterapkan di Austria, seperti yang telah diterapkan oleh John Marshal di Amerika. Pada 1867, Mahkamah Agung Austria mendapatkan kewenangan menangani sengketa yuridis terkait dengan perlindungan hak-hak politik berhadapan dengan pemerintah. Pemikiran Kelsen yang telah diungkapkan di atas, mendorong dibentuknya suatu lembaga yang diberi nama “Verfassungsgerichtshoft” atau Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) yang berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga model ini sering disebut sebagai “The Kelsenian Model”. Gagasan ini diajukan ketika Kelsen diangkat sebagai anggota lembaga pembaharu Konstitusi Austria (Chancelery) pada tahun 1919 – 1920 dan diterima dalam Konstitusi Tahun 1920. Inilah Mahkamah Konstitusi pertama di dunia. Model ini menyangkut hubungan antara prinsip supremasi konstitusi (the principle of the supremacy of the Constitution) dan prinsip supremasi parlemen (the principle of the supremacy of the Parliament). Mahkamah konstitusi ini melakukan pengujian baik terhadap norma-norma yang bersifat abstrak (abstract review) dan juga memungkinkan pengujian terhadap norma kongkrit (concrete review). Pengujian biasanya dilakukan secara “a posteriori”, meskipun tidak menutup kemungkinan dilakukan pengujian “a priori”.

Walaupun demikian, keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan. Sebagian besar negara demokrasi yang sudah mapan, tidak mengenal lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri. Fungsinya biasanya dicakup dalam fungsi Supreme Court yang ada di setiap negara. Salah satu contohnya ialah Amerika Serikat. Fungsi-fungsi yang dapat dibayangkan sebagai fungsi MK seperti judicial review dalam rangka menguji konstitu­sionalitas suatu undang-undang, baik dalam arti formil ataupun dalam arti pengujian materiel, dikait­kan langsung dengan kewenangan Mahkamah Agung (Supreme Court). 

 Akan tetapi, di beberapa negara lainnya, terutama di lingkungan negara-negara yang mengalami perubahan dari otoritarian menjadi demokrasi, pembentukan MK itu dapat dinilai cukup populer. Negara-negara seperti ini dapat disebut sebagai contoh, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Lithuania, Ceko, dan sebagainya meman­dang perlu untuk membentuk MK. Tentu tidak semua negara jenis ini membentuknya. Republik Filipina yang baru mengalami perubahan menjadi demokrasi, tidak memiliki MK yang tersendiri. Di samping itu, ada pula negara lain seperti Jerman yang memiliki Federal Constitutional Court yang tersendiri.

Pemikiran mengenai pentingnya suatu pengadilan konstitusi telah muncul dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum kemerdekaan. Pada saat pembahasan rancangan UUD di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), anggota BPUPKI Prof. Muhammad Yamin telah mengemukakan pendapat bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu diberi kewenangan untuk membanding Undang-Undang. Namun ide ini ditolak oleh Prof. Soepomo berdasarkan dua alasan, pertama, UUD yang sedang disusun pada saat itu (yang kemudian menjadi UUD 1945) tidak menganut paham trias politika. Kedua, pada saat itu jumlah sarjana hukum kita belum banyak dan belum memiliki pengalaman mengenai hal ini.
Pada saat pembahasan perubahan UUD 1945 dalam era reformasi, pendapat mengenai pentingnya suatu Mahkamah Konstitusi muncul kembali. Perubahan UUD 1945 yang terjadi dalam era reformasi telah menyebabkan MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan supremasi telah beralih dari supremasi MPR kepada supremasi konstitusi. Karena perubahan yang mendasar ini maka perlu disediakan sebuah mekanisme institusional dan konstitusional serta hadir­nya lembaga negara yang mengatasi kemung­kinan sengketa antarlembaga negara yang kini telah menjadi sederajat serta saling mengimbangi dan saling mengendalikan (checks and balances). Seiring dengan itu muncul desakan agar tradisi pengujian peraturan perundang-undangan perlu ditingkatkan tidak hanya terbatas pada peraturan di bawah undang-undang (UU) melainkan juga atas UU terhadap UUD. Kewenang­an melakukan pengujian UU terhadap UUD itu diberikan kepada sebuah mahkamah tersendiri di luar Mahkamah Agung. Atas dasar pemikiran itu, adanya Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri di samping Mahkamah Agung menjadi sebuah keniscayaan. 
Dalam perkembangannya, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi mendapat respon positif dan menjadi salah satu materi perubahan UUD yang diputuskan oleh MPR. Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, cermat, dan demokratis, akhirnya ide Mahkamah Konstitusi menjadi kenyataan dengan disahkannya Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 yang menjadi bagian Perubahan Ketiga UUD 1945 pada ST MPR 2001 tanggal 9 November 2001. Dengan disahkannya dua pasal ter­sebut, maka Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk MK dan menjadi negara pertama pada abad ke-21 yang membentuk lembaga kekuasaan kehakiman tersebut.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahka­mah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah­nya dalam lingkungan peradilan umum, ling­kung­an peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945. Sesuai ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang (a) Menguji undang-undang terhadap UUD; (b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; (c) Memutus pembubaran partai politik; (d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan (e) Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain­nya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

Kewenangan pertama Mahkamah Konstitusi sering disebut sebagai “judicial review”. Namun istilah ini harus diluruskan dan diganti dengan istilah “constitutional review” atau pengujian konstitusional mengingat bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Per definisi, konsep “constitutional review” merupakan perkembangan gagasan modern tentang sistem pemerintahan demokratis yang didasarkan atas ide negara hukum (rule of law), prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), serta perlindungan hak asasi manusia (the protection of fundamental rights). Dalam sistem “constitutional review”itu tercakup dua tugas pokok, yaitu:
1.      Menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan peran atau “interpaly” antara cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Constitutional review dimaksudkan untuk mencegah dominasi kekuasaan dan/atau penyahgunaan kekuasaan oleh salah satu cabang kekuasaan.
2.      Untuk melindungi setiap individu warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang dijamin dalam konstitusi.

Sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang lain dapat dilihat sebagai upaya penataan hubungan kelembagaan negara dan institusi-institusi demokrasi berdasarkan prinsip supremasi hukum. Sebelum terbentuknya Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya tersebut, hubungan kelembagaan negara dan institusi demokrasi lebih didasarkan pada hubungan yang bersifat politik. Akibatnya, sebuah lembaga dapat mendominasi atau mengkooptasi lembaga lain, atau terjadi pertentangan antar lembaga atau institusi yang melahirkan krisis konstitusional. Hal ini menimbulkan ketiadaan kepastian hukum dan kotraproduktif terhadap pengembangan budaya demokrasi. Pengaturan kehidupan politik kenegaraan secara umum juga telah berkembang sebagai bentuk “the constitutionalization of democratic politics”. Hal ini semata-mata untuk mewujudkan supremasi hukum, kepastian hukum, dan perkembangan demokrasi itu sendiri, berdasarkan konsep negara hukum yang demokratis (democratische reshtsstaat).

Fungsi Mahkamah Konstitusi
Secara keseluruhan, lima kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi terkait erat dengan persoalan konstitusional, yaitu pelaksanaan ketentuan dasar UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wewenang memutus pengujian konstitusionalitas undang-undang menjamin bahwa undang-undang yang menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara benar-benar merupakan pelaksanaan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Wewenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, menjamin mekanisme ketatanegaraan yang dijalankan oleh setiap lembaga negara dan hubungan antarlembaga negara dilaksanakan sesuai ketentuan UUD 1945.
Wewenang selanjutnya adalah memutus pembubaran partai politik. Partai politik adalah salah satu bentuk pelaksanaan kebebasan berserikat yang tidak dapat dilepaskan dari jaminan kebebasan hati nurani dan kebebasan menyampaikan pendapat. Kebebasan-kebebasan tersebut menjadi prasyarat tegaknya demokrasi. Oleh karena itu partai politik memiliki peran penting dalam negara demokrasi karena partai politiklah yang pada prinsipnya akan membentuk pemerintahan. Maka keberadaan partai politik harus dijamin dan tidak dapat dibubarkan oleh kekuasaan pemerintah. Jika pemerintah, yang pada prinsipnya dibentuk oleh suatu partai politik, memiliki wewenang membubarkan partai politik lain, dapat terjadi penyalahgunaan untuk membubarkan partai politik saingannya. Dengan demikian wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik adalah untuk menjamin pelaksanaan demokrasi dan mekanisme ketatanegaraan sesuai UUD 1945.
Salah satu proses demokrasi yang utama adalah penyelenggaraan pemilihan umum. Mekanisme ini menentukan pengisian jabatan-jabatan penting dalam lembaga negara, yaitu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Agar hasil pemilu benar-benar mencerminkan pilihan rakyat sebagai pemilik kedaulatan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu wujud prinsip tersebut adalah penyelenggaraan pemilu tidak diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi oleh komisi tersendiri yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Selain itu, jika terjadi perselisihan hasil pemilu antara peserta dan penyelenggara pemilu, harus diputus melalui mekanisme peradilan agar benar-benar obyektif, tidak dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah, peserta, maupun penyelenggara pemilu. Di sinilah pentingnya wewenang Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil pemilu untuk menjamin hasil pemilu benar-benar sesuai dengan pilihan rakyat.
Wewenang terakhir Mahkamah Konstitusi adalah memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Wewenang ini di satu sisi merupakan jaminan terhadap sistem presidensiil yang dianut UUD 1945 yang mana menghendaki masa jabatan Presiden yang bersifat tetap (fix term) dan tidak mudah dijatuhkan semata-mata karena alasan politik. Di sisi lain, wewenang ini merupakan pelaksanaan prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law), termasuk terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dijatuhkan karena melakukan pelanggaran hukum tertentu, tindak pidana berat lainnya, serta perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, setelah dibuktikan di Mahkamah Konstitusi. 
Berdasarkan kelima wewenang yang dimiliki tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) hal itu sesuai dengan dasar keberadaan untuk menjaga pelaksanaan konstitusi. Fungsi tersebut membawa konsekuensi Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi lain, yaitu sebagai penafsir konstitusiyang bersifat final (the final interpreter of the constitution). Selain itu, sesuai dengan materi muatan UUD 1945 yang meliputi aturan dasar kehidupan bernegara berdasarkan prinsip demokrasi dan jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia, Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of the democracy by protecting minority rights), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights), serta pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).
Produk hukum di bawah UUD 1945 yang menjabarkan aturan dasar konstitusional adalah undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Secara hirarkis, produk hukum di bawah undang-undang merupakan dasar hukum bagi aturan yang lebih rendah serta menjadi legitimasi hukum bagi tindakan yang akan dilakukan oleh para penyelenggara negara. Untuk menjamin konstitusionalitas pelaksanaan, baik dalam bentuk aturan hukum maupun tindakan penyelenggara negara berdasarkan ketentuan undang-undang, dibentuklah Mahkamah Konstitusi yang memiliki wewenang salah satunya memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. 
Undang-undang sebenarnya adalah juga merupakan bentuk penafsiran terhadap ketentuan dalam konstitusi oleh pembentuk undang-undang. Namun demikian, penafsiran tersebut dapat saja terjadi kekeliruan dan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 oleh warga negara, lembaga negara lain, badan hukum tertentu, atau kesatuan masyarakat hukum adat, karena melanggar hak dan atau kewenangan konstitusional mereka. Terhadap perbedaan penafsiran tersebut, Mahkamah Konstitusi-lah memberikan putusan akhir dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Fungsi inilah yang disebut sebagai the final interpreter of the constitution.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama seluruh rakyat,UUD 1945 tidak hanya melindungi kepentingan dan hak-hak mayoritas, tetapi juga melindungi kepentingan dan hak-hak kelompok minoritas. Inilah salah satu prinsip demokrasi modern yang menyeimbangkan antara pemerintahan mayoritas (majority rule) dengan perlindungan kelompok minoritas. Demokrasi akan terperosok menjadi tirani jika semata-mata berdasarkan pada prinsip mayoritas.
Di sisi lain, undang-undang dapat dilihat sebagai produk dari proses politik yang lebih ditentukan oleh suara mayoritas. Hal itu dapat dilihat dari lembaga pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden yang menduduki jabatan tersebut berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum. Dalam proses pembuatan undang-undang juga sangat dipengaruhi oleh aspirasi masyarakat paling kuat. Oleh karena itu, proses pembuatan dan hasil akhirnya memiliki potensi mengesampingkan atau bahkan melanggar hak konstitusional kelompok minoritas. Apabila hal itu terjadi, demokrasi telah terancam dan dapat tergelincir menjadi tirani mayoritas. Di sinilah Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga demokrasi dengan cara melindungi hak kaum minoritas (the guardian of democracy by protecting minority rights) sekaligus menjaga pelaksanaan UUD 1945 sebagai kesepakatan seluruh rakyat, bukan hanya kelompok mayoritas.
Fungsi selanjutnya adalah sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of the human rights) dan pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the constitutional citizen’s rights). Salah satu hasil perubahan UUD 1945 yang paling banyak ketentuannya adalah terkait dengan hak asasi yang karenanya menjadi hak konstitusional. Hak tersebut meliputi kelompok-kelompok hak yang biasa disebut sebagai hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, hak budaya, bahkan hak individu maupun hak kolektif masyarakat. Adanya jaminan hak asasi dalam konstitusi menjadikan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi, menghormati, dan memajukan hak-hak tersebut. Wewenang Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang dapat dilihat sebagai upaya melindungi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 agar tidak dilanggar oleh ketentuan undang-undang. Jika ketentuan suatu undang-undang telah melanggar hak konstitusional warga negara, maka dapat dipastikan tindakan penyelenggara negara atau pemerintahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut juga akan melanggar hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kewenangan pengujian tersebut sekaligus mencegah agar tidak ada tindakan penyelenggara negara dan pemerintahan yang melanggar hak konstitusional warga negara. Mahkamah Konstitusi juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik yang dimaksudkan agar pemerintah tidak dapat secara sewenang-wenang membubarkan partai politik yang melanggar hak berserikat yang terkait erat dengan hak atas kebebasan nurani dan kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin dalam UUD 1945.