Pengertian manajemen keuangan menurut para ahli dan manajemen keuangan
Pengertian manajemen keuangan menurut Liefman : Manajemen keuangan
merupakan usaha untuk menyediakan uang dan menggunakan uang untuk mendapat
atau memperoleh aktiva. Pengertian manajemen keuangan menurut Erlina, SE. :
Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsifungsi
keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan
bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund).
Pengertian manajemen
keuangan menurut Depdiknas : Manajemen keuangan merupakan tindakan
pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Pengertian manajemen keuangan
menurut Prawironegoro : Aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk
memperoleh modal yang semurah-murahnya dan menggunakan seefektif, seefisien, dan
seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba. Pengertian manajemen keuangan
menurut Suad Husnan : Manajemen Keuangan ialah manajemen terhadap fungsi-fungsi
keuangan. Pengertian manajemen keuangan menurut Bambang Riyanto : Keseluruhan
aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha mendapatkan dana yang
diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat yang paling menguntungkan
beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut seefisien mungkin.
Pengertian
manajemen keuangan menurut Agus Sartono : Manajemen keuangan dapat diartikan
sebagai manajemen dana baik yang berkaitan dengan pengalokasian dana dalam
berbagai bentuk investasi secara efektif maupun usaha pengumpulan dana untuk
pembiayaan investasi atau pembelanjaan secara efisien. (2001:6) Pengertian manajemen
keuangan menurut JF Bradley : Manajemen keuangan adalah bidang manajemen bisnis
yang ditujukan untuk penggunaan model secara bijaksana & seleksi yang seksama dari
sumber modal untuk memungkinkan unit pengeluaran untuk bergerak ke arah mencapai tujuannya. Pengertian manajemen keuangan menurut Brigham dan Houston yang
diterjemahkan oleh Dodo, H. dan Herman,W.: yaitu Manajemen keuangan merupakan
bidang yang terluas dari tiga bidang keuangan dan memiliki kesempatan karir yang
sangat luas”.
Pengertian manajemen keuangan menurut Grestenberg : How business are
organized to acquire funds, how they acquire funds, how the use them and how the prof
ts business are distributed. Pengertian manajemen keuangan menurut Sutrisno :
Manajemen keuangan adalah sebagai semua aktivitas perusahaan dengan usaha-usaha
mendapatkan dana perusahaan dengan biaya yang murah serta usaha untuk
menggunakan dan mengalokasikan dana tersebut secara efisien. (2003:3) Pengertian
manajemen keuangan menurut J. L. Massie : Manajemen keuangan adalah kegiatan
operasional bisnis yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan dana
yang diperlukan untuk sebuah operasi yang efektif dan efisien. Pengertian manajemen
keuangan menurut Weston dan Copeland yang diterjemahkan oleh Jaka, W. dan
Kirbrandoko yaitu sebagai berikut: “Manajemen keuangan dapat dirumuskan oleh
fungsi dan tanggung jawab para manajer keuangan. Fungsi pokok manajemen keuangan
antara lain menyangkut keputusan tentang penanaman modal, pembiayaan kegiatan
usaha dan pembagian deviden pada suatu perusahaan”.
Pengertian manajemen
keuangan menurut Sonny, S. (2003). Manajemen keuangan adalah aktivitas perusahaan
yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan
mengelola asset sesuai dengan tujuan perusahaan secara menyeluruh. Pengertian
manajemen keuangan menurut Howard & Upton : Manajemen keuangan adalah
penerapan fungsi perencanaan dan pengendalian fungsi keuangan. Pengertian
manajemen keuangan menurut James Van Horne : Manajemen Keuangan adalah
segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh. Manajemen keuangan daerah merupakan bagian dari
Manajemen Pemerintahan Daerah selain Manajemen Kepegawaian dan manajemen
teknis dari tiap-tiap instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik, atau kita sebut
dengan Manajemen Pelayanan Publik dan Manajemen Administrasi Pembangunan
Daerah.
Pengertian Manajemen keuangan daerah menurut Bahrullah Akbar (2002)
adalah mencari sumber-sumber pembiayaan dana daerah melalui potensi dan kapabilitas
yang terstruktur melalui tahapan perencanaan yang sistematis, penggunaan dana yang
efisien dan efektif serta pelaporan tepat waktu.
Manajemen Pelayanan Publik yang dimaksud adalah pencerminan pemberian
kewenangan wajib atas otonomi daerah dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari antara
lain : Pemerintahan Umum, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Pertambangan dan
Energi, Kehutanan dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan; Perkoperasian;
Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Kesehatan; Pendidikan dan Kebudayaan; Sosial;
Penataruangan; Pemukiman; Pekerjaan Umum; Perhubungan; Lingkungan Hidup;
Kependudukan; Olah raga; Kepariwisataan; dan Pertanahan. Hal ini, biasanya tercermin
dengan adanya dinas-dinas daerah dan struktur organisasi Pemda yang berkaitan dengan
luas dan ruang lingkup tugas tersebut.
Pengertian keuangan daerah menurut Bahrullah
Akbar (2002) adalah “Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, dalam kerangka
anggaran dan pendapatan dan belanja daerah (APBD).”
Oleh karena itu, pengertian keuangan daerah selalu melekat dengan pengertian
APBD yaitu; suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan
peraturan. Selain itu, APBD merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas,
nyata dan bertanggungjawab.
Dari definisi keuangan daerah tersebut melekat 4 (empat)
dimensi (Bahrullah Akbar, 2002):
1) Adanya dimensi hak dan kewajiban
2) Adanya
dimensi tujuan dan perencanaan;
3) Adanya dimensi penyelenggaraan dan pelayanan
publik; dan
4) Adanya dimensi nilai uang dan barang (investasi dan inventarisasi).
Keterkaitan keuangan daerah yang melekat dengan APBD merupakan pernyataan
bahwa adanya hubungan antara dana daerah dan dana pusat atau dikenal dengan istilah
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dana tersebut terdiri dari dana dekonsentrasi
(Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan) dan dana
Desentralisasi. Dana dekonsentrasi berbentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan
dana alokasi khusus. Sedangkan yang dimaksud dana desentralisasi adalah yang
bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).
No comments:
Post a Comment