Pengertian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL)
RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran
yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga
yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan
Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk
melaksanakannya.
Isi dan susunan RKA-KL adalah sebagai berikut:
- RKA-KL terdiri dari rencana kerja kementerian negara/lembaga dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja tersebut.
- Di dalam Rencana Kerja diuraikan visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, dan keluaran yang diharapkan
- Di dalam anggaran yang direncanakan, diuraikan biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun anggaran yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
- RKA-KL meliputi seluruh kegiatan satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga termasuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
PROSES PENYUSUNAN RKA-KL
RKA-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang dilengkapi
sasaran kinerja dengan menggunakan pagu indikatif untuk tahun
anggaran yang sedang disusun dan prakiraan maju untuk tahun
anggaran berikutnya. Memperhatikan peranan RKA-KL sebagai
dokumen anggaran, maka efektivitas dan efiensi pemanfaatan dana
yang disediakan dalam RKA-KL sebagian besar ditentukan pada
proses penyusunan RKA-KL yang bersangkutan. Proses penyusunan dokumen anggaran tersebut dilaksanakan melalui penelaahan
bersama antara kementerian keuangan dan kementerian
negara/lembaga teknis.
Hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKA-KL adalah
sebagai berikut:
- Kementerian negara/lembaga menyusun RKA-KL untuk tahun anggaran yang sedang disusun mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam surat edaran bersama menteri perencanaan pembangunan nasional dan menteri keuangan.
- Kementerian perencanaan menelaah rencana kerja yang disampaikan kementerian negara/lembaga melalui koordinasi dengan kementerian keuangan.
- Perubahan terhadap program kementerian negara/lembaga diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait dan disetujui oleh kementerian perencanaan melalui koordinasi dengan kementerian keuangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA-KL ditetapkan oleh menteri perencanaan.
Proses rinci penyusunan RKA-KL adalah sebagai berikut:
- Menteri/pimpinan lembaga setelah menerima surat edaran menteri keuangan tentang pagu sementara bagi masing-masing program pada pertengahan bulan Juni, menyesuaikan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja–KL) menjadi RKA-KL yang dirinci menurut unit organisasi dan kegiatan.
- Kementerian negara/lembaga membahas RKA-KL tersebut bersama-sama dengan komisi terkait di DPR. Hasil pembahasan RKA-KL tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juli.
- Kementerian Perencanaan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
- Kementerian Keuangan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan surat edaran menteri keuangan tentang pagu sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dan standar biaya yang telah ditetapkan.
- Menteri keuangan menghimpun semua RKA-KL yang telah ditelaah, selanjutnya dituangkan dalam Rancangan APBN dan dibuatkan Nota Keuangan untuk dibahas dalam sidang kabinet.
- Nota Keuangan dan Rancangan APBN beserta himpunan RKA-KL yang telah dibahas disampaikan pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Agustus untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN selambatlambatnya pada akhir bulan Oktober.
- RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam keputusan presiden tentang rincian APBN selambat-lambatnya akhir bulan November.
- Keputusan presiden tentang rincian APBN tersebut menjadi dasar bagi masing-masing kementerian negara/lembaga untuk menyusun konsep dokumen pelaksanaan anggaran.
- Konsep dokumen pelaksanaan anggaran disampaikan kepada menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara selambatlambatnya minggu kedua bulan Desember.
- Dokumen pelaksanaan anggaran disahkan oleh menteri keuangan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember.
STRUKTUR APBN
APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang
ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Struktur APBN yang sekarang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia secara garis besar
adalah sebagai berikut:
1. Anggaran pendapatan
a. Penerimaan pajak (termasuk pungutan bea masuk dan cukai)
b. Penerimaan bukan pajak
c. Hibah
2. Anggaran belanja
a. Belanja pemerintah pusat
b. Belanja daerah dalam rangka perimbangan keuangan
3. Pembiayaan
a. Penerimaan pembiayaan
b. Pengeluaran pembiayaan
Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis
belanja. Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan
susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat. Rincian
belanja negara menurut fungsi antara lain terdiri dari: pelayanan umum,
pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup,
perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama,
pendidikan, dan perlindungan sosial.
Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi)
antara lain terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Dalam rangka penyusunan anggaran berbasis prestasi kerja
(kinerja) sebagaimana telah diuraikan di muka, penyusunan anggaran
juga dikelompokkan menurut program-program yang telah ditetapkan
pemerintah. Selanjutnya, program-program tersebut dirinci lagi ke dalam kegiatan-kegiatan yang dilengkapi dengan anggaran dan indikator
keberhasilannya.
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
negara. Dalam menyusun APBN diupayakan agar belanja operasional
tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Penyusunan Rancangan APBN tersebut berpedoman kepada RKP dalam
rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumbersumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam undangundang
tentang APBN. Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3%
dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan jumlah pinjaman dibatasi
maksimal 60% dari PDB. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus,
pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus
anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penggunaan surplus
anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar
generasi dan diutamakan untuk:
- Pengurangan utang,
- Pembentukan dana cadangan, dan
- Peningkatan jaminan sosial.
No comments:
Post a Comment