Pengertian Peran Serta Masyarakat dalam Madrasah
Madrasah sebagai lembaga sosial yang diselenggarakan dan dimiliki oleh masyarakat,
harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Madrasah mempunyai kewajiban secara
legal dan moral untuk selalu memberikan penerangan kepada masyarakat tentang tujuantujuan,
program-program, kebutuhan dan keadaannya. Juga sebaliknya, madrasah harus
mengetahui dengan jelas apa kebutuhan, harapan, dan tuntutan masyarakatnya.
Secara etimologis, “hubungan masyarakat” diterjemahkan dari perkataan Bahasa
Inggris “public relation”, yang berarti hubungan madrasah dengan masyarakat ialah sebagai
hubungan timbal balik antara suatu organisasi (madrasah) dengan masyarakatnya.
Keterlibatan masyarakat dalam madrasah telah memperoleh peran yang cukup
besar, yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dalam proses pendidikan yang
berlangsung. Melalui wadah yang dinamakan dengan komite madrasah/dewan madrasah
diharapkan bahwa para stakeholder pendidikan mengambil peran yang maksimal,
sehingga madrasah mampu memberikan yang terbaik bagi customer-nya.
Efektivitas peran masyarakat dalam wadah komite madrasah sangat bergantung
kepada kreativitas dari lembaga tersebut dalam melahirkan dan menjalankan bentukbentuk
dukungannya terhadap program-program madrasah. Makna kreativitas dalam
kelembagaan dewan madrasah melekat pada orang-orang yang mengisi organisasi
termaksud, proses-proses kegiatan yang dijalankan oleh lembaga, dan terakhir adalah
produk-produk yang dapat dihasilkan oleh lembaga.
Kelembagaan dewan madrasah perlu
diisi oleh orang-orang yang kreatif, mau bekerjasama dan berkorban demi kepentingan
madrasah, sehingga kegiatan-kegiatan yang dijalankannya benar-benar mengarah pada
bantuan pelaksanaan kegiatan program madrasah, dan madrasah dapat melahirkan
keluaran-keluaran yang mencerminkan upaya dan kerja keras.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi potensi masyarakat antara lain:
- Obyektif,
- Jujur,
- Menggunakan tolok ukur kepentingan madrasah,
- Dilaksanakan secara sistematis, serta
- Dianalisis secermat mungkin.
Obyektif
berarti apa adanya, tidak ditambah-tambah juga tidak dikurangi. Jujur berarti tidak ada
niat atau pretensi mendapatkan keuntungan pribadi dan tidak meremehkan potensi yang
sesungguhnya cukup besar. Menggunakan tolok ukur kepentingan madrasah, artinya
melihat potensi itu dari sudut pandang kebutuhan madrasah saat ini maupun yang akan
datang. Dilakukan secara sistematis, artinya direncanakan lebih dahulu, dilaksanakan
sesuai rencana, dan hasilnya didokumentasikan sebaik-baiknya.
Potensi yang sudah didokumentasikan perlu dianalisis lebih lanjut oleh para pengelola
madrasah, dapat juga dibahas bersama pengelola di luar madrasah, kemudian dituangkan
dalam rencana kegiatan kerjasama madrasah dengan masyarakat.
Orang tua siswa sebagai unsur utama masyarakat yang menunjang penyelenggaraan
dan pengembangan pendidikan di madrasah, perlu diidentifikasi potensinya satu per
satu. Ada orang tua yang selalu siap memberi sumbangan uang atau material; ada yang
dapat memberikan ceramah tentang keberhasilan usahanya, ada yang memberi ceramah
sesuai bidang keahliannya; dan ada pula yang siap membantu dalam bentuk tenaga atau
pikiran, bahkan ada pula yang rela memberikan sebagian lahan yang dimilikinya untuk
pengembangan madrasah.
Selama ini pengelola madrasah beranggapan bahwa potensi masyarakat hanyalah
dalam bentuk infak madrasah, sehingga potensi yang lain kurang diperhatikan. Warga
masyarakat secara perorangan atau melembaga, tokoh masyarakat, petugas keamanan
dan ketertiban, atau pejabat pemerintah, hendaknya diidentifikasi potensinya, khususnya
dalam upaya mempertahankan eksistensi dan mengembangkan madrasah.
Keterlibatan Masyarakat dalam Madrasah
Dalam UUSPN Nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa ”Peran serta masyarakat dalam
pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi,
pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu pelayanan pendidikan. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana,
dan pengguna hasil pendidikan”.
Kerjasama madrasah dengan masyarakat adalah semua bentuk kegiatan bersama yang
langsung atau tidak langsung bermanfaat bagi kedua belah pihak. Dengan pengertian
ini, semua bentuk dukungan masyarakat termasuk dukungan orang tua siswa adalah
wujud kerjasama. Demikian juga semua kegiatan di madrasah, termasuk proses belajar
mengajar yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat adalah wujud kerjasama yang
perlu ditingkatkan.
Unsur-unsur di dalam masyarakat yang dapat diajak bekerja sama adalah: orang tua
siswa, warga dan lembaga masyarakat sekitar madrasah, tokoh masyarakat, lembaga
agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, petugas keamanan dan ketertiban, sesama madrasah, serta kalangan pengusaha, pedagang dan industri yang
masih dalam jangkauan madrasah. Begitu banyak dan luas unsur masyarakat yang
mungkin dapat membantu eksistensi serta pengembangan madrasah, namun tidak semua
dapat memberikan sumbangan secara nyata kepada madrasah. Maka dari itu, pengelola
madrasah perlu berupaya dengan sungguh-sungguh dan sistematis agar kerjasama
dengan masyarakat dapat diwujudkan dan dikembangkan.
Di bawah ini sebuah contoh dari kegiatan keterlibatan masyarakat dalam madrasah
yang sudah dikelola dengan baik, sehingga kita dapat melihat dengan jelas bentuk dan
kewenangan dari masyarakat di dalam madrasah, sebagai berikut :
In Illinois some schools now use the PTA standards which were designed to guide families,
educators and communities through the process of involving parents in their children’s
education. These Illinois PTA standards, similar to Joyce Eptein’s, include:
- communicating communication between home and school is regular, two-way and meaning full,
- parenting parenting skills are promoted and supported,
- student learning parent
play at integral role in assisting student learning,
- volunteering parents are welcome
in the school, and their support and assistance are sought,
- School Decision making
and advocacy parents are full partners in the decisions that affect children and families,
- collaborating with community community resources are used to strengthen schools,
families, and student learning. These types of involvement can make family partnership
programs more successfull and meaningful. Some “real word” examples of family involvement
in Illinois demonstrate ways these different types of involvement can help schools and raise
student achievement. (Lindsay Warner, 2001 ; 5, Family Involvement: A Key Component of
Student and School Success, Voices for Illinois Children, WWW.Voices4kids.org)
Pengelola di dalam madrasah yang dapat merencanakan atau melaksanakan
kerjasama dengan masyarakat adalah:
- Kepala madrasah,
- Wakil kepala madrasah,
- Koordinator-kegiatan,
- Wali kelas, serta
- Guru atau petugas yang ditunjuk kepala
madrasah.
Pengelola di luar madrasah yang besar perananya dalam menciptakan dan mengatur
kerja sama madrasah dengan masyarakat adalah:
- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
tingkat Kecamatan, Kandep Kabupaten/Kota, Kanwil Provinsi,
- Lurah, Camat, Bupati,
Walikota, Gubernur, dan pejabat yang terkait dalam bidang pendidikan,
- Pengurus
yayasan madrasah bersangkutan, dan
- Lembaga/organisasi khusus yang dibentuk
untuk membantu penyelengaraan pendidikan di madrasah.
Kepala madrasah adalah perencana, pelaksana, dan penentu kebijakan hampir
semua bentuk kerjasama madrasah dengan masyarakat. Oleh sebab itu kepala madrasah
sangat menentukan proses dan hasil kerjasama itu. Pengelola di luar madrasah bersifat
menunjang baik berupa kebijakan, peraturan, finansial, materi, pemikiran, maupun
koordinasi.
Ada tiga azas yang malandasi kerjasama, yakni: (1) Azas manfaat, (2) Azas gotongroyong,
dan (3) Birokrasi. Kerjasama yang didasarkan pada asaz manfaat, pada hakekatnya
merupakan kegiatan bersama yang harus menguntungkan semua pihak yang terlibat
dalan kerjasama itu. Bila salah satu pihak merasa kurang memperoleh manfaat, maka ia
dengan serentak atau berangsur-angsur akan keluar dari kerja sama itu. Azas ini realitas
dan sesuai dengan masyarakat yang cenderung materialistik. Berdasar azas ini, madrasah
harus bekerja keras menunjukkan kepada masyarakat yang membantu (baik orang tua
siswa maupun unsur masyarakat lainnya), bahwa madrasah langsung atau tidak langsung
bermanfaat bagi masyarakat bersangkutan.
Madrasah unggul dan madrasah favorit
tidak mengalami kesulitan dalam menerapkan azas ini, maka fasilitas dan bantuan dari
masyarakat untuk mengembangkan madrasah akan diperoleh lebih mudah. Sebaliknya,
madrasah yang ‘lemah’ atau ‘baru berkembang’ akan sulit menerapkan azas ini, dengan
azas ini madrasah yang sudah maju cenderung makin maju, dan madrasah yang tertinggal
cenderung makin jauh tertinggal.
Stakeholders di atas mengacu kapada orang-orang yang berpengaruh terhadap
kemajuan pendidikan, baik proses maupun lulusannya. Dalam analisis industri ini, tugas
kita menghubungkan hal yang patut untuk dicontoh disesuaikan dengan realita dan
situasi dan kondisi yang ada, dilakukan penambahan /modifikasi disesuaikan dengan
lingkungan yang ada.
Dalam persaingan madrasah, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
- Perkembangan teknologi belajar;
- Perubahan masyarakat;
- Kemampuan yang disediakan stakeholders;
- Kemampuan konsumen stakeholders;
- Perubahan kebijakan pemerintah;
- Penyediaan pendidikan yang baru.
Untuk mengembangkan madrasah agar dapat berkompetisi dengan madrasah lain
maka harus melibatkan orang tua, pimpinan masyarakat, pemuda, lembaga pendidikan,
kelompok masyarakat, dll. Dalam hal ini timbul pertanyaan apakah perkembangan
sikap dan kebiasaan kelompok berpengaruh langsung pada pelaksanaan pendidikan di
madrasah? Dan apa yang akan terjadi di masa depan?
Di dalam pertanyaan pertama lebih menitikberatkan pada perkembangan dan
pertanyaan kedua lebih terfokus pada strategi. Beberapa perubahan yang besar
mempengaruhi pendidikan terlihat sebagai berikut:
1. Orang tua
- Meningkatkan permintaan dari orang tua untuk mengutamakan madrasah
dibanding pada kesehatan dan kesejahteraan;
- Meningkatnya permintaan dari orang tua untuk menjamin dari buta huruf, buta
angka dan keterampilan dalam sosialisasi;
- Meningkatnya perhatian terhadap perlengkapan pendidikan bagi anak-anak
mereka untuk pembangunan;
- Meningkatnya keinginan orang tua untuk dilibatkan dalam pembuatan keputusan
yang berhubungan dengan madrasah dan perkembangan kurikulum;
- Meningkatnya perhatian terhadap pendidikan dengan menerima masukan berupa
saran, ide dari orang tua;
q Meningkatkanya akan pemahaman orang tua terhadap ketidaktentuan nilai
pendidikan dan biaya pendidikan;
- Meningkatnya permintaan bahwa permadrasahan seharusnya mempersiapkan
untuk pekerjaan dan perkembangan karier;
- Rasa ingin memiliki hak perlindungan.
2. Anak didik
- Meningkatnya rata-rata putus madrasah dari sistem madrasah;
- Kemunduran penampilan peserta didik dalam beberapa ujian menunjukkan
bahwa sistem telah membentuk penampilan yang lemah;
- Meningkatkan penggunaan akan pelayanan masyarakat, kesehatan, olahraga,
bimbingan, latihan organisasi oleh peserta didik;
q Perhatian melebihi jarak pilihan subjek dan pilihan lebih fleksibel;
- Perhatian untuk menyesuikan madrasah dengan karier.
3. Pengusaha
- Menumbuhkan perhatian terhadap kualitas pelayanan pendidikan dengan syaratsyarat
babas buta huruf, buta angka dan memiliki keterampilan;
- Meningkatnya keterlibatan dalam strategi dan sumber pertanyaan dalam
pendidikan melalui kemitraan industri, joint venturing, proyek pengembangan
kurikulum;
- Meningkatnya dalam usaha dari pengusaha untuk menjamin perubahan kebijakan
dari pemerintah;
- Khususnya dalam hubungan pada madrasah dengan menghilangkan buta huruf,
menghilangkan buta angka dan keterampilan masyarakat ini terlihat sebagai
dukungan terhadap kegagalan madrasah;
- Pengakuan bahwa investasi dalam latihan adalah elemen kunci dalam strategi
kompetitif.
4. Lembaga kedua
- Merubah dalam perekrutan untuk masuk karena permintaan untuk tepat melebihi
kebutuhan;
- Perhatian melebihi dasar akademik dari kurikulum madrasah sehingga
mempengaruhi dalam ketentuan masuk universitas;
- Perhatian yang kurang dari penyatuan terhadap kemampuan akan teknologi (tidak terkecuali informasi teknologi di dalam kurikulum madrasah);
- Perkembangan yang menarik dari pemuda terhadap pengetahuan sepanjang
hayat.
5. Kelompok masyarakat
- Memperhatikan diantara para wajib pajak yang tidak mempunyai anak usia
madrasah yang memerlukan biaya;
- Pembelaan masyarakat meningkat yang memandang madrasah sebagai roda
untuk mempromosikan masalah sosial, seperti AIDS, pencemaran lingkungan,
minimnya hak suara dalam status madrasah;
- Situasi politik dalam pengawasan kurikulum oleh beberapa orang;
- Agama, etika, moral sebagai monitoring terhadap kurikulum;
- Tingginya permintaan terhadap penerimaan fasilitas fisik dan perlengkapan
(terutama teknologi informasi) dari kelompok masyarakat.
Pada dasarnya semua perhatian tertuju pada kelompok stakeholders adalah pertayaan
tentang penampilan, relevansi dan hak terutama dalam pembuatan pemilihan strategi
dalam memperhatikan saran stakeholders diantaranya:
- Keefektifan, kemampuan madrasah dalam memberikan layanan pendidikan sebagai
ukuran standar penampilan.
- Efisiensi, kemampuan madrasah dalam mempertemukan dugaan dalam
memperlihatkan cara yang efektif. Para stakeholders yang berpegang teguh terhadap
konsep nilai untuk uang, seperti pandangan kita antara pembukuan dan persepsi
elemen tersebut. Mereka menginginkan demonstrasi itu yang secara objektif diterima
tanpa adanya pemborosan dalam bentuk seperti apa keefektifan biaya itu dan harapan
apa yang akan diwujudkan.
- Hak perorangan, tingkatan kesadaran kerja madrasah dan penghormatan terhadap
hak dengan memperhatikan diri individu.
Partisipasi orang dalam organisasi madrasah dirasakan menjadi hal pendukung yang
terpenting dalam pencapaian tujuan organisasi, karena bagaimanapun bentuk perilaku
orang dalam kegiatan organisasi adalah modal bagi organisasi. Hal yang perlu dilakukan
adalah bagaimana orang bisa berpartisipasi dengan baik dan tinggi dalam setiap kegiatan
organisasi. Partisipasi yang dilakukan orang tidak hanya sebatas melakukan pekerjaan
yang menjadi tanggungjawabnya, akan tetapi partisipasi yang kreatif yang lebih
mengarah kepada bentuk-bentuk pekerjaan yang dilaksanakan dalam pekerjaan yang
rutin dan ide-ide serta gagasan-gagasan yang mengarah kepada usaha-usaha perbaikan dan penyempurnaan setiap pekerjaan yang dilakukannya.
Keterlibatan masyarakat dalam madrasah dirasakan penting keberadaannya,
karena bagaimanapun masyarakat adalah wadah yang menyediakan input bagi proses
pendidikan dan pada akhirnya masyarakat pula yang akan menampung hasil proses
kegiatan pendidikan. Ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan dalam keterlibatannya
di madrasah, kegiatan-kegiatan yang dilakukan diarahkan kepada keterlaksanaanya
program-program madrasah.
Oleh karena itu, untuk meluruskan dan menjamin bentukbentuk
dukungan masyarakat terhadap madrasah perlu dibentuk sebuah lembaga.
Lembaga tersebut secara formal berada dalam lingkungan madrasah dan menjadi mitra
madrasah.
Bentuk-bentuk kegiatan yang dilaksanakan dapat beragam, seperti yang dilaksanakan
oleh 13 Educatian Act 1958; Roles and Responsibility:
- Determining the general policy, goals and priorities of the school within the framework
of the school charter and statewide guidelines.
- Developing the school charter.
- Monitoring and evaluating the performance of the school.
- Reporting annuality to the school community and the department.
- Approving and monitoring the school budget.
- Ensuring all monies coming in to the hands of the council is expended for proper
purposes.
- Making recommendations of the secretary on the appointment of the school
principal.
- Entering contract for purpose consistent with the school charter.
- Developing the student code of conduct.
10. Employing non-teaching staff.
- Exercising a general oversight of the building and grounds.
- Providing for necessary cleaning services.
- Generally stimulating interest in the school.
Bentuk kerjasama madrasah dan masyarakat banyak tergantung pada tujuan dan sifat
kerjasama, serta kondisi dan situasi saat itu. Ada kerjasama yang bersifat sementara
atau jangka pendek, ada pula jangka panjang dan menyeluruh. Bagaimana bentuknya,
kerjasama itu harus dinyatakan secara tertulis agar kedua belah pihak masing-masing
mengetahui hak dan kewajibannya. Tentu saja pernyataan tertulis itu dapat dibuat sambil
kerjasama dilaksanakan kecuali dalam hal tertentu harus dibuat sebelum pelaksanaan.