Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan (Fasilitas Pendidikan)
Sarana dan prasarana pendidikan dalam UUSPN Nomor 23 tahun 2003 Pasal 45 dikatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Sarana dan prasarana pendidikan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam empat kelompok, yaitu tanah, bangunan, perlengkapan, dan perabot madrasah (site, building, equipment, and furniture). Agar semua fasilitas tersebut memberikan kontribusi yang berarti pada jalannya proses pendidikan, hendaknya dikelola dengan baik. Pengelolaan yang dimaksud meliputi :
- Perencanaan,
- Pengadaan,
- Inventarisasi,
- Penyimpanan,
- Penataan,
- Penggunaan,
- Pemeliharaan, dan
- Penghapusan.
Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dalam istilah asing terkenal dengan istilah “school plant administration”, yang mencakup lahan, bangunan, perabot dan perlengkapan pendidikan/madrasah.
Pengelolaan sarana dan prasarana dapat diartikan sebagai kegiatan menata, mulai dari merencanakan kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan dan penghapusan serta penataan lahan, bangunan, perlengkapan, dan perabot madrasah secara tepat guna dan tepat sasaran. Lahan atau “site” yang dimaksud adalah letak/lokasi tanah atau suatu lahan yang telah dipilih secra seksama untuk dibangun gedung atau bangunan di atas tanah/lahan madrasah atau lembaga pendidikan. Bahkan dalam pengertian yaang lebih luas lahan ini mencakup pula tempat berkebun, bertani, beternak, maupun bermain dan berolahraga serta halaman tempat upacara berlangsung, dan kegiatan lain sepanjang ada kaitannya secara langsung dengan kegiatan belajar mengajar.
Bangunan atau “building” berarti semua bangunan atau ruangan yang sengaja didirikan di atas lahan tersebut dan digunakan untuk kepentingan pendidikan serta menunjang kelancaran PBM. Sedangkan “equipment” perabot dan perlengkapan disini berarti benda dan alat yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang dipergunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan. Secara lebih spesifik lagi yang dimaksud dengan perlengkapan adalah perlengkapan yang dipergunakan bagi terselenggaranya kegiatan belajar mengajar, bermain dan bekerja. Seperti perlengkapan tulis menulis, menggambar, olah raga, kesenian, dan juga termasuk perlengkapan: penerangan, air minum dan cuci, pendingin, pemanas, dan sarana komunikasi. Sedangkan perabot atau mebeler, yaitu berupa: meja, kursi, bangku, berbagai macam papan pendidikan, kotak mapun rak dan gantungan.
2. Prinsip Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Prinsip dasar dalam melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan adalah sebagai berikut :
- Lahan baangunan, dan perlengkapan perabot madrasah harus menggambarkan cita dan citra masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan pendidikan.
- Perencanaan lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan perabot madrasah hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu teamm ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat tersebut.
- Lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan perabot madrasah hendaknya disesuaikan dan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka dan dapat melayani serta menjamin mereka di waktu belajar, bekerja dan bermain sesuai dengan bakat masing-masing.
- Lahan bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan perabot madrasah serta alatalatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta kegunaan atau manfaat bagi anak-anak/murid-murid dan guruguru.
- Sebagai penanggungjawab harus dapat membantu program madrasah secara efektif, melatih para petugas serta memilih alatnya dan cara menggunakannya agar mereka dapat menyesuaikan diri serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan profesinya.
- Seorang penanggung jawab madrasah harus mempunyai kecakapan untuk mengenal, baik kualitatif maupun kuantitatif serta menggunakannya dengan tepat fungsi bangunan dan perlengkapannya.
- Sebagai penanggungjawab harus mampu memelihara serta menggunakan bangunan dan tanah sekitarnya sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan, kebahagiaan, dan keindahan serta kemajuan dari madrasah dan masyarakat.
- Sebagai penanggungjawab madrasah bukan hanya mengetahui kekayaan madrasah yang dipercayakan kepadanya, tetapi harus memperhatikan seluruh keperluan alatalat pendidikan yang dibutuhkan oleh anak didiknya.
3. Perencanaan, Penggunaan, dan Pengawasan Fasilitas Pendidikan.
a. Perencanaan Fasilitas
Perencanaan fasilitas merupakan pekerjaan yang kompleks, karena harus terintegrasi dengan rencana pembangunan baik nasional, regional maupun lokal. Ada dua hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan fasilitas madrasah, adalah sebagai berikut:
- Fasilitas yang ada di madrasah harus disesuaikan dengan kebutuhan anak yang beranekaragam sifat dan keperluannya, baik secara individu maupun kelompok.
- Fasilitas yang ada harus disesuaikan dengan kurikulum/program pendidikan yang akan dilaksanakan madrasah. Madrasah tidak bisa dibangun disembarang tempat.
Menurut Frank W. Banghart dalam Endang dan Sukarti (2005:125), madrasah hendaknya dibangun pada tempat atau lokasi yang baik, yang dapat memberikan pengaruh pada perkembangan siswa.
Selain itu, Soerjani (1988:135) mengemukakan: ”Dalam mendirikan gedung madrasah, perlu diperhatikan tentang letak madrasah dan lingkungannya. Letak dan lingkungan madrasah adalah salah satu komponen yang dapat menunjang atau menghambat usaha meningkatkan ketahanan madrasah”. Madrasah merupakan lembaga tempat mendidik anak menjadi warga negara yang kreatif dan produktif. Untuk itu menuntut adanya gedung yang memadai sehingga pada tiap murid ada perasaan bangga dan nyaman belajar dalam gedung tersebut. Selain itu untuk menumbuhkan penghormatan murid terhadap lembaga tempat ia dididik. Seyogyanya, madrasah didirikan dalam lingkungan yang cukup terhormat. Sebagai sarana atau tempat yang akan dibangun untuk kegiatan belajar mengajar, gedung madrasah yang akan dibangun selain harus memperhatikan segi kualitas, juga harus memperhatikan kurikulum pendidikan madrasah, untuk itu maka dalam membangun gedung madrasah menuntut adanya suatu perencanaan, dengan prosedur sebagai berikut :
- Melakukan survey berkenaan dengan bangunan madrasah yang akan dibangun, yang meliputi, fungsi bangunan, jumlah pemakai, program pendidikan atau kurikulum madrasah, jenis dan jumlah alat-alat yang akan ditempatkan pada gedung madrasah tersebut.
- Mengadakan perhitungan luas bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan disusun berdasarkan hasil survey tersebut.
- Menyusun anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung madrasah yang disusun dengan harga standar yang berlaku pada daerah tempat gedung tersebut akan dibangun.
Untuk efektivitas belajar yang nantinya dapat menentukan mutu pembelajaran, siswa di madrasah tidak cukup hanya menuntut adanya gedung/kelas yang baik, tetapi juga menuntut adanya perabot dan perlengkapan yang memadai. Pengadaan perabot dan perlengkapan yang asal saja, sudah dipastikan proses pendidikan berjalan kurang efektif yang nantinya akan berimbas pada ketidaksesuaian antara lulusan yang dihasilkan dengan apa yang diharapkan. Kegiatan pendidikan merupakan usaha yang terencana dan mempunyai tujuan yang jelas. Karena itu, perabot dan perlengkapan pendidikan hendaknya direncanakan dan dibuat sesuai dengan kebutuhan anak yang beranekaragam sifat dan keperluannya, baik secara individu maupun kelompok dan kurikulum atau program pendidikan yang akan dilaksanakan di madrasah. Dalam merencanakan fasilitas madrasah/pendidikan, terdapat beberapa syarat-syarat yang harus ada pada perabot madrasah.
Adapun beberapa syarat perabotan madrasah adalah sebagai berikut:
a). Ukuran fisik pemakai/ peserta didik agar pemakainya fungsional dan efektif.
b). Bentuk dasar, yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
1) Sesuai dengan aktivitas murid dalam PBM,
2) Kuat, mudah pemeliharaannya dan mudah dibersihkan,
3) Mempunyai pola dasar yang sederhana,
4) Mudah dan ringan untuk disimpan/ disusun, dan
5) Fleksibel sehingga mudah digunakan dan dapat pula berdiri sendiri.
c) Konstruksi perabot, hendaknya:
1) Kuat dan tahan lama,
2) Mudah dikerjakan secara masal,
3) Tidak tergantung keamanan pemakaiannya, dan
4) Bahan yang mudah didapat dipasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat.
d). Syarat- syarat bagi perlengkapan madrasah: Jenis, bentuk, ukuran serta warna hendaknya benar- benar disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan pendidikan peserta didik.
b. Penggunaan Fasilitas
Penggunaan atau pemakaian fasilitas pendidikan di madrasah merupakan tanggungjawab kepala madrasah pada setiap jenjang pendidikan. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, bagi kepala madrasah yang mempunyai wakil bidang sarana dan prasarana atau petugas yang berhubungan dengan penanganan fasilitas madrasah diberi tanggung jawab untuk menyusun jadwal tersebut. Dalam penggunaan fasilitas, semua pengguna baik siswa, guru dan komponen madrasah lainnya harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan fasilitas yang telah digunakan. Dalam artian bahwa dalam menggunakan fasilitas harus digunakan dengan baik dengan tidak merusak fasilitas yang telah ada.
c. Pengawasan Fasilitas
Peran pengawasan sangat penting dalam menunjang keberlangsungan dan segala aspek kehidupan organisasi pada umumnya dan lembaga pendidikan pada khususnya tidak dapat diragukan lagi. Sebagaimana yang dikemukakan oleh S. P Siagian (1990:107) bahwa: “ Pengawasan adalah proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya”. Pengawasan dapat berupa pengamatan langsung maupun tidak langsung terhadap pengelolaan fasilitas yang di dalamnya mencakup kegiatan perencanaan dan penggunaan fasilitas. Oteng Sutisna (1986), mengemukakan beberapa karakteristik dari proses pengawasan yang efektif adalah sebagai berikut:
1) Pengawasan hendaknya disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi
2) Pengawasan hendaknya diarahkan pada penemuan fakta-fakta tentang bagaimana tugas-tugas dijalankan
3) Pengawasan mengacu pada tindakan perbaikan
4) Pengawasan yang dilakukan bersifat fleksibel yang preventif
5) Sistem pengawasan dapat dipakai oleh orang-orang yang terlibat dalam pengawasan
6) Pelaksanaan pengawasan harus mempermudah tercapainya tujuan-tujuan
Kegiatan pengawasan harus dapat mendorong proses pencapaian tujuan yang ditetapkan dengan tetap mengantisipasi segala kemungkinan kesalahan, kelemahan dan penyelewengan baik dalam proses perencanaan maupun penggunaan fasilitas agar tujuan semula dapat berjalan dengan baik dan lancar.