Pengertian AMDAL dan Pengaturannya dalam Tata Hukum Indonesia : Analisis mengenai dampak lingkungan atau Environmental Impact Analysis (EIA) muncul sebagai jawaban atas keprihatinan tentang dampak negatif dari kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu AMDAL telah menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen yang bersih lingkungan dan selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem ini, tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri dari:
- Kerangka Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
- Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.
Sehubungan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Peraturan Pemeritah Nomor 27 Tahun 1999 telah menetapkan mekanisme yang harus ditempuh sebagai berikut:
1. Pemrakarsa menysun Kerangka Acuan (KA) bagi pembuatan dokumen AMDAL. Kemudian disampaikan kepada Komisi AMDAL. Kerangka Acuan tersebut diproses selama 75 hari kerja sejak diterimanya oleh komisi AMDAL. Jika lewat waktu yang ditentukan ternyata Komisi AMDAL tidak memberikan tanggapan, maka dokumen Kerangka Acuan tersebut menjadi sah untuk digunakan sebagai dasar penyusunan ANDAL.
2. Pemrakarsa menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), kemudian disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dengan menyerahkan dokumen tersebut kepada komisi penilai AMDAL untuk dinilai.
3. Hasil penilaian dari Komisi AMDAL disampaikan kembali kepada instansi yang ertanggung jawab untuk mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari. Apabila dalam jangka waktu yang telah disediakan, ternyata belum diputus oleh instansi yang bertanggung jawab, maka dokumen tersebut tidak layak lingkungan.
4. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ternyata instansi yang bertanggung jawab mengeluarkan keputusan penolakan karena dinilai belum memenuhi pedoman teknis AMDAL, maka kepada pemrakarsa diberi kesempatan untuk memperbaikinya.
5. Hasil perbaikan dokumen AMDAL oleh pemrakarsa diajukan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dalam memberi keputusan sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.
6. Apabila dari dokumen AMDAL dapat disimpulakn bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dampak positifnya.
Pasal 16 UULH menyatakan sebagai berikut:
Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Dari ketentuan pasal 16 UULH dapat disimpulkan dua hal yaitu:
1. Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari proses perencanaan, dan instrumen pengambilan keputusan.
2. Tidak semua rencana kegiatan itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hanyalah yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut diantaranya digunakan kriteria mengenai:
1. Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
2. Luas wilayah penyebaran dampak
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak
5. Sifat kumulatif dampak
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1), usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik
Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah komisi penilai AMDAL, pemrakarsa dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda atau instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/Instansi pengelola lingkungan hidup kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan; kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat yang berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. Hasil studi AMDAL merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan proyek itu sendiri.
Pihak-Pihak yang Berkepentingan dengan AMDAL
Ada tiga pihak yang berkepentingan dengan AMDAL yaitu:
1. Pemrakarsa
Yaitu orang atau badan yang mengajukan yang bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Dipandang dari sudut pemrakarsa, pada dasarnya perlu dibedakan antara proses pengambilan keputusan intern dan ekstern. Dalam proses pengambilan keputusan intern pemrakarsa menghadapi pertanyaan apakah dia akan memprakarsai suatu rencana kegiatan dan melaksanakannya.
Proses pengambilan keputusan ekstern dihadapi oleh pemrakarsa apabila rencana kegiatannya diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab untuk memperoleh persetujuan. Dalam proses ini pemrakarsa harus menyadari mengenai rencana yang diajukan itu. Apabila instansi yang bertangggungjawab juga bertindak sebagai pemrakarsa, maka proses pengambilan keputusan tersebut harus dipisahkan secara intern organisasi instansi yang bersangkutan.
2. Aparatur Pemerintah
Aparatur pemerintah yang berkepentingan dengan AMDAL dapat dibedakan antara instansi yang bertanggungjawab dan instansi yang terkait. Instansi yang bertanggungjawab merupakan instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada Gubernur (Pasal 1 angka 9 PP No. 27 Tahun 1999).
3. Masyarakat
Pelaksanaan suatu kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan Bio-Geofisik dan lingkungan sosial. Dampak sosial yang ditimbulkan oleh pelaksanaan suatu kegiatan mempunyai arti semakin pentingnya peran serta masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan tersebut. Karena itu masyarakat sebagai subyek hak dan kewajiban perlu diikutsertakan dalam proses penilaian AMDAL. Selain itu, diikutsertakannya masyarakat akan memperbesar kesediaan masyarakat memerima keputusan yang pada gilirannya akan memperkecil kemungkinan timbulnya sengketa lingkungan.
Keterbukaan dan peran serta masyarakat merupakan asas yang esensial dalam pengelolaan lingkungan yang baik (good environmental governance), terutama dalam prosedur administratif perizinan lingkungan sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.
Dalam hubungan ini OECD menekankan tentang fungsi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan serta mengemukakan pula pemikiran mengenai akses terhadap informasi dan hakekat peranserta: “....Information is a prerequisite to effective public participation, and goverments have a responsibility not only to make information on environmental matters available to the public in a tonely and open manner, but also to ensure that citizens are able to provide constructive and timely feedback to goverment.....”.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya ketertiban masyarakat dalam keterbukaan informasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah untuk:
1. Melindungi kepentingan masyarakat
2. Memberdayakan masyarakt dalam pengambilan keputusan atau rencana usaha dan atau kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan.
3. Memastikan adanya transparansi dalam keseluruhan proses AMDAL dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Menciptakan suasana kemitraan yang setara antara semua pihak yang berkepentingan, yaitu dengan menghormati hak-hak semua pihak untuk mendaptkan informasi dan mewajibkan semua pihak untuk menyampaikan informasi yang harus diketahui oleh pihak lain yang terpengaruh.
Prinsip-Prinsip dalam Penerapan AMDAL
Dalam peraturan penerapan AMDAL tercermin beberapa prinsip yang dianut, yaitu sebagai berikut:
1. Suatu rencana kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup dapat dilaksanakan setelah dipertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa dampak lingkungan yang harus dipertimbangkan mencakup semua aspek lingkungan, baik biofisik, sosial ekonomi maupun sosial budaya yang relevan dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. AMDAL merupakan instrumen pengambilan keputusan dan merupakan bagian dari proses perencanaan.
Sebagai instrumen pengambilan keputusan, AMDAL dapat memperluas wawasan pengambilan keputusan sehingga dapat diambil keputusan yang paling optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan kelayakan dari segi teknologi, ekonomi dan lingkungan.
3. Kriteria dan prosedur untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup harus secara jelas dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.
4. Prosedur AMDAL harus mencakup tata cara penilaian yang tidak memihak.
5. AMDAL bersifat terbuka, kecuali yang menyangkut rahasia negara.
6. Keputusan tentang AMDAL harus dilakukan secara tertulis dengan mengemukakan pertimbangan pengambilan keputusan.
7. Pelaksanaan rencana kegiatan yang AMDAL-nya telah disetujui harus dipantau.
8. Penerapan AMDAL dilaksanakan dalam rangka kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan secara jelas.
9. Untuk menerapkan AMDAL diperlukan aparat yang memadai.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diperuntukkan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu AMDAL itu sering pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk mengaji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional. Sebab setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak.
Di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan seyogyanya arti dampak diberi batasan: perbedaan antara kondisi lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh aktivitas lain di luar pembangunan, baik alamiah maupun oleh manusia tidak ikut diperhitungkan dalam prakiraan dampak. Dampak meliputi baik dampak biofisik, maupun dampak sosial-ekonomi-budaya dan kesehatan, serta seyogyanya tidak dilakukan analisis dampak sosial dan analisis dampak kesehatan lingkungan secara terpisah dari AMDAL.
Metode Penelitian
a. Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis lebih cendrung menekankan penelitian dengan pendekatan hukum normatif, karena penelitian yang dilakukan adalah studi literatur dan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta mempelajari teori-teori maupun asas-asas yang berkaitan dengan AMDAL dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Selanjutnya dilihat dari sifatnya, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian deskriptif tanpa bermaksud untuk menguji hipotesa atau teori, tetapi merupakan kegiatan menganalisis dan mengklasifikasikan atau mensistematisasi bahan-bahan hukum.
b. Sumber Bahan Hukum
Untuk menjawab permasalahan penelitian, penulis memerlukan bahan hukum melalui studi kepustakaan untuk mencari konsep-konsep, teori-teori, pendapat-pendapat, ataupun penemuan-penemuan yang berhubungan erat dengan pokok-pokok masalah. Dalam penulisan ini data yang penulis perlukan adalah data sekunder yang terdiri dari :
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah penelitian yaitu:
1. Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
b. Bahan hukum sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui bahan pustaka maupun dari dokumen berupa bahan hukum. Data ini penulis peroleh dari:
1) Berbagai buku dan hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
2) Berbagai artikel, jurnal dan majalah yang memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas.
c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum dan ensiklopedi.
Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan yang merupakan suatu metode pengumpulan data yang diperlukan untuk menjawab masalah penelitian yang diambil dari dokumen atau bahan pustaka. Data yang diperlukan sudah tertulis atau diolah orang lain atau suatu lembaga. Dalam mendapatkan data ini penulis akan melakukan studi kepustakaan baik itu melalui literatur yang penulis miliki sendiri maupun dari literatur yang telah tersedia di perpustakaan. Selain itu penulis juga akan melakukan studi terhadap dokumen-dokumen yang tersedia di instansi yang akan penulis datangi sehubungan dengan permasalahan penelitian.
Metode Pengolahan dan Analisa Bahan Hukum
Bahan hukum yang penulis peroleh, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengkajian lebih dalam untuk menjamin keakuratan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan, teori dan konsep. Metode atau cara analisa data yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatif[1] yaitu analisa terhadap data yang tidak bisa dihitung. Data yang diperoleh selanjutnya dilakukan pembahasan, pemeriksaan dan pengelompokan ke dalam bagian-bagian tertentu untuk diolah menjadi data informasi. Hasil analisa bahan hukum akan diinterpretasikan untuk menjawab persoalan dalam rumusan masalah dan diharapkan dapat memperluas wawasan khususnya dalam bidang hukum lingkungan.