Bidang Usaha dan Jenis-jenis Badan Usaha
Memang diperlukan perjuangan dan ketekunan dalam menerjemahkan mimpi besar ke dalam tindakan nyata. Sudah banyak yang telah meraih sukses dengan memulai dari yang kecil. Beberapa orang yang telah memulai dari kecil dan akhirnya meraih sukses besar di antaranya Bob Sadino dari usaha jual telur keliling menjadi pengusaha agrobisnis dan supermarket; Mastur Fuad dari petani menjadi pemasok sayur hampir di semua supermarket; Walt Disney memulai usahanya dari sebuah gudartg yang diubah menjadi sebuah studio; dan sebagainya.
Sebuah mimpi akan tetap menjadi mimpi jika tidak ada tindakan untuk mewujudkannya. Mimpi boleh saja besar, tetapi Anda harus bisa memulainya sekarang dari skala kecil. Dari tindakan kecil ini, Anda bisa mendapatkan pelajaran berharga yang bisa kita gunakan untuk memperbaiki tindakan yang berikutnya, sehingga akhirnya seluruh mimpi bisa terwujud. Jadi, sudahkah Anda mempunyai mimpi sukses? Tidak usah menunggu sampai Anda memiliki segalanya untuk memulai. Mulailah sekarang, dan mulai dari skala kecil jika memang Anda masih memiliki beberapa keterbatasan.
Beberapa conteh bidang usaha yang menjadi pilihan para pemula atau wirausahawan baru adalah:
1. Usaha di bidang makanan atau kuliner, contoh: makanan pokok, makanan ringan, minuman ringan, es buah, es campur, kue-kue, dan lain-lain.
2. Usaha pakaian dan perhiasan, contoh: baju, celana, sepatu, sandal, topi, kacamata, serta berbagai aksesori dan perhiasan seperti jam tangan, cincin, dan kalung.
3. Usaha yang terkait dengan tempat tinggal, contoh: jual beli rumah, usaha renovasi rumah, perbaikan alat rumah tangga (kulkas, AC, kipas angin, elektronik), usaha perabot rumah tangga, listrik, hiasan dinding, tempat tidur, kursi, dan lain-lain.
4. Usaha pendidikan, contoh: pendidikan untuk masyarakat melalui berbagai media, seperti seminar, buku, kaset, VCD, radio, dan televisi atau dengan cara in house training.
5. Usaha yang terkait dengan rekreasi, contoh: usaha sewa kendaraan, penyewaan perlengkapan perkawinan dan hiburan, penyediaan alat rekreasi, menyediakan tempat suasana rekreasi seperti play station, dan sejenisnya.
6. Usaha pendukung atau mempermudah orang lain menjalankan usaha, contoh: menjual mesin dan alat-alat untuk petani atau menjual bahan baku industri.
Jenis usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausahawan:
1. Pertanian, meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan, dan agrobisnis.
2. Pertambangan, meliputi usaha seperti galian pasir, tanah, batu, dan batu bata.
3. Pabrikasi, meliputi usaha industri perakitan dan sintesis.
4. Konstruksi, meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan, dan jalan ray a.
5. Perdagangan, meliputi usaha perdagangan kecil (ritel), grosir, agen, membuka usaha restoran, dan perdagangan lainnya.
6. Jasa keuangan, meliputi usaha perbankan, asuransi, dan koperasi.
7. Jasa perorangan, meliputi usaha pangkas rambut, salon, penatu, percetakan, fotokopi, dan sablon.
8. Jasa pendidikan, meliputi membuka lembaga pelatihan atau kursus-kursus, sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), atau Perguruan Tinggi (PT).
9. Jasa transportasi, meliputi pengangkutan, pergudangan, dan distribusi barang.
10. Jasa pariwisata, meliputi jasa biro perjalanan, pramuwisata, pengusaha objek wisata dan daya tarik wisata, usaha sarana pendukung wisata (seperti angkutan, makanan), dan sebagainya.
Setelah menemukan ide, lalu menentukan bidang dan jenis usaha yang akan dipilih, langkah selanjutnya adalah menentukan bentuk kepemilikan usaha. Berbagai organisasi bisnis memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing. Apabila kita ingin mendirikan suatu unit bisnis, maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki.
Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan sebelum mendirikan organisasi bisnis adalah:
1. Kebutuhan modal: seberapa banyak jumlah dana yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah usaha.
2. Risiko: memperhitungkan risiko yang akan terjadi, semua diarahkan untuk mendukung kegiatan bisnis.
3. Pengawasan: kemampuan pemilik usaha dalam melakukan pengawasan aktivitas bisnisnya.
4. Kemampuan manajerial: keahlian yang harus dimiliki untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi usaha.
5. Kebutuhan waktu: memiliki cukup waktu untuk mengoperasikan usaha dan mengarahkan para karyawannya.
6. Pajak: pembayaran pajak yang harus dipenuhi sebagai konsekuensi menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Di bawah ini beberapa bentuk badan hukum usaha di Indonesia dan beberapa pertimbangan untuk dapat memilih salah satu di antaranya yang paling tepat:
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan perusahaan yang dimiliki dan diseleneearakan oleh satu orang. Bentuk usaha ini memiliki karakteristik tertentu, seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya badan usaha ini merupakan sektor usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.
PERSEKUTUAN
Persekutuan (partnership) merupakan bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis. Pembentukan persekutuan ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.
Untuk membentuk persekutuan yang baik, perlu kesepakatan untuk menyamakai visi dan tujuan pembentukan unit bisnis. Oleh karena itu, pengusaha perseorangai hendaknya memilih partner yang dapat memenuhi komitmen bersama.
Dalam persekutuan terdapat dua macam kategori, yaitu sekutu umum dan sekuti terbatas.
a. Sekutu umum (general partner), yaitu sekutu yang terlibat secara aktif dalar pengelolaan usaha sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas ata kewajiban usaha. Sekutu juga mempunyai hak untuk bertindak dan membua keputusan sebagai pemilik.
b. Sekutu terbatas (limitedpartner), yaitu pihak partner tidak terlibat secara aktif dalan pengelolaan usaha. Sekutu hanya memiliki tanggung jawab terbatas atas kewajibai usaha sebesar investasi yang ditanamkan.
Persekutuan (Firma)
Firma (firm) merupakan persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengai nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkai tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahar antara harta usaha dan harta pribadi, namun anggota firma mempunyai keharusar melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu:
(1) Setiap anggota berhak menjadi" pemimpin
(2) Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpt persetujuan dari anggota lain;
(3) Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepade orang lain selama anggota tersebut fnasih hidup;
(4) Apabila kekayaan perusahaar tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjad: jaminan.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap—CV) merupakan persekutuar antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda.
Sebagian sekutu memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi yang disebut sebagai sekutu umum. Sedangkan sekutu lain yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diikutsertakan dalam usaha disebut sebagai sekutu terbatas.
PERSEKUTUAN LAINNYA
Joint Venture
Usaha patungan (joint venture) merupakan suatu kerja sama antarperusahaan untuk saling memperkuat satu sama lain antara perusahaan yang melakukan kerja sama tersebut. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang sekutu masih tetap mengikat sekutu yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam persekutuan. Oleh karena itu, joint venture dapat dimasukkan dalam jenis persekutuan.
Joint venture disebut sebagai aliansi strategis (strategic aliances) dan bia; dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif de memanfaatkan kelebihan yangjiimiliki sekutu.
Sindikat
Sindikat (syndicate) merupakan kerja sama antara dua unit usaha untuk mena tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahai penjamin (underwriter). Misalnya suatu sindikat kelompokperusahaan investasi dibe: dengan tujuan menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya a di tangan kelompok sindikat tersebut.
Kartel
Kartel (cartel) merupakan persekutuan perusahaan-perusahaan di bawah su perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel, identitas masing-masin perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel antara lainte daerah (pembagian daerah pemasaran), kartelproduksi (penentuan luas produksi), kondisi {pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
Holding Company
Holding company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara fmansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding company sendiri adalah induk perusahaan yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company adalah Bakerie & Brothers.
PERSEROAN
Perseroan atau korporasi (corporate) adalah organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum, di mana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya. Bentuk badan usaha ini berbeda dengan perusahaan perseorangan maupun persekutuan karena pemilik tidak harus memimpin dan mengelola perusahaan.
Karakteristik perseroan antara lain pengelolaannya diserahkan kepada orang lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, anggotanya terdiri atas para pemegang saham, dan mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal disetor.
KOPERASI
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Para anggota diwajibkan untuk membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Koperasi bukan organisasi kumpulan modal. Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan anggota , pinjaman atau kredit, sisa hasil usaha (SHU), atau modal ventura. Menurut jenis usahanya koperasi dapat berupa koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi kredit. Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi koperasi primer, koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.