Pengertian Pendidikan Dan Pelatihan
Penggunaan istlah pendidikan dan pelatihan dalam suatu institusi atau organisasi biasanya disatukan menjadi diklat (pendidikan dan pelatihan). Untuk yang menangani pendidikan dan pelatihan pegawai atau karyawan lazim disebut Pusdiklat (Pusat Pendidikan dan Pelatihan).
Pendidikan (formal) di dalam suatu organisasi adalah suatu proses pengembangan kemampuan ke arah yang diinginkan oleh organisasi yang bersangkutan. Sedangkan pelatihan (training) sering dikacaukan penggunaannya dengan latihan (practice atau exercise) ialah merupakan bagian dari suatu proses pendidikan yang tujuannya untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan khusus seseorang atau sekelompok orang.
“Menurut Siswanto (2003:200) pendidikan adalah segala sesuatu untuk membina kepribadian dan mengembangkan kemampuan manusia, jasmaniah, dan rohaniah yang berlangsung seumur hidup, baik di dalam maupun di luar sekolah, untuk pembangunan persatuan dan masyarakat adil dan makmur dan selalu ada dalam keseimbangan. Sedangkan Pelatihan adalah bagian pendidikan yang menyangkut proses belajar untuk memperoleh dan meningkatkan keterampilan di luar system pendidikan yang berlaku dalam waktu yang relative singkat, dan dengan metode yang lebih mengutamakan praktek daripada teori.”
“Menurut Edwin B.Flippo dalam Hasibuan (2006:69) Education is concerned with increasing general knowledge and understanding of our total environment. Training is the act of increasing the knowledge and skill of an employee for doing a particular job. Pendidikan adalah berhubungan dengan peningkatan pengetahuan umum dan pemahaman atas lingkungan kita secara menyeluruh. Pelatihan adalah merupakan suatu usaha peningkatan pengetahuan dan keahlian seorang karyawan untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu.”
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 disebut bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,pengajaran, dan atau latihan-latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Secara operasional dapat dirumuskan, bahwa pelatihan adalah suatu proses yang meliputi serangkaian tindak (upaya) yang dilaksanakan dengan sengaja dalam bentuk pemberian bantuan kepada tenaga kerja dala hal ini pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh tenaga professional kepelatihan dala satuan waktu yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kerja peserta dalam bidang pekerjaan tertentu guna meningkatkan efektivitas dan produktivitias dalam suatu organisasi.
Menurut S.P. Siagian (1986) mengatakan “pendidikan adalah keseluruhan proses, teknik, dan metode belajar mengajar dalam rangka mengalihkan sesuatu ilmu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian tersebut di atas mengandung tiga hal pokok, diantaranya :
1. Pendidikan merupakan salah satu proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik dan metode tertentu.
2. Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan yang berlangsung reltive lama dan diselenggarakan dengan pendekatan structural
3. Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan pengalihan ilmu dari seseorang kepada orang lain sesuai dengan standar tertentu.
Menurut S.P. Siagian (1986), “pelatihan adalah suatu proses belajar mengajar dengan mempergunakan teknik dan metode tertentu untuk meningkatkan kemampuan kerja seseorang atau sekelompok orang”.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas dapat dikatakan bahwa pelatihan merupakan suatu proses yang dilakukan untuk lebih meningkatkan keterampilan dan kemampuan agar dapat meningkatkan cara berfikir dan bertindak agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Pengertian pelatihan dikemukakan oleh Andrew E.Sikula dalam Martoyo(2000:63) :
“training is short-terms aducational process utilizing a systematic and organized procedure by which non managerial personnel learn technical knowledge and skills for a definite purpose”.
Andrew E. Sikula mengemukakan bahwa pelatihan (training) adalah suatu proses pendidikan jangka pendek yang mempergunakan prosedur sistematis dan terorganisasi, pegawai non manajerial mempelajari pengetahuan dan keterampilan teknis dalam tujuan yang terbatas.
Menurut Widjaja A.W (1986) mengatakan pendidikan adalah proses pengembangan sumber daya manusia. Pendidikan dimaksudkan untuk membina kemampuan atau mengembangkan kemampuan berfikir para pegawai, meningkatkan kemampuan mengeluarkan gagasan-gagasan para pegawai sehingga mereka dapat menunaikan tugas kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan Pelatihan menurut Widjaja A.W (1986) adalah setiap usaha untuk memperbaiki performansi pekerja pada suatu pekerjaan tertentu yang sedang menjadi tanggung jawabnya, atau satu pekerjaan yang ada kaitannya dengan pekerjaannya. Dengan demikian, pelatihan lebih mengembangkan keterampilan teknis sehingga pegawai dapat menjalankan pekerjaan sebaik-baiknya. Latihan berhubungan langsung dengan pengajaran tugas pekerjaan.
Menurut Mangkuprawira S (2004:135) Pendidikan memberikan pengetahuan tentang subyek tertentu, tetapi sifatnya lebih umum dan lebih terstruktur untuk jangka waktu yang jauh lebih panjang, sedangkan Pelatihan merujuk pada pengembangan keterampilan bekerja (vocational) yang dapat digunakan dengan segera.
Sedangkan pengertian Pelatihan menurut Wursanto (1989;60) adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh manajemen kepegawaian dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kecakapan, keterampilan, keahlian dan mental para pegawai dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan dan pelatihan adalah proses memberi bantuan kepada pegawai agar memiliki efektivitas dalm pekerjaannya yang sekarang maupun di kemudian hari, dengan jalan mengembangkan pada dirinya kebiasaan berfikir dan bertindak, keterampilan, pengetahuan, sikap serta pengertian yang tepat untuk melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Menurut pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil bahwa “Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari pendidikan dan pelatihan pra jabatan serta pendidikan dan pelatihan dalam jabatan.
a. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Pendidikan dan pelatihan pra jabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang diprasyaratkan dalam pengangkatan pegawai Negeri Sipil. Program ini diperuntukkan untuk pemberian bekal bagi CPNS dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Pendidikan dan pelatihan prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika pegawai Negeri Sipil, disamping pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan pemerintahan Negara, bidang tugas, dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
Diklat Prajabatan ini untuk member pengetahuan dasar yang cukup bagi CPNS mengenai system penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika. Setiap CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan ini. Setiap PNS wajib mengikuti Diklat ini selambat-lambatnya dua tahun setelah pengangkatan sebagai CPNS. Diklat ini merupakan suatu syarat untuk diangkat menjadi PNS. diklat Prajabatan ini terdiri dari :
· Diklat prajabatan golongan I untuk PNS golongan I
· Diklat prajabatan golongan II untuk PNS golongan II
· Diklat prajabatan golongan III untuk PNS golongan III
b) Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan
Program pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan mengembangkan mutu, keahlian, kemampuan, keterampilan, sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dengan baik.
Pendidikan dan pelatihan dalam jabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan dalam jabatan yang terdiri dari :
1. Pendidikan dan pelatihan structural
2. Pendidiakn dan pelatihan fungsional
3. Pendidikan dan pelatihan teknis
a) Diklat Struktural/Diklat Kepemimpinan (Dilatpim)
Tujuan diadakan Dilatpim ini untuk memenuhi persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang eselon jabatan structural tertentu. Diklatpim terdiri dari Diklatpim Tingkat IV untuk jabatan structural eselon IV, Dilatpim Tingkat III untuk jabatan structural eselon III, Dilatpim Tingkat II untuk jabatan structural eselon II, dan Dilatpim Tingkat I, untuk jabatan structural eselon I.
Pendidikan dan pelatihan structural adalah pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi pegawai negeri sipil yang akan dan telah menduduki jabatan structural. Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 38 Tahun 2002 Tentang pendidikan dan Pelatihan Prajabtan dan Kepemimpinan dijajaran Departemen Dalam Negeri dan Daerah Pasal 1 yaitu :
“Diklat kepemimpinan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang diberlakukan kepada pegawai negeri sipil dalam mencapai dan atau melengkapi persyaratan kompetensi kepemimpinan sesuai jenjang jabatan struktrual tertentu.
Sementara dalam pasal 6 yang menyatakan: Jenis dan jenjang diklat kepemimpinan, terdiri dari :
a. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV untuk jabatan structural Eselon IV
b. Diklat Kepemimpinan Tingkat III untuk jabatan structural Eselon III
c. Diklat Kepemimpinan Tingkat II untuk jabatan structural Eselon II
d. Diklat Kepemimpinan Tingkat I untuk jabatan structural Eselon I
b) Diklat Fungsional
Tujuan diadakan Diklat ini adalah untuk memenuhi persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional tertentu. Jenis dan jenjang Diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan fungsional yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan setiap instansi.
Diklat Teknis
Diklat ini dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas yang bersifat teknis. Diklat ini dapat dilaksanakan secara berjenjang dan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan.
Manfaat dan Tujuan Program Pendidikan dan Latihan
Pendidikan dan Pelatihan dapat dipandang sebagai salah satu bentuk investasi. Oleh karena itu setiap organisasi atau instansi yang ingin berkembang, maka pendidikan dan pelatihan bagi karyawannya harus memperoleh perhatian yang besar. Menurut Wursanto (1989:60), ada berbagai manfaat pendidikan pelatihan pegawai, yaitu : 1) Pendidikan dan pelatihan meningkatkan stabilitas pegawai, 2) pendidikan dan pelatihan dapat memperbaiki cara kerja pegawai, 3) dengan pendidikan dan pelatihan pegawai dapat berkembang dengan cepat,efisien dan melaksanakan tugas dengan baik, 4)dengan pendidikan dan pelatihan berarti pegawai diberi kesempatan untuk mengembangkan diri.
Adapun tujuan pendidikan dan pelatihan menurut Henry Simamora dalam Ambar T.Sulistiyani & Rosidah, (2003:174), yaitu :
1. Memperbaiki kinerja
2. Memutakhirkan keahlian para pegawai sejalan dengan kemajuan teknologi
3. Membantu memecahkan persoalan operasional
4. Mengorientasikan pegawai terhadap organisasi
5. Memenuhi kebuthan-kebutuhan pertumbuhan pribadi
6. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pegawai dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Tujuan pendidikan juga dapat dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, yang juga terkait dengan upaya peningkatan kualitas manusia yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekertiluhur, berkepribadian, mandiri, maju,tangguh, cerdas, kreatif,terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesioanl, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Menurut pasal 2 dan pasal 3 PP Nomor 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil bahwa tujuan dan sasaran diklat adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan pengetahuan,keahlian,keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional dengan dilandasi kepribadian etika pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan instansi
2. Menciptkan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa
3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat
4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
Dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 38 Tahun 2002 tentang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan di jajaran Departemen Dalam Negeri dan Daerah Pasal 2 menyebutkan bahwa :
1. Diklat prajabatan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan,kepribadian dan etika PNS,disamping pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan pemerintah Negara,bidang tugas dan budaya organisasi agar mampu melaksanakan tugas dan peranannya sebagai pelayan masyarakat;
2. Diklat kepemimpinan bertujuan untuk :
a. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional dilandasi kepribadian dan etika PNS.
b. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat
d. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
e. Mencapai persyaratan atau kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan structural
Konsep Program Pendidikan dan Pelatihan
Tahap-tahap Pendidikan dan Pelatihan
Kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan merupakan tanggung jawab bagian kepegawaian dan penyedia (pimpinan) langsung. Pimpinan mempunyai tanggung jawab atas kebijakan-kebijakan umum dan prosedur yang dibutuhkan untuk menerapkan program pendidikan dan pelatihan pegawai.
Menurut Barnardin dan Russel dalam Ambar & Rosidah (2003:178), menyatakan bahwa program pelatihan mempunyai tiga tahap aktivitas yang mencakup :
a. Penilaian kebutuhan pelatihan, yang tujuannya adalah mengumpulkan informasi untuk menentukan, dibutuhkan atau tidaknya program pelatihan
b. Pengembangan program pelatihan (development), bertujuan untuk merancang lingkungan pelatihan dan metode-metode pelatihan yang dibutuhkan guna mencapai tujuan pelatihan
c. Evaluasi program pelatihan (evalution), mempunyai tujuan untuk menguji dan menilai apakah program-program pelatihan yang telah dijalani, secara efektif mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Siagaan (2003:185-186) bahwa ada langkah-langkah atau tahap-tahap yang perlu ditempuh dalam pelatihan. Langkah-langkah tersebut, yaitu :
a. Penentuan kebutuhan
Analisis kebutuhan itu harus mampu mendiagnosa paling sedikit dua hal, yaitu masalah-masalah yang dihadapi sekarang dan berbagai tantangan baru yang diperkirakan akan timbul di masa depan
b. Penentuan sasaran
Sasaran yang ingin dicapai itu dapat bersifat teknikal akan tetapi dapat pula menyangkut keperilakuan. Atau mungkin juga kedua-duanya. Berbagai sasarah harus dinyatakan sejelas dan sekongkret mungkin, baik bagi para pelatih maupun para peserta.
c. Penetapan isi program
Sifat suatu program pelatihan ditentukan paling sedikit oleh dua factor, yaitu hasil analisis penentuan kebutuhan dan sasaran yang hendak dicapai.
d. Identifikasi Prinsip-prinsip belajar
Prinsip belajar yang layak dipertimbangkan untuk diterapkan berkisar pada lima hal, yaitu partisipasi, repetis, relevansi, pengalihan dan umpan balik
e. Pelaksanaan Program
Penyelenggaraan program pelatihan sangat situasioanal sifatnya. Artinya, dengan penekanan pada perhitungan kepentingan organisasi dan kebutuhan para peserta, penerapan prinsip-prinsip belajar tercermin pada penggunaan teknik-teknik tertentu dalam proses belajar mengajar.
f. Penilaian pelaksanaan program
Pelaksanaan program pelatihan dapat dikatakan berhasil apabila dalam diri para peserta pelatihan tersebut terjadi suatu proses transformasi. Proses transformasi dapat dikatakn baik apabila terjadi dua hal, yaitu peningkatan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan perubahan sikap perilaku yang tercermin dalam sikap, disiplin dan etos kerja
Proses Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan adalah suatu proses yang akan menghasilkan suatu perubahan perilaku sasaran pendidikan dan pelatihan. Secara nyata perubahan perilaku itu berbentuk peningkatan mutu kemampuan dari sasaran pendidikan dan pelatihan.
Menurut Notoatmodjo (2009:19)Teori pendidikan dan pelatihan merupakan factor yang mempengaruhi proses pendidikan dan pelatihan yang dibedakan menjadi dua yaitu perangkat lunak (Software) dan perangkat keras (hardware).
Masih menurut Notoatmodjo, Perangkat lunak dalam proses pendidikan dan pelatihan ini mencakup kurikulum, organisasi pendidikan dan pelatihan, peraturan-peraturan, metode belajar mengajar, dan tenaga pengarjar atau pendidik. Sedangkan perangkat keras yang juga besar pengaruhnya terhadap proses ialah fasilitas-fasilitas, yang mencakup : gedung,perpustakaan (buku-buku referensi),alat bantu pendidikan dan sebagainya.
Pendekatan lain mengatakan bahwa factor fasilitas, seperti tenaga pengajar atau pelatih, alat bantu pendidikan dan pelatihan atau peraga, metode belajr mengajar itu digolongkan menjadi sumber daya yang terdiri dari 4M (man,money,materil, dan methods).
Sedangkan kurikulum itu merupakan factor tersendiri yang sangat besar pengaruhnya terhadap proses pendidikan pelatihan. Didalam manajemen sumber daya (4M/dimaksukkan dalam input, sehingga hanya ada 3 unsur, yakni input,proses dan ouput).
Metode Pendidikan dan Pelatihan
Metode pendidikan dan pelatihan meruapakan suatu cara sistematis yang dapt memberikan deskripsi secara luas serta dapat mengkondisikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan aspek kognitif,afektif dan psikomotirk tenaga kerja terhadap tugas dan pekerjaannya (Siswanto,2003:214). Metode pendidikan dan pelatihan merupakan pendekatan terhadap cara penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
Menurut Notoatmodjo (2009:23), Pendidikan dan Pelatihan bagi para karyawan atau pegawai di suatu organisasi atau institusi biasanya dikelompikkan menjadi 2, yaitu :
a. Pre-service training (Pelatihan sebelum menjalankan tugas atau pekerjaan)
b. In-service traning (Pelatihan setelah menjalankan tugas), yang terbagi dua, yakni : pelatihan di luar tugas (off the job training) dan pelatihan di dalam tugas (on the job training)
Kendala-kendala Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
Dalam melaksanakan pengembangan pegawai, ada beberapa kendala-kendala yang harus dihadapi organisasi. Menurut Hasibuan (2006:85-86), kendala-kendala pengembangan yang dapat menghambat pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, yaitu :
1) Peserta
Peserta pengembangan mempunyai latar belakang yang tidak sama atau heterogen, seperti pendidikan dasarnya, pengalaman kerjanya dan usianya. Hal ini akan menyulitkan dan menghambat kelancaran dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan karena daya tangkap,persepsi dan daya nalar mereka terhadap pelajaran yang diberikan berbeda.
2) Pelatih
Pelatih yang ahli dan cakap mentransfer pengetahuannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan sulit di dapat. Akibatnya, sasaran yang diinginkan tidak tercapai. Misalnya, ada pelatih yang ahli dan pintar tetapi tidak dapat mengajar dan berkomunikasi secara efeftif atau teaching skillnya tidak efektif, jadi dia hanya pintar serta ahli untuk dirinya sendiri.
3) Fasilitas pengembangan
Fasilitas sarana dan prasarana pengembangan yang dibutuhkan untuk pendidikan dan pelatihan sangat kurang atau kurang baik. hal ini akan menghambat pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai
4) Kurikulum
Kurikulum yang diajarkan tidak sesuai atau menyimpang serta tidak sistematis untuk mendukung sasaran yang diinginkan oleh pekerjaan atau jabatan peserta
5) Dana Pengembangan
Dana yang tersedia untuk pengembangan sangat terbatas sehingga sering dilakukan secara paksa, bahkan pelatih maupun saranya kurang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Pengertian Pegawai Negeri Sipil
Pegawai negeri sipil sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur Negara yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengembangkan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa, “Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan di gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memacu pada pengertian tersebut,maka pegawai negeri sipil adalah :
a. Telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
b. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
c. Diserahi suatu jabatan negeri atau tugas Negara lainnya
d. Diberi gaji sesuai peraturan pemerintah yang berlaku
Pembahasan selanjutnya dalam undang-undang tersebut pada pasal 2 dijelaskan jenis-jenis pegawai negeri, yaitu :
a. Pegawai Negeri Sipil
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sedangkan pegawai negeri sipil sendiri, terdiri atas pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah.
Pegawai Negeri Sipil pusat adalah pegawai negeri yang gajinya dibebankan pada anggaran APBN dan bekerja pada departemen, lembaga pemerintah non departemen, sekretariatan lembaga tertinggi Negara, instansi, vertical di dalam propinsi/ kabupaten/ kota, dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas Negara lainnya.
Kerangka Konseptual
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan administrasi serta pelayanan pendidikan, khususnya di lingkungan Universitas Hasanuddin, maka salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah keberadaan Pegawai administrasi yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan kerja. Oleh karena itu pengembangan terhadap Pegawai sangat mutlak untuk dilakukan.
Pengembangan SDM menurut Hasibuan (2006;69) adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoretis, konseptual, dan moral karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/jabatan melalui pendidikan dan latihan (diklat).
Dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000,Diklat terbagi atas Diklat pra jabatan dan Diklat dalam jabatan, pada penelitian ini akan memfokuskan pada Pelaksanaan Diklat Teknis pada Pegawai Negeri Sipil di Kantor Rektorat Unhas. Diklat Teknis merupakan bagian dari diklat dalam jabatan, tujuan dilaksanakannya untuk memenuhi dan meningkatkan kualitas non fisik sumberdaya manusia (pegawai) berupa peningkatan kemampuan pengetahuan dan kemampuan keterampilan.
Kualitas diklat sangat tergantung dari tahapan-tahapan aktivitas yang dilakukan oleh penyelenggara diklat dalam hal ini dilakukan oleh Bagian Kepegawaian Rektorat Unhas, baik sebelum menentukan pelaksanaan diklat sampai pada evaluasi diklat, Menurut Barnardin dan Russel dalam Ambar & Rosidah (2003:178), menyatakan bahwa program pendidikan dan latihan mempunyai tiga tahap aktivitas yang mencakup :
a. Penilaian kebutuhan pelatihan,
b. Pengembangan program pelatihan (development),
c. Evaluasi program pelatihan (evalution).
Tahap Penilaian kebutuhan pelatihan perlu untuk dilakuan dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi yang dipakai untuk menentukan, dibutuhkan atau tidaknya program pelatihan.
Tahap pengembangan program pelatihan bertujuan untuk merancang lingkungan pelatihan dan metode-metode pelatihan yang dibutuhkan guna mencapai tujuan pelatihan. menurut Hasibuan (2006:75) mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tahap pengembangan diklat ini, yaitu :
1. Tujuan (sasaran)
2. Kurikulum
3. Sarana
4. Peserta
5. Pelatih
6. Pelaksanaan
Tahap evaluasi mempunyai tujuan untuk menguji dan menilai apakah program-program pelatihan yang telah dijalani, secara efektif mampu mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan dalam hal ini tujuan dari pelaksanaan diklat teknis adalah untuk meningkatkan kompetensi teknis yang diperlukan untuk tugas yang bersifat teknis.