Pengertian dan Nilai-Nilai Dasar Koperasi Indonesia
Menurut UU Perkoperasian yang berlaku samapai saat ini, yaitu UU No. 25 Tahun 1992, ”Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar-kan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”. (Sugiharsono, 2001: 9). Dalam pengertian koperasi tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1. Koperasi sebagai Badan Usaha
Sebagai badan usaha, koperasi juga memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku pada badan usaha, seperti prinsip efisiensi dan mencari laba. Untuk mencapai laba, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, serta tetap memperhatikan kepentingan anggotanya. Koperasi juga harus memiliki tempat usaha secara formal, dan strategis ditinjau dari segi bisnis.
2. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Ekonomi rakyat berarti ekonomi yang berorientasi pada keterlibatan rakyat banyak, sehingga aktivitas ekonomi (produksi dan distribusi) harus sebesar-besarnya dilaksa-nakan oleh rakyat atau melibatkan rakyat banyak. Oleh karena itu, sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi akan menjadi wadah aktivitas ekonomi rakyat yang ada di sekitarnya.Dalam hal ini koperasi diharapkan dapat mem-bina dan mengembangkan aktivitas ekonomi rakyat, sehingga rakayat dapat meningkatkan kesejahteraannya.
3. Asas Kekeluargaan
Pengelolaan koperasi harus berasas kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengandung makna adanya prinsip kebersamaan (mutual help) dan kerja sama (group action).
Prinsip kebersamaan mengandung makna bahwa kepemi-likan bersama atas sumber produksi merupakan hal yang penting, dengan tetap memperhatikan unsur keadilan dalam bekerja-sama.
4. Prinsip Koperasi
Dalam gerakan organisasi dan kiat usahanya, koperasi harus mendasarkan pada norma-norma tertentu yang disebut pripsip koperasi. Prinsip koperasi inilah yang akan memberikan warna dan arah gerakan badan usaha kopera-si, sehingga usaha koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain. Selanjutnya akan kita bahas lebih jauh tentang prinsip koperasi ini.
Prinsip Koperasi
Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia eliputi 5 aspek pokok ditambah 2 aspek prinsip pengembangan, sehinga prinsip koperasi meliputi 7 aspek, yaitu:
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip sukarela mengandung makna bahwa untuk menja-di anggota koperasi harus didasari atas kesadaran tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu, prinsip terbuka mengandung makna bahwa setiap warga Indonesia berhak untuk menjadi anggota koperasi selama mereka memiliki kepentingan yang sama dan memenuhi persyaratan kenaggotaan koperasi. Tidak dibenarkan keanggotaan koperasi didasarkan pada persamaan agama, politik, dan suku bangsa.
2. Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
Prinsip ini mengandung makna bahwa penelolaan kopera-si harus didasarkan atas kehendak anggota, kemudian dilakukan oleh anggota, dan ditujukan untuk kepentingan (kesejahteraan) anggota. Pengejawantahan prinsip ini di-tandai dengan adanya penentuan kebijakan umum oleh anggota melalui Rapat Anggota, kemudian kebijakan tersebut dilaksanakan oleh anggota melalui Pengurus, dan dikendalikan (diawasi) oleh anggota melalui Badan Pengawas. Setiap pelaksanaan kebjakan selalu ditujuka untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota
Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi menjun-jung tinggi asas keadilan. Anggota yang memiliki banyak jasa terhadap koperasi akan mendapatkan bagian SHU yang besar, atau sebaliknya.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi tidak membenarkan adanya riba, sehingga terhadap modal (simpanan) anggota diberikan jasa yang terbatas sesuai kemampuan koperasi.
5. Kemandirian
Berdasarkan prinsip ini, koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan, organisasi, manaje-men, maupun SDMnya. Kelangsungan hidup koperasi harus tidak bergantung pada pihak-pihak lain.
6. Pendidikan Perkoperasian
Dengan prinsip ini koperasi harus melaksanakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan SDMnya. Perlu disadari bahwa kemampuan SDM koperasi meru-pakan kunci sukses organisasi dan usaha koperasi. Leh karena itulah pendidikan harus terus dilaksanakan sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan koperasi.
7. Kerja sama antarkoperasi
Prinsip ini dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi persaingan dunia usaha. Di samping dengan koperasi, kerja sama juga bisa dilaksa-nakan dengan pihak-pihak non koperasi. Hubungan kerja samanya yang dijalin harus merupakan hubungan mitra kerja yang sejajar/setara dan saling menguntungkan. Harus dihindari kerja sama dengan pihak lain yang menempatkan atau memposisikan koperasi menjadi ”sapi perahan” pihak lain tersebut.
Berdasarkan karakteristik koperasi seperti diuraikan di atas, kita dapat memperoleh gambaran tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis nampak dominan dalam koperasi dengan dijunjung-tingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan hak dan kewajiban bagi anggota koperasi. Di samping itu, prinsip kekuasaan tertinggi di tangan anggota juga merupakan prinsip sentralisasi kekuasaan yang demokratis. Di sisi lain, unsur liberal juga nampak dalam koperasi dengan diakuinya prinsip keadilan (bagi anggota yang memiliki partisipasi/prestasi tinggi dalam koperasi akan memperoleh bagian pendapatan yang tinggi pula). Di samping itu, prinsip sukarela juga dapat diartikan sebagai suatu kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam koperasi. Dengan demikian sistem ekonomi koperasi merupakan suatu sistem ekonomi yang berbau sosialis dan liberalis, meski bau sosialisnya cenderung lebih dominan.
Koperasi sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia
Sekarang marilah kita coba mengaitkan koperasi sebagai suatu sistem ekonomi dengan permasalahan perekonomian Indonesia seperti yang telah dipaparkan di muka.
Koperasi dan Kemiskinan
Makna yang terkandung dalam pengertian koperasi telah menjelaskan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat. Dalam hal ini, koperasi akan menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang pada umumnya merupakan kelompok menengah ke bawah (miskin). Mereka ini pada umumnya tidak mungkin tertampung pada badan usaha lain seperti Firma, CV, maupun PT. Dengan wadah koperasi, mereka akan dapat mengembangkan kegiatan ekonominya, sehingga dapat meningkatkan pendapatannya. Hal ini tentu dengan catatan: koperasi tersebut harus memiliki kemampuan untuk membina dan mengembangkan kegiatan ekonomi mereka. Oleh karena itu koperasi harus benar-benar dikelola secara profesional agar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang kondusif. Apabila hal ini dapat dilaksanakan pada setiap wilayah kecamatan, niscaya kemis-kinan rakyat di seluruh penjuru Indonesia secara bertahap akan apat diperbaiki kehidupan ekonominya.
Koperasi dan Ketidakmerataan Pendapatan
Apabila manajemen koperasi dilaksanakan secara benar dan profesional, maka rakyat yang menjadi anggota koperasi akan meningkat taraf hidupnya sesuai dengan tujuan koperasi. Dalam peningkatan taraf hidup ini berarti terjadi peningkatan kemampuan ekonomi (pendapatan/daya beli) dan peningkatan kemampuan non ekonomi (misalnya: pendidikan dan sosial). Dengan peningkatan kemampuan pendidikan dan sosial, mereka tentu akan lebih mampu meningkatkan lagi kemampuan ekonominya. Dengan demikian kemampuan ekonomi (pendapatan) mereka akan bertambah semakin besar. Dengan pertambahan kemampuan ekonomi (pendapatan) tersebut diharapkan ketidakmerataan pendapatan antara masyarakat kecil dengan masyarakat menengah ke atas akan semakin diperkecil. Hal ini berarti bahwa ketidak-merataan pendapatan akan diperkecil dengan adanya peningkatan pendapatan rakyat kecil yang dibina melalui koperasi.
Koperasi dan Pengangguran
Apabila koperasi dapat berkembang di setiap wilayah kecamatan di seluruh Indonesia, dan benar-benar mampu membina kegiatan ekonomi rakyat di sekitarnya, tentu kope-rasi akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya. Apalagi jika kegiatan ekonomi (produksi dan distribusi) anggotanya dapat berkembang dengan adanya pembinaan koperasi, niscaya kegiatan ekonomi anggota tersebut juga akan menciptakan lapangan kerja tersendiri. Dengan demikian melalui koperasi yang dikelola secara benar dan profesional diharapkan akan diikuti dengan penciptaan-penciptaan lapangan kerja, dan pada akhirnya akan me-ngurangi pengangguran.
Koperasi dan Inflasi
Sebelumnya perlu kita ketahui terlebih dahulu penyebab terjadinya inflasi. Pada umunya inflasi terjadi sebagai akibat adanya ketidak-seimbangan antara permintaan dan penawaran komoditi. Permintaan komoditi terus meningkat, sedangkan penawarannya tetap atau malah berkurang. Permintaan komiditi masyarakat dipengaruhi oleh tingkat pendapatan masyarakat. Sementara itu penawaran komoditi dipengaruhi oleh produksi yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dalam keadaan inflasi penawaran komoditi harus terus ditingkatkan agar harga komoditi tidak menaik. Untuk meningktkan penawaran komoditi diperlukan perluas-an produksi. Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang sangat potensial untuk melakukan perluasan produksi, karena jumlah koperasi yang sangat banyak dan variasi komoditinya pun sangat banyak. Apbila koperasi dikelola secara benar dan profesional, dengan memperhatikan prinsip-prinsip koperasi (keadilan, kemandirian, pendidikan, dan kerja sama), maka tidak mustahil bahwa koperasi akan dapat mempercepat perluasan produksi. Dengan perluas produksi yang dibantu oleh koperasi ini diharapkan penawaran komo-diti akan terus meningkat, dan pada akhirnya akan dapat mengendalikan kenaikan harga komoditi (inflasi).
Koperasi dan ketergantungan terhadap luar negeri
Dalam kasus ini, nampaknya koperasi tidak mampu berbuat lebih banyak. Ketergantungan ekonomi terhadap luar negeri cenderung lebih dipengaruhi oleh faktor politik luar negeri pemerintah kita. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang terkait dengan luar negeri, khususnya yang menyangkut utang luar negeri cenderung dipengaruhi oleh faktor kekurang-mampuan pemerintah dalam mengelola politik luar negeri. Oleh karena itu terhadap permasalahan ini, koperasi cenderung tidak mungkin diikutsertakan untuk memecahkan permasalahan tersebut. Namun demikian terhadap keempat permasalahan perekonomian nasional seperti dipaparkan di atas, koperasi masih bisa diharapkan untuk berperan-serta mengatasinya.
SUMBER-SUMBER ARTIKEL DI ATAS :
Dawam Raharjo, 1997, Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21, Jakarta, DEKOPIN.
Hudiyanto, 2002, Sistem Koperasi (ideologi & pengelolaan),Yogyakarta, UII Press.
Kartasapoetra, dkk., (2001), Koperasi Indonesia, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
Mudrajad Kuncoro, 2006, Ekonomika Pembangunan (Teori, Masalah, dan Kebijakan), Yogyakarta, UPP STIM YKPN.
Samuelson, P.A. dan W.D.Nordhaus, 2001, Ilmu Makro Ekonomi, Jakarta, PT. Media Global Edukasi.
Sugiharsono, 2001, Koperasi Indonesia, Jakarta, Direktorat PSMP DEPDIKNAS.
Undang-Undang RI No. 25 th 1992 Tentang Perkoperasian.