Pengertian Keadilan Menurut Ahli
Keadilan adalah sebuah konsep mengenai kesamaan dan keseimbangan yang umumnya dibedakan dalam dua cluster: pertama, keadilan tindakan, yakni memperlakukan orang lain dengan setara; dan, kedua, keadilan hukum, yakni memberi hukuman bagi pihak-pihak yang bersalah secara proposional sesuai dengan peraturan yang bertujan melindungi korban. Ada dua konsep dasar keadilan, yaitu keadilan distributif dan keadilan retributif. Keadilan distributif adalah tentang bagaimana mengatur pembagian sesuatu (things), baik yang berupa barang, kesejahteraan, kekuasaan, penghargaan, maupun penghormatan, secara adil kepada setiap orang. Sedangkan keadilan retributif adalah bagaimana mengatur tindakan hukum yang proporsional bagi orang-orang yang terbukti bersalah sehingga tindakan hukum yang diambil dianggap benar atau adil secara moral.
Dalam konsep keadilan distributif, ada tiga pertanyaan yang coba dijawab:
1. Apakah sesuatu yang harus dibagikan itu? Apakah barang, kesejahteraan, kekuasaan, penghormatan, atau gabungan dari hal-hal tersebut?
2. Kepada siapakah sesuatu tersebut dibagikan? Apakah kepada manusia saja, setiap makhluk hidup, individu, ataukah bangsa? Apakah dibagikan kepada yang hidup saat ini saja, atau juga kepada generasi yang akan datang?
3. Bagaimanakah pembagian yang benar/ adil? Apakah setara, berdasarkan prestasi, berdasarkan status sosial atau berdasarkan kebutuhan?
Ada beberapa perspektif yang menjawab 3 pertanyaan tersebut, yaitu:
- Egalitarianism. Menurut perspektif ini, semua barang harus dibagikan sama rata kepada setiap orang tanpa terkecuali dan tanpa melihat status. Perspektif ini banyak dipengaruhi oleh sosialism/marxism.
- Needs. Memberikan sesuatu sesuai dengan kadar kebutuhan masing-masing.
- Fairness. Ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur.
- Keadilan berdasar sejarah. Dalam perspektif ini, keadilan distributif terkait dengan apakah kedilan tersebut diperoleh berdasarkan acquisition (ada usaha untuk memperolehnya) atau melalui transfer (misalnya, hadiah, warisan, dst).
- Welfare maximization. Keadilan membutuhkan maksimalisasi total kesejahteraan rata-rata tiap individu, konsekuensinya ada yang berkorban bagi kebaikan yang lain.
Sedangkan keadilan retributif menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang:
1. Mengapa menghukum?
2. Siapa yang seharusnya dihukum?
3. Hukuman apa yang seharusnya didapatkan?
Beberapa perspektif yang menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut yaitu:
- Utilitarianism. Perspektif ini berpendapat bahwa keadilan harus memenuhi kesejahteraan maksimal setiap individu. Menurut perspektif ini, hukuman adalah buruk. Namun, ia juga mengakui bahwa hukuman dapat berguna bagi kebaikan bersama dalam jangka panjang.
- Retributivism. Perspektif ini menekankan pada retribusi/ payback atau hukuman yang setimpal dalam setiap perbuatan yang dilakukan oleh individu.
- Institutionalism. Menurut teori ini, keadilan hukum yang ideal hanya dapat dicapai melalui institusi-institusi sosial.
KEADILAN MENURUT RAWLS
Menurut Rawls, keadilan adalah tentang keadilan yang fair (fairness). Bahwa setiap individu tidak bisa memilih keadaan dan kondisi yang diinginkan ketika dia lahir (muncul term original position) yang lalu meniscayakan posisi yang berbeda. Maka untuk menciptakan keadilan, institusi sosial atau sistem sosial yang ada harus bisa memperlakukan setiap individu tersebut secara fair. Prinsip keadilan menurut Rawls ada dua, yaitu prinsip persamaan/kemerdekaan (principal of equal liberties) dan prinsip perbedaan (principal of differences). Principal of lliberties adalah prinsip bahwa setiap manusia memiliki hak dasar yang sama. Misalnya kebebasan beragama, kebebasan berbicara, dll. Adapun principal of differences adalah prinsip bahwa perbedaan-perbedaan sosial ekonomi harus diatur oleh sistem dengan menerapkan atau mempromosikan kebijakan-kebijakan yang: 1) bisa mengangkat orang-orang yang kurang beruntung (least advantaged), dengan meningkatkan kesejahteraan mereka, tanpa merugikan/mengorbankan orang lain; dan 2) konsep public office, bahwa setiap orang harus berada pada posisi yang sama dalam memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kesejahteraan, kemudahan, akses pendidikan, dll, (conditions of equality of opportunity) meskipun mereka status sosial, ekonomi, pendidikan, dll, mereka berbeda (inequalies).
KEADILAN MENURUT WALZER
Dalam buku “Just and Unjust War”, Walzer mencoba mengemukakan konsep keadilan dalam konteks perang, yang juga dapat diaplikasikan dalam konteks-konteks yang lain. Menurut Walzer, perang apakah ia adil atau tidak selalu dinilai dalam dua hal: 1) alasan-alasan atau tujuan mengapa harus dilakukan perang (jus ad bellum); dan 2) cara-cara perang yang bagaimana yang digunakan (jus in bello). Dua kategori tersebut penting untuk dibedakan karena bisa jadi perang yang adil (tujuan-tujuannya bisa diterima) namun dilakukan dengan cara-cara yang tidak adil atau perang yang tidak adil (tujuan-tujuan perang tidak diterima) namun dilakukan dengan perang yang adil.
COSMOPOLITANISM JUSTICE
Menjadi sebuah pertanyaan, apakah perbedaan konsep keadilan antara yang kosmopolit dan yang tradisional? Salah satu yang membedakan adalah, keadilan kosmopolitanism tidak mengenal batas waktu. Artinya, keadilan atau katakanlah sebuah kebijakan yang adil baru bisa dinyatakan ‘benar-benar’ adil jika ia adil bukan hanya untuk yang hidup saat ini, melainkan juga untuk semua generasi yang akan datang. Hal kedua yang memdekan adalah tentang siapa yang berhak menerima keadilan. Bagi kosmopolit, keadilan adalah bagi semua makhluk, bukan hanya untuk manusia. Jika keadilan itu hanya untuk manusia, sedangkan bagi alam tidak adil (bersifat merusak lingkungan, misalnya), maka ia belum bisa dikatakan adil.