Pengertian perjanjian di dalam Buku III KUH Perdata diatur di dalam Pasal 1313 KUH Perdata, yang menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Sebaliknya dikatakan terlalu luas, karena perjanjian menurut pasal tersebut diartikan sebagai suatu perbuatan.Apabila setiap perjanjian dikatakan sebagai suatu perbuatan, maka segala perbuatan baik yang bersifat hukum atau tidak, dapat dimasukkan dalam suatu perjanjian, misalnya perbuatan melawan hukum, perwakilan sukarela dan hal-hal mengenai janji kawin.
Atas dasar alasan-alasan itulah maka para Sarjana Hukum merasa perlu untuk merumuskan kembali apa yang dimaksud dengan perjanjian. Subekti memberikan definisi perjanjian sebagai suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sudikno Mertokusumo memberikan definisi perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Pengertian Kredit
Menurut segi bahasa, kredit berasal dari kata Credere, yang diambil dari bahasa romawi yang berarti kepercayaan. Pihak yang memberikan kredit (kreditur) percaya-percaya, bahwa penerima kredit (Debitur) akan sanggup memenuhi segala sesuatunya yang telah diperjanjikan, baik menyangkut jangka waktunya, maupun prestasi dan kontraprestasinya. Kondisi dasar seperti ini diperkirakan oleh Bank, karena dana yang ada di bank sebagian besar adalah milik pihak ketiga. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan oleh bank, dalam penggunaan dana tersebut untuk menentukan pemberian Kredit.
Bila seseorang atau badan usaha mendapat fasilitas kredit dari bank, berarti dia mendapat kepercayaan pinjaman dana dari bank pemberi kredit. Sehingga hubungan yang terjalin dalam kegiatan perkreditan di antara para pihak harus didasari oleh adanya rasa saling percaya, pemberi kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) akan sanggup memenuhi kewajibannya, baik pembayaran, bunga ataupun jangka waktu pembayaran yang telah disepakati bersama oleh Bank, karena dana yang ada di Bank sebagian besar adalah milik pihak ketiga. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan oleh bank, dalam penggunaan dana tersebut didalamnya untuk menentukan pemberian kredit.
Bila seseorang atau badan usaha mendapat fasilitas kredit dari bank, berarti dia mendapat kepercayaan pinjaman dana dari bank pemberi kredit. Sehingga hubungan yang terjalin dalam kegiatan perkreditan diantara para pihak harus didasari oleh adanya rasa saling percaya, pemberi kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) akan sanggup memenuhi kewajibannya, baik pembayaran, "bunga ataupun jangka waktu pembayaran yang telah disepakati bersama.
Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama, karena pencapaian terbesar dari usaha bank berasal dari pendapatan usaha kredit, yaitu berupa bunga dan provisi.
Usaha perkreditan merupakan suatu bidang usaha dari perbankan yang sangat luas cakupannya serta membutuhkan penanganan yang profesional dengan integritas moral
yang tinggi.
Pengertian Jaminan Kredit
Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, yaitu bank tidak diperkenankan memberikan kredit tanpa surat perjanjian tertulis, memberikan kredit kepada usaha yang sejak semula telah diperhitungkan kurang sehat, dan akan membawa kerugian, bank tidak boleh memberikan kredit melampaui batas maksimum pemberian kredit (legal, landing, limit), bank tidak diperkenankan memberikan kredit untuk pembelian saham dan modal kerja dalam rangka kegiatan jual beli saham.
Adanya kemudahan dalam hal jaminan kredit ini merupakan realisasi dari perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi, dengan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Meskipun adanya kemudahan, jaminan tersebut harus tetap ideal karena jaminan mempunyai tugas melancarkan dan menyamakan pemberian kredit, yaitu dengan memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari barang jaminan tersebut bilamana debitur wanprestasi.
Menurut Subekti, jaminan yang ideal (baik) tersebut terdiri dari:
a. Dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak memerlukannya;
b. Tidak melemahkan potensi (kekuatan) si penerima kredit untuk melakukan (meneruskan) usahanya;
c. Memberikan kepastian kepada kreditur dalam arti bahwa bila diperlukan jaminan tersebut mudah dijual untuk melunasi hutang debitur.
Wanprestasi dan Akibat Hukumnya
Prestasi atau yang dalam Bahasa Inggris disebut juga dengan istilah "performance" dalam Hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengingatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan "term" dan "condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Sementara itu, dengan wanprestasi (default atau non fulfilment, ataupun yang disebutkan juga dengan istilah breach of contract), yang dimaksudkan adalah tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang dimaksudkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Ada berbagai model bagi para pihak yang tidak memenuhi prestasinya walaupun sebelumnya sudah setuju untuk dilaksanakannya.
Model-model wanprestasi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi,
b. Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi;
c. Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi;
d. Wanprestasi melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.
Di samping debitur harus bertanggung gugat tentang hal-hal tersebut di atas maka apa yang dapat dilakukan oleh kreditur menghadapi debitur yang wanprestasi itu.
Kreditur dapat menuntut salah satu dari 5 kemungkinan sebagai berikut:
a. Dapat menuntut pembatalan / pemutusan perjanjian.
b. Dapat menuntut pemenuhan perjanjian.
c. Dapat menuntut pengganti kerugian.
d. Dapat menuntut pembatalan dan pengganti kerugian.
e. Dapat menuntut pemenuhan dan pengganti kerugian.
Wanprestasi memang dapat terjadi dengan sendirinya tetapi kadang-kadang tidak. Banyak
perikatan yang tidak dengan ketentuan waktu pemenuhan prestasinya memang dapat segera ditagih. Tetapi pembeli juga tidak dapat menuntut pengganti kerugian apabila penjual tidak segera mengirim barangnya ke rumah pembeli. Ini diperlukan tenggang
waktu yang layak dan ini diperbolehkan dalam praktik.
Tenggang waktu dapat beberapa jam, dapat pula satu hari bahkan lebih.
Jalan keluar untuk mendapatkan kapan debitur itu wanprestasi undang-undang memberikan upaya hukum dengan suatu pernyataan lalai (ingebrekestelling, sommasi). Fungsi pernyataan lalai ialah merupakan upaya hukum untuk menentukan kapan saat terjadinya wanprestasi.
Kredit Bermasalah dan Penanganannya
Setiap bank pasti menghadapi masalah kredit macet, kecuali bagi bank-bank yang baru berdiri. Berbicara masalah kredit macet sesungguhnya membicarakan risiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit, dengan demikian dapat dikatakan bahwa bank tidak mungkin terhindar dari kredit macet.
Kemacetan kredit suatu hal yang akan merupakan penyebab kesulitan terhadap bank itu sendiri, yaitu berupa kesulitan terutama yang menyangkut tingkat kesehatan bank, oleh karena itu bank wajib mencegah dan mengantisipasi terjadinya kredit macet. Atau paling tidak bank berusaha untuk meminimalkan jumlah kredit macet agar tidak mengganggu tingkat kesehatan bank yang bersangkutan.
Penetapan kualitas kredit tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen; serta
b. Relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap debitur yang bersangkutan.
Penilaian terhadap prospek usaha meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Potensi pertumbuhan usaha;
b. Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan;
c. Kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. Dukungan dari grup atau afiliasi; dan
e. Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup.