DEFINISI
Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
Hibah yang diberikan kepada daerah adalah sebagai salah satu bentuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan daerah dan dikelompokkan sebagai salah satu komponen lain-lain pendapatan dalam APBD. Penerimaan ini bersifat tidak mengikat karena tidak harus dibayar kembali oleh daerah.
DASAR HUKUM
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah;
- PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- PP No. 2 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; dan
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
SUMBER HIBAH
Hibah kepada pemerintah daerah dapat bersumber dari :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah daerah lain;
c. Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri; dan
d. Kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri.
Hibah dari Pemerintah dapat bersumber dari:
a. Pendapatan APBN;
b. Pinjaman Luar Negeri;dan/atau
c. Hibah Luar Negeri.
Hibah dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri dapat bersumber dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional dan/atau donor lainnya.
PRINSIP DASAR PEMBERIAN HIBAH KE DAERAH
- Hibah kepada kepada pemerintah daerah bersifat bantuan untuk menunjang program pembangunan sesuai dengan prioritas dan kebijakan Pemerintah serta merupakan urusan daerah;
- Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan dalam negeri, kegiatannya merupakan kebijakan Pemerintah atau dapat diusulkan oleh kementerian negara/lembaga;
- Dalam hal Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, kegiatannya telah diusulkan oleh kementerian negara/lembaga;
- Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari hibah luar negeri, kegiatannya dapat diusulkan oleh kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
- Hibah diberikan kepada pemerintah daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri pada kementerian negara/pimpinan lembaga terkait;
- Hibah yang bersumber dari dalam negeri (Pemerintah, pemerintah daerah lain, badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, dan kelompok masyarakat/perorangan) dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dan pemberi hibah;
- Hibah yang bersumber dari luar negeri (bilateral, multilateral, dan sumber lainnya) dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri (NPHLN) antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negeri dan hibah tersebut dapat diteruskan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Pemerintah dengan pemerintah daerah; dan
- Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri diprioritaskan untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
KRITERIA PEMBERIAN HIBAH
Kriteria pemberian hibah dapat digolongkan berdasarkan sumber sebagai berikut :
- Hibah yang bersumber dari pendapatan APBN, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
- Untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah; dan/atau
- Untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah yang berskala nasional/internasional oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
- Untuk melaksanakan kegiatan lainnya sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD; dan/atau
- Untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang diatur secara khusus dalam peraturan perundangan.
- Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
- Untuk melaksanakan kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan peraturan perundangan; dan/atau
- Diprioritaskan untuk pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal rendah berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
- Untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi urusan pemerintah daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur pemerintah daerah; dan/atau
- Untuk mendukung pelestarian sumber daya alam, lingkungan hidup dan budaya; dan/atau
- Untuk mendukung riset dan teknologi; dan/atau
- Untuk bantuan kemanusiaan.
PERSETUJUAN DAN PERJANJIAN HIBAH
- Tata cara perencanaan dan penilaian kegiatan yang didanai dari hibah yang bersumber dari pendapatan APBN serta pinjaman dan/atau hibah luar negeri dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
- Berdasarkan hasil penilaian hibah yang berasal dari pendapatan APBN, Menteri Keuangan menetapkan persetujuan atau penolakan atas usulan kegiatan yang akan didanai dari hibah dan kelayakan suatu Pemerintah daerah untuk menerima hibah. Persetujuan tersebut dituangkan dalam NPHD antara Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Kepala Daerah.
- Berdasarkan hasil penilaian hibah yang berasal dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Menteri Keuangan menetapkan persetujuan atau penolakan atas usulan kegiatan yang akan didanai dari rencana hibah dan kelayakan suatu Pemerintah daerah menerima hibah sebelum melakukan komitmen pendanaan dengan PPLN atau PHLN. Persetujuan tersebut dituangkan dalam NPPH antara Menteri Keuangan atau kuasanya dengan Kepala Daerah
- NPHD atau NPPH sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai :
a. Tujuan hibah;
b. Jumlah hibah;
c. Sumber hibah;
d. Penerima hibah;
e. Persyaratan hibah;
f. Tata cara penyaluran hibah;
g. Tata cara penggunaan hibah;
h. Tata cara pelaporan dan pemantauan hibah;
i. Hak dan kewajiban pemberi dan penerima hibah; dan
j. Sanksi.
ADS HERE !!!