Pengertian dan macam-macam HAM
Istilah hak asasi manusia menurut bahasa Prancis ”droit de’home”. Menurut bahasa Inggris
adalah ”human rights”. Sedangkan menurut bahasa Belanda ”memen rechten”. Secara umum
hak asasi manusia diartikan sebagai hak-ha dasar yang dimiliki setiap manusia yang dibawa
sejak lahir sebagai anugrah dari tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak asasi ini bukan diberikan
atau pemberian orang lain, golongan, atau negara. Oleh karena itu pula hak asasi manusia
tidak dapat diambil atau dicabut, diabaiakan, dikurangi atau dirampas oleh suatu kekuasaan
melainkan harus dihormati, dipertahankan dan dilindungi.
Berikut ini beberapa pengertian hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para ahli:
1) John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada
manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya mutlak.
2) Koentjoro Poerbapranoto
Hak asasi adalah hak yang sifatnya asasi yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya dan
sifatnya suci.
3) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
4) Menurut Mirriam Budiarjo
Hak asasi adalah hak yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau
kehadiran manusia didalam kehidupannya di masyarakat.
5) Menurut Piagam Hak Asasi Internasional konsepsi HAM yang tercantum dalam
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan
perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:
Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
Kebebasan beragama
Kebebasan dari rasa takut
Kebebasan dari kemiskinan
Dari istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM meemeiliki
beberapa cirri khusus, yaitu sebagai berikut:
a. Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai mahkluk tuhan)
b. Universal, artinya hak itu berelaku untuk semua orang dimana saja, tanpa
memandang status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.
c. Permanen dan tidak dapat dicabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu hidup
dan tidak dapat dihapuskan oleh siapapun.
d. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah
hak sipil atau hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Macam-macam HAM
1. hak asasi pribadi (personal right), misalnya hak kemerdekaan memeluk agama dan
beribadah menurut agama masinng-masing, menyatakan pendapat, berorganisasi dan
sebagainya
2. hak asasi ekonomi (property right), misalnya hak kebebasan memiliki sesuatu,
membeli dan menjual sesuatu mengadakan kontrak atau perjanjian, dan lain
sebagainya.
3. hak asasi politik (political right), misalnya hak untuk diakui dalam kedudukan sebagai
warga negara yang sederajat, ikut serta dalam pemeerintah, hak memilih dan dipilih,
mendirikan partai politik atau organisasi, mengajukan kritik dan sebagainya.
4. hak asasi sosial dan kebudayaan (social dan cultural right), misalnya hak kebebasan
memilih dan mendapatkan pendidikan, mengembangan kebudayaan dan lain
sebagainya.
5. hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal
equality).
6. hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right), misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam
peradilan, pembelaan hukum, penerapan asas pradga tak bersalah, dan sebagainya.
Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia
Jaman Yunani Kuno, Plato (428-348 SM)
Menayatakan kepada warganya bahwa kesejahteraan bersama baru terwujud kalau
setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
Aristoteles (384-322 SM)
Negara yang baik adalah Negara yang sering memperhatikan kepentingan dan
kesejahtraan masyarakat banyak.
Tahun 1215 di Inggris lahir Magna Charta (masa pemerintahan Lockland) yang
isinya: Raja tidak lagi bertindak sewwenang-wenang, dalam hal tertentu tindakannya
harus disetujui bangsawan.
Petition of Right (1629) di Inggris (masa pemerintahan Charles 1)
Isinya:
- Pajak dan hak-hak istimewa harus mendapat izin parlemen.
- Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
- Dalam keadaan damai tenatara tidak menjalankan hukum.
- Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
Bill of Right (1689) di Inggris (masa pemerintahan William III)
Isinya:
- Pembuatan undang-undang harus dengan ijin parlemen.
- Pemungutan pajak harus dengan ijin parlemen.
- Mempunyai tentara tetap harus dengan ijin parlemen.
- Kebebasan berbicara dan berpendapat bagi parlemen.
- Parlemen berhak mengubah keputusan raja.
Pemilihan parlemen harus bebas.
Declaration des droit de L’home et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan
penduduk) di Prancis pada masa Jenderal Laffayete tahun 1789.
Isinya:
Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama.
Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
10 Desember 1948 piagam diatas diterima sebagai Universal Declaration of Human
Rights (pernyataan Sedunia tentang hak-hak Asasi Manusia). UDHR ini terdiri dari
mukadimah dan 30 pasal yang dapat diperinci menjadi 2 hak:
Hak kemerdekaan
Meliputi kemerdekaan seseorang, perlindungan hak milik, tempat tinggal,
beragama, rahasia surat, mengeluarkan pikiran dan perasaan, mendapatkan
pendidikan dan pengajaran.
Hak politik
Meliputi hak pilih aktif (untuk memilih) dan hak pilih pasif (untuk dipilih),
membela negara dan menjadi pegawai negara.
Penegakan HAM dalam Perundang-undangan
a. Tujuan: melindungi martabat manusia
b. HAM dalam UUD 1945
Pembukaan alinea 1 menyatakan bahwa ”bahwa seseungguhnya kemerdekaan ialah
hak segala bangsa.......”. alinea ini mengandung 2 makna:
-dalil objektif: kemerdekaan ialah hak segala bangsa
-dalil subjektif: aspirasi bangsa Indonesia untuk merdeka
Pembukaan alinea 2 “……mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Ini memat hak
asasi politik: kedaulatan, hak asasi ekonomi: kemakmurab dan keadilan.
Alinea 3, ”atas berkar rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.........,” ini merupakan
pengakuan kemerdekaan sebagai anugrah Tuhan.
Alinea 4, ”......melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah
indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa,....melaksanakan ketertiban dunia.....”. hal ini merupakan bahwa negara
memberikan jaminan hak asasi terhadap arga negaranya.
c. HAM dalam batang tubuh UUD 1945 diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
d. Secara umum HAM di Indonesia diatiur dalam pasal 27-34 UUD 1945
e. Hak asasi manusia dalam TAP MPR No. XVII/MPR/1998: memuat piagam HAM serta
pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM.
f. HAM dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN. Dimuat dalam arah
penyelenggaraan Negara, yaitu: mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan
social, melindungi hak asasi manusia.
g. Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNASHAM), yang bertugas untuk melaksanakan penyuluhan, pengkajian,
pemantauan, penelitian dan mediasi tentang HAM.
h. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari XI Bab dan 106 pasal.
i. PP no. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam
pelanggaran HAM yang berat
j. PP No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi terhadap korban
pelanggaran HAM berat.
- Kompensasi: ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku yang tidak
terbukti beersalah.
- Restitusi: ganti kerugian yang diberikan kepada korban ataukeluarganya oleh pelaku
ataupihak ketiga yang dapat berupa pengembalian barang milik, pembayaran ganti
rugi untuk kehilangan, dan penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
k. Keppres No.
MENAMPILKAN PERAN SERTA DALAM UPAYA PERJUANGAN,
PENGHORMATA DN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
a. Peran serta dalam upaya perjuangan, penghormata dn penegakan ham di indonesia
1. Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM di Indonesia.
Kewajiban dasar manusia \Indonesia terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada bab VI adalah sebagai berikut:
a. setiap orang yang berada di wilayah negera Republik Indonesia wajib patuh terhadap
peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional
mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 67).
b. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 69 ayat 1).
c. Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati hak-hak orang lain secara timbal balik (pasal 69 ayat 2).
d. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan prertimbangan moral, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 70).
2. peran serta pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 1999
tentang HAM adalah sebagai berikut:
a. pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukan hak asasi manusia, sesuai peraturan perundang-undangan, dan hukum
internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 71).
b. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang
efektif dalam hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara,
dan bidang lain (pasal 72).
3. Peran KOMNAS HAM alam perjuangan penegakkan HAM di Indonesia
a. komnas HAM dibentuk dengan tujuan:
1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB, serta deklarasi universal Hak Asasi
Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
b. Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan:a. perdamaian kedua belah pihak
b. penyelesaian erkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan
penilaian ahli
c. pemberian saran kepada para pihak untuk mennyelesaikan sengketa melalui
pengadilan
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada dewan
perwakilan rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
c. Tentang partisipasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia maka Komnas
HAM menekankan:
a. membantu terwujudnya peradilan yang kredibel
b. memprakarsai dan atau memfasilitasi pembentukan komisi HAM di daerah-daerah
c. mengatasi pelanggaran HAM berat (groos-violation of human rights)
d. meningkatkan kemampian para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus
pelanggaran HAM pada umumnya, hak anak dan hak perempuan pada khususnya.
e. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perspektif gender
dan hak anak
f. Menjamin berlanjutnya proses hukum secara tuntas terhadap kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia.
g. Membuat kriteria dan indikator pelanggaran ha asasi manusia yang jelas bagi
penegak hukum.
Setiap hari kita selalu mendengar, membaca, dan melihat, baik dari media cetak maupun
elektronik beerbagai peristiwa pelanggaran HAM. Masalah penegakan HAM adalah masalah
bersama yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah rakyat, dan lembagalembaga
tertentu, seperti Komnas HAM. Pelanggaran HAM itu dapat dilakukan oleh
negara/pemerintah, ataupun masyarakat. Richard Falk mengidentifikasi standar guna
mengukur derajat keseriusan pelanggaran HAM. Hasilnya adalah disusunnya kategori
pelanggaran HAM sebagai berikut:
a. pembunuhan besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:
pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan
kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara memindahkan
atau membunuhnya.
b. rasialisme resmi (politik apartheid), yaitu suatu perlakuan politik terhadap etnis, suku
bangsa lain berdasarkan perbedaan ras dan warna kulit internasional
c. terosisme resmi berskala besard. pemerintahan totaliter
e. penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia
f. perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
Perkara pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan,
kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dibidang pengadilan HAM dapat
dilakukan paling lam 90 hari, jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh
pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.penahanan di pengadilan tinggi dilakukan
paling lama 60 hari, dapat diperpanjang 30 hari, dan penahanan di Mahkamah Agung paling
lama 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.
Perilaku upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM
a) Dalam lingkungan masyarakat
Menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa
Kesamaan harga diri antar pribadi
Tidak mencampur urusan pribadiorang lain
Tidak mencela dan menghina kekurangan orang lain
Saling menghargai antar sesama manusia
b) Dalam lingkungan bangsa dan negara
Mengentskan kemiskinan agar menjadi manusia yang layak
Gerakan orang tua asuh
Mengefektifkan wajib belajar 12 tahun
Bagi perusahaan besar perlu menjadi bapak angkat bagi pengrajin kecil.
Hambatan Dan Tantangan Dalam Penegakkan Hak Asasi Manusia
Adapun aspek yang menjadi penyebabnya dalam penegakkan HAM adalah:
a. belum adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang konsep HAM antara
individu dan secara universal.
Di Indonesia konsep HAM dirumuskan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
namun karena dirasa masih kurang lengkap maka terdapat berbagai bentuk
pelanggaran HAM yang belum diatur dengan tegas, seperti terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh aparatur pemerintah atau penegak
hukum sehingga akhirnya terjadi KKN.
b. kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM
c. adanya campur tangan dalam lembaga peradilan
d. kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.