Kajian tentang Guru Pendidikan Agama Islam
1. Pengertian Guru Pendidikan Agama Islam
Sebelum penulis membahas tentang pengertian guru PAI, maka penulis sedikit membahas tentang pengertian guru atau pendidik. Menurut Undang-Undang SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 2, yang menyatakan bahwa:
“Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan bimbingan, dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.”
Pendidik atau guru adalah orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kesempurnaan yang lebih tinggi, status pendidik dalam model ini bisa diemban oleh siapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Pendidik juga bertanggung jawab atas semua aktivitas-aktivitas yang ada di sekolah maupun di luarsekolah, berikut para ahli pendidikan merumuskan tentang pendidikan sebagai berikut:
- Sutari Imam Bamadib mengemukakan bahwa pendidik ialah “tiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi agar orang lain untuk mencapai kedewasaan”, selanjutnya ia menyebutkan bahwa pendidik ialah orang tua, dan orang dewasa lain yang bertanggung jawab tentang kedewasaan anak.
- Ahmad D. marimba mengartikan pendidik sebagai orang yang memikul pertanggung jawaban untuk mendidik, yaitu manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya bertanggung jawab tentang pendidikan si pendidik.
Bamadib dan marimba tampk sama-sama mengunakan tanggung jawab dan kedewasaan sebagai dasar untuk menentukan pengertian pendidik, namun mereka sama-sama tidak menjelaskan kepada siapa pendidik bertanggung jawab.
Pengertian guru PAI secara ethimologi ialah ustadz, mu’alim, murabbiy, mursyid, mudarris, dan mu’addib, yang artinya orang memberikan ilmu pengetahuan dengan tujuan mencerdasakan dan membina akhlak peserta didik agar menjadi orang yang berkepribadian baik.
Kata ustadz biasa mengandung makna bahwa seorang guru dituntut untuk komitmen terhadap profesionalisme dalam mengemban tugasnya, seorang dikatakan professional bilamana pada dirinya melekat sikap dedikatif yang tinggi terhadap tugasnya, sikap komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja, serta sikap continous improvement, yakni selalu berusaha memperbaiki dan memperbaharui model-model, dan strategi-strategi tau cara kerjanya sesuai dengan tuntutan zaman, yang dilandasi oleh kesadaran yang tinggi bahwa tugas mendidik adalah tugas yang menyiapkan generasi penerus yang akan hidup pada zamannya di masa depan.
Dalam masyarakat Jawa, guru dilacak melalui akronim gu dan ru. “Gu” diartikan dapat digugu (dianut) dan “ru” bisa diartikan ditiru (dijadikan teladan). Hal senada juga diungkapkan oleh al-Ghazali sebagaimana dikutip oleh Zainuddin dkk. bahwa guru adalah “pendidik dalam artian umum yang bertugas serta bertanggung jawab atas pendidikan dan pengajaran”. Jadi, guru adalah semua orang yang berusaha mempengaruhi, membiasakan, melatih, mengajar serta memberi suri tauladan dalam membentuk pribadi anak didik dalam bidang ibadah, jasmani, rohani, intelektual dan ketrampilan yang akan dipertanggung jawabkan pada orang tua murid, masyarakat serta kepada Allah.
Sedangkan pengertian guru Pendidikan Agama Islam dalam Kapita Selekta Pendidikan Agama Islam adalah yang menggunakan rujukan hasil Konferensi Internasional tentang pengertian guru Pendidikan Agama Islam adalah sebagai murabbi, muallim dan muaddib.
Pengertian murabbi adalah guru agama harus orang yang memiliki sifat rabbani, yaitu bijaksana, terpelajar dalam bidang pengetahuan tentang rabb.
Pengertian muallim adalah seorang guru agama harus alimun (ilmuwan), yakni menguasai ilmu teoritik, memiliki kreativitas, komitmen yang sangat tinggi dalam mengembangkan ilmu serta sikap hidup yang selalu menjunjung tinggi nilai di dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan pengertian ta’dib adalah itegrasi antara ilmu dan amal.
Jadi, pengertian guru PAI adalah guru yang mengajar bidang studi PAI yang mempunyai kemampuan sebagai pendidik serta bertanggung jawab terhadap peserta didik.
2. Syarat-syarat Guru Pendidikan Agama Islam
Di dalam syarat seorang guru baik menjadi guru umum ataupun menjadi guru pendidikan agama islam, pada intinya sama di dalam hal persyaratannya. Namun, syarat menjadi guru pendidikan agama islam adalah harus berdasarkan tuntutan hati nurani tidaklah semua orang dapat melakukannya, karena orang harus merelakan sebagian besar dari seluruh hidup dan kehidupannya, mengabdi kepada negara dan bangsa guna mendidik anak didik menjadi manusia susila yang cakap, demokratis, dan bertanggung jawab atas pembangunan dirinya dan pembanguna bangsa dan negara.
Menurut Prof. Dr. Zakiyah Darajat dan kawan-kawannya, menjadi guru pendidikan agama islam harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:
a. Taqwa kepada Allah SWT.
Guru sesuai tujuan ilmu pendidikan islam, tidak mungkin mendidik anak didik agar agar bertaqwa kepada Allah, jika ia sendiri tidak bertaqwa kepada-Nya. Sebab ia adalah teladan bagi anak didiknya sebagai mana Rasulullah SAW. Menjadi teladan bagi umatnya, sejauh mna seorang guru mampu member teladan yang baik kepada semua anak didiknya, sejauh itu pulalah ia diperkirakan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan mulia.
b. Berilmu.
Ilmu merupakan salah satu kunci dalam memperoleh kesususesan dalam sebuah proses pendidikan. Dalam hal ini seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada BAB IV pasal 1, yang menyatakan bahwa :
”Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimilikioleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal tempat penugasan.”
Ijazah bukan semata-mata selembar kertas, tetapi suatu bukti bahwa pemiliknya mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan tertentu yang diperlukan untuk suatu jabatan. Guru pun harus mempunyai ijazah agar ia diperbolehkan mengajar. Seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas, dimana pengetahuan itu nantinya dapat diajarkan kepada muridnya. Makin tinggi pendidikan atau ilmu yang guru punya, maka makin baik dan tinggi pula tingkat keberhasilan dalam member pelajaran.
c. Sehat jasmani.
Kesehatan jasmani kerap kali dijadikan salah satu syarat bagi mereka yang melamar untuk menjadi guru. Guru yang mengidam penyakit menular, sangat membahayakan kesehatan anak didiknya. Disamping itu guru yang berpenyakit tidak akan bergairah mengajar. Kita kenal ucapan”mens sana in corpore sano” yang artinya dalam tubuh yang sehat terkandung jiwa yang sehat. Guru yang sakit-sakitan sering sekali terpaksa absen dan tentunya merugikan anak didik.
d. Berkelakuan baik.
Guru harus menjadi teladan, karena anak bersifat suka meniru. Diantara tujuan pendidikan yaitu membentuk akhlak yang mulia pada diri pribadi anak didik dan ini hanya mungkin bisa dilakukanjika pribadi guru berakhlak mulia pula. Guru yang tidak berakhlak mulia tidak mungkin dipercaya untuk mendidik. Diantara akhlak mulia guru tersebut adalah mencintai jabatannya sebagai guru, bersikap adil terhadap semua anak didiknya, berlaku dan tenang, berwibawa, gembira, bersifat manusiawi.
Di Indonesia untuk menjadi guru diatur dengan beberapa persyaratan yakni berijazah, professional, sehat jasmanidan rohani, taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berkepribadian yang luhur, nertanggung jawab, dan berjiwa nasional.
3. Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam
Seorang guru wajib memiliki beberapa kualifikasi seperti yang tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada BAB IV pasal 8, yang menyatakan bahwa :
”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Pengertian dasar kompetensi (competency) adalah kemampuan atau kecakapan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kompetensi berarti kewenangan/kekuasaan untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Padanan kata yang berasal dari bahasa Inggris ini cukup banyak dan yang lebih relevan dengan pembahasan ini adalah proficiency and ability yang memiliki arti kurang lebih sama yaitu kemampuan.
Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Guru merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), karena disamping mempunyai peran mentransfer ilmu, GPAI juga mempunyai peran dalam membantu proses internalisasi moral kepada siswa. Selain itu juga harus mempunyai bekal berupa persiapan diri untuk menguasai sejumlah pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan khusus sebagai kompetensi dasar yang terkait dengan profesi keguruannya agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta dapat memenuhi kebutuhan dan harapan peserta didiknya. Jadi, GPAI diharapkan mampu membawa peserta didiknya menjadi manusia yang ”sempurna” baik lahiriah maupun batiniah.
Pekerjaan guru merupakan pekerjaan yang profesional. Untuk menjadi guru yang profesional tidaklah mudah. Sebagai pekerjaan profesional, seorang guru harus memiliki sejumlah kompetensi tertentu yang tidak dimiliki oleh profesi lain. Pada dasarnya guru harus memiliki tiga kompetensi, yaitu:
a. Kompetensi kepribadian (kompetensi keguruan) agar guru terampil dalam:
- Mengenal dan mengetahui potensi dari setiap individu muridnya
- Membina suasana sosial meliputi interaksi belajar mengajar
- Membina suatu perasaan saling menghormati, saling bertanggungjawab
b. Kompetensi penguasaaan atas bahan pengajaran, penguasaan yang mengarah kepada spesialisasi atas ilmu atau kecakapan pengetahuan yang diajarkan.
c. Kompetensi dalam cara-cara mengajar
Selain kompetensi-kompetensi yang telah disebutkan diatas, seorang pendidik/guru agama islam harus memiliki beberapa kompetensi lain seperti yang dikemukakan oleh Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakir dalam bukunya “Ilmu Pendidikan Islam”, menyatakan bahwa pendidik islam yang profesional harus memiliki kompetensi-kompetensi sebagai berikut:
- Penguasaan materi Al-Islam yang komprehensif serta wawasan dan bahan pertanyaan, terutama pada bidang-bidang yang menjadi tugasnya
- Penguasaan strategi (mencakup pendekatan, metodologi, dan teknik) pendidikan islam, termasuk kemampuan evaluasinya
- Penguasaan ilmu dan wawsan pendidikan
- Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan pada umumnya guna keperluan pengembangan pendidikan islam
- Memiliki kepekaan terhadap informasi secara langsung atau tidak langsung yang mendukung kepentingan tugasnya
Pendidik akan berhasil menjalankan tugasnya apabila ia memiliki berbagai kompetensi-kompetensi di atas dan dalam islam tiga kompetensi itu biasa disebut dengan “kompetensi personal religius”. Religius selalu diakitkan dengan kompetensi untuk menunjukkan adanya komitmen pendidikan dengan ajaran islam sebagai kriteria utama, sehingga segala masalah pendidikan dihadapi, dipertimbangkan dan dipecahkan, serta ditempatkan dalam perspektif islam.
4. Tugas dan fungsi guru dalam pendidikan islam
Guru adalah figur seorang pemimipin. Guru adalah sosok arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Guru mempunyai kekuasaan dalam membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi orang yang berguna bagi nusa, bangsa dan agama. Guru bertugas menyiapkan manusia susila yang cakap yang dapat diharapkan membangun dirinya dan membangun bangsa dan negara. Seorang guru memiliki banyak tugas baik itu yang terkait oleh dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian.
Apabila dikelompokkan terdapat tiga jenis tugas guru diantaranya:
- Tugas guru sebagai profesi meliputi: mendidik, mengajar dan melatih
- Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua bagi para siswanya
- Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan, di bidang ini guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga negara Indonesia yang bermoral pancasila.
Tugas pendidik itu cakupannya sangat luas dan juga bertanggung jawab mengelola, mengarahkan, memfasilitasi, dan merencanakan serta mendesain program yang akan dijalankan, dari sini tugas dan fungsi pendidik dapat disimpulkan antara lain:
- Sebagai pengajar (instructional), yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun serta mengakhiri
- Sebagai pendidik (educator), yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan dan kepribadia “kamil” seiring dengan tujuan Allah menciptakannya
- Sebagai pemimipin (managerial), yang memimpin, mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat yang terkait terhadap berbagai masalah yang menyangkut upaya pengarahan, pengorganisasian, pengontrolan dan partisipasi atas program pendidikan yang dilakukan.
5. Peranan guru dalam pendidikan islam
Keberhasilan pelaksanaan belajar mengajar tergantung pada guru, sebab guru merupakan ujung tombak dalam proses pembelajaran. Banyak peran yang diperlukan guru sebagai pendidik atau siapa saja yang telah menerjunkan diri sebagai guru. Semua peranan yang diharapkan guru diantaranya:
- Guru sebagai sumber belajar
- Guru sebagai fasilitator
- Guru sebagai pengelola pembelajaran
- Guru sebagai demonstrator
- Guru sebagai pembimbing
- Guru sebagai motivator
- Guru sebagai evaluator
Sehubungan dengan hal diatas Rustiyah menjabarkan peranan pendidik dalam interaksi pendidikan yang dikutip oleh Muh. Muntahibun Nafis dalam Diktat Ilmu Pendidikan Islam menyatakan bahwa peranan guru dalam interaksi pendidikan yaitu:
- Fasilitator, yakni menyediakan bimbingan terhadap peserta didik
- Pembimbing, memberikan bimbingan terhadap peserta didik dalam interaksi belajar mengajar, agar siswa tersebut mampu belajar dengan lancer dan berhasil secara efektif dan efisien
- Motivator, yakni memberikan dorongan dan semangat agar siswa mau giat belajar d. Organisator, yakni mengorganisasi kegiatan belajar peserta didik maupun pendidik
- Manusia sumber, yaitu ketika pendidik dapat memberikan informasi yang dibutuhkan peserta didik, baik berupa pengetahuan, keterampilan maupun sikap.
Penjelasan diatas dapat dipahami begitu banyak peran seorang guru dalam proses belajar mengajar. Adapun peran guru dalam pembelajaran meliputi guru sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasihat, pembaharu (innovator), model dan teladan, pribadi, peneliti, pendorong kreativitas, pekerja rutin, pembawa cerita, aktor, emansipator, evaluator dan lain sebagainya.