Pengertian demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Jadi secara bahasa Demokrasi adalah Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Konsep demokrasi lahir dari yunani kuno yang dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM sampai abad ke-6 M. Demokrasi yang dipraktikan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga Negara. Hal ini dapat dilakukan karena yunani pada waktu itu berupa Negara kota (polis) yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya, yang berpenduduk sekitar 300.000 orang. Meskipun ada keterlibatan seluruh warga, namun masih ada pembatasan, misalnya para anak, wanita, dan budak tidak berhak berpartisipasi dalam pemerintahan.
Menurut International commission for jurist, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak-hak untuk membuat keputusan-keputusan politik di selenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang di pilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui proses pemilihan yang bebas.
Menurut C.F Strong, demokrasi adalah suatu system pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar system perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya bmempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas.
Menurut Samuel Huntington, system politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu di pilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam system itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi di Negara tersebut. Pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintahan demokrasi dapat dinyatakan pula sebagai sistem pemerintahan kedaulatan rakyat.
Teori-teori dan model-model demokrasi
A. Berikut ini empat teori demokrasi yang dalam prakteknya akan membawa makna tertentu bagi semua negara saat ini :
Teori demokrasi ekonomis
Teori demokrasi ini berpandangan bahwa fungsi demokrasi pada prinsipnya sama dengan pasar dalam ekonomi. Kaum elit menawarkan solusi alternatif untuk mengatasi masalah-masalah politik suatu Negara. Kemudian rakyat memilih di antara elit-elit tersebut meskipun mereka tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam perumusan maupun pelaksanaan program-program yang di tawarkan. Baik elit yang bertujuan untuk mendapatkan jabatan, kekuasaan dan penghasilan maupun para pemilih yang bertindak untuk kepentingan pribadinya. Tetapi melalui pemilihan umum yang demokratis kedua pihak pada akhirnya akan memperoleh apa yang mereka harapkan. Elit-elit politik mengejar jabatan bukan untuk mencapai kepentingan politik yang berkaitan dengan nilai-nilai tertentu tetapi untuk mendapatkan keuntungan dari jabatannya seperti kekuasaan, penghargaan, dan penghasilan. Tetapi untuk mendapatkan dukungan mayoritas suara mereka harus menumbuhkan kepercayaan dari para pemilih. Mereka hanya akan berhasil apabila para pemilih menentukan pilihan yang sesuai dengan kepentingannya dan program yang di tawarkan oleh elit politik tersebut cocok dengan keinginan mayoritas pemilih. Para elit yang bersaing pada prinsipnya bersedia menawarkan semua program kepada masyarakat pemilih melalui kampanye terbuka. Selain itu mereka juga berusaha melaksanakan program-program tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga bisa meraih suara mayoritas dalam pemilihan berikutnya.
Dalam konteks teori ini hanya pasar suara yang di jamin oleh system demokratis, yang memberikan jaminan bahwa kepentingan masing-masing pemilih akan di perhatikan oleh pemimpin politik demi mencapai kekuasaannya. Menurut teori ini hal-hal seperti sikap demokratis para pemilih dan elit, luasnya partisipasi warga pada pembentukan kehendak politik dan pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan tidak diperlukan untuk mrnciptakan demokrasi yang baik. Yang terpenting bagi teori ini hanya system pemilihan umum yang mengamankan pasar politik dan masyarakat bebas yang menjamin arus informasi.
Teori demokrasi langsung
Demokrasi langsung muncul dari pengalaman bahwa wakil-walkil politik maupun lembaga-lembaga politik seperti partai, pemerintah dan parlemen pada umumnya berusaha untuk memisahkan diri dari kepentingan rakyat. Mereka hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri dan kemudian secara perlahan mengabaikan kepentingan rakyat yang di wakilinya. Demokrasi langsung berkeyakinan bahwa pada akhirnya tidak perlu ada pemisahan antara pemerintahan dan rakyat demi mencapai tujuan demokrasi.
Masyarakat yang dapat mengatur kehidupannya sendiri secara demokratis dapat mempraktekan demokrasi langsung dan tidak memerlukan lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi sebagai perantara. Dalam demokrasi langsung waraga masyarakat dapat merumuskan kepentingan bersama dan menemukan alternative pemecahan masalah serta melaksanakanya dalam semangat kebersamaan. Menurut pandangan ini “masyarakat sipil” merupakan satu-satunya wadah pembuat keputusan politik yang memadai untuk semua masalah politik. Dengan demikian kehendak rakyat dapat diwujudkan dalam praktek keputusan politik tanpa perantara dan tanpa manipulasi.
Demokrasi media yang populistik
Demokrasi media Populistik lebih merupakan bentuk kegiatan tertentu dari demokrasi ketimbang sebuah model normative dari demokrasi modern. Dalam masyarakat modern politik sepenuhnya ditentukan oleh media khususnya televisi. Demokrasi media merupakan suatu fenomena dimana media masa khususnya televisi tidak hanya mempengaruhi masyarakat yang kesadaran politik dan opini masyarakat, tapi juga perilaku para politisi dan lembaga politik. Dalam demokrasi media massa masih terdapat partai-partai, asosiasi-asosiasi dan masyarakat bebas, tetapi fungsi dan peran mereka mengalami perubahan yang besar. Dalam demokrasi media pembentukan kehendak rakyat secara demokrasi dan pelaksanaanya dalam system politik tidak lagi memainkan peran sentral.
Demokrasi partai yang partisipatif
Sesuai dengan namanya model ini berupaya untuk mengatasi kelemahan-kelemahan ketiga teori yang telah disebutkan diatas. Demokrasi partai pluralistic dapat menggabungkan efisiensi politik dan partisipasi. Dalam demokrasi multipartai terjadi persaingan sejumlah partai untuk meraih pengauh dan kekuasaan, maupun untuk merencanakan kondisi kehidupan masyarakat. Disatu pihak, partai-partai merupakan organisasi besar dengan tingkat sentralisasi tertentu dan hadir diseluruh wilayah Negara. Jika mereka terorganisir dengan baik maka mereka akan mampu melakukan pembentukan aspirasi politik pada tingkat akar rumput, seperti di kabupaten, kecamatan dan desa. Mereka juga akan mampu menggabungkan langkah-langkah pengambilan keputusan pada semua tingkatan organisasi diseluruh wilayah Negara sampai ketingkat nasional. Demokrasi partai yang berfungsi dengan baik berakar dalam masyarakat sipil yang aktif dan efektif.
Dua model demokrasi
Filsafat politik yang mendasari demokrasi pada prinsipnya bersifat Universal dan dapat diterapkan pada semua masyarakat dewasa ini. Sebaliknya model-model yang berkembang diberbagai masyarakat dalam berbagai era sangat bervariasi. Model-model tersebut dapat dibagi menurut dua perspektif yang berbeda.
Demokrasi Presidensial atau Parlementer.
Dalam demokrasi presidensial presiden memiliki kedudukan kuat dalam pembuatan keputusan dan kekuasaan politik yang kuat pula. Kekuasaan politik presiden sering kali disejajarkan dengan parlemen atau bahkan lebih kuat dari parlemen. Sebaliknya dalam demokrasi Parlementer, parlemenlah satu-satunya lembaga perwakilan tertinggi untuk pengambilan keputusan. Peranan presiden pada kasus ini terbatas pada tugas-tugas mewakili Negara dan penengah dalam situasi konflik. Dalam demokrasi parlementer kekuasaan pengambilan keputusan politik dijalankan oleh wakil-wakil rakyat sesuai dengan hasil pemilihan umum. Sebaliknya dalam demokrasi presidensial kepala Negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat merupakan pusat kekuasaan mandiri, yang juga berpengaruh baik dalam pembentukan pemerintahan maupun penyusunan undang-undang.
Sesuai dengan budaya politik dalam pengalaman sebuah masyarakat, maka demokrasi presidensial secara lebih kuat dapat menciptakanunsur kesinambungan dan stabilitas dalam proses politik.Demokrasi presidensial memerlukan pembatasan kekuasaan yang jelas, untuk menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan yana hamper menyerupai dictator. Jika lembaga-lembaga pengimbang seperti parlemen dan pemerintah, partai dan masyarakat sipil lemah maka mutu demokrasi presidensial dapat merosot secara tak terkendali dan bahkan pada akhirnya menjadi sebuah kediktatoran.
Demokrasi perwakilan atau demokrasi langsung
Demokrasi perwakilan mempercayakan sepenuhnya pengambilan keputusan ditingkat parlemen oleh wakil-wakil yang dipilih. Demokrasi langsung akan mengalihkan sebanyak mungkin keputusan kepada rakyat yang berdaulat: misalnya melalui plebisit, referendum, jajak pendapat rakyat, dan keputusan rakyat atau mengembalikan sebanyak mungkin keputusan ketingkat komunitas local. Norma-norma dan aturan dasar demokrasi bersifat universal tetapi cara pelaksanaanya harus diputuskan secara pragmatis sesuai dengan preferensi masyarakat tertentu.
Demokratisasi
Sebelum kita berbicara mengenai negara demokrasi, kita harus mengenal terlebih dahulu istilah demokratisasi, yaitu suatu penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi.
Demokratisasi melalui beberapa tahap:
1. Tahapan pertama adalah penggantian dari penguasa non demokrasi ke penguasa demokrasi.
2. Tahapan kedua adalah pembentukkan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi.
3. Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
4. Tahapan keempat adalah politik demokrasi sebagai budaya bernegara.
Negara demokrasi
Negara demokrasi adalah suatu negara yang menganut sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sekalipun dalam mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut infrastruktur politik maupun suprastruktur politik berbeda satu dengan yang lain. Dilihat dari paham yang dianut demokrasi dapat dibedakan menjadi:
1) Demokrasi Liberal (Negara Barat)
Sistem pemerintahan ini diterapakan di negara barat, kebebasan individu untuk bergerak, berpikir dan mengeluarkan pendapat sangat dijunjung tinggi. Dengan demikian, persamaan hak dalam bidang politik sangat dijunjung tinggi, namun pada bidang ekonomi tetap memegang persaingan bebas. Akibatnya terjadi kesenjangan antara golongan ekonomi kuat (kapitalis) dan golonagan ekonomi lemah (buruh). Di negara yang menganut demokrasi liberal sistem masyarakatnya bebas merdeka, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang diatas kepentingan umum.
2) Demokrasi Sosialis (Negara Komunis)
Di negara yang menerapkan demokrasi sosialis menitikberatkan pada paham kesamaan yang menghapus perbedaan antara kelas sesama rakyat. Oleh sebab itu, pada negara sosialis tidak ada hak perseorangan, yang ada adalah hak kolektif atau hak umum.
Untuk mencapai masyarakat sosialis yang sejahtera dan sama rata (tujuan negara) pada masyarakat itu masih berlaku kediktatoran proletar atau kediktatoran mayoritas (buruh dan tani). Akan tetapi, kekuasaan negara hanya dikendalikan oleh satu partai yaitu komunis baik pada bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif meliputi dua badan yaitu Dewan Uni atau Majelis Rendah yang anggotanya dipilih oleh rakyat, dan Dewan Nasional yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat negara bagian.
Badan eksekutif memegang kekuasaan sangat luas, antara lain mengeluarkan keputusan-keputusan dan dekrit bahkan kalau perlu memberhentikan anggota kabinet.
3) Demokrasi Pancasila
Pada hakikatnya Demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani yang luhur. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Perwakilan adalah prosedur peran serta rakyat dalam pemerintahan yang dilakukan melalui badan perwakilan.
Dari uraian di atas demokrasi Pancasila dapat diartikan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diliputi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beadab, Persatuan Indonesiaserta untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumberkan pada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
1. Ciri negara demokrasi adalah adanya kebebasan bagi warganya untuk mengurus diri sendiri. Salah satu wujudnya adalah dengan adanya otonomi daerah. Dengan otonomi ini, pemerintah daerah diberikan kebebasan oleh pemerintah pusat utuk mengurus diri sendiri.
Ciri-ciri Negara Demokrasi menurut Bingham Power Jr, yaitu :
- Legitimasi pemerintah
- Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik
- Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu
- Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiaannya
- Masyarakat dijamin kebebasannya
Masalah-masalah dalam Negara demokrasi
1. Demokrasi dan ekonomi
Menurut persepsi liberal klasik, ekonomi adalah wilayah di luar kewenangan negara. Meskipun negara harus menciptakan jaminan dan syarat-syarat bagi berjalannya ekonomi tersebut, tetapi Negara tidak bertanggung jawab secara langsung dan tidak memiliki kewenangan sah untuk melakukan intervensi atau kontrolterhadap ekonomi. Teori ini tidak dapat dipertahankan dari sudut pandang model demokrasi yang berdasarkan kedaulatan hukum. Oleh karena itu, negara demokrasi yang mengakui kedaulatan hukum memiliki komitmen dan diberi wewenang untuk melakukan intervensi dalam ekonomi dengan maksud untuk melindungi dan membentuk kondisi-kondisi ekonomi rakyat dan implikasinya.
Negara juga berkewajiban untuk menjamin stabilitas nilai tukar mata uang dan kondisi kerja yang manusiawi. Selain itu Negara juga harus mencegah penyalahgunaan kekuasan ekonomi terhadap pekerja perusahaan-perusahaan bisnis terhadap politik serta kekuatan-kekuatan lainnya. Kalau pasar dibiarkan berjalan menurut kekuatannya sendiri, maka perekonomian akan mengalami siklus kegairahan atau pertumbuhan ekonomi, depresi dan krisis. Dengan demikian akan muncul masalah-masalah yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja. Selain itu negara juga mengalami kesulitan dalam hal pemungutan pajak.
2.Kemerosotan Demokrasi
Demokrasi yang sedang merosot memang ditandai dengan adanya basis demokrasi yang penting dengan diperkenalkannya hak suara yang sama untuk semua orangdalam pemilihan umum. Tetapi dalam berbagai aspek penting lainnya bentuk demokrasi tersebut tidak memenuhi norma-norma demokrasi. Kalaupun norma-norma dipenuhi tingkatannya sangat tidak memadai.
Demokrasi yang mengalami kemerosotan memerlukan perhatian khusus. Ada dua hal yang perku dilakukan. Melanjutkan demokratisasi yang sudah dimulaidengan tujuan yang jelas dan terarah dan mencegah kemerosotan yang lebih parah.
3. Musuh-musuh Demokrasi
Sistem politik negara demokrasi memiliki beberapa cirri yang tidak disukai penentangnya. Ciri-ciri tersebut mencakup pembatasan kekuasaan politik baik oleh waktu maupun tindakan politik tertentu. Diseluruh dunia musuh demokrasi adalah pihak yang takut bahwa pengakuan terhadap aturan-aturan demokrasi akan menghambat pencapaian kepentinagan politik dan sosial mereka. Mereka juga khawatir system yang demokrasi akan menimbulkan berbagai kerugian terhadap kepentingan mereka.
4.Pandangan kedepan
Demokrasi tidak bisa bertahan dalam jangkan panjang tanpa adanya jumlah pendukung demokrasi yang memadai. Pendukung-pedukung tersebut benar-benar mengenal lembaga-lembaga dan pilihan-pilihan demokrasi. Mereka mendukung demokrasi dengan sepenuh hati berdasarkan keyakinannya tentang prinsip tersebut. Mereka bahkan memberikan nafas hidup bagi demokrasi melalui keterlibatannya secara nyata dalam demokrasi.
Demokrasi juga ditopang oleh kemampuannya untuk senantiasa menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapin oleh masyarakat secara menyakinkan dan efektif. Dengan demikian demokrasi memerlukan perhatian terus menerus dari para democrat bahkan di negara-negara yang sudah memiliki lembaga-lembaga yang dapat diandalkan. Demokrasi menjadi kuat karena tahan uji dan dapat mengelola konflik kepentingan dan nilai yang bisa menhancurkan kediktatoran. Demokrasi menjadi rentan karena tidak dapat bertahan kalau orang tidak menaruh kepercayaan terhadap demokrasi.
Selain itu demokrasi tersebut juga diterima demi kepentingan seluruh warga Negara dengan menggunakan instrument kekuasaan yang sah. Dalam dunia zaman ini tugas demokrasi untuk masa depan terletak dalam perluasannya menjangkau arena global.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu Negara yang merupakan system demokrasi dalam system pemerintahannya. Indonesia merupakan salah satu Negara demokrasi yang dalam pemerintahan telah ditentukan dalam UUD 1945 bahwa Indonesia menggunakan demokrasi pancasila. Mengenai mekanisme atau pelaksanaan demokrasi pancasila sudah diatur dalam UUD 1945, baik yang bertalian dengan pelaksanaan demokrasi pancasila pada lembaga-lembaga konstitusional ditingkat pusat maupun yang bertalian dengan pelaksanaan demokrasi pancasila pada lembaga-lembaga konstitusional ditingkat daerah.
Mekanisme Pada Lembaga-lembaga Konstitusional Tingkat Pusat
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada lembaga-lembaga pusat menurut UUD 1945, harus mengikuti prinsip-prinsip yang termuat dalam UUD 1945. Beberapa prinsip mekanisme demokrasi Pancasila :
- Cita-cita Kenegaraan Kekeluargaan
- Faham Unitarisme atau Kesatuan
- Faham Negara Hukum
- Faham konstitusionalisma
- Supremasi MPR
- Pemerintah yang Bertanggung Jawab
- Pemerintah Berdasarkan Perwakilan
- Sistem Pemerinyahan Presidensial
- Pengawasan Parlemen terhadap Pemerintah
Mekanisme Pada Lembaga-lembaga Pemerintah Di Daerah
Pelaksanaan demokrasi Pancasila dibidang kehidupan politik menyangkut pula lembaga-lembaga Pemerintah di daerah.Dengan pengarahan-pengarahan yang diberikan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, maka ditetapkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok pemerintahan di Daerah :
1. Pengarahan-pengarahan dan prinsip otonomi daerah, sepanjang bersangkutan dengan daerah otonomadalah bahwa pemberian otonomi itu haruslah sesuai dan serasi dengan pembinaan dan kesatuan bangsa, dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah.
2. Pembagian wilayah Negara R.I.,Uniteritorial .
3. Lembaga-lembaga Kenegaraan di Daerah.
4. Badan Pertimbangan Daerah.
Mekanisme Pada Kehidupan Politik Rakyat
Adapun pelaksanaan pelaksanaan demokrasi Pancasilan dibidang kehidupan politik rakyat (infra struktur politik) kita dapat berpegang pada UUD 1945 dan UU Nomor 3 tahun 1975, tentang partai politik dan golongan karya.
Pendidikan demokrasi
Demokrasi dewasa ini ternyata memerlukan syarat hidup yaitu warga Negara yang memeliki dan menegakan nilai-nilai demokrasi. Tersedianya demokrasi ini membutuhkan waktu yang lama, berat dan sulit. Oleh karena itu, secara substantif berdimensi jangka panjang, guna mewujudkan masyarkat demokratis, pendidikan demokratis mutlak diperlukan. Karena pada hakikatnya pendidikan demokrasi adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh oleh warga Negara.
Tujuan pendidikan demokrasi adalah mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan pula bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
PKN sebagai Pendidikan Demokrasi
Sekarang ini banyak kalangan menghendaki Pendidikan Kewarganegaraan baik sebagai mata pelajaran di sekolah maupun mata kuliah di perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan nasional.
Tuntutan demikain tidak salah oleh karena secara teoritis, pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu ciri dari pemerintah yang demokratis. International Commission of Jurist sebagai organisasi ahli hokum internasionaldalam konferensinya di Bangkok 1965 mengemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah sebagai berikut :
- Perlindungan konstitusionil, dalam arti konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals)
- Pemilihan umum yang bebas
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat
- Kebebasan untuk berserikat/berorganisasidan beroposisi
- Pendidikan kewarganegaraan (civic education)
DAFTAR PUSTAKA
- Pamudji,S.1982.Demokrasi Pancasila Dan
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU..