Pengertian Perusahaan Asuransi
Tidak seorangpun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analitis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesatnya hasil ramalan karena di masa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rejeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Untuk mengurangi risiko yang tidak diinginkan di masa yang akan datang, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut yaitu perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang akan dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi nasabahnya.
Di Indonesia pengertian asuransi menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian adalah sebagai berikut :
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yangmenjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi adalah suatu lembaga atau suatu instansi yang pada hakikatnya berada ditengah-tengah masyarakat. Berbagai jenis lembaga ada dan dikenal dalam masyarakat yang masing-masing mempunyai fungsi sendiri, sesuai dengan maskud dan tujuan dari tiap lembaga yang bersangkutan. Lembaga yang merupakan organ masyarakat merupakan sesuatu yang keberadaanya adalah untuk memenuhi tugas sosial dan kebutuhan khusus masyarakat. Jadi keberadaan suatu lembaga itu sebenarnya tidak untuk memenuhi kepentingan dari lembaga itu sendiri atau kelompok orang tertentu dan apalagi untuk kepentingan perorangan. Karena pada hakikatnya lembaga itu bukan merupakan tujuan akhir, melainkan hanyalah suatu sarana belaka untuk suatu tujuan tertentu yang ingin dicapai. Perbedaan antara lembaga yang satu dengan yang lain, terletak pada tujuan dan tugas-tugas khusus serta fungsi-fungsi yang khas yang melekat pada lembaga itu sendiri masing-masing.
Perusahaan sebagai lembaga ekonomi yang lebih khusus yaitu membuat karya ekonomi sebagai tugas dan tujuannya. Sebagai lembaga ekonomi, maka perusahaan mempunyai tugas, tanggung jawabekonomi yang bersumber pada dan harus dimulai dari tujuan perusahaan itu sendiri. Karena tujuan itu selalu berada diluar perusahaan, maka sebenarnya tujuan perusahaan itu tidak lain adalah menciptakan pelanggan. Pelanggan merupakan dasar dari perusahaan dan ialah yang melestarikan adanya keberadaan suatu perusahaan, karena ia pulalah yang memberikan pekerjaan bagi perusahaan. Dan pelanggan selalu membutuhkan adanya kepuasan tertentu guna memenuhi kebutuhannya. Menurut Peter F. Drucker bahwa pada dasarnya, suatu perusahaan itu tidak dirumuskan oleh nama, anggaran dasar atau anggaran rumah tangga perusahaan tersebut, tetapi dirumuskan oleh keinginan pelanggan yang dipuaskan pada waktu ia membeli produk atau jasa dari perusahaan termaksud. Pelanggan dalam hal ini adalah konsumen, yaitu pemakai terakhir dari produk/atau jasa.
Perusahaan asuransi sebagai perusahaan jasa, menjual jasa kepada pelanggan pada satu sisi, sedangkan pada sisi lain, perusahaan asuransi adalah sebagai investor dari tabungan masyarakat kepada investasi yang produktif, sebagaimana perusahaan pada umumnya perusahaan asuransi membutuhkan dua perusahaan mengenai usahanya.Seperti pendapat P.F. Drucker yang menyatakan bahwa pada hakikatnya perusahaan itu mempunyai dua fungsi pokok saja yaitu pemasaran dan pembaharuan
Pemasaran pada suatu perusahaan menghasilkan pemasukan, sedangkan kegiatan lainnya hanya menghasilkan pengeluaran sebagai pembiayaan. Pemasaran yang merupakan fungsi unik dari suatu perusahaan, merupakan ciri yang dapat membedakannya dengan lembaga yang lain dalam masyarakat. Perusahaan selalu memasarkan sesuatu, baik produk tertentu atau jasa tertentu, sedangkan lembaga dan organisasi lain sama sekali tidak mengenal pemasaran.
Perusahaan sebagai organ pertumbuhan dan perkembangan ekonomi harus mampu mengadakan pembaharuan yang merupakan fungsi pokok perusahaan.
Pembaharuanharus dapat terwujud sampai pada taraf bagi pencapaian kepuasaan ekonomi tertentu. Lebih lanjut lagi perusahaan harus lebih dapat menghasilkan produk dan jasa yang berbeda, yang dapat menciptakan kepuasaan baru misalnya dalam perusahaan asuransi, perlu ada suatu departemen khusus yang diberi tugas dan tanggung jawabuntuk mengembangkan pelayanan jenis risiko baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat/pelanggan. Pembaharuan organisasi penjualan, administrasi polis dan pengurusan tuntutan klaim. Disamping itu harus ada departemen lain yang bertanggung jawabuntuk memperbaharui kebijaksanaan penanaman dana perusahaan, sehingga tujuan akhir perusahaan asuransi dapat dicapai dengan sempurna.
Pada dasarnya perusahaan asuransi dalam kegiatannya, secara terbuka mengadakan penawaran/menawarkan suatu perlindungan/proteksi serta harapan Lembaga atau institusi yang mempunyai kemampuan untuk mengambil risiko pihak lain adalah lembaga asuransi. Dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Dalam masyarakat modern seperti sekarang ini, perusahaan asuransi mempunyai peranan dan jangkauan yang sangat luas. Karena perusahaan asuransi tersebut mempunyai jangkauan yang menyangkut kepentingan-kepentingan ekonomi maupun kepentingan-kepentingan sosial. Disamping itu ia juga dapat menjangkau baik kepentingan-kepentingan individual maupun kepentingan-kepentingan masyarakat luas, baik risiko individu maupun risiko-risiko kolektif.
pada masa yang akan datang kepada individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat atau institusi-institusi lain, atas kemungkinan menderita kerugian lebih lanjut karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak tertentu atau belum pasti.
Tidak dapat diingkari, bahwa usaha semacam ini akan memberikan dampak positif yang sangat luas pada masyarakat. Mengingat hubungan-hubungan perusahaan asuransi tidak saja dilakukan dengan sesama perusahaan dengan perkiraan perhitungan yang besar tetapi juga dengan anggota masyarakat secara perorangan, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan asuransi tidak saja berhubungan dengan nilai-nilai besar, tetapi juga berhubungan dengan nilai-nilai kecil namun menyangkut jumlah anggota masyarakat yang luas.
Secara lebih luas lagi, maka perusahaan asuransi sebenarnya juga memberikan lapangan pekerjaan dan sumber penghasilan bagi anggota masyarakat. Oleh karena itu kehadiran perusahaan asuransi pada hakikatnya jauh lebih bermanfaat daripada ketidakhadirannya. Hal tersebut dengan tegas dikemukaakan oleh Dr. Van Oostveen “Perusahaan asuransi secara privat ekonomis dalam banyak hal jauh mempunyai arti yang amat besar dan dalam banyak hal keadaannya atau ketidakhadirannya juga menyangkut kepentingan sosial ekonomi”.Dengan demikian perusahaan asuransi dapat pula memberikan rasa aman dan pasti atas suatu pendapatan yang pasti dan tetap bagi anggota masyarakat.
Ruang Lingkup Usaha Perusahaan Perasuransian
Kegiatan usaha perasuransian, khususnya usaha asuransi, merupakan jenis yang termasuk dalam kategori kegiatan usaha yang sangat diatur oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena usaha asuransi sangat berkaitan dengan pengumpulan dana masyarakat. Usaha perasuransian ini telah diatur sejak tanggal 11 Februari 1992, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tersebut pada dasarnya merupakan hukum publik yang mengatur kegiatan usaha perasuransian, sedangkan perjanjian yang timbul sehubungan dengan kontrak asuransi diatur tersendiri dalam kitab undang-undang hukum dagang (selanjutnya disebut KUHD) yang merupakan hukum privat.
Pengertian risiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugiaan keuangan atau kemungkinan terjadinya kerugian. Ketidakpastian dan peluang kerugian ini dapat disebabkan oleh berbagai macam hal seperti ketidakpastian ekonomis,ketidakpastian yang berkaitan dengan alam, ketidakpastian terjadinya Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) risiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan risiko dimana individu atau bisnis memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi perang, pembunuhan, pencurian, dan sebagainya.
1. Risiko spekulatif Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan adalah sebagai berikut. :
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugiaan. Risiko spekulatif ini dikenal juga dengan risikobisnis (business risk). Seseorang yangmenginvestasikan dananya di suatu tempat menghadapi dua kemungkinan, investasinya menguntungkan atau justru merugikan.
2. Risiko murni
Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yang dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindari risiko murni adalah asuransi. Dengan demikian, besarnya kerugian dapat diminimalisasi karena dapat diasuransikan (insurable risk).27
3. Risiko individu
Risiko individu adalah risiko dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini dibagi dalam tiga macam yaitu :
- Risiko pribadi, yaitu risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
- Risikoharta, adalah risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang, rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
- Risikotanggung-gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian di jalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.
Asuransi digolongkan dalam bentuk sebagai berikut :
1. Menurut sifat pelaksanaannya
a. Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut, misalnya : asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
b. Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaanya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya : asurasni tenaga kerja.
2. Menurut jenis usaha perasuransian
MenurutPasal 2 sampai Pasal 5 Undang-UndangNomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis yaitu :
a. Usaha asuransi
1) Usaha Asuransi Umum
Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan:30
a. Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
b. Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain.
2) Asuransi umum syariah
Menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 disebutkan bahwa, Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransisyariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaankontribusi berdasarkan prinsip syariah menolong dan melindungi dengan cara:
a. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biayayang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yangmungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau
b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yangdidasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ataudidasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna salingmenolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang pas karenakerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepadapihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yangtidak pasti.Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Umum Syariah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. Usaha Reasuransi Syariah untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain.
3) Asuransi jiwa
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Pada prinsipnya manusia menghadapi risiko berkurang atau hilangnya produktivitas ekonomi yang diakibatkan oleh : kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengangguran. Asuransi jiwa memberikan :
a) Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan,
b) Santunan bagi tertanggung yang meninggal,
c) Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci,
d) Penghimpunan dan untuk persiapan pensiun.
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi tiga.
a) Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance),biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan).
b) Asuransi jiwa kelompok (group life insurance), asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk dimana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c) Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance), dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi pada umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
4) Asuransi jiwa syariah
Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.Perusahaan asuransi jiwa syariah hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa Syariahtermasuk lini usaha anuitas berdasarkan Prinsip Syariah, lini usaha asuransi kesehatan berdasarkanPrinsip Syariah, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah.
5) Reasuransi
Reasuransi adalah pertanggngan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu sistem penyebaran risiko dimana penanggung meyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain. Pihak tertanggung biasa disebut ceding company dan yang menjadi penanggung adalah reasuradur. Dalam menjalankan usahanya ada kemuungkinan perusahaan asuransi menanggung risiko yang lebih besar dari kemampuan finansialnya. Untuk mengatasi kemungkinan kegagalan menanggung klaim dari tertanggung, perusahaan dapat membagi risiko dengan perusahaan lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilaksanakan dengan dua mekanisme, koasuransi dan reasuransi.
Koasuransiadalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Biasanya nilai pertanggungannya berjumlah besar sehingga perusahaan asuransi tersebut perlu menawarkan kepada beberapa perusahaan asuransi yang lain. Dalam kerja sama tersebut diperlukan perusahaan asuransi yang berperan sebagai pemimpin. Setelah melakukan koasuransi, gabungan beberapa perusahaan asuransi tersebut dapat mempertimbangkan untuk melakukan reasuransi. Reasuransi adalah proses untuk mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung.
Fungsi reasuransi adalah :
a) Meningkatkan kapasitas akseptasi. Dengan melakukan reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan.
b) Alat penyebaran risiko. Penyebaran asuransi pada dasarnya tidak menghendaki pemusatan atau terkonsentrasinya pada suatu jenis risiko atau asuransi. Dengan adanya mekanisme penyebaran risiko ini maka akan tertanggulangi adanya kemungkinan kerugian dalam jumlah yang sangat besar yang tidak mungkin ditanggung sendiri.
c) Meningkatkan stabilitas usaha. Jumlah kerugian yang mungkin timbul karena adanya klaim dari tertanggung sangat sulit untuk diprediksikan secara tepat. Dengan penyebaran risiko ke perusahaan asuransi lain maka kekhawatiran akan adanya kegagalan usaha akan semakin kecil.
d) Meningkatkan kepercayaan. Reasuransi akan menambah kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi. Dengan melakukan pertanggungan ulang atas risiko yang ditutupnya akan memberi peluang perusahaan asuransi melakukan pengembangan bidang usahanya.
Usaha Reasuransi ini juga berlaku untuk usaha reasuransi syariah yang usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya danperusahaan reasuransi syariah hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi syariah.
Reasuransi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Mekanisme untuk reasuransi antara lain :
a) Treaty dan facultative reinsurance
Mekanisme ini disebut juga automatic reinsurance. Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b) Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jaminan retensi yang telah ditetapkan. Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c) Reasuransi Nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company.
b. Usaha Penunjang
1) Pialang asuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2) Pialang reasuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3) Penilai kerugian asuransi Adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4) Konsultan aktuaria
Adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5) Agen asuransi
Adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
c. Menurut The Chartered Insurance Institute, London
1) Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran, kecuriaan, tenggelam di laut.
a) Asuransi kebakaran (fire insurance)
b) Asuransi pengangkutan (marine insurance)
c) Asuransi penerbangan
d) Asuransi kecelakaan (accient insurance)
2) Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
3) Asuransi jiwa (life insurance)
a) Asuransi kecelakaan
b) Asuransi jiwa, meliputi : asuransi berjangka (term insurance), asuransi seumur hidup (whole life insurance),
c) Anuitas (annuity)
d) Asuransi industri (industrial insurance)
4) Asuransi kerugian (general insurance)
5) Reasuransi (reinsurance).
Syarat-Syarat Berdirinya Perusahaan Asuransi
Menurut ketentuan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Bentuk badan hukum penyelenggara Usaha Perasuransian adalah:
a. perseroan terbatas
b. koperasi atau
c. usaha bersama yang telah ada pada saat undang-undang ini diundangkan.
Mengenai usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dinyatakan sebagai badan hukum berdasarkan undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan pemerintah.Apabila badan hukum yang menjalankan usaha perasuransian itu berbentuk Perseroan Terbatas maka pendiriannya harus mengkuti ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Apabila badan hukum itu berbentuk Koperasi, maka untuk memperoleh status badan hukum koperasi pendiriannya harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Perkoperasiaan.
Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan(pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014). Persyaratan izin usaha diberlakukan sesuai dengan jenis usahayang akan dijalankan.Syarat untuk mendapatkan izin usaha diatur dalam pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, yakni : Untuk mendapatkan izin usaha) harus dipenuhi persyaratanmengenai:
a. Anggaran dasar
b. Susunan organisasi
c. Modal disetor
d. Dana Jaminan
e. Kepemilikan
f. Kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan Pengendali
g. Kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dandewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, danauditor internal
h. Tenaga ahli
i. Kelayakan rencana kerja
j. Kelayakan sistem manajemen risiko
k. Produk yang akan dipasarkan
l. Perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha
m. Infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
n. Konfirmasi dan otoritas pengawas di negara anal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaanlangsung pihak asing; dan
o. Hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
Pemberian izin oleh menteri keuangan bagi perusahaan perasuransiaan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 199237
a. Persetujuan Prinsip dalam pasal 9 dapat dilakukan dengan dua tahap, yaitu :
Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, di mana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.
b. Izin Usaha
Adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai, di mana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi. Ketentuan modal disetor perusahaan perasuransian.
1. Persyaratan umum perusahaan perasuransian
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, perusahaan perasuransian harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Berdasarkan anggaran dasar dinyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian, dan perusahaan tidak memberikan pinjaman kepada pemegang saham.
b. Susunan organisasi perusahaan sekurang-kurangnya meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut :
1) Bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, pengelolaan keuangan, pelayanan.
2) Bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan pelayanan.
3) Bagi perusahaan agen asuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dan perusahaan konsultan aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.
c. Memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang memadai untuk mengelola kegiatan usahanya. Pelaksanaan pengelolaan perusahaan sekurang-kurangnya di dukung oleh :
1) Sistem pengembangan sumber daya manusia
2) Sistem administrasi
3) Sistem pengelolaan data
2. Kepemilikan perusahaan perasuransian
Menurut ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014,
Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:
a. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidaklangsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia; atau
b. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a,bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakanperusahaan perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satuanak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.
Berdasarkan ketentuan ini, Warga negara asing dapat menjadi pemilik perusahaan perasuransian hanya melalui transaksi di bursa efek. Perusahaan perasuransian yang didirikan atau dimiliki oleh perusahaan perasuransian dalam negeri bersama perusahaan perasuransian asing yang mempunyai kegiatan usaha sejenis dimaksudkan untuk menumbuhkan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian yang lebih profesional. Selain itu, kerjasama perusahaan perasuransian yang sejenis juga dimaksudkan untuk lebih memungkinkan terjadinya proses alih teknologi.
Sesuai dengan tujuan dari ketentuan ini, yang dimaksudkan untuk lebih menumbuhkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha, maka kepemilikan bersama atas perusahaan perasuransian oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan reasuransi dalam negeri dengan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan reasuransi luar negeri harus tetap didasarkan pada jenis usaha masing-masing partner dalam kepemilikan tersebut. Contoh mengenai hal ini adalah sebagai berikut :
1) Perusahaan reasuransi luar negeri dengan perusahaan asuransi kerugian dalam negeri dapat mendirikan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan reasuransi,
2) Perusahaan asuransi kerugian luar negeri dengan perusahaan reasuransi dalam negeri dapat mendirikan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan reasuransi.
Aspek Hukum Perusahaan Asuransi Di Indonesia
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000–3000 SM yang dikenal dengan Perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lioyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami, dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Adapun instansi-instansi yang pernah mempunyai kewenangan menangani industri asuransi sebelum tahun 1965 antara lain adalah : Peraturan-peraturan yang berhubungan dengan industri asuransi di Indonesia, baru dapat diikuti dengan baik sesudah tahun 1965. Sebelum tahun ini peraturan-peraturan yang pernah ada agak sulit ditelusuri karena industri asuransi ditangani oleh lebih dari satu departemen/instansi. Karena penggunanya dilakukan oleh lebih dari satu instansi, mengakibatkan timbulnya berbagai jenis peraturan yang akhirnya menimbulkan suatu mekanisme kerja yang tidak koordinatif, sehingga industri asuransi tidak dapat berkembang sebagaimana mestinya.
1. Kementerian Perdagangan, sebagai pelaksana BRO (Bedrijf reglement ordonantie) yaitu sebagai instansi pendaftar usaha perusahaan asuransi.
2. Kementerian Keuangan c.q. verzekeerings kamer sebagai pelaksanaan LBO (levenverzekerings Bedrijf Ordonantie) mengatur usaha perusahaan asuransi jiwa.
3. Kementerian Keuangan c.q. Biro Urusan Moneter II, sebagai instansi moneter usaha-usaha asuransi yang berkaitan dengan perlindungan.
4. L.A.P.L.N. (lembaga alat pembayaran luar negeri) sebagai instansi pelaksana peraturan di bidang devisa dan pengawas, mengatur lalu lintas devisa yang berasal dari premi asuransi dalam hubungannya dengan reasuransi luar negeri.
Perubahan-perubahan yang terjadi atas struktur organisasi pemerintahan, menyebabkan semua instansi tersebut diatas tidak lagi berfungsi dan oleh karena itu semua peraturan yang pernah dikeluarkannya menjadi tidak berlaku lagi, baru pada tahun 1965, yaitu pada saat dibentuknya departemen urusan perasuransian, terdapat kesatuan pengaturan di bidang industri asuransi yang selanjutnya mewarnai peraturan industri sampai saat ini. Dengan terbentuknya departemen perasuransian, terjadi pengalihan kewenangan dari berbagai instansi kepada satu instansi yang diberi kewenangan untuk menangani dan mengatur masalah industri asuransi di Indonesia. Tindakan kearah pengaturan dengan satu wadah tersebut dilandasi dengan antara lain :
a. Pengalihan wewenang berdasarkan L.B.O kepada departemen urusan perasuransian, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : Y.A. 10/12/3./1964 Tanggal 5 Oktober 1964.
b. Dibubarkannya verzekering kamer, dengan Keputusan Menteri Urusan Perasuransian Nomor : 3/SK/1965, Tanggal 13 September 1965.
Departemen Keuangansebagai departemen teknis yang membidangi keuangan dan moneter, pada akhirnya merupakan satu-satunya instansi yang mempunyai kewenangan terhadap industri asuransi di Indonesia.Departemen keuangan mempunyai kewenangan mengeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat publik administratif, antara lain mengenai :
1) Perjanjian usaha asuransi dan reasuransi
2) Permodalan
3) Pengelolaan keuangan
4) Hal-hal lain yang bersifat pengawasan dan pembenaran maupun teknis asuransi
Pengaturan mengenai asuransi juga semakin berkembang dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan indonesia seperti,
1. Pengaturan dalam KUHD
Dalam KUHD ada 2 (dua) cara pengaturan asuransi, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam buku I bab 9 pasal 246 – pasal 286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur diluar KUHD, kecuali jika secara khusus ditentukan lain. Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam buku I bab 10 pasal 287 – pasal 308 KUHD dan buku II bab 9 dan bab 10 pasal 592 – pasal 695 KUHD dengan rincian sebagai berikut :
a. Asuransi kebakaran pasal 287 – pasal 298 KUHD
b. Asuransi hasil pertanian pasal 299 – pasal 301 KUHD
c. Asuransi jiwa pasal 302 – pasal 308 KUHD
d. Asuransi pengangkutan laut dan perbudakan pasal 592 – pasal 685 KUHD e. Asuransi pengakutan darat, sungai dan perairan pendalaman pasal 686 – pasal 695 KUHD
Pengaturan asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan pada perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Perjanjian tersebut menimbulkan kewajiban dan hak tertanggung dan penanggung secara timbal balik. Sebagai perjanjian khusus, asuransi dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis asuransi. Pengaturan asuransi dalam KUHD meliputi substansi berikut ini,
1) Asas-asas asuransi
2) Perjanjian asuransi
3) Unsur-unsur asuransi
4) Syarat-syarat (klausula) asuransi
5) Jenis-jenis asuransi
2. Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014
Jika KUHD mengutamakan pengaturan asuransi dari segi keperdataan, maka Undang-Undang Nomor40 Tahun 2014 Tentang Usaha Perasuransian Lembaga Negara Nomor 337 Tahun 2014 Tanggal 17 Oktober 2014 mengutamakan pengaturan asuransi dari segi bisnis dan publik administratif, yang jika dilanggar mengakibatkan pengenaan sanksi pidana dan administratif. Pengaturan dari segi bisnis artinya menjalankan usaha perasuransian harus sesuai dengan aturan hukum perasuransian dan perusahaan yang berlaku. Dari segi publik administratif artinya kepentingan masyarakat dan negara tidak boleh dirugikan. Jika hal ini dilanggar, maka pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi pidana dan sanksi administratif menurut undang-undang perasuransian.45
3. Undang-Undang Asuransi Sosial Pelaksanaan Undang-Undang Perasuransian diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Jo.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Asuransi sosial di Indonesia pada umumnya meliputi bidang jaminan keselamatan angkutan umum, keselamatan kerja, dan pemeliharaan kesehatan. Program asuransi sosial diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) sesuai dengan ketentuan undang-undang. Perundang-undangan yang mengatur asuransi sosial adalah sebagai berikut.
a. Asuransi sosial kecelakaan penumpang (Jasa Raharja)
1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Peraturan Pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 17 Tahun 1965.
2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Peraturan Pelaksanaanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.
b. Asuransi sosial tenaga kerja (Astek) 1) Undang-Unang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1990 Tentang Penyelenggaraan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977).
3) Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 Tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
4) Peraturan PemerintahNomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (ASPNS).
c. Asuransi sosial pemeliharaan kesehatan (Askes)
1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan perundang-undangan asuransi sosial di samping ketentuan asuransi dalam KUHD, maka dianggap cukup memadai aturan hukum yang mengatut tentang usaha perasuransian, baik dari segi keperdataan maupun dari segi publik administratif .
4. Keputusan Menteri Keuangan, Antara Lain :
a. Nomor : 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
b. Nomor: 224/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
c. Nomor: 225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
d. Nomor: 226/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.
Disamping peraturan perundang-undangan tersebut, dalam hal peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan judul skripsi ini adalah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-632/KM.10/2012 Tentang Daftar Perusahaan Asuransi Umum Yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi Pada Lini Usaha Suretyship, yang menyebutkan Perusahaan Asuransi Intra Asia sebagai salah satu daftar perusahaan asuransi yang disebutkan dalam keputusan menteri keuangan tersebut.