Pengertian Hutan wisata dan Wana Wisata
Menurut Keputusan Menteri Kehutanan RI No: 687/Kpts II/ 1989 Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1 : bahwa hutan wisata adalah kawasan hutan diperuntukkan secara khusus, dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata dan wisata buru, yaitu hutan wisata yang memiliki keindahan alam dan ciri khas tersendiri sehingga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan budaya disebut Taman Wisata.
Wana wisata adalah obyek-obyek wisata alam yang dibangun dan dikembangkan oleh Perum Perhutani di dalam kawasan hutan produksi atau hutan lindung secara terbatas dengan tidak mengubah fungsi pokoknya (Anonimous, 1989).
Motivasi Pengunjung
Kawasan yang ditunjuk sebagai obyek wisata alam harus mengandung potensi daya tarik alam baik flora, fauna beserta ekosistemnya, farmasi geologi, gejala alam. Kawasan yang demikian nantinya mampu mendukung pengembangan selanjutnya sesuai de-ngan fungsi dan memenuhi motivasi pengunjung.
Purba (1985), menegaskan motivasi pengunjung pada ha-kekatnya akan timbul 5 kelompok kebutuhan, yaitu (1) adanya daya tarik ; (2) Angkutan dan jasa kemudahan yang melancarkan perjalanan ; (3) Perjalanan; (4) akomodasi ; (5) Makanan dan minuman. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan pengembangan pariwisata adalah (1) tersedianya obyek dan atraksi wisata, yaitu segala sesuatu yang menjadi daya tarik bagi orang yang mengunjungi suatu daerah wisata, misalnya keindahan alam, hasil kebudayaan suatu bangsa, tatacara hidup suatu masyarakat, adat istiadat suatu bangsa, fertival tradisional dan upacara kenegaraan ; (2) adanya fasilitas aksesibility, yaitu sarana dan prasarana perhubungan dengan segala fasilitasnya, sehingga memungkinkan para wisatawan dapat me-ngunjungi suatu daerah tujuan wisata tertentu ; (3) tersedianya fasilitas amenitas, yaitu sarana kepariwisataan yang dapat memberi pelayanan pada wisatawan selama dalam perjalanan wisata yang dilaksanakannya. Baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
ADS HERE !!!