Pengertian Akuntansi Pemerintah
Berdasarkan pengertian pemerintah daerah, maka Akuntansi Pemerintah Daerah menurut Abdul Hafiz (2006:35)
“Dapat didefinisikan sebagai proses pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk pelaporan hasil-hasilnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Menurut Abdul Halim (2008:35) memberikan definisi akuntansi pemerintah daerah yang disebutnya sebagai Akuntansi Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah adalah:
“Proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota atau provinsi) yang dijadikan informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak eksternal pemerintah daerah yang memerlukan”.
Menurut Indra Bastian (2007:15) akuntansi sektor publik dapat didefinisikan sebagai :
“...mekanisme teknis dan analisis akuntansi yang diterapkan pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta”.
Menurut Dedi Nordiawan (2006:35) akuntansi sektor publik adalah
“Proses pencatatan, pengklasifikasian, penganalisisan dan pelaporan transaksi keuangan dari suatu organisasi publik yang menyediakan informasi keuangan bagi para pemakai laporan keuangan yang berguna untuk pengambilan keputusan”.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan akuntansi pada pemerintahan adalah memberikan informasi yang diperlukan agar dapat mengelola suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi secara tepat, efisien, dan ekonomis, serta memberikan informasi untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan tersebut serta melaporkan hasil operasi dan penggunaan dana publik. Selain itu, akuntansi pemerintahan mengacu pada penerapan teori, prinsip atau standar akuntansi pada organisasi yang tidak mencari laba, khususnya unit organisasi pemerintahan.
Ruang Lingkup Akuntansi Pemerintah
Mardiasmo (2006:01) mengatakan bahwa ruang lingkup akuntansi pemerintahan adalah mencakup akuntansi manajemen, sistem akuntansi keuangan, perencanaan keuangan dan pembangunan, sistem pengawasan dan pemeriksaan, serta berbagai implikasi finansial atas kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Sektor publik sendiri memiliki wilayah yang lebih luas dan kompleks dibandingkan sektor swasta. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan luasnya jenis dan bentuk organisasi yangberada di dalamnya, akan tetapi juga karena kompleksnya lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut. Secara kelembagaan, sektor publik antara lain meliputi badan-badan pemerintahan (pemerintah pusat dan daerah serta unit kerja pemerintah), perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD), yayasan, organisasi politik dan organisasi massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi nirlaba lainnya.
Jika dilihat dari variabel lingkungan, sektor publik dipengaruhi oleh beberapa faktor tidak hanya faktor ekonomi semata, akan tetapi faktor politik, sosial, budaya dan historis juga memiliki pengaruh yang signifikan karena sektor publik itu heterogen/tidak seragam.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Akuntansi Pemerintah
Dalam akuntansi pemerintahan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya akuntansi pemerintahan sebagai berikut :
1. Sistem pemerintahan, dalam sistem monarki/kerajaan akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi oleh raja jika dibandingkan dengan parlemen. Di dalam sistem demokrasi parlementer atau presidensil, akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi oleh lembaga eksekutif dan legislative yang mengalami check and balances.
2. Sifat sumber daya, sumber daya akuntansi pemerintahan bersifat tidak berhubungan langsung denagn hasilnya. Seorang warga yang menyetorkan pajak, tidak mengharapkan kontra prestasi secara langsung dari kontribusinya tersebut. Berbeda dengan hal ini, pada akuntansi bisnis yang sumber dayanya terkait secara langsung dengan hasilnya, seperti adanya dividen.
3. Politik, akuntansi pemerintahan sangat dipengaruhi oleh politik. Sebagai contoh adalah anggaran yang sarat dengan aspek politik. Anggaran diartikan sebagai alat politik, maka dalam proses persetujuan anggaran, terjadi negosiasi politik antara lembaga legislative yang terdiri dari wakil partai politik dan pemerintah (biasanya pemenang proses politik pada suatu jangka waktu tertentu).
Tujuan Akuntansi Pemerintah
Menurut Deddi Nordiawan (2006:7) akuntansi pemerintahan mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1. Tujuan pertanggungjawaban
2. Tujuan manajerial
3. Tujuan pengawasan
1. Tujuan pertanggungjawaban, dalam tujuan pertanggungjawaban pemerintah harus memberikan informasi keuangan secara lengkap, memberikan informasi keuangan secara cermat, dalam bentuk dan waktu yang tepat.
2. Tujuan manajerial, dalam tujuan manajerial, memberikan informasi keuangan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan penilaian kinerja pemerintah adalah tujuan yang diharapkan dapat dicapai dengan adanya akuntansi pemerintah.
3. Tujuan pengawasan, memiliki arti bahwa informasi yang dihasilkan akuntansi pemerintahan harus memungkinkan untuk terselenggarakan pemeriksaan oleh aparat pengawas.
Dari keterangan tersebut di atas, diharapkan dengan adanya akuntansi pemerintah, mampu membangun hubungan kepercayaan yang baik antara pemerintah baik pusat maupun daerah dengan masyarakat melalui informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Karakteristik Akuntansi Pemerintah
Mardiasmo (2009:3) mengatakan karakteristik dari akuntansi pemerintahan adalah :
“Karakteristik akuntansi pemerintahan disebabkan karena adanya lingkungan yang mempengaruhi. Organisasi sektor publik bergerak dalam lingkungan kompleks dan turbulence”.
Komponen lingkungan yang mempengaruhi organisasi sektor publik meliputi beberapa faktor yaitu :
a. Faktor ekonomi
Faktor ekonomi yang mempengaruhi organisasi sektor publik tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, perubahan pendapatan perkapita (GNP/GDP), struktur produksi, tenaga kerja. Arus modal dalam negeri, cadangan devisa, nilai tukar mata uang, utang dan bantuan luar negeri, infrastruktur, teknologi, kemiskinan dan kesenjangan ekonomi dan sektor informal.
b. Faktor politik
Beberapa faktor politik yang mempengaruhi sektor publik adalah hubungan Negara dengan masyarakat, legitimasi pemerintah, tipe rezim yang berkuasa, ideologi Negara, elit politik dan massa, jaringan internasional dan kelembagaan.
c. Faktor kultural
Organisasi sektor publik dipengaruhi oleh beberapa faktor kultural yaitu keragaman suku, ras, agama, bahasa dan budaya. Selain itu, system nilai di masyarakat, historis, sosiologi masyarakat, karakteristik masyarakat dan tingkat pendidikan sangat mempengaruhi.
d. Faktor demografi
Faktor-faktor demografi yang mempengaruhi organisasi sektor publik antara lain pertumbuhan penduduk, struktur usia penduduk, migrasi dan tingkat kesehatan.
Kebijakan Umum Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum
Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah harus menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia khususnya yang mengatur mengenai keuangan negara;
b. Indische Comptabiliteitswet (ICW)/Undang-Undang Pembendaharaan Indonesia (UUPI);
c. Undang-Undang APBN;
d. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah;
e. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah;
f. Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pelaksanaan APBN;
g. Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.
Apabila terdapat pertentangan antara standar akuntansi keuangan pemerintah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagai penjabarannya, di bidang administrasi keuangan daerah, berbagai peraturan perundangan yang lebih operasionalpun dikeluarkan. Beberapa peraturan yang relevan disebut disini adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b. Undang-Undang No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
c. Undang-Undang No.56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
d. Undang-Undang No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
e. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007 tentang perubahan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengubah Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dari peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa hasil akhir yang diharapkan adalah adanya akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Daerah
Berdasarkan PP 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
“Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2004, sumber pendapatan daerah terdiri atas:
1. Pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah
2. Dana perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus;
3. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Entitas Akuntansi Pemerintah Daerah
Untuk menentukan prosedur penuntasan akuntabilitas (accountability discharge), perlu ditetapkan entitas pelaporan keuangan untuk menunjukkan entitas akuntansi yang menjadi pusat-pusat pertanggungjawaban keuangan pemerintah. Entitas pelaporan keuangan mengacu pada konsep bahwa setiap pusat pertanggungjawaban harus bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan peraturan. Entitas pelaporan keuangan pemerintah daerah terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah secara keseluruhan.
b. DPRD, Pemerintah Tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota, Dinas pemerintah tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Teknis Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Penetapan dinas sebagai entitas akuntansi pemerintah daerah didasarkan pada pengertian bahwa pengukuran kinerja akan lebih tepat jika dilakukan atas suatu fungsi. Dalam struktur pemerintah daerah, dinas merupakan suatu unit kerja yang paling mendekati gambaran suatu fungsi pemerintah daerah.