Pengertian Perencanaan Pembangunan
Istilah “perencanaan pembangunan”, khususnya pembangunan ekonomi, sudah biasa terdengar dalam pembicaraan sehari-hari. Akan tetapi, “perencanaan” diartikan berbeda-beda dalam buku yang berbeda.
Conyers & Hills (1994) mendefinisikan “perencanaan” sebagai ”suatu proses yang bersinambungan”, yang mencakup “keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai aiternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang.“ Definisi tersebut mengedepankan 4 unsur dasar perencanaan, yakni
1. Pemilihan. ”Merencanakan berarti memilih,” kata Yulius Nyerere (mantan Presiden Tanzania) ketika menyampaikan pidato Repelita II Tanzania pada tahun 1969. Artinya, perencanaan merupakan proses memilih di antara berbagai kegiatan yang diinginkan, karena tidak semua yang diinginkan itu dapat dilakukan dan dicapai dalam waktu yang bersamaan. Hal itu menyiratkan bahwa hubungan antara perencanaan dan proses pengambilan keputusan sangat erat. Oleh karena itu, banyak buku mengenai perencanaan membahas pendekatan-pendekatan alternatif dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan dan urutan tindakan di dalam proses pengambilan keputusan.
2. Sumber daya. Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya. Penggunaan istilah "sumber daya" di sini menunjukkan segala sesuatu yang dianggap berguna dalam pencapaian suatu tujuan tertentu. Sumber daya di sini mencakup sumber daya manusia; sumber daya alam (tanah, air, hasil tambang, dan sebagainya); sumber daya modal dan keuangan. Perencanaan mencakup pro-ses pengambilan keputusan tentang bagaimana sumber daya yang tersedia itu digunakan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kuantitas dan kualitas sumber daya tersebut sangat berpengaruh dalam proses memilih di antara berbagai pilihan tin-dakan yang ada.
3. Tujuan. Perencanaan merupakan alat untuk mencapai tujuan. Konsep perencanaan sebagai alat pencapaian tujuan muncul berkenaan dengan sifat dan proses penetapan tujuan. Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh seorang perencana adalah bahwa tujuan-tujuan mereka kurang dapat dirumuskan secara tepat. Sering kali tujuan-tujuan tersebut didefinisikan secara kurang tegas, karena kadang kala tujuan-tujuan tersebut ditetapkan oleh pihak lain.
4. Waktu. Perencanaan mengacu ke masa depan. Salah satu unsur penting dalam perencanaan adalah unsur waktu. Tujuan-tujuan perencanaan dirancang untuk dicapai pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, perencanaan berkaitan dengan masa depan.
PEMBANGUNAN DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH
Pemberlakuan Undang-undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah merupakan salah satu langkah strategis yang harus dikaji dengan saksama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Ed. ke-3, tahun 2001), yang dimaksud dengan “otonomi daerah“ adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“ Definisi itu masih dapat diperdebatkan: Apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku justru membingkai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri? Ataukah justru peraturan perundang-undangannya yang harus menyesuaikan diri dengan hakikat dari otonomi itu sendiri.
Dengan pemberlakuan kedua undang-undang tersebut, paradigma manajemen pemerintah daerah mengalami pergeseran yang sangat drastis, yaitu dari yang sebelumnya serba sentralistis menuju sistem yang desentralistis. Dalam situasi demikian, pemerintah daerah dituntut dapat memanfaatkan sumber daya (resources) yang ada di daerahnya masing-masing secara lebih optimal. Dengan demikian, perlu ada perumusan kembali strategi melalui implementasi sistem perencanaan yang lebih komprehensif dan sistematis.
Bagaimanakah wujud strategi perencanaan yang sistematis dan komprehensif? Langkah awal yang harus dilakukan adalah melengkapi setiap tahapan perencanaan dengan data yang akurat. Akurat berarti valid, yaitu data tersebut benar-benar mengukur dengan sebenarnya apa yang harus diukur. Misalnya, data tentang jumlah kemiskinan harus dapat menggambarkan kemiskinan yang ada di daerah tersebut.
Data yang akurat tidak hanya diartikan dari sisi pengadaannya, melainkan juga dari sisi penyajiannya, yaitu bagaimana data tersebut ditampilkan. Oleh karena itu, perlu ada format standar bagaimana cara mengadakan data untuk perencanaan daerah dan bagaimana menampilkan data tersebut. Dengan demikian maka tampilan data yang akurat dan terstruktur itu dapat dengan mudah digunakan sebagai landasan penyusunan perencanaan daerah yang baik.
ADS HERE !!!