Pengertian Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Pengertian sistem akuntansi keuangan daerah itu sendiri terdapat dalam Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002, tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang berbunyi:
”Sistem akuntansi keuangan daerah (SAKD) adalah suatu sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atas kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi”. (Pasal 70: ayat 1)
Sedangkan didalam Kepmendagri No. 13 Tahun 2006, mengemukakan:
“Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer”. (Pasal 23:ayat 1)
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem akuntansi keuangan daerah merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan yang disusun sesuai dengan suatu skema yang menyeluruh yang ditinjau untuk menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan oleh pihak intern dan pihak ekstern pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi.
Prosedur Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) menurut Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, meliputi:
1. Pencatatan, bagian keuangan melakukan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry. Dengan menggunakan cash basis selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran berdasarkan accrual basis untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas pemerintah.
2. Penggolongan dan Pengikhtisaran, Adanya penjurnalan dan melakukan posting ke buku besar sesuai dengan nomor perkiraan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
3. Pelaporan, setelah semua proses diatas selesai maka akan didapat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut berupa laporan realisasi anggaran, necara, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan tersebut oleh bagian keuangan akan dilaporkan kepada pihak-pihak yang memerlukannnya. Pihak-pihak yang memerlukannnya antara lain: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); Badan Pengawasan Keuangan; Investor; Kreditor; dan donatur; Analisis Ekonomi dan Pemerhati Pemerintah Daerah; Rakyat; Pemerintah Daerah lain; dan Pemerintah Pusat yang semuanya ada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah.
Sistem Pencatatan
Karena akuntansi pemerintahan/keuangan daerah merupakan salah satu jenis akuntansi, maka di dalam akuntansi keuangan daerah juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi di pemerintah daerah. Sebelum era reformasi keuangan daerah, pengertian pencatatan dalam akuntansi keuangan daerah selama ini adalah pembukuan. Padahal menurut akuntansi pengertian demikian tidaklah tepat. Hal ini disebabkan karena akuntansi menggunakan sistem pencatatan.
Menurut Abdul Halim dalam bukunya ”Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah” Ada beberapa macam sistem pencatatan yang digunakan, yaitu:
1. Single Entry
2. Double Entry
3. Triple Entry”. (2004:34)
1. Single Entry
Sistem pencatatan single entry sering disebut juga dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku saja. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi Penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi Pengeluaran.
2. Double Entry
Sistem pencatatan double entry sering disebut juga dengan sistem tata buku berpasangan. Menurut sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali (double = berpasangan/ganda, entry = pencatatan). Pencatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut ada sisi Debit dan Kredit. Sisi Debit ada disebelah Kiri sedangkan sisi Kredit ada di sebelah Kanan. Dalam melakukan pencatatan tersebut, setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan ini. Persamaan dasar akuntansi tersebut berbentuk sebagai berikut:
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA + PENDAPATAN
Suatu transaksi yang berakibat bertambahnya aktiva akan dicatat pada sisi Debit sedangkan yang berakibat berkurangnya aktiva akan dicatat pada sisi Kredit. Hal yang sama dilakukan untuk belanja.
Hal yang sebaliknya dilakukan untuk utang, ekuitas dana, dan pendapatan. Apabila suatu transaksi mengakibatkan bertambahnya utang, maka pencatatan akan dilakukan pada sisi Kredit, sedangkan jika mengakibatkan berkurangnya utang, maka pencatatan dilakukan pada sisi Debit. Hal serupa ini dilakukan untuk ekuitas dana dan pendapatan.
3. Triple Entry
Sistem pencatatan triple entry adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Jadi, sementara sistem pencatatan double entry dijalankan, satuan pemegang kas pada satuan kerja maupun pada bagian keuangan atau badan/biro pengelola kekayaan daerah juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan tersebut akan berefek pada sisa anggaran.
Dasar Akuntansi
Menurut Abdul Halim dalam bukunya ”Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah” ada beberapa macam dasar akuntansi yaitu:
”1. Basis Kas (Cash Basis)
2. Basis Akrual (Accrual Basis)
3. Basis Kas Modifikasian (Modified Cash Basis)
4. Basis Akrual Modifikasian (Modified Accual Basis) (2004:38)
1. Basis Kas (Cash Basis)
Merupakan basis akuntansi yang paling sederhana. Menurut basis ini transaksi diakui/dicatat apabila menimbulkan perubahan atau berakibat pada kas, yaitu menaikkan atau menurunkan kas. Menetapkan bahwa pengakuan/pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi belum menimbulkan perubahan pada kas. Apabila suatu transaksi belum menimbulkan perubahan pada kas, maka transaksi tersebut tidak dicatat.
2. Basis Akrual (Accrual Basis)
Basis akrual adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi (dan bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar). Oleh karena itu, transaksi-transaksi dan peristiwa-peristiwa dicatat dalam catatan akuntansi dan diakui dalam laporan keuangan pada periode terjadinya.
3. Basis Kas Modifikasian (Modified Cash Basis)
Menurut butir (12) dan (13) lampiran XXIX (tentang kebijakan akuntansi) Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 disebutkan bahwa:
(12) basis/dasar kas modifikasian merupakan kombinasi dasar akrual (13) Transaksi penerimaan kas atau pengeluaran kas dibukukan (dicatat atau dijurnal) pada saat uang diterima atau dibayar (dasar kas). Pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui transaksi dan kejadian dalam periode berjalan meskipun penerimaan atau pengeluaran kas dari transaksi dan kejadian dimaksud belum terealisir. Jadi, penerapan basis akuntansi ini menuntut Satuan Pemegang Kas mencatat transaksi dengan basis kas selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran berdasarkan basis akrual.
4. Basis Akrual Modifikasian (Modified Accual Basis)
Basis akrual modifikasian mencatat transaksi dengan menggunakan basis kas untuk transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis akrual untuk sebagian besar transaksi.