Pengertian Kinerja Keuangan
Kinerja keuangan adalah penilaian tingkat efisiensi dan produktivitas yang dilakukan secara berkala atas dasar laporan manajemen dan laporan keuangan yang merupakan pencerminan prestasi yang dicapai perusahaan (Tambunan, 2007:128).
Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Suyatno,2007:152).
Berdasarkan definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa bank adalah salah satu usaha lembaga keuangan yang bertujuan menghimpun dana dan memberikan kredit serta jasa-jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri atau dengan dana-dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, maupun dengan memperedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral, dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Jenis-Jenis Bank di Indonesia
Di dalam Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang nomor 14 tahun 1967, terdapat beberapa perbedaan jenis perbankan (Kasmir,2000:20):
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
Setelah dikeluarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No.7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI No.10 Tahun 1998 maka jenis bank menurut fungsinya terdiri dari:
1. Bank Umum
2. Bank Perkreditan Rakyat
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Bank jenis ini terdiri dari:
1. Bank milik pemerintah
2. Bank milik swasta nasional
3. Bank milik koperasi
4. Bank milik asing
5. Bank milik campuran
3. Dilihat dari Segi Statusnya
Pembagian bank jenis ini dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat. Jenis bank ini adalah:
1. Bank Devisa
2. Bank non Devisa
4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank bila dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga, baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam 2 kelompok yaitu:
1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
2. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Azas, Fungsi dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang perbankan No 7 Tahun 1992 pasal 2, 3 dan 4 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dinyatakan azas, tujuan dan fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai berikut (Kasmir,2003:238):
1. Azas Perbankan Indonesia
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
2. Fungsi Perbankan Indonesia
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3. Tujuan Pebankan Indonesia
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Laporan Keuangan
Dalam pengertian yang sederhana, laporan keuangan adalah laporan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu (Kasmir,2008:7).
Laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan finansial perusahaan, dimana neraca mencerminkan nilai aktiva, hutang dan jumlah modal sendiri pada satu saat tertentu, dan laporan laba rugi mencerminkan hasil-hasil yang dicapai selama periode tertentu biasanya meliputi periode satu tahun (Riyanto, 1999:327).
Tujuan Laporan Keuangan
Secara umum laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi keuangan suatu perusahaan, baik pada saat tertentu maupun pada periode tertentu (Kasmir,2008:10).
Sifat Laporan Keuangan
Dalam praktiknya sifat laporan keuangan dibuat (Kasmir, 2008:11-12):
1. Bersifat Historis
Laporan keuangan dibuat dan disusun dari data masa lalu atau masa yang sudah lewat dari masa sekarang.
2. Bersifat Menyeluruh
Laporan keuangan dibuat selengkap mungkin. Artinya laporan keuangan disusun sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Neraca Perbankan
Neraca bank menggambarkan sumber-sumber dana dan penggunaan dana bank. Neraca bank antara lain (Siamat,1999:94):
1. Aktiva
Mencerminkan posisi kekayaan yang merupakan hasil penggunaan dana bank dalam berbagai bentuk. Penggunaan dana bank dilakukan berdasarkan prinsip prioritas di samping itu kegiatan pengalokasian dana tersebut harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh bank sentral.
2. Kewajiban dan Ekuitas
Sisi kewajiban ekuitas pada neraca bank mencerminkan kegiatan penghimpunan dana yang berasal dari berbagai sumber. Urutan pos neraca bank diisi pasiva ini menurut format yang ditetapkan Bank Indonesia sebagai berikut:
Laporan Laba Rugi Perbankan
Laporan laba rugi merupakan laporan keuangan yang menggambarkan hasil usaha bank dalam suatu periode tertentu (Kasmir,2008:29). Penyusunan perhitungan laba rugi bank dilakukan dengan menganut konsep konservatifisme.
Rasio Keuangan
Rasio keuangan merupakan indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya (Kasmir,2008:104). Analisis rasio keuangan adalah analisa hubungan dari berbagai pos dalam berbagai laporan keuangan yang merupakan dasar untuk dapat menginterprestasikan kondisi keuangan dan hasil operasi suatu perusahaan (Munawir,2001:64).
Rasio Likuiditas Bank (Liquidity Ratio)
Rasio Likuiditas merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek (Kasmir,2008:110).
Beberapa rasio likuiditas yang sering dipergunakan dalam menilai kinerja suatu bank antara lain adalah (Kasmir,2008:221):
1. Cash Ratio
Cash ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam melunasi kewajiban yang harus segera dibayar dengan harta likuid yang dimiliki bank tersebut (Kasmir,2008:224). Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 3%. Cash Ratio dapat dirumuskan sebagai berikut:
Cash Ratio =
Liquid Assets x 100%
Short
Term Borrowing
2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur komposisi jumlah kredit yang diberikan dibandingkan dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan (Kasmir,2008:225). LDR menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Rasio ini dirumuskan sebagai berikut:
Loan to Deposit Ratio =
Total Loan x 100%
Total Deposit + Equity
3. Loan to Asset Ratio
Loan to Asset Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur jumlah kredit yang disalurkan dengan jumlah harta yang dimiliki bank. Semakin tinggi rasio ini, menunjukkan makin rendahnya tingkat likuiditas bank (Kasmir,2008:224). Rasio ini dirumuskan yaitu:
Loan to Asset Ratio =
Total Loans x 100%
Total Assets
4. Investing Policy Ratio
Investing Policy Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam melunasi kewajibannya kepada para deposannya dengan cara melikuidasi surat-surat berharga yang dimilikinya (Kasmir,2008:222). Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi pula tingkat likuiditas bank tersebut. Rumus untuk menghitung rasio ini adalah:
Investing Policy Ratio =
Securities x100%
Total Deposit
5. Banking Ratio
Banking ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank dengan membandingkan jumlah kredit yang disalurkan dengan jumlah deposit yang dimiliki. Rumus untuk menghitung rasio ini adalah:
Banking Ratio =
Total Loans x100%
Total
Deposit
Rasio Solvabilitas Bank
Rasio solvabilitas bank merupakan ukuran kemampuan bank dalam mencari sumber dana untuk membiayai kegiatannya. Bisa juga dikatakan rasio ini merupakan alat ukur untuk melihat kekayaan bank untuk melihat efisiensi bagi pihak manajemen bank tersebut (Kasmir,2008:229). Analisis solvabilitas merupakan analisis yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya atau kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jika terjadi likuidasi bank.
Rasio-rasio yang diuraikan dalam rasio ini adalah:
1. Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio adalah rasio kinerja bank untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan resiko, misalnya kredit yang diberikan. Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 8%. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
CAR = Equity Capital x 100%
Total Loans + Securities
2. Risk Assets Ratio
Risk Assets Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemungkinan penurunan risk assets. Rasio ini dirumuskan sebagai berikut:
Risk Assets Ratio =
Equity Capital x 100%
Total Assets – Cash Assets – Securities
3. Primary Ratio
Primary Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui apakah permodalan yang dimiliki sudah memadai atau sejauh mana penurunan yang terjadi dalam total aset dapat ditutupi oleh modal sendiri. Rasio ini dirumuskan:
Primary Ratio =
Equity Capital x 100%
Total
Assets
Rasio Profitabilitas (Rentabilitas) Bank
Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan penjualan, total aktiva maupun modal sendiri. Analisis profitabilitas sangat diperlukan bagi investor jangka panjang.
Analisis rasio profitabilitas bank adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Analisis rasio yang akan digunakan adalah (Kasmir,2008:234):
1. Net Profit Margin Ratio (NPM)
Merupakan rasio yang menggambarkan tingkat keuntungan (laba) yang diperoleh bank dibandingkan dengan pendapatan yang diterima dari kegiatan operasionalnya. Semakin tinggi rasio ini semakin baik, karena semakin tinggi laba dari bank tersebut. Rumus rasio ini adalah:
Net Profit Margin
Ratio = Net Income x
100%
Operating Income
2. Return on Equity (ROE)
Return on Equity merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola capital yang ada untuk mendapatkan net income (Kasmir.2008:236). Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 5%-12,5%. Rasio ini dirumuskan sebagai berikut:
ROE = Net Income x 100%
Equity Capital
3. Return on Asset (ROA)
Return on Asset digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen dalam memperoleh profitabilitas dan manajerial efisiensi secara overall (Kasmir,2008:237). Standar Bank Indonesia untuk rasio ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 adalah 0,5%-1,25%. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
ROA = Earning Before Tax x
100%
Total Assets
4. Return on Investment (ROI)
Return on Investment merupakan rasio yang menunjukkan hasil (return) atas jumlah aktiva yang digunakan dalam bank. ROI juga merupakan suatu ukuran tentang efektivitas manajemen dalam mengelola investasinya (Kasmir,2008:202). Semakin kecil (rendah) rasio ini, semakin kurang baik, demikian pula sebaliknya. Rumus untuk menghitung ROI adalah:
ROI = Earning After Interest and Tax
x 100%
Total Assets
5. Interest Expense Ratio
Interest Expense Ratio merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur besarnya persentase antara bunga yang dibayar kepada para deposannya dengan total deposit yang ada di bank. Rasio ini dihitung dengan rumus:
Interest Expense Ratio = Interest
Expense x 100%
Total Deposit
Kerangka Konseptual Pemikiran
Kerangka konseptual penelitian ini dimulai dari menghitung Rasio Likuiditas yang terdiri dari Cash Ratio, Loan to Deposit Ratio (LDR), Loan to Asset Ratio, Investing Policy Ratio, dan Banking Ratio. Kemudian menghitung Rasio Solvabilitas yang terdiri dari Capital Adequacy Ratio (CAR), Risk Assets Ratio, dan Primary Ratio. Terakhir menghitung Rasio Profitabilitas yang terdiri dari Net Profit Margin, Return on Equity (ROE), Return on Asset (ROA), Return on Investment (ROI), dan Interest Expense Ratio.