Memahami Keragaman Di Indonesia Basis Pendidikan Inklusif
Pluralisme agama, etnis, suku dan antar-golongan di negeri ini, merupakan realitas empirik yang tidak bisa dipungkri. Pluralisme, karena itu, sejak dulu dikenal sebagai potensi berbangsa dan bernegara, sehingga founding fathers menetapkan Negara ini bukan menjadi negara agama atau negara sekuler. Pilihannya berada tepat di tengah-tengah antara keduanya. Persoalannya adalah, siapa yang memperkenalkan, dan memaknai selanjutnya, sehingga kenyataan pluralisme menjadi ruwet, baik memendam dendam kesumat yang tidak ada hentinya. Pluralisme (sering) diartikan dengan keragaman, kemajemukan balakangan dalam hal budaya didekatkan dengan istilah multikultural merupakan suatu kata yang paling tepat untuk menggambarkan betapa kita hidup dalam ruang yang penuh dengan keragaman. Keragaman merupakan sunatullah pada kehidupan umat manusia, karena itu tidak ada kata untuk menolak pluralisme (kemajemukan) dalam bermasyarakat.
Terkait dengan negeri kita Indonesia, pilihan founding fathers bisa dibilang cukup tepat, untuk tidak mengatakan mutlak adanya dengan menjadikan Indonesia bukan menjadi sebuah negara agama (memang mayoritas berpenduduk Muslim) . Apa yang bakal terjadi, seandainya negeri ini dimerdekakan dengan bentuk negara agama, atau negara sekuler murni yang mengagungkan dimensi material unsich seperti dalam paham sekularisme? Bisa jadi perpecahan, ancaman disintegrasi bangsa, dan semacamnya telah bermunculan sejak awal republik ini ada. Struktur yang dipilih para pendiri bangsa juga sekuak dalam maknanya memberikan kebebasan pada penganut agama-agama untuk mengatur kehidupannnya sendiri, tanpa terjadi pendesakan-pendesakan pada agama tertentu tentang keyakinan dan ritual tertentu dari agama-agama. Para pendiri bangsa berjiwa besar dalam merumuskan tentang dasar dan bentuk negara yang sampai sekarang masih kita diami bersama bernama Indonesia.
Tetapi pilihan tersebut bisa saja berubah, seiring perkembangan dan tuntutan zaman. Misalnya saja pilihan menjadi negara federasi atau negara otonom, sekalipun oleh sebagian pengamat dan ahli politik dikatakan agak repot jika Indonesia harus berubah menjadi negara federal atau sekular, sosialis sebab tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat kita yang agraris dan maritim. Kembali pada pilihan awal negara ini, yakni untuk menjadi negara non-agama ketika itu memang memberikan dasar-dasar yang kuat bagi bangsa ini untuk bersikap toleran, menghargai kepelbagaian dan menjunjung tinggi perbedaan itu. Sedangkan pilihan untuk tidak menjadi negara sekuler, jelas membuktikan bahwa negeri ini rakyatnya bisa dibilang religious society, masyarakat yang bertuhan, bukan anti-Tuhan. Kecermatan dan kecerdasan foundingfathers merumuskan dengan apik apa yang menjadi kebutuhan bersama seperti itu ternyata dibabat habis oleh lahirnya sebuah rezim otoriter yang berkuasa selama kurang lebih 32 tahun. Ruang publik yang seharusnya tercipta sehingga tiap-tiap orang dapat dengan bebas mengekspresikan keyakinannya ternyata tidak ada sama sekali. Orang beragama dan beriman harus mengikuti pola rezim yang berkuasa. Pilihan untuk beragama di luar "agama negara". Menjadi pilihan yang muskil terjadi. Pilihan semacam ini hanya akan menempatkan seseorang pada lembah kesengsaraan, kenistaan yang telah dibuat oleh rezim. Pendek kata, bebas memilih agama dan mengekspresikan keimanan, keyakinan, dan sikap politiknya, secara tidak langsung telah "menempatkan" diri dalam "lubang kubur" yang digali sendiri.
Dari pergulatan yang amat menyesakkan itu, wajar bila dalam masyarakat kita tumbuh subur sikap intoleran, parokial, dan gethoisme. Antara sesama penganut agama nyaris setiap hari sarat dengan pertikaian, permusuhan, bahkan pembunuhan. Dan ironisnya, agama senantiasa dibawa-bawa sebagai pembenarnya. Agama akhirnya tak pernah imun dari konflik yang berkepanjangan demi kepentingan masing-masing penganutnya. Oleh sebab itu, bolehlah dikatakan bahwa rezim Orde Baru memang berhasil dalam menjadikan agama sebagai ideologi massa, bukan sebagai agen transformasi masyarakat. Agama mayoritas khususnya dikemas oleh sebuah rezim politik otoriter tatkala itu menjadi bagian dari kepentingan kekuasaan politik, sehingga negara dalam hal ini) penguasa pemerintahan berpaling pada Islam sebagai agama mayoritas dalam konteks untuk mendapatkan simpati umat Islam demi melanggengkan kekuasaan politiknya, dan hal ini terbuklri sampai dengan tahun 1998 sebelum tumbang oleh kekuatan masyarakat yang tersadarkan karena manipulasi rezim atas bangsanya sendiri.
Dengan situasi seperti itu, agama yang diharapkan memiliki peran strategis dalam merespons masalah-masalah sosial-kemanusiaan yang terjadi di masyarakat akhirnya mandul. Agama tak lebih dari jargon-jargon kosong yang membius masyarakat, karena pada kenyataannya agama adalah kepanjangan tangan para penguasa yang bertindak sesuka hati, tanpa memperhatikan kebutuhan riil masyarakatnya. Rezim Orde Baru telah berhasil dengan sempurna menciptakan masyarakat agamis yang kerdil, tidak memiliki wawasan ke depan dan berkarakter membek yang lemah, tertindas, serta membutuhkan bantuan. Bahkan dengan kasar boleh kita bilang, rezim Orde Baru telah membikin agama ini menjadi penebar mimpi buruk sang pembek dan pembawa keadilan. Agama di bawah rezim Orde Baru, tekh berhasil menciptakan para pengkhianat di negeri sendiri. Agama telah gagal menciptakan manusia-manusk bermoral-etik, kecuali kerakusan akan kekuasaan, dan manipulasi religius. Landasan untuk saling bersaudara, berdialog, dan bekerja sama terputus. Wahana bertemu untuk membahas masalah-masalah bersama secara terbuka, jujur dan transparan menjadi sangat mahal harganya.
Keadaan semacam itu, di samping memang didikan rezim Orde Baru, ternyata juga dikukuhkan oleh sistem pendidikan di sekolah-sekolah, terutama pendidikan agama yang membekali para siswa dan mahasiswa dengan mental yang amat kerdil dan berpikiran negatif terhadap orang kin. Pendidikan di sekolah; dari pendidikan sejarah, geografi, pancasik (sekarang kewarganegaraan), menciptakan siswa maupun mahasiswa yang hanya berpikiran searah, tidak memungkinkan alternatif-alternatif yang lebih baik, apakgi progresif. Apakgi pendidikan agama. Nasibnya makh lebih jelek lagi dari pendidikan non-agama! Pendidikan agama di sekolah-sekolah agama khususnya adalah pendidikan agama yang bersifat ideologis-otoriter. Tidak ada nuansa dialog di sana. Perdebatan masalah-masalah "penting" dari agama-agama tidak pernah dikemukakan secara transparan demi mendapatkan titit-titik pertemuan bersama. Pendidikan agama diajarkan secara literer, formalistik, sehingga wawasan pluralisme yang menjadi realitas masyarakat kita tidak tampak sama sekali. Pelajaran agama yang mencoba menumbuhkan kritisisme dan apresiasi atas agamanya sendiri atau agama orang lain bahkan nisa dikategorikan menyesatkan. Konstruksi pendidikan agama adalah konstruksi rezim yang secara kaku telah berhasil dirumuskan oleh rezim otoriter Orde Baru tersebut. Oleh sebab itu, mengharap sumbangan dari pendidika agama yang secara jelas mendorong tumbuhnya sikap pluralis dapat kita bilang sebagai ilusi belaka, atau bahkan mimpi di siang bolong.
Demikian itu konstruksi agama dikembangkan selama rezim Orde Baru berkuasa Tidak mendidik dan mencerahkan masyarakat, sebaliknya menumbuhkan kekerdilan dan bangsa yang culas. Di sinilah, kemudian penting kita "gugat" konstruksi agama model lama tersebut, untuk kemudian dirumuskan semacam kerangka baru, sehingga konstruksi agama memang masih penting dibicarakan di negeri pluralis ini.
Dalam konteks konstruksi agama seperti itulah, ormas Islam seperti Muhammadiyah yang memiliki amal usaha dalam bidang pendidikan di seluruh Indonesia, layak untuk dijadikan sebagai salah satu "pilot project" persemaian wacana pluralisme keagamaar Muhammadiyah diketahui sebagai ormas Islam terbesar kedua yang turut sert mempengaruhi corak dan warna keagamaan umat Islam di Indonesia. elain itu juga NU yang memiliki banyak pesantren di masyarakat. Sebagai bagian dari upaya menyebarluaskan wacana pluralisme (kemajemukan), maka perlu dilakukan program yang mendorong percepatan wacana tersebut di tingkatan sekolah sekolah Muhammadiyah, NU, sekolah agama seluruh Indonesia khususnya SMP dan SMI Muhammadiyah dan intitusi-institusi pendidikan Islam lainnya yang menyelenggarakan pendidikan menengah. Pilihan pada tingkatan SMP dan SMU didasarkan pada alasan bahwa secara strategis pada level inilah sebetulnya yang sangat efektif dalam penanamai nilai-nilai Islam, karena kebanyakan sekolah-sekolah pada level ini tergolong sekolah unggulan dengan siswa berjumlah sangat banyak.
Dengan demikian, paling memiliki real jamaah untuk menjadi ujung tombak persemaian nilai-nilai Islam yang pluralis, inklusif, dan toleran pada usia dini. Dan nilai-nilai ini akan mudah terwujud ketika pemahamai keislamannya pun bersifat toleran, pluralis, dan inklusif berdasarkan materi Pendidikai Agama Islam (PAI) yang berbasis pluralis. Demikian sebaliknya, siswa-siswa tersebut akan bersikap eksklusif dan intoleran ketika pemahaman keislamannya memang bersifat dan disetting tidak menghargai dan menghormati pluralisme. Selain itu, alasan lainnya mengap SMP dan SMU dijadikan basis persemaian pluralisme adalah bahwa sekolah-sekolah tersebut acapkali terlibat bentrokan ataupun tawuran, khususnya dengan sekolah-sekolah non Islam dalam pelbagai event kompetisi olahraga yang melibatkan SMP dan SMU. Hal ini salah satunya mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan pemahaman keagamaan mereka, sehingga perlu adanya pemahaman baru keagamaan yang lebih pluralis, inklusif dan toleran. Oleh karenanya, Wacana Pluralisme dalam Kurikulum Pendidikan Agama Islam untuk SMP dan SMU ini menjadi penting. Sekalipun kurikulum di level ini tidak berpretens membongkar habis keruwetan masalah yang meliputi bangsa ini. Kegiatan ini bertujuan sederhana saja; semacam "memberikan langkah awal pembedahan" atas keterpasungai masyarakat beragama selama ini, untuk memiliki secercah harapan tentang keterbukaan toleransi, demokrasi, inklusifisme, dan pluralisme. Mungkin terlalu ambisius bila baru dikatakan, program ini menawarkan wacana kin tentang realitas yang sebenarnya telah kita kenali bersama sejak dulu. Tetapi juga terlalu simplistis jika hanya dikatakan sekedar menebarkan “bunga-bunga sorga” dengan segala keindahannya.
Perspektif tentang Pluralisme
Masalah pluralisme agama yang pada awalnya biasa saja akhirnya menjadi masalah yang sangat dilematik dan problematik. Pluralisme agama yang mula-mula hanya "fakta sosiologis" berubah menjadi masalah teologis sejak zaman Nabi, dan sekarang menjadi masalah Muhammadiyah. Terlebih pluralisme agama cenderung mengarah pada konflik yang dilandaskan pada truth claim setiap agama, termasuk Islam. Dari sana masalah pluralisme agama memang benar-benar menjadi "ancaman modernisme Islam". Maraknya konflik kekerasan akhir-akhir ini, mendorong para agamawan mempertanyakan kembali bagaimana konsep tentang pluralisme agama, dan bagaimana aplikasi pluralisme dalam masyarakat. Apakah pluralisme agama dilihat sebagai integrating/actors ataukah sebagai dividing factors. Di sinilah sebenarnya pedebatan tentang pluralisme agama menjadi semakin ramai dan menemukan relevansinya. Pandangan tentang pluralisme sendiri ada beberapa hal yang secara tidak langsung dikaitkan dengan pandangan dan responsnya terhadap agama lain.
Sekurangnya-kurangnya ada lima pandangan tentang pluralisme agama. Pertama, eksklusivisme absolut, yang melihat bahwa kebenaran hanya ada pada agamanya sendiri. Agama orang lain salah, bahkan "agama setan". Pandangan semacam ini merupakan cara pandang mayoritas umat beragama di dunia, termasuk di negeri ini.
Kedua, relativisme absolut (relatively absolute dalam istilah SH Nasr), cara pandang yang melihat bahwa setiap agama memiliki kebenaran, tetapi tidak bisa diperbandingkan. Pengakuan akan adanya kebenaran pada bentuk agama yang dianut memang harus dipertahankan. Akan tetapi pengakuan semacam ini juga harus memberi tempat pada bentuk agama lain juga sebagai kebenaran yang diakui secara mutlak oleh para pemeluknya. Kemutlakan yang diyakini oleh setiap penganut agama pada tataran bentuk ini tetap harus dilihat secara relatif.
Ketiga, pluralisme hegemonik. Cara pandang yang menyatakan bahwa terdapat kebenaran dalam setiap agama, tetapi kebenaran yang paling sempurna ada pada agama sendiri. Agama lain memiliki kebenaran tetapi tidak sebagaimana agamanya. Sikap pluralisme semacam ini bisa disebut sebagai pluralisme standar ganda. Menganggap ada banyak kebenaran, tetapi kebenaran mutlak hanyakh pada agamanya. Pandangan keagamaan seperti ini terjadi sampai abad ke-20 di kalangan Katolik dan Kristen, sebagaimana dijelaskan Karl Rehner. Islam, oleh Ninian Smart, dimasukkan sebagai agama yang memiliki cara pandang pluralisme hegemonik, karena sekalipun mengakui kebenaran agama Yahudi dan Kristen tetap menyatakan bahwa Islamlah agama yang paling benar dan sempurna.
Keempat, pluralisme realistik, yaitu cara pandang yang menyatakan bahwa semua agama memiliki posisi yang sama dalam kebenaran. Masing-masing memiliki kebenaran dengan kadarnya sendiri-sendiri. Dan keilma, pluralisme regulatif suatu cara pandang tentang kebenaran agama yang terdapat pada tiap-tiap agama yang pada suatu saat akan bersatu karena mengalami evolusi.
Dari kelima cara pandang atas pluralisme agama tersebut, dalam perkembangannya masyarakat agama belakangan ini barangkali cenderung menempatkan diri pada posisi pluralisme hegemonik, bahkan eksklusivisme absolut yang bukan saja belum melihat pluralisme agama sebagai bagian agama-agama yang memiliki kebenaran, tetapi tidak sempurna, melainkan malahan kebenaran dianggap hanya ada pada dirinya, sehingga agama lain tidak lebih dari agama sesat, dan "agama setan". Padahal kalau menengok pada pemahaman keagamaan Muhammadiyah masa KH Ahmad Dahlan misalnya tidaklah demikian. Pemahaman keagamaan Muhammadiyah (KH Dahlan) pada zaman pergerakan telah melampaui cara pandang pluralisme agama dakm kategori relatively absolute, Muhammadiyah (KH Dahlan) tidak hanya sekadar toleran dengan agama lain, mengakui kebenaran agama lain, bahkan saling melakukan kerjasama. Hal itulah yang dilakukan KH Ahmad Dahlan pada zaman pergerakan ketika bergabung dengan organisasi Boedi Oetomto untuk mewujudkan cita-cita bersama kemerdekaan bangsa Indonesia. Di sinilah terjadi pergeseran pemahaman keagamaan dalam Muhammadiyah, dari inklusif, toleran, dan kooperatif pada masa KH Ahmad Dahlan bergeser pada pluralisme hegemonik, bahkan eksklusivisme absolut. Pertanyaannya kemudian adalah, mengapa terjadi pergeseran pemahaman keagamaan Muhammadiyah, dari cara pandang melampaui relatively absolutt dalam arti tidak sekadar berhenti pada dataran inward looking (kerukunan atau tokransi) tetapi bergerak ke arah outward looking (kerjasama atau koperasf) menjadi cara pandang dalam kategori pluralisme hegemonik bahkan eksklusivisme absolut. Ada apa sebenarnya dengan pemahaman keagamaan Muhammadiyah kini?
Signifikasi pluralisme agama yang dikembangkan KH Ahmad Dahlan tersebut dalam Muhammadiyah kini bisa dijekskan secara lebih argumentatif sesuai konteks zaman. Memasuki abad ke-21 diperlukan nama baru untuk hubungan antarumat beragama. Selama ini nama yang dipakai adalah kerukunan atau toleransi, yang dakm perkembangannya telah menimbulkan sikap apologetis, masing-masing agama ingin menunjukkan bahwa dirinya yang paling rukun dan toleran. Apologi dilakukan secara tekstual (ajaran-ajaran tertulis) dan kontekstual (sejarah, sosiologi, antropologi), yang malah menambah ketegangan-ketegangan baru. Orang Islam akan menyatakan bahwa kata pertama yang diucapkan seorang Muslim adalah assalamu^alaikum, karena itu Islam adalah agama perdamaian. Orang Kristen-Katolik mengklaim bahwa agama Kristiani adalah agama cinta. Orang Hindu akan menyatakan bahwa agamanya menekankan dharma. Orang Budha mengklaim bahwa agamanya bermaksud melepaskan orang dari penderitaan. Tidak ada persoalan dengan pendekatan tekstual, karena kebenarannya hanya berlaku bagi pemeluknya. Hujah itu akan kesandung oleh pendekatan tekstual, yang sering polyinterpretable. Misalnya, orang Islam akan berbeda dengan orang Kristen-Katolik tantang Kekhalifahan Abbasiyah di Spanyol. Orang Islam menganggap bahwa penguasaan Islam atas Spanyol adakh berkah untuk Eropa: Spanyol mempunyai peradaban yang cemerkng pada Zaman Pertengahan, tanpa itu tidak ada Renaissance, dan tidak ada religious dan ethnic cleansing sekma 700 tahun kekuasaan Islam. Orang Katolik-Kristen menganggapnya sebagai bukti bahwa Islam disebarkan dengan pedang. Ada juga kontroversi antara umat Islam dan Hindu-Budha sekitar masuknya Islam dan keruntuhan Majapahit. Orang Islam menganggap bahwa masuknya Islam secara damai, sedangkan orang Hindu-Budha menganggapnya melalui perang. Konon, kata orang Hindu-Budha, Raden Patah sampai hati membunuh ayahandanya, yaitu Raja Brawijaya. Jangka Jayabaya mengisahkan bahwa pengikut setia Brawijaya, Nayagenggong dan Sabdopalon, bersumpah akan kembali setelah 500 tahun. Kebenaran mitos tidak bisa diperdebatkan, tetapi mitos itu efektif. Lima ratus tahun sesudah 1478 ialah 1978, tahun dimasukkannya Aliran Kepercayaan dalam GBHN. (Kuntowijoyo, Muslim Tanpa Masjid, Mizan 2001, h 94-96, lihat juga Kuntowijoyo, Identitas Politik Umat Islam, Mizan 1997, h 167-168). Hal yang sama juga pandangan pluralis dari pendiri NU, Hasyim Asyari dan Wahid Hasyim Menteri Agama zaman Soekarno (Bapaknya Gus Dur) memberikan pijakan teologis yang sangat pluralis tentang Indonesia, sehingga tidak menjadikan Departemen Agama menjadi Departemen Agama Islam, sekalipun Depag dikatakan sebagai konsesi politik negara atas Umat Islam yang telah berjuang dalam perang kemerdekaan. Hasyim Asyari menegaskan bahwa Pancasila merupakan final aggrement antara umat Islam dengan umat lain yang ada di Indonesia sehingga Pancasila dengan rumusannya yang kita kenal sekarang, merupakan gentlement agrrement yang patut dijunjung tinggi oleh setiap warga Negara.
Dasar teologis NU di atas kemudian diterjemahkan dalam tiga bidang politik nasional, yakni ukhuwah islamiyah (persaudaraans sesama muslim), ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama umat manusia) dan ukhuwah wathoniyah (persaudaraan sesama warga Negara dan Negara) yang berimplikasi pada tindakan dan sikap politik umat Islam di Indonesia. Hal seperti itu telah lazim di kakngan NU dan juga kalangan non NU, termasuk Muhammadiyah dan kaum abangan di Indonesia yang perlu mendapatkan respon positif.
Jika kemudian kita menengok sejarah kelam agama-agama di Indonesia yang seakan-akan penuh konflik sosial sejatinya karena apa yang terjadi selama puluhan tahun kita lalai dengan pesan dasar para founding fathers bangsa ini. Dengan demikian hubungan antarumat beragama perlu mendapat nama baru, dan substansi baru. Selain menimbulkan sikap apologetis, juga kerukunan atau toleransi hanya cocok untuk masyarakat agraris, tetapi tidak sesuai untuk masyarakat industrial. Kerukunan itu mengarah ke dalam masyarakat beragama sendiri, berorientasi ke belakang ke zaman "normal", dan merujuk pada status quo. Yang diperlukan adalah konsep baru yang bersifat keluar dan tidak asyik dengan diri sendiri saja, melihat ke depan dengan bersama-sama menghadapi masa depan kemanusiaan, dan dinamis yang merujuk pada kerjasama. Oleh karena itu, kerukunan atau toleransi sudah saatnya digantikan dengan kerjasama atau koperasi; di masa depan yang diperlukan bukan kerukunan atau toleransi, tetapi kerjasama atau koperasi antarumat beragama (ta^awun ^ala al-birri wa at-taqwd). Dengan kata lain, hubungan antarumat beragama sudah saatnya bergerak dari inward looking ke outward looking. Lebih jauh, dialog antaragama bukan hanya bertujuan untuk hidup bersama secara damai dengan membiarkan pemeluk agama lain ada (ko-eksistensi), melainkan juga berpartisipasi secara aktif meng-ada-kan pemeluk lain itu (pro-eksistensi). (Hans Kung dan Karl Kuschel, Etika Global, Pustaka Pelajar 1999) Artinya, dialog tidak hanya mengantarkan pada sikap bahwa setiap agama berhak untuk bereksistensi secara bersama-sama, melainkan juga mengakui dan mendukung —bukan berarti menyamakan—eksistensi semua agama. Barangkali inilah yang dimaksudkan oleh Raimundo Panikkar dengan istilah dialog intra-religius, yaitu yang tidak hanya menuntut suatu sikap inklusif, melainkan juga sikap paralelisme, dengan mengakui bahwa agama merupakan jalan-jalan yang sejajar. Dalam konteks era transisi demokrasi di Indonesia, maka kerjasama atau koperasi antarumat beragama menjadi penting dakm pemberdayaan demokrasi. Sebagaimana dinyatakan oleh Robert W. Hefner, bahwa demokratisasi memerlukan organisasi warga yang bercirikan kesukarelaan, asosiasi independen, dan keseimbangan kekuasaan antara negara dan masyarakat yang sama baiknya dengan organisasi warga itu sendiri. Semua ini dapat membantu menciptakan komitmen dan keseimbangan yang sesuai dengan kebiasaan demokrasi. Akan tetapi, aktivitas-aktivitas ini masih belum cukup jika tetap menjadi pengalaman kelompok-kelompok yang terisolir. Demokrasi pada akhirnya memerlukan budaya publik yang diambil dari pengalaman yang terpisah ini untuk mempromosikan kebiasaan partisipasi dan toleransi yang bersifat universal. Budaya warga ini meningkatkan kebiasaan-kebiasaan demokrasi yang diajarkan, antara lain dakm asosiasi-asosiasi warga sehingga membuat sifat-sifat terbaiknya tersedia bagi seluruh masyarakat. Diskusi mutakhir meneenai kondisi vane membuat demokrasi berfungsi seluruhnva konsisten dalam menekankan bahwa demokrasi tergantung tidak saja pada negara, melainkan juga pad budaya dan organisasi masyarakat secara keseluruhan. Kesemuanya itu harus terlibat dalam interaksi yang saling menguntungkan. (Robert W. Hefner, Civil Islam: Muslim and Democratication in Indonesia, Princeton University Press 2000, h 214-215)
Apa yang dilakukan Muhammadiyah misalnya pada masa Syafii Maarif untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan bersama-sama membentuk koalisi antar agama untuk anti korupsi — ada kalangan yang memlesetkan setelah melihat perjalanan koalisi tersebut, bahwa sebenarnya bukan koalisi antar agama untuk anti korupsi, tetap sebaliknya koalisi antar agama untuk korupsi-- merupakan awal yang baik dalam upaya merumuskan bentuk teologi pluralis Muhammadiyah. Dengan kata lain, melakukan transformasi pemahaman keagamaan dari sekadar kerukunan atau toleransi menjadi kerjasam, atau koperasi. Wakupun banyak kalangan melihat apa yang dilakukan Muhammadiyah tersebut masih sebatas transformasi pada tingkatan elite dan belum menyentuh grass root. Dalam konteks inilah teologi pluralis Muhammadiyah perlu dirumuskan melampaui relativet absolute, tidak sekadar inward looking (kerukunan atau toleran} tetapi outward looking (kerjasam, atau koperasi, ta^awun *ala al-birri wa at-taqwd). Dengan kata lain, tidak sebatas ko-eksistens melainkan juga pro-eksistensi. Adapun indikasi keberhasilan yang diharapkan dari pengembangan teologi pluralis melampaui relatively absolute dalam arti outward looking atai pro-eksistensi adalah bagaimana umat beragama di Indonesia bisa hidup bersama (live together) dalam perbedaan dan keragaman, bahkan bisa bekerjasama. Indikasi yang bisa dijelaskan adalah bahwa dalam hubungan antarumat beragama bisa saling tidak memutlakkan kebenaran hanya pada agamanya, bisa saling menghormati keyakinan orang lain, bisa saling berdialog dengan orang beragama lain, dan lebih jauh, bisa saling berkerjasama dengan umat beragama lain dalam persoalan-persoalan yang menjadi kebutuhan dan kepentingan bersama (demokratisasi, penegakan hukum, pemberantasai korupsi, pengembangan pendidikan, bahkan penanganan bencana).
Modal Sosial Pluralisme
Kerjasama kemanusiaan yang dimiliki oleh setiap agama seperti prinsip kejujuran keadilan, musyawarah, persamaan dan solidaritas hemat saya dapat menjadi bagian strategis kerjasama antarumat bergama di negeri pluralistik ini. Agama-agama sudah seharusnya lebih banyak memperbincangkan masalah kemanusiaan dalam masarakat ketimbang membahas masalah-masalah teologis yang starandartnya seringkali berbeda-beda antara satu dan lainnya. Tidak boleh ada standart ganda dalam berdialog dan kerjasama sehingga tetapi menyisakan pertanyaan, jangan-jangan kita akan dimanfaatkan dan atau kita memanfaatkan mereka, sebab kita jauh lebih baik dari mereka. Karena perbedaan cara pandang teologi itulah, padahal masalah teologi tidak semuanya murni agama, itu hanya sebagain bahagian dari beragama, jika kita mengikuti perspekti: agama dari kaum akademisi khususnya sosiolog, yang mengkatagorikan agama adalah adanya system keyakinan, sistem symbol-ritual dan system organisasi. Dimana di dadalamnya; ada pemimpin, umat,kitab dan hierarki lainnya.
Disitulah hemat saya kerjasama antarumat harus menyentuh problem-problem riil dalam masyarakat dalam kerangka menyebarluaskan misi profetik dari Yang Riil di muka bumi Agama dengan demikian tidak dihadirkan sebagai dividing dan disintegretting factors tetapin sebagai integretting factors. Jika gagasan kerjasama antaragama bisa terlaksana saya kira gagasan tentang hidup demokrasi antarumat beragama, dan seluruh elemen masyarakat di negeri ini akan perlahan-lahan bisa ditemukan Tetapi, jika antarumat beragama senantiasa disibukkan dengan gagasan mencari perbedaan-perbedaan teologis yang telah diyakini sebagai kebenaran tunggal atau kebenaran mutlak maka yang akan terus terjadi adalah pertengkaran antaragama di masyarakat pluralistic. Beranjak dari sini, umat beragama harus berani melakukan redifinisi agama dan redifinisi dakwah atau misi di tengah masyarakat. Misi atau dakwah bukan lagi dipahami sebagai metode memindahkan agama seseorang dari agama yang dianggap salah tidak selamat menjadi dakwah/misi yang lebih melayani atas problem-problem kemanusiaan secara riil di masyarakat. Disitu pula, misi kemudian harus ditafsirkan secara liberatif bukan pengagamaan seseorang yang telah menganut salah satu keyakinan atau agama, sebab misi semacam ini dalam sejarahnya telah jelas menyebabkan salah satu pertikaian dalam sejarah agama-agama, sebab merupakan dianggap sebagai bagian dari misi profetik agama-agama yang harus dikerjakan oleh setiap umat beragama.
Modal-modal social agama diatas hemat saya harus dijadikan panduan etik umat beragama secara keseluruhan sehingga realitas pluralistik yang terjadi di Indonesia tidak dipahami atau diyakini sebagai penyebab pertikaian dan penyebab disintegrasi bangsa sebagaimana diimajinasikan oleh sedikit orang beragama Indonesia.
Karena itulah, jika kita ingin melanggengkan kehidupan yang beragam dalam konteks Indonesia yang sedang dilanda banyak masalah sosial-ekonomi dan politik, ada empat hal yang bisa dikerjakan umat beragama. Pertama harus mau melakukan dialog imani (dialog dikerjakan oleh sesama warga Negara yang seiman atau sering dikakatakan sebagai dialog seagama). Artinya dialog dikerjakan dalam rangka memberikan pemahaman kembali pada umatnya untuk memberikan ruang pada agama lain, dengan mempertebal keyakinan agamanya. Kedua, dialog komunitas imani (dialog dikerjakan pada masyarakat yang sama-sama memiliki iman), dengan saling memberikan ruang toleransi, sehingga perlu dipikirkan tentang perspektif teologi inklusif dan pluralis. Ketiga, dialog antariman (dialog antar orang-orang yang beriman pada Tuhan) sekalipun agama formalnya berbebda-beda dalam kaitannya dengan masalah-masalah bersama yang dihadapi masyarakat sehari-hari, bukan masalah teologis. Dan keempat dialog karya (aksi) yakni membawa dialog pada kasih bersama yang didasarkan pada pemahaman iman yang baru, yakni iman yang transformative sehingga masyarakat dapat turut serta menikmati keimanan orang-orang yang beragama. Disitulah hemat saya perspektif teologi keragaman (pluralis) sebagai basis bernegara dan berbangsa harus disemarakan. Umat beragama bukannya digerakkan untuk saling memperkuat padangannya atas adanya jurang perbedaan yang sangat kuat antar berbagai agama, dan dicari-carilah kelemahan dan kekurangannya untuk kemudian dijadikan sasaran tembak bahwa agama orang lain itu tidak lengkap, sempit, karena itu tidak memberikan keselamatan, bahkan agama setan, sementara agamanya yang paling sempurna dan mencakup seluruh aspek kehidupan, karenanya pantas untuk "mempertobatkan" orang yang berbeda dengan agamanya. Keragaman Agama, etnis, suku dan antara golongan adalah niscaya, apakah orang akan beriman, kufur, dan seterusnya itu adalah urusan dia dengan Tuhan, umat beragama tidak berhak menghakimi untuk kemudian "mempertobatkan" dengan cara-cara yang tidak beradab, seperti dengan model-model kekerasan baik fisik maupun tersembunyi, yakni teror mentalitas.