Pengertian Perizinan ( Vergunning ) Menurut Para Ahli
Tidaklah mudah untuk memberikan definisi apa yang dimaksud dengan perizinan.Hal ini disebabkan karena antara para pakar tidak terdapat persesuaian paham,masing-masing melihat dari sisi berlainan terhadap obyek yang didefinisikannya.
Menurut Sjahchran Basah ,Izin adalah : “Perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan “.Sedang Menurut E.Utrecht mengatakan bahwa bilamana pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan,tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret,maka keputusan Administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin.Sedangkan menurut Bagir Manan , Izin berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang .Menurut NM Spelt & JBJM Ten Berger membagi menjadi dua yaitu :
a> Dalam Arti Luas ------“Adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundang-undangan “
b> Dalam Arti Sempit -------“Pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan izin
Pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat Undang- undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk “
1.UNSUR-UNSUR :
Berdasarkan pada uraian tsb diatas,dapat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan izin adalah :Perbuatan Pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-Undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu. Dari pengertian tersebut maka ada beberapa unsur yang terdapat di dalamnya.
2.BENTUK DAN ISI IZIN
Sesuai dengan sifatnya,yang merupakan bagian dari keputusan,sehingga izin dibuat dalam bentuk tertulis.Sebagai keputusan yang tertulis,secara umum memuat hal-hal sebagai berikut :
a> Organ yang berwenang
b> Yang dialamatkan
c> Dictum
d> Ketentuan-ketentuan,pembatasan-pembatasan dan syarat-syarat
e>Pemberian Alasan
f>Pemberitahuan-pemberitahuan tambahan.
1. FUNGSI DAN TUJUAN PERIZINAN
Izin Merupakan instrument Yuridis yang digunakan oleh Pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkannya guna mencapai suatu tujuan konket.
Mengenai Tujuan Perizinan,hal ini tergantung pada kenyataan konkret yang dihadapinya.Keragaman peristiwa konkret menyebabkan keragaman pula dari tujuan izin itu, yang secara umum dapat disebutkan sebagai berikut :
a> Keinginan mengarahkan
b> Izin mencegah bahaya bagi lingkungan
c> Keinginan untuk melindungi Obyek-obyek tertentu
d> Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit
e>Izin memberikan pengarahan,dengan menyeleksi orang – orang dan aktivitas-aktivitas, setelah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
SUMBER BACAAN :
Ridwan HR,Hukum Administrasi Negara,PT Raja Grafindo Persada,Jakarta,2006
Philipus M Hadjon,Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia,Gajah Mada UniVersity Press,Yogyakarta,2005
ADS HERE !!!