Pengertian dan Ciri Negara Hukum
1. Pengertian Negara Hukum
Negara dalam pandangan teori klasik diartikan sebagai suatu
masyarakat yang sempurna (a perfect society). Negara pada hakikatnya
adalah suatu masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati aturan
yang sudah berlaku. Suatu masyarakat dikatakan sempurna jika memiliki
sejumlah kelengkapan yakni internal dan eksternal. Kelengkapan secara
internal, yaitu adanya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan di dalam
kehidupan masyarakat itu. Saling menghargai hak sesama anggota
masyarakat. Kelengkapan secara eksternal, jika keberadaan suatu masyarakat
dapat memahami dirinya sebagai bagian dari organisasi masyarakat yang
lebih luas. Dalam konteks ini pengertian negara seperti halnya masyarakat
yang memiliki kedua kelengkapan internal dan eksternal, there exists only
one perfect society in the natural order, namely the state (Henry J. Koren
(1995:24).
Dalam perkembangannya, teori klasik tentang negara ini tampil
dalam ragam formulasinya, misalnya menurut tokoh; Socrates, Plato dan
Aristoteles. Munculnya keragam konsep teori tentang negara hanya karena
perbedaan cara-cara pendekatan saja. Pada dasarnya negara harus
merepresentasikan suatu bentuk masyarakat yang sempurnya.Teori klasik
tentang negara tersebut mendasarkan konsep “masyarakat sempurna”
menginspirasikan lahirnya teori modern tentang negara, kemudian dikenal
istilah negara hukum.
Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata
Rechtsstaat atau Rule of law. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim
menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law.
Di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule
of law biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007).
Gagasan negara hukum di Indonesia yang demokratis telah
dikemukakan oleh para pendiri negara Republik Indonesia (Dr. Tjipto
Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan) sejak hampir satu abad yang lalu.
Walaupun pembicaraan pada waktu itu masih dalam konteks hubungan
Indonesia (Hindia Belanda) dengan Netherland. Misalnya melalui gagasan
Indonesia (Hindia Belanda) berparlemen, berpemerintahan sendiri, dimana
hak politik rakyatnya diakui dan dihormati. Jadi, cita-cita negara hukum yang
demokratis telah lama bersemi dan berkembang dalam pikiran dan hati para
perintis kemerdekaan bangsa Indonesia. Apabila ada pendapat yang
mengatakan cita negara hukum yang demokratis pertama kali dikemukakan
dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) adalah tidak memiliki dasar historis dan bisa
menyesatkan.
Para pendiri negara waktu itu terus memperjuangkan gagasan negara
hukum. Ketika para pendiri negara bersidang dalam BPUPKI tanggal 28
Mei –1 Juni 1945 dan tanggal 10-17 Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi
Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI. Melalui sidang-sidang
tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara Hukum) oleh Mr.
Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2).
Dalam sidang-sidang tersebut muncul berbagai gagasan dan konsep
alternatif tentang ketatanegaraan seperti: negara sosialis, negara serikat
dikemukakan oleh para pendiri negara. Perdebatan pun dalam sidang terjadi,
namun karena dilandasi tekad bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat
kebangsaan yang tinggi (nasionalisme) dari para pendiri negara, menjunjung
tinggi azas kepentingan bangsa, secara umum menerima konsep negara
hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Semangat cita negara hukum para pendiri negara secara formal dapat
ditemukan dalam setiap penyusunan konstitusi, yaitu Konstitusi RIS 1949 dan
UUDS 1950.
Dalam konstitusi-konstitusi tersebut dimasukkan Pasal-pasal yang termuat dalam Deklarasi Umum HAM PBB tahun 1948. Hal itu
menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan tentang penghormatan, dan
perlindungan HAM perlu dan penting untuk dimasukkan ke dalam konstitusi
negara (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2)
Pengertian negara hukum selalu menggambarkan adanya
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas
hukum. Pemerintah dan unsur-unsur lembaga di dalamnya dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku.
Menurut Mustafa Kamal (2003), dalam negara hukum, kekuasaan
menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi
hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada
tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia,
serta kesejahteraan yang berkeadilan.
Menurut Winarno (2010), konsepsi negara hukum Indonesia dapat di
masukkan dalam konsep negara hukum dalam arti material atau negara
hukum dalam arti luas.
Pembuktiannya dapat kita lihat dari perumusan
mengenai tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD
Negara RI 1945 Alenia IV. Bahwasannya, negara bertugas dan
bertanggungjawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hukum
Indonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34
UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas
perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Ciri Negara Hukum
Konsep negara hukum yang berkembang pada abad 19 cenderung
mengarah pada konsep negara hukum formal, yaitu pengertian negara hukum
dalam arti sempit. Dalam konsep ini negara hukum diposisikan ke dalam
ruang gerak dan peran yang kecil atau sempit. Seperti dalam uraian terdahulu
negara hukum dikonsepsikan sebagai sistem penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsurunsur
lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh
hukum yang berlaku. Peran pemerintah sangat kecil dan pasif.
Dalam dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada
pengembangan negara hukum dalam arti material.
Arah tujuannya
memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika
perkembangan jaman. Konsep negara hukum material yang dikembangkan di
abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hukum
atau Rechtsstaat, yaitu sebagai berikut.
a. HAM terjamin oleh undang-undang
b. Supremasi hukum
c. Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum
d. Kesamaan kedudukan di depan hukum
e. Peradilan administrasi dalam perselisihan
f. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
g. Pemilihan umum yang bebas
h. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak