Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa dan negara memiliki kaitan yang sangat erat satu sama
lain. Menurut Ernest Renan, seorang guru besar Universitas Sorbone bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas, kesatuan yang terdiri dari orangorang
yang saling merasa setia kawan dengan satu sama lain.
Nation
adalah suatu jiwa, suatu asas spiritual .... Ia adalah suatu kesatuan
solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah
dibuat di masa lampau dan oleh orang-orang yang bersangkutan bersedia
dibuat di masa depan. Nation mempunyai masa lampau, tetapi ia
melanjutkan dirinya pada masa kini melalui suatu kenyataan yang jelas:
yaitu kesepakatan, keinginan yang dikemukakan dengan nyata untuk terus
hidup bersama. Oleh sebab itu suatu nasion tidak tergantung pada
kesamaan asal ras, suku bangsa, agama, bahasa, geografi, atau hal-hal lain
yang sejenis. Akan tetapi kehadiran suatu nasion adalah seolah-olah suatu
kesepakatan bersama yang terjadi setiap hari (Bachtiar, 1987: 23).
Benedict Anderson merumuskan bangsa secara unik. Menurut
pengamatannya, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan
(Imagined Political Community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan
berdaulat. Dikatakan sebagai komunitas politik yang dibayangkan karena
bangsa yang paling kecil sekalipun para anggotanya tidak kenal satu sama
lain. Dibayangkan secara terbatas karena bangsa yang paling besar
sekalipun yang penduduknya ratusan juta mempunyai batas wilayah yang
jelas. Dibayangkan berdaulat karena bangsa ini berada di bawah suatu
negara mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.
Akhirnya bangsa disebut sebagai komunitas yang dibayangkan karena
terlepas adanya kesenjangan, para anggota bangsa itu selalu memandang
satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan
sebangsa inilah yang menyebabkan berjuta-juta orang bersedia mati bagi
komunitas yang dibayangkan itu (Surbakti, 1992: 42).
Merujuk pendapat Anderson di atas, penciptaan solidaritas nasional
digambarkan sebagai proses pengembangan imaginasi di kalangan anggota
masyarakat tentang komunitas mereka, sehingga orang Aceh yang tidak
pernah berkunjung ke Jawa Tengah dan tidak pernah bertemu dengan
27
orang Jawa Tengah bisa mengembangkan kesetiakawanan terhadap
sesama anggota komunitas Indonesia itu.
Pengertian bangsa mengandung elemen pokok berupa jiwa,
kehendak, perasaan, pikiran, semangat, yang bersama-sama membentuk
kesatuan, kebulatan dan ketunggalan serta semuanya itu yang dimaksud
adalah aspek kerohaniannya. Bangsa, bukanlah kenyataan yang bersifat
lahiriah, melainkan bercorak rohaniah, yang adanya hanya dapat
disimpulkan berdasarkan pernyataan senasib sepenangungan dan kemauan
membentuk kolektivitas.
Munculnya negara tidak dapat dilepaskan dari keberadaan
manusia sebagai makhluk sosial, di mana sebagai makhluk sosial manusia
memiliki dorongan untuk hidup bersama dengan manusia lain,
berkelompok dan bekerjasama.
Karena itulah dalam masyarakat dijumpai
berbagai-bagai macam organisasi, dari organisasi politilik, organisasi
sosial, organisasi profesi, organisasi keagamaan, dan sebagainya. Salah
satu bentuk organisasi dalam kehidupan masyarakat adalah organisasi
yang dinamakan negara. Namun perlu dinyatakan bahwa organisasi yang
dinamakan negara ini memiliki karakteristik atau sifat-sifat yang khusus
yang membedakan dengan organisasi-organisasi lainnya.
Menurut O. Hood Phillips, dkk. Negara atau state adalah “An
independent political society occupying a defined territory, the member of
which are united together for the purpose of resisting external force and
the preservation of internal order” (Asshiddiqie, 2010: 9). Dengan
ungkapan lain dapat dinyatakan bahwa negara adalah masyarakat politik
independen yang menempati wilayah tertentu, dan yang anggotanya
bersatu dengan tujuan untuk menghadapi tantangan atau kekuatan dari luar
dan mempertahankan tatanan internal. (terjemahan penulis).
Dalam tataran
yang lebih filosofis Hans Kelsen (Asshiddiqie, 2010: 10) dalam bukunya
General Theory of Law and State memandang negara sebagai entitas
yuridis (state as a juristik entity) dan negara sebagai masyarakat yang
terorganisasikan secara politis (politically organized society).
28
Menurut Wirjono Prodjodikoro (1983:2), negara adalah suatu
organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah (territoir) tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
Pendapat lain dikemukakan oleh O. Notohamidjojo, yang
menyatakan bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Sedangkan menurut Soenarko negara adalah organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai souverein. (Lubis, 1982: 26).
Dengan memperhatikan beberapa pendapat di atas, dapat ditarik
pemahaman bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki
wilayah tertentu dan berada di bawah pemerintahan yang berdaulat yang
mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Negara merupakan konstruksi
yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur pola hubungan antar manusia
dalam kehidupan masyarakat.
Unsur-unsur Negara
Dengan memperhatikan pengertian negara sebagaimana dikemukakan
oleh beberapa pemikir kenegaraan di atas, dapat dikatakan bahwa negara
memiliki 3 (tiga) unsur yaitu:
a. Rakyat
Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan
penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetap
atau berdomisili di suatu negara. Kalau seseorang dikatakan bertempat
tinggal menetap di suatu negara berarti sulit untuk dikatakan sampai kapan
tempat tinggal itu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang
yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu, dan
bukan dalam maksud untuk menetap. Penduduk yang merupakan anggota
yang sah dan resmi dari suatu negara dan dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara.
Sedangkan di luar itu semua dinamakan orang asing atau warga negara
asing. Warga negara yang lebih erat hubungannya dengan bangsa di
negara itu disebut warga negara asli, yang dibedakan pengertiannya
dengan warga negara keturunan.
Pembedaan rakyat negara sebagaimana dikemukakan di atas, secara
skematis dapat disajikan sebagai berikut:
Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan
warga negara terkait dengan perbedaan hak dan kewajiban di antara orangorang
yang berada di wilayah negara. Di antara status orang-orang dalam
negara tentunya status yang kuat dan memiliki hubungan yang erat dengan
pemerintah negara yang bersangkutan adalah status warga negara.
Status kewarganegaraan suatu negara akan berimplikasi sebagai
berikut (Samekto dan Kridalaksana, 2008:59):
a) Hak atas perlindungan diplomatik di luar negeri merupakan hak
kewarganegaraan. Suatu negara berhak melindungi warganya di luar
negeri;
b) Kewarganegaraan menuntut kesetiaan, dan salah satu bentuk kesetiaan
tersebut adalah kewajiban melaksanakan wajib militer;
c) Suatu negara berhak untuk menolak mengekstradisi warga negaranya
kepada negara lain;
d) Berdasarkan praktek,
secara garis besar kewarganegaraan seseorang
dapat diperoleh:
1) Berdasarkan kewarganegaraan orang tua (Ius Sanguinis);
2) Berdasarkan tempat kelahiran (Ius Soli);
3) Berdasarkan asas Ius Sanguinis dan Ius Soli.
4) Melalui naturalisasi (melalui perkawinan, misalnya seorang istri
yang mengambil kewarganegaraan suami, atau dengan
permohonan yang diajukan kepada negara).
b. Wilayah dengan Batas-batas Tertentu
Wilayah suatu negara pada umumnya meliputi wilayah darat,
wilayah laut, dan wilayah udara. Walaupun ada negara tertentu yang karena
letaknya di tengah benua sehingga tidak memiliki wilayah laut, seperti
Afganistan, Mongolia, Austria, Hungaria, Zambia, Bolivia, dan sebagainya.
Di samping wilayah darat, laut, dan udara dengan batas-batas tertentu, ada
juga wilayah yang disebut ekstra teritorial. Yang termasuk wilayah ekstra
teritorial adalah kapal di bawah bendera suatu negara dan kantor
perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain.
Batas wilayah negara Indonesia ditetapkan dalam perjanjian dengan
negara lain yang berbatasan.
Batas wilayah negara Indonesia ditentukan
dalam beberapa perjanjian internasional yang dulu diadakan oleh pemerintah
Belanda dengan beberapa negara lain. Berdasarkan pasal 5 Persetujuan
perpindahan yang ditetapkan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB),
perjanjian-perjanjian internasional itu sekarang berlaku juga bagi negara
Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut adalah Konvensi London 1814 di
mana Inggris menyerahkan kembali wilayah Hindia Belanda kepada Kerajaan Belanda, dan beberapa traktat lainnya berkenaan dengan wilayah
negara (Utrecht, 1966: 308).
Berkenaan dengan wilayah perairan ada 3 (tiga) batas wilayah laut
Indonesia. Batas- batas tersebut adalah:
a) Batas Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang merupakan bagian wilayah suatu
negara dan berada di bawah kedaulatan negara yang bersangkutan. Batas
laut teritorial tersebut semula diumumkan melalui Deklarasi Djuanda 13
Desember 1957. Sesuai pengumuman tersebut, batas laut teritorial
Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari garis dasar, yaitu garis yang
menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia, di
mana jarak dari satu titik ke titik lain yang dihubungkan tidak boleh lebih
dari 200 mil. Pokok-pokok azas negara kepulauan sebagaimana termuat
dalam deklarasi diakui dan dicantumkan dalam United Nation Convention
on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982. Indonesia meratifikasi
UNCLOS 1982 melalui UU. No. 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember
1985.
b) Batas Landas Kontinen
Landas kontinen (continental shelf) adalah dasar lautan, baik dari
segi geologi maupun segi morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen
atau benuanya.
Pada tahun 1969 pemerintah Indonesia mengeluarkan
pengumuman tentang Landas Kontinen Indonesia sampai kedalaman laut
200 meter, yang memuat pokok-pokok sebagai berikut:
- Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam kontinen
Indonesia adalah milik eksklusif negara Republik Indonesia;
- Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan garis batas landas
kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan;
- Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas landas kontinen
Indonesia adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara
pulau terluar Indonesia dan titik terluar wilayah negara tetangga;
- Tuntutan (claim) di atas tidak mempengaruhi sifat dan status perairan
di atas landas kontinen serta udara di atas perairan itu.
Batas landas kontinen dari garis dasar tidak tentu jaraknya, tetapi
paling jauh 200 mil. Kalau ada dua negara atau lebih menguasai lautan di
atas landas kontinen, maka batas landas kontinen negara-negara itu ditarik
sama jauhnya dari garis dasar masing-masing. Sebagai contoh adalah batas
landas kontinen Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka sebelah selatan.
Kewenangan atau hak suatu negara dalam landas kontinen adalah
kewenangan atau hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat
di dalam dan di bawah wilayah landas kontinen tersebut.
c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia mengumumkan
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pengumuman pemerintah ini kemudian
disahkan dengan Undang-undang No. 5 tahun 1983. Batas ZEE adalah
200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. Kewenangan negara di wilayah
ZEE adalah kewenangan memenfaatkan sumber daya, baik di laut
maupun di bawah dasar laut.
Dalam Konperensi Hukum laut tercapai
kesepakatan bahwa di ZEE ini negara tidak memiliki kedaulatan penuh
tetapi memiliki hak dan yurisdiksi terbatas pada bidang-bidang tertentu.
Dalam pasal 56 Konvensi Hukum Laut tahun 1982 ditentukan bahwa
negara pantai memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi,
eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam hayati dan non hayati, dan
kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
tersebut seperti pembuatan energi arus dan angin.
Sedangkan kewajiban negara di kawasan ZEE merupakan
kewajiban yang berkaitan dengan status ZEE sebagai perairan laut lepas,
di mana negara pantai tidak boleh menghalangi kebebasan berlayar,
penerbangan di atas ZEE, dan pemasangan kabel-kabel di bawah laut.
33
Negara pantai juga berkewajiban melakukan konservasi kekayaan laut,
yaitu menjaga keseimbangan hidup sumber daya yang ada di laut.
Sedangkan wilayah udara suatu negara meliputi wilayah udara
yang berada di atas wilayah laut dan wilayah perairan negara yang
bersangkutan. Berkaitan dengan pemanfaatan ruang udara khususnya
penerbangan, oleh masyarakat internasional telah disusun perjanjian
internasional utama yaitu Convention on International Civil Aviation 1944
atau secara singkat dikenal sebagai Konvensi Chicago 1944. Perjanjian
internasional yang diprakarsai Amerika Serikat ini bersifat publik dan
mengatur kepentingan umum yang merupakan tanggungjawab pemerintah
dalam kegiatan penerbangan sipil internasional.
d. Pemerintah yang Berdaulat
Kata “kedaulatan” artinya adalah kekuasaan tertinggi. Dengan
demikian pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan
lainnya. Kedaulatan negara dapat diartikan sebagai kedaulatan ke dalam
dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi
untuk mengatur rakyatnya sendiri. Sedangkan kedaulatan ke luar adalah
kekuasaan tertinggi yang harus dihormati oleh negara-negara lain. Dengan
kedaulatannya pemerintah berhak mengatur negaranya sendiri tanpa
campur tangan dari negara lain.
Menurut Jean Bodin (Samekto dan Kridalaksana, 2008: 33)
kedaulatan sebagai atribut negara merupakan ciri khusus dari sebuah
negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan yang mutlak dan abadi, tidak
terbatas dan tidak dapat dibagi-bagi. Menurutnya tidak ada kekuasaan lain
yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan negara. Kedaulatan
membawakan sifat-sifat:
1) Asli, dalam arti tidak diturunkan dari kekuasaan yang lain;
2) Tertinggi, dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi
yang dapat membatasi kedaulatan;
3) Abadi atau kekal, dalam arti keberadaannya tetap;
4) Tidak dapat dibagi, dalam arti hanya ada satu kekuasaan
teringgi saja dalam negara.
Dengan ungkapan lain ada yang menyatakan bahwa kedaulatan itu
membawakan sifat permanen, asli, tidak dapat dibagi-bagi, dan tidak
terbatas.
Sifat-sifat Negara
Umumnya sepakat untuk mengatakan bahwa negara memiliki sifat
memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Untuk lebih jelasnya berikut
ini akan diuraikan sifat-sifat tersebut.
a.Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa artinya bahwa negara memiliki hak
atau kewenangan untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya
untuk ditaati oleh seluruh warganya. Untuk memaksakan berbagai
peraturan yang dibuatnya pemerintah negara memiliki sarana seperti
tentara, polisi, hakim, jaksa, dan sebagainya. Negara berhak menentukan
sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari sanksi yang
ringan sampai sanksi yang sangat berat yaitu berupa pidana, bahkan
hukuman mati.
Berkenaan dengan sifat memaksa ini, dalam masyarakat yang telah
tertanam konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan bersama yang
hendak dicapai, biasanya sifat memaksa ini tidak tampak begitu menonjol.
Sebaliknya di negara-negara yang baru di mana konsensus nasional
tentang tujuan bersama itu belum begitu kuat, maka sifat paksaan ini lebih
tampak.
b. Sifat Monopoli
Negara juga membawakan sifat monopoli, yaitu sifat
yangmenunjukkan adanya hak atau kewenangan negara untuk mengelola
atau menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya hak atau kewenangan
yang sama di pihak lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh negara
menyangkut beberapa hal. Negara memiliki hak monopoli untuk
menentukan tujuan dari sebuah masyarakat, yaitu masyarakat dalam
negara yang bersangkutan. Di Indonesia misalnya tujuan masyarakat itu
adalah sebagaimana dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Sebagai konsekuensinya negara berhak untuk melarang berkembangnya
faham atau aliran yang dianggap mengganggu pencapaian tujuan yang
dimaksudkan.
Ketika peraturan sudah dibuat atau ditetapkan, semua orang
dianggap tahu dan harus mentaatinya. Siapapun yang melakukan
pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menjadi warga negara bukanlah sesuatu yang berdasarkan pada kemauan
sendiri (involuntary membership), dan di sinilah letak perbedaan antara keanggotaan suatu negara dengan keanggotaan pada asosiasi atau
organisasi lain yang sifatnya sukarela. (Budiardjo, 2010:50).
4. Tujuan dan Fungsi Negara
Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan setiap negara adalah
mewujudkan kebahagiaan bagi rakyatnya. Walaupun kenyataan juga
menunjukkan adanya pemerintah yang bertindak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya sendiri.
Di sinilah perlunya dibedakan antara negara
sebagai sebuah organisasi yang lebih netral pengertiannya, dengan
pemerintah sebagai penyelenggara organisasi negara. Pemerintah sebagai
penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya tidak lepas dari
berbagai kepentingan, seperti kepentingan golongan, kepentingan
kelompok, bahkan juga kepentingan pribadi, di samping kepentingan
bangsa dan negara yang semestinya diutamakan.
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan
rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin” (the freest possible development and creative self-expression of
its member).
Sedangkan menurut Harold J. Laski tujuan negara adalah
“menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai keinginankeinginan
secara maksimal” (creation of those conditions under which the
members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires)
(Budiardjo, 2010:54).
Tujuan negara Indonesia sesuai dengan Alinea IV Pembukaan
UUD 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan
negara tersebut hendak diwujudkan di atas landasan Ketuhanan yang Maha
Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Namun setiap negara, apapun ideologi yang dianutnya
menyelenggarakan fungsi minimum yang mutlak sifatnya, yaitu
(Budiardjo, 2010:55) :
a. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa
negara bertindak sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi
ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru di
mana tingkat kesejahteraan masyarakat masih sangat membutuhkan
perhatian dari pemerintah;
c. Pertahanan. Fungsi ini untuk mempertahankan negara dari
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi
dengan alat-alat pertahanan;
d. Menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan keadilan negara
memiliki badan-badan peradilan.
Sedangkan menurut Charles E. Meriam, fungsi yang harus
dijalankan oleh negara meliputi:
a. Fungsi keamanan ekstern;
b. Fungsi ketertiban intern;
c. Fungsi keadilan;
d. Fungsi kesejahteraan umum;
e. Fungsi kebebasan.
Atas dasar pendapat di atas dapat dinyatakan bahwa secara garis
besar fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi:
a. Mengupayakan kesejahteraan warganya agar dapat menikmati
kehidupan yang layak;
b. Meningkatkan kecerdasan dan membina budi pekerti warganya;
c. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
d. Mempertahankan negara dari gangguan eksternal; serta
e. Mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Fungsi-fungsi tersebut harus diselenggarakan oleh negara yang
dalam hal ini adalah pemerintah negara yang bersangkutan agar tujuan
negara tersebut dapat diwujudkan.