Pengertian Kredit Menurut Para Ahli
Kata Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu CREDERE yang artinya kepercayaan. Pihak kreditur akan memberikan pinjaman kepada debitur bilamana memiliki kepercayaan yang tinggi, tanpa kepercayaan mustahil pinjaman akan diberikan.
Bila mana kepercayaan telah ada maka prosedur kredit bisa dijalankan dan prosedur ini sangat rumit, perlu ketelitian, kecermatan dalam membaca data-data calon peminjam. Saat ini banyak bank yang bangkrut, koperasi gulung tikar hal ini sebenarnya diakibatkan kurang hati hatinya seorang petugas kredit dalam melaksanakan prosedur serta kurang profesionalnya petugas itu sendiri yang dikarenakan ketidakmampuan soal hutang piutang .
Disamping petugas kredit yang kurang hati hati dalam memberi kredit ke debitur juga pihak manajemen yang kurang memahami mengenai manajemen resiko kredit sehingga banyak kredit yang macet. Manajemen hanya percaya kepada petugas kredit dan hanya melihat jaminan kredit mencukupi apa tidak dan bila jaminan kredit sangat mencukupi, manajemen langsung menyetujui permohonan kredit tersebut.
Hal hal demikianlah termasuk salah satu bagian yang menyebabkan banyaknya kredit macet yang berakibat bangkrutnya usaha simpan pinjam dan ditutupnya bank oleh Bank Indonesia. Di dalam pemberian kredit, terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung :
- pihak yang berlebihan uang, disebut pemberian kredit (kreditor), dan
- pihak yang membutuhkan uang, disebut penerima kredit (debitur).
Pertimbangan penyaluran dana
Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah:
· Perizinan dan Legalitas
Perizinan dan aspek legalitas tersebut antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), Surat izin tempat usaha, Sertifikat tanah dll.
· Karakter
Untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya di masa yang akan datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indikator, yaitu : profesi, penampilan, lingkungan sosial,pengalaman dan tindakan perilaku di masa yang akan datang
· Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dan manajemen sangat memepengaruhi kemampuan kinerja nasabah
· Kemampuan teknis
Kemempuan teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung kegiatan usaha nasabah secara teknis. Faktor-faktor nya antara lain adalah : tersedianya mesin dan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan, dll.
· Pemasaran
Bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatan maka kegiatannya harus didukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar,
· Sosial
Pihak bank harus hati-hati apabila membiayai kegiatan nasabah yang tidak disukai oleh masyarakat, karena dapat menyebabkan terganggunya kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya terhadap bank
· Keuangan
Laporan keuangan seringkali tidak mencerminkan posisi keuangan secara riil
· Agunan
Pihak bank harus yakin bahwa agunan yang telah diserahkan ke bank berdasarkan perjanjian yang sah secara yuridis
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
Macam-macam bentuk kredit :
a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.
Syarat-syarat pemberian kredit
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan. Selain kepercayaan, syarat-syarat pemberian kredit adalah sebagai berikut :
a. Karakter(character)
Suatu keadaan yang berhubungan dengan sifat, kejujuran, itikad baik dari penerima kredit dalam kehidupan ekonomi atau usahanya. Pemberian kredit perlu meneliti kebiasaan dan kepribadian pemohon sebelum memutuskan untuk memberikan kredit.
b. Kemampuan (Capacity)
Keharusan yang berhubungan dengan kemampuan, kepandaian dan keahlian pemohon kredit untuk mengelola usahanya. Dari penelitian tersebut, pemberi kredit dapat mengambil kesimpulan apakah pemohon mampu atau tidak mampu untuk mengembalikan kredit.
c. Modal (capital)
Penerima kredit harus memiliki modal sendiri. Pinjaman atau kredit hanya digunakan sebagai pendorong untuk perkembangan usahanya.
d. Jaminan (collateral)
Si peminjam harus menyedikan jaminan untuk mendapat kredit. Kalau kredit tidak dapat dikembalikan, maka jaminan ini akan dijual untuk mengembalikan kredit yang dipakai. Jaminan ini bisa berupa harta tetap seperti tanah, rumah ataupun surat-surat berharga.
e. Kondisi ekonomi (condition of economy)
Suatu keadaan ekonomi yang sedang berlangsung dan ramalan keadaan ekonomi pada masa mendatang. Jika pemberi kredit memperkirakan bahwa perekonomian baik maka kredit akan diberikan. Begitupun sebaliknya.
Disamping kelima syarat diatas, dikenal juga prinsip 5 p dan prinsip 3 R dalam pemberian kredit.
Prinsip 5P
a. Party
Sebelum memberi kredit, mereka harus mengelompokkan calon debitur berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
b. Purpose
Pemberi kredit akan meneliti kelayakan rencana penggunaan dana kredit yang akan diberikan.
c. Payment
Pemberi kredit akan meneliti apakah kreditnya dapat kembali atau tidak
d. Profitability
Prinsip ini menekankan adanya kemampuan calon debitur dalam memperoleh laba perusahaannya.
e. Protection
Prinsip ini menyangkut tingkat keamanan dalam pemberian kredit.
Prinsip 3R
1. Returns. Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan yang mendatangkan keberhasilan dari kredit yang diberikan.
2. Repayment. Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan mengembalikan kredit.
3. Risk. Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan peminjam dalam menanggung resiko ketidakmampuan mengembalikan kredit
Hal-hal yang Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit
Jangka waktu kredit
Suku bunga
Cara penbayaran
Agunan/ jaminan kredit
Biaya administrasi
Asuransi jiwa dan tagihan