Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Didalam perkoperasian sisa hasil usaha (SHU) sama dengan laba. SHU adalah keuntungan bersih yang didapat oleh perusahaan setelah hasil penjualan dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan produksi, operasional, pemasaran, dan lain-lain.
Definisi SHU menurut Samyono dalam bukunya “Perkoperasian” adalah:
“SHU yang diperoleh dari kegiatan utama perusahaan yang merupakan selisih dari pendapatan bersih dengan harga pokok penjualan dan beban usaha”.(1999 :98)
Adapun pengertian SHU menurut Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Bab IX Pasal 45, adalah :
1. Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Dari Sisa Hasil Usaha ini, disisihkan sebagian untuk cadangan dan dana-dana koperasi yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota. Sebagian lagi Sisa Hasil Usaha ini dibagikan kepada anggota sesuai dengan besarnya kontribusi anggota terhadap pendapatan koperasi. Hasil dari pembagian SHU ini berarti anggota telah menerima manfaat berupa manfaat ekonomi tidak langsung.
Jika pendapatan lebih kecil dari beban usaha maka akan timbul kerugian usaha. Pengelolaan usaha koperasi sebagai badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi tidak boleh mengabaikan adanya kelebihan yang diperoleh dari kegiatan usaha atau yang disebut sisa hasil usaha (SHU).
Pengaruh Efisiensi Biaya Usaha Terhadap Perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut Bambang hariadi dalam bukunya “Akuntansi Manajemen” (2000:385), menyatakan bahwa :
Didalam bisnis apapun terdapat tiga kemungkinan cara untuk meningkatkan laba :
1. Meningkatkan volume penjualan
2. Menaikkan harga penjualan
3. Mengurangi biaya
Selain itu, menurut Bambang Hariadi dalam bukunya “Akuntansi Manajemen (Suatu Sudut Pandang)”, menyatakan bahwa:
“Meningkatkan Efisiensi Biaya merupakan juga sisi lain dari upaya ke arah peningkatan laba”.(2002:385)
Berdasarkan penjelasan di atas, laba pada koperasi disebut dengan sisa hasil usaha (SHU), jadi dapat dinyatakan apabila terdapat efisiensi biaya (biaya usaha) pada koperasi maka sisa hasil usaha (SHU) akan meningkat.
Apabila realisasi biaya usaha teralokasi secara optimal artinya dilakukan dengan seefisien mungkin (realisasi biaya usaha lebih kecil dari anggaran biaya usaha), maka akan memperoleh sisa hasil usaha (SHU) yang maksimal. Hal ini bisa terjadi oleh kecilnya biaya keseluruhan, karena adanya pengefisienan biaya yang mengurangi pendapatan. Semakin besar pendapatan dari biaya-biaya maka akan semakin besar sisa hasil usaha (SHU) yang didapatkan
Dapat dikatakan bahwa, apabila efisiensi biaya usaha disusun secara matang (antara anggaran dengan realisasi) maka akan berpengaruh baik terhadap perolehan sisa hasil usaha (SHU).
ADS HERE !!!