Pengertian Pesantren Menurut Para Ahli
Secata etimologi, pesantren berasala dari kata “santri” yang mendapat sufiks atau tambahan secara konfiks, yaitu imbuhan pada awalan dan akhiran. Jadi tambahannya adalah ‘pe’ di awalnya dan ‘an’ pada akhirannya, mka artiny adalah tempat tinggal santri. (Zamaksyari Dhofier, Tradisi Pesantren: Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai, LP3Es, Jakarta: 1982, hlm. 18)
Ensiklopedi Islam memberi gambaran yang berbeda, yakini bahwa pesantren itu berasala dar bahasa Tamil yang artinya ‘guru ngaji’, atau berasala dari bahasa India “shastri” dan kata “shatra” yang berarti buku-buku suci, kitab-kitab agama atau ilmu tentang pengetahuan. (Hasan Shadily, Ensiklopedi Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta: 1993, hlm. 99)
Sedangakan secara etimologis definisi sangat beragam dan variatif oleh para pakar. M. Arifin mendefinisikan pesantren seabagai suatu lembaga pendidikan agam Islam yang tumbuh dan diakui oleh masyarakat sekitar. (M. Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam dan Umum, Bumi Aksara, Jakarta: 1991, hlm. 240)
Berbeda lagi Abdurrahman Wahid, yang mmeberikan definisi terhadap pesantren secara teknis sebagai “a place where santri (student) live (suatu lenbaga di mana seorang santri/murid tinggal). (Ahmad Muthohar, Ideologi Pendidikan Pesantren, Pustaka Rizki Putra, Semarang: 2007, hlm 12)
Landasan Ideologis Pendidikan Pesantren
Sebagai suatu lembaga pendidikan yang mengandung makna keaslian Indonesia (indigenous), posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam merupakan sub sistem pendidikan nasional. Karena itu, pendidikan pesantren memiliki dasar yang cukup kuat, baik secara ideal, konstitusional maupun teologis. Landasan ideologis ini menjadi penting bagi pesantren, terkai eksistensinya sebagai lembaga pendidikan yang sah, menyejarah dan penunjuk arah bagi semua aktivitasnya.
Dasar ideal pendidikan pesantren adalah falsafah negara Pancasila, yakni sila pertama yang berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini mengandung arti bahwa seluruh bangsa Indonesia percaya kepada Tihan Yang maha Esa, atau tegasnya harus beragama.
Dasar konstitusional pendidikan pesantren adalah pasala 26 ayat 1 dab 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasl 1 disebutkan bahwa “Pendidikan nonfprmal diselenggarakan bagi waega masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penanambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat”. (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kaledra, Jakarta: 2003, hlm. 19)
Sedangkan dasar teologis pesantren adalah ajaran Islam, yakini bahwa melaksanakan pendidikan agama merupakan perintah dari Tuhan dan merupakan ibadah kepada-Nya.
Sedangkan kalu di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Al-Khaliliyah lebih dikhususkan lagi sebagai lembaga pendidikan pesantren yang berhaluan faham Islan Ahlussunnah wal Jamaah. Kemudian hal itu diatur dab dipertegas serta dirinci lagi dengan danya aturan atau undang-udang pesantren sebagai berikut:
Undang-undang Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Al-Khaliliyah
Parit Surabaya Desa Pasak Kecamatan Sungai Ambawang Kubu Raya
1. Kewajiban
a) Semua santri wajib shalat berjamah
b) Semua santri mewajibkan melaksanakan shalat sunnah rawathib
c) Semua santri wajib mengaji dan sekolah
d) Semua santri wajib mengikuti kegiatan pesantren
e) Semua santri wajib berakhlakul-karimah
2. Larangan
a) Semua santri dilarang bertengkara atau bermusuhan
b) Semua santri dilarang mencuri
c) Semua santri dilarang ghasab
d) Semua santri dilarang menonton tontonan maksiat
e) Semua santri dilarang nonton TV di luar waktu
f) Semua santri dilarang olah raga di luar waktu
3. Sanksi
a) Teguran
b) Peringatan
c) Hukuman
d) Skorsing
Tipologi Pesantren
Secara factual ada beberapa tipe pondok esantren yang berkembang dalam masyarakat, yang meliputi:
1. Pondok Pesatren Tradisional
Pondok pesantren ini masih tetap memepertahankan bentuk aslinya dengan semata-mata mengajarkan kitab kuning yang ditulis oleh ilama Timur Tengah pada sekitar abad 15 dengan menggunakan bahasa Arab.
2. Pondok Pesantren Modern
Pondok pesantren ini meruoakan pengembangan tipe pesantren karena orientasi belajarnya cenderung mengadopsi seliuruh system belajar secara klasikal dan meninggalkan system belajar secara tradisonal.
3. Pondok Pesantren Komprehensif
Pondok pesantren semacam ini dikatakan komprehensif karena meruoakan system pendidikan dan pengajaran gabungan antara yang tradisonal dengan yang modern.
Sedangkan Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Al-Khaliliyah adalah tipe pesantren yang ketiga, krena memang dalam praktiknya pesantren ini memadukan sistem tradisional dan modern. Hal ini terbukti dengan adanya kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a) Kegiatan belajar mengajar yang dilkukan secara sorogan, wetonan dan bandongan.
b) Kegiatan pelatihan keterampilan, seperti kursus komputer, jahit dan membuat batako.
c) Acara cerdas-cermat setiap malam Rabu pada pekan pertama.
d) Acara Munadhharah (nelajar membaca kita kunig) setiap malam Rabu pada pekan kedua.
e) Acara Bahtsul Masail (membahas permasalahan-permasalahan Fiqh) setiap malam rabu pada pekan ketiga.
f) Acara Muhadharah (belajar berorasi, khatib Jum’ah dan protokoler) setiap malam rabu pada pekan keempat.
g) Pembelajaran bertani, seperti terong, cabe dan lada.