Pengertian Manajemen Peradilan Agama
Manajemen Peradilan adalah “rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang didinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian / pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan.” merupakan salah satu bidang dari manajemen pada umumnya yang meliputi segi-segi, perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, dan Pengendalian, atau disebut juga Planning, Organizing, Actuating, Controlling, ( POAC), yang bila dirinci sebagai berikut, seperti dikemukakan oleh Gary Dessler dalam bukunya Human Resource Management.”
a. Perencanaan; Menetapkan tujuan dan standar, mengembangkan aturan dan prosedur, mengembangkan rencana, meramalkan atau memproyeksi beberapa peristiwa yang akan terjadi.
b. Pengorganisasian; Memberikan tugas khusus kepada setiap bawahan, membangun departemen, mendelegasikan wewenang, menetapkan saluran wewenang dan saluran komunikasi, mengkordinasikan kerja bawahan.
c. Penstafan; Menetapkan tipe orang yang akan dipekerjakan, merekrut calon karyawan, mengevaluasi kinerja, menugaskan karyawan, melatih karyawan, mengembangkan karyawan
d. Kemimpinan; membuat orang lain menyelesaikan pekerjaan, mempertahankan semangat kerja, memotivasi bawahan.
e. Pengendalian; Menetapkan standar mutu, menetapkan tingkat produksi, melakukan, melakukan monitoring antara kinerja factual dengan yang seharusnya, melakukan pengawasan, mengambil tindakan yang diperlukan.
Jadi manajemen Peradilan Agama mempunyai arti sebagai kumpulan pengetahuan tentang bagaimana seharusnya memanage (mengelola) lembaga Peradilan Agama. “Bidang manajemen Peradilan Agama meliputi; Program kerja dan job diskription, pembagian berkas perkara, Penunjukkan hakim pengawas, Penunjukkan Majlis Hakim, Penunjukkan Bendahara dan Kasir, Laporan kerja pengawasan bidang dan evaluasi, Eksaminasi perkara, Penyelenggaraan pertemuan dan rapat-rapat, Peningkatan Sumberdaya manusia, Tertib kedisiplinan dan pengawasan melekat, Tata ruang kantor, kebersihan dan pertamanan, Pengumuman panjar biaya perkara, Tata ruang tunggu beserta perlengkapannya, Pemanfaatan Musolla, Penanganan Pengaduan masyarakat, Kehadiran organisasi penunjang seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dan Dharmayukti Karini, dan lain sebagainya.”
1. Dasar Hukum
Dasar hokum yang digunalakan mengembangkan teknologi informasi dalam manajemen Peradilan Agama, sebagai berikut :
a. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
b. SK. KMA. No. 144 Tahun 2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
c. SK. WKMA Non Yudisial No. 01 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung RI
2. Penerapan Teknologi Informasi di Peradilan Agama
Penerapan Teknologi Informasi di lingkungan Peradilan Agama memprioritaskan reformasi manajemen di bidang aparatur peradilan, manajemen perkara, transparansi, akuntabilitas, dan akses terhadap informasi peradilan, manajemen keungan serta inpra struktur dan pengawasan serta sanksi.
a. Manajemen Aparatur Peradilan Agama
Manajemen aparatur peradilan telah dipergunakan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) merupakan programa aplikasi yang dipergunakan untuk membantu manajemen kepegawaian dalam mengolah data dan dokumen kepegawaian. Arah dan fungsi Aplikasi Sistem Informasi Manaemen Kepegawaian pada prinsipnya membantu dalam pengelolaan data-data, pencetakan laporan-laporan dan rekap-rekap data kepegawaian lainnya yang bersifat statistilk dengan rincian sebagai berikut :
1) Membantu Bagian Kepegawaian dalam pengelolaan data-data umum kepegawaian;
2) Membantu Bagian Kepegawaian dalam Pelayanan Data Kepegawaian;
3) Membantu Bagian Kepegawaian dalam pengelolaan proses peremajaan (updating) data pengadaan pegawaia dan pension;
4) Membantu Bagian Kepegawaian dalam pengelolaan dalam peremajaan (updating) data pengembangan, pangkat dan mutasi pegawai;
5) Membantu Bagian Kepegawaian dalam pengelolaan proses peremajaan (updating) data Pendidikan dan Latihan;
6) Membantu Bagian Kepegawaian dalam pengelolaan proses peremajaan (updating) data kinerja pegawai
7) Membantu Bagian Kepegawaian dalam pengelolaan dukumen-dokumen pendukung kepegawaian.
Jadi SIMPEG ini merupakan program aplikasi untuk mempermudah dan meningkatkan manajeman di bidang kepegawaian, terutama peningkatan kinerja intansi (Institution), peningkatan kualitas informasi (information), peningkatan manfaat sumberdaya (economy), pengendalian terhadap kesalahan dan kecurangan (control), penghematan (efficiency) dan peningkatan pelayanan (sevice).
b. Manajemen Perkara
Penyelenggaraan administrasi perkara dilingkungan Peradilan Agama berdasarkan KMA./001/SK/1991, tanggal 24 Januari 1991 tentang Pola-pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi perkara meliputi : pola proseudur penyelenggaraan administrasi perkara tingkat pertama, banding, kasasi dan PK, pola tentang register perkara, pola tentang keuangan perkara, pola tentang laporan perkara dan pola tentang kearsipanm perkara. Kondisi peneyelenggaran administrasi perkara di lingkuangan Peradilan Agama pada sat itu masih dilakukan secara konvensional, yaitu dengan pencatatan secara manual dengan mesin ketik dan sebagian dengan menggunakan computer, tapi masih sebatas pembuatan surat-surat dan dokumen.
Kondisi ini tentunya masih kurang mendukung Pengadilan Agama sebagai institusi pelayanan public untuk memberikan lacanan secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Oleh karena itu perlu ada pembaharuan penyelenggaraan adminstrasi perkara, yaitu dengan lahirnya Aplikasi Sistem Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama yang disingkat SIADPA. Sistem ini sesungguhnya merupakan pengembangan dari system administrasi kepaniteraabn berdasar Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara (Pola Bindalmin) KMA/001/SK/1991, yang dilakukan secara manual dirancang ulang (redsign) dengan otomatisasi dan integrasi menggunakan alat Bantu program computer berbasis windows dengan mengurangi aspek subtansi yustisial.
Arah dan fungsi Aplikasi SIADPA 1 adalah membantu dengan cepat penyalinan, pembuatan dan pencetakan surat-surat dan dokumen-dokumen perkara dengan rincian sebagai berikut :
1) Membantu petugas meja satu dalam penyelinan dan pembuatan surat permohopnan/gugatan, SKUM dan yang berkaitan dengan jenis surat kuasa.
2) Membantu petugas meja dua, meja tiga dan para hakim dalam pembuatan dan pencetakan PMH, P4, PHS, Relaas-relaas, Pemberitahuan, Surat Pengantar dan dokumen-dokumen lainnya.
3) Membantu Panitera Pengganti, Hakim dan petugas yang diberi wewenang dalam pembuatan dan pencetakan Berita Acara Persidangan, Putusan, Penetapan dan Akta cerai.
Aplikasi ini berfungsi sebagai input awal sampai akhir proses perkara tingkat pertama dan sebagai input otomatis untuk aplikasi SIADPA 2, SIADPA 3, SIADPA 4 , Keuangan, Regester dan Pelaporan Perkara.
c. Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan peradilan telah dipergunakan Sistem Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA) merupakan programa aplikasi yang dipergunakan untuk membantu manajemen keuangan dalam mengolah data dan dokumen kuangan. Arah dan fungsi Aplikasi Sistem Informasi Manaemen Keuangan pada prinsipnya membantu dalam pengelolaan data-data, pencetakan laporan-laporan dan rekap-rekap data keuangan lainnya.
d. Sistem SMS Untuk Pelaporan Keuangan Perkara
Setiap Pengadilan di lingakunangan Peradilan Agama telah menggungakan pelaoran keuangan perkara dengan menggungakan Sistem SMS, karena dengan system ini mempunyai keuntungan mudah, cepat dan murah.
e. Manajemen Pengelolaan Barang
Manajemen pengelolaam barang di lingkuangan Peradilan Agama telah dipergunakan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK BMN). System ini merupakan aplikasi yang dipergunakan untuk membantu manajemen penglolaan barang dalam mengolah data dan dokumen barang milik negara. Arah dan fungsi Aplikasi Sistem ini pada prinsipnya membantu dalam pengelolaan data-data, pencetakan laporan-laporan dan rekap data barang-barang milik Negara lainnya.
3. Teknologi Informasi dan Perananya di Peradilan Agama
Dalam perkembangannya, sama-sama kita ketahui bahwa sains dan teknologi telah semakin canggih, modern dan berkembang cepat, oleh karenanya harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia (SDM). Demikian ini, disebabkan sains lahir dari pemikiran dan kreatifitas para ilmuwan yang mempengaruhi kemajuan teknologi, sehingga harus diikuti oleh orang yang memahami dan mau melanjutkan hasil pemikiran dankreatifitastadi.
Dengan alasan tersebut, dapat disimpulkan antara sains, teknologi dan manusia mempunyai hubungan kausalitas yang bersifat positif, sangat erat dan saling menguntungkan. Arti penting dari daya guna teknologi adalah untuk mempermudah semua aktivitas dan kegiatan manusia agar tujuannya tercapai. Misalnya, manusia baik per-orangan maupun melalui organisasinya menggunakan teknologi informatika dalam wujud internet sebagai media memperoleh pengetahuan, informasi, serta menerapkan manajemen dan administrasinya se-efektif dan se-efisien mungkin.
Contoh diatas pun berlaku di lembaga Peradilan Agama. Peradilan Agama saat ini telah menggunakan media internet untuk menyampaikan informasi-informasi (termasuk Sistem Informasi proseudur penerimaan perkara, jadual sidang. Salah satu agenda yang harus dibuat masing-masing lembaga Peradilan Agama adalah membuat program kerja dan kelompok kerja teknologi informasi, sebagai berikut :
a. Menyediakan informasi yang akurat mengenai perkara yang ada di Peradilan Agama untuk dapat diakses oleh public.
b. Meningkatkan transparansi peradilan melalui penyediaan website yang mampu untuk menyampaikan informasi mengenai SOP perimaan perkara, SOP pengembalian sisa panjar, jadual sidang, putusan Peradilan Agama dan informasi penting lainnya.
c. Mendukung sistem TI Peradilan Agama melalui penyediaan infrastruktur TI yang handal dan penyediaan tenaga ahli teknis TI yang terlatih.
d. Meningkatkan akuntabilitas keuangan Peradilan Agama dan lebih jauh lagi memperkuat infrastruktur TI di Peradilan Agama.
Untuk melaksanakannya, Pengadilan Agama yang berada dilingkuangan Pengadilan Tinggi Bandar Lampung berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung No. W8-A/130/PL.07/I/2010, tanggal 13 Janmuari 2010, tentang pPengembangan Informasi Teknologi (IT), pada pokoknya harus menyusun Kelompok Kerja Teknologi Informasi, yang terdiri dari : Pembina (Ketua dan Wakil Ketua PA), Staf Ahli (Para Hakim), Dewan Redaksi meliputi Pimpinan Redaksi (Panses) dan Sekretaris Redaksi (Wasek atau yang dipandang cakap), kemudian sub-subnya terdiri dari bidang Trouble Sistem, Upload/Download dan Updating Data.
Dengan adanya Program Kerja dan Kelompok Kerja Teknologi Informasi tersebut sebenarnya merupakan salah satu program prioritas Tim Pembaruan Peradilan Agama yang disarikan dari rekomendasi-rekomendasi cetak biru (blue print) Mahkamah Agung RI. Kelompok Kerja itulah yang bertugas untuk mengembangkan strategi, mengkoordinir berbagai kegiatan yang tekait dengan teknologi informasi sekaligus mengawasi serta mengevaluasi program-program tersebut.
Penerapan teknologi informasi yang digunakan Peradilan Agama membantu mengefisiensikan dan mengefektifitaskan pekerjaan. Misalnya : masing-masing dilingkungan internal peradilan dapat dengan cepat merespon adanya kebijakan-kebijakan yang digariskan Peradilan Agama, sehingga tiap-tiap lembaga peradilan dapat menyesuaikan program kerjanya disamping disesuaikan pula dengan visi dan misi yang ada. Selain itu, dalam rangka melaksanakan fungsi akuntabilitas kepada publik, laporan tahunan pun dapat diketahui oleh khalayak umum, juga memudahkan untuk menyebar luaskan pengumuman adanya suatu kegiatan atau pendidikan dan pelatihan (diklat), pendaftaran calon pegawai/ calon hakim berikut hasil seleksinya, dan masih banyak lagi kemudahan-kemudahan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsitiap-tiaplembagaperadilan.
Melihat pentingnya penerapan teknologi informasi ini, dan telah dimulai oleh Mahkamah Agung RI, maka masing-masing peradilan dibawahnya mau tidak mau wajib hukumnya menerapkan teknologi informasi tersebut, karena dimasa mendatang sektor ini termasuk yang paling dominan bahkan sangat pesat perkembangan dan inovasinya. Pada saat ini dilingkungan Peradilan Agama di bidang administrasi kesekretariatan telah menggunakan SABMN, di bidang keuangan SIMAK dan SAKPA dan di bidang kepaniteran SIADPA dan dibidang kepegawaian SIMPEG. Bukan hal yang mustahil, aspek-aspek kemudahan melaksanakan pekerjaan yang saat ini belum terpikirkan, kemudian dimasa mendatang akan terjadi, seperti dapat diilustrasikan sebagai berikut :
a. Di bidang administrasi kepegawaian ; memudahkan prosedur penerbitan surat keputusan/ keputusan dari kenaikan pangkat sampai pemberitahuan promosi mutasi (sehingga tidak terjadi seperti saat ini dimana pengiriman via pos sangat memakan waktu dan tidak sedikit yang hilang/ tercecer atau terjadi kesalahan, dan untuk menduduki suatu jabatan maka pejabat atasan yang berwenang dapat mengetahui secara jelas komposisi pegawai yang up to date yang ada dan sedang dibutuhkan pada masing-masing peradilan, sehingga dapat terlaksana prinsip right man on the right place), koordinasi atau tanya-jawab antara pejabat dapat menggunakan e-mail yang lebih canggih atau video conference yang tanpa harus secara fisik berada disatu lokasi yang sama terutama untuk pertemuan yang hanya sekedar satu atau dua jam saja dan jarak wilayah antara pejabat tersebut berjauhan, atasan yang tidak berada dikantor masih bisa memonitor bawahannya atau saling berinteraksi dalam pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu mendesak,dll.
b. Di bidang administrasi keuangan; pemberian gaji langsung masuk ke rekening masing-masing (ini sudah berlangsung bagi pegawai di bank-bank dan Pengadilan Agama Kotabumi), mensosialisasi kebijakan penggunaan anggaran, mempermudah dari penyusunan RKA-KL sampai dengan pelaksanaan dan pertanggung-jawaban anggaran, misalnya : hasil realisasi anggaran yang berupa pembangunan atau pembelian barang fisik dapat terlihat secara jelas dan nyata melalui media audio visual, pelaporan dan pendokumentasian melalui chip, tender/lelang lebih terbuka/ transparan kepada publik, dll.
c. Di bidang pendidikan dan pelatihan; kegiatan-kegiatan diklat dilaksanakan dengan modus jarak jauh (distance learning) sehingga para pengajar (terutama para pejabat fungsional dan struktural yang berkompeten) sesibuk apapun dapat meluangkan waktunya serta menghemat biaya, adanya sharing resource antara lembaga peradilan dengan lembaga-lembaga lain (lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, lembaga pendidikan baik yang ada di dalam maupun luar negeri), sarana praktek menggunakan teknologi multimedia secara virtual, dll.
d. Di bidang perpustakaan; adanya perpustakaan online yang berisi buku-buku digital, kumpulan peraturan perundang-undangan yang up to date, kumpulan yurisprudensi, kumpulan tulisan-tulisan masyarakat umum (akademisi dan pemerhati masalah hukum) serta praktisi hukum (hakim, jaksa, polisi, dan pengacara), dll yang dikelola oleh pustakawan handal di bidang teknologi informatika dan untuk membukanya haruslah anggota yang memiliki password tertentu.
e. Di bidang pelayanan publik dan kehumasan; memudahkan memberikan informasi atau konferansi pers melaui sistem otomasi dengan jaringan world wide web (internet) dan pelayanan pun dapat disediakan selama 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor.
f. Di bidang proses persidangan; pendaftaran gugatan dapat dilakukan dari rumah atau kantor yang bersangkutan tanpa harus secara fisik datang ke pengadilan, persidangan teleconference secara online (sudah dimulai oleh Mahkamah Konstitusi), meminta keterangan secara online baik sebagai saksi atau tidak bagi pejabat yang tidak bisa hadir pada persidangan karena kesibukan atau berada diluar kota/ negeri, pemberitahuan putusan dan pengajuan upaya hukum dapat lebih dipercepat, dll.
Ilustrasi diatas merupakan peranan teknologi informasi yang secara umum bersifat positif pengembangan manajemen peradilan, akan tetapi penggunaan teknologi informasi pun dapat pula disalah-gunakan atau berdampak negatif. Ibarat sebilah pisau, maka tergantung orang yang menggunakannya, bisa digunakan untuk mempermudah pekerjaan atau bisa juga untuk berbuat tidak baik. Oleh karena itu, masing-masing lembaga peradilan yang menggunakan teknologi informasi memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang memahami secara komprehensif dan mendalam, dari mengaplikasikan aneka produk teknologi dengan baik dan benar sampai maintenance serta memproteksi adanya ancaman luar yang menyusup, merusak serta merubah data yang ada. Ancaman dari luar ini seperti : virus, spayware, hack, malware, adware, parasitware, browser hijacker,keylogger,dialer,dsb.
Untuk mengantisipasinya, seorang petugas dibidang teknologi informasi tersebut harus yang tahu betul akan seluk beluk teknologi informasi, baik segi manfaat penggunaan maupun ancaman bahaya yang mungkin timbul, sehingga kerusakan sistem yang mengakibatkan hilangnya data-data penting dapat dihindari. Karena petugas tersebut adalah yang setiap harinya hanya concern atau bertugas dibidang teknologi informasi, maka harus selalu mengikuti perkembangan perangkat lunak (software) maupun (hardware) yang dapat memproteksi dari serangan luar, seperti : spyware ini bukan virus melainkan perangkat lunak mencurigakan (malicious software/ malware) yang bisa meng-install dirinya ke dalam suatu perangkat komputer, bertujuan untuk mencuri data pemilik komputer dan bahkan bisa memboroskan bandwidth yang menjadikan biaya pemakaian internet membengkak, lalu keylogger bisa berupa software ataupun hardware yang bertujuan memata-matai penekan tombol keyboard kemudian mencuri password orang lain, dll serangan jahat di dunia maya (cyber crime) yang bisa mengacaukan semua kegiatan sistem manajemen dan administrasi melalui jaringan teknologi informasi yang ada ( misalnya : berakibat sistem komputer terjadi syntax error, logical error, run-time error, dll) bahkan bisa menghilangkan data-data penting di lembaga peradilan itu.
Meskipun demikian, sebagaimana pepatah bahasa arab mengatakan “kullu da'in dawaun” yang maksudnya setiap penyakit pasti ada obatnya, sama halnya dengan permasalahan didunia maya tersebut pasti dapat teratasi, sebagai contoh : saat ini lembaga eksekutif Amerika Serikat pun melalui Presidennya (Geroge W. Bush) sudah mulai mengusulkan penyederhanaan jaringan untuk meminimalkan serangan cyber dan memperketat pemantauan trafik dengan program surveillance yang disebut Einstein, selain itu suatu perusahaan citrix misalnya telah mengeluarkan seperangkat produk dengan formasi “citrix delivery centre” yang memungkinkan fleksibilitas sebagaimana diinginkan. Dengan strategi penyediaan yang pintar, maka teknologi ini mampu menjaga keamanan data dan aplikasi yang digunakan untuk perangkat komputer melalui pemisahan antara software dan hardware sehingga dapat menjaga data-datapentingyangada.
5. Peranan Teknologi Informasi Dalam Keterbukaan Informasi di Peradilan Agama.
Teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan lebih cepat, lebih luas sebarannya dan lebih lama penyimpanannya.
Dengan adanya proses teknologi informasi seperti itu, bila dikaitkan dengan fungsi lembaga Peradilan Agama sebagai public service dibidang penegakan hukum, diharapkan adanya teknologi informasi yang mudah diakses, dapat membantu Peradilan Agama dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi dilingkungan internal aparat Peradilan Agama sendiri maupun bagi lembaga peradilan yang berada di atasnya serta khalayak umum, terutama para pencari keadilan atau justiciabelen.
Keterbukaan informasi ini menjadi kebijakan Mahkamah Agung beberapa waktu yang lalu, yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SKIVIII/2007 Tahun 2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Maksud adanya keterbukaan informasi ini adalah agar proses peradilan yang transparan sebagai salah satu syarat dalam mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan dapat tercapai.
Sebelum era reformasi pun setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dari Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi semenjak reformasi bergulir di semua sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, lembaga peradilan pun wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan mudah diakses oleh publik.
Untuk itulah Pengadilan Agama harus memiliki penanggung jawab dan petugas informasi maupun dokumentasi yang nantinya bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan. Petugas ini adalah pegawai yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik (sebaiknya dari pegawai internal pengadilan itu sendiri karena lebih mudah pertanggung jawabannya, kecuali bila tidak ada maka bisa mempekerjakan seorang konsultan dari luar akan tetapi pemegang keyword untuk mengakses/menginput data-data penting tetap dipunyai oleh pegawai pengadilan itu sendiri). Petugas ini selain memberi pelayanan informasi kepada pemohon secara cepat, sederhana dan biaya ringan, nantinya juga bertugas menyimpan, memelihara serta mengelola informasi/ dokumentasi secara utuh dan baik.
Setelah ditunjuknya petugas teknologi informasi, maka yang bersangkutan selalu meng-up to date informasi yang akan diumumkan, yaitu setidaknya berdasarkan Pasal 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Repbulik Indonesia Nomor 144/KMA/SKIVIII/2007 Tahun 2007, meliputi:[1]
a. Gambaran umum Pengadilan, meliputi : fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimile, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim.
b. Gambaran umum proses beracara di Pengadilan.
c. Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan.
d. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
e. Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
f. Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu (seperti perkara yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan).
g. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
h. Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi.
i. Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai.
j. Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
Selain informasi diatas, ada beberapa informasi yang harus juga diumumkan oleh Peradilan Agama, yaitu : Peraturan Perundangan, Perma, Surat Edaran Mahkamah Agung, Yurisprudensi, Laporan Tahunan, Rencana Strategis Mahkamah. Sedangkan khusus mengenai informasi perkara yang bersifat terbuka menyangkut 3 (tiga) hal, yaitu : putusan dan penetapan Pengadilan baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam angka f diatas, tahapan suatu perkara dalam proses pengelolaan perkara, dan data statistik perkara. Terhadap perkara-perkara yang sudah selesai ditangani oleh Pengadilan, untuk salinan putusan dan penetapannya yang belum berkekuatan hukum tetap dapat diberikan kepada umum sepanjang untuk keperluan resmi lembaga negara, keperluan penelitian atau keperluan lain yang dipandang layak atas ijin Ketua Pengadilan. Dengan syarat, dalam bentuk elektronis oleh petugas informasi dan dokumentasi harus mengaburkan informasi yang memuat identitas para pihak berperkara, saksi, pihak terkait dalam perkara-perkara tertentu (contoh untuk pengaburan identitas dalam putusan dan penetapan secara elektronis ini dapat dilihat dalam buku Keterbukaan Informasi di Pengadilan berdasar SK KMA No : 144/KMA/SK/VIII/2007 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI).
Informasi tentang pengawasan, organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan termasuk informasi yang bersifat terbuka. Informasi pengawasan, misalnya mengenai langkah yang tengah dilakukan Pengadilan Agama tentang proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik, dan data statistik yang meliputi : jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilapor masyarakat atau ditemui oleh Pengadilan Agama sendiri, jumlah laporan atau temuan yang telah ditindak lanjuti, serta jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi sanksi beserta jenis pelanggaran dan jenis sanksi yang dijatuhkan. Sedangkan informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, misalnya dalam wujud pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan Agama; hasil penelitian yang disusun Pengadilan; profil Hakim dan Pegawai (nama, sejarah karir/posisi, sejarah pendidikan, serta penghargaan yang diterima); tahapan dan waktu proses rekrutmen Hakim dan Pegawai; data statistik jumlah dan penyebaran Hakim; dan bagi pihak-pihak yang berperkara dapat mengakses informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara. Meskipun tidak semua informasi yang ada di Pengadilan tersedia dalam web site, akan tetapi setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs tersebut dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan, yang kemudian petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
Petugas informasi dan dokumentasi tersebut memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima (waktu dapat diperpanjang dalam hal yang dimohon ber-volume besar atau tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas perlu berkonsultasi dengan penanggung jawab), keterangan itu berisi ada atau tidaknya informasi yang dimohonkan serta diterima atau ditolaknya permohonan (baik sebagian ataupun keseluruhan), yang bersifat penolakan harus memuat alasan-alasannya, dan dalam hal permohonan diterima harus memuat pula biayayangdiperlukan.
Disaat terjadi suatu permasalahan terhadap permohonan informasi yang diminta, setiap pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal : permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik, tidak tersedia informasi yang harus diumumkan, permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan, dan informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur (sebagaimana telah dijelaskan tadi).