PENGERTIAN UMKM DAN KREDIT MKM
Sesuai dengan UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, pengertian usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (MKM) mengacu kepada kriteria usaha, yaitu :
1. Usaha mikro :
a. Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria usaha mikro.
b. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Usaha kecil :
a. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung atau maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
yang memenuhi kriteria usaha kecil.
b. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
3. Usaha menengah :
a. Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung atau maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar.
b. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar
rupiah).
Namun demikian, pengertian kredit Mikro, Kecil dan Menengah (MKM) yang
digunakan dalam penelitian ini masih menggunakan defi nisi yang digunakan untuk
keperluan statistik Bank Indonesia, yaitu kredit mikro adalah kredit dengan plafon
maksimum Rp50 juta, kredit kecil adalah kredit dengan plafon antara Rp50 juta s.d
Rp500 juta, dan kredit menengah adalah kredit dengan plafon antara Rp500 juta s.d
Rp5 miliar.
ADS HERE !!!