Pengertian Bank
Asal dari kata Bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Bank sebagai lembaga yang menjalankan usaha dibidang jasa keuangan bukanlah sembarang usaha melainkan yang secara hukum memiliki status yang kuat dengan kekayaan sendiri yang mampu melayani kebutuhan masyarakat. Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa giral.
Bank termasuk dalam salah satu perusahaan industri jasa, karena produknya banyak memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Pokok-pokok kegiatan Bank meliputi tiga hal (www.scribd.com), yaitu :
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
- Menciptakan uang
- Menghimpun dana dari masyarakat
- Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
Definisi dari bank (Kuncoro,2002 : 68) adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari ban harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan definisi-definisi tentang bank, dalam praktiknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Jika ditinjau dari segi fungsinya bank dikelompokkan menjadi 3 jenis (ryadguru.blogspot.com), yaitu :
1. Bank Sentral
Fungsi Bank Indonesia disamping sebagai bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the resort. Fungsi sebagai bank sirkulasi adalah mengatur peredaran keuangan suatu Negara. Sedangkan fungsi sebagai bank to bank adalah mengatur perbankan di suatu Negara. Kemudian fungsi sebagai lender of the last resort adalah sebagai tempat peminjaman yang terakhir. Pelayanan yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata lain nasabah Bank Indonesia dalam hal ini lebih banyak kepada lembaga Perbankan. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem divisa serta mengatur dan mengawasi bank.
2. Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil dan dikelompokkan kedalam 2 jenis yaitu : bank umum devisa dan bank umum non devisa.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran..
Berdasarkan pasal 5 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank berdasarkan undang-undang, yaitu :
1. Dilihat dari Segi Fungsinya :
a. Bank umum
Bank umum adalah Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dalam usahanya terutama dalam memberikan kredit jangka pendek. Termasuk dalam kategori Bank umum ialah bank yang melakukan kegiatan secara konvensional dan bank yang menjalankan prinsip syari’ah yang melaksanakan kegiatan usaha memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain (Howard D. Crosse, George H. Hempel, 1980) :
- Penciptaan kredit
- Fungsi giral
- Penanaman dan penagihan
- Akumulasi tabungan dan investasi
- Jasa-jasa trust
- Jasa-jasa lain
- Perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham
b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya kegiatan Bank Perkreditan Rakyat jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Adapun bentuk dari kegiatan Bank Perkreditan Rakyat adalah menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito, memberikan pinjaman kepada masyarakat, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syari’ah.
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
a. Bank Milik Pemerintah
Bank milik pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
b. Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contoh Bank Swasta adalah : Bank Mega, Bank Niaga, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Lippo dan lain sebagainya.
c. Bank Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya 100% dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank-bank asing adalah : Standard Chartered Bank, Bank of Tokyo, City Bank, Bank of America, Hongkong Bank dan lain sebagainya.
d. Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin).
e. Bank Campuran
Saham Bank Campuran ini dimiliki oleh dua belah pihak,yaitu pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia. Sebagai contoh bank campuran antara lain : Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank Sakura Swardana dan lain sebagainya.
3. Dilihat dari Segi Status
Bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu. Status yang dimaksud adalah :
a. Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.
b. Bank non Devisa
Bank non Devisa adalah bank-bank yang melakukan kegiatan perbankan kecuali kegiatan yang dilakukan oleh bank devisa. Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli dapat dibagi ke dalam dua kelompok (Kasmir,2008 : 40-41), yaitu :
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia adalah bank yang berorientasi pada prinsip-prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda. Bank Konvensional adalah bank yang menerapkan sistem insentif berupa tingkat bunga kepada nasabahnya.
b. Bank Berdasarkan prinsip Syari’ah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di luar negeri terutama di Negara-negara timur tengah bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Bank Umum dan Jenis Kegiatan Usahanya
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Pada Undang-undang No. 7 pasal 5 ayat (2) tahun 1992 menjelaskan bahwa Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu sehingga Bank Umum dapat saja berspesialisasi pada bidang maupun jenis kegiatan tertentu tanpa harus menjadi suatu kelompok tertentu. Dengan adanya penyederhanaan ini, diharapkan dapat memudahkan bank dalam memilih kegiatan-kegiatan perbankan sesuai dengan karakter masing-masing bank tanpa harus merepotkan dengan perizinan tambahan.
Menurut Undang-undang No. 16 tahun 1998 Bank Umum adalah sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan. Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim-panan lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.
Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
a. Karakteristik dan Definisi UMK
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak saja berbeda dengan Usaha Besar (UB), tetapi di dalam kelompok Usaha Mikro dan Kecil itu sendiri terdapat perbedaan karakteristik antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dan Usaha Menengah dalam sejumlah aspek. Aspek-aspek tersebut termasuk orientasi pasar, profil dari pemilik usaha, sifat dari kesempatan kerja di dalam perusahaan, sistem organisasi dan manajemen yang diterapkan di dalam usaha, derajat mekanisme di dalam proses produksi, sumber-sumber dari bahan-bahan baku dan modal, lokasi tempat usaha, hubungan-hubungan eksternal, dan derajat dari keterlibatan wanita sebagai pengusaha.
Selain itu ada beberapa perbedaan antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil dalam latar belakang atau motivasi pengusaha melakukan suatu usaha. Perbedaan motivasi pengusaha sebenarnya harus dilihat sebagai karakteristik paling penting untuk membedakan antara Usaha Mikro dan Kecil dengan Usaha Besar, maupun antar subkategorik di dalam kelompok Usaha Mikro dan Kecil itu sendiri. Sebagian besar pengusaha mikro di Indonesia mempunyai latar belakang ekonomi, yakni alasan utama melakukan kegiatan tersebut adalah ingin memperoleh perbaikan penghasilan. Ini menunjukan bahwa pengusaha mikro berinisiatif mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. Di samping itu, latar belakang menjadi pengusaha mikro karena faktor keturunan, yaitu meneruskan usaha keluarga. Terlihat banyak faktor keluarga masi dominan di mana jika orang tuanya seorang nelayan maka anaknya juga menjadi nelayan dan seterusnya. Sedangkan alasan ideal pengusaha mikro adalah merasa telah dibekali dengan keahlian. Selain itu, alasan lain menjadi pengusaha mikro adalah karena tidak adanya kesempatan untuk berkarier di bidang yang lain.
Latar belakang pengusaha kecil lebih beragam dari usaha mikro, walaupun latar belakang ekonomi juga merupakan alasan utama,tetapi sebagian lain mempunyai latar belakang lebih realistis dengan melihat prospek usahake depan dengan kendala modal yang terbatas. Sebagian besar pengusaha kecil di Indonesia mempunyai alasan berusaha karena adanya peluang bisnis dan pangsa pasar yang aman dan besar. Ada juga beberapa pengusaha kecil yang berusaha dengan alasan utamanya karena faktor keturunan atau warisan, dibekali keahlian dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. Walaupun masi ada sejumlah pengusaha yang beralasan karena tidak ada kesempatan di bidang lain dengan berbagai alasan, misalnya pendidikan formal yang rendah atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Januari 2003, adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.100 juta per tahun. Usaha Mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50 juta. Karakteristik-karakteristik usaha mikro adalah sebagai berikut :
- Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat
- Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha
- Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
- Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah
- Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
- Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
- Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang
- Tidak sensitive terhadap suku bunga
- Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter
- Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan ekonomi masyarakat. Secara otentik, pengertian usaha kecil diatur dalam Undang-Undang Pasal 1 ayat (1) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Yaitu: "kegiatan ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini". Pengertian disini mencakup usaha kecil informal, yaitu usaha yang belum di daftar, belum dicatat, dan belum berbadan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1 milyar per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta. Karakteristik usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 Milyar
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Definisi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki beberapa pengertian yang berbeda berdasarkan sumbernya, yakni sebagai berikut :
1. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, dinyatakan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perseorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagai mana diatur dalam Undang-undang tersebut. Usahan Kecil ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi criteria Usaha Kecil sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Dalam Undang-undang tersebut, kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan UMKM seperti yang tercantum dalam pasal 6 adalah nilai kekayaan bersih atau nilai asset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan, kriteria-kriteria yang di maksud adalah :
- Usaha Mikro adalah unit usaha yang memiliki nilai asset paling banyak sebesar Rp. 50 juta atau dengan hasil penjualan paling besar sebesar Rp. 300 juta.
- Usaha Kecil dengan asset lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta, hingga maksimum 2,5 miliyar.
- Usaha Menengah adalah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta hingga paling banyak Rp. 10 milyar atau memiliki hasil penjualan tahunan di atas Rp 2,5 milyar sampai paling tinggi Rp. 50 milyar.
2. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
3. Menurut Bank Indonesia, Usaha Kecil dan Menengah adalah perusahaan industri dengan karakteristik sebagai berikut :
- Memiliki modal kurang dari Rp. 20 juta
- Untuk satu putaran dari usahanya hanya membutuhkan dana Rp. 5 juta.
- Suatu perusahaan atau perseorangan yang mempunyai total asset maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati.
- Omset tahunan lebih besar dari Rp. 1 milyar.
4. Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, UMKM adalah kelompok industri kecil modern, industri tradisional, dan industri kerajinan yang mempunyai investasi modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp. 70 juta ke bawah dan usahanya dimiliki oleh warga Negara Indonesia.
5. Menurut Badan Pusat Statistik, kriteria usaha adalah :
- Usaha Mikro : Memiliki 1 – 4 orang tenaga kerja.
- Usaha Kecil : Memiliki 5 – 19 orang tenaga kerja.
- Usaha Menengah : Memiliki 20 – 99 orang tenaga kerja.
- Usaha Besar : Memiliki di atas 99 orang tenaga kerja.
b. Jenis-Jenis UMK
Sektor-sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) meliputi berbagai sektor bisnis, seperti sektor pertanian, sektor pertambangan dan penggalian, sektor industri manufaktur, sektor listrik, gas dan air bersih, sektor perdagangan, hotel dan restoran, sektor transportasi dan telekomunikasi, sektor keuangan, penyewaan dan jasa, dan jasa-jasa lainnya. Sektor industri terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kayu dan produk-produk kayu, kertas percetakan dan publikasi, serta kimia termasuk pupuk. Adapula produk-produk dari karet, semen dan produk-produk mineral non logam, produk-produk dari besi dan baja, alat-alat transportasi, mesin dan peralatannya, serta olahan-olahan lainnya.
c. Kelebihan dan Kekurangan UMK
Kelebihan dari Usaha Mikro dan Kecil adalah dapat menjadi dasar pengembangan kewirausahaan, dikarenakan organisasi internal dewasa ini mampu meningkatkan ekonomi kerakyatan / padat karya (lapangan usaha dan lapangan kerja) yang berorientasi pada ekspor dan substitusi impor (struktur industri dan perolehan devisa). Selain itu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) aman bagi perbankan dalam member kredit karena bergerak dibidang usaha yang cepat menghasilkan. Usaha Mikro dan Kecil juga mampu memperpendek rantai distribusi, lebih fleksibel dan ada abilitas dalam pengembangan usaha. Adapun kekurangan dari Usaha Mikro dan Kecil adalah rendahnya kemampuan Sumber Daya manusia (SDM) dalam kewirausahaan dan manajerial yang menyebabkan munculnya ketidakefisienan dalam menjalankan proses usaha. Terdapat pula masalah keterbatasan keuangan yang menyulitkan dalam pengembangan berwirausaha. Ketidakmampuan aspek pasar, keterbatasan pengetahuan produksi dan teknologi, sarana dan prasarana, dan ketidakmampuan menguasai informasi juga merupakan kekurangan yang sering dialamai dalam Usaha Mikro dan Kecil. Usaha Mikro dan kecil juga tidak didukung kebijakan dan regulasi yang memadai, serta pelakuan dari pelaku usaha besar yang tidak terorganisasi dalam jaringan dan kerja sama, sehingga sering tidak memenuhi standar dan tidak memenuhi kelengkapan aspek legalitas.
d. Permasalahan UMK
Perkembangan Usaha Mikro dan Kecil dihalangi oleh banyaknya hambatan. Hambatan-hambatan tersebut bisa berbeda di satu daerah dengan daerah lain, antara perdesaan dan perkotaan, antarsektor, ataupun antarsesama perusahaan di sektor yang sama. Namum demikian, ada sejumlah persoalan yang umum untuk semua Usaha Mikro dan kecil di Negara manapun juga. Rintangan-rintangan yang umum tersebut termasuk keterbatasan modal kerja maupun investasi, kesulitan-kesulitan dalam pemasaran, distribusi dan pengadaan bahan baku dan input, keterbatasan akses ke informasi mengenai peluang pasar, keterbatasan pekerja dengan keahlian tinggi, kualitas sumber daya manusia yang rendah, kemampuan teknologi, biaya transportasi dan energy yang tinggi, keterbatasan komunikasi, biaya yang tinggi akibat prosedur administrasi dan birokrasi yang kompleks, khususnya dalam pengurusan izin usaha, dan ketidakpastian akibat peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi yang tidak jelas atau tak tentu arah. Permasalahan umum yang biasa terjadi pada Usaha Mikro dan Kecil tersebut secara garis besar antara lain :
a. Kesulitan dalam Pemasaran
Pemasaran sering dianggap sebagai salah satu kendala yang paling kritis bagi perkembangan Usaha Kecil dan Mikro. Dari hasil studi yang dilakukan Kenneth James dan Narongchai Akrasanee pada tahun 1988 di sejumlah Negara ASEAN, dalam bukunya menyimpulkan bahwa Usaha Mikro dan Kecil tidak melakukan perbaikan yang cukup di semua aspek yang terkait dengan pemasaran seperti penigkatan kualitas produk dan kegiatan promosi. Akibatnya, sulit sekali bagi Usaha Kecil dan Mikro untuk dapat turut berpartisipasi dalam era perdagangan bebas. Masalh pemasaran yang dialami yaitu tekanan persaingan baik di pasar domestik dari produk yang serupa buatan sendiri dan impor, maupun di pasar internasional, dan kekurangan informasi yang akurat serta up to date mengenai peluang pasar di dalam maupun luar negeri.
b. Keterbatasan Finansial
Ada dua masalah utama di dalam kegiatan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia, yaitu dalam aspek finansial (mobilisasi modal awal dan akses ke modal kerja) dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat dibutuhkan demi pertumbuhan output jangka panjang. Walaupun pada umunya modal awal bersumber dari modal atau tabungan sendiri atau sumber-sumber informal, namun sumber-sumber permodalan ini sering tidak memadai dalam kegiatan produksi maupun investasi. Walaupun banyak skim-skim kredit dari perbankan dan bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sumber pendanaan dari sektor informal masih tetap dominan dalam pembiayaan kegiatan Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini disebabkan karena lokasi bank terlalu jauh bagi pengusaha yang tinggal di daerah, persyaratan yang terlalu berat, urusan administrasi yang rumit, dan kurang informasi mengenai skim-skim perkreditan yang ada beserta prosedurnya. Lagipula, sistem pembukuan yang belum layak secara teknis perbankan menyebabkan Usaha Mikro dan Kecil juga sulit memperoleh kredit.
c. Keterbatasan SDM
Salah satu kendala serius bagi banyak Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia ialah keterbatasanSumber Daya Manusia (SDM) terutama dalam aspek-aspek entrepreneurship, manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, engineering design, quality control, organisasi bisnis akuntansi, data processing, teknik pemasaran, dan penelitian pasar. Semua keahlian ini sangat dibutuhkan untuk mempertahankan atau memperbaiki kualitas produk, meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam produksi, memperluas pangsa pasar dan menembus pasar barang.
d. Masalah Bahan baku
Keterbatasan bahan baku serta kesulitan dalam memperolehnya dapat menjadi salah satu kendala yang serius bagi pertumbuhan output ataupun kelangsungan produksi bagi banyak Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia. Hal ini dapat disebabkan karena harga yang relatif mahal. Banyak pengusaha yang terpaksa berhenti dari usahanya dan berpindah profesi ke kegiatan ekonomi lainnya akibat masalah keterbatsan bahan baku.
e. Keterbatasan Teknologi
Usaha Kecil dan Mikro di Indonesia umumnya masih menggunakan teknologi yang tradisional, seperti mesin-mesin tua atau alat-alat produksi yang bersifat manual. Hal ini membuat produksi menjadi rendah, efisiensi menjadi kurang maksimal dan kualitas produk relatif rendah.
f. Kemampuan Manajemen
Kekurangmampuan pengusaha kecil untuk menentukan pola manajemen yang sesuai dengan kebutuhan dan tahap pengembangan usahanya membuat pengelolaan usaha menjadi terbatas. Dalam hal ini, manajemen merupakan seni yang dapat digunakan atau diterapkan dalam penyelenggaraan kegiatan Usaha Mikro dan Kecil, baik dari unsur perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
g. Kemitraan
Kemitraan mengacu pada pengertian bekerja sama antara pengusaha dengan tingkatan yang berbeda yaitu antara pengusaha kecil dan pengusaha besar. Istilah kemitraan sendiri mengandung arti walaupun tingkatannya berbeda, hubungan yang terjadi adalah hubungan yang setara sebagai mitra kerja.