Bank sebagai lembaga keuangan yang tugasnya memberikan jasa keuangan melalui penitipan uang (simpanan), peminjaman uang (kredit) serta jasa-jasa keuangan lainnya. Untuk itu, bank harus dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh
nasabahnya. Kepercayaan sangat penting dan tinggi nilainya, karena tanpa kepercayaan masyarakat mustahil bank dapat hidup dan berkembang.
Kasmir (2008 : 230) mengemukakan bahwa
nasabah adalah raja artinya seorang raja harus dipenuhi semua keinginan dan kebutuhannya. Pelayanan yang diberikan harus seperti melayani seorang raja dalam arti masih dalam batas-batas etika dan moral dengan tidak merendahkan derajat bank atau derajat CS itu sendiri.
Kedatangan
nasabah ke bank adalah ingin memenuhi hasrat atau keinginannya agar terpenuhi, baik berupa informasi, pengisian aplikasi atau keluhan-keluhan. Jadi tugas petugas CS adalah berusaha memenuhi keinginan dan kebutuhan
nasabah.
Nasabah merupakan sumber pendapatan utama bank dari transaksi yang dilakukan oleh
nasabahnya. Oleh karena itu, jika membiarkan
nasabah berarti menghilangkan pendapatan
nasabah merupakan sumber-sumber pendapatan yang harus dijaga.
Menurut undang-undang No.10 tahun 1998 pasal 1 ayat 16 (2009 : 69)
nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Berdasarkan pengertian tersebut, menurut UU No. 10 tahun 1998 pasal 1
nasabah terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
Pasal 1 ayat 17 menyatakan bahwa
nasabah penyimpang adalah
nasabah yang menempatkan danaya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan
nasabah yang bersangkutan.
Pasal 1 ayat 18 menyatakan bahwa
nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syahriah atau dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan
nasabah yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya Kasmir (2005 : 221) menguraikan sifat-sifat
nasabah yang harus dikenal agar mampu memberikan pelayanan yang baik, yaitu :
Karyawan bank harus menganggap
nasabah adalah raja, artinya raja harus dipenuhi semua keinginannya. Namun pelayanan yang diberikan masih dalam batas-batas etika dan moral dengan tidak merendahkan derajat bank atau derajat karyawan itu sendiri.
Mau dipenuhi keinginan dan kebutuhannya
Kedatangan
nasabah ke bank adalah ingin memenuhi hasrat atau keinginannya, baik berupa informasi, pengisian aplikasi atau keluhan-keluhan.
Tidak mau didebat dan tidak mau disinggung
Sudah merupakan hukum alam bahwa
nasabah paling tidak suka dibantah atau didebat. Usaha setiap pelayanan dilakukan melalui diskusi yang santai dan rileks. Pandai-pandailah mengemukakan pendapat sehingga
nasabah tidak tersinggung.
Nasabah yang datang ke bank pada hakikatnya ingin memperoleh perhartian. Jangan sekali-kali menyepelekan atau membiarkan
nasabah, berikan perhatian secara penuh sehingga
nasabah benar-benar diperhatikan.
Nasabah merupakan sumber pendapat bank
Pendapatan utama bank adalah dari transaksi yang dilakukan oleh
nasabahnya. Oleh karena itu, jika membiarkan
nasabah berarti menghilangkan pendapatan.
Nasabah merupakan sumber pendapatan yang harus dijaga.
ARTIKEL LAINNYA :