Pengertian Dan Tujuan Serikat Pekerja Menurut Ahli
Henry Simamora (1999: 678) menyatakan bahwa “Serikat Pekerja adalah sebuah organisasi yang berunding bagi karyawan tentang upah-upah, jam-jam kerja, dan syarat-syarat dan kondisi-kondisi pekerjaan lainnya”. Dari pengertian tersebut di atas dapat diketahui bahwa serikat pekerja merupakan organisasi berunding bagi para pekerja. Dengan kehadiran Serikat Pekerja para pekerja dapat melakukan negosiasi dengan pengusaha dalam hal kebijakan perusahaan, sebab ketika ada serikat pekerja maka menjadi sebuah kewajiban bagi pengusaha untuk menegosiasikan segala sesuatu dengan serikat pekerja
Pengertian Serikat Pekerja menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja adalah adalah sebagai berikut: Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan, pekerja/buruh dan keluarganya.
Serikat pekerja merupakan sebuah keniscayaan yang tidak mungkin dihindari oleh perusahaan. Serikat pekerja dapat digunakan oleh pekerja sebagai alat untuk mencapai tujuannya. Suatu kenyataan penetapan besarnya upah dan syarat-syarat kerja yang lain diserahkan kepada perusahaan dan pekerja sebagai pribadi. Kedudukan pekerja adalah sangat lemah. Menyadari akan kelemahannya dalam menghadapi perusahaan itu, mereka merasa perlu adanya persatuan. Dengan adanya persatuan mereka akan mempunyai kekuatan dalam menghadapi perusahaan.
Salah satu fungsi Serikat Pekerja menurut Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu Serikat Pekerja harus menjalankan perannya dengan baik agar tercipta hubungan industrial yang harmonis sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai.
Kehadiran serikat kerja mengubah secara signifikan beberapa aktivitas sumber daya manusia. Proses perekrutan, prosedur seleksi, tingkat upah, kenaikan gaji, paket tunjangan, system keluhan, dan prosedur disiplin dapat berubah secara drastis disebabkan oleh ketentuan perjanjian perundingan kerja bersama (collective bargaining agreement). Tanpa kehadiran serikat pekerja, perusahaan leluasa mengambil keputusan unilateral menyangkut gaji, jam kerja, dan kondisi kerja. Keputusan ini dilakukan oleh perusahaan tanpa masukan atau persetujuan dari kalangan pekerja. Pekerja-pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja harus menerima persyaratan manajemen, menegosiasikannya dengan serikat pekerja dalam hal pengambilan keputusan bilateral (bilateral decision making) mengenai tingkat gaji, jam kerja, kondisi kerja, dan masalah keamanan kerja lainnya. Alih-alih menghadapi setiap pekerja secara satu per satu, perusahaan harus berunding dengan serikat pekerja yang mewakili kalangan pekerja.
Serikat pekerja biasanya mencoba memperluas pengaruhnya ke dalam wilayah lain manajemen seperti penjadwalan kerja, penyusunan standar kerja, desain ulang pekerjaan, dan pengenalan peralatan dan metode baru. Perusahaan umumnya juga menolak pelanggaran batas ke dalam wilayah pengambilan keputusan ini dengan mengklaim bahwa persoalan tersebut merupakan hak prerogatif manajemen.
Asas, Sifat dan Tujuan
- Serikat Pekerja, Federasi serikat pekerja dan Konfederasi serikat pekerja mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Serikat Pekerja, Federasi serikat pekerja dan Konfederasi serikat pekerja mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
- Serikat Pekerja, Federasi serikat pekerja dan Konfederasi serikat pekerja bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
Fungsi Serikat Pekerja
- Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
- Lembaga perunding mewakili pekerja.
- Melindungi dan membela hak-hak dan kepentingan kerja.
- Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
- Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
- Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
- Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan
- Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pembentukan Serikat Pekerja
Para pekerja bebas membentuk Serikat Pekerja, karena berserikat merupakan hak pekerja. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja yang tertuang dalam Pasal 5, setiap pekerja/buruh berhak membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Serikat Pekerja dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang pekerja.
Serikat Pekerja yang teleh terbentuk harus mencatatkan ke Lembaga yang terkait, kemudian lembaga yang terkait tersebut memberikan nomor bukti pencatatan.
Dasar Pembentukan Serikat Pekerja
Dan serikat pekerja atau buruh itu sendiri dibentuk berdasarkan:
- Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
- Piagam PBB tentang Hak-hak asasi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
- UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
- KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
- KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
- KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
- UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
- UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
- Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan
Prosedur Mendirikan Serikat Pekerja
Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 maka setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Serikat pekerja ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pada saat pembentukannya, suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Serikat Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
- Setiap serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja harus memiliki ad/art.
- Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
- Nama dan lambang;
- Dasar negara, asas, dan tujuan;
- Tanggal pendirian;
- Tempat kedudukan;
- Keanggotaan dan kepengurusan;
- Sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
- Ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Setelah proses pembentukannya selesai, maka tahapan yang harus dilakukan berikutnya adalah memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau wali kotamadya di mana perusahaan berdomisili) untuk dilakukan pencatatan atas pembentukan SP tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 18 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:
- Serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri:
- Daftar nama anggota pembentuk;
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- Susunan dan nama pengurus.
Selain itu, ditentukan pula bahwa nama dan lambang serikat pekerja tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja yang telah tercatat terlebih dahulu berdasarkan Pasal 19 UU Serikat Pekerja.
Dalam proses pembentukannya, tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk serikat pekerja dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja. Barangsiapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk SP, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta berdasarkan Pasal 28 jo. Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja.
Setelah seluruh proses pembentukan SP ini selesai, pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada pihak perusahaan (manajemen perusahaan). Hal ini diatur dalam Pasal 23 UU Serikat Pekerja/yang berbunyi: “Pengurus serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.” Hal ini sesuai dengan penjelasan umum UU Serikat Pekerja yang menyebutkan bahwa pekerja merupakan mitra kerja pengusaha. Jadi, disimpulkan bahwa syarat dan prosedur pendirian SP adalah:
Bila Anda ingin membentuk serikat pekerja /serikat buruh di perusahaan, langkah-langkah berikut bisa Anda terapkan.
Pertama, baca dan pelajarilah UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan SP/SB.
Usahakanlah memahami hal-hal penting tentang serikat pekerja /serikat buruh. Dengan membaca undang-undang tersebut, Anda punya pemahaman tentang SP/SB, tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya SP/SB di perusahaan.
Kedua, tidak perlu takut mendirikan SP/SB.
Banyak orang takut membentuk SP/SB, apalagi menjadi pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan perusahaan.
Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:
- Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh."
Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ketiga, dibutuhkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk membentuk serikat pekerja / serikat buruh.
Anda tidak harus menunggu banyak anggota untuk membentuk SP/SB; sepuluh orang cukup. Undanglah sepuluh orang untuk rapat dan ambillah kesepakatan untuk membentuk SP/SB dan tentukan pengurusnya.
Catatlah nama-nama yang hadir dalam rapat pendirian SP/SB tersebut, keputusan yang diambil, dan pengurusnya dalam notulen rapat. Ini Anda perlukan ketika mau mendaftarkan SP/SB ke instansi terkait.
Keempat, daftarkanlah SP/SB Anda ke instansi terkait untuk mendapatkan bukti nomor pencatatan.
SP/SB baru disebut resmi kalau sudah mendapat nomor bukti pencatatan dari instansi terkait (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili.)
Buatlah surat permohonan kepada instansi terkait agar SP/SB Anda dicatat di instansi pemerintah.
Pasal 18, UU No. 21/2000, menyebutkan,
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :
- a. daftar nama anggota pembentuk;
- b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- c. susunan dan nama pengurus.
Instansi pemerintah akan memberikan nomor bukti pencatatan kepada serikat pekerja Anda paling lambat 21 hari sejak Anda memberitahukannya kepada instansi terkait kecuali ada masalah hukum dengan pengurus SP/SB Anda. Misalnya, pengurus dilarang membentuk serikat pekerja / serikat buruh karena ada kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Kelima, informasikanlah kehadiran SP/SB ke menejemen perusahaan Anda.
Anda perlu memberitahukan kepada menejemen perusahaan bahwa karyawan telah membentuk serikat pekerja / serikat buruh. Berikanlah satu salinan anggaran dasar dan anggaran tumah tangga dan juga nomor bukti pencatatan SP/SB sebagai informasi buat menejemen perusahaan.
Keenam, komunikasikanlah kehadiran SP/SB kepada karyawan.
Berikanlah informasi tentang kehadiran, tujuan dan keuntungan dari kehadiran SP/SB di perusahaan. Informasikanlah bahwa SP/SB adalah mitra menejemen untuk mengelola perusahaan dan ajaklah karyawan untuk ikut menjadi anggota SP/SB.
Ketujuh, catatlah daftar anggota SP/SB dalam buku anggota.
Sesuai undang-undang, hanya anggota yang tercatat di Buku Anggota yang resmi jadi anggota SP/SB. Jadi, usahakanlah agar karyawan mengisi formulir pendaftaran anggota dan tulislah nama-nama anggota yang telah mendaftar di Buku Anggota.
Tujuan Didirikannya Serikat Pekerja
Anda bisa juga membuat Kartu Anggota SP/SB sebaga bukti anggota SP/SB. Adapun tujuan pendirian serikat pekerja/buruh, federasi maupun konfederasi tidak lain adalah sebagai berikut :
- Pihak dalam pembuatan perjanjian kerja
- Wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja
- Sarana menciptakan hubungan industri
- Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
- Perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja/ buruh.
- Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Keanggotaan Serikat Kerja
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh, bab IV tentang keanggotaan, terdapat enam pasal yang menjelaskan secara ringkas kebijakan-kebijakan yang telah di susun dalam perundang-undangan, antara lain:
Pasal 12
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa,dan jenis kelamin.
Pasal 13
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Pasal 14
1. Seorang pekerja /buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat Buruh disatu perusahaan.
2. Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Pasal 15
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 16
1. Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh.
2. Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 17
- Pekerja/buruh dapat berhenti menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis.
- Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggungjawab atas kewajiban yang belum di penuhinya terhadap serikat pekerja/serikatburuh.
Hak-Hak Anggota :
- Hak berbicara dan berpendapat atau mengeluarkan pendapat.
- Hak mencalonkan, memilih dan dipilih.
- Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap kebijaksanaan organisasi didalam forum musyawarah atau rapat.
- Hak memperoleh informasi, bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi (Serikat Pekerja).
- Hak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi (Serikat Pekerja).
- Hak membela diri.
- Hak-hak lain yang ditentukan dalam peraturan atau keputusan-keputusan oraganisasi (Serikat Pekerja).
Kewajiban Anggota :
- Mentaati Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), peraturan-peraturan dan keputusan organisasi (Serikat Pekerja).
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi (Serikat Pekerja).
- Mengamankan dan melaksanakan keputusan-keputusan dalam program-program organisasi serta membantu pimpinan dan pengurus dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi (Serikat Pekerja).
- · Mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi (Serikat Pekerja).