Pengertian Property Rights
- Banyak yang mengartikan property sebagai benda (a thing).
- Namun penelusuran ilmiah oleh para ahli hukum, ekonomi, politik, dll,
menunjukan bahwa property merupakan hak atas sesuatu bukan sesuatu itu sendir
- Hak mengandung pengertian klaim atas sesuatu yang dapat ditegakkan
(enforceable) atau dihormati oleh pihak lain. Klaim atas sesuatu tanpa
adanya perlindungan hukum atasnya atau tanpa bisa ditegakkan tidak
akan bermakna dan memberikan manfaat apa-apa.
- Oleh karena itu, unsur terpenting dari property adalah penegakan
(enforcement).
- Walaupun Walaupun pengertian pengertian property property sudah mengandung mengandung makna hak (rights)
tapi banyak ditemukan adanya penggandengan kata property dengan
right sehingga muncul frase property rights (hak-hak kepemilikan). Ini
merupakan penegasan atas kandungan makna hak yang ada dalam kata
property.
- Dengan kata lain, property dapat diartikan sebagai kepemilikan atas
sesuatu yang didalamnya terkandung makna hak untuk (paling tidak)
mengambil manfaat dari sesuatu tersebut.
Karena property merupakan hak yang harus ditegakan/dihormati
oleh pihak lain, maka property merupakan institusi/lembaga/aturan main, yang dalam penegakannya
memerlukan badan/lembaga yang berwenang menjamin
tegaknya hak-hak tersebut.
Ada juga yang beralasan mengapa property right perlu ditegakan
karena property dianggap sebagai hak azasi manusia. Hak
manusia untuk memiliki merupakan hak yang paling mendasar.
Bila hak ini tidak ada, maka manusia kehilangan eksistensinya.
Oleh karena itu, pihak berwenang berwenang (pemerintah (pemerintah, lembaga lembaga adat,
atau lembaga yang mendapatkan mandat) harus berupaya agar
property manusia atas sesuatu bisa tegak.
- Property rights atau hak kepemilikan atas sesuatu mengandung
pengertian hak untuk mengakses, memanfaatkan (utilize), mengelola
atas sesuatu, mengubah atau mentransfer sebagian atau seluruh hak
atas sesuatu tersebut pada pihak lain atas sesuatu tersebut pada pihak lain.
- Sesuatu yang dimaksud bisa berupa barang (fisik), jasa atau
pengetahuan/informasi yang bersifat intangible.
- Pengertian property seperti ini sangat dekat dengan menguasai sesuatu
secara ekslusif.
- Bromley (1989) mendefinisikan propety right sebagai hak untuk
mendapatkan aliran laba/keuntungan secara aman (secure) karena orang
lain respek terhadap aliran laba tersebut (terekait dengan transaksi).
- Dari penjelasan di atas, property right merupakan klaim seseorang
secara ekslusif atas sesuatu untuk memanfaatkan (utilize),
mengelola atas sesuatu, mengubah atau mentransfer sebagian atau
seluruh hak tersebut. Transfer bisa dalam bentuk menjual,
menghibahkan, menyewakan, meminjamkan dll
URGENSI PROPERTY RIGHT
- Property sangat penting dalam ekonomi karena
berkaitan dengan kepastian penguasaan faktor-faktor produksi.
- Faktor-faktor produksi harus mendapat prioritas utama
untuk memperoleh kepastian karena kalau tidak proses
produksi akan terganggu yang akan menyebabkan
perekonomian macet.
- Karena itu, kepastian penguasaan atas lahan dan
tenaga kerja sebagai faktor utama telah mendapatkan perhatian penting dalam sejarah ekonomi
dari masa ke masa.
TEORI PROPERTY RIGHTS
- Furubotn dan Richter (2000) melacak teori kepemilikan dan bermuara
pada dua teori, yaitu teori kepemilikan individu dan teori kepemilikan
sosial.
- Teori kepemiilikan individu merupakan penopang utama doktrin hak-hak alamiah (natural rights) dari ekonomi klasik yang mengarah pada
lahirnya private property right/individualistis.
- Sedangkan teori kepemilikan sosial mendorong lahirnya commons
property atau state property yang dianut secara ekstrim oleh negaranegara
sosialis.
- Caporapo dan Levine (1992) menjelaskan dua teori yang berbeda
mengenai pp y ro erty rights.
- Menurutnya, aliran positivis menganggap hak-hak kepemilikan lahir
melalui sistem politik. Sistem politik/kekuasaan mendesain hak
kepemilikan dan menegakkannya melalui pengadilan hukum.
- Kedua, aliran alamiah yang mengatakan bahwa hak kepemilikan melekat
pada seseorang sejak lahir. Kelahiran individu disertai dengan kelahiran
atas hak-haknya yang tidak bisa dipisahkan. Ditegakan atau tidak
melalui prose pengadilan hukum, hak bawaan lahir sejatinya harus ada.
- Hak kepemilikan tidak merujuk pada hubungan antar manusia dengan
sesuatu tapi hubungan antar manusia dengan manusia yang muncul
dari keberadaan sesuatu dan penggunaannya.
- Kepemilikan atas sesuatu menjadi penting manakala sesuatu tersebut
bersifat langka.
- Kepastian kepemilikan atas sesuatu yang langka sangat penting untuk
dapat berlangsungnya proses transaksi.
- Semakin tinggi kepastian tersebut, biaya transaksinya semakin rendah
- Dalam konteks konteks property property rights, biaya transaksi transaksi meliputi meliputi biaya transfer transfer
hak-hak kepemilikan dan perlindungan kepemilkan tersebut dari klaim
pihak lain.
KARAKTERISTIK PROPERTY RIGHTS
Tietenberg (1992) mengidentifikasi karakteristik property right sbb:
- Ekslusivitas: pemanfaan, nilia manfaan dari sesuatu dan biaya
penegakan, secara ekslusif jatuh ke tangan pemilik termasuk
keuntungan yang diperoleh dari transfer hak kepemilikan tersebut
- Transferability: seluruh hak kepemilikan dapat dipindahkan dari
satu pemilik ke pemilik yang lain secara suka rela melalui jual
beli, sewa, hibah dll
- Enforceability: hak kepemilikan bisa ditegakan, dihormati dan
dijamin dijamin dari praktek praktek perampasan/pembeslahan perampasan/pembeslahan pihak lain.
TIPE ROPERTY RIGHTS
Hanna, 1995
REZIM KEPEMILIKAN
Bromley (1991) membagi rezime kepemilikan menjadi empat:
- Rezime kepemilikan kepemilikan individu/pribadi individu/pribadi (private (private property property regime) regime),
yakni kepemilikan pribadi atas sesuatu dimana hak atas
sesuatu tersebut melekat pada pemiliknya, sehingga aturan
berkenaan dengan sesuatu tersebut ditetapkan sendiri dan
hanya berlaku untuk pemiliknya.
- Rezim kepemilikan bersama (common property regime), yakni
kepemilikan oleh sekelompok orang tertentu dimana hak,
kewajiban dan aturan ditetapkan dan berlaku untuk anggota
kelompok tersebut
- Rezim kepemilkan oleh negara, hak kepemilikan dan aturanaturannya
ditetapkan oleh negara, individu tidak boleh
memilikinya
- Rezim akses terbuka, tidak ada aturan yang mengatur
mengenai hak dan kewajiban
HAK KEPEMILIKAN DAN SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi dunia di dominasi oleh tiga:
1. Sistem ekonomi kapitalis
Seluruh kepemilikan diserahkan kepada swasta. Sistem
ekonomi ini percaya, penyerahan kepemilikan kepada swasta
yang diatur oleh mekanisme pasar akan menghasilkan
pencapaian ekonomi yang efisien. Hal ini karena setiap
pemilik memiliki kepastian atas kepemilikannya sehingga
menjadi insentif untuk melakukan aktivitas transaksi.
Namun, pencaaian efisiensi pemerataan akan terhambat
karena kepemilikan atas aset tidak merata, adanya
eksternalitas, informasi yang tidak merata, dll sehingga aset
hanya akan menumpuk pada segelintir orang. Setiap individu
memiliki insentif untuk mengambil manfaat atas sumberdaya
langka yang ada pada domain publik sehingga akan
menyebabkan sumberdaya tersebut over used.
2. Sistem sosialis
Hak kepemilikan diserahkan kepada negara dimana negara
berhak memiliki dan mengelola seluruh sumberdaya yang ada.
Penganut sistem ini yakin bahwa dengan menyerahkan hak
kepemilikan pada negara efisiensi distribusi akan mudah dicapai.
Namun faktanya, efisiensi itu sulit dicapai karena:
- Ekonomi dikendalikan oleh birokrat yang umumnya tidak reponsif
terhadap kebutuhan masyarakat,
- Penempatan kaum usahawan pada perusahaan publik kurang
termotivasi (kurang insentif) untuk mencari keuntungan;
- Kontrol negara atas faktor produksi menyebabkan kekuasaan
politik berada ditangan orang yang ditunjuk negara;
- Ketiadaan pasar menempatkan perencanaan ekonomi secara
terpusat dimana supply, demand, preferensi konsumen ditentukan
oleh negara.
HAK KEPEMILIKAN DAN SISTEM EKONOMI
3. Sistem ekonomi campuran
Kepemilikan pribadi dijamin keberadaannya tapi negara juga berhak
memiliki dan mengelolah sumberdaya strategis yang menyangkut kepentingan umum, seperti sumberdya air, lahan, laut, hutan dll. Sistem
ini muncul karena baik kapitalis maupun sosialis memiliki kelemahan
dan kelebihan masing-masing.
Sistem campuran ini dikenal dengan welfare economic system/social
market economy dimana peran kelembagaan sangat dominan dalam
mendistribusikan kesejahteraan pada masyarakat. Dalam welfare state,
hak kepemilikan diserahkan kepada swasta sepanjang hal tersebut
memberikan memberikan insentif insentif ekonomi ekonomi bagi pelakunya pelakunya dan tidak merugikan merugikan
secara sosial, namun kepemilikan dapat pula diserahkan kepada
negara manakala pasar tidak responsif atau mengalami kegagalan
untuk mencapai tujuan-tujuan sosial.
Penyerahan kepemilikan pada swasta pada saat pasar tidak reponsif
atas sumberdaya tersebut hanya akan menimbulkan kesejangangan
kesejahteraan. Disinilah peran negara diperlukan untuk mengintroduksi
kelembagaan sebagai pengganti pasar yang mengalami kegagalan.