Pengertian Cybercrime
Dalam beberapa literatur,
cybercrime sering diidentikkan
sebagai computer crime. The U.S.
Department of Justice
memberikan pengertian computer
crime sebagai:
"…any illegal act
requiring knowledge of Computer
technology for its perpetration,
investigation, or prosecution".
Pengertian lainnya diberikan oleh
Organization of European
Community Development, yaitu:
"any illegal, unethical or
unauthorized behavior relating to
the automatic processing and/or the
transmission of data".
Andi Hamzah dalam bukunya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang
Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime di
bidang komputer secara umum
dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this
text to refer to any crime that
involves computer and networks,
including crimes that do not rely
heavily on computer“. Ia
mengkategorikan cybercrime dalam
4 kategori yaitu:
- A computer can be the object
of Crime.
- A computer can be a subject of
crime.
- The computer can be used as
the tool for conducting or
planning a crime.
- The symbol of the computer
itself can be used to intimidate
or deceive.
Dalam hal ini unit cybercrime
menggunakan parameter
berdasarkan dokumen kongres PBB
tentang The Prevention of Crime
and The Treatment of Offlenderes
di Havana, Cuba pada tahun 1999
dan di Wina, Austria tahun 2000,
menyebutkan ada 2 istilah yang
dikenal :
- Cyber crime in a narrow sense
(dalam arti sempit) disebut
computer crime: any illegal
behaviour directed by means of
electronic operation that target
the security of computer system and the data processed by
them.
- Cyber crime in a broader sense
(dalam arti luas) disebut
computer related crime: any
illegal behaviour committed by
means on relation to, a
computer system offering or
system or network, including
such crime as illegal possession
in, offering or distributing
information by means of
computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas,
cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan memakai jaringan
komputer sebagai sarana/ alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
ADS HERE !!!