Pengertian Dan Beberapa Dimensi Perlindungan Terhadap Hak-Hak Guru
Dalam uraian-uraian terdahulu sudah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan dalam buku ini hanya dibatasi pada profesi guru. Dengan demikian maka uraian tentang pengertian dan beberapa dimensi perlindungan tenaga kependidikan disini yang dimaksud adalah perlindungan terhadap profesi guru. Demikian pula yang dimaksud dengan perlindungan guru adalah usaha pemberian perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan Haki yang diberikan kepada guru yang bersetatus sebagai pegawai negeri sispil dan yang bukan pegawai negeri sipil.
Perlindungan hukum adalah upaya memberi perlindungan kepada guru dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlindungan hukum atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
Perlindungan profesi adalah upaya memberi perlindungan kepada guru yang mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-udangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara lebih terperinci perlidungan profesi guru dapat dijelaskan sebagai berikut di bawah ini:
- Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahliannya, minat dan bakatnya.
- Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
- Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat dan disepakati bersama antara penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, guru, dan Dinas Pendidikan atau Dinas Ketengakerjaan pada wilayah administratif termpat bertugas. Demikian pula yang dimaksud dengan kesepakatan kerja bersama merupakan kesepakatan yang dibuat dan disepakati bersama secara tripartit, yaitu penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, guru dan Dinas Pendidikan atau Dinas Ketenagakerjaan pada wilayah administratif tempat gru bekerja.
- Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- Penyelenghara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dan praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
- Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
- Setiap guru kekebasan untuk: mengungkapkan ekspresi, mengembangkan kreatifitas, dan melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
- Setai guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
- Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman.
- Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik meliputi substansi, prosedur, instrumen penilaian, dan keputusan akhir dalam penilaian.
- Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi: penetapan taraf penguasaan kompetensi, standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatiuhan dan menetukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus.
- Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi: mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan ats dasar keyakinan akademik, memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau aosiasi profesi guru dan bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi.
- Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi: akses terhadap sumber informasi kebijakan, partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan memberikan masukkan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan.
Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja guru adalah upaya memberi perlindungan kepada guru mencakup perlindungan kepada risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko yang lainnya. Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja guru tersebut lebih dijelaskan sebagai berikut:
- Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamtan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.
- Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
- Keselamatan dalammelaksanakan tugas , meliputi perlindungan terhadap: resiko gangguan keamaman kerja, resiko kecelakaan kerja, resiko kebakaran pada waktu kerja, resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenaga kerjaan.
- Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
- Pemberian asuaransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan oleh akibat: kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lainnya.
Perlindungan Haki adalah upaya memberi pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perlindungan Haki di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-undang Merk, Undang-undang hak Paten, dan Undang-undang Hak Paten. Haki teridiri dari dua kategori, yaitu: hak cipta dan kekayaan industri. Hak kekekayaan industri meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.
Bagi guru Haki mencakup: hak cipta atas penulisan buku, hak cipta atas makalah, hak cipta atas karangan ilmiah, hak cipta atas hasil penelitian, hak cipta atas hasil penciptaan, hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuaan dalam bidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan hak paten atas hasil karya teknologi.
Beberapa Upaya Perlindungan Hukum bagi Tenga Kependidikan
Apabila guru-guru mengalami masalah dalam dimensi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan Haki, guru sesuai dengan permasalahan yang dihadapinya maka dapat melakukan konsultasi, meminta bantuan mediasi, mengadakan negoisasi dan perdamaian, konsiliasi dan perdamaian, advokasi litigasi dan advokasi nonlitigasi kepada pihak-pihak yang kompeten.
Konsultasi merupakan tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu yang disebut dengan klien yang dalam hal ini adalah guru, dengan pihak lain yang merupakan konsultan yang memberikan pendapatnya kepada guru untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Konsultan hanya bersifat memberikan pendapat hukum, sebagaimana diminta oleh guru. Keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak yang bersengketa meskipun adakalanya pihak konsultan dapat diberikan kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa tersebut. Konsultasi itu dapat dilakukan kepada konsultan hukum, atau pihak-pihak lain yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh guru tersebut. Sebagai suatu contoh, misalnya seorang guru berkonsultasi dengan pengacara pada salah satu lembaga bantuan hukum, penegak hukum yang ahli, penasihat hukum dan sebagainya berkaitan dnegan masalah pembayaran gaji yang tidak layak, keterlambatan pembayaran gaji, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan lain-lain. Pihak-pihak yang dimintai pendapat oleh guru pada saat berkonsultasi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan, melainkan sebatas memberi pendapat atau saran, termasuk saran-saran atas bentuk-bentuk penyelesaian sengketa atau perselisihan yang dihadapinya.
Mediasi dilakukan dengan membuat kesepakatan penyelesaian atau perbedaan pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Kesepakatan tertulis antara guru dengan penyelenggara satuan pendidikan wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak penandatangan, dan wajib dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran. Mediator dapat dibedakan menjadi dua, yaitu (1) mediator yang ditunjuk secar bersama oleh para pihak yang bersengketa, dan (2) mediator yang ditunjuk oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa.
Negoisasi, menurut pasal 6 ayat 2 Undang-undang No. 30 Tahun 1999, pada dasarnya para pihak yang bersengketa dalam hal ini apabila guru dan penyelenggara satuan pendidikan memiliki sengketa berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul di antara mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh kedua belah pihak. Negoisasi mirip dengan perdamaian yang diatur dalam pasal 1851 sampai dengan pasal 1854 KUH Perdata, dimana diatur perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan dimana kedua kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan harus dibuat secara tertulis dan tidak di bawah ancaman. Namun demikian ada beberapa hal yang membedakan dengan negosisasi dengan perdamaian. Pada negoisasi diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan di antara para pihakl yang bersengketa. Perbedaan yang lainnya adalah bahwa negoisasi merupakan salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan sedangkan perdamian dapat dilakukan baik sebleum proses persidangan maupun setelah sidang pengadilan dilakasanakan. Pelaksanaan perdamaian dapat dilakukan di dalam atau d luar pengadilan.
Konsiliasi, apabila guru memiliki persengketaan dengan penyelenggara satuan pendidikan harus diupayakan supaya membuka peluang untuk dapat dilakukan pemecahannya dengan konsiliasi. Konsiliasi tidak dirumuskan secara jelas dalam Undang-undang No 30 Tahun 1999. Konsiliasi merupakan suatu bentuk alternatif pemecahan sengketa di luar pengadilan atau suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan. Untuk mencegah dilaksanakan proses litigasi dalam setiap tingkat pengadilan yang sedang berjalan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Konsiliasi atau perdamaian tetap dapat dilakukan, dengan pengecualian untuk hal-hal atau sengketa yang telah ditetapkan oleh suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Advokasi litigasi adalah merupakan pembelaan hukum yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktik beracara di pengadilan. Pengertian advokasi litigasi semacam ini adalah sangat sempit, padahal sesungguhnya advokasi memiliki pengertian yang luas yang memili berbagai pengertian seperti menganjurkan, memajukan, menyokong atau memelopori. Dengan kata lain advokasi litigasi bisa diartikan melakukan perubahan-perubahan secara terorganisir dan sistematis.
Advokasi nonlitigasi, adalah alternatif penyelesesaian suatu sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Alternatif penyelesesaian nonlitigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian sengketa litigasi di engadilan negeri. Pada saat sekarang ini penyelesaian suatu sengketa melalui pengadilan banyak mendapat kritik yang ckup tajam dari praktisi dan teoritisi hukum. Peran dan fungsi peradilan dianggap mengalami beban terlampuai padat lamban dan membuang waktu, biaya mahal, dan kurang tanggap terhadap kepentingan umum, atau dianggap terlalu formal dan teknis. Di dalam pasal (1) angka (10) Undang-undang No. 30 Tahun 1999 disebutkan bahwa masyarakat dimungkinkan memakai alternatif lain dalam melakukan penyelesaian sengketa. Alternatif tersebut dapat dilakukan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Asas-asas Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kependidikan.
Ada beberapa asas yang harus dipedomani dalam melaksanakan perlindungan bagi guru-guru dalam berbagai dimensi seperti perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesehatan dan kesematan kerja, dan perlindungan Haki.
Asas-asan yang dimaksudkan tersebut adalah sebagai berikut di bawah ini.
- Asas unitaristik atau impersonal yang berarti tidak membedakan agama, latar belakang budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi guru.
- Asas aktif, berarti inisiatif melakukan upaya perlindungan dapat berasal dari guru atau lembaga mitra, atau keduanya.
- Asas manfaat, berarti pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru memiliki manfaat bagi peningkatan profesionalisme guru, harkat, martabat, dan kesejahteraan mereka, serta sumbangsihnya bagi kemajuan pendidikan formal.
- Asas nirlaba, yang berarti upaya bantuan dan perlindungan hukum bagi guru dilakukan dengan menghindari komersialisasi lembaga mitra atau pihak lain yang peduli.
- Asas demokrasi, yang berarti upaya perlindungan hukum dan pemecahan masalahnya yang dihadapi oleh guru dilakukan dengan pendekatan yang demokratis atau mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
- Asas langsung, yang berarti pelaksanaan perlindungan hukum dan pemecahan masalah yang dihadapai oleh guru terfokus pada pokok persoalan.
- Asas multi pendekatan yang berarti perlindungan hukum bagi guru dapat dilakukan dnegan pendekatan formal, informal, litigasi, nonlitigasi, dan lain-lain.
Penghargaan dan Tunjangan Kesejahteraan Profesi Tenaga Kependidikan.
Tenaga kependidikan khususnya guru memiliki hak untuk mendapat penghargaan serta kesejahteraan. Hak penghargaan tersebut diberikan kepada guru yang berprestasi, berprestasi luar biasa, berdedikasi luar biasa, dan atau bertugas di daerah khusus.
Kemudian di sisi lain pemerintah juga memberikan perhatian secara penuh terhadap tunjangan kesejahateraan guru. Kesejahteraan tersebut berupa gaji, dan penghasilan tunjangan-tunjangan lainnya yang melekat dalam gajinya. Tunjangan kesejahteraan tersebut dapat berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Secara lebih rinci masalah pengharagaan dan tunjangan kesejahateraan tenaga kependidikan khususnya guru akan dibahas secara lebih dalam pembahasan selanjutnya.
1. Penghargaan kepada Guru yang Berperestasi
Pemberian pengharagaan terhadap guru berperestasi dilakukan melalui proses pemilihan yang ketat secara bertahap dan berjenjang, mulai dari satuan pendidikan di tingkat kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi dan tingkat nasional. Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan utnuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesio-nalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kinerjanya. Sebutan guru berperstasi mengandung makna sebagai guru yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Guru berprestasi adalah guru yang banyak menghasilkan karya kreatif inovatif, antara lain inovasi dalam pembelajaran dan bimbingan, penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan, penulisan buku fiksi atau nonfiksi, karya atau prestasi dalam bidang olah raga. Mereka juga merupakan guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
2. Penghargaan Bagi Guru SD yang Berdedikasi di daerah Khusus atau Terpencil
Guru yang bertugas di daerah khusus oleh pemerintah diberikan penghargaan yang dilakukan secara rutin pada setiap peringatan hari pendidikan nasional dan peringatan hari nasional yang lainnya. Tujuannya adalah pertama mengangkat harkat dan martabat atas dedikasi, prestasi, dan pengabdian profesionalitasnya sebagai pendidik bangsa dihormati dan dihargai oleh masyarakat pemerintah, kedua memberi motivasi pada guru untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, loyalitas dan dedikasi serta darma baktinya pada bangsa dan negara melalui pelaksanaan kompetensinya secara profesional sesuai dengan kualifikasi masing-masing, dan ketiga adalah meningkatkan kesetiaan dan loyalitas guru dalam melaksanakan jabatannya sebagai sebuah profesi yang ditempatkan di daerah terpencil dan terbelakang, di darah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, daerah dalam keadaan darurat lainnya, yang mengakibatkan terjadinya kehidupan masyarakat yang sulit dan prihatin, keempat berusia mnimal 40 tahun dan belum pernah menerima pengharagaan yang sejenis di tingkat nasional, kelima responsip terhadap persoalan-persoalan yang aktual dalam masyarakat, keenam dengan keahlian yang dimilinya membantu memecahkan masalah sosial sehingga usahanya berupa sumbangan langsung bagi penanggulangan masalah tersebut, ketujuh menunjukkan kepemimpinan dalam kepeloporan serta integritas kepribadiannya dalam mengamalkan keahliannya dalam masyarakat, dan kedelapan adalah menyebarkan dan meneruskan ilmu dan keahlian yang dimilikinya kepada masyarakat dan menunjukkan hasil nayata berupa kemajuan dalam masyarakat.
3. Penghargaan bagi Tenaga Kependidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus berdedikasi
Penghargaan bagi guru Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus berdedikasi dilakukan dengan maksud untuk mendorong memotivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru PLB/PK sehingga dapat diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Guru PLB/PK berdedikasi adalah guru yang memiliki dedikasi dan kinerja melampoi target yang ditetapkan oleh satuan pendidikan khusus yang mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional atau menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik ditingkat daerah, nasional, dan internasional, atau secara langsung membimbing peserta didik yang berkebutuhan khusus sehingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan atau ekstrakurikuler.
Keriteria guru PLB/PK yang dapat diberikan penghargaan ini, pertama adalah kriteria dalam pelaksanaan tugas yang mencakup konsistensi dalam membuat persiapan mengajar yang standar bagi anak berkebutuhan khusus, kecakapan dalam melaksanakan pembelajaran bagi anak yang berkebutuhan khusus, keterampilan mengelola kelas sehingga tercipta suasana tertib, kemampuan melaksanakan komunikasi yang efektif di kelas, konsisten dalam melaksanakan evaluasi dan analisis ahsil belajar peserta didik berkebutuhan khusus, dan obyektif dalam memberikan nilai kepada peserta didik berkebutuhan khusus. Kedua menunjukan hasil yang baik dalam pelaksanaan tugas dalam arti inovatif dalam menemukan metode pendekatann yang inovatif, pengembangan dan pengayaan materi, alat peraga baru, dirasakan memiliki dampak sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan terhadap proses belajar mengajar bagi anak berkebutuhan khusus, kemampuan memprakarsai suatu kegiatan pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus, memiliki sifat inovatif dan kreatif dalam memanfaatkan sumberdaya yang ada yang ada di lingkungan setempat untuk kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar, dan mampu menghasilkan peserta didik yang terampil sesuai dengan tingkat kemampuan menurut jenis kebutuhan peserta didik.
Ketiga memiliki sifat terpuji antara lain kemampuan menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan, kesediaan untuk mendengar menghargai pendapat orang lain, sopan santun, susila disiplin, tanggungjawab dan komitmen terhadap tugas, kerjasama dan stabilitas emosi. Memiliki jiwa mendidik seperti menyayangi dan mengayomi peserta didik, memberikan bimbingan secara optimal, mampu mendeteksi kelemahan belajar peserta didik yang berkebutuhan khusus.
4. Penghargaan tanda Kehormatan Satyalencana Pendidikan
Penghargaan tanda kehormatan Satyalencana Pendidikan diberikan kepada guru pada satuan pendidikan atas dasar pengabdian, dan kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, maupun menciptakan karya yang luar biasa. Kriteria guru yang berhak mendapat penghargaan tanda kehormatan Satyalencana Pendidikan adalah diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan umum:
- Warga negara Indonesia,
- Berahklak dan berbudi pekerti luhur,
- Serta mempunyai nilai dalam konduite yang amat baik untuk unsur kesetiaan dan sekurang-kurang bernilai baik untuk unsur lainnya.
Sedang untuk persyaratan khusus antara lain:
- Pernah bertugas di daerah terpencil atau tertinggal sekurang-kurangnya selama lima tahun terus menerus atau selama delapan tahun terputus-putus,
- Pernah bertugas di daerah perbatasan,
- Di daerah konflik dan bencana sekurang-kurangnya selama tiga tahun terus menerus atau selama enam tahun terputus-putus,
- Diutamakan selain yang bertugas didaerah khusus sekurang-kurangnya delapan tahun terus menerus bagi kepala sekolah sekurang-kurangnya bertugas selama dua tahun,
- Berprestasi atau berbedikasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugas sekuarng-kurangnya mendapat pengharagaan tingkat nasional,
- Berperan aktif dalammkegiatan organisasi/asosiasi profesi guru, kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan di berbagai sektor, dan
- Tidak memiliki catatan pelanggaran atau menerima sanksi sedang dan berat menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. Penghargaan pada Guru yang Berhasil dalam Pembelajaran
Penghargaan pada guru yang berhasil dalam pembelajaran dilakukan dalam rangka untuk memotivasi guru dalam meningkatkan profesionalismenya, khususnya dalam kemampuan perancanagan, penyajian, penilaian, proses dan hasil pembelajaran atau proses bimbingan kepada siswa, meningkatkan kebaiasaan guru dalam mendoku-mentasikan hasil kegiatan pengembangan profesinya secara baik dan benar.
6. Pengahargaan kepada Tenaga Kependidikan Pemenang Olimpiade
Olimpiade sains nasional merupakan wahana bagi guru untuk menumbuhkem-bangkan semangat kompetensi, meningkatkan profesional atau akademik, untuk memotivasi meningkatkan kompetensinya dalam rangka mendorong mutu proses dan hasil pendidikan.
Tujuannya adalah
- Menumbuhkan budaya kompetitif yang sehat di aklangan guru,
- Meningkatkan wawasan penegtahuan, motivasi, kompetensi, profesionalismenya, kerja keras dalam mengembangkan Iptek,
- Membina dan mengembangkan kesadaran ilmiah dalam mempersiapkan generasi muda dalam masa kini dan yang akan datang,
- Mengangkat status guru sebagai penyandang profesi yang terhormat dan termulia, bermartabat, dan terlindungi, dan
- Membangun komitmen mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.
Demikian beberapa penghargaan yang dapat diberikan kepada tenaga kependidik-an khususnya guru, di samping itu masih ada beberapa penghargaan yang lainnya seperti kesempatan untuk mengikuti pelatihan singkat bidang keahlian atau teknologi pembelajaran, studi kebudayaan, studi banding, dan sejenisnya. Kemudian pengharagaan yang lainnya adalah penghargaan yang dapat diberikan kepada guru PPKn yang disebut dengan penghargaan Anugerah Konstitusi tingkat nasional.
Kemudian tenaga kependidikan khususnya guru disamping mendapat penghargaan seperti yang telah diuraikan di atas, guru tersebut masih diberikan berbagai tunjangan diantaranya:
1. Tunjangan Profesi
Sertifikasi merupakan proses untuk memberikan serifikat kepada guru. Sertifikat guru dimaksud merupakan pengakuan negara atas derajat keprofesionalan guru. Seiring dengan proses sertifikasi inilah pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru. Hal ini sesuai dengan Undang-undang N0. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamantakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang dislenggarakan oleh masyarakat.
Dengan adanya tunjangan profesi guru ini sebesar satu kali gaji pooko diharakan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang dislenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Guru yang sudah bersertifikat akan menerima tnnjangan profesinya jika guru yang bersangkutan mampu membuktikan kinerjanya dengan mengajar 24 jam tatap muka per minggu dan persyaratan yang lainnya.
Guru yang menerima tunjangan profesi berhak sampai guru yang berasngkutan berusia enampuluh tahun yang merupakan batas usia pensisun bagi PNS khususnya guru. Setelah berusia enampuluh tahun guru yang bersangkutan masih berhak mengajar, tetapi tidak berhak mendapat tunjangan profesi. Dalam pelaksanaannya tunjangan profesi ini dialokasikan melalui pendapatan dan anggaran belanja negara atau pendapatan dan anggaran belanja daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tunjang Fungsional
Pasal 17 ayat 1 mengamanatkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yangdi selengagarakan oleh pemerimntah. Dalam pelaksanaannya tunjangan fungsional ini dialokasikan melalui penadapatan dan anggaran belanja negara atau pendapatan dan anggaran belanja daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya tunjangan fungsional guru pada saat ini adalah berdasarkan pada golongan/ kepangkatan/jabatan guru yang bersangkutan.
3. Tunjangan Khusus
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagi guru dan dosen yang bertugas di daerah-daerah khusus seperti di daerah terpencil atau terbelakang, daerah kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah dalam keadaan darurat.
Besarnya tunjangan khsuus ini adalah sebesar satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselengarakan oleh pemerintah atau daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
3. Tunjangan Maslahat Tambahan
Tunjangan maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan guru bagi gru yang dianggap sebagai guru yang berprestasi dalam bentuk tunjang pendidikan, suransi, beasiswa, kemudahan bagi putra dan putrinya untuk mendapat pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan lainnya sebagaiman ayang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.