Pengertian Pedagang dan Pedagang Kaki Lima
Pengertian pedagang secara etimologi adalah orang yang berdagang atau bisa
juga disebut saudagar. Jadi pedagang adalah orang-orang yang melakukan kegiatankegiatan
perdagangan sehari-hari sebagai mata pencaharian mereka.
Damsar (1997:106) mendefinisikan pedagang sebagai berikut:
“Pedagang adalah orang atau instansi yang memperjual belikan produk atau
barang kepada konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung”
Manning dan Effendi (1991) menggolongkan para pedagang dalam tiga kategori,
yaitu:
1. Penjual Borongan (Punggawa)
Penjual borongan (punggawa) adalah istilah umum yang digunakan diseluruh
Sulawesi selatan untuk menggambarkan perihal yang mempunyai cadangan
penguasaan modal lebih besar dalam hubungan perekonomian. Istilah ini
digunakan untuk menggambarkan para wiraswasta yang memodali dan
mengorganisir sendiri distribusi barang-barang dagangannya.
2. Pengecer Besar
Pengecer besar dibedakan dalam dua kelompok, yaitu pedagang besar yang
termasuk pengusaha warung di tepi jalan atau pojok depan sebuah halaman
rumah, dan pedagang pasar yaitu mereka yang memiliki hak atas tempat yang
tetap dalam jaringan pasar resmi.
3. Pengecer Kecil
Pengecer kecil termasuk katergori pedagang kecil sektor informal mencakup
pedagang pasar yang berjualan dipasar, ditepi jalan, maupun mereka yang
menempati kios-kios dipinggiran pasar yang besar.
Adapun yang dikemukakan Damsar (1997) membedakan pedagang menurut
jalur distribusi barang yang dilakukan, yaitu:
- Pedagang distributor (tunggal), yaitu pedagang yang memegang hak distribusi
satu produk dari perusahaan tertentu.
- Pedagang partai (besar), yaitu pedagang yang membeli produk dalam jumlah
besar yang dimaksudkan untuk dijual kepada pedagang lainnya seperti grosir.
- Pedagang eceran, yaitu pedagang yang menjual produk langsung kepada
konsumen.
Pedagang kaki lima adalah suatu usaha yang memerlukan modal relatif sedikit,
berusaha dalam bidang produksi dan penjualan untuk memenuhi kebutuhan kelompok
konsumen tertentu. Usahanya dilaksanakan pada tempat-tempat yang dianggap strategis
dalam lingkungan yang informal.
Pedagang kaki lima menurut An-nat (1983:30) bahwa istilah pedagang kaki lima
merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Inggris. Istilah ini diambil dari ukuran
lebar trotoar yang waktu dihitung dengan feet (kaki) yaitu kurang lebih 31 cm lebih
sedikit, sedang lebar trotoar pada waktu itu adalah lima kaki atau sekitar 1,5 meter lebih
sedikit.
Jadi orang berjualan di atas trotoar kemudian disebut pedagang kaki lima
(PKL). Sedangkan Karafir (1977:4) mengemukakan bahwa pedagang kaki lima adalah pedagang yang berjualan di suatu tempat umum seperti tepi jalan, taman-taman, emperemper
toko dan pasar-pasar tanpa atau adanya izin usaha dari pemerintah. Dari kedua
pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pedagang kaki lima adalah mereka yang
berusaha di tempat-tempat umum tanpa atau adanya izin dari pemerintah.
Bromley (Manning, 1991:228) menyatakan bahwa:
“Pedagang kaki lima adalah suatu pekerjaan yang paling nyata dan penting
dikebanyakan kota di Afrika, Asia, Timur Tengah, atau Amerika Latin. Namun
meskipun penting, pedagang-pedagang kaki lima hanya sedikit saja memperoleh
perhatian akademik dibandingkan dengan kelompok pekerjaaan utama lain”
Demikianlah beberapa pengertian tentang Pedagang kaki lima, yang di mana
pedagang kaki lima adalah salah satu jenis pekerjaan di sektor informal yang
mempunyai tempat kerja yang tidak menetap di jalan. Mereka berpindah dari satu
tempat ke tempat yang lain sepangjang hari. Pedagang kaki lima banyak dijumpai di
semua sektor kota, terutama di tempat-tempat pemberhentian sepanjang jalur bus,
sekitar stadion dan pusat-pusat hiburan lainnya yang dapat menarik sejumlah besar
penduduk untuk membeli.
ADS HERE !!!