Pengertian, Hukum, Syarat Kurban
Kurban menurut bahasa berasal dari kata qorraba (dekat), atau udhiyah (hewan kurban). Menurut istilah artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan binatang tertentu atas dasar perintah Allah dan petunjuk rasulullah dengan harapan dapat mendekatkan diri kepadaNya.
Hewan yang boleh untuk kurban: unta berumur 5 tahun, sapi, kerbau berumur 2 tahun, domba, kambing berumur 1 tahun. Sehat tidak cacat yang sangat jelas, diusahakan gemuk.
Dasar hukum qurban adalah QS: Al Kausar:
1. Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus[1606].
[1605] yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
[1606] maksudnya terputus di sini ialah terputus dari rahmat Allah.
Hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu. Waktu pelaksanaan kurban adalah setelah salat idul adha dan tiga hari tasyrik sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijjah.
Yaumun nahar adalah tanggal 10 Zulhijjah, hari pelaksanaan salat idul adha. Yaumut tasyrik (hari tasyrik) adalah tanggal 11-13 Zulhijjah. Dimana umat Islam diharamkan berpuasa.
Daging kurban dibagi dalam keadaan mentah. Sepertiga untuk dimakan dan disedekahkan, sepertiga lainnya disimpan. Dagingnya tidak boleh dijual, sebagian ulama mengatakan kulitnya boleh dijual.
Tatacara penyembelihan qurban/aqiqah adalan: 1. diutamakan menyembelih dengan tangan sendiri, apabila tidak mampu menyuruh orang lain tapi yang berhajat datang dan menyaksikan. 2. menghadap kiblat, kemudian menyembelih dengan membaca do’a. 3. disunahkan membaca salawat nabi.
Lafal do’a menyembelih:
ﺒﺴﻢ ﺍﷲ ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺘﻘﺒﻞ ﻣﻥ ﻣﺤﻣﺩ ﻮﺍﻞ ﻣﺤﻣﺩ ﻮﻣﻥ ﺍﻣﺔ ﻣﺤﻣﺩ
Dengan meneyebut nama Allah, ya Allah terimalah kurban Muhammad dan keluarga Muhammad, serta ummat Muhammad. (HR. Muslim)
ADS HERE !!!