Pengertian Consumer Financing
Consumer Financing atau yang sering disebut dengan Pembiayaan Konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang atau jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan diatas disebut perusahaan pembiayaan konsumen atau consumer finance company. Perusahaan pembiayaan konsumen yang berbentuk lembaga keuangan bukan bank dapat didirikan oleh suatu institusi non Bank maupun oleh suatu bank, tetapi pada dasarnya antara Bank yang mendirikan dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang didirikan merupakan suatu badan usaha yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Jenis-Jenis Pembiayaan Konsumen
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari supplier barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitur, perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu group usaha dengan supplier barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitur, dan perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan supplier barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitur.
a. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang merupakan anak perusahaan dari supplier.
Gambar Skema pembiayaan konsumen dengan perusahaan sebagai anak dari perusahaan supplier.
Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen dari skema di atas adalah sebagai berikut:
1) Pembentukan anak perusahaan.
2) Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen
3) a. Perjanjian jual beli yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
b. Perjanjian pembiayaan pembelian dari PT Agung Rejeki oleh konsumen
4) a. Pembayaran tunai.
b. Penyerahan barang
5) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.
Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya, yaitu supplier untuk memperlancar penjualan barang atau jasanya. Mengingat perusahaan ini sengaja dibentuk untuk memperlancar penjualan barang atau jasa perusahaan induknya, maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini biasanya hanya melayani barang dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan oleh perusahaan induknya. Contoh: PT Agung Rejeki adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jual beli Elektronik. Menggingat daya beli masyarakat sedang menurun, maka PT Agung Rejeki ingin memperlancar usahanya dengan cara mendirikan PT Agung Putra yang merupakan suatu perusahaan pembiayaan konsumen yang khusus melayani kredit pembelian segala merek elektronik.
Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen dari skema di atas adalah sebagai berikut:
1). Pembentukan anak perusahaan.
2). Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen
3). a. Perjanjian jual beli yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
b. Pernanjian pembiayaan pembelian dari PT Agung Rejeki oleh
c. konsumen
4). a. Pembayaran tunai.
b. Penyerahan barang
5). Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.
b. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang merupakan satu group dengan supplier.
Perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini pada dasarnya tidak berbeda dengan perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari supplier. Perusahaan pembiayaan ini biasanya juga hanya melayani pembiaaan pembelian barang dan jasa yang diproduksi oleh supplier yang masih satu group usaha dengan perusahaan tersebut. Perbedaan hanya terletak pada hubungan antara supplier dengan perusahaan pembiayaan konsumen. Contoh: Satria Utama adalah perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha. Salah satunya perusahaan yang bergabung di group ini adalah PT Inti Perkasa yang bergerak di bidang pengembang. Demi peningkatan penjualan Rumah tinggal, maka Satria Utama membentuk satu perusahaan PT Inti Perkasa Finance yang bergerak dibidang pembiayaan konsumen.
Langkah-langkah pelaksanaan pembiayaan konsumen adalah sebagai berikut:
1) Mempunyai salah satu anak cabang perusahaan.
2) Membentuk anak perusahaan baru.
3) Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen.
4) a.Perjanjian jual beli rumah yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen.
b. Perjanjian pembiayaan pembelian rumah dari PT Inti Perkasa oleh konsumen,
5) a. Pembayaran tunai
b. Penyerahan barang.
6) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.
Gambar pembiayaan konsumen dari perusahaan dalam group yang sama.
c. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan supplier
Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan supplier biasanya tidak hanya melayani pembiayaan atas pembelian barang pada satu supplier saja. Perusahaan pembiayaan ini bisa melayani pembiayaan pembelian pada supplier yang lain, sedangkan spesialisasi perusahaan pembiayaan konsumen biasanya pada jenis atau tipe barang dan daerah pemasarannya. Perusahaan pembiayan konsumen ada yang spesialis pada pembiayaan pembelian barang tertentu saja. Contoh: PT Jati Barokah adalah sebuah perusahaan produsen meubel di kota Solo, dan untuk memperlancar penjualannya perusahaan ini bekerjasama dengan sebuah perusahaan pembiayaan konsumen yaitu PT Abadi Jaya yang bergerak dalam bidang penjualan berbagai meubel di kota Solo.
Tahap-tahap pelaksanaannya pembiayaan konsumen ini sebagai berikut:
1) Pembuatan Perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen
2) a. Perjanjian jual beli meubel yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen.
b. Perjanjian pembiayaan pembelian meubel dari PT Jati Barokah oleh konsumen.
3) a. Pembayaran tunai
b. Penyerahan barang.
4) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu.