Pengertian, Tujuan Dan Manfaat Koperasi
Koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian :
“Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Menurut Sagimun M.D dalam buku Koperasi Indonesia (1990 :2) adalah :
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan hokum dengan jalan bekerja sama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki anggotanya.
Tujuan dan Manfaat Koperasi
Tujuan koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah :
Tujuan koperasi adalah unutk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan manfaat koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 :
Manfaat koperasi adalah untuk mencapai dan memelihara kesatuan hukum koperasi dengan mematuhi sandi-sandi koperasi sendiri dan memberikan usaha pembinaan kepada para anggota yang umumnya berekonomi lemah.
Penetapan manfaat koperasi yang diatur oleh Undang-Undang Perkoperasian bertujuan agar segala aktivitas koperasi tidak menyinpang dari apa yang diharapkan organisasi koperasi tersebut. Artinya segala aturan dalam perkoperasian dan segala yang menjadi sasaran koperasi harus benar-benar dapat merasakan keberadaan koperasi tersebut.
Jenis-jenis koperasi
Menurut Panjdi Anoraga dalam bukunya Manajemen Koperasi Tahun 2000 jenis koperasi dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukkan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat unutk tujuan produktif dan kesejahteraan.
2. Koperasi Konsumsi
Barang konsumsi adalah barang kebutuhan sehari-hari misalnya :
- Barang pangan seperti beras, gula, garam, minyak kelapa dan sebagainya
- Barang-barang sandang seperti kain batik, tekstil dan sebagainya
- Barang pembantu keperluan sehari-hari seperti sabun, minyak tanah dan sebagainya.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barangn-baraang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun oleh para anggotanya sendiri.
4. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu, baik bagi para anggotanya maupun bagi para masyarakat umum.
5. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyelenggarakan usaha lebih dari satu maca kebutuhan ekonomi atau kepentingan ekonomi para anggotanya.
Modal Koperasi
Modal dalam perkumpulan koperasi didapat dari :
1. Dari anggota-anggotanya sendiri, berupa simpanan-simpanan (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela berjangka).
Simpanan pokok yaitu sejumlah nilai uang tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk menyerahkannya kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini tidak boleh diambil sebelum menjadi anggota. Oleh sebab itu modal sendiri perlu ditambah dengan simpanan wajib.
Simpanan wajib adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh anggota pada waktu tertentu tiap hari / minggu / bulan (pada umumnya bulanan) dan kesempatan tertentu (misal setiap kali membeli barang atau setiap kali pinjam uang). Simpanan ini hanya boleh diambil dengan cara yang sudah ditentukan dalam anggaran dasar.
Simpanan sukarela berjangka adalah simpanan yang dilakukan secara sukarela baik jumlahnya maupun jangka waktunya karena diketahui jangka waktu pengembalianya maka setiap simpanan itu dapat digunakan juga untuk modal koperasi, karena simpanan sukarela itu dapat diambil sewaktu-waktu oleh si peminjam.
2. Dari SHU yaitu bagian yang dimasukkan cadangan
Modal yang dapat dari SHU yaitu ketika setiap tahun diadakan perhitungan rugi laba akan diketahui beraapa sisa hasil usaha (kekayaan bersih). Menurut anggaran dasar sekurang-kurangnya 25% dari SHU harus disisihkan dan dimasukkan kedalam cadangan maksudnya untuk menutup kerugian bila hal itu terjadi. Dalam kenyataannya tidak pernah digunakan untuk menutup kerugian, oleh karena itu digunakan sebagai modal
3. Dana dari luar, pinjaman
Modal yang didapat dari pinjaman adalah modal dari luar. Pada umumnya pinjaman diperoleh dari bank, tetapi bisa juga dari pihak luar lainnya. Pada dasarnya mencari pinjaman dari luar perlu diupayakan kalau modal sendiri belum mencukupi. Sumber modal dari luar berasal dari pemerintah maupun dari swasta. Sumber modal dari pemerintah pada umumnya berbentuk :
- Bantuan pemerintah
- Melalui dana bantuan pembangunan desa
- Berbentuk lain, misal modal kerja Kredit Candak Kulak.
Kredit. Sumber modal dari swasta baik bank nasional atau asing dalam bentuk :
- Bantuan swasta misal simpanan sukarela dari bukan anggota koperasi
- Kredit