Pengertian Lembaga Pembiayaan Menurut Para Ahli
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Bidang usaha lembaga pembiayaan ini meliputi: sewa guna usaha, modal ventura, anjak piutang, pembiayaan konsumen, kartu kredit, dan lain-lain. Lembaga pembiayaan ini lebih dititik-beratkan pada sewa guna usaha, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen.
Pengertian Sewa Guna Usaha
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha adalah:
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha, di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Sewa guna usaha lebih gampang disebut dengan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Tiga (3) pihak utama dalam sewa guna usaha, antara lain:
- Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang.
- Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian.
- Supplier adalah pihak penjual yang disewa-guna-usahakan.
Dilihat dari segi pandangan hukum, kegiatan sewa guna usaha memiliki 4 (empat) ciri yaitu:
a) Perjanjian antara lessor dengan pihak lessee.
b) Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.
c) Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset).
d) Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.
Penggolongan Perusahaan Leasing
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
- Independent Leasing Company
- Lease Broker atau Packager
Teknik – teknik Pembiayaan Leasing
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu:
1. Finance Lease
Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee dengan pemberian hak opsi kepada lessee pada akhir periode lease.
Disamping itu, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut:
1) Direct Financial Lease.
Transaksi leasing dalam bentuk direct lease atau sering pula disebut true-lease atau disingkat direct lease saja merupakan suatu bentuk trnasaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan.
2) Sale and Lease Back.
Transaksi leasing jenis ini pada prinsipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barnag untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing disini bersifat refinancing.
3) Leverage Lease.
Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor.
4) Syndicated Lease.
Adalah pembiayaan leasing yang dilakukan lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan resiko tidak bersedia atau karena suatu alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee.
5) Cross Border Lease.
Adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar bataas suatu Negara yaitu Negara dimana lessor berkedudukan berbeda dengan Negara lessee.
6) Vendor Program.
Vendor program atau disebut juga dengan vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang.
2. Operating Lease
Leasing dalam bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan kepada lessee. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.
Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing
Keterangan Mekanisme Transaksi Leasing:
- Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jasa barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease.
- Lesee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
- Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
- Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain: piihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
- Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
- Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier.
- Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termaasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
- Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
- Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.