Pengertian Ekuitas Menurut Para Ahli
Menurut PSAK (2002) pasal 49, ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas didefinisi sebagai hak residual untuk menunjukkan bahwa ekuitas bukan kewajiban. Ini berarti ekuitas bukan pengorbanan sumber ekonomik masa datang. Karena didefinisi atas dasar aset dan kewajiban, nilai ekuitas juga bergantung pada bagaimana aset dan kewajiban diukur.
Atas dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan dalam perusahaan. Namun kreditor dan pemegang saham memiliki perbedaan sbb:
Hak-hak masing-masing pihak atas penyelesaian klaim
Klaim kreditor terbatas jumlahnya dan harus diselesaikan pada tanggal tertentu sementara klaim pemegang saham merupakan jumlah residual dan tidak harus diselesaikan atau dilunasi pada tanggal tertentu.
Hak penggunaan aset dalam operasi
Kreditor pada umumnya tidak mempunyai akses dan kendali dalam penggunaan aset perusahaan. Mereka juga tidak mempunyai hak dalam pengambilan keputusan operasi perusahaan secara langsung. Di lain pihak, pemilik (khusunya dalam perusahaan perseorangan) mempunyai akses, hak, dan autoritas untuk menjalankan perusahaan dan menggunakan atau mengendalikan aset.
Substansi ekonomik perjanjian
Kreditor berhak atas pelunasan sedangkan pemegang saham berhak atas pembagian laba (residual). Jadi, secara substansi ekonomik, kreditor menanggung risiko lebih besar sehingga berhak atas kembalian (rate of return) yang bervariasi melalui pembagian laba (participation in profits).
Komponen Ekuitas Pemegang Saham
Dari segi riwayat terjadinya dan sumbernya, ekuitas pemegang saham diklasifikasi atas dasar dua komponen penting yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecah menjadi modal saham (capital stock) sebagai modal yuridis (legal capital) dan modal setoran tambahan (additional paid-in capital), dan komponen lain yang merefleksi transaksi pemilik (misalnya saham treasuri atau modal sumbangan).
Tujuan Penyajian Ekuitas
Pengungkapan informasi ekuitas pemegang saham akan sangat dipengaruhi oleh tujuan penyajian informasi tersebut kepada pemakai statemen keuangan. Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyelidiki akan informasi kepada yang berkepentingan tentang efisiensi dan kepengurusan (stewardship) manajemen serta menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya. Informasi tentang kewajiban yuridis perseroan terhadap para pemegang saham dan pihak lainnya juga merupakan tujuan penyajian ekuitas pemegang saham ini.
Pembedaan Modal Setoran Dan Laba Ditahan
Ditinjau dari sumbernya, ada beberapa komponen yang membentuk ekuitas pemegang saham yaitu:
- jumlah rupiah yang disetorkan oleh pemegang saham
- laba ditahan yang merupakan sisa laba setelah pembagian dividen
- jumlah rupiah yang timbul akibat apresiasi/revaluasi aset visis tertentu
- jumlah rupiah donasi dari pihak nonpemegang saham
- sumber lainnya
Laba ditahan pada dasarnya adalah terbentuk dari akumulasi laba yang dipindahkan dari akun ikhtisar Laba-Rugi (income summary). Begitu saldo laba ditutup ke laba ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah lebur menjadi elemen modal modal pemegang saham yang sah. Seperti juga modal setoran, laba ditahan menunjukkan sejumlah hak atas seluruh jumlah rupiah aset bukan hak atas jenis aset tertentu. Dengan demikian untuk mengukur seluruh hak pemegang saham atas aset, laba ditahan harus digabungkan (ditambahkan) dengan modal setoran.
Pembedaan antara dua bagian elemen ekuitas pemegang sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba (earning power) sehingga laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlahnya akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan ini juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana dasar (basic fund) yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan bagi pihak lain. Dana ini hanya dapat ditarik kembali dalam likuidasi atau dalam keadaan luar biasa lainnya. Sementara itu, laba ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian dividen.
Segala perubahan aset akibat penggunaan aset untuk tujuan produktif (for productive effect) harus dibedakan dengan perubahan aset dalam rangka pemerolehan dana (for financial effect.). Untuk selanjutnnya, perubahan yang pertama disebut perubahan karena transaksi operasi sedangkan yang kedua transaksi modal. Pembedaan ini menjadi landasan utama penyajian statemen laba-rugi komprehensif.
Modal Yuridis
Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang dipertahankan dalam rangka perlindungan terhadap pihak lain. Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa saham harus mempunyai nilali nominal atau nilai minimum yang dinyatakan untuk menunjukkan hak yuridis. Modal yuridis merupakan jumlah rupiah “minimal” yang harus disetor oleh investor sehingga membentuk modal yuridis (legal capital).
Ada juga aturan yang menetapkan bahwa saham tidak dapat dijual di bawah nilai tertentu yang menjadi batas nilai yuridis sehingga tidak dikenal adanya diakun modal saham. Tujuan penyajian modal yuridis ini adalah untuk memberi informasi kepada para pemegang ekuitas lainnya tentang batas perlindungan investasinya. Secara yuridis pemisahan ini dianggap cukup penting dan harus diungkapkan dalam pelaporan keuangan.
Besarnya Modal Yuridis
Dalam hal saham bernilai nominal (par stock), modal yuridis dapat sama dengan jumlah yang dikenal dengan nama modal saham (capital stock). Modal saham menunjuk jumlah rupiah perkalian antara cacah saham beredar dengan nilai nimonal per saham. Jumlah ini merupakan jumlah rupiah yang secara yuridis menjadi hak pemegang saham walaupun dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang disetor/dibayarkan melebihi modal yuridis tersebut.
Modal saham ini juga merupakan batas tanggung jawab pemegang saham dan batas kerugian pribadi yang harus ditanggung pemegang saham. Artinya, dalam hal terjadi likuidasi pemegang saham tidak dapat menuntut pembagian kekayaan atas dasar modal yang disetor (kecuali ada sisa untuk itu). Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan aset dalam likuidasi tidak dapat menutup seluruh utang perseroan, pemegang saham tidak dapat diminta untuk menutup utang lebih dari modal saham atau modal yang telah disetor kecuali pemegang saham bertindak sebagai direksi.
Modal Setoran Lain
Nominal saham sering dianggap bukan merupakan harga efektif saham sehingga secara akuntansi penentuan nilai nominal saham sebenarnya tidak bermakna ekonomik. Dalam hal tertentu, nilai nominal saham lebih merupakan alat unuk pemerataan distribusi pemilikan daripada untuk menunjukkan nilai saham itu sendiri. Karena tidak bermakna ekonomik, saham dapat diterbitkan tanpa nilai nominal (no par stock). Ada dua alasan penerbitan saham tanpa nilai nominal yaitu (1) untuk menghindari utang bersyarat dalam hal saham terjual di bawah harga nominal dan (2) tidak ada hubungan antara nilai nominal dengan harga pasar saham.
Namun penerbitan saham tanpa nilai nominal ini dapat menimbulkan persoalan khususnya dalam hal perusahaaan dilikuidasi karena akan sulit untuk menentukan dasar pembagian kekayaan perusahaan. Selain itu, perlindungan bagi kreditor menjadi tidak jelas karena seakan-akan tidak ada batas jumlah rupiah yang dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen dan likuidasi modal. Saham tanpa nilai nominal juga dijual dengan harga yang sangat rendah semata-mata untuk tujuan penggeseran pemilikan atau mempengaruhi harga saham. Oleh karena itu, beberapa negara memberlakukan ketentuan bahwa perseroan (dewan direksi) menyatakan nilai saham minimum yang disebut nilai nyataan (stated value). Saham tidak dapat diterbitkan kalau dijual dengan harga dibawah nilai nyataan ini. Nilai nyataan akan berfungsi sebagai modal yuridis.
Modal yuridis dapat diubah sewaktu-waktu tanpa harus menerbitkan saham baru. Modal yuridis juga dapat berubah akibat transfer antar sumber dana sehingga terkadang sulit untuk menentukan berapakah modal yuridis perusahaan yang sebenarnya sebagai informasi kepada pihak yang berkepentingan. Pengungkapan modal yuridis tidak diperlukan kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri. Dalam perusahaan besar yang labanya berkembang, modal yuridis biasanya merupakan sebagian kecil dari total ekuitas pemegang saham. Dalam keadaan seperti ini, jumlah rupiah dividen tahun berjalan dan masa mendatang tidak akan bergantung pada jumlah modal yuridis. Justru seluruh modal pemegang saham (termasuk laba ditahan) akan berlaku sebagai perlindungan (buffer) bagi kreditor. Sebenarnya, kreditor akan lebih mendasarkan keputusannya pada total sumber ekonomik perusahaan, kemampuan memperoleh laba, dan kebijakan keuangan perusahaan daripada pada modal yuridis.
Selain itu ada yang menyatakan bahwa modal saham dan modal setoran lain merupakan komponen yang harus dianggap sebagai satu kesatuan dan jumlah rupiahnya harus ditotal untuk menunjukkan modal setoran total. Akan tetapi, harus dibedakan dengan tegas antara modal setoran dengan laba ditahan. Selanjutnya ditegaskan bahwa secara ekonomik bukanlah modal yuridis yang menjadi batas perlindungan tetapi justru laba ditahanlah yang merupakan penyangga umum (general purpose buffer) untuk segala kemungkinan rugi dan hal-hal bersyarat lainnya.
Modal saham yuridis (legal capital) dapat disajikan sebagai suatu rincian di bawah judul “modal setoran total.”Oleh karena itu, neraca akan menjadi kurang informatif kalau komponen-komponen modal setoran dipisahkan tetapi tidak ditunjukkan totalnya.
Dengan dasar pikiran di atas, transfer dari modal setoran ke laba ditahan tanpa alasan yang kuat adalah penyimpangan dari penalaran yang valid.Ini berarti bahwa modal tidak dapat digunakan sebagai sumber laba ditahan. Demikian juga,tidak sebagianpun dari jumlah rupiah laba ditahan dapat dimasukkan sebagai modal setoran kecuali jumlah rupiah tersebut telah diubah menjadi modal dengan proses kapitalisasi yuridis atau telah berubah karena transaksi modal.
Perubahan Modal Setoran
Tansaksi, kejadian, atau keadaan dapat menyebabkan perubahan dalam modal setoran, modal setoran lain, dan laba ditahan baik secara individual maupun bersamaan. Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal setoran ini adalah untuk membedakan secara tegas antara perubahan akibat transaksi operasi dan perubahan akibat transaksi operasi. Dalam hal kenaikan modal setoran, pembedaan ini bermanfaat untuk mencegah memperlakukan kenaikan akibat transaksi modal sebagai laba sehingga timbul kesan adanya jumlah yang tersedia untuk pembagian dividen. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal setoran dengan berbagai masalah teoretisnya adalah:
a. Pemesanan saham (stock subscriptions)
b. Obligasi terkonversi atau berhak-tukar (convertible bonds)
c. Saham istimewa terkonversi atau berhak-tukar (convertible stock)
d. Dividen saham (stock dividends)
e. Hak beli saham, opsi, dan waran (stock rights, options, and warrant)
f. Saham treasuri (treasury stocks)
Pemesanan Saham
Pada umumnya, pada saat perseroan didirikan atau pada saat melakukan penawaran publik perdana (initial public offering atau IPO), perusahaan telah menetapkan apa yang disebut modal dasar (authorized capital stocks). Dengan autorisasi tersebut perusahaan akan mencetak sertifikat saham. Bila saham telah terjual dan pembeli telah membayar penuh kesepakatannya, sertifikat saham diserahkan kepada pembeli. Atas dasar konsep kesatuan usaha, jumlah rupiah yang diterima perusahaan (kas atau aset lainnya) akan menimbulkan atau diimbangi dengan modal setoran.
Pada umumnya, investor yang berminat membeli saham perusahaan harus memesan (to subscribe) lebih dahulu saham yang akan dibeli dengan harga sesuai dengan kesepakatan pada saat pemesanan. Secara konseptual, ekuitas pemegang saham bersifat seperti kewajiban. Oleh karena itu, jumlah rupiah saham pesanan dapat diakui sebagai modal setoran hanya apabila kedua syarat berikut dipenuhi:
- Jumlah rupiah yang disepakati dalam pemesanan merupakan klaim yuridis bagi perusahaan terhadap pemesan dan tidak dapat dibatalkan.
- Harga pemesanan tersebut akan ditagih penerbit dalam perioda yang cukup pasti dan tidak terlalu lama.
Syarat (1) menuntut bahwa kesepakatan pemesan merupakan kontrak yang mengikat sehingga menimbulkan piutang pesanan saham (stock sobscription receivable) bagi penerbit yang kalau tidak dipenuhi maka penerbit dapat menuntut secara yuridis untuk dilunasi. Klaim untuk menerima uang yang tidak dapat dibatalkan dilandasi oleh konsep hak-kewajiban tak bersyarat (unconditional right of offsset) yang menyatakan bahwa pihak berkontrak pertama tidak mempunyai kewajiban apapun sebelum pihak kedua memenuhi apa yang menjadi hak pihak pertama. Dalam hal ini, piutang yang tidak dapat dibatalkan merupakan aset bagi penerbit sehingga modal setoran sebagai “kewajiban” dapat diakui.
Syarat (2) diperlukan agar hak-kewajiban tak bersyarat tidak berlaku sehingga kontrak tidak bersifat eksekutori. Jadi, bila tidak ada kepastian tentang pelaksanaan transaksi penerbitan maka pemesanan tersebut jelas tidak dapat diakui sebagai modal setoran.
Dalam pelaporan, piutang pesanan saham dikontrakan terhadap modal saham pesanan untuk melanjutkan modal setoran yang sesungguhnya. Selisihnya dengan sendirinya merupakan jumlah rupiah yang benar-benar telah disetor.
Obligasi Terkonversi
Dalam hal tertentu, perusahaan menerbitkan obligasi dengan karekteristik bahwa obligasi tersebut dapat ditukarkan dengan saham biasa atas kehendak pemegang obligasi dalam perioda konversi tertentu. Kalau hak tukar tersebut digunakan (exercised), yang terjadi adalah perubahan status kewajiban menjadi modal setoran. Masalah teoretisnya adalah menentukan jumlah rupiah yang dapat dianggap sebagai modal setoran sehingga modal saham dan kelebihan diatas modal saham (kalau ada) dapat ditentukan. Dalam hal ini, ada dua nilai yang dapat digunakan sebagai basis kapitalisasi yaitu:
- Nilai buku (book value) atau nilai bawaan (carrying value) obligasi pada saat penukaran.
- Harga pasar obligasi atau harga pasar saham (mana yang paling obyektif).
Dasar pertama mereklasifikasi nilai buku menjadi modal saham dan premium atau diskun modal saham tergantung kasusnya. Dengan demikian, tidak ada untung atau rugi yang diakui pada saat transaksi pertukaran tersebut. Esensi transaksi tersebut hanyalah mengubah status jumlah rupiah utang menjadi modal pemegang saham. Pendekatan didasari konsep kesatuan usaha (business entity concept) karena kreditor dan pemegang saham mempunyai kedudukan yang sama sebagai investor dengan kepentingan yang sama. Oleh karena itu, pertukaran tersebut tidak mempunyai substansi ekonomik sehingga tidak dapat menimbulakan untung atau rugi.
Alasan yang lain adalah bahwa pada saat obligasi diterbitkan, semua penerimaan kas diperlakukan sebagai utang. Artinya, tidak dipisahkan jumlah rupiah yang melekat pada obligasi sebagai obligasi biasa dan pada hak tukar. Hak tukar dianggap melekat pada obligasi sehingga tidak dapat diukur secara pasti nilainya. Karena hak tukar tidak dapat diukur dengan pasti, nilai buku obligasi murni juga tidak dapat diukur dengan pasti, sehingga laba atau rugi tidak dapat ditentukan kalau harga pasar obligasi dapat ditentukan. Jadi, kepraktisan dan objektivitas pengukuran tidak menghendaki pengakuan untung dan rugi.
Pendekatan kedua memperlakukan selisih antara harga pasar obligasi atau saham dengan nilai buku obligasi sebagai untung atau rugi. Cara ini dilandasi oleh konsep kesatuan pemilik (proprietary concept). Perubahan dalam penilaian obligasi dianggap mempunyai pengaruh terhadap modal pemegang saham. Akan tetapi, karena harga pasar obligasi merefleksi pula nilai hak tukar, nilai hak tukar harus ditaksir dan dikeluarkan dari nilai pasar obligasi. Nilai pasar obligasi murni ini kemudian ditandingkan dengan nilai buku obligasi untuk menentukan laba atau rugi yang tepat. Secara konseptual, pengakuan laba atau rugi tidak valid karena konversi ini merupakan transaksi modal bukan operasi. Secara teoretis, transaksi modal tidak menimbulkan pendapatan, laba, atau rubi.
Saham Prioritas Terkonversi
Pengukuran jumlah rupiah yang harus diakui sebagai modal setoran dapat menggunakan cara seperti pada obligasi terkonversi. Dengan pendekatan pertama, nilai nominal saham prioritas plus porsi premium/diskun ditransfer ke modal pemegang saham dan premium/diskun modal pemegang saham biasa. Tidak ada untung atau rugi yang diakui pada saat konversi tersebut. Ini berarti bahwa jumlah rupiah yang mula-mula diterima pada saat menerbitkan saham prioritas dianggap sebagai modal setoran mula-mula untuk saham biasa. Perlu dicatat bahwa jumlah rupiah ini bukan merupakan nilai likuidasi saham prioritas karena nilai likuidasi saham prioritas adalah sebesar nilai nominalnya. Itulah sebabnya porsi premium/diskun juga ikut ditransfer. Kalau porsi premium tidak ditransfer dan semua saham prioritas dikonversi menjadi saham biasa maka akan terjadi kejanggalan karena akan terdapat premium saham prioritas padahal tidak ada saham prioritas yang beredar. Konversi ini semata-mata menandai perubahan status atau hak dua golongan pemegang saham. Perubahan ini sering disertai penerbitan sertifikat saham biasa baru dan penarikan sertifikat saham prioritas atau istimewa.
Pendekatan kedua juga dapat diterapkan. Kalau ada selisih antara harga pasar baik saham biasa maupun saham prioritas, selisih tersebut harus dikompensasi ke atau dari laba ditahan. Pendekatan ini mengisyaratkan diterimanya konsep kesatuan usaha karena laba ditahan dianggap sebagai ekuitas perusahaan yang terpisah atau independen. Ini berarti harga pasar saham biasa yang diperhitungkan dianggap tidak merefleksi hak yang melekat pada laba ditahan. Laba ditahan dianggap sebagai penyangga bila ada selisih harga antara dua sekuritas yang dipertukarkan. Cara ini juga dilandasi oleh pendekatan dua transaksi (two transaction approach) yaitu konversi dianggap sebagai transaksi penebusan kembali saham prioritas (sehingga sebagian dari harga penebusan yang melebihi nilai buku dianggap sebagai distribusi laba ditahan) dan transaksi penjualan saham biasa baru dengan harga pasar yang berlaku. Karena hak tukar melekat pada saham prioritas pada waktu diterbikan, perlukuan konversi sebagai satu transaksi (one transaction approach) seperti pendekatan pertama akan lebih logis.
Dividen Saham
Dividen saham adalah distribusi dividen dalam bentuk saham yang sejenis dengan saham yang mula-mula diterbitkan. Bila distribusi dividen saham tidak disertai dengan kapitalisasi laba ditahan, dividen saham akan menyerupai pemecahan saham (stock split). Pemecahan saham adalah penurunan nominal (atau nilai nyataan/stated value) per saham dengan cara menukar tiap satu saham yang beredar dengan dua atau lebih saham baru yang nilai nominal per sahamnya meruakan pecahan dari nilai nominal saham semula. Bila perusahaan mendistribusi dividen saham 20% tanpa disertai kapitalisasi, perusahaan sebenarnya telah menurunkan nominal per saham menjadi 100/120 dari nilai nominal semula.
Pembagian dividen saham tanpa kapitalisasi laba ditahan sama saja dengan mempertahankan klasifikasi ekuitas atas dasar sumber. Karena tidak ada kapitalisasi laba ditahan, masalah penilaian tidak timbul. Dari sudut pandang perusahaan, yang terjadi adalah saham beredar menjadi lebih ada perubahan modal setoran dan laba ditahan sehingga nominal per lembar saham akan turun. Perusahaan tidak perlu melakukan penjurnalan apapun dan cukup mengungkapkan informasi dalam penjelasan atas statement keuangan.
Bila reklasifikasi ekuitas yang menjadi tujuan pembagian dividen saham dan nominal per saham dipertahankan, tambahnya saham yang beredar bukan lagi merupakan pemecahan nominal saham tetapi benar-benar meruakan dividen saham. Pembagian dividen saham ini akan menimbulkan masalah penilaian untuk kapitalisasai laba ditahan dan masalah pengungkapan yang memadai.
Karakteristik Dividen Saham
Bagi pemegang saham, dividen saham bukan merupakan pendapatan atau laba. Berbagai teori atau argumen diajukan untuk menjelaskan mengapa dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya.
Dari sudut pandang kesatuan usaha, dividen saham bukan merupakan pembagian laba karena tidak ada penurunan aset perusahaan atau kenaikan utang perusahaan. Hal ini berbeda dengan dividen kas jelas merupakan pendapatan bagi penerima karena ada transfer kemakmuran (wealth) ke pemegang saham.
Bila dividen saham dipandang sebagai pendapatan in natura karena menaikkan nilai investasi, pendapatan tersebut belum terrealisasi bila belum dijual oleh penerimanya.Investasi naik karena dividen saham dapat dijual atau kalau tidak dijual penerima berhak menerima dividen tunai di masa datang atas saham tersebut.
Argumen lain didasarkan atas konsep kesatuan usaha.Dengan konsep ini, laba ditahan dipandang sebagai bagian dari modal pemegang saham. Kalau perusahaan memperoleh laba maka modal pemegang saham juga akan naik dengan jumlah yang sama. Ini berarti kemakmuran pemegang saham juga naik. Oleh karena itu, dividen saham atau dividen kas sebenarnya bukan merupakan pendapatan atau laba bagi pemegang saham karena pada saat dividen tersebut dibagikan kemakmuran pemegang saham tidak bertambah lagi. Dividen kas hanya berfungsi sebagai konfirmasi bahwa kemakmuran pemegang saham benar-benar telah naik secara objektif sebelum dividen. Kalau laba ditahan dianggap sebagai ekuitas yang terpisah sehingga ekuitas pemegang saham hanya terdiri atas modal setoran, dividen saham atau kas merupakan pendapatan atau laba bagi pemegang saham karena mereka memperoleh sesuatu yang sebelumnya tidak dipunyai. Dividen saham akan menaikkan modal setoran dengan cara transfer dari ekuitas perusahaan ke ekuitas pemegang saham.
Dari sudut pandang kesatuan pemilik, dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya.Alasannya adalah bahwa laba perseroan juga merupakan laba pemilik. Oleh karena itu,dividen kas dianggap sebagai pengambilan atau prive oleh pemilik dari sesuatu yang memang sudah menjadi haknya.sehingga tidak ada tambahan kemakmuran. Dividen sahan juga bukan merupakan laba tetapi sekedar reklasifikasi ekuitas.
Kapitalisasi Atas Dasar Nilai Nominal
Kalau tujuan penyajian informasi modal pemegang saham adalah untuk menunjukkan modal yuridis (legal capital), kapitalisasi dividen saham haruslah hanya sebesar nilai nominal atau nyataannya. Jumlah ini sebesarnya merupakan jumlah minimal yang harus dikapitalisasi untuk memenuhi ketentuan yuridis.
Alasan pendukung kapitalisasi hanya sebesar nilai yuridis adalah bahwa dividen saham bukan merupakan pendapatan dan mengkapitalisasi sebesar harga pasar memberi kesan bahwa dividen tersebut merupakan pendapatan yang di reinvestasi kedalam perusahaan. Alasan lain yang dianggap cukup kuat adalah bahwa harga pasar menggambarkan harga selluruh ekuitas pemegang saham (modal setoran dan laba ditahan). Jadi sangat tidak logis mentransfer jumlah yang merefleksi elemen modal setoran dan laba ditahan ke modal setoran itu sendiri.
Bila modal yuridis baru ingin ditunjukkan tanpa melakukan kapitalisasi resmi, dapat ditempuh apa yang disebut klasifikasi ganda (dual classification). Modal saham yuridis baru ditunjukkan dalam catatan kaki sementara di neraca ditunjukkan bagian laba ditahan yang dikapitalisasi.
Kapitalisasi Atas Dasar Harga Saham
Walaupun dividen saham berbeda dengan dividen kas, sebagai dividen keduanya dianggap sebagai distribusi ke pemilik. Oleh karena itu, dividen saham dapat dipandang sebagai pengganti dividen kas karena dividen saham mempunyai nilai. Paling tidak, pemegang saham dapat menjual saham tersebut kalau dividen kas yang diharapkan dan investasi semula tidak berubah. Nilai tersebut diukur atas dasar harga saham. Dengan demikian, harga pasar merupakan dasar yang tepat untuk menentukan kapitalisasi. Berbagai dasar pikiran mendukung hal ini.
a. Laba ditahan pada dasarnya adalah reinvestasi dari pemegang saham tanpa tindakan pernyataan resmi. Dividen saham merupakan sarana untuk menyatakan kebersediaan pemegang saham secara resmi untuk menanamkan modal (dengan dividen saham sebagai bukti) dalam perusahaan. Jumlah yang ditanamkan tentunya adalah sebesar harga pasar saham dimata pemegang saham karena pemegang saham dapat menjual dividen saham untuk mendapatkan kas.
b. Transaksi dividen saham dapat dianggap terdiri atas dua transaksi yaitu pembagian dividen kas dan penerbitan saham baru dengan harga sebesar dividen kas tersebut. Oleh karena itu, dividen saham akan mengurangi laba ditahan sebesar harga pasar saham dan reinvestasi akan menyebabkan modal setoran naik dengan jumlah yang sama.
c. Dari kacamata perusahaan, jumlah rupiah dividen saham adalah cost kesempatan penjualan saham baru ke pasar modal. Artinya besarnya kapitalisasi adalah sebesar jumlah rupiah seandainya saham baru dijual di pasar dan tidak dibagikan sebagai dividen saham.
d. Penggunaan harga pasar (bukan hanya nilai nominal) juga mengurangi kesan keliru para pemegang saham bahwa masih tersedia laba ditahan yang dapat didistribusi lagi baik dalam bentuk dividen saham atau kas.
Kritik terhadap argumen ini adalah bahwa keduanya didasarkan pada keadaan yang memang tidak terjadi. Lebih dari itu, kalau persentasi dividen saham cukup tinggi, harga saham akan cukup terpengaruh sehingga kapitalisasi harus dibatasi hanya sejumlah modal yuridis (nominal saham). Masalahnya adalah seberapa banyak dividen saham dianggap cukup besar. Seperti pedoman umum penggunaan metoda ekuitas, pembagian dividen saham diatas 20% dianggap cukup berpengaruh (substantial influence) terhadap harga saham sehingga kapitalisasi dibatasi hanya sebesar nilai nominal.
Hak beli saham adalah hak yang diberikan bagi pemegang saham lama untuk membeli sejumlah saham saham (proporsional dengan pemilikan). Hal ini biasanya dimaksudkan untuk mempertahankan kepemilikan pemegang saham yang lama. Pada umumnya hak beli saham umurnya tidak lama dan harga beli saham dan hak beli tersebut biasanya lebih rendah dari harga pasar saham tersebut. Oleh karena itu, hak beli saham sering dianggap mempunyai harga pasar sehingga timbul pendapat bahwa hak beli tersebut dikapitalisasi. Harga pasar hak beli saham ini adalah sebesar selisih harga pasar saham dengan harga yang harus dibayar pemegang saham yang mempunyai hak beli saham.
Bila deviden saham dapat dikapitalisasi maka hak beli saham juga dapat dikapitalisasi karena hak beli saham dapat dianggap sebagai deviden saham dengan nilai sebesar harga pasar hak beli saham. Jumlah ini dikapitalisasi ke modal setoran lain. Argumen ini dibantah dengan alasan bahwa kapitalisasi hak beli saham menjadi modal setoran adalah tidak logis karena tidak ada sumber ekonomik yang disetorkan oleh oemegang saham dan tidak ada saham baru yang ditrbitkan.
Opsi Saham
Opsi merupakan instrumen yang digolongkan sebagai sekuritas turunan saham atau derivatif saham. Opsi disebut turunan karena harus ada sekuritas yang melandasi atau menjadi basis. Secara unum opsi dapat diartikan sebagai klaim untuk membeli atau menjual saham tertentu yang sengaja diciotakan oleh investor lain. Terdapat dua macam opsi yaitu call dan put. Opsi call memberi hak kepada pemegang saham untuk membeli sejumlah saham dengan harga tertentu setiap saat sebelum hak tesebut habis pada tanggal tertentu. Sedangkan opsi put memberi hak kepada pemegang saham untuk menjual sejumlah saham dengan harga tertentu setiap saat sebelum hak tersebut habis pada tanggal tertentu. Biasanya opsi dijual oleh penerbit dengan harga tertentu.
Dalam arti khusus opsi saham adalah semacam kontrak yang memberi hak kepada karyawan perusahaan untuk membeli saham perusahaan dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang tertentu pula. Pada umumnya harga pengambilan dibawah harga pasar sham yang bersangkutan atau harga yang ditawarkan kepada pihak lain. Kebijakan semacam ini sering disebut dengan program opsi saham karyawan. Opsi saham ini biasanya di gunakan sebagai sarana untuk menngkatkan loyalitas dan motivasi karyawan dengan menjadikan mereka pemilik perusahaan dan untuk menambah penghasilan karyawan. Banyaknya saham yang dapat dibeli dan harga opsi dapat ditentukan pada saat hak opsi diberikan atau bergantung pada beberapa kejadian di masa mendatang seperti pertumbuhan perusahaan dan perubahan harga saham.
Opsi Saham Non Imbalan
Ada kalanya program opsisaham dibuat bukan untuk tujuan meningkatkan kompensasi karyawan tetapi untuk meningkatkan status karyawan sebagai pemilik peusahaan dan membantu perusahaan menambah dana. Program opsi saham yang memang tidak dimaksudkan untuk menambah penghasilan karyawan tidak dapat dikatagorikan sebagai kompensasi tambahan kepada karyawan. Manfaat yang diperoleh karyawan yang mengambil opsi, atau membeli saham, dengan harga opsi yang lebih rendah dari harga pasar saham bersangkutan merupakan elemen kompensasi seandainya elemen tersebut dapat diakui sebagai biaya dalam menghitung laba baik dalam periose manfaat ersebut telh terealisasi atau dinikmati karyawan.
Tujuan yang terkandung dalam program opsi saham memang sulit untuk dijadikan dasar untuk menentukan apakah opsi saham bersifat kompensasi atau non kompensasi. Opsi saham dapat dikatagorikan sebagai non imbalan kalau keempat karakteristik program opsi saham berikut dipenuhi :
- Hampir seluruh karyawan full time yang memenuhi kualifikasi jabatan terbatas boleh berpartisipasi dalam program opsi saham
- Karyawan mempuyai hak membeli saham dalam jumlah yang sama atau atas dasr persentase tertentu dari gaji
- Jangka waktu opsi tidak terlalu lama
- Harga saham tidak terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar sahamatau harga yang ditawarkan kepada pihak lain
Harus diasumsi pula bahwa pemberian hak opsi tersebut tidak mempunyai konsekuensi bagi karyawan untuk melaksanakan kewajiban atau pekerjaan tambahan. Pada umumnya kalau opsi saham tersebut non imbalan, harga saham atau harga pengambilan ditentukan sama dengan harga saham pada saat opsi diberikan. Dengan demikian pada saat tersebut karyawan dianggap tidak menerima manfaat atau penghasilan tambahan karena karyawan akam membayar jumlah yang sama dengan jumlah yang harus dibayar oleh non karyawan untuk saham bersangkutan di pasar saham.
Kalau ternyata karyawan memperoleh manfaat karena harga saham lebih rendah dari harga pasar pada saat opsi diambil maka manfaat tersebut dapat dipandang sebagai untung akibat spekulasi karyawan dan bukan sebagai penghasilan tambahan untuk jasa yang diberikan karyawan. Pada saat opsi saham ditawarkan tidak ada tambahan modal setoran. Pada saat opsi saham diambil modal setoran akan bertambah sebesar harga saham. Pada saat itu seakan-akan perusahaan menjual dan menerbitkan saham baru.
Opsi Saham Imbalan
Kalau program opsi saham tidak memenuhi kriteria sebagai opsi saham non imbalan, tentunya opsi saham tersebut merupakan opsi saham imbalan. Misalnya saja, opsi saham ditawarkan hanya keada para eksekutif tertentu bukan pada seluruh karyawan. Kalau banyaknya saham dan harga pengambilan sudah diketahui pada saat opsi ditawarkan maka kompensasi dapat diukur pasa saat itu atas dasar selisih harga pasar dan harga pengambila. Akan tetapi kalau cacah saham dan harga pengambilan tergantung pada hal-hal yang akan terjadi di masa mendatang, kompensasi yang diperhitungkan dan diakui sebagai biaya biasanya adalah selisih harga pengambilan dan harga pasar pada taggal pengukuran. Tanggal pengukuran alteratif ini akan ditentukan berdasarkan tanggal yang informasi berikut diketahui lebih dulu :
1. Banyaknya saha yang dapat dibeli oleh karyawan
2. Harga pengambilan tidak brarti bahwa karyawan harus mengambil opsi pada tanggal tersebut.
Alasan pengukuran niaya pada saat opsi ditawarkan atau pada tanggal alternatif adalah :
a) Pada tanggal tersebut kompensasi dapat diukur dengan cukup pasti baik bagi perusahaan maupun karyawan
b) Harga pada tanggal tersebut dianggap merupakan harga kesepakatan bagi kedua belah pihak sehingga jumlah rupiahnya objektif
c) Selesih harga pada tanggal penawaran opsi tetap dapat dianggap sebagai kos untuk mencapai tujuan peerbitan opsi
d) Keputusan untuk mengambil opsi saham ada ditangan karyawan sehingga perubahan harga saham bukan merupkan cos perusahaan.
Waran
Perusahaan dapat juga menjual hak beli saham kepada non pemegan saham dengan menjual kupon pembelan saham atau waran. Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemengananya untuk memesan saham dari perusahaan tersebu pada harga dan jangka waktu tertentu.
Pemegang waran dapat membeli sejumlah saham dengan mengembalikan waran tersebut dan membayar sejumlah uamg kas tertentu. Waran berbeda dengan hak beli saham dan opsi saham dalam beberapa aspek yaitu :
a) Waran diterbitkan oleh perusahaan sedangkan hak beli saham diterbitkan oleh investor.
b) Jangka waktu opsi waran biasanya lebih lama (dapat Tahunan) dari pada jangka waktu opsi hak beli saham.
c) Waran dijual atau diterbitkan kepada umum (bukan kepada pemegang saham atau karyawan perusahaan) dan biasanya hal ini menjadi syarat bagi pembeli
d) Saham dijual dengan harga tertentu atau tunai
e) Harga pembelian saham total (harga waran plus tambahan kas) pada saat pengambilan opsi biasanya melebihi harga pasar saham pada saat waran ditawarkan
f) Bila hak opsi tidak diambil kos waran tidak dapat ditarik kembali opkeh pemengang waran
g) Waran dapat diterbitkan menyertai penerbitan surat utang
Karena terdapat aliran masuk dana jumlah rupiah yang diterima dari penjualan kupon saham dapat diakui sebagai modal setoran baik sebagai modal saham atau modal setoran lain.(agio saham).
Persoalan teoritis timbul bila waran dijual sebagai bonus penjualan surat berharga lain misalnya obligasi atau saham prioritas. Sebagai contoh setiap pembelian 10 lembar obligasi atau 1 lot saham prioritas akan mendapat 1 waran. Persoalannya apakah jumlahuang yang diterima perusahaan dialokasi seluruhnya ke obligasi atau saham prioritas bersangkutan atau sebagian dialokasikan ke waran sebagai setoran saham biasa. Keputusan tentang hal ini akan mempengaruhi klasifikasi model setoran.
Pedukung pemisahan beragumen bahwa sekuritas dan waran mempunyai nilai terpisah karena terjadinya nilai bersal dari sumber yang berbeda. Nilai pasar opligasi atau saham prioritas akan terbentuk dari kekuatan pasar yang berkaitan dengan tingkat bunga. Nilai padar waran terbentuk dari presepsi investor tentang kemampuan perusahaan menghasilkan laba di masa datang. Sementara itu, penentang alokasi berdasarkan argumennya pada objektivitas penentuan nilai karena pada ummnya harga pasar masing – masig sekuritas tersebut tidak tersedia dipasar. Jadi dapat dikataka pula bahwa argumen untuk menolak alokasi adalah kepraktisan.
Pertimbangan tentang pemisahan kos juga didasarkan pada karakteristik waran tersebut yaitu apakah bersifat lepas, lekat atau bebas. Waran lepas adalah waran yang diterbiykan menyertai sekuritas utama dan dapat diperdagangkan secara terpisah dari sekuritas tersebut. Waran lekat adalah waran yang melekat pada sekuritas seagai satu kesatuan sehingga tidak dapat di perdagangkan secara independen. Waran bebas adalah waran yang diterbitkan sendiri bukan sebagai penyerta atau pemanis sekuritas tertentu.
Kalau sekuritas (obligasi atau saham prioritas) siterbitkan dengan waran lepas, pemegang waran pada dasranya mempunyai dua macam sekuritas. Tindakan yang bersangkutan dengan salah satu jenis sekuritas adalah independen terhadap tindakan yang berkaitan dengan sekuritas yang lain. Oleh karena itu perlakuan yang masuk akal adaah mengalokasi kos untuk menentukan harga masing – masing sekuritas. Hal yang sama juga berlaku pada penerbit. Kalu kupon saham bersifat melekat maka obligasi atau saham prioritas akan mempunyai sifat seperti sekuritas terkonveksi. Berkaitan dengan masalah diatas maka PSAK No 41 telah menetapkan perlakuan akuntansi untuk berbagai jenis waran.
Penurunan Modal Setoran
Berbagai sumber perubahan modal setoran yang dibahas biasanya bersifat menaikan atau menambah modal setoran daripada menurunkan. Tetapi pada umumnya lebih banyak tentang menaikan daripada menurunkan, karena bahwa begitu modal disetor dan tertanam dalam perusahaan maka modal tersebut akan menjadi investasi permanen dalam perusahaan. Kalaupun pemegang saham mau melepas investasinya, maka pemegang saham akan menjualnya ke pasar saham sehingga apa yang dilakukan pemegang saham tidak mempegaruhi operasi ataupun posisi keuanagn perusahaan.
Modal setoran tidak akan berkurang kecuali adanya pembayaran atau pembagian deviden yang dapat dikatagorikan sebagai deviden likuidasi atau penarikan kembali saham yang beredar secara permanen. Perubahan karena transaksi modal harus dibedakan secara tegas dengan perubahan karea transaksi operasi. Oleh karena itu semua transaksi yag berkaitan denagn penarikan kembali saham atau likuidasi modal tidak ada kaitannya dengan untung atau rugi.
Jadi, perlakuan atas saham yang ditarik kembali harus sejalan dengan sifatnyasebagai ekuitas pemegang saham. Kalau saham bersangkutan dapat diterbitkan kembali, saham dengan jumlah rupiah sebesar yang dibayarkan untuk penarikan kembali tersebut harus diperlakukan sebagai kontra modal setoran dan laba ditahan bukannya sebagai aset. Kalau saham bersangkutan tidak dapat di terbitka kembali, jumlah rupiah yang dibayarkan harus dibebankan ke modal saham sampai sejumlah yang mula-mula di kredit, sisanya kemudian dibebankan ke premium modal saham sampai sejumlah yang tidak melebihi bagian premium mula- mula yang di kredit, kalau masih terdapat sisakelebiham tersebut harus di bebankan ke laba ditahan. Kalau terjadi untung dalam penebusan saham maka untung tersebut harus di kreditkan ke premium modal saham karena jumlah tersebut pada hakikatnya mempunyai karakteristik seperti kontribusi modal dalam bentuk donasi atau pembebasan utang
Pembelian kembali saham beredar oleh perseroan sebenarnya bermakna penarikan aset yang diinvestasikan oleh pemegang saham yang bersangkutan. Akibatnya struktur modal berubah sesuai dengan jumlah aset yang ditarik kembali tersebut. Akan tetapi karena perlakuan akhir terhadap saham yang ditebus kembali tersebut mungkin tidak pasti maka perlu dibuat ketentuan tentang perlakuan sementara terhadap saham yang ditarik kemabali tersebut.
Saham Treasuri
Transaksi yang jelas akan mengurangi modal setoran adalah penarikan kembali untuk sementara saham menjadi saham treasuri. Beberapa alasan perusahaan melakuka penarikan kembali saham sebagai saham terasuri adalah :
1. Saham tersebut akan diterbitkan kembali kepada karyawan dalam program opsi saham. Dengan penggunaan saham treasuri dalam program opsi saham. Proporsi pemilikan saham yang masih beredar tidak berkurang dibandingakan kalau digunakan saham baru
2. Saham tersebut akan digunakan untuk membeli perusahaan lain dalam transaksi penggabungan usaha
Masalah teoritis yang melekat pada transaksi saham treasuri adalah:
1. Penentuan jumlah rupiah yang harus dianggap sebagai pengurangan modal setoran dan laba ditahan
2. Pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila saham treasuri dijual kembalimengenai hal ini ada dua pendekatan yaitu konsep satu trasaksi atau konsep dua transaksi
Perubahan Laba Ditahan
Kalau pemisahan antara transaksi modal dan transaksi operasi harus tetap dipertahankan, hanya terdapat 2 faktor utama yang mempengaruhi besarnya laba ditahan yaitu laba atau rugi periodic dan pembagian deviden. Laba yang dipindahkan dari aku laba rugi adalah laba yang merupakan selesih seluruh elemen transaksi operasi dalam arti luas yang disebut laba komrehesif. Transaksi lain yang dapat mempengaruhi laba ditahan adalah transaksi yang tergolong dalam transaksi modal yang diuraikan dalam pembahasan perubahan modal setoran. Pengaruh beberapa transaksi diatas langsung dimasukkan dalam laba ditahan dan tidak melalui statemen laba rugi periode terjadinya transaksi tersebut karena merupakan transaksi modal. Terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan laba ditahan pada suatu periode berubah selain karena transaksi modal tetapi karena transaksi khusus yaitu:
1. Penyesuaian periode yang lalu
2. Koreksi kesalahan dalam laporan keuangan sebelumnya
3. Pengaruh perubahan akuntansi
4. Kuasi reorganisasi
Penyesuaian Periode Lalu
Penyesuaian ini sering juga disebut dengan penyesuaian susulan. Penyesuaian periode lalu adalah perlakuan terhadap suatu jumlah rupiah yang mempengaruhi operasi periode masa lalu bukan sebagai pengurang atau penambah perhitungan laba tahun sekarang tetapi sebagai penyesuaian tehadap laba ditahan awal periode sekarang, sebagai contoh perusahaan yang pada periode lalu dituntut unutk mengganti rugi sejumlah uang tertentu karena dituduh melanggar hak paten perusahaan lain. Baru pada periode sekarang dapat dipastikan bahwa perusahaan harus membayar ganti rugi sejumlah tertentu. Jumlah tersebut harus diperlakukan sebagai rugi bagi perusahaan. Rugi tersebut diakui sebagai penyesuaian terhadap laba bersih peiode lalu ketika peristiwa yang menyebabkan rugi tersebut terjadi.
Beberapa pendapat ada yang mendukung dan ada yang menolak perlakuan rugi tersebut sebagai penyesuaian periode lalu, pihak yang mendukung beragumen sebagai berikut:
1. Laba akan menjadi lebih berarti kalau rugi yang timbul akibat kejadian masa lalu dilaporkan sebagai elemen laba rugi periode yang bersangkutan. Memasukkannya sebagai elemen laba rugi periode sekarang akan menimbulkan distorsi pelaporan laba periode sekarang.
2. Pelakuan semacam ini menggambarkan penerapan penandingan pendapatan dan biaya yang tepat.
Sementara pihak yang menolak mengajukan argumen sebagai berikut:
1. Semua pendapatan untung biaya dan rugi yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan pendapatan harus dilaporkan dalam statement laba rugi. Kalau rugi diberlakukan sebagai penyesuaian periode lalu maka jumlah tersebut tidak akan pernah masuk dalam riwayat laba perusahaan ini berarti daya melaba jangka panjang tidak dapat digambarkan secara lengkap.
2. Pemakaian laporan kemungkinan besar tidak akan pernah mengetahui bahwa rugi tertentu pernah dialami oleh perusahaan kalau jumlah tersebut tidak dimasukkan dalam statement laba rugi.
Koreksi Kesalahan
Sistem akuntansi biasanya sudah dirancang dengan cukup cermat sehingga kesalahan dalam pencatatan akan segera dapat dideteksi sehingga dapat dilakukan koreksi. Untuk dapat disebut kesalahan suatu jumlah rupiah harus berasal dari kesalahan hitung, kesalahan aplikasi, atau kekeliruan menggunakan fakta yang tersedia dalam penyusunan laporan keuangan. Perubahan taksiran muncul dari adanya informasi atau perkembangan baru yang berarti dari tilikan yang lebih baik atau pertimbangan yang lebih mantap.
Misalnya saja kesulitan dalam memecah kos menjadi biaya dan bagian yang ditunda pembebanannya pada akhir periode membuka kemungkinan untuk melakukan koreksi di kemudian hari terhadap asset dan laba yang sebelumnya telah dilaporkan. Juga dapat terbukti bahwa setelah beberapa periode ternyata depresiasi telah dibebankan terlalu besar bila dibandingkan dengan kenyataan yang sekarang dialami. Hal ini berarti bahwa nilai buku asset telah dilaporkan terlalu rendah dan perhitungan laba pada masa yang lalu juga menjadi terlalu rendah ditinjau dari segi fakta yang sekarang diperoleh. Demikian juga, kalau terbukti bahwa beban depresiasi telah ditentukan terlalu kecil sehingga depresiasi akumulasian kemungkinan tidak mencapai jumlah rupiah yang dapat menutup kos asset pada saat diberhentikan maka ini berarti bahwa saldo asset telah dilaporkan terlalu besar pula. Yang manapun dari situasi di atas, suatu koreksi diperlukan segera setelah cukup bukti bahwa kesalahan telah terjadi.
Kalau laba suatu periode telah ditentukan atas dasar fakta yang obyektif pada waktu itu maka tidak berarti bahwa laba tersebut tidak dapat diperbaiki bila terbukti ada kesalahan. Kenyataan bahwa buku besar biaya dan pendapatan pada tahun-tahun yang lalu telah ditutup tidaklah menutup kemungkinan untuk merevisi kembali angka-angka laba yang telah dilaporkan sebelumnya dan untuk melaporkan koreksi yang ternyata diperlukan dengan adanya fakta baru di kemudian hari.
Koreksi Sebagai Peyesuai Laba Ditahan
Menurut pandangan ini penyesuaian yang diperlukan terhadap laba yang pernah dilaporkan harus dilakukan langsung terhadap akun laba ditahan untuk semua kasus kecuali untuk koreksi-koreksi yang jumlahnya tidak terlalu besar (material) sehingga tidak mengganggu pelaporan laba normal. Ini berarti koreksi tidak tampak dalam statemen laba rugi.
Laba ditahan awal periode berjalan disesuaikan dengan jumlah rupiah pengaruh kumulatif kesalahan terhadap perhitungan laba periode-periode sebelumnya dan kalau statemen komparatif disajikan, pengaruh retroaktif kesalahan harus ditunjukkan dalam statemen keuangan periode-periode yang terpengaruh. Perlakuan semacam ini sebenarnya hanya berlaku untuk kesalahan yang memenuhi ketentuan umum dalam SFAS No. 16 paragraf 1 yang dibahas sebelumnya.
Metode ini dapat diterima dari sudut pandang neraca saja dan tidak mengganggu kenormalan atau keutuhan (integrity) beberapa statemen laba rugi berikutnya. Di lain pihak, prosedur ini tidak layak karena riwayat laba yang pernah dilaporkan menjadi tidak lengkap dan besar kemungkinan angka laba dapat menyesatkan.
Pengaruh koreksi dapat ditunjukkan dalam statemen laba rugi komprehensif sebagai penambah atau pengurang (modifier) angka laba bersih atau angka manapun yang akhirnya toh akan ditambahkan ke (atau dikurangkan terhadap) laba ditahan,. Letak yang tepat penyesuaian koreksi tidaklah merupakan masalah yang penting asalkan ada pengungkapan yang jelas tentang hal tersebut dalam statemen laba rugi. Tentu saja tidak dikehendaki untuk memasukkan pengaruh koreksi dalam klasifikasi pendapatan operasi atau biaya operasi berjalan (periode sekarang) karena jumlah rupiah koreksi berkaitan dengan perhitungan laba dalam periode-periode sebelumnya.
Telah ditekankan berkali-kali bahwa daya melaba jangka panjang adalah informasi yang sangat penting bagi investor. Dengan demikian, akan sangat membantu dalam hal ini untuk memasukkan dalam statemen laba rugi tahunan tidak hanya pengukur hasil (laba) periode berjalan yang setepat-tepatnya tetapi juga pengukur koreksi laba statemen terdahulu setepat-tepatnya. Melaporkan koreksi atas dasar fakta yang ditemukan kemudian sama sekali tidak berarti tidak mempercayai atau menghargai perhitungan sebelumnya. Masa datang tidak selalu dapat diprediksi dengan tepat. Oleh karena itu, sebenarnya tidak perlu diadakan revisi akun-akun nominal yang telah ditutup dan juga tidak perlu menyusun kembali lapora keuangan periode-periode yang lalu dengan revisi yang menyeluruh (retroactive restatement). Hal ini dilandasi oleh argument bahwa perhitungan laba bersih tahunan bukanlah harga mati dan penyajian statemen laba rugi secara komprehensif (menyajikan laba normal, dan luarbiasa serta koreksi) dan secara serial akan menggambarkan riwayat laba sesuai dengan kenyataan. Perlakuan pengaruh koreksi seperti ini sebenarnya mudah dan logis.
Koreksi Sebagai Penyesuai Modal Setoran Lain
Koreksi yang berkaitan dengan penggunaan asset (asset utilization) dalam periode-periode yang lalu dengan alasan apapun hendaknya dipisahkan dengan premium modal saham. Premium modal saham merupakan komponen modal setoran dan kalau pemisahan antara modal setoran dan modal operasi (laba) harus tetap dipertahankan maka tidaklah tepat untuk menggunakan modal setoran untuk menyerap koreksi atas laba yang pernah dilaporkan kecuali kalau :
- Laba bersih tahun berjalan dan laba ditahan telah habis
- Penyesuaian yang mempengaruhi modal setoran tersebut mendapat persetujuan pemegang saham
- Laba ditahan yang diakumulasi setelah penyesuaian modal tersebut diberi tanggal. Artinya, laba ditahan yang dilaporkan kemudian diperoleh dari operasi setelah penyesuaian tersebut (perusahaan dianggap baru mulai atau fresh start).
Jadi, sangatlah tidak tepat memperlakukan koreksi dengan cara menggabungkan semua penyesuaian dalam statemen perubahan laba ditahan dan terpisah dengan statemen laba rugi. Penyajian seperti itu cenderung mengacaukan antara koreksi laba yang pernah dilaporkan dengan penyesuaian modal pemegang saham yang tidak ada sangkut pautnya dengan proses pemanfaatan asset.
Koreksi Sebagai Komponen Statemen Laba Rugi
Statemen laba rugi kumulatif (serial Komparatif) yang didasarkan atas statemen-statemen terdahulu harus menunjukkan laba (atau rugi) komprehensif sepanjang riwayat perusahaan sampai tanggal sekarang. Dengan demikian, kalau koreksi langsung dilakukan dalam akun laba ditahan tanpa ada petunjuk atau penjelasan apapun dalam statemen laba rugi, beberapa statemen laba rugi yang pernah diterbitkan tidak dapat memberikan gambaran yang menyeluruh tentang kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Prinsip penyesuaian langsung ke laba ditahan membuka kemungkinan untuk menimbulkan prosedur yang mengaburkan atau menyembunyikan pengaruh rugi atau untung luar biasa dengan akibat timbulnya salah tafsir pada pihak pemegang saham atau pihak lain yang berkepentingan. Statemen laba rugi harus menyatakan laba seprti apa adanya termasuk rugi atau untung akibat koreksi. Masalahnya adalah bagaimana melaporkan koreksi dalam statemen laba rugi? Hal ini akan dibahas dalam seksi penyajian laba.
Perubahan Akuntansi
Karena alasan tertentu suatu perusahaan mungkin melakukan kebijakan yang mempunyai pengaruh terhadap konsistensi dalam proses akuntansi dan pelaporan keuangan yang disebut dengan perubahan akuntansi. Ada tiga macam perubahan akuntansi yaitu :
- Perubahan prinsip atau metode akuntansi (change in accounting principle or method)
- Perubahan taksiran akuntansi (change in accounting estimate)
- Perubahan kesatuan pelaporan (change in the reporting entity)
Jumlah rupiah laba dan asset berkaitan yang mula-mula dilaporkan dalam statemen keuangan periode yang lalu sebelum adanya perubahan tentunya akan berbeda dengan jumlah rupiah seandainya perubahan tersebut telah dilakukan dalam periode yang lalu dan bukan dalam periode sekarang atau berjalan. Salah satu elemen yang terpengaruh adalah laba periode yang lalu.
Masalah perekayasaan yang bersangkutan dengan hal ini adalah untuk periode mana saja pengaruh kumulatif perubahan harus diakui. Ada tiga alternatif atau metode yang diusulkan yaitu penyesuaian retroaktif (retroactive adjustment), penyesuaian sekarang dan prospektif (current and prospective adjustment).
Penyesuaian Retroaktif
Metode ini mengakui kumulatif perubahan dalam laba periode yang lalu sebagai penyesuaian periode lalu. Ini berarti saldo awal akun laba ditahan ditahan periode sekarang disesuaikan dengan pengaruh kumulatif tersebut dan laporan-laporan periode sebelumnya disusun kembali sesuai dengan perubahan tersebut.
Pendukung penyesuaian retroaktif mengajukan argument seperti pendukung penyesuaian periode lalu. Riwayat laba perusahaan yang sebenarnya selama beberapa periode menjadi tidak menggambarkan laba yang konsisten cara penghitungannya sehingga analisis statemen keuangan dapat menyesatkan pengambilan keputusan. Dengan kata lain, prinsip akuntansi harus diterapkan secara konsisten dalam statemen keuangan komparatif. Menggunakan prinsip yang berbeda untuk pos yang sama dalam statemen keuangan komparatif dapat menimbulkan interpretasi yang salah mengenai kecenderungan (trend) atau analisis lainnya. Prinsip akuntansi harus sama antara periode sekarang dan beberapa periode sebelumnya. Jadi, kalau terjadi perubahan akuntansi, statemen keuangan periode yang lalu harus disusun kembali untuk mrefleksi prinsip akuntansi yang baru.
Penyesuaian Sekarang
Metode ini mengakui seluruh pengaruh perubahan dalam laba periode yang lalu sebagai komponen dalam menghitung laba periode sekarang (periode terjadinya perubahan). Perlakuan ini didasari oleh beberapa gagasan. Pertama, semua pos yang mempengaruhi laba perusahaan harus dilaporkan melalui statemen laba rugi. Argumen ini sejalan dengan gagasan tentang perlunya pemisahan yang tegas antara transaksi operasi dan transaksi modal. Kedua, pada umumnya perubahan akuntansi cukup sering terjadi sehingga tidak praktis untuk selalu mengadakan revisi statemen keuangan periode-periode sebelumnya. Ketiga, pengungkapan yang jelas dalam pelaporan laba periode sekarang sudah cukup memadai untuk mengungkapkan pengaruh perubahan tersebut sehingga kemungkinan pembaca laporan akan melewatkan informasi perubahan dapat diatasi. Keempat, penyusunan kembali statemen keuangan periode lalu dapat menuunkan keyakinan publik terhadap statemen keuangan dan dapat membingungkan pemakai. Akhirnya, karena serangkaian statemen masa lalu telah disusun atas dasar prinsip akuntansi berterima umum, meretia harus dianggap final kecuali untuk perubahan entitas pelaporan atau untuk koreksi kesalahan.
Penyesuaian Sekarang Dan Prospektif
Metode ini menyebar pengaruh kumulatif perubahan dalam laba periode yang lalu ke periode sekarang dan beberapa periode mendatang yang sesuai. Perlakuan ini dilandasi oleh argumen bahwa perubahan akuntansi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari dalam proses akuntansi yang bersifat memenuhi kebutuhan yang berkembang. Dalam banyak hal, perubahan akuntansi tidak menyangkut jumlah yang cukup material untuk mengharuskan revisi statemen keuangan. Lagipula, manfaat tambahan yang diperoleh dengan revisi tidak sepadan kos perevisian tersebut. Oleh karena itu, cara terbaik adalah melakukan perubahan akuntansi dan menerapkan metode tersebut mulai dari periode perubahan dan seterusnya tanpa perlu mengadakan revisi terhadap apa yang sudah terjadi walaupun pengungkapan yang memadai tentang perubahan tetap diperlukan.
Perubahan Prinsip Atau Metode Akuntansi
Perubahan ini misalnya adalah pergantian metode depresiasi dari persentase nilai buku ke garis lurus atau sebaliknya. Perubahan dapat disebabkan oleh terbitnya standar baru yang menetapkan penggunaan metode tertentu atau menolak sama sekali metode tertentu. Misalnya saja, pelaporan sewaguna yang harus menggunakan metode kapitalisasi untuk sewaguna yang memenuhi kriteria kapitalisasi padahal sebelum adanya standar tersebut perusahaan menggunakan metode sewaguna operasi. Perubahan peraturan pajak dapat memicu perusahaan untuk mengganti metode akuntansi.
Konsistensi dalam penggunaan metode antarperiode akan meningkatkan manfaat statemen keuangan. Perusahaan dapat mengganti metode akuntansi kalau memang metode baru lebih baik dan efektif untuk melaporkan kejadian yang masih akan tetap berlangsung di masa datang. Tentu saja perusahaan harus memberi justifikasi yang kuat akan manfaat metode baru. Akan tetapi, metode lama yang hanya diterapkan untuk suatu kejadian yang khusus atau tidak berulang tidak selayaknya diganti. Secara teknis, perlakuan tersebut dilaksanakan sebagai berikut (paragraph 19) :
- Statemen keuangan beberapa periode sebelum perubahan disertakan dalam pelaporan seperti apa adanya untuk tujuan perbandingan
- Pengaruh kumulatif perubahan terhadap laba ditahan awal periode sekarang dilaporkan dalam statemen laba rugi periode sekarang (terjadinya perubahan)
- Pengaruh penggunaan metode baru terhadap laba sebelum pos luar biasa dan terhadap laba bersih (termasuk EPS) untuk periode pergantian metode perlu diungkapkan.
- Laba sebelum pos-pos luar biasa dan laba bersih (termasuk EPS) yang dihitung secara pro forma atas dasar metode baru harus ditunjukkan dalam statemen laba rugi untuk periode-periode yang disajikan seakan-akan prinsip baru telah diterapkan untuk periode-periode tersebut.
Perubahan Taksiran Akuntansi
Perubahan ini dapat terjadi sebagai akibat ditemukannya fakta baru atau informasi baru atau akibat pengalaman tambahan yang diperoleh perusahaan bersangkutan dengan taksiran tertentu. Contoh klasik adalah perubahan taksiran umur fasilitas fisis setelah perusahaan menggunakannya dalam beberapa periode akuntansi. Hal yang perlu dicatat adalah perubahan semecam ini bukan merupakan kesalahan (error) statemen keuangan periode sebelumnya. Untuk dapat dikatakan sebagai kesalahan penyebab perubahan tersebut harus memenuhi pengertian kesalahan seperti yang didefinisi dalam pembahasan kesalahan. Perubahan taksiran biasanya juga berbeda dengan perubahan akuntansi. Misalnya, pengurangan umur ekonomik suatu fasilitas fisis merupakan perubahan taksiran sedangkan pergantian dari metode garis lurus ke metode lain merupakan perubahan akuntansi walaupun kedua perubahan tersebut mungkin menghasilkan jumlah rupiah dan pengaruh perubahan yang sama terhadap laba.
Perubahan estimasi diperlakukan sebagai penyesuaian sekarang dan porspektif yaitu pengaruh perubahan diakui (1) pada periode perubahan kalau perubahan hanya mempengaruhi periode tersebut atau (2) pada periode perubahan dan mendatang kalau perubahan mempengaruhi kedua periode tersebut. Juga ditetapkan bahwa perubahan estimasi hendaknya tidak diperlakukan sebagai penyesuaian retroaktif atau pelaporan pro forma untuk periode lalu. Alasan perlakuan tersebut adalah bahwa perubahan estimasi merupakan hal yang sering terjadi karena memang sifat yang melekat dalam akuntansi yang memungkinkan digunakannya angka taksiran. Kalau selalu diadakan penyesuaian retroaktif, kepercayaan masyarakat terhadap statemen keuangan dapat berkurang.
Perubahan Kesatuan/Subjek Pelaporan
Perubahan entitas pelaporan berarti perubahan organisasi atau lingkup kesatuan usaha yang dilaporkan dalam statemen keuangan. Perubahan entitas pelaporan dibatasi pada hal-hal sebagai berikut:
- Penyajian statemen keuangan konsolidasian (consolidated) atau gabungan (combined) sebagai ganti statemen perusahaan secara individual
- Perubahan grup perusahaan anak yang dimasukkan dalam statemen keuangan konsolidasian
- Perubahan grup perusahaan-perusahaan yang membentuk statemen keuangan
Termasuk pula sebagai perubahan entitas adalah kombinasi bisnis yang dipertanggungjelaskan dengan metode penyatuan kepentingan (pooling of interest). Ketentuan perlakuan ini mengikuti penyesuaian retroaktif. Alasannya adalah perubahan seperti itu jarang terjadi sehingga manfaat penyusunan kembali statemen keuangan sebelumnya masih dianggap cukup memadai dibandingkan dengan kerepotannya. Di samping itu, perubahan semacam ini biasanya menyangkut perubahan yang besar sehingga kesalahan dalam pengambilan keputusan dapat mempunyai dampak ekonomi yang luas sehingga konsistensi dan statemen yang cukup teliti perlu disampaikan kepada para pengambil keputusan.
Kuasi-Reorganisasi
Kuasi-reorganisasi adalah reorganisasi, tanpa melalui reorganisasi secara hukum yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo defisit.
Selanjutnya ditegaskan bahwa kuasi-reorganisasi merupakan prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan untuk inerestrukturisasi ekuitasnya dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali seluruh asset dan kewajbannya tanpa melalui reorganisasi secara hukum. Dengan mekanisme ini, diharapkan perusahaan dapat meneruskan usahanya secara lebih baik seperti baru mulai (fresh start) dengan modal yuridis baru tanpa dibebani defisit.
Kalau terjadi defisit, tidak perlu segera diserap oleh modal setoran. Defisit dapat dianggap sebagai kontra jumlah modal setoran dengan harapan operasi perusahaan di masa mendatang dapat menutup atau menghilangkan defisit tersebut. Akan tetapi, kalau defisit tersebut berkelanjutan dan perusahaan terus mendapat rugi, tidak ada jalan lain kecuali mengadakan kuasi-reorganisasi agar secara yuridis perusahaan dianggap sehat dan dapat membagi dividen. Proses kuasi-reorganisasi biasanya terdiri atas langkah-langkah berikut :
- Aset dan kewajiban perusahaan dinilai kembali atas dasar nilai pasar atau nilai wajar pada saat reorganisasi
- Modal setoran lain atau agio saham (paid in capital in excess of par) harus ditentukan jumlahnya sehingga cukup besar untuk menutup defisit. Bila sudah cukup besar maka defisit dapat langsung dikompensasi dengan agio modal saham ini. Kalau tidak cukup, nominal saham atau nilai yuridis saham harus diturunkan atau dimintakan kesediaan dari pemegang saham untuk menutup defisit dengan mendonasikan sebagian modal sahamnya (ini berarti sebagian modal saham dilikuidasi tanpa kompensasi apapun kepada pemegang saham).
- Saldo debit laba ditahan (defisit) dieliminasi dengan cara mendebit agio/premium modal saham
Setelah kuasi-reorganisasi, laba ditahan tentunya akan bersaldo nol dan mungkin masih terdapat sisa agio modal saham. Statemen keuangan untuk tahun terjadinya kuasi-reorganisasi harus mengungkapkan rincian jumlah yang membentuk struktur modal yang baru (misalnya hasil penilaian kembali asset dan kewajiban, agio/premium yang diciptakan, dan besarnya defisit yang diserap). Laba ditahan sebelum reorganisasi tidak dapat diteruskan lagi dan laba ditahan dalam neraca setelah reorganisasi harus diberi tanggal. Artinya, harus ditunjukkan bahwa kalau terjadi laba ditahan maka laba ditahan tersebut terbentuk setelah tanggal reorganisasi. Pengungkapan ini harus dilakukan sampai informasi tersebut tidak cukup signifikan untuk diungkapkan. Dewan Standar Akuntansi menegaskan bahwa kuasi-reorganisasi bukan sekedar cara untuk menyajikan kembali posisi keuangan yang lebih baik tetapi juga cara untuk menyelamatkan perusahaan yang terbebani defisit yang material padahal perusahaan tersebut memiliki prospek yang baik. Kalau prospek memang tidak baik, defisit merupakan kegagalan perusahaan dan kepailitan merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Berdasarkan PSAK, syarat-syarat perusahaan yang dapat melakukan kuasi-reorganisasi yaitu:
(a) Perusahaan mengalami defisit dalam jumlah yang material
(b) Perusahaan harus memiliki status kelancaran usaha dan memiliki prospek yang baik pada saat kuasi-reorganisasi dilakukan
(c) Perusahaan tidak sedang menghadapi permohonan kepailitan
(d) Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
(e) Saldo ekuitas sesudah kuasi-reorganisasi harus positif
Pengaruh Defisit Terhadap Kreditor
Setiap defisit akan mengurangi batas perlindungan (margin of protection) yang sebelumnya dinikmati oleh kreditor perseroan dan tingkat pengurangan ini akan menjadi makin berpengaruh kalau defisit semakin besar. Kalau laba ditahan jumlahnya cukup untuk menyerap rugi tertentu maka tidak akan timbul defisit ditinjau dari segi neraca meskipun posisi kreditor menjadi kurang terjamin dibandingkan dengan posisi sebelum terjadinya rugi. Kalau rugi melebihi laba ditahan jaminan kreditor mula-mula yang berupa ekuitas pemegang saham menjadi berkurang. Kalau sebagian ekuitas pemegang saham telah disisihkan sebagai agio saham cukup untuk menyerap sisa rugi, maka jaminan penyangga bagi kreitor akan terpengaruh juga. Kalau modal saham yuridis harus dikurangi untuk membnetuk agio yang cukup untuk menyerap defisit maka jelaslah ada pengerutan elemen jaminan penyangga total mula-mula (original margin) yang menjadi dasar utama kepercayaan kreditor dalam menanamkan dananya.
Proses pengurangan modal saham yuridis untuk menyerap defisit akan mendekatkan posisi perusahaan pada garis batas yang menandai timbulnya hak kredotor yaitu hak yang berkaitan dengan kesulitan keuangan (insolvency) debitor. Arti pentingnya proses kuasi-reorganisasi akan sangat berpengaruh terhadap kreditor bilamana ada petunjuk bahwa defisit secara berangsur-angsur menjadikan jaminan penyangga bagi kreditor habis. Itulah sebabnya Dewan Standar Akuntansi menetapkan bahwa hanya perusahaan yang prospeknya baik dapat melakukan kuasi-reorganisasi.
Yang jelas kuasi-reorganisasi tidak akan dilakukan kalau laba ditahan masih dapat menyerap defisit. Bila kuasi-reorganisasi dilakukan padahal masih terdapat laba ditahan, kuasi-reorganisasi semacam ini dapat menimbulkan distribusi asset sebagai dividen padahal sebenarnya asset tersebut merupakan jaminan bagi kreditor untuk pinjaman yang ditanamkan. Dengan kata lain, perusahaan mengumumkan deviden dengan membebankannya terhadap modal pemegang saham yang menjadi batas perlindungan kreditor.
Kuasi-reorganisasi yang memenuhi syarat tidak dengan sendirinya merugikan kreditor. Seperti juga pemegang saham, kreditor akan lebih dirugikan oleh adanya rugi daripada oleh fleksibilitas penyesuaian modal. Akan tetapi, dengan cara pengungkapan yang bagaimanapun, membiarkan laba ditahan tetap utuh sementara rugi diserap dengan modal setoran merupakan perlakuan yang menyesatkan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Penyajian Modal Pemegang Saham
Urutan penyajian kewajiban dan modal pemegang saham dalam neraca sebenarnya menggambarkan urutan perlindungan dalam kondisi perusahaan mengalami defisit dan dalam kondisi perusahaan dilikuidasi. Dalam terjadi defisit, urutan penyajian menggambarkan urutan penyerapan rugi (sequence of charges) sedangkan dalam kondisi likuidasi urutan penyajian menggambarkan urutan perlindungan yuridis (legal sequence of protection) bagi para penyedia dana dalam hal terjadi likuidasi. Jadi, berbagai hak atas asset disajikan atas dasar urutan siapa dahulu yang memikul rugi dalam hal terjadi defisit dan siapa dahulu menerima distribusi asset dalam hal terjadi likuidasi.
Urutan Penyerapan Rugi
Secara umum yang telah dikorbankan (expired) menjadi biaya akan diserap melalui aliran pendapatan kotor. Hal ini berkaitan paa umumnya dengan pengakuan biaya atas dasar konsumsi manfaat (consumption of benefit) dalam kondisi operasi normal. Dalam hal terjadi pengorbanan kos akibat hilangnya manfaat menjadi rugi, rugi tersebut akan diserap dahulu melalui laba bersih dan hanya dalam keadaan yang sangat khusus maka kos tersebut dapat diserapkan oleh kelompok modal pemegang saham. Jadi, urutan penyerapan biaya, rugi, dan rugi luar biasa (sequence of charges) dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Pendapatan kotor. Pos ini menyerap semua biaya dan rugi dan debit/beban (charges) yang berasal dari transaksi pemilik.
2. Laba bersih. Hal ini akan terjadi pendapatan kotor tidak cukup untuk menutup semua kos terhabiskan (expired cost) baik yang berasal dari konsumsi manfaat maupun hilangnya manfaat (misalnya rugi luar biasa). Bila digunakan pendekatan laba komprehensif, laba bersih akan menjadi laba komprehensif.
3. Laba ditahan. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila laba bersih periode berjalan tidak cukup untuk menyerap suatu rugi tertentu atau rugi luar biasa.
4. Premium modal saham. Bagian modal ini baru dapat menyerap rugi kalau laba ditahan dan laba ditahan telah habis untuk menyangga suatu rugi. Dengan kata lain, modal saham harus tetap dijaga keutuhannya sampai premium modal saham benar-benar telah habis.
5. Modal saham. Bila keutuhan modal yuridis telah terpengaruh secara substansial, kebijakan untuk melakukan kuasi-reorganisasi atau bahkan likuidasi perusahaan mungkin diperlukan.
Urutan penyerapan rugi seperti diatas sebenarnya merupakan asumsi atau tradisi semata-mata walaupun hal tersebut dapat dikuatkan dalam bentuk standar akuntansi. Hal ini didasarkan pada pikiran bahwa berbagai dana yang ditanamkan menjadi aset perusahaan akan lebur menjadi begitu lumatnya menjadi satu kesatuan aset. Jika demikian, rugi timbul akibat keseluruhan kegiatan yang didanai dari berbagai sumber. Oleh karena itu, sebenarnya tidak mungkin lagi menyatakan bahwa rugi berkaitan dengan sumber dana tertentu (laba bersih, laba ditahan, atau modal).
Walaupun demikian, atas dasar sifat pendanaan (financing dan operasi perusahaan serta penekanan konsep kontinuitas, cukup valid untuk menganggap bahwa dalam kelompok modal pemegang saham, modal saham atau yuridis adalah bagian terakhir (residual) dalam kaitannya dengan penyerapan rugi.
Penempatan laba bersih di atas laba ditahan untuk menyerap rugi dilandasi oleh alasan untuk mencegah kecenderungan manajemen untuk melaporkan rugi secara terpisah dari statemen laba-rugi dan langsung membebankan ke kelompok modal pemegang saham. Alasan tersebut juga menjadi argumen untuk memunculkan konsep laba komprehensif. Dengan konsep ini, semua rugi dalam bentuk dan jenis apapun dimasukkan dalam statemen laba-rugi tahun terjadinya atau tahun dapat diakuinya rugi tersebut.
Urutan penyerapan rugi seperti diatas juga dapat diapndang sebagai urutan menikmati untung. Dengan demikian, semua untung luar biasa (selain yang timbul akibat transaksi saham perusahaan) harus dimasukkan sebagai unsur dalam mengukur laba bersih sebelum dipindahkan ke laba ditahan. Kalau laba luar biasa langsung ditambahkan ke laba ditahan dikhawatirkan bahwa pengaruhnya terhadap laba akan terlewatkan. Oleh karena itu, tidak selayaknyalah kalau untung langsung ditambahkan ke laba ditahan atau premium modal saham tanpa melalui statemen laba-rugi.
Urutan Menerima Distribusi Aset
Urutan perlindungan menunjukkan siapa yang harus didahulukan dalam menerima distribusi aset atau siapa yang menanggung segala akibat dalam kasus perusahaan dilikuidasi. Urutan ini menjadi basis penyajian untuk kewajiban dan ekuitas pemegang saham. Ditinjau dari segi ini, urutan perlindungan dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Karyawan dan pemerintah. Pihak ini dapat dipandang sebagai kreditor yang diprioritaskan yaitu karyawan dengan hak atas gaji dan pemerintah dengan hak atas pajak terutang.
2. Kreditor berjaminan. (guaranteed creditors). Pihak ini adalah pemegang obligasi atau kreditor lain yang haknya dijamin dengan hak sita (liens) atas aset tertentu.
3. Kreditor takberjaminan (unguaranteed creditors). Pihak ini terdiri atas para kreditor yang tidak dijamin yang terrefleksi dalam utang usaha atas utang wesel baik jangka pendek maupun jangka panjang.
4. Pemegang saham prioritas. Pihak ini dilindungi oleh laba ditahan sebagai penyangga modal saham atau yuridis.
5. Pemegang saham biasa. Pihak ini merupakan pemegang hak atas sisa kekayaan (residual interest) yang berarti bahwa pemegang saham biasa harus menanggung lebih dahulu rugi atau defisit.
Dengan urutan perlindungan seperti diatas, pemegang modal saham biasa adalah yang paling akhir dilindungi alias tidak ada perlindungan sama sekali. Modal saham biasa ini merupakan hak atas kekayaan yang terbuka terhadap risiko dan paling terpengaruh terhadap hasil kegiatan perusahaan, baik hasil yang menguntungkan maupun yang merugikan. Meskipun demikian, dalam perusahaan yang besar yang pemegang saham biasanya berkedudukan seperti kreditor yaitu menyediakan dana tanpa mengurus langsung penggunaan dana tersebut, tentu saja cukup beralasan untuk menganggap bahwa ada semacam “perlindungan” ini tentunya akan sedikit yang bersedia menjadi pemegang saham biasa.
Perincian Laba Ditahan
Bila komponen-komponen tertentu yang berasal dari transaksi operasi dilaporkan langsung ke laba ditahan, laba ditahan dapat disajikan dan dirinci atas dasar sumber. Terdapat pula kebiasaan bahwa laba ditahan disajikan dengan memerincinya atas dasar tujuan (by purposes) dengan cara yang disebut apropriasi (appropriation) dan pembatasan (restriction).
Perincian Atas Dasar Sumber
Dengan dasar ini, laba ditahan dapat dirinci menjadi laba ditahan yang berasal dari operasi normal atau rutin dan yang berasal dari laba luar biasa. Dapat saja pembedaan antara kedua sumber laba ditahan tersebut dipertajam. Namun, sebenarnya tidak cukup beralasan untuk memecah kembali jumlah rupiah bersih laba periodic atas dasar klasifikasi sumber bilamana statemen laba-rugi telah memuat semua faktor yang menentukan laba bersih (pendekatan laba komprehensif) dan laba komprehensif ini telah ditransfer ke laba ditahan menjadi bagian dari ekuitas pemegang saham. Jadi, bila perubahan akibat transaksi operasi dipisahkan secara tegas dengan transaksi modal, statemen laba-rugi telah merefleksi sumber laba ditahan sehingga perincian laba ditahan akan percuma.
Perincian Atas Dasar Tujuan Penggunaan
Dalam praktik, perincian ini ditunjukkan dengan adanya pos cadangan jaminan sosial, laba ditahan terbatas (restricted retained earnings), dan cadangan umum. Perincian semacam itu sebenarnya sama saja dengan mengaitkan laba ditahan dengan aset tertentu (asset imputation). Artinya, dalam aset apa saja laba ditahan sebagaimana ditunjukkan oleh komponen aset yang terkait.
Dalam hal tertentu mungkin ada petunjuk untuk mengatakan bahwa laba ditahan terikat dalam aset lancar. Misalnya saja, dalam satu periode telah terjadi kenaikan modal kerja neto dan tidak terjadi transaksi lain kecuali transaksi operasi yang menimbulkan laba dalam periode tersebut. Dalam hal ini, terdapat cukup alasan untuk mengatakan bahwa laba ditahan pada saat itu tertanam dalam tambahan modal kerja. Dalam kasus lain mungkin dapat dbuktikan bahwa jumlah rupiah laba ditahan terikat dalam kas atau pos aset lancar lain. Sejalan dengan pikiran tersebut, kalau terjadi tambahan fasilitas fisis tanpa diimbangi dengan terjadinya pinjaman baru, modal baru, atau berkurangnya modal kerja, terdapat pula cukup alasan untuk menyatakan bahwa laba ditahan telah tertanam dalam aset tetap.
Perincian semacam itu sebenarnya tidak perlu dan tidak mempunyai manfaat informasional karena statemen aliran kas telah mengandung informasi tersebut. Jadi, penyertaan statemen laporan aliran kas lebih memenuhi tujuan pelaporan daripada perincian resmi dalam laba ditahan dengan sebutan misalnya “cadangan ekspansi.”
Ada kalanya, dalam rangka kebijakan dividen, perusahaan yang mempunyai rencana membagi dividen menyisihkan laba ditahan menjadi “cadangan pembagian dividen” sebelum mengumumkan dividen. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa dividen tersebut harus dibayar dengan kas. Penyisihan tersebut sebenarnya tidak menjamin bahwa kas tersedia untuk keperluan tersebut. Selanjutnya dinyatakan bahwa penyisihan hanya akan bermakna bila di sisi aset disisihkan benar-benar sejumlah rupiah untuk tujuan penyisihan tersebut. Misalnya, disisihkannya laba ditahan untuk jaminan sosial mungkin akan bermanfaat kalau sejumlah kas disisihkan untuk keperluan tersebut. Akan tetapi, penyisihan kas itu sendiri sebenarnya sudah cukup untuk menunjukkan bahwa aset tidak dapat digunakan untuk keperluan selain yang telah ditetapkan sehingga laba ditahan tidak perlu disisihkan. Penyisihan laba ditahan akan berlebihan secara informasional.
Penyisihan laba ditahan sebagai cadangan khusus akan cenderung memberi gambaran yang menyesatkan kepada para pembaca statemen keuangan. Istilah “cadangan” memberi kesan sebagai dana kas atau semacamnya yang disihkan (dihimpun) untuk tujuan khusus. Pada kenyataannya, biasanya tidak ada dana (kas dan aset lainnya) yang benar-benar dipisahkan yang jumlahnya sama dengan jumlah “cadangan” laba ditahan yang dibentuk bahkan kadang-kadang tidak pernah atau akan terjadi investasi atau pengeluaran dana seperti yang disebut dengan nama cadangan laba ditahan tersebut. Jadi, pencadangan semacam itu akan percuma saja.
Laba ditahan pada dasarnya tidak lebih daripada sebagai bagian hak pemegang saham atas dana yang tertanam dalam seluruh aset sebagai kesatuan sehingga tidak diperlukan perincian laba ditahan. Jumlah rupiah laba ditahan tidak dapat diidentifikasi atas dasar ke jenis aset apa jumlah rupiah tersebut terikat. Seperti juga modal setoran, laba ditahan terikat dalam aset sebagai satu kesatuan. Ini berarti bahwa setiap bentuk klasifikasi laba ditahan atas dasar untuk apa jumlah rupiah laba ditahan digunakan dalam perusahaan adalah bersifat hipotesis belaka dan sama sekali tidak bermakna.
Bentuk lain penyisihan adalah untuk tujuan penyerapan kemungkinan rugi atau ketidakpastian lainnya (contingencies). Penyisihan ini juga tidak bermakna karena pada dasarnya total jumlah rupiah laba ditahan dapat dipandang sebagai penyangga atau cadangan umum (general purpose buffer). Kalau memang terdapat suatu tuntutan ganti rugi atau klaim yang suatu saat memang harus dipenuhi maka jumlah rupiahnya (bila perlu ditaksir) harus ditunjukkan sebagai kewajiban. Kalau ketidakpastian tersebut tidak lebih dari sekedar kemungkinan dan khususnya apabila jumlah rupiah kerugiannya tidak dapat ditentukan maka suatu catatan kaki akan cenderung lebih informative daripada penyisihan laba ditahan.
Proses penyisihan laba ditahan hendaknya tidak dikacaukan dengan proses akuntansi untuk pengukuran laba. Dengan demikian masalah cadangan laba ditahan harus dibedakan secara tegas dengan masalah teoritis yang berkaitan dengan akun-akun “cadangan” utang (misalnya diskun utang obligasi), “cadangan” aset (misalnya depresiasi akumulasian), cadangan kerugian piutang, dan akun-akun cadangan lainnya sebagai kontra-akun asset atau kewajiban.
Laba Komprehensif
Perubahan akibat transaksi operasi atau transaksi nonpemilik harus dibedakan dan dipisahkan secara tegas dengan perubahan akibat transaksi pemilik, semua perubahan akibat transaksi operasi harus dilaporkan melalui statemen laba-rugi. Pos-pos operasi dalam arti luas sebagai lawan pos-pos transaksi nonpemilik meliputi pos-pos operasi utama, pos-pos tambahan, dan pos-pos yang sifatnya khusus atau luar biasa tetapi berasal dari transaksi nonpemilik. Masalah tecretis dalam hal ini adalah pos-pos mana saja yang disajikan melalui statemen laba-rugi dan pos-pos mana saja yang dilaporkan melalui statemen laba ditahan. Dalam hal ini, ada dua pendekatan yang dapat dianut yaitu kinerja sekarang atau normal (current atau normal performance approach) dan semua termasuk atau surplus bersih (all-inclusive atau clean surplus approach).
Laba Kinerja Sekarang
Pendekatan ini hanya memasukkan ke dalam statemen laba-rugi pos-pos operasi yang dianggap bertalian dengan tahun berjalan dan penggunaan asset (sumber ekonomik) untuk mencapai tujuan utama. Pendukung pendekatan ini mengajukan beberapa argumen sbb:
- laba harus mengukur efisiensi penggunaan sumber ekonomik untuk perioda berjalan sehingga laba harus bebas dari hal-hal yang mengaburkan efisiensi. Efisiensi, yang diukur atas dasar kembalian atas aset (return on assets), merupakan angka penting untuk memprediksi kemampuan laba masa datang.
- laba merupakan pengukur kinerja manajemen. Oleh karenanya, laba haruslah angka yang benar-benar merupakan hasil penggunaan sumber ekonomik yang ada dalam batas-batas pengendalian manajemen. Faktor-faktor yang terjadi di luar kendali manajemen harus dikeluarkan dari perhitungan laba. Ini berarti, laba yang harus disajikan dalam statemen laba-rugi adalah laba yang berasal dari operasi normal.
- laba harus dapat digunakan untuk melakukan perbandingan antarperioda dan antarperusahaan secara bermakna. Hal ini hanya dapat dilakukan kalau angka laba hanya berisi pos-pos yang bersifat operasi dan rutin.
- karena fiksasi fungsional (functional fixation) pembaca statemen laba-rugi yang hanya melihat angka akhir, pemasukan pos-pos luar biasa dalam statemen laba-rugi dapat menyesatkan pemakai.
Laba Semua-Termasuk
Pendekatan ini menekankan pemisahan secara tegas transaksi operasi dalam arti luas dan transaksi modal. Dengan kata lain, yang diperhitungkan sebagai laba dan disajikan melalui statemen laba-rugi adalah semua pos akibat transaksi nonpemilik. Pendekatan ini dilandasi oleh konsep dasar kontinuitas usaha yang memandang statemen laba-rugi merupakan penggalan aliran operasi (pendapatan dan biaya) dalam jangka panjang. Untuk dapat memprediksi kemampuan melaba jangka panjang, statemen laba-rugi tidak dapat berdiri sendiri tetapi harus disajikan sebagai serangkaian statemen laba-rugi sepanjang umur perusahaan. Dengan demikian, laporan laba-rugi periodik (tahunan) harus memuat pos-pos yang tidak normal (regular) atau luar biasa. Tidak ada pos selain yang berasal dari transaksi pemilik langsung masuk atau menerobos ke statemen laba ditahan.
Alasan Mendasar
Dari segi pemanfaatan, sebenarnya tidak dapat dipisahkan antara aset keuangan dan aset tetap sehingga keduanya mempunyai pengaruh yang sama terhadap laba. Lawan dari konsep pemanfaatan aset adalah konsep aset kapital (capital asset). Konsep ini membedakan aset kapital (yang terdiri atas aset tetap fisis) dan aset lainnya sehingga pengaruh transaksi aset kapital (terutama yang luar biasa) terhadap laba harus berbeda dengan transaksi aset lainnya. Berikut ini dibahas argumen Patton dan Littleton mengenai pemanfaatan aset.
Konsep Pemanfaatan Aset
Statemen laba-rugi harus menyajikan secara efektif semua akibat dari pemanfaatan aset yang diserahkan sepenuhnya kepada manajemen. Pemisahan laba menjadi normal dan tidak normal dalam dua statemen akan cenderung mengalihkan pusat perhatian pemakai secara tidak semestinya ke laba normal dan dengan demikian secara tidak sadar mengurangi perhatian pembaca akan keefektifan manajemen secara keseluruhan. Misalnya saja, kalau laba normal yang dilaporkan melalui statemen laba-rugi sudah memuaskan, kemungkinan pembaca akan melalaikan sama sekali arti pentingnya suatu penghapusan fasilitas fisis yang sudah ketinggalan zaman sebelum wqaktunya dihentikan yang langsung dibebankan ke laba ditahan. Pembaca mungkin kelewatan untuk menanyakan apakah laba yang dilaporkan pada tahun-tahun sebelumnya memang sudah benar kalau manajemen cukup jeli dalam mengantisipasi perubahan teknologi. Manajemen mengelola aset yang dipercayakan kepadanya. Memang ada berbagai cara untuk memanfaatkan aset. Penggunaan aset yang utama adalah untuk menghasilkan barang atau jasa untuk mendatangkan laba. Dalam hal ini, aset atau sumber ekonomik akan berkurang dengan terjadinya kos produksi, biaya, dan rugi, serta akan bertambah dengan terjadinya pendapatan, laba, dan untung luar biasa. Penggunaan aset yang kedua adalah untuk dijadikan jaminan kontrak utang atau pendanaan dan untuk alat pelunasan kontrak tersebut. Dalam hal ini, aset akan berkurang dengan dibayarnya utang dan dikembalikannya modal dan akan bertambah dengan adanya pinjaman atau modal baru. Karena perbedaan mendasar ini, perubahan akibat pemanfaatan aset untuk tujuan yang berbeda ini harus dipisahkan dengan tegas dan jelas tetapi harus tetap dalam kategori perubahan akibat transaksi operasi (nonpemilik). Dengan kata lain, perubahan tersebut harus dilaporkan melalui statemen laba-rugi.
Membatasi statemen laba-rugi hanya menyajikan laba normal sama saja dengan mengeluarkan sebagian perubahan akibat pemanfaatan aset untuk tujuan produktif. Pemisahaan tersebut mempunyai akibat pembebanan langsung ke laba ditahan perubahan aset yang sebenarnya merupakan transaksi operasi yaitu transaksi pemanfaatan aset untuk tujuan produktif. Pemisahaan tersebut mengurangi manfaat pelaporan yang menunjukkan keefektifan manajemen dalam memanfaatkan aset dan berkuranglah fungsi statemen laba-rugi yang sebenarnya.
Bukan berarti bahwa informasi tentang laba normal tidak penting. Yang menjadi masalah adalah usaha untuk mengungkapkan hal tersebut tidak harus menggunakan cara yang malahan dapat menimbulkan salah interpretasi akibat tersembunyinya pos-pos yang mempunyai pengaruh operasi perusahaan dalam jangka panjang. Di samping itu, perlakuan akuntansi terhadap rugi dan untung luar biasa hendaknya tidak didasarkan atas kehendak atau selera manajemen tetapi lebih didasarkan atas pertanyaan tentang apakah perubahan aset berkaitan dengan transaksi operasi dalam menyelenggarakan perusahaan ataukah berkaitan dengan transaksi modal.
Memang ada perbedaan antara biaya dan rugi (expenses and losses), dan antara laba dan untung luar biasa (income and special gains) tetapi juga ada kesamaannya (similarities) yang mendasar yaitu semuanya merupakan perubahan akibat pemanfaatan aset untuk tujuan produktif. Bagi para pemakai statemen keuangan, justru kesamaan mendasarlah yang lebih penting daripada perbedaannya. Kemungkinan kesalahan interpretasi akan lebih besar dalam pelaporan terpisah daripada dalam pelaporan komprehensif.
Kekhawatiran bahwa pemakai akan salah interpretasi kalau laba normal tidak ditonjolkan tidak beralasan lagi. Bukan zamannya lagi bahwa statemen keuangan harus disusun untuk orang awam yang hanya membaca sambil lalu angka pada baris terakhir statemen laba-rugi dan tidak lebih dari itu. Yang diperlukan sekarang adalah statemen keuangan yang memungkinkan untuk ditelaah dan dianalis oleh ahli yang mempunyai pengetahuan tentang kegiatan bisnis dan ekonomik serta bersedia untuk belajar dengan cukup tekun (willing to study the information with reasonable diligence). Dalam kenyataannya, para investor lebih bergantung pada hasil analisis para ahli atau analis profesional daripada pada hasil keputusannya sendiri yang didasarkan atas interpretasi yang naif terhadap statemen keuangan perseroan.
Konsep Aset Kapital
Sebagai lawan konsep pemanfaatan aset, konsep ini membedakan fungsi aset lancar dan aset tetap. Dengan demikian, perubahan aset tetap karena penjualan atau penghentian berbeda dengan perubahan karena pemanfaatan aset untuk menciptakan laba (melalui depresiasi) sehingga laba atau rugi pemberhentian aset harus dilaporkan terpisah sebagai penyesuai laba ditahan. Laba atau rugi ini dipandang sebagai transaksi modal karena dianggap modal pemegang saham tertanam dalam aset tetap. Ini berarti jenis aset fisis tertentu sebagai potensi jasa dianggap berbeda dengan aset lainnya sehingga rugi atau laba yang melekat pada jenis aset tertentu dapat dilaporkan terpisah dari perubahan aset yang berkaitan langsung dengan biaya dan pendapatan.
Namun beberapa ahli menyangkal konsep di atas. Secara konseptual, laba atau rugi yang berkaitan dengan dengan pemanfaatan aset tetap tidak berbeda dengan laba atau rugi yang berkaitan dengan pengelolaan aset lancar. Lagipula, tidak ada alasan kuat untuk mengaitkan aset tetap fisis dengan kontribusi modal oleh investor karena jenis aset tertentu secara umum tidak dapat ditelusuri dengan pasti asal sumber dananya. Dengan kata lain, jumlah rupiah dana melekat dan campur jadi satu (commingled) dalam aset secara keseluruhan. Dengan dasar pikiran ini, tidaklah dapat dibenarkan untuk menggolongkan laba atau rugi tertentu sebagai ”rugi kapital” (capital loss) yang sebenarnya tidak lebih daripada laba atau rugi biasa lantaran pemanfaatan aset.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa atas dasar konsep kontinuitas usaha, fluktuasi periodik dalam pendapatan, biaya, dan laba bersih tidak dapat dihilangkan atau diratakan atas dasar kehendak manajemen walaupun sampai tingkat tertentu fluktuasi tersebut dapat diantisipasi oleh manajemen yang tajam dalam melihat masa depan. Apapun jadinya, manajemen hanya dapat mengharapkan untuk berbuat lebih baik di masa mendatang. Namun, kenyataan yang merefleksi kebijakan pada masa yang lalu harus tetap ditunjukkan dengan jelas seperti apa adanya kepada pemakai yang menggantungkan diri pada statemen keuangan. Oleh karena itu, pemakai harus diyakinkan bahwa serangkaian statemen laba-rugi beberapa perioda yang lalu dapat mengungkapkan seluruh kemampuan manajemen dalam memanfaatkan (the administration or utilization of assets) yang dipercayakan kepadanya. Jadi, kebijakan masa yang lalu yang ternyata keliru setelah adanya fakta yang baru dan relevan akan diakui secara jujur dan pengaruhnya akan dilaporkan dengan jelas di statemen laba-rugi dan bukannya disembunyikan sebagai penyesuai laba ditahan.
Uraian di atas melandasi pendekatan laba semua-termasuk yaitu bahwa semua faktor penentu dalam pengukuran laba periodik dalam arti luas termasuk faktor luar biasa dan tidak rutin harus dilaporkan dalam statemen laba-rugi sebelum hasil bersihnya dipindahkan ke kelompok modal pemegang saham di neraca.
Penyajian Laba Komprehensif
Laba komprehensif merupakan salah satu elemen statemen keuangan. Laba komprehensif didefinisi sebagai perubahan ekuitas selama perioda yang berasal dari sumber-sumber nonpemilik. Dengan dianutnya pendekatan laba semua-termasuk atau laba komprehensif, masalahnya adalah bagaimana menyajikan komponen-komponen pembentuk laba komprehensif dan bagaimana penyajian dalam statmen laba-rugi. Berikut ini memuat komponen-komponen pembentuk statmen laba-rugi.
Komponen-Komponen Pembentuk Statemen Laba-Rugi
- Seksi operasi utama (major operating activities section) :
- Penjualan atau pendapatan (sales or revenues)
- Kos barang terjual (cost of goods sold)
- Biaya penjualan (selling expenses)
- Biaya administrative atau umum (administrative or general expenses)
- Seksi operasi tambahan (secondary or auxiliary activities section) :
- Pendapatan lainnya dan untung (other revenues and gains)
- Biaya lainnya dan rugi (other expenses and losses)
- Pajak penghasilan (income taxes)
- Operasi hentian / taklanjutkanan (discontinued operations)
- Pos-pos luar biasa / ekstraordiner (extraordinary items)
- Pengaruh kumulatif perubahan prinsip akuntansi (cumulative effects of changes in accounting principles)
- Pengaruh kumulatif perubahan estimate / taksiran (cumulative effects of changes in accounting estimates)
- Perubahan ekuitas nonpemilik lainnya (other nonowner changes in equity) termasuk pos-pos penerobos
Pada nomor 6 dan 7 dalam Komponen-Komponen Pembentuk Statemen Laba-Rugi juag dikategori sebagai komponen perubahan ekuitas nonpemilik dan keduanya disebut pengaruh kumulatif perubahan akuntansi atau penyesuaian kumulatif akuntansi (cumulative accounting adjustments) sehingga pos-pos selain yang masuk dalam kategori ini disebut dengan perubahan ekuitas nonpemilik lainnya (other nonowner changes in equity). Karena pada nomor 1 sampai 8 semuanya masuk dalam statemen laba-rugi, angka bersih yang diperoleh disebut dengan laba komprehensif (comprehensive income). Tujuan dimasukkannya nomor 8 dalam statemen laba-rugi adalah untuk mencegah penyembunyian atau penghilangan (omissions) secara diskresioner pos-pos laba atau rugi tertentu dari statemen laba-rugi. Dengan kata lain, tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan (abuse).
Nomor 6 dan 7 dikeluarkan dari laba bersih dan dilaporkan sebagai perubahan ekuitas nonpemilik dan angka bersih yang diperoleh dari nomor 1 sampai 5 disebut dengan laba perioda (earnings) dan laba perioda setelah nomor 6 dan 7 disebut laba perioda bersih (net earnings) atau tetap laba bersih. Bila terjadi rugi, laba komprehensif menjadi rugi komprehensif. Laba komprehensif dapat disebut pula perubahan ekuitas nonpemilik total (total nonowner changes in equity).
Terdapat dua pendekatan penyusunan statemen laba-rugi untuk menyajikan nomor 1 sampai 8. Pendekatan satu-statemen (one-statement approuch) menyajikan kedelapan komponen tersebut dalam satu statemen yang diberi judul statemen laba-rugi dan laba-rugi komprehensif (statement of income and comprehensive income). Pendekatan dua-statemen memisahkan pelaporan komponen 1 sampai 7 dalam statemen laba-rugi (statement of income) dan menyajikan pengaruh komponen 8 terhadap laba perioda bersih dalam statemen laba-rugi komprehensif (statement of comprehensive income).
Biaya bunga (interest expenses) dimasukkan dalam komponen biaya lainnya dan rugi. Angka bersih setelah biaya lainnya dan rugi serta pajak penghasilan disebut laba dari operasi berlanjut (income from continuing operatios). Jadi, komponen 1 sampai 3 disebut komponen operasi (dalam arti luas) dan membentuk laba dari operasi berlanjut. Hal ini berarti bahwa pos-pos dalam komponen pendapatan lainnya dan untung atau biaya lainnya dan rugi tidak dipandang sebagai pos-pos nonoperasi. Oleh karena itu, pos-pos dalam komponen 4 sampai 8 sering disebut pos-pos takregular atau takteratur (irregular items). Pengertian takregular menjadi masalah bila dikaitkan dengan makna takumum atau takbiasa (unusual) dan luar biasa atau ekstraordiner (extraordinary). Persoalannya adalah kapan suatu pos harus dikategori sebagai komponen 2, 5, atau lainnya. Bila masuk komponen 5, apakah pos tersebut takbiasa atau luar biasa. Kriteria unutk mengklasifikasi suatu kejadian atau transaksi yang membentuk pos-pos luar biasa yaitu :
a. ketakbiasaan (unusual nature)
b. ketakseringan keterjadian (infrequency of occurence)
c. materialitas (materiality)
Untuk mengkategori suatu kejadian atau transaksi ke dalam pos luar biasa, ketiga karakteristik tersebut harus dipenuhi. Ketakbiasaan berarti bahawa kejadian atau transaksi yang melandasi suatu pos mempunyai tingkat keabnormalan yang tinggi dan harus jelas-jelas merupakan jenis yang sama sekali tidak berkaitan atau hanya berkaitan secara insidental dengan kegiatan perusahaan dalam konteks lingkungan beroperasinya perusahaan. Ketakseringan keterjadian / terjadinya berarti bahwa kejadian atau transaksi yang melandasi suatu pos merupakan jenis yang bukan harapan umum atau yang tidak diantisipasi akan terjadi di masa datang dalam konteks lingkungan beroperasinya perusahaan.
Materialitas berarti bahwa kejadian atau transaksi yang melandasi suatu pos harus diklasifikasi secara terpisah sebagai pos luar biasa hanya kalau iumlah yang terlibat material dalam kaitannya dengan atau relatif terhadap angka laba sebelum pos luar biasa, kecenderungan (trend) laba perioda sebelum pos luar biasa, atau ukuran materialitas yang lain. Bila suatu pos material teapi hanya memenuhi kriteria a atau b, tidak dapat diklasifikasi sebagai pos luar biasa.