Gambaran Proses Pembentukan Dan Pendirian Perpustakaan Nasional Indonesia
Kebijakan eksploitatif pemerintah penjajah bangsa asing (Belanda) terhadap bangsa Indonesia selama kurang lebih 350 tahun mengakibatkan kondisi masyarakat bangsa Indonesia, pada tahun-tahun permulaan setelah kemerdekaan, dilihat dari segi kemampuan ekonomi dan kemampuan baca tulis sangat rendah. Prosentase masyarakat buta huruf sangat tinggi dan daya beli masyarakat sangat rendah, begitu juga kemampuan finansial negara yang sangat minim. Namun demikian semangat juang rakyat untuk maju sangat tinggi. Dengan kondisi yang serba kurang para pendiri bangsa berpandangan sangat bijak dan arif untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil dan makmur, bebas merdeka dengan upaya antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengamanatkannya bagi penyelenggara negara dan masyarakat bangsa dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, sehingga merupakan landasan kebijakan nasional bagi pengelola negara dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Implikasi ini mengandung pengertian usaha meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pembentukan sikap produktif bagi seluruh lapisan masyarakat secara merata. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu disediakan berbagai kegiatan pendidikan, baik formal maupun nonformal, berbagai fasilitas sumber yang terjangkau dan terbuka bagi semua lapisan masyarakat baik di kota maupun di desa.
Dalam hal ini perpustakaan sebagai pusat sumber ilmu dan berfungsi sebagai sumber pemencaran informasi ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, menduduki posisi yang sangat strategis, ekonomis dan demokratis bagi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, serta sarana pelaksanaan konsep belajar mandiri sepanjang hayat bagi setiap individu bangsa Indonesia.
Gagasan dan Kebijakan Pemerintah di Bidang Pengembangan Perpustakaan.
Menelusuri gagasan kebijakan dan prioritas pemerintah dalam upaya mengembangkan perpustakaan dapat diamati dalam : (1) Laporan hasil penelitian perpustakaan di Indonesia yang dilaksanakan oleh Dunningham, konsultan pengembangan perpustakaan UNESCO untuk Indonesia. (2) Konperensi Perpustakaan seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang berlangsung dari tanggal 25-27 Maret 1954.
1) Laporan Hasil Penelitian Perpustakaan.
Ruang Lingkup penelitian termaksud di atas adalah : (1) Perpustakaan Rakyat (Perpustakaan umum), (2) Perpustakaan Universitas dan Perpustakaan khusus, (3) Perpustakaan sekolah dan (4) Perpustakaan negara. Terungkap dari hasil penelitian tersebut, antara lain bahwa di Indonesia telah terlaksana dua usaha besar, yaitu : (1) Pelaksanaan sistem perpustakaan rakyat (umum) dan (2) Pelaksanaan perpustakaan universitas (Harahap, 1998)
Usaha yang dianggap berhasil sangat mengagumkan adalah berdirinya 15.000 perpustakaan rakyat (umum) dalam waktu 4 tahun, dan terciptanya sistem perpustakaan rakyat (umum) di tiap propinsi yang terdiri dari tiga tipe tingkatan : (1) Perpustakaan umum tipe A, didirikan di kota kecamatan untuk melayani masyarakat yang rata-rata pendidikannya setingkat sekolah rakyat, (2) Perpustakaan umum tipe B yang didirikan di kota kabupaten untuk melayani masyarakat yang rata-rata pendidikannya setingkat sekolah menengah pertama, dan (3) Perpustakaan umum tipe C didirikan di kota propinsi untuk melayani masyarakat yang rata-rata pendidikannya sekolah menengah tingkat atas.
Dari fakta di atas terlihat bahwa prioritas kebijakan pemerintah dalam pengembangan perpustakaan mengarah kepada upaya menyediakan fasilitas belajar bagi bagian terbesar masyarakat terutama mereka yang berdomisili di desa dan kota-kota kecil dengan metode pendekatan sistem pengembangan perpustakaan umum yang kemampuan layanannya relatif sederhana akan tetapi merata. Sistem pengembangan perpustakaan umum yang berasas pemerataan tampak sangat efektif dalam mencapai usaha mencerdaskan masyarakat secara cepat, bahkan apabila kebijakan ini diperkuat pengaturannya dengan undang-undang.
2) Konperensi Perpustakaan Seluruh Indonesia yang ke-1
Konperensi perpustakaan seluruh Indonesia yang ke-1 diselenggarakan oleh kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang berlangsung dari tanggal 25-27 Maret 1954 di Jakarta. Topik yang dibahas dalam konperensi ini sangat komprehensif, bukan saja membahas masalah pengembangan perpustakaan akan tetapi juga membahas masalah perbukuan. Gagasan ideal yang dibahas adalah diperlukannya suatu sistem nasional layanan perpustakaan (National Library Service) dan diperlukannya suatu badan koordinasi dan penasehat dalam pengembangan perpustakaan, yaitu Dewan Nasional Perpustakaan (Dewan Perpustakaan Nasional).
Sistem nasional layanan perpustakaan mensyaratkan kelengkapan adanya berbagai jenis perpustakaan yaitu : (1) perpustakaan umum, (2) perpustakaan sekolah, (3) perpustakaan perguruan tinggi (universitas), (4) perpustakaan khusus dan (5) perpustakaan nasional.
Pada saat diselenggarakan Konperensi Perpustakaan Seluruh Indonesia pada tahun 1954, jenis-jenis perpustakaan tersebut telah ada kecuali perpustakaan nasional.
3. Sistem Nasional Perpustakaan (National Library System)
Keberadaan sistem nasional perpustakaan di suatu negara sangat diperlukan untuk mengkoordinasikan dan mensinkronisasi kegiatan dari berbagai jenis perpustakaan untuk mencapai tujuan bersama dalam menyediakan dan mendayagunakan secara optimal berbagai sumber belajar, penelitian dan informasi bagi seluruh lapisan masyarakat secara nasional.
Gagasan dan pemikiran perlunya sistem nasional perpustakaan dapat diamati dalam pidato pengarahan pada pembukaan Konperensi Perpustakaan Seluruh Indonesia oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, 25 Maret 1954, Prof. Muhammad Yamin, yang menyatakan :
”Maka untuk menyusun dan memelihara suatu system perpustakaan nasional yang efektif dan efisien disamping kerjasama spesialisasi pemilihan buku-buku dan peninjauan saling pinjam antar perpustakaan yang ada, tidak banyak lagi yang diperlukan.”
Untuk lebih menjelaskan diperlukannya suatu sistem nasional perpustakaan, beliau lebih lanjut menyatakan:
”ditinjau dari segi teknik, maka mendirikan pertama-tama suatu perpustakaan nasional yang besar di Jakarta adalah sangat mudah sekali. Tetapi pemerintah Indonesia telah mengambil jalan lain. Yang diusahakannya pertama-tama yaitu mengadakan buku-bku yang baik bagi rakyat di seluruh negara, di tiap-tiap pelosok.”
Untuk merealisasikan gagasan tersebut dibentuklah suatu sistem pengembangan perpustakaan umum dengan mendirikan perpustakaan umum tipe A, untuk masyarakat pedesaan; perpustakaan umum tipe B, untuk masyarakat di tingkat kabupaten; dan perpustakaan umum tipe C, untuk masyarakat di tingkat propinsi.
4. Dewan Perpustakaan Nasional
Untuk dapat melaksanakan sistem nasional perpustakaan yang diharapkan dapat melayani seluruh lapisan masyarakat secara merata, efisien dan efektif diperlukan keberadaan semua jenis perpustakaan, yaitu : (1) perpustakaan umum, (2) perpustakaan sekolah, (3) perpustakaan perguruan tinggi (Universitas), (4) perpustakaan khusus yang ada diberbagai departemen, lembaga, baik pemerintah maupun swasta dan (5) perpustakaan nasional di Jakarta. Dalam melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakatnya masing-masing diperlukan adanya Dewan Perpustakaan Nasional yang diberi tugas mengkoordinasikan dan mengatur kerjasama antar berbagai jenis perpustakaan tersebut di atas. Disamping itu Dewan diberi tugas untuk memberi nasehat kepada pemerintah dalam bidang perpustakaan.
Gagasan dan kebijakan pemerintah akan pentingnya Dewan Perpustakaan Nasional dapat diamati pula dalam pidato Menteri Pendidikan yang menyatakan
“Maka… hendaklah ditinjau tentang kemungkinan hendak mendirikan Dewan Perpustakaan Nasional, yang akan mengadakan koordinasi dan mengawasi dan memberi nasehat dalam hal ini kepada pemerintah yang berhubungan langsung dengan perpustakaan,”
Panitia Dewan Perpustakaan Nasional yang dibentuk atas rekomendasi hasil Konperensi Perpustakaan Seluruh Indonesia berhasil membentuk Dewan Perpustakaan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tertanggal 25 Maret 1955, Nomor 17287/KaB./1955 dan diketahui oleh Perdana Menteri. Salah satu hasil kerja Dewan Perpustakaan Nasional yang sangat penting adalah dicantumkannya di dalam Rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional Semesta Berencana 8 tahun. Sesuai dengan penetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) No.1 dan II tahun 1960,
“maka di kotapradja Djakarta raya akan didirikan Perpustakaan Nasional.”
Perlu dikemukakan, bahwa atas petunjuk Dunningham, ahli perpustakaan, yang diperbantukan oleh UNESCO kepada Kepala Biro Perpustakaan Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dep. P.D. dan K), maka sebagai inti dari perpustakaan nasional sejak 1963, dipersiapkan dan dipupuk (Tjoen, 1966):
(1) Kantor Bibliografi Nasional Jakarta
(2) Perpustakaan Negara Djakarta Raya
(3) Perpustakaan Museum Pusat Djakarta
(4) Perpustakaan Sejarah Politik dan Sosial Djakarta
Biro Perpustakaan Departemen P.D dan K dalam hal ini diberi tugas untuk melaksanakan persiapan-persiapan pertama ke arah pendirian Perpustakaan Nasional.
5. Perpustakaan Nasional (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan)
Setelah melalui penantian dan perjuangan yang lama, serta desakan yang tiada hentinya baik dari kalangan pustakawan dan bantuan dari para cendekiawan; maka pada akhirnya dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0164/0/1980 dibentuklah Perpustakaan Nasional RI. Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0220/0/1980 Perpustakaan Nasional ini berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Perpustakaan Nasional ini dipimpin oleh seorang kepala dan bertugas melaksanakan pengumpulan, penyimpanan dan pendayagunaan bahan perpustakaan tertulis, tercetak dan terekam selengkapnya baik yang terbit di Indonesia dan terbitan luar negeri sesuai kebutuhan pembangunan nasional.
Untuk dapat melaksanakan tugas di atas Perpustakaan Nasional mempunyai fungsi :
a) Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan pendayagunaan bahan perpustakaan yang diterbitkan di Indonesia.
b) Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengembangan serta pendayagunaan bahan perpustakaan dengan mengutamakan bidang ilmu sosial dan kemanusiaan dan terbitan asing tentang Indonesia.
c) Melaksanakan tugas sebagai pusat kerjasama antar perpustakaan di dalam negeri maupun dengan luar negeri.
d) Melaksanakan penyusunan dan penerbitan bibliografi nasional.
e) Memberikan jasa referensi studi, jasa bibliografi dan informasi ilmiah dan
f) Melaksanakan urusan tata usaha Perpustakaan Nasional.
Perlu dicatat bahwa Perpustakaan Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dibentuk dengan cara mengintegrasikan tugas, fungsi, personil, koleksi serta anggaran rutin tahun 1980/1980 dari: Perpustakaan Sejarah Politik dan Sosial, Bidang Bibliografi dan Deposit pada Pusat Pembinaan Perpustakaan, Perpustakaan Museum Nasional dan Perpustakaan Wilayah Departemen P dan K DKI Jakarta ke dalam Perpustakaan Nasional. Dalam jajaran Departemen P dan K dengan dibentuknya Perpustakaan Nasional ini maka ada 2 (dua) instansi di bidang perpustakaan yang mempunyai status eselon II:
(1) Perpustakaan Nasional dengan eselon II/b sebagai unit pelaksana teknis dalam lingkungan Departemen P dan K.
(2) Pusat Pembinaan Perpustakaan Dep. P dan K, dengan status eselon II/a, dengan tugas antara lain mengurus 26 Perpustakaan wilayah di tiap ibukota propinsi, serta mengembangkan semua jenis perpustakaan, khususnya perpustakaan umum dan perpustakaan sekolah serta mempersiapkan pendirian Perpustakaan Nasional.
6. Perpustakaan Nasional (sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen)
Walaupun Perpustakaan Nasional yang diharapkan oleh masyarakat dan khususnya oleh kalangan pustakawan telah terbentuk dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0164/0/1980, namun status kedudukannya sebagai
lembaga Non Departemen mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan perpustakaan dalam rangka pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan pelayanan informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugasnya Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi :
a) Membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan mengenai pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan perpustakaan;
b) Melaksanakan pengembangan tenaga perpustakaan dan kerjasama antar badan atau lembaga termasuk perpustakaan di dalam maupun di luar negeri;
c) Melaksanakan pembinaan atas semua jenis perpustakaan, baik perpustakaan instansi atau lembaga Pemerintah maupun swasta yang ada di pusat dan di daerah
d) Melaksanakan pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan bahan pustaka dari dalam dan luar negeri;
e) Melaksanakan jasa perpustakaan, perawatan dan pelestarian bahan pustaka;
f) Melaksanakan penyusunan naskah bibliografi nasional dan katalog induk nasional;
g) Melaksanakan penyusunan bahan rujukan berupa indeks, bibliografi subyek abstrak dan penyusunan perangkat lunak bibliografi;
h) Melaksanakan jasa koleksi rujukan dan naskah;
i) Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden
7. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Non Departemen, maka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1997 Tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, tanggal 29 Desember 1997, ditetapkan perubahan nama Perpustakaan Nasional menjadi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan perluasan organisasinya dengan tugas dan fungsi yang sama.
8. Perubahan dan Penyempurnaan Tugas dan Fungsi Perpustakaan Republik Indonesia
Dengan terjadinya perubahan pandangan dan kebijakan politik negara, maka terjadi pula penyempurnaan dan perubahan kebijakan tentang tugas dan fungsi lembaga Pemerintahan Non Departemen termasuk Perpustakaan Nasiona Republik Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut dapat diamati dengan terbitnya Keputusan-keputusan Presiden, sebagai berikut :
1) Keputusan Presiden Republik Indonesia No.103 Tahun 2001, tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Dengan keputusan Presiden ini tugas Perpustakaan Nasional RI disempurnakan menjadi melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Fungsinya menjadi :
a) Pengkajian dan Penyusunan Kebijakan Nasional di Bidang Perpustakaan;
b) Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpusnas;
c) Fasilitas dan Pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan.
d) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketata usahaan, organisasi dan tata laksana kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum dan persandian, perlengakapan dan rumah tangga.
Dalam menyelenggarakan fungsinya Perpusnas mempunyai kewenangan :
a) Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b) Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c) Penetapan sistem informasi di bidangnya
d) Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1) Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan
2) Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.
2) Keputusan Presiden Republik Indonesia No.110 tahun 2001 tentang unit organisasi dan Tugas Eselon 1 Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Dengan Keputusan Presiden ini Perpusnas terdiri dari :
a. Kepala,
b. Sekretaris Utama
c. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan
Dengan tugas masing-masing sebagai berikut :
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. Memimpin Perpusnas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas Perpusnas
c. Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Perpusnas yang menjadi tanggung jawabnya;
d. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan Perpusnas.
(3) Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi.
(4) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan.
3) Keputusan Presiden No.30 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintahan Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 46 Tahun 2002.
Dengan Keputusan Presiden ini LPND terdiri dari 24 LPND, termasuk urutan nomor 4 yaitu Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
4) Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No.30 Tahun 2003.
Dalam keputusan Presiden ini ditetapkan antara lain bahwa dalam melaksanakan tugasnya, kecuali BIN dikoordinasikan oleh Menteri yang meliputi antara lain :
Menteri Pendidikan Nasional bagi Perpusnas.
Pasal 108 dari Keputusan Presiden ini menetapkan :
(1) Kepala LPND yang dijabat oleh pegawai negeri sipil adalah jabatan eselon I a
(2) Apabila kepala LPND berdasarkan alasan khusus dijabat oleh pejabat setingkat Menteri, maka kepala LPND yang bersangkutan adalah jabatan non eselon
(3) Wakil kepala, sektretaris utama, deputi dan inspektur utama adalah jabatan eselon Ia
(4) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur dan kepala unit lain adalah jabatan eselon IIa.
(5) Kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala bidang adalah jabatan eselon IIIa.
(6) Kepala Subbagian dan kepala seksi adalah Jabatan eselon IV a.
Demikianlah gambaran selintas proses pembentukan dan pendirian Perpustakaan Nasional Indonesia.
Hal yang perlu dicatat dan disyukuri oleh kita semua adalah bahwa Perpustakaan Nasional RI mempunyai status yang sangat tinggi dalam jajaran birokrasi pemerintah negara Republik Indonesia, dan merupakan satu-satunya Perpustakaan Nasional di dunia yang mempunyai kewenangan membina perpustakaan jenis lain dan kedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.