Pengertian Kebijakan Publik
Secara terminologi pengertian kebijakan publik (public policy) itu ternyata banyak sekali, tergantung dari sudut mana kita mengartikannya. Pressman dan Widavsky sebagaimana dikutip Winarno (2002:17) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibatakibat yang bias diramalkan. Kebijakan publik itu harus dibedakan dengan bentuk-bentuk kebijakan yang lain misalnya kebijakan swasta. Menurut Woll sebagaimana dikutip Tangkilisan (2003:2) menyebutkan bahwa kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. David Easton sebagaimana dikutip Agustino (2009: 19) memberikan definisi kebijakan publik sebagai “Hanya pemilik otoritas dalam sistem politik (pemerintah) yang secara syah dapat berbuat sesuatu pada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu diwujudkan dalam bentuk pengalokasian nilai-nilai (the autorative allocation of values for the whole society) Berdasarkan pendapat berbagai ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada tujuan tertentu guna memecahkan masalah-masalah publik atau demi kepentingan publik.
Manfaat Kebijakan Publik
Untuk melakukan studi, kebijakan publik merupakan studi yang bermaksud untuk menggambarkan, menganalisis, dan menjelaskan secara cermat berbagai sebab dan akibat dari tindakan-tindakan pemerintah. Studi kebijakan publik menurut Thomas R. Dye, sebagaimana dikutip Sholichin dalam Suharno (2010:14) sebagai berikut : “Studi kebijakan publik mencakup menggambarkan upaya kebijakan publik, penilaian mengenai dampak dari kekuatan-kekuatan yang berasal dari lingkungan terhadap isi kebijakan publik, analisis mengenai akibat berbagai pernyataan kelembagaan dan proses-proses politik terhadap kebijakan publik, penelitian mendalam mengenai akibat - akibat dari berbagai kebijakan politik pada masyarakat, baik berupa dampak kebijakan publik pada masyarakat, baik berupa dampak yang diharapkan (direncanakan) maupun dampak yang tidak diharapkan.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembuatan Kebijakan
Menurut Suharno (2010:52) proses pembuatan kebijakan merupakan pekerjaan yang rumit dan kompleks dan tidak semudah yang dibayangkan.
Faktor - faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijakan adalah :
1. Adanya pengaruh tekanan-tekanan dari luar, tidak jarang pembuat kebijakan harus memenuhi tuntutan dari luar atau membuat kebijakan adanya tekanantekanan dari luar.
2. Adanya pengaruh kebiasaan lama, kebiasaan lama organisasi yang sebagaimana dikutip oleh Nigro disebutkan dengan istilah sunk cost, seperti kebiasaan investasi modal yang hingga saat ini belum professional dan terkadang amat birokratik, cenderung akan diikuti kebiasaan itu oleh para administrator, meskipun keputusan/kebijakan yang berkaitan dengan hak tersebut dikritik, karena sebagai suatu yang salah dan perlu diubah.
3. Adanya pengaruh sifat-sifat pribadi, berbagai keputusan kebijakan yang dibuat oleh para pembuat Keputusan atau kebijakan banyak dipengaruhi oleh sifatsifat pribadinya. Sifat pribadi merupakan faktor yang berperan besar dalam penentuan keputusan kebijakan.
4. Adanya pengaruh dari kelompok luar, lingkungan sosial dari para pembuat keputusan/kebijakan juga berperan besar.
5. Adanya pengaruh keadaan masa lalu, maksud dari faktor ini adalah bahwa pengalaman latihan dan pengalaman sejarah pekerjaan yang terdahulu berpengaruh pada pembuatan kebijakan/keputusan. Misalnya, orang mengkhawatirkan pelimpahan wewenang yang dimilikinya kepada orang lain karena khawatir disalah gunakan (Suharno: 2010: 52-53).
Implementasi Kebijakan Secara etimologis pengertian implementasi menurut Kamus Webster yang dikutip oleh Solichin adalah “Konsep implementasi berasal dari bahasa inggris yaitu to implement. Dalam kamus besar webster, mengimplementasikan (to implement) berati menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu (to provide the means for carrying out); dan untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu (to give practical effect to) ”. Secara konsep Lester Lester dan Stewart (2000:104) menyatakan implementasi kebijakan dipandang dalam pengertian yang luas, merupakan alat administrasi hukum dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur dan teknik yang bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan. Sedangkan dalam Kamus umum Bahasa Indonesia (2005:427) Implementasi adalah pelaksanaan, pertemuan kedua ini bermaksud untuk mencari bentuk dari apa yang telah disepakati.
Dari beberapa uraian diatas dapat di simpulkan bahwa implementasi kebijakan merupakan tindakan-tindakan pemerintah yang mempunyai tujuan dan sasaran tertentu serta ditujukan bagi kepentingan seluruh anggota masyarakat.
Implementasi Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan yang di berikan oleh pemerintah untuk rumah tangga sasaran atau rumah tangga miskin. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang Bantuan Langsung Tunai kepada rumah tangga miskin yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2005. Hal ini didukung dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2005 tentang program kebijakan pemerintah untuk kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dimana Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dalam inpres No. 22 Tahun 2005 ditugaskan untuk segera :
a. Mengkoordinasikan kegiatan penyiapan data, termasuk menyiapkan dan mendistribusikan kartu tanda pengenal rumah tangga miskin untuk program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin.
b. Memberikan akses data rumah tangga miskin kepada instansi pemerintah lain yang menangani masalah kesejahteraan sosial.
Dana Bantuan Langsung Tunai tersebut diharapkan sampai kepada keluarga miskin yang ada didesa/kelurahan dan yang berhak untuk menerima dana Bantuan Langsung Tunai yang telah ditentukan. Penetapan direktori rumah tangga miskin ini ditetapkan oleh BPS Pusat yang terletak di Jakarta. Pembagian Kartu Kompensasi BBM (KKB) ketangan mayarakat dilaksanakan setelah melalui beberpa proses untuk menyeleksi dan memilih kepada keluarga mana yang benarbenar berhak mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut.
Sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menerbitkan dan membagikan Kartu Kompensasi Bahan Bakar Minyak (KKB) ketangan masyarakat. Proses penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah penyerahan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat dilakukan di di kantor pos setiap kecamatan. Adapun skema penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kemiskinan
BAPPENAS (2004), mendifiniskan kemiskinan sebagai kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang laki-laki dan perempuan tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Hak-hak dasar masyarakat desa antara lain, terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial yang sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial dan kemiskinan yang sangat menarik untuk menjadi topik pembahasna, karena masalah kemiskinan menarik banyak kalangan dan kemiskinan mencakup banyak variable didalamnya seperti definisi dan kategori. Sedangkan menurut Ritonga (2003:3) memberikan definisi bahwa kemiskinan adalah kondisi ekonomi yang serba kekurangan yang dialami seseorang atau rumah tangga sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan minimal atau yang layak bagi kehidupan. Kebutuhan dasar minimal yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan kebutuhan pangan, sandang, perumahan dan kebutuhan sosial yang dibutuhkan penduduk atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Dalam mengukur kemiskinan selain menggunakan kebutuhan dasar, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mempunyai kriteria khusus bahwa seseorang dapat disebut miskin dan berhak untuk mendapatkan berbagai program-program pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos). Adapun 14 kriteria rumah tangga miskin antara lain :
1. Luas lantai bangunan temapat tinggal kurang dari 8m
2. per orang.
2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal tanah, bambu/ kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Fasilitas buang air besar tidak punya/ bersama-sama dengan rumah tngga lainnya.
5. Sumber penerangan rumah tangga bukan listrik.
6. Sumber air minum sumur mata air tidak terlindung / sungai / air hujan,
7. Bahan bakar masak sehari-hari kayu bakar / arang / minyak tanah.
8. Konsumsi daging/susu/ayam perminggu tidak pernah mengkonsumsi/ hanya satu kali dalam seminggu.
9. Pembelian pakaian baru untuk setiap art dalam setahun tidak pernah membeli/ hanya membeli 1 stel dalam setahun.
10. Makan sehari untuk setiap art hanya 1 kali makan/dua kali makan.
11. Tidak mampu membayar untuk berobat ke puskesmas/poliklinik.
12. Lapangan pekerjaan utama kepala rumah tangga petani dengan luas lahan 0,5 ha / buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/ tidak tamat SD/ hanya SD.
14. Tidak memiliki asset/tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp. 500.000 seperti sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan kemiskinan adalah masalah yang sering dihadapi oleh Negara pada umumnya didalam pemenuhan sumber-sumber kebutuhan hidup atau dapat dikatakan bahwa kemiskinan adalah ketidak mampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak.
Definisi Konsepsional
Berdasarkan konsep yang dibangun melalui pendekatan teori definisi konsepsional yang dimaksud dengan “ Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan penyelenggaraan atau pelaksanaan program penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) berupa uang yang bernilai ekonomi kepada masyarakat untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat miskin terhadap kebutuhan hidup dalam menghadapi dampak yang terjadi karena kenaikan harga bahan bakar minyak.
Metode Penelitian
Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan laporan penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif.
Fokus Penelitian
Adapun fokus penelitian dari variabel motivasi kerja pegawai dengan sub fokus penelitian sebagai berikut :
1. Implementasi Program.
- Pelaksanaan sosialisai program bantuan langsung tunai (BLT) yang dilakukan oleh pelaksana program.
- Pelaksanaan verifikasi data penerima bantuan.
- Pembagian Kartu BLT kepada penerima bantuan (RTS).
- Proses pencairan dana.
- Pelaporan pelaksanaan program.
2. Faktor Pendukung dan penghambat keberhasilan pelaksanaan program.
- Sikap pelaksana.
- Kondisi sosial ekonomi masyarakat.
- ituasi politik dimasyarakat.
Lokasi dan Situs penelitian
Penulis melakukan penelitian pada Kantor Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun pemilihan situs di Kantor Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dikarenakan kelurahan ini belum memenuhi Standar Operational Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah subjek dari mana data diperoleh. Subjek tersebut adalah informan yang bekerja di Kantor Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara dan petugas pelaksana program bantuan langsung tunai di desa Sungai Mariam.
Adapun dalam penentuan Key informan dan informan dilakukan secara purposive sampling dan snowball sampling. Oleh karena itu yang dijadikan sebagai key informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Bapak. Muhaimin) dan beberapa informan yaitu, Sekertaris Desa Sungai Mariam (Bapak. Sholeh) Kepala Kantor Pos Samarinda (Bapak. Kaspul Anwar) dan informan tambahan yaitu masyarakat antara lain : Warga RT. 14 desa Sungai Mariam (Ibu Tuti mardiah, Ibu Aliyah, Ibu Senah dan Ibu Hj. Bariah).
Demi keperluan dalam proses penelitian dan penulisan skripsi, maka penulis menetapkan data-data yang diperlukan sebagai berikut :
1. Data Primer, yaitu data yang diperoleh melalui narasumber/informan dengan cara melakukan tanya jawab secara langsung dengan peneliti.
2. Data sekunder adalah data yang diperoleh dan dikumpulkan secara tidak langsung dari sumber-sumber lain seperti, dokumen,laporan, buku-buku ilmiah yang relevan dengan penelitian ini.
Teknik Pengumpulan data
Usaha pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis guna mendukung dan memperkuat isi dalam laporan penelitian yang disajikan oleh penulis , yakni melalui tahap-tahap observasi, wawancara dan studi dokumentasi.
Analisis data
Menurut Miles dan Hubberman (2007:20), dalam penelitian kualitatif analisis terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu reduksi data (penyederhanaan data), penyajian data, penarikan kesimpulan (verifikasi) yang tentunya ketiga alur tersebut dapat dilakukan setelah pengumpulan data selesai dikumpulkan.
Keabsahan Data cara menentukan keabsahan data, yaitu :
1. Derajat Kepercayaan (Kredibilitas)
2. Pengalihan (Transferabilitas) yaitu apakah hasil penelitian ini dapat diterapkan pada situasi yang lain.
3. Kebergantungan (Dependabilitas) yaitu apakah hasil penelitian mengacu pada konsistensi peneliti dalam mengumpulkan data, membentuk dan menggunakan konsep-konsep ketika membuat interpretasi untuk menarik kesimpulan.
4. Pengauditan (Konfirmabilitas) yaitu apakah hasil penelitian dapat dibuktikan kebenarannya dimana hasil penelitian sesuai dengan data yang dikumpulkan dan dicantumkan dalam laporan lapangan.
Hasil Penelitian Dan Pembahasan
Gambaran Umum Daerah Penelitian Desa Sungai Mariam adalah salah satu desa bagian dari Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.
Tujuan dan Sasaran Kelurahan Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kertanegara
Tujuan yang ingin dicapai Kelurahan Desa Sungai Mariam adalah :
1. Terlaksananya pelayanan prima kepada masyarakat
2. Terwujudnya peningkatan kemampuan aparatur
3. Terciptanya keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat
4. Terciptanya koordinasi dengan instansi terkait
Sasaran yang ingin dicapai Kelurahan Desa Sungai Mariam adalah :
1. Terselenggaranya administrasi kependudukan dan pembangunan
2. Terlaksananya pembinaan RT, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat
3. Terselenggaranya pembinaan kemasyarakatan
4. Terciptanya peningkatan kemampuan aparatur dalam memberikan pelayanan prima
5. Tersedianya pegawai kelurahan yang berkualitas
6. Terlaksananya koordinasi dengan instansi terkait
7. Meningkatkan ketertiban masyarakat
8. Mendayagunakan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan
9. Memotivasi masyarakat untuk hidup bersih berwawasan lingkungan
Walaupun mata pencaharian penduduk desa sungai meriam tersebut cukup banyak tetapi tidak mencukupi lapangan kerja yang ada untuk menampung tenaga kerjanya sehingga masih terdapat banyaknya pengangguran di desa sungai mariam. Oleh karena itu tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat di ukur dari jumlah angkatan kerjanya. Berikut penjelasan mengenai jumlah angkatan kerja di desa sungai mariam.
Sumber : Data Sekunder Kantor Kelurahan Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Penduduk yang bekerja di desa sungai mariam sebagian besar bekerja di sektor pertanian, peternakan, perikan dan sisanya adalah PNS dan sektor lainnya.
Pembahasan
Implementasi Program
Sebagai suatu program dan kebijakan nasional, program bantuan langsung tunai mempunyai latar belakang pelaksanaan yang sistematis, baik secara deskriptif analisis kondisional maupun deskriptif operasional perundang–undangan. Pelaksanaan program bantuan langsung tunai sangat berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut :
Pelaksanaan sosialisai program BLT yang dilakukan oleh pelaksana Program
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara kepada pelaksana program BLT dan masyarakat menyatakan bahwa pelaksanaan sosialisai program BLT yang dilakukan oleh pelaksana program secara formal di desa sungai mariam ini terakhir dilakukan pada tahun 2011 dan belum pernah lagi diadakan hingga tahun 2013 ini, masyarakat hanya mendapat informasi yang simpang siur melalui mulut kemulut dan melalui berita di media sehingga banyak masyarakat yang lupa bahkan belum mengetahui apa yang dimaksud dan apa tujuan pemerintah membuat program BLT tersebut secara mendalam.
Pelaksanaan verifikasi data penerima bantuan Berdasarkan penelitian dan wawancara para pelaksana program menyatakan bahwa pelaksanaan verifikasi data penerima bantuan di desa sungai mariam tidak berjalan sesuai dengan SOP dan masih banyaknya masyarakat miskin yang belum terdata secara menyeluruh, akibatnya banyak terjadi kesalahan-kesalahan fatal dalam mengatasi kemiskinan seperti adanya masyarakat miskin yang tidak mendapatkan bantuan dan masyarakat yang lebih mampu justru mendapatkan dana bantuan, bahkan masih ada data data-data warga yang telah pindah maupun meninggal dunia.
Pembagian Kartu BLT kepada penerima bantuan (RTS)
Berdasarkan penelitian dan wawancara kepada para penerima bantuan langsung tunai menyatakan bahwa pembagian Kartu BLT kepada penerima bantuan (RTS) didesa sungai mariam tidak tepat sasaran karena tidak sesuai dengan SOP yang ada sehingga berbagai keluhanpun timbul dari berbagai lapisan masyarakat seperti masalah kesalahan cetak nama dan alamat RTS pada Kartu
Kompensasi BBM (KKB) dan lainnya.
Proses pencairan dana
Berdasarkan penelitian dan wawancara kepada para pelaksana program dan masyarakat diketahui bahwa proses pencairan dana BLT didesa sungai mariam dilaksanakan oleh PT.Pos dan didampingi oleh pihak kantor desa dengan melibatkan aparat hukum untuk menjaga keamanan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dengan persyaratan RTS wajib menunjukan KKB dan kartu tanda pengenal atau surat keterangan dari kantor desa atau keterangan pelimpahan ahli waris bagi RTS yang diwakilkan. Serta adanya petugas pelaksana program yang menyimpang dari SOP pelaksanaan program BLT dengan melakukan pemotongan dana bantuan yang diberikan kepada RTS sebesar Rp.5.000,- dengan alas an sebagai biaya administrasi yang merupakan bentuk kecil dari korupsi yang ada di negara ini.
Pelaporan pelaksanaan program
Berdasarkan penelitian dan wawancara kepada para pelaksana program dapat diketahui bahwa pelaporan pelaksanaan program BLT-RTS dilaporkan oleh pelaksana program kepada bagian atasan yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing untuk dapat dievaluasi oleh pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan program yang akan dilaksanakan selanjutnya Faktor penghambat keberhasilan pelaksanaan program Sikap pelaksana
Berdasarkan analisis data dan hasil wawancara kepada para penerima bantuan tersebut dapat diketahui bahwa sikap pelaksana program BLT didesa sungai mariam merupakan salah satu faktor penghambat keberhasilan pelaksanaan program karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan sikap pelaksana kurang ramah dan pelaksana program juga menunjukan sikap korupsi dengan melakukan pemotongan dana BLT terhadap setiap RTS dengan alasan sebagai biaya administrasi.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat
Berdasarkan analisis data dan hasil wawancara kepada pelaksana program dan masyarakat dapat diketahui bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat desa sungai mariam didominasi oleh masyarakat yang mampu, namun banyak juga masyarakat miskin dengan ekonomi yang rendah, yang umumnya bekerja sebagai petani dan nelayan dimana mereka berusaha untuk harus memenuhi kebutuhan demi kelangsungan hidupnya dengan penghasilan yang rendah yang dibebani oleh harga berbagai kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Oleh karena itu semenjak adanya program BLT ini masyarakat miskin di desa sungai mariam cukup terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan keluarganya.
Situasi politik dimasyarakat
Berdasarkan analisis data dan hasil wawancara kepada pelaksana program dan masyarakat dapat diketahui bahwa situasi politik di masyarakat desa sungai mariam terdapat kontrofersi dalam lingkungan mereka sendiri tentang pendapat maupun sikap mereka dalam menerima dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta kurangnya pemahaman tentang kebijakankebijakan yang dibuat oleh pemerintah.